MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH ASURANSI ATAU TAKAFUL

 

MAKALH TAKAFUL

By.

Syafri Muda 


BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam islam makna saling membantu adalah perbuatan amalan yang anjurkan dalam agama, peka terhadap lingkungan sekitar menjadi suatu hal yang harus dilakukan oleh ummat islam. Bebagai hal dan persoalan yang dihadapi oleh ummat dalam aktifitasnya untuk memenuhi kebutuhan dan hajatannya, dalam memenuhi kebutuhan tersebut maka yang diperlukan adalah aktifitas ekonomi yang baik dan tidak menyalahi syariah. Aktifitas manusia tidak terlepas dari musibah yang tidak harapkan hadirnya, musibah tesebut dapat menghambat proses produktif sesorang atau kelompok sehingga menimbulkan kerugian.

Dalam sistim perlindungan dan pertanggungan konvensional disebut dengan asuransi, asuransi tersebut bertujuan untuk melakukan pertangungan antara kedua belah pihak atas harta dan jiwa yang dimilikinya kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi, kedua belah pihak melakukan perjanjian pertanggungan dimana pihak satu mempunyai kewajiban membayar iuran/kontribusi/premi dan pihak lainnya memiliki kewajiban memberi jaminan perlindungan kepada nasabah apabila terjadi sesuatu musibah yang menimpa pihak pertama atas barang miliknya dan jiwanya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan asuransi dalam pandangan islam adalah proses muamalah saling memikul resiko diantara sesama atau disebut dengan takaful.

sistem asuransi secara Islam menjadi hal yang sangat diinginkan oleh ummat pada saat ini dalam usaha saling memikul resiko yang dihadapi tanpa menyalahi Syariah. Pada masa sekarang ini manfaat asuransi tidak hanya dinikmati secara individu akan tetapi menjadi sebuat pertanggungan yang global, Lembaga-lembaga keuangan dan bank islam membutuhkan jaminan perlindungan asuransi, kemudian jasa perlindungan yang semakin hari semakin meningkat. Penelitian dan pembahasan asuransi yang sesuai dengan Syariah sudah beberapa kali diteliti dan dipelajari secara mendalam oleh para pakar ekonomi dan para ulama yang paham mengenai hal asuransi. Hasilnya, muncul konsep takaful sebagai asuransi secara Islam dan didirikanlah beberapa perusahaan-perusahaan asuransi takaful di berbagai negara.

2. Rumusan Masalah

a. Apa pengertian Takaful

b. Bagaimana Perlindungan Takaful

c. Bagaimana Basis Syariah dalam Takaful

d. Bagaimana Cara Kerja Takaful

e. Apa tantangan Takaful

3. Tujuan Penulisan

a. Mengetahui pengertian Takaful

b. Mengetahui Perlindungan Takaful

c. Mengetahui Basis Syariah dalam Takaful

d. Mengetahui Cara Kerja Takaful

e. Mengetahui tantangan Takaful


BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Takaful atau Asuransi

Takaful memiliki arti saling menanggung antara umat manusia sebagai makhluk sosial. Ta’min berasal dari kata “amanah” yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut. Adapun Islamic insurance mengandung makna “pertanggungan” atau “saling menanggung”. Istilah takaful pertama kali di gunakan oleh Daarul al-Mal al-Islam, sebuah perusahaan asuransi Islam yang berpusat di Genewa tahun 1983. (Abdul Mannan, 2014: 237) .

Undang Undang No. 2 tahun 1992 Pasal 1 angka 1 tentang Usaha Perasuransian yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pendapat lain dikemukakan oleh Fachrudin, dia mengatakan bahwa yang di maksud dengan asuransi adalah suatu perjanjian keberuntungan. Menurut pasal 246 Weetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan yang menyetujui bahwa pihak yang meminjam berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang di jamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi .

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang syariah adalah akad yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm, risywah, barang haram, dan maksiat .

ari pengertian diatas dapat ditarik benang merah bahwa takaful sama dengan Islamic Insurance dan dalam istilah di Indonesia Asuransi Syariah yang bertujuan adanya usaha tolong menolong, tanggung menanggung, memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, serta bebas dari rasa takut, dengan mengikat kedua belah pihak atau lebih dalam satu perjanjian (premi) dalam perlindungan jiwa, harta dan lainnya semisal asuransi Pendidikan

2. Kebutuhan Perlindungan Takaful

Konsep Perlindungan dalam asuransi, baik Syariah dan konvensional adalah konsep tentang jaminan sosial atau perlindungan masyarakat, konsep tentang jaminan sosial atau perlindungan dalam masyarakat telah ada dalam ajaran Islam. Jaminan perlindungan sosial yang telah diamalkan dalam Islam itu secara umumnya dapat dibagikan kepada dua, yaitu:

a. Jaminan yang dilakukan oleh anggota masyarakat

1. Sistem Al’- aqila

Sistem ini diperkenalkan oleh baginda Rasulullah SAW setelah hijrah baginda ke Madinah dan kemudian baginda mempersaudarakan antara golongan muhajirin dan ansar. Sistem ini berasaskan kepada konsep ta’awwun (saling bekerjasama) dan menjadi sistem ideal yang dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat yang timbul di kemudian hari akibat dari pembunuhan/kehilangan nyawa, atau tercidera akibat tindakan tidak sengaja dari salah satu pihak ke atas pihak yang lain. Cara pelaksanaan system al’aqilah ini yaitu setiap anggota masyarkat setuju untuk mengadakan suatu tabungan keuangan bersama yang dikenal dengan al-kanz yang dipungut setahun sekali dari kaum muhajirin dan ansar, Faedah yang paling ketara dari sistem asuransi ini ialah mereka yang melakukan pembunuhan secara tidak sengaja dapat diringankan bebannya melalui tabung ini. Sistem ini amatlah tepat dan memenuhi konsep umum al-Qur’an dan al-Sunnah berkenaan dengan perlindungan dan jaminan jiwa serta harta benda masyarakat . Sistem aqilah ini dapat disesuaikan dengan konsep perlindungan/keselamatan. Misalnya, badan badan umum atau badan umum milik negara dapat mengadakan sistem ini yang bertujuan untuk kebajikan, disamping mencari untung. Apabila terjadi musibah atas anggotanya maka badan ini bertanggungjawab membantunya, misalnya seorang supir taksi mengalami kecelakaan di jalan raya dan dia harus membayar ganti rugi atas korban yang ditabaraknya, sedangkan ganti rugi itu diluar kemampuannya. Dalam hal ini ia dapat meminta bantuan aqilah (persatuan sopir taksi) untuk membayar ganti rugi tersebut.Sekiranya tidak ada kecelakaan maka uang yang disimpan oleh anggota persatuan itu tetap menjadi milik anggota berkenaan dan akan dikembalikan apabila habis waktunya, jika sepakat ia juga dapat keuntungan daripadanya .

2. Sistem Al-qasamah

Sistem ini merupakan sistem yang digunakan untuk menyelesaikan masalah kesalahan pembunuhan yang dapat ditebus atau diselesaikan dengan cara sumpah sebanyak lima puluh kali oleh lima puluh orang. Lima puluh orang yang bertanggungjawab melakukan sumpah itu ialah yang dipilih dari kepala keluarga atau ketua kumpulan di dalam suatu kampung yang mana mereka bersumpah dan mengaku bahwa mereka tidak mengetahui siapakah yang melakukan pembunuhan itu. Setelah itu, mereka bertanggungjawab menentukan berapakah bayaran ganti rugi yang sepantasnya dibayar kepada keluarga si mati. Jumlah bayaran itu akan ditanggung oleh setiap anggota masyarakat secara sumbangan untuk diberikan kepada keluarga si mati. Sistem ini dilakukan sebagai pembayaran uang penebus ganti rugi buat seseorang yang terbunuh karena tidak diketahui pembunuhnya oleh keluarga yang terbunuh, ataupun tidak ada keterangan dan bukti yang cukup dari saksi-saksi yang boleh dipercayai, maka dikemukakan identifikasi pembunuhan itu secara sumpah lima puluh kali oleh lima puluh orang. Jika diketahui jelas maka si pembunuh itu dihukum, akan tetapi jika keluarga yang terbunuh itu memaafkannya dan mau menerima ganti rugi dengan bayaran tebusan, maka terselamatlah pembunuh itu dan ia wajib membayar tebusan . Akad muwalah, yaitu akad perjanjian yang dibuat oleh seorang individu dengan individu lain yang tidak diketahui siapa keturunannya, yang mana individu pertama berjanji akan menjadi wali kepada yang kedua dan menanggung diat sekiranya orang kedua melakukan pidana pembunuhan secara tidak sengaja. Sebagai balasannya orang pertama itu boleh mempusakai harta orang kedua yang dilindungi itu sekiranya ia mati tanpa waris . Sistem muwalah ini merupakan suatu aqad yang paling menyamai sistem asuransi yang ada pada hari ini. Ini disebabkan aqad itu berlangsung di antara seorang individu dengan individu lain yang tidak diketahui asal-usul keturunannnya dan individu pertama telah melantik individu yang kedua itu sebagai wali atau pelindungnya. Apabila pelantikan itu dipersetujui, maka pihak kedua bertanggungjawab membayar ganti rugi apabila berlaku pembunuhan secara tidak sengaja, atau kehilangan harta benda . Akad kafalah atau dhaman, ialah kontrak jaminan dari seseorang terhadap seseorang yang lain, yang mana dalam hal ini pihak pertama menawarkan jasa untuk bertanggungjawab dalam memberi perlindungan kepada pihak kedua terhadap sesuatu perkara yang disetujui bersama. Kontrak ini juga dikenal dengan berbagai nama di antaranya hamalah, za’amah . Akad Ini adalah satu sistem asuransi dalam Islam yang mempunyai beberapa nama yang bergantung kepada syarat-syarat tertentu. Sistem kafalah dan dhaman merupakan jaminan dari seseorang individu terhadap individu lain dimana pihak pertama menawarkan jasanya untuk bertanggungjawab memberi perlindungan kepada pihak kedua terhadap sesuatu perkara yang disetujui Bersama.

b. Jaminan yang dilakukan oleh pemerintah.

Jaminan oleh pemerintah ini selain berupa zakat yang menjadi prasarana kepada jaminan sosial, khalifah sebagai ketua negara dalam hal ini wajib menjamin setiap rakyatnya mendapat hak dan taraf hidup yang layak. Harta-harta negara yang terkumpul dalam institusi keuangan baitul mal boleh digunakan untuk kegunaan umum, anggaran belanja negara dan pembangunan. Institusi-institusi kebajikan, baik yang diatur oleh pemerintah, individu atau swasta dapat dibentuk guna menjamin kesejahteraan rakyat dan perlindungan yang sewajarnya. Subsidi perbelanjaan boleh diambil dari baitul mal seandainya intitusi tersebut menghadapi kekurangan perbelanjaan. Dan sekiranya institusi ini mengalami kekurangan hasil negara untuk belanja pembangunan, khalifah boleh dengan persetujuan majlis syura mengenakan cukai tambahan . Konsep mengenai sistem jaminan sosial yang ada dalam Islam baik oleh masyarakat ataupun pemerintah menunjukkan bahwa konsep perlindungan sosial memang telah dijalankan oleh kaum muslimin sejak zaman Rasulullah SAW. Konsep ini juga dipakai para ulama dan pakar ekonomi Islam sebagai dalil untuk menjawab permasalahan asuransi konvensional dalam berbagai kajian-kajian dan pembicaraan-pembicaraan mengenai bentuk asuransi yang sejalan dengan syariat Islam di berbagai negara Islam. Kajian para ulama fiqh dan pakar ekonomi itu kemudiannya memberikan ide dan konsep mengenai sistem asuransi secara Islam yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko dan terbebas dari unsur riba, gharar, maisir yang dilarang agama. Hasil dari itu semua, lahirlah takaful dan kemudian didirikannya perusahaan-perusahaan asuransi secara Islam yang beroperasi sejalan dengan hukum Islam serta sesuai dengan keinginan kaum muslimin di seluruh dunia.

Prinsip tolong menolong yang dimiliki oleh ummat islam menjadi dasar hadirnya organisasi perlindungan atas jiwa dan harta yang dimilikinya, dibutuhkan organisasi yang bisa menjamin keinginan ummat islam dalam hal penjaminan perlindungan, usaha mengembangkan asuransi yang sesuai dengan Syariah di Indonesia sudah banyak bermunculan, Asuransi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan mengemban misi aqidah, misi ibadah, misi iqtishodi, dan misi keumatan. Jadi tujuan utamanya bukan mendapatkan laba besar seperti asuransi konvensional. Hukum asuransi syariah merupakan panduan boleh tidaknya praktik asuransi syariah di Indonesia. Dalam penerapannya, perusahaan asuransi berdiri dan beraktivitas sesuai dengan hukum Islam yang telah disyariatkan dan disepakati oleh pemerintah. Meski begitu, pertimbangan dalam berbagai sisi hukum dibagi menjadi beberapa sumber.

1. Dalam Al Quran dan Hadits, hukum asuransi berbasis syariah dan penerapannya terdapat dalam beberapa ayat, yaitu Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”, An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.” HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat

2. Hukum Asuransi Syariah Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Awalnya, hukum asuransi konvensional bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia pada 2001 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi berbasis syariah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Adapun fatwa MUI yang menegaskan kehalalan asuransi syariah dalam bentuk antara lain: Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah , Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah dan Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah .

3. Basis Syariah Dalam Takaful,

Falsafah asuransi Islam adalah mementingkan niat ikhlas untuk membantu satu sama lain, dengan demikian maka sumbangan keuangan untuk tujuan ini adalah berdasarkan kepada maksud tabarru (derma), secara jelasnya falsafah asuransi Islam dapat dinyatakan sebagai penghayatan semangat saling bertanggungjawab, bekerjasama dan perlindungan dalam aktivitas-aktivitas masyarakat demi untuk kesejahteraan ummah dan perpaduan masyarakat. Islam adalah agama yang mengandung ajaran ajaran yang lengkap serta universal. Salah satu daripada ajaran Islam dalam bidang sosial, ekonomi dan kemanusiaan adalah altakaful yang berarti saling bekerja sama, bertanggungjawab, atau memikul beban tanggung jawab bersama sama dengan niat baik yang dinilai sebagai suatu ibadah oleh Allah SWT. Rasa tanggung jawab seseorang terhadap yang lain merupakan dasar persatuan masyarakat, si miskin merasa aman karena dilindungi oleh si kaya, si sakit merasa kaut karena bantuan saudaranya yang lain, yang menderita bencana ringan kesusahannya karena dapat tanggungan dari yang lain. Ajara Islam mengenai tanggung jawab sosial ini dapat mewujudkan suatu bentuk penanggungan bersama dalam masyarakat Islam yang dinamakan konsep al-takaful al-ijtima’i yaitu suatu usaha kerjasama, lindung melindungi, tolong menolong diantara anggota masyarakat yang bertujuan untuk memperoleh keridhaan Allah SWT dalam hal keimanan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kemudiannya takaful ini dipakai sebagai nama bagi suatu sistem asuransi Islam sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko atau bencana yang diperlukan pada saat sekarang ini bagi kaum muslimin. Takaful sebagai perjanjian antara anggota anggota kelompok atau para peserta yang sepakat untuk bekerjasama saling menjamin atau menanggung diantara mereka dalam menghadapi kerugian atau bencana yang mungkin dapat menimpa salah seorang dari mereka. Barangsiapa yang tertimpa bencana akan menerima sejumlah uang atau bantuan manfaat keuangan yang diambil dari dana bersama yaitu dana takaful untuk membayar suatu kerugian yang telah pasti terjadi dari sumber dana keuangan yang jelas. Masing masing anggota kelompok berusaha keras untuk mendukung anggota anggota yang memerlukan itulah bentuk saling tolong menolong diantara mereka.

4. Cara Keja Sistim Takaful

Bingkai Kerjasama, saling melindungi, tolong menolong sesama antar manusia untuk memperoleh keridhoan Allah SWT, dibutuhkan satu mekanisme kerja yang berdasar keimanan untuk tujuan kesejahteraan dan kemakmuran, mekanisme kerja sistim tafakul atau asuransi Syariah ini adalah;

a. Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan premi. Pada asuransi syariah underwriter berperan :

1. Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriter dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.

2. Memutuskan menerima atau tidak risiko-risiko tersebut.

3. Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi dan plan yang sesuai dengan tingkat risiko peserta.

4. Mengenakan biaya upah (ujrah/fee) pada dana kontribusi peserta.

5. Mengamankan profit margin dan menjaga agar perusahaan asuransi tidak rugi.

6. Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat berkembang.

7. Menghindari antiseleksi.

8. Underwriter juga harus memerhatikan pasar kompetitif yang ada dalam penentuan tarif, penyebaran risiko dan volume, dan hasil survei.

9. Melakukan reasuransi setelah mengkaji limit retensi (jumlah risiko yang dapat ditahan oleh perusahaan asuransi . Dengan demikian, underwriter perusahaan asuransi memiliki sasaran menyetujui dan menerbitkan polis asuransi yang adil bagi nasabah, dapat diterima oleh calon peserta dimana polis asuransi menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhannya, premi yang ditetapkan dalam polis harus berada dalam batas kemampuan keuangannya, dan premi yang dibebankan harus mampu bersaing di pasar. Di samping itu bagi perusahaan, underwriter harus mampu membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berlaku bagi semua jenis usaha.

b. Polis asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan alternatif dalam polis asuransi tersebut

c. Premi (Kontribusi) secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebijakan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya. Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:

1. Premi tabungan, yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dimana pemiliknya 24 akan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investasi bersih.

2. Premi tabarru’ yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.

3. Premi biaya adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi, termasuk biaya awal, biaya lanjutan, biaya tahun berjalan, dan biaya yang dikeluarkan pada saat polis berakhir. Penetapan premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku.

 d. Pengelolaan Dana Asuransi (Premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharabah keuntungan diperoleh dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal. Pada akad mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana para peserta.

e. Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

f. Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:

1. Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana perjanjian semula.

2. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir .

5. Perbandingan Takaful dengan Asuransi Konvensional.

Pada dasarnya sistim dan tujuan asuransi baik Syariah dan konfensional adalah memberikan perlindungan jaminan sosial yang sifatnya adanya usaha saling membantu dan meringankan atas resiko musibah atas jiwa dan harta, namun ada beberapa perbedaan signifikan antara asuransi Syariah dan konvensional, antara lain;

a. Kontrak. Pada asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yang sesuai dengan syariat Islam, sementara pada asuransi biasa menggunakan sistem transaksi antara penyerahan premi untuk mendapatkan pengalihan risiko.

b. Kepemilikan dana. Dana para peserta dalam asuransi syariah adalah milik bersama. Sementara di asuransi konvensional, dana menjadi milik perusahaan asuransi.

c. Prinsip kerja. Asuransi syariah menerapkan prinsip pembagian risiko, jadi risiko ditanggung oleh semua peserta asuransi. Sementara itu pada konvensional, risiko dialihkan total kepada perusahaan asuransi.

d. Peran perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, peran perusahaan adalah hanya sebagai pengelola dana saja. Sementara pada produk konvensional, perusahaan menjadi pihak yang menyediakan jasa.

e. Pengelolaan investasi. Asuransi syariah mewajibkan dana kelolaan hanya diinvestasikan pada instrumen halal saja. Pada konvensional, investasi bisa ditaruh di manapun.

f. Pembagian keuntungan. Keuntungan investasi dan surplus underwriting (selisih dana kumpulan dengan total klaim peserta) dalam asuransi syariah akan dibagi secara adil kepada para peserta. Di produk konvensional, keuntungan menjadi milik perusahaan asuransi sendiri .

6. Tantangan Takaful atau Asuransi Syariah

Industri asuransi Syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan positif secara statistik dan masih butuh dalam hal pengembangan-pengembangan ( sustainable) baik dalam hal regulasi, pelayanan dan sumber daya dalam bidang asuransi Syariah, dikarenakan asuransi Syariah ini masih membutuhkan pengembangan-pengembangan dalam hal menghadapi tantanga antara lain;

a. Keterbukaan pasar, utamanya pasar regional, yang mana Indonesia sudah menyatakan keikutsertaannya dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa .

b. Undang-undang Cipta Kerja. Bahwa pemerintah memiliki arah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi warga negara Indonesia. Namun sayangnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, dari 48 kata kunci asuransi tidak satupun yang ditujukan kepada asuransi syariah berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2014, sehingga kalau dimaknai secara harfiah maka kesempatan yang ada diberbagai sektor seperti penerbangan, transportasi, pertanian, pariwisata, dan lain sebagainya, sektor ini tidak akan terbuka untuk asuransi syariah.

c. Walaupun Indonesia mayoritas dengan penduduk islam menjadi tantangan utamanya adalah dalam diri umat islam sendiri, apakah ummat islam bisa menerima asuransi Syariah sebagai perlindungan jiwa dan hartanya.

d. Belum adanya peraturan pemerintah secara komperehensif yang memberikan landasan hukum terhadap terhadap bisnis asuransi sayriah.

e. Kesiapan umat islam untuk mendukung bisinis asuransi

f. Tantangan yang dihadapi oleh dunia asuransi di Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asurnsi asing sebagai dampak langsung globalisasi, di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi serbuan dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya.


BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Asuransi secara umum berarti penanggungan resiko oleh lembaga asuransi (penanggung) atas suatu resiko yang mungkin akan dialami oleh pihak peserta asuransi (pemegang polis) dimana peserta membayar sejumlah uang dalam bentuk premi yang nantinya akan dikelola oleh pihak asuransi dan dibayarkan kembali kepada peserta jika resiko yang di tanggung peserta tersebut terjadi. Sedangkan Asuransi Syariah adalah usaha saling menolong (ta’awun) serta saling melindungi. Sikap tolong menolong ini didasarkan pada ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim) sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi musibah. Asuransi Syariah ini diibaratkan keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.


DAFTAR PUSTAKA

1. Abdullah jaririr, ,,Pendapat Sayyid Sabiq Tentang Asuransi (Syirkah al-Ta‟min)‟ dalam Muamalatuna (Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah) Vol. 8 No. 1 (2016).

2. Abdul R.salim, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: Kencana, 2005), cetakan keenam

3. Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer,(Bogor: Ghalia Indonesia,2005).

4. Mustafa Haji Daud, Tamadun Islam, Utusan Publication & Dsitributors Sdn Bhd, Kuala Lumpur, 1991.

5. Imam Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad al-Qurtubiy al-Andalusiy ibn Rushd, Bidayah al-mujtahid wa al-nihayah al-muqtasid, Misri Matbacah Ahmad Kamal, Qahirah, 1333H/1914, Juzuk. 2, hlm.

6. Hailani Muji Tahir, Islam dan kedudukan asuransi nyawa, dalam kertas kerja Seminar Kewangan Islam, Persatuan Mahasiswa Ekonomi UKM, Bangi, 14- 15 Januari 1984

7. Mustafa Ahmad Zarqa, caqd ta’min (al-Saukarah) wa Mauqif al-sharicah al’Islamiyah minhu, dalam Usbual-fiqh al-Islamiy wa mahrajan Ibn Taimiyah, al-Majlis al-ala Li al-ricayah al-Qanun, wa al-Adab wa al’Ulum al’Ijtima’ iyah, Damaskus, 16-21 Shawal 1380 H/1-6 April 1961

8. Imam Abi al-Walid Muhammad bin Ahmad al-Qurtubiy al-Andalusiy ibnu Rushd, Bidayah al-mujtahid wa al-nihayah al-muqtasid

9. Andri Soemitra,M.A.,”Bank & Lembaga Keuangan Syariah”,Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010

10. https://www.qoala.app/id/blog/asuransi/asuransi-takaful

11. https://www.shariahfinance.id/asuransi/beberapa-tantangan-asuransi-syariah-ke-depan

12. Peluang Dan Tantangan Asuransi Syariah Dalam Mengembangkan Produk Asuransi Al Amin Badal Arafah,” (Skripsi Sarjana: UIN Mataram, 2018


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL