MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH KONTRAK PERTANIAN PADA PEMBIAYAAN BAnK SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA


KONTRAK PERTANIAN PADA PEMBIAYAAN BAnK SYARIAH DAN IMPLEMENTASINYA

By. AHMAD EFENDI

 




Abstrak: Sektor Pertanian memiliki peran pembangunan internasional yang sangat strategis. Salah satu masalah utama dalam pembangunan pertanian adalah kelemahan dukungan modal. bank Syariah, memiliki potensi yang signifikan untuk pembiayaan pertanian karena inti bisnis sebagai lembaga intermediasi keuangan. Namun, fakta menunjukkan bahwa pembiayaan perbankan syariah untuk sektor pertanian masih terbatas bahwa itu kurang dari 4%. Penulisan ini bertujuan untuk meninjau potensi bank syariah dan memeriksa pembiayaan untuk dukungan modal dalam sector pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah korelasional dan kualitatif deskriptif, dengan data sekunder. Temuan penelitian ini akan mencerminkan gambaran yang benar pada pembiayaan sektor pertanian dengan merumuskan skema pembiayaan alternatif sesuai dengan karakteristik pertanian berdasarkan perspektif syariah. Mungkin akan bermanfaat bagi bank syariah yang ada untuk meningkatkan kinerja mereka dalam pembiayaan pertanian.

Kata kunci: Pertanian; Pembiayaan: Bank Syariah

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Pembangunan pertanian dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan sosial. Implementasinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan status dan kesejahteraan petani semata, tetapi sekaligus juga dimaksudkan untuk mengembangkan potensi sumberdaya manusia baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya, lingkungan melalui perbaikan (improvement), pertumbuhan (growth) dan perubahan (change). 

Salah satu permasalahan ekonomi adalah munculnya dampak akibat industrialisasi yang tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat jelas bahwa laju pertumbuhan sektor pertanian lebih rendah dibandingkan laju sektor industri. Pada negara maju seperti Jepang, Cina, Eropa justru diawali dengan revolusi sektor pertanian. Jika dianalisis dari sudut permintaan, apabila sektor pertanian kuat, maka pendapatan riil perkapita akan naik, permintaan petani akan produk industri manufaktur akan naik, hal ini mengindikasikan terjadi perkembangan industri manufaktur. Dari sudut penawaran, permintaan produk pertanian sebagai bahan baku oleh industri manufaktur. Apabila terjadi kelebihan output sektor pertanian, maka dapat digunakan sebagai investasi sektor industri manufaktur seperti industri kecil di pedesaan. Berjalan dari perekonomian yang telah dilalui dan masih beriringan dengan ketidakpastian kondisi global, sebaiknya Indonesia sadar akan penempatan kembali sektor pertanian menjadi sektor utama yang dapat menyangga perekonomian dalam negeri.

Pentingnya pengembangan strategi yang tepat dan responsif dalam pengelolaan pengembangan sektor pertanian agar Indonesia memiliki bargaining position yang kuat. Pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan pendapatan petani melalui peningkatan produktivitas usahatani dan nilai tambah produk, serta distribusi hasil pertanian. Aspek tersebut memerlukan pendanaan dalam bentuk dukungan pembiayaan berupa modal kerja. Pembiayaan pertanian selama ini dinilai kurang efektif karena bunga yang ditetapkan pemerintah yang menjadikan petani sebagai tambahan pengembalian, adanya kesenjangan pembiayaan antara debitur (pihak peminjam) dan kreditur (pihak pemberi dana) dimana kedua pihak tidak bersinergi dengan utuh, masing-masing bergerak sendiri dalam perhitungan yang berbeda, pihak kreditur lebih kepada sektor moneter sedangkan debitur pada kegiatan sektor rill, skim pembiayaan bank lebih kepada sektor nonpertanian daripada pertanian, sedangkan untuk sektor pertanian jumlah kredit yang diberikan jauh lebih rendah dibandingkan sektor lain. Pihak perbankan belum memberikan dukungan optimal dalam meningkatkan jumlah penyaluran kredit dan kemudahan memperoleh pinjaman modal kepada sektor pertanian khususnya para petani kecil. 

Dari apa yang dijelaskan diatas maka penulisan ini dimaksudkan untuk membahas tentang Kontrak Pertanian pada pembiayaan Bank Syariah dan implementasinya. Yang bertujuan supaya kita dapat mengetahui apa-apa saja pembiayaan Bank Syariah pada sektor pertanian dengan segala bentuk-bentuk dan macam-macamnya. 


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pembiayaan Bank Syariah Pada Sektor Pertanian

Menurut penelitian Sutawi,  kemitraan agribisnis syariah terpadu merupakan solusi untuk mengatasi kendala permodalan pada usaha pertanian. KAST adalah suatu program kemitraan yang melibatkan usaha besar, usaha kecil dengan melibatkan bank syariah sebagai pemberi dana dalam suatu ikatan kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Tujuan KAST adalah untuk meningkatkan kelayakan petani plasma, meningkatkan keterkaitan dan kerja sama yang saling menguntungkan antara inti dan petani plasma, serta membantu bank syariah dalam meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah secara lebih aman dan efisien.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ashari,  terkait dengan pembentukan bank pertanian, pola pembiayaan syariah dapat dijadikan sebagai dasar operasionalisasi bank. Perbankan syariah memiliki keunggulan diantaranya pada produk pembiayaan yang variatif serta tahan terhadap gejolak krisis moneter karena tidak berbasis bunga.

Pada pembiayaan untuk peternakan sapi, pendapatan bank syari’ah dengan bagi hasil lebih besar yaitu sekitar 348.07% dari pendapatan dengan margin. Sedangkan pendapatan nasabah lebih besar dengan penerapan margin yaitu sekitar 147.5% dari pendapatan dengan bagi hasil. Dengan menurunnya hasil penjualan susu, pendapatan bank syari’ah dengan bagi hasil tetap lebih besar yaitu sekitar 298.74% dari pendapatan margin. Sedangkan pendapatan nasabah lebih besar dengan penerapan margin yaitu sekitar 144.35% dari pendapatan dengan bagi hasil. Pada simulasi pembiayaan untuk perkebunan tebu, pendapatan Bank Syari’ah dengan bagi hasil lebih besar yaitu sekitar 149.2% dari pendapatan dengan margin. Sedangkan pendapatan nasabah lebih besar dengan penerapan margin yaitu sekitar 121.98% dari pendapatan dengan bagi hasil. Dengan menurunnya hasil penjualan tebu, pendapatan Bank Syari’ah lebih besar dengan penerapan margin yaitu sekitar 102.13% dari pendapatan dengan bagi hasil. Sedangkan pendapatan nasabah lebih besar dengan bagi hasil yaitu sekitar 101.44% dari pendapatan dengan margin. Pengembalian pokok pembiayaan dapat lebih cepat dengan penerapan konsep bagi hasil. 

Pelunasan pembiayaan dapat lebih cepat dilakukan dengan penerapan konsep bagi hasil. Percepatan pelunasan dapat mengurangi pendapatan bank, sebaliknya dapat menambah pendapatan nasabah. Pengembangan lembaga pembiayaan syariah sebagai lembaga alternatif dalam pembiayaan sektor pertanian merupakan pilihan yang strategis, karena secara konseptual dianggap relevan dengan usaha sektor pertanian. Secara spesifik pembiayaan syariah bebas bunga, prinsip bagi hasil dan risiko, perhitungan bagi hasil dilakukan setelah periode transaksi berkahir. Beberapa jenis produk pembiayaan syariah yang berpeluang besar untuk diimplementasikan pada sektor pertanian diantaranya mudharabah, musyarakah, muzara’ah, murabahah, salam, istishan dan rahn. Banyaknya alternatif pembiayaan syariah ini cukup memberikan keleluasaan bagi pelaku bisnis pertanian untuk memilih skim pembiayaan yang disesuaikan dengan jenis kegiatan dan skala ekonomi usaha. 


B. Komponen Sektor Pertanian 

Sektor pertanian dapat diklasifikasikan menjadi beberapa subsektor, yakni subsektor tanaman pangan, subsektor perkebunan, subsektor peternakan, serta subsektor perikanan. 

1. Subsektor Tanaman Pangan

Pembiayaan untuk subsektor tanaman pangan dapat dikategorikan dalam jenis pembiayaan tanaman pangan, yakni padi dan palawija. Komoditas yang tergolong pada kelompok palawija adalah jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar. Masa tanam padi terdiri atas dua musim tanam, sedangkan palawija terdiri atas tiga musim tanam dalam setahun. Musim tanam pertama pada bulan november dan panen pada bulan februari. Musim tanam kedua dimulai pada bulan maret hingga juni. Sedangkan musim tanam ketiga khusus untuk tanaman palawija dimulai pada bulan agustus hingga november Pihak perbankan dapat memfasilitasi dalam jenis pembiayaan produksi untuk pembelian input produksi seperti benih bibit, pupuk, pestisida, serta pembiayaan untuk biaya tenaga kerja dan transportasi. Sedangkan untuk tujuan pengembangan dalam hal pembelian alat mesin pertanian atau jenis investasi jangka panjang lainnya seperti tresher, traktor, seed cleaner dengan skim ijarah muntahiyah bit tamlik atau murabahah yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 tahun.

2. Kelompok Tanaman Hortikultura.

Tanaman hortikultura dapat dikelompokkan menjadi produk sayur, buah, dan tanaman hias. Tanaman hias merupakan tanaman penghasil bunga dan tanaman berbentuk daun. Keduanya merupakan komoditas ekspor. Tanaman penghasil bunga yang menjadi komoditas ekspor adalah mawar, melati, anggrek dan sedap malam. Sedangkan untuk tanaman berbentuk daun yang menjadi komoditas ekspor antara lain, bonsai, supplier dan palem. Biaya yang dibutuhkan selain biaya tetap berupa lahan dan alat mesin pertanian, juga dibutuhkan biaya variabel berupa benih, pupuk, pestisida serta biaya tenaga kerja untuk pengelolaan lahan, pemeliharaan dan panen. Untuk rumah kaca, tempat penyimpanan dapat dilakukan akad pembiayaan musyarakah, murabahah, ataupun ijarah muntahiya bit tamlik. 

3. Subsektor Perkebunan

Jenis subsektor perkebunan terdiri atas komoditas karet, kelapa, kelapa sawit, kopi, tebu, cengkeh, kapas, teh, lada, dan kakao. Jenis komoditas unggulan yang dihasilkan untuk devisa Indonesia adalah kelapa sawit, kopi, dan kakao. Tanaman perkebunan merupakan tanaman penunjang untuk kebutuhan dalam proses pengolahan dan pembuatan pangan serta tanaman yang berperan sebagai bahan baku industri (farmasi dan kosmetika). Kebutuhan pembiayaan untuk komoditas tanaman non pangan sama halnya untuk tanaman pangan, yakni biaya untuk input produksi, alat dan mesin pertanian, biaya penyimpanan, biaya pengangkutan. 

4. Subsektor Peternakan 

Pembangunan sub sektor peternakan diusahakan untuk meningkatka populasi dan produksi ternak dengan tujuan disamping untuk memperbaiki dan meningkatkan gizi mayarakat, untuk produksi susu, yoghurt, dan produk turunan lainnya yang juga merupakan sumber pendapatan masyarakat. Selain itu manfaat mengembangkan industry dari subsektor peternakan dapat meningkatkan persediaan bahan baku untuk pembuatan vaksin dan serum untuk pengobatan dan pencegahan penyakit, contoh PT. Biofarma, serta produksi madu lebah, dan ulat sutera sebagai penghasil benang sutera. Kebutuhan pembiayaan sama halnya dengan subsector yang lain, kebutuhan akan input, alat-alat untuk pabrik susu ataupun produk turunan lain, pembelian ternak. Akad-akad pembiayaan yang dapat dilakukan dapat berupa murabahah, istisna, musyarakah serta ijarah. 

5. Subsektor Perikanan 

Komoditi subsektor perikanan yang menjadi komoditas ekspor antara lain rumput laut, bandeng, kerapu, udang windu, kepiting, ikan tuna, dan jenis ikan lainnya. Biaya yang dibutuhkan sama hal nya dengan subsector lainnya, meliputi biaya pakan, bibit ikan, kolam jika budidaya air tawar, kapal jika merupakan jenis perikanan laut, pengadaan cold storage, biaya bahan bakar minyak, umpan, es, tenaga kerja dan biaya lain. Jenis biaya yng dibutuhkan untuk investasi jangka panjang seperti cold storage, kapal, biasanya dilakukan dengan menggunakan akad ijarah ataupun murabahah. untuk pembelian input dapat dilakukan akad murabahah. Untuk pemesanan ikan yang masih memerlukan pengolahan dengan berjangka pendek yakni kurang dari 6 bulan dapat dilakukan akad pembiayaan salam oleh pihak perbankan (pemesan), sedangkan untuk pengolahan yang memiliki jangka waktu lebih dari 6 bulan dapat melakukan pembiayaan dengan akad Istisna.

C. Skim Pembiayaan Bank Syariah untuk Sektor Pertanian 

Jenis pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan produksi jangka pendek baik untuk tanaman pangan maupun non tanaman pangan dapat diklasifikasikan sebagai modal. Tujuan utama jenis pembiayaan modal kerja meliputi pembiayaan untuk pembelian input seperti bibit, pupuk, pestisida, tenaga kerja air maupun kebutuhan listrik. Biasanya akad yang dapat digunakan oleh pihak perbankan meliputi murabahah, salam, maupun salam parallel. Untuk pembiayaan jangka panjang dalam sektor pertanian yang lebih banyak dibutuhkan untuk sub sektor perkebunan berupa pembelian alat mesin pertanian, sewa atau pembelian gedung ataupun jenis investasi jangka panjang lainnya. 

Tabel 1

Model Pembiayaan Sektor Pertanian

No Tujuan Model Pembiayaan

1 Penyedia Bahan Baku Murabaha, Salam, Musawamah

2 Alat Mesin Pertanian Ijarah Muntahiya bit tamlik, Murabahah 

3 Pembiayaan peternakan Murabahah, Istisna, Musyarakah, Ijarah 

4 Pembiayaan unggas Musharakah, Murabahah, Ijarah, Istisna

5 Pembiayaan perikanan Musharakah, Murabahah, Ijarah, Istisna 

6 Pendirian rumah kaca, gudang penyimpanan, dll Musharakah, Murabahah, Ijarah Muntahiya bit tamlik

7 Pemberdayaan kelompok tani Mudharabah 


Aplikasi dan prosedur pembiayaan sektor pertanian 

1. Murabahah merupakan jenis pembiayaan penjualan secara cicilan, seperti barang atau aset yang dipilih oleh pembeli dijual oleh lembaga yang memberikan pinjaman. Prosedur yang dapat ditempuh antara lain:

a. Penandatanganan kontrak pembiayaan antara klien dan lembaga pembiayaan

b. Klien memberikan daftar permintaan pembelian kepada pihak lembaga pembiayaan untuk membeli barang pesanan.

c. Agen pembelian sebagai wakil dari lembaga pembiayaan melakukan pembelian barang sesuai dengan kesepakatan dengan pihak perbankan.

d. Penyerahan barang dari pihak lembaga pembiayaan terhadap klien dilakukan. Hal ini menandakan telah terjadi transfer resiko dari pihak lembaga pembiayaan kepada klien.

e. Klien membayar harga sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan awal.  

Jenis akad murabahah dapat dilakukan terhadap jenis pembiayaan pada sektor pertanian apabila barang sudah tersedia tanpa memerlukan proses pengolahan dan berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih 6 bulan. Bank melakukan pembelian input pertanian yang dipesan oleh pihak petani seperti penyediaan bibit, pupuk, pestisida, ataupun tetra pack untuk produk turunan peternakan, serta input lainnya. Jika melihat kondisi pertanian yang memiliki return pada saat musim panen, maka sebagian besar petani baru dapat memulai cicilan pembelian barang/input pertanian pada saat panen. Oleh karena itu bank tidak mendapatkan pemasukan dari cicilan setiap bulannya, maka pihak bank dapat menggunakan sumber dana RIA (mudharabah muqayyadah), yang tidak mengharuskan bank untuk melakukan pembayaran bagi hasil setiap bulannya pada pemegang RIA, dengan kata lain pembayaran yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu.

2. Salam, merupakan jenis akad yang dapat digunakan untuk memfasilitasi klien yang membutuhkan penyediaan modal kerja. Pihak lembaga pembiayaan atau pembeli memiliki keuntungan pada saat membeli komoditas tertentu dengan harga yang relatif lebih murah. Sebaliknya, penjual atau pihak klien mendapatkan harga di awal pada saat barang belum diproduksi. Hal ini akan membantu petani untuk membiayai modal kerjanya.

a. Perjanjian akad salam dilakukan oleh pihak klien sebagai penjual komoditas dan lembaga pembiayaan sebagai pembeli komoditas.

b. Perjanjian menjelaskan spesifikasi yang sempurna dari komoditas, harga jual serta tanggal dan tempat pengiriman.

c. Lembaga pembiayaan membayar harga penuh di awal

d. Setelah mendapatkan ketetapan harga, klien dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan 

e. Pada masa tanggal jatuh tempo, klien harus mengirimkan komoditas sesuai dengan perjanjian di awal.

Jenis akad jual beli salam dapat dilakukan terhadap jenis pembiayaan pada sektor pertanian apabila barang masih memerlukan proses pengolahan (in process) dan berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 6 bulan. Pihak perbankan syariah dapat melakukan pesanan untuk barang pertanian yang memiliki jangka waktu menghasilkan kurang dari 6 bulan, dengan memberikan pelunasan pembelian komoditi yang telah disepakati. Pihak petani dapat menggunakan uang tersebut untuk mencukupi dalam pembelian input, ataupun kebutuhan produksi yang lain.

Pihak dewan pengawas syariah sebagai wakil dari bank dapat melakukan pengawasan dalam aspek fiqih, sedangkan pihak penyuluh pertanian dapat membantu memberikan pendidikan kepada petani untuk melakukan kegiatan pertanian dengan tepat. Pihak penyuluh merupakan pihak dari pemerintah yang dapat bekerja sama dengan bank dalam membantu petani untuk kegiatan bercocok tanam maupun pengeloloaan usaha. Pada saat melakukan akad, petani dapat membuat rincian kebutuhan biaya serta harga jual kepada pihak perbankan, sehingga pihak perbankan dapat membayar petani sesuai dengan biaya yang dibutuhkan beserta keuntungan. Pada akhir masa panen, petani menyerahkan produk yang telah dihasilkan sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak bank. Bank akan memperoleh harga dasar produk pertanian dari petani dan dapat langsung menjual kepada pasar induk dengan harga diatas harga dasar. Selisih harga jual dengan harga dasar, merupakan margin keuntungan yang diperoleh bank. Semakin besar kuantitas yang diperjanjikan, maka semakin besar pula margin keuntungan yang diperoleh, hal ini juga turut membantu petani dalam hal pemasaran.

Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan:

a. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uang

b. Menunggu sampai barang tersedia. 

Pembatalan kontrak boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak maka persoalannya diselesaikan melalui pengadilan agama sesuai dengan UU No.3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Para pihak dapat juga memilih BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa. Tetapi jika lembaga ini yang dipilih dan disepakati sejak awal, maka tertutuplah peranan pengadilan agama. 

3. Istisna merupakan model pembiayaan yang digunakan sebagai proses untuk nilai tambah suatu produk. Jenis pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai bangunan, mesin-mesin, pabrik, dan jenis aset lain yang dipergunakan pada kebutuhan di bidang pertanian. Pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian pembayaran tunai pada saat awal, cicilan atau pembayaran tunai pada setelah dilakukan pengiriman barang. Prosedur yang dapat dilakukan:

a. Perjanjian istisna dapat dilakukan oleh dua pihak yakni pihak penjual barang atau pengusaha pabrik dan pihak pembeli barang tersebut 

b. Perjanjian menjelaskan spesifikasi yang sempurna dari komoditas, harga jual serta tanggal dan tempat pengiriman. 

c. Lembaga pembiayaan membayar harga sesuai kesepakatan 

d. Pada masa jatuh tempo, klien mengirim barang atau komoditas sesuai dengan kesepakatan awal.

 Jenis akad jual beli istisna dapat dilakukan terhadap jenis pembiayaan pada sektor pertanian apabila barang masih memerlukan proses pengolahan (in process) dan berjangka waktu lebih panjang yaitu lebih dari 6 bulan. Aplikasi akad istsina dapat dilakukan untuk subsektor perkebunan yang memiliki jangka waktu menghasilkan lebih lama dan bank dapat melakukan pembelian secara cicilan kepada petani. Pihak petani dapat menggunakan uang cicilan tersebut untuk pembelian input, ataupun biaya tenaga kerja, transportasi dan biaya panen pada saat pihak perbankan melaukan cicilan kedua, ketiga hingga cicilan terkahir berdasarkan kesepakatan. Pihak dewan pengawas syariah sebagai wakil dari bank dapat melakukan pengawasan dalam aspek fiqih, sedangkan pihak perbankan dapat membantu menyusun cashflow serta meneliti cashflow proyek yang akan dipesan. Pihak penyuluh merupakan pihak dari pemerintah yang disediakan untuk membantu membantu memudahkan petani dalam aspek budidaya. Pada saat melakukan akad, petani dapat membuat rincian kebutuhan biaya serta harga jual kepada pihak perbankan, sehingga pihak perbankan dapat membayar petani sesuai dengan biaya yang dibutuhkan beserta keuntungan. Pada akhir masa panen, petani menyerahkan produk yang telah dihasilkan sesuai dengan kesepakatan awal dengan pihak bank. Bank akan memperoleh harga dasar dari produk perkebunan dari petani dan dapat langsung menjual maupun diekspor dengan harga diatas harga dasar. Selisih harga jual dengan harga dasar, merupakan margin keuntungan yang diperoleh bank. Semakin besar kuantitas yang diperjanjikan, maka semakin besar pula margin keuntungan yang diperoleh hal ini juga turut membantu petani dalam hal pemasaran.

4. Ijarah merupakan kontrak list kontrak dimana suatu bank menyewakan suatu peralatan kepada salah satu nasabahnya.

Jenis akad ijarah dapat dilakukan terhadap jenis pembiayaan pada sektor pertanian apabila barang telah tersedia (ready stock) dan berjangka waktu panjang yaitu lebih dari 6 bulan. Aplikasi akad ijarah dapat dilakukan untuk penyewaan lahan, gedung, rumah kaca, mesin storage, dan jenis barang lain yang memiliki investasi jangka panjang. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual kembali kepada petani. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. Cicilan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Bank akan memperoleh keuntungan dari penyewaan barang tersebut kepada petani. 

5. Musyarakah, merupakan akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan mulai dari modal kerja hingga pembiayaan proyek, mulai dari pembiayaan jangka pendek hingga jangka waktu pembiayaan berdasarkan kesepakatan.

Prosedur aplikasi

a. Satu atau lebih pengusaha mendatangi pihak lembaga pembiayaan untuk membiayai investasi pertanian

b. Pihak lembaga pembiayaan menyediakan sepenuhnya atau sebagian dana pembiayaan 

c. Semua kalangan termasuk pihak lembaga pembiayaan memiliki hak yang sama dalam manajemen usaha pertanian

d. Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan pembagian profit yang berdasar pada proporsi penyertaan modal

e. Jika terjadi kerugian maka ditanggung bersama

f. Diakhir periode, keuntungan didistribusikan kepada pihak yang menyertakan modal.

Adapun keuntungan dari akad musyarakah antara ini adalah: 

a. Bagi bank, akad ini memungkinkan bank untuk dapat menghasilkan keuntungan secara periodik setiap tahunnya

b. Bagi nasabah, bank Islam pada akad ini akan terus memacu nasabah untuk terus berinvestasi pada sektor yang halal dan sesuai dengan Islam. Dengan adanya musyarakah mutanqisah ini, maka nasabah akan semakin terpacu untuk dapat memiliki proyek yang memang diinginkannya sehingga bank Islam pada akhirnya dapat melepaskan keikutsertaannya dalam proyek tersebut, dan

c. Diharapkan dengan adanya skim musyrakah yang menurun ini, maka kesetaraan dalam distribusi bagi hasil akan tercapai.

6. Mudharabah adalah kerjasama usaha antara dua belah pihak, dimana pihak pertama atau shahibul mal menyediakan 100% modal sedangkan pihak lain menjadi pengelola.

Dalam skemanya pemilik dana melakukan penyimpanan ke bank syariah berupa tabungan, deposito mudharabah dengan jangka waktu bervariasi. Dana yang dari pemilik dana akan diberikan ke pembiayaan lain oleh bank syariah yakni mudharabah kepada kelompok tani. Nisbah bagi hasil akan diberikan antara bank syariah dengan petani dan bank syariah ke pemilik dana pihak ketiga dengan kesepakatan awal.  


BAB III

PENUTUPAN

A. Kesimpulan

Kontribusi sektor pertanian yang tinggi terhadap PDB sebesar 13,98% tahun 2015 berbanding terbalik dengan pembiayaan yang dilakukan perbankan yang hanya 8,98% tahun 2014 pada pertanian. Rendahnya pembiayaan ini bukan saja dikarenakan kurangnya kemampuan sektor ini untuk mengembalikan pembiayaan, tetapi lebih disebabkan oleh keberpihakan yang sangat rendah pada sektor ini dan aturan main kredit yang sangat kaku, terutama bagi petani pelaku agribisnis. 

Dalam implementasinya komponen sektor pertanian yang terdiri dari subsektor tanaman pangan, subsektor perkebunan, subsektor peternakan, serta subsektor perikanan kurang diminati perbankan dalam melakukan pembiayaan karena memiliki risiko salah satunya risiko harga yang jatuh.

Skim pembiayaan syariah yakni salam, istisna, ijarah, ijarah mumtahiyah bit tamlik, musyarakah, mudharabah sebagai alternatif untuk pembiayaan petani, skim ini berpeluang besar untuk diimplementasikan karena memiliki karakteristik yang berbasis pertanian dengan tidak adanya bunga,mitra kerjasama dengan profit loss sharing, serta pemenuhan barang yang sesuai untuk petani yakni pada skim salam,istisna,murabahah, ijarah dan adanya pengawasan dari dewan pengawas syariah, penyuluhan petani, cashflow pada perbankan dan petani. Skim ini juga sebagai solusi yang selama ini menjadi kendala petani yakni permodalan.  

 

DAFTAR PUSTAKA

Ashari. “Peran Perbankan Nasional dalam pembiayaan Sektor Pertanian di Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 27 No 1, Juli 2009,

Ashari, Saptana, ”Prospek Pembiayaan Syariah Untuk Sektor Pertanian”, Forum Penelitian Agro Ekonomi, Volume 23 No 2, Desember, 2005. Bogor,

Fajarningtyas, Wirjodirdjo dkk., “Pemodelan Sistem Pembiayaan Di Bank Syari’ah Dengan Pendekatan Metodologi Sistem Dinamik: Studi Kasus Pembiayaan Pada Usaha Sapi Perah Dan Perkebunan Tebu”, ITS Undergraduate Paper 2007, h. 11-12

Haykal, Huda, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.

Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. 

Sudaryanto, Iqbal. “Kebijakan Paradigma Pembangunan dan Kebijaksanaan Pengembangan Agroindustri”, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, 2008. 

Sutawi. “Pembiayaan Syariah pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Sektor Agribisnis dengan Pola Kemitraan”, Jurnal Keuangan dan Perbankan Vol.12, No. 3, September 2008.


Komentar

  1. Nama Penguji: Putri Ahmad
    Negara: Indonesia
    Alamat: Surabaya
    Pinjaman: Rp100.000.000
    Bank Rakyat Indonesia
    Putri: putriitaahmad@gmail.com

    Hubungi Mrs. RIKA ANDERSON
    Email: Support@rikaandersonloancompany.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    www.wasap.my/+19295260086/RikaAndersonloancompany
    Whatsapp: +1(929)526-0086

    Am Putri Ahmad dari kota Surabaya. Saya kehilangan sekitar 7 juta karena saya butuh modal besar sekitar Rp100.000.000 juta. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan putra saya. Saya tidak tahan lagi dengan kejadian ini.

    Saya bertemu dengan teman online Margaretha Asmara dengan email margarethaasmaran@gmail.com dan saya juga menghubungi ibu Nisrina Endang di email facebook endangnisrina@gmail.com yang memberikan kesaksian dan memperkenalkan saya kepada ibu yang baik, Mrs. Rika Anderson dari RIKA ANDERSON LOAN COMPANY yang akhirnya membantu saya beberapa hari yang lalu saya mendapat pinjaman 100 juta dari perusahaan.

    Jadi jika Anda membutuhkan pinjaman dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat. Saya melihat orang-orang membagikan kesaksian mereka di blog ini dan saya memutuskan untuk juga menceritakan kisah saya. Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini jika Anda memiliki keraguan atau saran. Semoga Allah memberkati kita semua dan membawa kita ke penolong keuangan yang baik.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN