MAKALAH PASAR UANG
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PASAR UANG
By: Risky, dkk.
BAB
I
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak
yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana
dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun.
Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara dana
masuk (inflows) dan dana keluar (outflows). Misalnya, perusahaan melakukan
penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus
mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi
masalah tersebut, pada saat kas perusahaan mengalami defisit, maka perusahaan
dapat mencari sumber pembiayaan melalui pasar uang sebagai salah satu sarana
alternatif untuk mencari modal kerja dengan melakukan peminjaman terhadap
lembaga keuangan. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut juga telah
mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut juga dapat menjadi kreditor
dalam pasar uang.
Pasar uang syariah juga mempunyai fungsi yang sama
dengan pasar uang kovensional, namun dalam operasionalnya pasar finansial
syariah tersebut dijalankan berdasarkan syariah. Peningkatan jumlah instrumen
pasar uang di pasar uang syariah meningkatkan eksposur bank syariah untuk
berbagai risiko seperti likuiditas, dan risiko kredit. Pasar uang syariah
adalah bagian integral dari fungsi sistem perbankan syariah, pertama, dalam
memberikan lembaga keuangan syariah dengan fasilitas pendanaan dan menyesuaikan
portofolio dalam jangka pendek.
Ada beberapa prinsip dasar yang tidak bisa
ditinggalkan dalam kita merancang bangun pasar uang syariah, seperti transaksi
tidak pada objek yang diharamkan, tidak mengandung unsur riba, gharar dan
maysir. Pasar uang- dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang
yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad
seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf dan menghilangkan
unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian pasar uang?
2. Apakah
Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang?
3.
Bagaimanakah
Instrumen dari Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)?
4.
Untuk Mengetahui
Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
5. Apakah
Pasar Valuta Asing Itu?
1. Untuk
Mengetahui Pengertian Pasar Uang
Syariah
2. Untuk
Mengetahui Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang.
3. Untuk
Mengetahui Instrumen Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam).
4. Untuk
Mengetahui Pasar Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
5. Untuk
Mengetahui Apa Itu Pasar Valuta Asing.
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang (money market) adalah tempat berkumpulnya
pihak-pihak yang memiliki kelebihan harta dengan individu yang mengalami
kekurangan harta, sarannya adalah dengan menukarkan harta sementara, menjadi
harta tertentu dengan perkembangan kurang dari satu tahun. Memahami pasar mata
uang dalam hipotesis keuangan sama sekali bukan tempat (fisik) bagi individu
untuk menjuan dan meawarkan produk mereka. Pasar dirincikan secara berlebih
konprehensip dan konseptual, namun pada saat yang sama mengingat pasar dalam
arti biasa, khususnya pertemuan diantara pasar organik. Dengan asumsi bunga
memenuhi pasokan waspada, pertukaran akan terjadi. Pertukaran adalah pengaturan
antara apa yang dibutuhkan pembeli dan apa yang dibutuhkan pedagang. Dalam
pertukaran seperti itu, kedua pemain menyetujui dua hal, yaitu biaya dan volume
spesifik dari apa yang dieksekusi.[1]
Karena pasar mata uang yang dieksekusi adalah opsi untuk
menggunakan uang tunai dalam jangka waktu tertentu. Jadi dipasar ada pertukaran
memproleh dan mendapatkan cadangan, yang demikian membuat kewajiban. Produk
yang dipertukarkan dipasar ini adalah potongan-potongan kertas sebagai
perlindungan kewajiban atau janji untuk membayar sejumlah uang tunai pada waktu
tertentu.
Pada tingkat dasar, pasar mata uang adalah motede elektif
untuk yayasan moneter, organisasi non moneter dan anggota yang bberbeda untuk
memenuhi
kebutuhan subsidi sesaat mereka dan untuk menempatkan aset
atau likuiditas yang melimpah. Pasar mata uang secara tidak langsung bekerja
untuk tujuan kontrol terkait uang oleh para ahli keuangan dalam melakukantugas
pasar terbuka. Pelaksanaan pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan
menggunakan sertifikat Bank Indonesia untuk bank biasa atau Sertifikat Bank
Syariah Indonesia Syariah (SBIS) untuk Bank Umum Syariah dengan tujuan defintif
penrikan aset dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharg. Pasar
uang dengan standar syariah bagi bank syariah sebagai instrumen pengembangan
keuangan.
A.
Fungsi,
Peserta dan Tujuan Pasar Uang
Berikut
ini adalah beberapa fungsi dari pasar uang yaitu:
1.
Fungsi
Pengendalian
Secara tidak langsung, pasar uang memiliki
fungsi sebagai pengendali moneter yang ada karena penguasa moneter ketika
mereka melakukan operasi pasar terbuka. Di Indonesia, operasi pasar terbuka
diadakan oleh Bank Sentral Indonesia melalui pasar uang. Operasi pasar terbuka
biasanya menggunakan instrumen seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.
Fungsi
Perantara atau Mediator
Keberadaan dari pasar uang untuk
menjadi perantara dalam membantu transaksi jual-beli dari surat-surat berharga
dengan jangka pendek. Fungsinya agar lembaga keuangan atau non keuangan dan
juga masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi penjualan atau pembelian
surat berharga sesuai kebutuhan mereka dengan jangka waktu yang pendek. Selain
itu, pasar uang dapat menjadi perantara juga bagi investor asing agar dapat
memberikan kredit jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang ada di
Indonesia. Tidak hanya itu, pasar uang dapat juga berperan sebagai promotor
bagi investor supaya bisa menawarkan kredit kepada perusahaan dan lembaga
keuangan di Indonesia.
3.
Fungsi
Likuiditas
Dalam kegiatan ekonomi seperti
ini, fungsi likuiditas merupakan fungsi utama dari pasar uang. Fungsi ini
memiliki kemampuan untuk perusahaan agar memenuhi kewajibannya untuk membayar
hutang terutama yang mendekati atau sudah lewat dari jatuh tempo. Instrumen
keuangan seperti saham, obligasi, atau instrumen lainnya dapat dengan mudah
untuk dicairkan lewat pasar uang. Tujuannya agar perusahaan dapat mendapatkan
dana dengan mudah baik lewat penjualan surat berharga ataupun kredit berjangka
pendek melalui pasar uang.[2]
Selain fungsi diatas, terdapat
beberapa fungsi lagi, yaitu:
1. Sebagai
perantara dalam jual beli berbagai surat berharga yang berjangka pendek.
2. Sebagai
penampung dana dari surat-surat berharga jangka pendek.
3. Sebagai
sumber dana atau pembiayaan untuk perusahaan berinvestasi.
4.
Sebagai
perantara bagi investor dari luar negeri dalam hal penyaluran kredit yang
berjangka pendek kepada perusahaan yang terdapat di dalam negeri.[3]
Peserta pasar uang
antara lain:
1.
Bank.
2.
Yayasan.
3.
Dana pensiun.
4.
Perusahaan
asuransi.
5.
Perusahaan-perusahaan
besar.
6.
Lembaga
pemerintah.
7.
Lembaga
keuangan lain.
Tujuan Pasar Uang Dari
pihak yang membutuhkan dana atau modal:
1.
Memenuhi kebutuhan jangka pendek,
seperti menyelesaikan kewajiban membayar utang jangka pendek yang segera
akan jatuh tempo.
2.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang disebabkan karena terjadinya kekurangan
uang kas atau uang tunai.
3.
Memenuhi kebutuhan modal
kerja seperti biaya-biaya operasi, upah karyawan, pembelian bahan baku.
4.
Sedang mengalami
kalah kliring.
Dari pihak yang
menanamkan dana atau modal:
1.
Memperoleh keuntungan dengan
tingkat suku bunga tertentu.
2.
Membantu pihak-pihak yang mengalami
kesulitan keuangan.
Spekulasi dengan
harapan akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu relatif
singkat pada keadaan ekonomi tertentu.
B.
Instrumen
Pasar Uang di Indonesia (Konvensional dan Islam)
a. Instrumen Pasar Uang Konvensional
1. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan
cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang telah
ditunjuk oleh BI.
2. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang yang berjangka
pendek dan diterbitkan oleh pemerintah.
3. Deposito,
adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya yang
periodenya telah jatuh tempo pada tingkat suku bunga tertentu.
4. Promissory
Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan pembayaran atas transaksi hutang
piutang yang berjangka pendek antara kreditur dengan debitur.
5. Treasury
Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara memiliki jangka waktu
dibawah satu tahun.
6. Banker’s
Acceptance, termasuk salah satu jenis dari instrumen di pasar uang yang dapat
digunakan dalam aktivitas eksport dan import dan dalam kegiatan transaksi
valuta asing.
7. Commercial
Paper, ialah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan untuk investor tanpa
adanya jaminan (collateral), hal ini untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya
saja.
8. Call
Money, digunakan dalam kegiatan transaksi peminjaman sejumlah dana antar
Bank-Bank dalam periode yang berjangka pendek.
9. Wesel.
10. Pasar
Uang Antar Bank (PUAB).
b. Instrumen Pasar Uang Syariah
Instrumen
pasar uang syariah berbeda secara prinsip dengan pasar uang konvensional.
Instrumennya di antaranya adalah Serifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS),
Repurchase Agreement (Repo), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase
Agreement (Repo) SBSN, Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan Surat berharga
lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.[4]
C.
Pasar
Uang antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Secara teoritis, idiom pasar uang mencakup pasar
berdasarkan kepentingan instrumen jangka pendek dan pasar valuta asing.
Sebagaimana uang adalah darah kehidupan dari bank sehingga mereka sebagian
besar bergantung pada pasar uang untuk mengelola likuiditas mereka. Untuk
pengelolaan likuiditas, bank meminjam dan meminjamkan tarif uang antar bank,
yang sering dikenal sebagai pasar uang antar bank. Instrumen keuangan dan dunia
investasi antar bank memungkinkan bank surplus untuk menyalurkan dana ke bank
defisit, sehingga mempertahankan pendanaan dan likuiditas mekanisme yang
diperlukan untuk mempromosikan stabilitas di sistem. Pasar Uang Antar Bank
Islam mengacu pada pasar uang antar bank dimana syariah Islam berlaku. Pasar
Uang Antar Bank Islam tidak berbeda dari pasar uang lainnya, hanya saja ia
adalah bank yang didominasi. Dengan pengecualian dari Amerika Serikat, di mana
pasar uang sekuritas didominasi, dengan dana yang disalurkan melalui penggunaan
surat berharga jangka pendek, seperti treasury bills dan surat. Mekanisme transaksi PUAS (Pasar Uang
AntarBank Syariah) berdasarkan pada SE 14/1/DPM/2012 Romawi III adalah:
1.
BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat membeli instrument PUAS yang
diterbitkan oleh BUS atau UUS.
2.
BUS, UUS, bank konvensional atau bank asing dapat melakukan pengalihan
kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu untuk instrument PUAS yang
menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh
waktu.
3.
Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat
pengalihan kepemilikan instrument PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, bank
konvensional atau bank asing dapat menggunakan pialang.
4.
BUS atau UUS yang menerbitkan instrument PUAS harus memberikan informasi
terkait dengan instrument PUAS dimaksud pada BUS, UUS, bank konvensional atau
bank asing yang akan membeli instrument PUAS tersebut. 5. Jenis instrument PUAS
yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara
pengalihannya serta informasi terkait dengan instrument PUAS sebagaimana yang
dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur
mengenai instrument PUAS tersebut.
6.
BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrument lain yang
diterbitkan oleh bank asing wajib memenuhi prinsip syariah.[5]
Ketentuan mengenai PUAS diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) Nomor. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah (PUAS) yang dikeluarkan tanggal 23 Februari 2000 jo PBI
No.7/26/PBI/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang perubahan atas PBI
No.2/8/PBI/2000 tentang PUAS. Mengenai PUAS ini juga telah dikeluarkan Fatwa
DSN-MUI, yaitu Fatwa DSN–MUI No. 37/DSN-MUI/X/2000 tanggal 23 Oktober 2002
Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 37/DSN-MUI/X/2002
tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), memutuskan
bahwa pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar
uang antarbank berdasarkan bunga. Dan pasar uang antarbank yang dibenarkan
menurut syariah yaitu pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, dimana
pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah transaksi keuangan
jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.[6]
Pasar valuta asing merupakan suatu sistem
perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap
mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Mekanisme dalam
pasar valuta asing sesungguhnya tidak jauh beda dengan mekanisme pasar secara
umum. Yang membedakan adalah jangkaun pasar tidak hanya sekitar dalam negeri
tetapi mencakup seluruh dunia. Serta faktor yang memengaruhi permintaan dan
penawaran juga disebabkan keadaan perekonomian global. Perdagangan valuta asing
dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atas
pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan
pembeli.
Dalam pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan
adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar
tradisional dari perdagangan pasar valuta asing, banyak sekali pasar valuta
asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang beredar
diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs
tunggal mata uang dollar selain kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank
mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi namun dalam prakteknya perbedaan
tersebut seringkali sangat tipis. Permintaan dan penawaran yang terjadi di
pasar valuta asing dapat menjadi titik acuan dalam menentukan nilai tukar atau
kurs. Perubahan dari setiap nilai permintaan dan penawaran dapat mempengaruhi
titik keseimbangan dari kurs walaupun perubahan itu tidak terlalu signifikan.
Jenis uang yang digunakan dalam bertransaksi
merupakan faktor yang sangat penting dalam pasar valuta asing. Karena tanpa
faktor ini, kegiatan pasar tidak akan berjalan dengan lancar. Selain itu, saat
ini perubahan nilai tukar antar mata uang asing bergerak secar fluktuatif. Oleh
karena itu, mulai saat ini perlu ditetapkan kebijakan dalam pembelian barang
baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri harus menggunakan mata
uang sesuai dengan tempat pembelian barang tersebut.
Berdasarkan analisis mengenai mekanisme pasar valuta
asing berdasarkan mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah, terdapat perbedaan
yang sangat tipis antara kedua konsep mekanisme pasar tersebut. Namun mekanisme
pasar menurut Ibnu Taimiyah memiliki kelebihan, dimana beliau juga
memperhatikan pandangan dari konsumen, dan tidak terpaku pada satu pihak saja.
Selain itu, dengan berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyah, kita dapat mengontrol
lajunya pergerakan rupiah terhadap mata uang negara lain jika nilai mata uang
sedang terpuruk. Serta dapat mengontrol laju permintaan dollar yang akhir-akhir
ini menyebabkan nilai rupiah menjadi turun. Hal ini dapat diterapkan
berdasarkan faktor lemah atau kuatnya kebutuhan suatu barang, karena faktor
inilah penentu naik maupun turunnya nilai mata uang rupiah terhadap mata uang
asing lainnya terutama dollar. Jika pemerintah atau para ekonom dapat
menggabungkan konsep mekanisme pasar Ibnu Taimiyah dengan mekanisme pasar
valuta asing dengan bijaksana, maka nilai mata uang rupiah akan tetap stabil
meskipun terpengaruh oleh isu-isu pasar global, kebijakan suku bunga The Fed,
dan krisis perekonomian global. Tetapi sebaliknya jika tetap bertahan dengan
satu titik acuan, maka kemungkinan besar pula nilai rupiah tidak akan stabil
tetapi akan semakin menurun, meskipun dorongan dari dalam negeri atau domestik
tinggi.[7]
Pasar uang syariah merupakan mekanisme yang
memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan
mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi
persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Pasar uang syariah
memungkinkan pelaku pasar untuk menjalankan fungsi sebagaimana pada pasar uang
konvensional dengan pengecualian bahwa instrumen yang digunakan memenuhi
ketentuan syariah Islam.
Pasar uang dengan prinsip syariah merupakan kegiatan
transaksi keuangan (tanpa bunga) dalam waktu jangka pendek yang dilakukan oleh
peserta pasar uang atau pelaku pasar uang. Karena pembelian surat-surat
berharga hanya berjangka pendek, maka transaksinya dilakukan atas dasar
kepercayaan semata. Pasar uang yang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak
menggunakan sistem bunga, hal ini untuk menghindari dari riba nasi‟ah karena kerugian
(bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (mashlahah) nya. Selain
itu karena dalam Islam melarang adanya jual-beli uang sebagai komoditi atau
spekulasi. Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional
memeiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya sebagai pengatur likuiditas.
Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, bank dapat menggunakan instrument
pasar uang untuk menginvestasikan dananya dan apabila kekurangan likuiditas ia
dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.
DAFTAR
PUSTAKA
Nuris
Tishwanah. “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN SYARIAH”.
Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Najwa Gunawan. “ANALISIS PASAR UANG”.
Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR
UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”. Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor
1.
. Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin,
Aan Julia. “Analisis Pendapat Ibnu Taimiyah tentang Mekanisme Pasar di Pasar
Valuta Asing”. Keuangan dan Perbankan Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1,
Tahun 2017.
Any Widayatsari. “PASAR UANG ANTAR BANK
SYARIAH”.
[1]
Nuris Tishwanah, “PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH DALAM MENGUATKAN KEUANGAN
SYARIAH”, Paper Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, hal. 5.
[2]Najwa
Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3
[3]
Najwa Gunawan, “ANALISIS PASAR UANG”, Academia, hal.3.
[4]
Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”,
Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 108-109.
[5] Bhaswarendra Guntur Hendratri. “PASAR UANG ANTAR BANK DENGAN PRINSIP SYARIAH”, Jurnal Ekonomi Syariah Volume 2, Nomor 1, hal 109-110.
[7]
Annisa Eka Widiarty, Titin Suprihatin, Aan Julia, “Analisis Pendapat Ibnu
Taimiyah tentang Mekanisme Pasar di Pasar Valuta Asing”, Keuangan dan Perbankan
Syariah, Gelombang 1, Volume 3, No.1, Tahun 2017.
Komentar
Posting Komentar