Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DAN PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN FIKIH

MAKALAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN By: Siti, Dkk. BAB I PENDAHULUAN   A.      Latar Belakang Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,setiap pelaksanaan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah obyek pajak. Sebagaiobyek pajak, peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak dari kedua sisi,yaitu dari sisi penjual dan pembeli. Bagi pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan(yang selanjutnya disingkat dengan PPh) yang diperoleh dari penjualan tanah dan/ataubangunan. Sementara itu bagi pihak pembeli dikenakan pajak yang berupa Bea PerolehanHak Atas Tanah dan/atauBangunan (yang selanjutnya disingkat dengan BPHTB). Pembayaran pajak yang menyangkut PPh dan BPHTB adalah jual beli tanah yang adahaknya. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang –Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik(kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untukmembayar pengeluar