Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH KONTRAK PERTANIAN PADA PEMBIAYAAN BAnK SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA

KONTRAK PERTANIAN PADA PEMBIAYAAN BAnK SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA By. AHMAD EFENDI   Abstrak: Sektor Pertanian memiliki peran pembangunan internasional yang sangat strategis. Salah satu masalah utama dalam pembangunan pertanian adalah kelemahan dukungan modal. bank Syariah, memiliki potensi yang signifikan untuk pembiayaan pertanian karena inti bisnis sebagai lembaga intermediasi keuangan. Namun, fakta menunjukkan bahwa pembiayaan perbankan syariah untuk sektor pertanian masih terbatas bahwa itu kurang dari 4%. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau potensi bank syariah dan memeriksa pembiayaan untuk dukungan modal dalam sector pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah korelasional dan kualitatif deskriptif, dengan data sekunder. Temuan penelitian ini akan mencerminkan gambaran yang benar pada pembiayaan sektor pertanian dengan merumuskan skema pembiayaan alternatif sesuai dengan karakteristik pertanian berdasarkan perspektif syariah. Mungkin akan bermanfaat bagi ba

MAKALAH SISTEM KEUANGAN SYARIAH PADA LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF

Gambar
 SISTEM KEUANGAN SYARIAH  PADA  LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DAN WAKAF Oleh: NASRUN EFENDY A. Pendahuluan Pada awalnya fungsi utama suatu bank termasuk perbankan syariah sebagai salah satu lembaga keuangan syari’ah adalah sebagai lembaga yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (fungsi intermediasi). Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi menjadi kewajiban perbankan syariah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dinyatakan: 1) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga bait al-mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. 3) Bank Syariah dan UU