MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH TENTANG AL MILK DALAM FIQIH MALIYAH

TENTANG AL MILK DALAM FIQIH  MALIYAH

Oleh: Ulan Dari Daulay

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Islam dengan kesempurnaan ajarannya telah menerangkan tentang aturan berekonomi termasuk membolehkan hak individu terhadap harta benda dan membenarkan pemilikan semua jenis harta benda yang mampu diperoleh menurut cara yang halal.Kepemilikan atau al-milk merupakan salah satu pembahasan yang dibicarakan pada berbagai disiplin ilmu ekonomi baik itu ekonomi sosialis, kapitalis, dan khusunya mengenai ekonomi islam. 

Masing-masing sistem ekonomi tersebut memiliki ciri khas dalam menentukan hak kepemilikan (ownership). Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. 

Sistem ekonomi sosialis yang membatasi kuantitas kepemilikan dan menempatkan kepemilikan negara pada posisi tertinggi cenderung melahirkan kekuasaan yang otoriter, sedangkan sistem ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan untuk memiliki suatu barang tanpa pembatasan kuantitas dan kualitas, cenderung menimbulkan kesenjangan sosial. Pemilik modal kuat akan semakin sejahtera dan kuat, sehingga akan memiliki kekayaan (property) yang tidak terbatas, sedangkan kelompok yang tidak mampu (poverty) semakin sulit untuk memiliki kekayaan (property) 

Alqur’an dan Hadis sangat memperhatikan masalah perilaku ekonomi manusia atas sumber material yang diciptakan Allah untuk manusia. Islam mengakui hak manusia untuk memiliki sendiri untuk konsumsi dan untuk produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolut (mutlak). Sistem ekonomi Islam dipandang sebagai sistem ekonomi alternatif yang mampu memperbaiki kekacauan ekonomi global saat ini. Sebagai sebuah sistem ekonomi yang original, sistem ekonomi Islam juga mengatur tentang hak kepemilikan yang berbeda dengan hak kepemilikan dalam sistem ekonomi sosialis ataupun kapitalis.

1.2 Rumusan Masalah

1 Bagaimana konsep kepemilikan/al-milk dalam fiqh centered maliyah?

2 Apa tujuan learning kepemilikan dalam islam ?

3 Implementasi kepemilikan dalam dalam fiqih maliyah?

1.3 Tujuan Penulisan

1 Mahasiswa mampu mengetahui konsep kepemilikan/al-milk dalam fiqh centred Maliyah

2 Mahasiswa dapat menjelaskan mengenai tujuan-tujuan learning kepemilikan dalam islam

3 Mahasiswa dapat mengetahui pengimplementasikan kepemilikan dalam fiqih Maliyah yang selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam mengatasi masalah seputar materi ini.


BAB II 

PEMBAHASAN


2.1 Konsep Kepemilikan Student (Al-Milk) dalam Fiqih Centered Maliyah

Hak kepemilikan secara sederhana dapat digambarkan sebagai: ” A property right gives the owner of an asset the right to the use and benefits of the asset, and the right to exclude others from them. 

Beda halnya dengan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, Islam mengakui hak manusia untuk memiliki material sendiri dengan tujuan konsumsi dan produksi namun tidak memberikan hak itu secara absolut (mutlak). 

Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan kepemilikan

a. Q.S Al-Mulk, 67:15

و ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلْأَرْضَ ذَلُولًا فَٱمْشُوا۟ فِى مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا۟ مِن رِّزْقِهِۦ ۖ وَإِلَيْهِ ٱلنُّشُورُ

Artinya: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

b. Q.S an-Nisa, 4:5 

وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Artinya: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik

c. Q.S ar-Ra’du, 13:3 

وَهُوَ ٱلَّذِى مَدَّ ٱلْأَرْضَ وَجَعَلَ فِيهَا رَوَٰسِىَ وَأَنْهَٰرًا ۖ وَمِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ جَعَلَ فِيهَا زَوْجَيْنِ ٱثْنَيْنِ ۖ يُغْشِى ٱلَّيْلَ ٱلنَّهَارَ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasangpasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan

d. Q.S Al-Imran, 3:180 

لَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhian itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Pengertian Kepemilkan dan Hak milik

Milik atau almilku berasal dari kata “ malaka-yamliku-milkan “, malaka asy syaia yang berarti memiliki atau mempunyai sesuatu. Milik secara bahasa berarti penguasaan terhadap sesuatu, atau sesuatu yang dimiliki. Hubungan seseorang dengan sesuatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut sihingga ia dapat melakukan tindakan hokum terhadap harta, kecuali ada halangan syara’ 

Menurut Kamus Lengkap Ekonomi Islam  Almilk yaitu penguasaan terhdap sesuatu yang dimiliki (harta) sedangkan kepemilikan adalah pendapatan seseorang yang diberi wewenang untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk selalu memperhatikan sumber (pihak) yang menguasainya. 

Ada beberapa defenisi milik yang dikemukakan oleh ulama fiqh, namun esensinya sama. Milk adalah pengkhususan terhadap suatu benda yang memungkinnya untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut sesuai dengan keinginannya selama tidak ada halangan syara’serta menghalangi orang lain untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut.Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang sepenuhnya berada dalam penguasaanya sehingga orang lain tidak bisa bertindak dan memanfaatkannya.

berikut ini merupakan defenisi hak milik atau milkiyyah oleh para fuqaha, antara lain yaitu :

1. Dr.Mardani

milk adalah kekhususan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak menghalangi syar’i. apabila seseorang telah memiliki suaru benda yang sah menurut syara’ orang tersebut bebas bertindak terhadap harta tersebut, baik akan dijual atau akan digadaikan dia sendiri maupun dengan perantara orang 

2. Heroen Nasrun, Fiqh Muamalah 

Milk adalah pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinkan untuk bertindak hokum terhdap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara’ 

3. R.Subekti dan R. Tjitrosudibio

hak milik adalah hak milik untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan tersebut dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak menggangu hak0hak orang lain, kesemuanya dengan tidak mengurangi kemungkinan atau pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran rugi. 

Sistem Hak Milik Dalam Islam

Ada tiga kategori hak milik, yaitu: private ownershih, state’s ownership, dan public/voluntary ownership (waaf). selanjutnya akan dijelaskan berdasarkan bagan berikut :  


 

Sebab-Sebab Kepemilikan 

Menurut ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan islam , yaitu :  

1. Melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang dalam islam disebut harta yang mubah , contohnya bebatuan di sungai yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum , apabila seseorang mengambil bebatuan itu lalu membawanya pulang,  maka bebatuan itu menjadi miliknya.

2. Melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf. 

3. Melalui peninggalan seseorang , seperti menerima harta warisan dari ahli waris yang talah wafat

4. Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang , baik dari hasil itu dating secara alami , misalnya buah pohon di kebun , anak sapi yang lahir, maupun usaha kepememilikan, misalnya keuntungan dagang yang diperoleh pedagang, gaji yang didapatkan oleh pekerja, dan lainnya

Sedangkan menurut pasal 18 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, benda dapat diperoleh dengan cara :

1. Pertukaran

2. Pewarisan

3. Hibah

4. Pertambahan Alamiyah

5. Jual Beli

6. Luqathah

7. Wakaf

8. Cara lain yang dibenarkan menurut syariah

Klasifikasi Pemilikan  

dalam fiqh Muamalah, milik terbagi dua :

1. Milk tam, yaitu suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaat sekaligus, artinya baik benda dan kegunaanya dapat dikuasai. Pemilikan tam bisa diperoleh salah satunya melalui jual beli. 

2. Milk naqishah, yaitu bila seseorang hanya memiliki dalah satu benda tersebut, yaitu memiliki benda tanpa memiliki manfaatnya yang disebut raqabah atau memiliki manfaatnya saja tanpa memiliki bandanya yang disebut milik manfaat atau hak guna pakai dengan cara I’arah, wakaf, dan washiyah. 

dari segi tempat, milik terbagi menjadi tiga :

1. Milk al’ain/milk al-raqabah : memiliki semua benda, baik benda tetap (ghair manqul) dan benda-benda yang dapat dipindahkan (manqul) 

2. Milk al-manfaah: seseorang yang hanya memiliki manfaatnya saja dari suatu benda

3. Milk al-dayn : pemilikan karena adanya utang.

dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki (shurah) milik dibagi dua :

1. Milk al matamayyiz adalah sesuatu yang berpautan dengan yang lainnya, yang memilki batasan-batasan yang dapat memisahkan dari yang lain.

2. milk al sya’i atau milk al musya adalah milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, betapa besar atau betapa kecilnya kumpulan itu.

Prinsip-Prinsip Kepemilikan  

Prinsip Pertama

“pada prinsipnya milk al-‘ain (pemilikan atas benda) sejak awal disertai milk almanfaat (pemilikan atas manfaat), dan bukan sebaliknya”.

Maksudanya, setiap pemilikan benda pasti diikuti dengan pemilikan atas manfaat . dengan pada prinsip atas benda adalah milk at tam (pemilikan sempurna) sebaliknya.,setiap pemilikan atas manfaat tidak mesti di ikuti dengan pemilikan atas bendanya ,sebagaimana yang terjadi pada ijarah (persewaan) atau I’rah (pinjaman). 

dengan demikian pemilikan atas suatu benda tidak dimaksudkan sebagai pemilikan zatnya atau materinya, melainkan maksud dari pemilikan yang sebenarnya adalah pemanfaatan suatu barang. Tidak ada artinya pemilikan atas suatu harta (al-mal) jika harta tersebut tidak mempunyai manfaat. 

Prinsip Kedua

“pada prinsipnya pemilikan awal pada suatu benda yang belum pernah dimiliki sebelumnya senantiasa sebagai milk al-tam (pemilikan sempurna)

yang dimaksud dengan pemilikan pertama adalah pemilikan diperoleh berdasarkan prinsip ihraz al-mubahat dan prinsip tawallud minal mamluk. Pemilikan sempurna sperti ini akan terrus berlangsung sampai ada peralihan pemilikan. pemilikan sempurna adakalanya diperoleh melalui sebab peralihan dari pemilik awal, yakni melalui akad. 

prinsip ketiga 

“pada prinsipnya pemilikan sempurna tidak dibatasi waktu, sedang pemilikan naqish dibatasi waktu”

milk al-‘ain berlaku sepanjang saat (mu’abbadah) sampai terdapat akad yang mengalihkan pemilikan kepada orang lain. jika tidak muncul suatu akad baru dan tidak terjadi khalafiyah, pemilikan terus berlanjut. adapun mik al-manfaat yang tidak disertai pemilikan bendanya berlaku dalam waktu yang terbatas, sebagaimana yang berlaku dalam persewaan, peminjaman, wasiat manfaat selama batas waktu yang telah ditentukan maka berakhir milk al-manfaat.

Berakhirnya Kepemilikan 

Ada beberapa sebeb yang menyebabkan berakhirnya al-milk at-tamm, menurut para pakar fiqh, yaitu : 

a. pemilik meninggal dunia, sehingga seluruh miliknya berpindah tangan kepada ahli warisnya

b. harta yang dimiliki itu rusak dan hilang. sedangkan al-milk an-naqish atau pemilikin terhadap manfaat suatu harta akan berakhir. 

menurut para ulama fiqh, dalam perkara-perkara sebagai berikut :

a. habisnya masa berlaku kemanfaatan itu, seperti pemanfaatan sawah, padinya sudah dipanen

b. barang yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang, seperti runtuhnya rumah yang dimanfaatkan

c. orang yang memanfaatkan wafat, menurut jumhur ulama manfaat dapat diwariskan, karena manfaat termasuk harta, dan

d. wafatnya pemilik harta itu, apabila pemiliknya manfaat itu dilakukan melalui al-I’arah (pinjang meminjam) dan al-ijarah (sewa-menyewa) menurut ulama Hanafiyah, karena akad al-ijarah bagi mereka tidak boleh diwariskan . sedangkan menurut jumhur ulama, baik pinjam meminjam maupun sewa menyewa tidak berhenti masa lakunya apabila pemiliknya meninggal karena kedua akad ini, menurut mereka , boleh diwariskan 


2.2 Tujuan Learning Kepemilikan dalam Islam

1. Tujuan Kepemilikan Individu 

Adapun tujuan dari dibolehkannya institusi kepemilikan individu adalah sebagai upaya untuk mencapai keadilan distributive secara rill. selain itu kepemilikan individu juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam masalah ekonomi dan ini merupakan salah satu hokum Allah Swt.(Sunnatulah) bahwa tidak semua manusia diberi rezeki yang sama, sebagaimana firman Allah Swt. Q.S an-Nahl ayat 71

yang artinya : “dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah”

deikian akan tercipta sebuah keseimbangan dalam kehidupan manusia. pengabaian terhadap kepemilikan individu sama artinya mengabaikan hasil kerja individu dalam usahanya memperoleh harta.

2. Tujuan Learning Kepemilikan Umum menurut At-Tariqi (2004) 

a. Pelayanan yang mempunyai fungsi sosial.

b. Jaminan pendapatan negara.

c. Pengembangan dan penyediaan semua jenis pekerjaan produktif bagi masyarakat yang membutuhkan.

d. Urgensi kerja sama antar negara dalam usaha kemakmuran bersama.

e. investasi harta untuk mencapai kemakmuran bersama.

Pada era modern hanya beberpa tujuan kepemilikan umum yang terlaksana dengan baik. Jika pemerintah yang berwenang dalam suatu negara menerapkan konsep kepemilikan umum dalam islam ini dengan baik maka masalah kesenjangan sosial dan kemiskinan dapat teratasi. Bukan hanya negara-negara islam saja yang bisa menerapkan konsep ini namun negara yang menganut sistem lain pun bisa menerapkan nya , salah satu nya indonesia , seperti yang kita ketahaui seebagai negara berkembang indonesia banyak menghadapi masalah- masalah , seperti kemiskinan , pembangunan yang tidak merata dan masalah ekonomi lain nya. indonesia dapat menerapkan konsep tersebut dalam mengatasi masalah-masalah di indonesia dengan penyempurnaan oleh ahli yang sesuai dengan bidang tersebut.

3. Tujuan Learning Kepemilikan Negara

a. Untuk menghindari puasaan harta oleh seseorang secara berlebihan dan menjadikannya tak terbatas. Allah berfirman Q.S Al-Alaq ayat 6

كَلَّآ إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ لَيَطْغَىٰٓ

 Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup 

b. Menghindari munculnya kemiskinan dan efek-efek nagatif lainnya, baik dalam ukuran individu maupun sosial. Untuk itu, harta itu menjadi tanggung jawab negara yang diwakili oleh pejabat atau pemerintahan untuk merawat, mengelola dan memanfaatkannya untuk kepentingan rakyatnya, seperti keperluan perang, menggaji pegawai pemerintah, penyelenggaraan pendidikan, penyediaan fasilitas publik, memelihara hukum dan keadilan, menyantuni fakir-miskin, dan hal-hal lain yang terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

2.3 Implementasi Kepemilikan dalam Fiqih Maliyah 

1. Kepemilikan Pribadi

Kepemilikan individu/pribadi didefinisikan sebagai hukum syariat yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwad) dari barang tersebut. Misalnya ketika bekerja menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, samsarah (makelar), Mudharabah, Musaqat, Ijaratul-ajir. 

Hak kepemilikan pribadi menurut pandangan (fiqh) Islam memiliki karakteristik peduli sosial yang berbeda dengan sistem ekonomi lainnya. 

Kepedulian sosial dalam ekonomi Islam, sangat berbeda dengan sistem kapitalis yang egoistik dan sistem ekonomi sosialis yang menyebabkan munculnya kekuasaan yang otoriter. Islam mengakui dan mengabsahkan kepemilikan pribadi, menghalalkan manusia untuk menabung, menyarankan manusia berkreasi dan mengembangkan bakat dan bekerja, tetapi Islam memberi pula berbagai aturan dan tekanan peduli sosial pada individu pemilik, jangan sampai dalam investasi tidak memperhatikan dampak negatif terhadap pihak lain. Ada tiga pilar pemilikan pribadi menurut islam, yaitu:  

Pengendalian terhadap perilaku pemilik.

Kewajiban zakat yang dibebankan pemilik.

Mencabut hak milik pribadi saat darurat

Islam menganggap setiap individu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. oleh sebeb itu, pada setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak lain yang harus ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah. hal inilah yang dimaksudkan Rasullulah SAW dalam sabdanya : “sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat”(HR.at-Turmizi). dalam hadis ini Rasulullah SAW bersabda “bumi ini adalah bumi Allah, dan siapa yang menggarapnya ia lebih berhak atas garapannya itu”

Ada beberapa hal yang dikemukakan para ulama fiqh terhdap milk pribadi diantaranya adalah  

a. tidak memberi mudhrat kepada orang lain dan semestinya dalam pemanfatan milik itu orang lain pun ikut memanfaatkannya. misalnya, apabila seseorang berkebun dan ia mengalirkan air kelahannya itu. sebaiknya aliran itu tidak hanya sampai ke kebunnya, tetapi juga dialirkan ke kebun sebelahnya.

b. untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, seperti zakat, sumbangan untuk kepentingan Negara, seperti pajak dan biaya-biaya perang, untuk kepentingan fakir miskin, dan lain sebagainya


2. Kepemilikan Umum  

Sedangkan kepemilikan umum adalah ijin Asy-syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Benda-benda yang masuk dalam kategori kepemilikan umum adalah bendabenda yang dinyatakan Asy-syari’ diperuntukan bagi suatu komunitas dan mereka saling membutuhkan. Asy-Syari’ melarang benda tersebut hanya dikuasai seorang saja (An-Nabbani, 1990)

Kepemilikan umum menurut pandangan Sistem Ekonomi Islam Madzhab Hamfara dapat dibagi lagi menjadi tiga yaitu: 

1. Barang kebutuhan umum

Barang kebutuhan umum adalah segala jenis barang atau harta yang masuk kategori fasilitas umum, yang jika tidak ada dalam suatu negeri atau dalam suatu komunitas tertentu, maka akan menimbulkan sengketa dalam mencarinya. Dengan kata lain barang kebutuhan umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum, seperti sumbersumber air, padang gembalaan, kayu-kayu bakar, energi listrik dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda:”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Dawud). dan harganya adalah haram (HR. Imam Ibnu Majah). Makna dari tambahan kalimat Hadits di atas adalah mengambil tsaman, yaitu keuntungan dari harga yang diambil dengan menjual ketiga komoditas tersebut kepada rakyat hukumnya adalah haram (Condro, 2011)

2. Barang tambang yang besar 

Barang tambang dapat dikelompokkan menjadi dua: 1) barang tambang yang jumlahnya terbatas, barang tambang yang terbatas jumlahnya termasuk kepemilikan pribadi atau boleh dimiliki secara pribadi. Terhadap tambang yang berjumlah kecil akan diberlakukan hukum rikaz, yaitu di dalamnya ada seperlima (1/5) bagian harta yang harus dikeluarkan zakatnya. 2) Barang tambang yang besar. Barang tambang yang besar atau tambang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan dari Imam At-Thirmidzi, yang meriwayatkan Hadits dari Abyadh bin Hamal: ”Sesungguhnya ia pernah meminta Rasulullah SAW untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang majelis tersebut bertanya,”Wahai Rasulullah. Tahukah engku, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (ma’ul-‘iddu): kemudian Rasul bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya” (HR.At-Thirmidzi).

3. Sumber daya alam

yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu. Sumber daya alam yang dimaksud di sini adalah sumber daya alam yang sifat pembentukannya mencegah untuk dimiliki secara pribadi, Jenis barang ini berbeda dengan kelompok jenis barang pertama, yang dari segi zatnya memang boleh dimiliki oleh individu, seperti individu boleh memiliki sumber air pribadi. Namun demikian kepemilikan sumber daya air itu memiliki ‘illat, yaitu akan menjadi terlarang untuk dimiliki oleh individu apabila sumber daya air itu dibutuhkan oleh suatu komunitas masyarakat tertentu. Sebagai ilustrasi misalnya sumber air dalam suatu wilayah tertentu yang digunakan sebagai sumber kehidupan masyarakat, maka sumber air ini tidak boleh dimanfaatkan sendiri oleh individu maupun perusahaan untuk pabrik minuman air kemasan dan dijual kepada masyarakat. Hal ini sama saja memperkaya diri sendiri dan perusahaannya.

3. Kepemilikan Negara 

Harta milik Negara adalah harta yang tidak termasuk kategori milik umum, melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum. Pengelolaan sepenuhnya menjadi wewenang kepala Negara (khalifah), yaitu menurut pandangan dan ijtihad khalifah. Untuk lebih jelasnya lihat gambar.7 berikut ini (An-Nabhani, 1990).

 

sumber: Condro,2011

Dari skema tersebut terlihat bahwa di antara harta yang dapat dimasukkan dalam kategori kepemilikan Negara ada 9 jenis. Harta yang masuk kategori milik Negara dapat diberikan kepada individu tertentu sehingga menjadi hak miliknya. Ketentuan ini tentu berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada kepemilikan umum. Harta milik umum pada dasarnya tidak dapat diberikan oleh Negara pada individu tertentu, walaupun Negara dapat membolehkan pada orang-orang untuk mengambilnya melalui pengelolaan oleh Negara, yang memungkinkan bagi setiap individu untuk memanfaatkannya. Dari gambar di atas menjelaskan bahwa kepemilikan negara yang diperoleh dari Jizyah, Kharaj, Ghanimah, Fa’i, ‘Usyur, Rikaz dan harta lainnya, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan negara dan bisa juga diberikan kepada individu yang memerlukan dana untuk keperluan hidup masyarakat.

Berikut ada beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara menurut al-Syari’, dan khalifah/pemerintah berhak mengelolanya dengan pandangan ijtihadnya, yaitu:  

a. Harta ghanimah, anfal (harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir), fay’ (harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan khumus. 

b. Harta yang berasal dari kharaj (hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak). 

c. Harta yang berasal dari jizyah (hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam). 

d. Harta yang berasal dari hibah (pajak).

e. Harta yang berasal dari ushur (pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya). 

f. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla).

g. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad.

h. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara’.

i. Harta lain milik negara yang diperoleh dari badan usaha milik negara (di Indonesia disebut BUMN) semisal; padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta baitul mal. 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Islam memiliki konsep yang khas dan unik, yang berbeda dengan semua sistem ekonomi lainnya. Dalam pandangan Islam, pemilik asal semua harta dengan segala macamnya adalah Allah SWT, sebab Dialah pencipta, pengatur, dan pemilik segala yang ada di alam semesta ini, sedangkan manusia adalah pihak yang mendapatkan kuasa dari Allah SWT untuk memiliki harta tersebut, berkaitan dengan kepemilikan ini ada tiga macam, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. masing-masing kepemilikan tersebut memiliki eksistensi masing-masing, tidak ada yang diunggulkan antara yang satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, Islam menjelaskan secara utuh pengertian hak milik, sebab-sebab pemilikan harta, pembagian pemilikan dan berbagai hal yang berkaitan dengan harta yang tentunya semua hal ini tidak lepas dari universalitas islam sebagai agama agar manusia memahami batasan-batasan tentang bagaimana memperoleh harta dan memanfaatkannya. Karena pada hakikatnya semua yang ada di dunia ini adalah titipan atau amanah dari Allah swt yang dimaksudkan agar manusia mampu memanfaatkannya dengan benar dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

3.2 Saran

Makalah ini berisikan tentang konsep kepemilikan, tujuan, serta implementasinya. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan . oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL