Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH KONSEP MUDHARABAH DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH

KONSEP MUDHARABAH DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH BAB I  PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebuah realita yang tidak baik dalam masyarakat terkhusus masyarakat muslim, adalah terjeratnya mereka dalam system perekonomian kapitalis (non Islami) yang hampir tidak satupun terlepas dari praktek riba. Padahal sebuah kewajiban bagi masyarakat muslim untuk berekonomi atau mencari harta sesuai dengan tuntunan Islam, dan Islam telah menuntun umatnya agar menjauhi riba karena riba adalah haram dalam pandangan Islam. Sejak era reformasi semangat beragama terlihat semakin membaik di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Hal itu dilihat dari bertambah realnya kebebasan menjalankan agama masing-masing bagi masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat muslim sangat menikmati kebebasan itu ditandai dengan munculnya ide-ide menerapkan hukum Islam pada masyarakat Indonsia salah satunya ide menerapkan hukum Islam dalam bidang ekonomi. Sistem perekonomian Islam mulai dibahas, bagaimana solusi Islam kel

MAKALAH USHUL FIQH TENTANG ISTIHSAN

 USHUL FIQH TENTANG ISTIHSAN  Oleh: Ulan Dari Daulay BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Segala amal perbuatan manusia, tingkah laku, dan tutur katanya tidak dapat terlepas dari ketentuan hukum syari’at, baik hukum syari’at yang tercantum dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun yang tidak tercantum pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber-sumber lain yang diakui oleh syari’at  Pembaharuan hukum merupakan keharusan sejarah karena fenomena sosial kemasyarakatan tidaklah statis atau tetap, melainkan selalu berubah. Jadi, selain bersifat permanen, hukum juga berubah. Hukum selain bersifat statis dan tetap, pada saat yang sama juga berubah dan diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hukum Islam baik dilihat sebagai produk ilmu maupun sebagai ilmu, serta dari perspektif tajdid, niscaya memerlukan perubahan dan pembaharuan. Hal ini sejalan dengan anggapan bahwa Islam adalah agama rahmat yang melepaskan manusia dari berbagai belenggu penghambaan dan juga seb

MAKALAH TENTANG AL MILK DALAM FIQIH MALIYAH

TENTANG AL MILK DALAM FIQIH  MALIYAH Oleh: Ulan Dari Daulay     BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Islam dengan kesempurnaan ajarannya telah menerangkan tentang aturan berekonomi termasuk membolehkan hak individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh menurut cara yang halal.Kepemilikan atau al-milk merupakan salah satu pembahasan yang dibicarakan pada berbagai disiplin ilmu ekonomi baik itu ekonomi sosialis, kapitalis, dan khusunya mengenai ekonomi islam.  Masing-masing sistem ekonomi tersebut memiliki ciri khas dalam menentukan hak kepemilikan (ownership). Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kual