MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

Makalah Akad dan Perdagangan

 Akad dan Perdagangan

Oleh: Mahmud Pasaribu



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kegiatan sehari-hari tentunya tidak terlepas dari akad dan perdangangan. Kita selaku konsumen ataupun produsen hendaknya memahami ilmu tentang keduanya berdasarkan syariah islam dan hukum yang berlaku.

Dalam makalah ini akan dipaparkan tafsiran ayat yang berhubungan dengan akad dan perdagangan tersebut untuk menambah pengetahuan ataupun wawasan tentang keduanya.

B. Rumusan Masalah

    Adapun rumusan masalah pada pembuatan makalah ini yaitu :

    1. Apa yang dimaksud dengan akad dan perdagangan  ?

    2. Bagaimana akad dan perdagangan yang baik dalam perspektif Islam?

C. Tujuan Penulisan

    1. Mahasiswa mampu memahami apa itu akad dan perdagangan.

    2. Mahasiswa dapat mengetahui Bagaimana akad dan perdagangan yang baik dalam perspektif Islam.


BAB II 

PEMBAHASAN

A. Akad dan Perdagangan

1. Akad 

Akad berasal dari kata al-aqdu yang merupakan bentuk masdar dari aqada, yaqidu, aqdan.  Ada juga ahli bahasa yang melafalkannya “aqida, yaqadu, aqadatan. Dari kata asal tersebut terjadilah perkembangan dan perluasan arti sesuai dengan konteks pemakaiannya. Misalnya aqada dengan arti menyipul, mem-buhul dan mengikat, atau dengan arti mengikat janji. Menurut jurjani, bertitik tolak dari aqd yang berarti “simpulan atau buhul” seperti yang terdapat pada benang atau tali, maka terjadilah perluasan pemakaian kata aqd pada semua yang diikat dan ikatan itu dapat dikukuhkan . oleh karena itu, menanamkan ikatan syar’i antara suami istri disebut dengan uqdatu al- nikah. Sedangkan melakukan ikatan antara satu dengan yang lain dalam rangka kegiatan usaha seperti transaksi jual beli dinamakan aqdu al-buyu dengan menggunakan kata aqad atau uqdah.

Secara bahasa akad adalah ikatan antara dua hal, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sedangkan menurut ahli hukum islam, akad dapat diartikan secara umum dan khusus. Pengertian akad dalam artian umum, menurut syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah, yaitu “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai”. Sementara dalam artian khusus, diartikan sebagai perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya atau menghubungkan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya sesuai syara . 

Dalam imlpementasinya, akad memiliki rukun yang yang terrdiri dari :

a. Kesepaktan untuk mengikat diri (Shighat al-aqad),

b. Pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain/al-aqd,)

c. Adanya objek akad (al-ma’qud alaih/mahal al-aqd),

d. Adanya tujuan akad (maudhu al-aqd).

2. Perdangangan 

Definisi dari istilah Perdagangan dalam kamus wikipedia dapat diartikan sebagai kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dan aktivitas perdagangan ini merupakan kegiatan utama dalam sistem ekonomi yang diterjemahkan sebagai sistem aktivitas manusiayang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. 

Dalam pandangan Islam Perdangan merupakan aspek kehidupan yang dikelompokkan kedalam masalah muamalah, yakni masalah yang berkenaan dengan hubungan yang bersifat horizontal dalam kehidupan manusia. Meskipun demikian, sektor ini mendapatkan penekanan khusus dalam ekonomi Islam, karena keterkaitannya secara langsung dengan sektor riil. Sistim ekonomi Islam memang lebih mengutamakan sektor riil dibandingkan dengan sektor moneter, dan transaksi jual beli memastikan keterkaitan kedua sektor yang dimaksud.Agar efektif dan efisiendalam menjalankan dua sektor ini hendaknya menggunakan apa yang disebut metode ilmiah (scientific methods) dan asa-asas manajemen. 

B. Tafsir An-Nisa ayat 29

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Asbabun nuzul ayat :

Menurut riwayat Ibnu Jarir ayat ini turun dikarenakan masyarakat muslim Arab pada saat itu memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil, mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah dan melakukan bermacam-macam tipu daya yang seakan-akan sesuai dengan hukum syari’at. Misalnya sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abbas. menurut riwayat Ibnu Jarir seorang membeli dari kawannya sehelai baju dengan syarat bila ia tidak menyukainya dapat mengembalikannya dengan tambahan satu dirham di atas harga pembeliannya. Padahal seharusnya jual beli hendaklah dilakukan dengan rela dan suka sama suka tanpa harus menipu sesama muslimnya.

Menurut Tafsir M Quraish Shihab sebagai orang-orang yang beriman, janganlah mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian semua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian. 

Ayat ini mencakup semua jalan yang batil dalam meraih harta seperti riba, merampas, mencuri, judi dan jalan-jalan rendah lainnya. Di samping melarang memakan harta orang lain dengan jalan yang batil, di mana di dalamnya terdapat bahaya bagi mereka, baik bagi pemakannya maupun orang yang diambil hartanya, Allah menghalalkan kepada mereka semua yang bermaslahat bagi mereka seperti berbagai bentuk perdagangan dan berbagai jenis usaha dan keterampilan. Disyaratkan atas dasar suka sama suka dalam perdagangan untuk menunjukkan bahwa akad perdagangan tersebut bukan akad riba, karena riba bukan termasuk perdagangan, bahkan menyelisihi maksudnya, dan bahwa kedua belah pihak harus suka sama suka dan melakukannya atas dasar pilihan bukan paksaan. Oleh karena itu, jual beli gharar (tidak jelas) dengan segala bentuknya adalah haram karena jauh dari rasa suka sama suka. Termasuk sempurnanya rasa suka sama suka adalah barangnya diketahui dan bisa diserahkan. Jika tidak bisa diserahkan mirip dengan perjudian. Di sana juga terdapat dalil bahwa akad itu sah baik dengan ucapan maupun perbuatan yang menunjukkan demikian, karena Allah mensyaratkan ridha, oleh karenanya dengan cara apa pun yang dapat menghasilkan keridhaan, maka akad itu sah. 

Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Demikian juga terdapat larangan melakukan sesuatu yang menyebabkan dirinya binasa di dunia atau akhirat. 

C. Tafsir Al-Jumu’ah Ayat 11

   

“ Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.”

Asbabun Nuzul

Surat Al-Jumu’ah terdiri dari 11 ayat dan termasuk ke dalam surat Madaniyah. Dinamakan surat Al-Jumu’ahkarena dalam surat ini diterangkan tentang perintah melaksanakan shalat jum’at. Selain itu dijelaskan pula tentang hakikat diutusnya Nabi Muhammad SAW dan memberi peringatan untuk tidak mengikuti kaum Yahudi yang tidak mengamalkan isi kitab Taurat, dan menganggap bahwa kaum Yahudi adalah kekasih Allah 


Tafsir

Apabila sebagian kaum Muslimin melihat perdagangan atau permainan dunia dan perhiasannya, mereka berpencar kepadanya dan meninggalkanmu wahai Nabi, berdiri berkhutbah di atas mimbar. Katakanlah kepada mereka wahai Nabi, “Apa yang ada di sisi Allah berupa pahala dan nikmat lebih bermanfaat bagi kalian daripada permainan dan perdagangan. Hanya Allah sebaik-baik pemberi rizki dan pemberi kebaikan, maka mintalah ia kepadaNya, gunakanlah ketaatan kepada Allah untuk mendapatkan apa yang ada disisinya berupa kebaikan dunia dan akhirat. 

      Ketika Nabi Khutbah pada hari Jum’at dengan berdiri, maka tiba-tiba ada kafilah datang dari Madinah. Maka para sahabat Nabi segera menuju kafilah itu sehingga tinggal dua belas orang, Abu Bakar dan Umar. Maka Allah menurunkan ayat, “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).” 

D. Tafsir Al-Baqarah 282

Artinya:  

 “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.”

Asbabun Nuzul

Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah untuk yang petama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Maka dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Barangsiapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula”. Sehubungan dengan itu Allah Subhanahu wata’ala menurunkan ayat ke-282 sebagai bentuk perintah apabila mereka utang-piutang ataupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal ini untuk menjaga supaya tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang.

Tafsir

Menurut penafsiran Hamka dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan supaya perjanjian-perjanjian yang diperbuat dengan persetujuan kedua belah pihak itu dituliskan dengan terang oleh penulis yang pandai dan bertanggung jawab.“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan suatu perikatan hutang-piutang buat dipenuhi di suatu masa yang tertentu, maka tuliskanlah dia.” (pangkal ayat 282).  Yaitu kepada sekalian orang yang beriman kepada Allah SWT, supaya hutang-piutangditulis, itulah dia yang berbuat sesuatu pekerjaan “karena Allah SWT”, karena perintah Allah SWT dilaksanakan. Sebab itu tidaklah layak, karena berbaik hati kedua belah pihak, lalu berkata tidak perlu dituliskan, karena kita sudah percaya mempercayai. Padahal umur kedua belah pihak sama-sama di tangan Allah SWT. 

Hendaklah menulis di antara kamu seorang penulis dengan adil.”Penulis yang tidak berpihak-pihak, yang mengetahui, menulis apa-apa yang minta dicatatkan oleh kedua belah pihak yang berjanji dengan selengkapnya. Kalau hutanguang kontan, hendaklah sebutkan jumlahnya dengan terang, dan kalau pakai agunan hendaklah tuliskan dengan jelas apa-apa barang yang digunakan itu. Dan dalam penulisan ini hendaknya ada saksi yang melihat agar lebih baik. 


E. Hadist Tentang Akad dan Perdagangan

Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/22) 

Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 113) 

Dalam kedua hadist tersebut, menjelaskan tentang keutamaan perdagangan sebagai sumber penghasilan yang baik , disini pedagang yang dimaksud tentunya ialah perdagangan yang jujur lagi amanalah dalam menjalankan kegiatan yang dilakukan. Apabila sebelum dalam pelaksanaan akad, hendaklah menjelaskan secara rinci dan jujur tentang objek yangt diakadkan dalam berdagang. Dan apabila melakukan suatu transaksi dengan sistem hutang, maka hendaklah pihak tidak menunda-nunda pelunasan apabila telah sanggup untuk membayar. Kejujuran dan itikad baik dari kedua belah pihak sangat berkorelasi dalam kegiatan perdagangan untuk menggapai maslahat bersama.



BAB III 

PENUTUP

A. Kesimpulan

Akad adalah ikatan antara dua hal, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sebagai perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya atau menghubungkan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya sesuai syara.

Perdagangan diartikan sebagai kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Dan aktivitas perdagangan ini merupakan kegiatan utama dalam sistem ekonomi yang diterjemahkan sebagai sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

B. Saran

Makalah ini berisikan tentang tafsir ayat tentang akad dan perdagangan Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. 


DAFTAR PUSTAKA

Abu Nizhan, Mutiara Shahih Asbabun Nuzul: Kompilasi Kitab-kitab Asbabun Nuzul, (Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2011)


Assauri Sofjan, Manajemen Produksi dan Operasi ( Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008).

Hamka, Tafsir al-Azhar, cet. Ketujuh, Vol 1,Pustaka Nasional PTE LTD, (Singapura, 2007)

https://tafsirweb.com/10911-quran-surat-al-jumuah-ayat-11.html, diakses jam 16.28

https://abufawaz.wordpress.com/2012/04/10/hadits-hadits-shohih-tentang-keutamaan-perniagaan-dan-pengusaha-muslim

Mu’ammal Hamidy, dkk, Tafsir Ayat Ahkam as-Shabuni, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).

Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA, Penerapan Hukum Perjanjian dalam transaksi di lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)

 Windari, SE, MA, Perdagangan Dalam Islam,vol.3(2 juli-desember 2015)










Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL