MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PASAR UANG

 MAKALAH PASAR UANG

By: Risky, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara dana masuk (inflows) dan dana keluar (outflows). Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, pada saat kas perusahaan mengalami defisit, maka perusahaan dapat mencari sumber pembiayaan melalui pasar uang sebagai salah satu sarana alternatif untuk mencari modal kerja dengan melakukan peminjaman terhadap lembaga keuangan. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut juga telah mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut juga dapat menjadi kreditor dalam pasar uang.

Pasar uang syariah juga mempunyai fungsi yang sama dengan pasar uang kovensional, namun dalam operasionalnya pasar finansial syariah tersebut dijalankan berdasarkan syariah. Peningkatan jumlah instrumen pasar uang di pasar uang syariah meningkatkan eksposur bank syariah untuk berbagai risiko seperti likuiditas, dan risiko kredit. Pasar uang syariah adalah bagian integral dari fungsi sistem perbankan syariah, pertama, dalam memberikan lembaga keuangan syariah dengan fasilitas pendanaan dan menyesuaikan portofolio dalam jangka pendek.

Ada beberapa prinsip dasar yang tidak bisa ditinggalkan dalam kita merancang bangun pasar uang syariah, seperti transaksi tidak pada objek yang diharamkan, tidak mengandung unsur riba, gharar dan maysir. Pasar uang- dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian pasar uang?

2.      Apakah Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang?

3.      Bagaimanakah Instrumen dari Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)?

4.      Untuk Mengetahui Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

5.      Apakah Pasar Valuta Asing Itu?

 

C.     Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian Pasar Uang Syariah

2.      Untuk Mengetahui Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang.

3.      Untuk Mengetahui Instrumen Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam).

4.      Untuk Mengetahui Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.

5.      Untuk Mengetahui Apa Itu Pasar Valuta Asing.


 

BAB II PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN PASAR UANG

Pasar uang (money market) adalah tempat berkumpulnya pihak-pihak yang memiliki kelebihan harta dengan individu yang mengalami kekurangan harta, sarannya adalah dengan menukarkan harta sementara, menjadi harta tertentu dengan perkembangan kurang dari satu tahun. Memahami pasar mata uang dalam hipotesis keuangan sama sekali bukan tempat (fisik) bagi individu untuk menjuan dan meawarkan produk mereka. Pasar dirincikan secara berlebih konprehensip dan konseptual, namun pada saat yang sama mengingat pasar dalam arti biasa, khususnya pertemuan diantara pasar organik. Dengan asumsi bunga memenuhi pasokan waspada, pertukaran akan terjadi. Pertukaran adalah pengaturan antara apa yang dibutuhkan pembeli dan apa yang dibutuhkan pedagang. Dalam pertukaran seperti itu, kedua pemain menyetujui dua hal, yaitu biaya dan volume spesifik dari apa yang dieksekusi.[1]

Karena pasar mata uang yang dieksekusi adalah opsi untuk menggunakan uang tunai dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar ada pertukaran memproleh dan mendapatkan cadangan, yang demikian membuat kewajiban. Produk yang dipertukarkan dipasar ini adalah potongan-potongan kertas sebagai perlindungan kewajiban atau janji untuk membayar sejumlah uang tunai pada waktu tertentu.

Pada tingkat dasar, pasar mata uang adalah motede elektif untuk yayasan moneter, organisasi non moneter dan anggota yang bberbeda untuk memenuhi

kebutuhan subsidi sesaat mereka dan untuk menempatkan aset atau likuiditas yang melimpah. Pasar mata uang secara tidak langsung bekerja untuk tujuan kontrol terkait uang oleh para ahli keuangan dalam melakukantugas pasar terbuka. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan sertifikat Bank Indonesia untuk bank biasa atau Sertifikat Bank Syariah Indonesia Syariah (SBIS) untuk Bank Umum Syariah dengan tujuan defintif penrikan aset dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharg. Pasar uang dengan standar syariah bagi bank syariah sebagai instrumen pengembangan keuangan.

 

A.     Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang

a.        Fungsi Pasar Uang

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari pasar uang yaitu:

1.      Fungsi Pengendalian

Secara tidak langsung, pasar uang memiliki fungsi sebagai pengendali moneter yang ada karena penguasa moneter ketika mereka melakukan operasi pasar terbuka. Di Indonesia, operasi pasar terbuka diadakan oleh Bank Sentral Indonesia melalui pasar uang. Operasi pasar terbuka biasanya menggunakan instrumen seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2.      Fungsi Perantara atau Mediator

Keberadaan dari pasar uang untuk menjadi perantara dalam membantu transaksi jual-beli dari surat-surat berharga dengan jangka pendek. Fungsinya agar lembaga keuangan atau non keuangan dan juga masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi penjualan atau pembelian surat berharga sesuai kebutuhan mereka dengan jangka waktu yang pendek. Selain itu, pasar uang dapat menjadi perantara juga bagi investor asing agar dapat memberikan kredit jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, pasar uang dapat juga berperan sebagai promotor bagi investor supaya bisa menawarkan kredit kepada perusahaan dan lembaga keuangan di Indonesia.

3.      Fungsi Likuiditas

Dalam kegiatan ekonomi seperti ini, fungsi likuiditas merupakan fungsi utama dari pasar uang. Fungsi ini memiliki kemampuan untuk perusahaan agar memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang terutama yang mendekati atau sudah lewat dari jatuh tempo. Instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau instrumen lainnya dapat dengan mudah untuk dicairkan lewat pasar uang. Tujuannya agar perusahaan dapat mendapatkan dana dengan mudah baik lewat penjualan surat berharga ataupun kredit berjangka pendek melalui pasar uang.[2]

            Selain fungsi diatas, terdapat beberapa fungsi lagi, yaitu:

1.      Sebagai perantara dalam jual beli berbagai surat berharga yang berjangka pendek.

2.      Sebagai penampung dana dari surat-surat berharga jangka pendek.

3.      Sebagai sumber dana atau pembiayaan untuk perusahaan berinvestasi.

4.      Sebagai perantara bagi investor dari luar negeri dalam hal penyaluran kredit yang berjangka pendek kepada perusahaan yang terdapat di dalam negeri.[3]

b.        Peserta Pasar Uang

Peserta pasar uang antara lain:

1.      Bank.

2.      Yayasan.

3.      Dana pensiun.

4.      Perusahaan asuransi.

5.      Perusahaan-perusahaan besar.

6.      Lembaga pemerintah.

7.      Lembaga keuangan lain.

 

c.          Tujuan Pasar Uang        

Tujuan Pasar Uang Dari pihak yang membutuhkan dana atau modal:

1.      Memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti menyelesaikan kewajiban membayar utang jangka pendek yang segera akan jatuh tempo.

2.      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang disebabkan karena terjadinya kekurangan uang kas atau uang tunai.

3.      Memenuhi kebutuhan modal kerja seperti biaya-biaya operasi, upah karyawan, pembelian bahan baku.

4.      Sedang mengalami kalah kliring.

Dari pihak yang menanamkan dana atau modal:

1.      Memperoleh keuntungan dengan tingkat suku bunga tertentu.

2.      Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.

Spekulasi dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu relatif singkat pada keadaan ekonomi tertentu.

 

B.     Instrumen Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)

a. Instrumen Pasar Uang Konvensional

1.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk oleh BI.

2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang yang berjangka pendek dan diterbitkan oleh pemerintah.

3.      Deposito, adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya yang periodenya telah jatuh tempo pada tingkat suku bunga tertentu.

4.      Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan pembayaran atas transaksi hutang piutang yang berjangka pendek antara kreditur dengan debitur.

5.      Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara memiliki jangka waktu dibawah satu tahun.

6.      Banker’s Acceptance, termasuk salah satu jenis dari instrumen di pasar uang yang dapat digunakan dalam aktivitas eksport dan import dan dalam kegiatan transaksi valuta asing.

7.      Commercial Paper, ialah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk investor tanpa adanya jaminan (collateral), hal ini untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya saja.

8.      Call Money, digunakan dalam kegiatan transaksi peminjaman sejumlah dana antar Bank-Bank dalam periode yang berjangka pendek.

9.      Wesel.

10.  Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

b. Instrumen Pasar Uang Syariah

Instrumen pasar uang syariah berbeda secara prinsip dengan pasar uang konvensional. Instrumennya di antaranya adalah Serifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.[4]

 

C.     Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Secara teoritis, idiom pasar uang mencakup pasar berdasarkan kepentingan instrumen jangka pendek dan pasar valuta asing. Sebagaimana uang adalah darah kehidupan dari bank sehingga mereka sebagian besar bergantung pada pasar uang untuk mengelola likuiditas mereka. Untuk pengelolaan likuiditas, bank meminjam dan meminjamkan tarif uang antar bank, yang sering dikenal sebagai pasar uang antar bank. Instrumen keuangan dan dunia investasi antar bank memungkinkan bank surplus untuk menyalurkan dana ke bank defisit, sehingga mempertahankan pendanaan dan likuiditas mekanisme yang diperlukan untuk mempromosikan stabilitas di sistem. Pasar Uang Antar Bank Islam mengacu pada pasar uang antar bank dimana syariah Islam berlaku. Pasar Uang Antar Bank Islam tidak berbeda dari pasar uang lainnya, hanya saja ia adalah bank yang didominasi. Dengan pengecualian dari Amerika Serikat, di mana pasar uang sekuritas didominasi, dengan dana yang disalurkan melalui penggunaan surat berharga jangka pendek, seperti treasury bills dan surat.  Mekanisme transaksi PUAS (Pasar Uang AntarBank Syariah) berdasarkan pada SE 14/1/DPM/2012 Romawi III adalah:

1. BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat membeli instrument PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.

2. BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu untuk instrument PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.

3. Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat menggunakan pialang.

4. BUS atau UUS yang menerbitkan instrument PUAS harus memberikan informasi terkait dengan instrument PUAS dimaksud pada BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing yang akan membeli instrument PUAS tersebut. 5. Jenis instrument PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara pengalihannya serta informasi terkait dengan instrument PUAS sebagaimana yang dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur mengenai instrument PUAS tersebut.

6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrument lain yang diterbitkan oleh bank asing wajib memenuhi prinsip syariah.[5]

Ketentuan mengenai PUAS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) yang dikeluarkan tanggal 23 Februari 2000 jo PBI No.7/26/PBI/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang perubahan atas PBI No.2/8/PBI/2000 tentang PUAS. Mengenai PUAS ini juga telah dikeluarkan Fatwa DSN-MUI, yaitu Fatwa DSN–MUI No. 37/DSN-MUI/X/2000 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), memutuskan bahwa pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank berdasarkan bunga. Dan pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, dimana pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[6]

D.    Pasar Valuta Asing

Pasar valuta asing merupakan suatu sistem perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mekanisme dalam pasar valuta asing sesungguhnya tidak jauh beda dengan mekanisme pasar secara umum. Yang membedakan adalah jangkaun pasar tidak hanya sekitar dalam negeri tetapi mencakup seluruh dunia. Serta faktor yang memengaruhi permintaan dan penawaran juga disebabkan keadaan perekonomian global. Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dalam pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan pasar valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang beredar diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar selain kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis. Permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar valuta asing dapat menjadi titik acuan dalam menentukan nilai tukar atau kurs. Perubahan dari setiap nilai permintaan dan penawaran dapat mempengaruhi titik keseimbangan dari kurs walaupun perubahan itu tidak terlalu signifikan.

Jenis uang yang digunakan dalam bertransaksi merupakan faktor yang sangat penting dalam pasar valuta asing. Karena tanpa faktor ini, kegiatan pasar tidak akan berjalan dengan lancar. Selain itu, saat ini perubahan nilai tukar antar mata uang asing bergerak secar fluktuatif. Oleh karena itu, mulai saat ini perlu ditetapkan kebijakan dalam pembelian barang baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri harus menggunakan mata uang sesuai dengan tempat pembelian barang tersebut.

Berdasarkan analisis mengenai mekanisme pasar valuta asing berdasarkan mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah, terdapat perbedaan yang sangat tipis antara kedua konsep mekanisme pasar tersebut. Namun mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah memiliki kelebihan, dimana beliau juga memperhatikan pandangan dari konsumen, dan tidak terpaku pada satu pihak saja. Selain itu, dengan berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyah, kita dapat mengontrol lajunya pergerakan rupiah terhadap mata uang negara lain jika nilai mata uang sedang terpuruk. Serta dapat mengontrol laju permintaan dollar yang akhir-akhir ini menyebabkan nilai rupiah menjadi turun. Hal ini dapat diterapkan berdasarkan faktor lemah atau kuatnya kebutuhan suatu barang, karena faktor inilah penentu naik maupun turunnya nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing lainnya terutama dollar. Jika pemerintah atau para ekonom dapat menggabungkan konsep mekanisme pasar Ibnu Taimiyah dengan mekanisme pasar valuta asing dengan bijaksana, maka nilai mata uang rupiah akan tetap stabil meskipun terpengaruh oleh isu-isu pasar global, kebijakan suku bunga The Fed, dan krisis perekonomian global. Tetapi sebaliknya jika tetap bertahan dengan satu titik acuan, maka kemungkinan besar pula nilai rupiah tidak akan stabil tetapi akan semakin menurun, meskipun dorongan dari dalam negeri atau domestik tinggi.[7]

 

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Pasar uang syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Pasar uang syariah memungkinkan pelaku pasar untuk menjalankan fungsi sebagaimana pada pasar uang konvensional dengan pengecualian bahwa instrumen yang digunakan memenuhi ketentuan syariah Islam.

Pasar uang dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek yang dilakukan oleh peserta pasar uang atau pelaku pasar uang. Karena pembelian surat-surat berharga hanya berjangka pendek, maka transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata. Pasar uang yang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga, hal ini untuk menghindari dari riba nasi‟ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (mashlahah) nya. Selain itu karena dalam Islam melarang adanya jual-beli uang sebagai komoditi atau spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memeiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.

 

DAFTAR PUSTAKA

Nuris Tishwanah. “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN SYARIAH”. Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Najwa Gunawan. “ANALISIS PASAR UANG”.

Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”. Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1.

. Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin, Aan Julia. “Analisis Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Mekanisme Pasar di Pasar Valuta Asing”. Keuangan dan Perbankan Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1, Tahun 2017.

Any Widayatsari. “PASAR UANG ANTAR BANK SYARIAH”.

[1] Nuris Tishwanah, “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN SYARIAH”, Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, hal. 5.

[2]Najwa Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3

[3] Najwa Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3.

[4] Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”, Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 108-109.

[5] Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”, Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 109-110.

[7] Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin, Aan Julia, “Analisis Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Mekanisme Pasar di Pasar Valuta Asing”, Keuangan dan Perbankan Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1, Tahun 2017.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL