BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut undang-undang pajak penghasilan, penyusutan atau depresiasi
merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap berwujud dan amortisasi
harga tetap terwujud dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga erolehan
harga tetap tidak terwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, UU pph
pengertian amortisasi mencakup juga pengertian depresi seperti yang dikenal
dalam dunia akuntansi keuangan. Masalah penyusutan menjadi penting karena
secara langsung menyangkut bidang investasa maupun sector industry
manufacturing (manufaktur sektor industri) yang sangat berpengaruh dalam
penentuan laba perusahaan.
Suatu perusahaan tertentu pada dasarnya selalu berusaha untuk
mencapai tujuan didirikannya perusahaan tersebut. Untuk menunjang agar
tercapainya tujuan itu, setiap perusahaan mempunyai aktiva (harta/asset)
tertentu guna mempelancar kegiataan yang dilaksanakn perusahaan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari penyusutan?
2.
Apakah
faktor-faktor yang mempengaruhi penyusutan
3.
Bagaimana
metode dan tarif penyusutannya?
4.
Kapan
saat dimulainya penyusutan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
penyusutan
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu dilakukan
karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang.
Pengurangam nilai aset di bebankan secara bertahap.
Penyusutan adalah penurunan nilai (daya guna) dari suatu aktiva
tetap berwujud misal gedung, mesin, peralatan, kendaraan yang harus
dialokasikan biayanya pada setiap periode pembiayaan suatu perusahaan.
Kebijkan pajak
untuk penyusutan harus mempertimbangkan tiga hal yaitu:
1.
Keadilan
pajak
Untuk keadilan pajak perlu diperhatikan dari wajib pajak, apakah
perusahaan manufaktur atau perusahaan jasa, bagaimana struktur modalnya, padat
modal atau padat karya. Dengan adanya penyusutan maka kegiataan usaha manufaktur dan jenis usaha yang padat modal
akan lebih diuntungkan dibanding dengan yang lainnya.
2.
Kebijakan
ekonomi
Dengan adanya
penyusutan membawa akibat pada peningkatan modal, jika penyusutan besar maka
laba setelah pajak juga besar, pengembalian atas investasi besar, sehingga arus
kas menjadi tinggi. Menurut ketentuan perpajakan, perhitungan, penyusutan
dimulai pada tahun perolehan. Secara ekonomis dapat diatur dengan peraturan
tertentu secara efekti, untuuk mendorong atau menghemat suatu peningkatan
modal. Penyusutan secara efektif dapat dibedakan menjadi;
a.
Penyusutan
untuk barang baru atau barang bekas.
b.
Penyusutan
berdasarkan jenis industri tertentu.
c.
Lokasi Penyusutan berdasarkan jenis aset.
d.
Penyusutan
berdasarkan lokasi terpencil
3.
Administrasi
Secara
administrasi penyusutan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sederhana dan
kompleks. Pemilihan penyusutan baik yang sederhana maupun kompleks, trgantung beberapa
hal, seperti besar nya biataadministrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan
dari wajib pajak.
B.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penyusutan
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi penyusutan antara lain:
1.
Harga
perolehan (cost)
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva sampai aktiva
itu siap beroperasi.
2.
Usia
ekonomi aktiva tetap (economic life)
Adalah umur dari aktiva tetap yang dapat beroperasi secara normal.
3.
Nilai
sisa ( salvagelresidual value)
Adalah nilai dari penjualan aktiva yang sudah lewat masa pakainya.
Hal ini disebabkan aktiva tidak mampu lagi menghasilkan produk secara normal
baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang diinginkan perusahaan.
Secara umum
metode penyusutan terdiru atas :
a.
Metode
garis lurus (straight line method).
Metode ini disebut juga metode persentase tetap dari harga beli.
Metode garis lurus mempunyai besar penyusutan yang sama pada setiap tahunnya.
b.
Metode
saldo menurun (balance declining method).
Metode ini menentukan besar penyusutan setiap tahunnya dari hasil
perkalian persentase tetap dengan nialai buku awal tahun berjalan misal awal
tahun 1, 2, 3, dan seterusnya sesuai dengan permintaan.
c.
Metode
unit aktivitas (units of activity).
Metode ini menggunakan satuan hasil produksi setiap tahun sehingga
besar penyusutan setiaap tahun diperoleh dari hasil perkalian penyusutan 1 unit
produksi dengan satuan hasil produksi masing-masing tahunnya.
Untuk menghitung besarnya penyusutan harta
tetap terwujud dibagi menjadi dua golongan yaitu;
1)
Harta
berwujud yang bukan berupa bangunan.
2)
Harta
berwujud yang berupa bangunan.
C.
Metode
dan tarif penyusutan
Metode penyusutan
yang dipergunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib
pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan.
Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk semua kelompok harta tetap berwujud. Sedangkan metode saldo
menurun hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan
bangunan saja.
D.
Saat
dimulainya penyusutan
Saat penyusutan dapat dimulai pada;
1.
Bulan
dilakukannya pengeluaran
2.
Untuk
harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan
harta tersebut selesai.
3.
Dengan
izin dari Direktur Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta
berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
atau pada bulan hatra tersebut mulai menghasilkan.
Contoh
perhitungan penyusutan
Contoh 1;
PT;
Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp 150.000.000,00 untuk pembangunan sebuah
gedung. Pembangunan dimulai sejak tanggal 10 Agustus tahun 2008.
Gedung
tersebut selesai dibangun dan langsung digunakan pada bulan Mei 2009,
penyusutan atas bangunan tersebutdimulai sejak bulan Mei 2009.
Contoh 2;
PT; Sarimadu
yang bergerak dalam bidang perkebunan tebu membele traktor pada bulan Maret
2007. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2009, dengan
persetujuan Dirjen pajak, penyutan traktor dapat dilakukan mulai bulan juni
2009.
Contoh 3;
PT Agri Jaya
pada bulan juni 2009 membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat
4 tahun sebesar Rp 1.000.000,00. Perhitungan penyusutan atas harta tersebut
adalah sebagai berikut;
Alternatif
1;Metode Garis Lurus
Penyusutan tahun 2009:
6/12 x 25% x Rp 1.000.000,00 = Rp
125.000,00
Penyusutan tahun 2010:
25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2011:
25% x 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2012:
25% x 1.000.000,00 =Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2013:
Sisanya disusutkan sekaligus = Rp 125.000,00
Alternatif II ;Metode Saldo Menurun :
Penyusutan tahun 2009:
6/12 x 50% x Rp
1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2010
50% x (Rp 1.000.000,00 – Rp 250.000,000) =
50% x Rp 750.000,00 = Rp 375.000,00
Penyusutan tahun 2011:
50% x(Rp
750.000,00_- Rp 375.000,00)=
50% x Rp
375.000,00 = Rp 187.000,00
Penyusutan
tahun 2012;
50% x (Rp 375.000,00 – Rp 187.500,00) =
50% x Rp 187.500,00 = Rp 93.750,00
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan
sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu dilakukan
karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang.
Pengurangam nilai aset di bebankan secara bertahap. Penyusutan adalah penurunan
nilai (daya guna) dari suatu aktiva tetap berwujud misal gedung, mesin,
peralatan, kendaraan yang harus dialokasikan biayanya pada setiap periode
pembiayaan suatu perusahaan.
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Komentar
Posting Komentar