MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PAJAK PENYUSUTAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut undang-undang pajak penghasilan, penyusutan atau depresiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harga tetap berwujud dan amortisasi harga tetap terwujud dan amortisasi merupakan konsep alokasi harga erolehan harga tetap tidak terwujud dan harga perolehan harta sumber alam. Jadi, UU pph pengertian amortisasi mencakup juga pengertian depresi seperti yang dikenal dalam dunia akuntansi keuangan. Masalah penyusutan menjadi penting karena secara langsung menyangkut bidang investasa maupun sector industry manufacturing (manufaktur sektor industri) yang sangat berpengaruh dalam penentuan laba perusahaan.
Suatu perusahaan tertentu pada dasarnya selalu berusaha untuk mencapai tujuan didirikannya perusahaan tersebut. Untuk menunjang agar tercapainya tujuan itu, setiap perusahaan mempunyai aktiva (harta/asset) tertentu guna mempelancar kegiataan yang dilaksanakn perusahaan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari penyusutan?
2.      Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penyusutan
3.      Bagaimana metode dan tarif penyusutannya?
4.      Kapan saat dimulainya penyusutan?










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian penyusutan
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang. Pengurangam nilai aset di bebankan secara bertahap.[1]
Penyusutan adalah penurunan nilai (daya guna) dari suatu aktiva tetap berwujud misal gedung, mesin, peralatan, kendaraan yang harus dialokasikan biayanya pada setiap periode pembiayaan suatu perusahaan.[2]
Kebijkan pajak untuk penyusutan harus mempertimbangkan tiga hal yaitu:
1.      Keadilan pajak
Untuk keadilan pajak perlu diperhatikan dari wajib pajak, apakah perusahaan manufaktur atau perusahaan jasa, bagaimana struktur modalnya, padat modal atau padat karya. Dengan adanya penyusutan maka kegiataan usaha  manufaktur dan jenis usaha yang padat modal akan lebih diuntungkan dibanding dengan yang lainnya.
2.    Kebijakan ekonomi
Dengan adanya penyusutan membawa akibat pada peningkatan modal, jika penyusutan besar maka laba setelah pajak juga besar, pengembalian atas investasi besar, sehingga arus kas menjadi tinggi. Menurut ketentuan perpajakan, perhitungan, penyusutan dimulai pada tahun perolehan. Secara ekonomis dapat diatur dengan peraturan tertentu secara efekti, untuuk mendorong atau menghemat suatu peningkatan modal. Penyusutan secara efektif dapat dibedakan menjadi;
a.       Penyusutan untuk barang baru atau barang bekas.
b.      Penyusutan berdasarkan jenis industri tertentu.
c.        Lokasi Penyusutan berdasarkan jenis aset.
d.      Penyusutan berdasarkan lokasi terpencil
3.    Administrasi
Secara administrasi penyusutan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sederhana dan kompleks. Pemilihan penyusutan baik yang  sederhana maupun kompleks, trgantung beberapa hal, seperti besar nya biataadministrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan dari wajib pajak.

B.       Faktor-faktor yang mempengaruhi penyusutan
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penyusutan antara lain:
1.      Harga perolehan (cost)
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva sampai aktiva itu siap beroperasi.
2.      Usia ekonomi aktiva tetap (economic life)
Adalah umur dari aktiva tetap yang dapat beroperasi secara normal.
3.      Nilai sisa ( salvagelresidual value)
Adalah nilai dari penjualan aktiva yang sudah lewat masa pakainya. Hal ini disebabkan aktiva tidak mampu lagi menghasilkan produk secara normal baik dari segi kuantitas maupun kualitas yang diinginkan perusahaan.
Secara umum metode penyusutan terdiru atas :
a.       Metode garis lurus (straight line method).
Metode ini disebut juga metode persentase tetap dari harga beli. Metode garis lurus mempunyai besar penyusutan yang sama pada setiap tahunnya.
b.      Metode saldo menurun (balance declining method).
Metode ini menentukan besar penyusutan setiap tahunnya dari hasil perkalian persentase tetap dengan nialai buku awal tahun berjalan misal awal tahun 1, 2, 3, dan seterusnya sesuai dengan permintaan.

c.       Metode unit aktivitas (units of activity).
Metode ini menggunakan satuan hasil produksi setiap tahun sehingga besar penyusutan setiaap tahun diperoleh dari hasil perkalian penyusutan 1 unit produksi dengan satuan hasil produksi masing-masing tahunnya.
 Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap terwujud dibagi menjadi dua golongan yaitu;
1)      Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
2)      Harta berwujud yang berupa bangunan.[3]
C.    Metode dan tarif penyusutan
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan penyusutan. Metode garis lurus diperkenankan dipergunakan untuk semua kelompok  harta tetap berwujud. Sedangkan metode saldo menurun hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.
D.    Saat dimulainya penyusutan
Saat penyusutan dapat dimulai pada;
1.      Bulan dilakukannya pengeluaran
2.      Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan pengerjaan harta tersebut selesai.
3.         Dengan izin dari Direktur Jenderal Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan hatra tersebut mulai menghasilkan.[4]
Contoh perhitungan penyusutan


Contoh 1;
PT; Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp 150.000.000,00 untuk pembangunan sebuah gedung. Pembangunan dimulai sejak tanggal 10 Agustus tahun 2008.
Gedung tersebut selesai dibangun dan langsung digunakan pada bulan Mei 2009, penyusutan atas bangunan tersebutdimulai sejak bulan Mei 2009.
Contoh 2;
PT; Sarimadu yang bergerak dalam bidang perkebunan tebu membele traktor pada bulan Maret 2007. Perkebunan tersebut mulai memanen hasilnya pada bulan Juni 2009, dengan persetujuan Dirjen pajak, penyutan traktor dapat dilakukan mulai bulan juni 2009.
Contoh 3;
PT Agri Jaya pada bulan juni 2009 membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun sebesar Rp 1.000.000,00. Perhitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut;
Alternatif 1;Metode Garis Lurus
Penyusutan tahun 2009:
                              6/12 x 25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 125.000,00
Penyusutan tahun 2010:
25% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2011:
25% x 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2012:
25% x 1.000.000,00 =Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2013:
Sisanya disusutkan sekaligus = Rp 125.000,00
Alternatif II ;Metode Saldo Menurun :
Penyusutan tahun 2009:
6/12 x 50% x Rp 1.000.000,00 = Rp 250.000,00
Penyusutan tahun 2010
50% x (Rp 1.000.000,00 – Rp 250.000,000) =
50% x Rp 750.000,00 = Rp 375.000,00
Penyusutan tahun 2011:
50% x(Rp 750.000,00_- Rp 375.000,00)=
50% x Rp 375.000,00 = Rp 187.000,00
Penyusutan tahun 2012;
50% x (Rp 375.000,00 – Rp 187.500,00) =
50% x Rp 187.500,00 = Rp 93.750,00









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang. Pengurangam nilai aset di bebankan secara bertahap. Penyusutan adalah penurunan nilai (daya guna) dari suatu aktiva tetap berwujud misal gedung, mesin, peralatan, kendaraan yang harus dialokasikan biayanya pada setiap periode pembiayaan suatu perusahaan.


  








DAFTAR PUSTAKA

 Mardiasmo , 2013. Perpajakan Edisi Revisi, Yogyakarta ;C.V ANDI OFFSET.
Suandy Erly,2008. Perencanaan Pajak, Edisi 4, Jakarta; Salemba Empat.
Syamsuddin,2005.  Matematika SMK 2 Kelompok Bisnis dan Manajemen, Jakarta:  PT.Grasindo.
 Wibowo dan Abubakar Arif, 2002.  Akuntansi Keuangan Dasar Ikhtisar Teori, Soal-soal dan Materi Praktik Ketiga,Jakarta: Grasin.






[1] Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Edisi 4, (Jakarta; Salemba Empat;2008), hlm. 27-28.
[2] Syamsuddin, Matematika SMK 2 Kelompok Bisnis dan Manajemen, (Jakarta:  PT.Grasindo:2005), hlm. 59.
[3] Wibowo dan Abubakar Arif, Akuntansi Keuangan Dasar Ikhtisar Teori, Soal-soal dan Materi Praktik Ketiga,(Jakarta: Grasin, 2002), hlm. 162.
[4] Mardiasmo , Perpajakan Edisi Revisi ( Yogyakarta ;C.V ANDI OFFSET, 2013), hlm.179-181.

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN