MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH AUDIT LAPORAN KEUANGAN

 AUDIT LAPORAN KEUANGAN

BY: MITA, DKK


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

      Auditing merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang telah berkembang pesat sampai saat ini dan terus berkembang pada masa yang akan datang sesuai perubahan lingkungan bisnis.[1]  Sebagaimana perkembangan akuntansi, auditing yang sangat terkait dengan akuntansi juga telah berkembang sesuai konsep perubahan ilmu pengetahuan. Salah satu sebab pesatnya perkembangan akuntansi adalah karena adanya perkembangan dunia usaha yang berakibat pada meningkatnya kebutuhan akan pertanggung jawaban keuangan.

      Dari persfektif sejarah, auditing telah dikenal pertama kali pada tahun 1300 M didaerah Mesopotamia.[2] Bahkan internal control sebagai suatu sistem dalam organisasi yang merupakan unsur penting  bagi internal auditing telah ada pada catatan-catatan masyarakat Mesir, Cina, Persia, Ibrani, dan Yunani pada masa itu. Pada jaman tersebut auditing hanya berurusan dengan mendeteksi dan membuktikan adanya kecurangan berupa pencurian atau penggelapan harta perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan.

      Seorang auditor dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan bertanggung jawab kepada pihak yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan orang yang berkepentingan atas laporan keuangan maka seorang auditor dituntut untuk memiliki kompetensi dan kualitas yang memadai. Oleh karena itu, auditor harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk peningkatan kinerja, hendaknya auditor memiliki sikap profesional dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan.

      Selain memiliki sikap profesionalisme, setiap auditor juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar sesuai dengan kriteria seorang akuntan ataupun editor yang diharapakan dan persaingan tidak sehat dapat dihindarkan.[3]

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah konsep dasar auditing?

2.      Bagaimana yang di maksud dengan profesi akuntan?

3.      Apakah pentingnya memahami dan menerapkan etika profesi?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui konsep dasar dari auditing

2.      Untuk mengetahui dan memahami profesi akuntan

3.      Untuk memahami pentingnya penerapan etika profesi

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Auditing

      Auditing adalah pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilaksanakan oleh orang yang kompeten dan independen.[4]

      Konsep dasar auditing dapat didefinisikan sebagai ide-ide atau gagasan-gagasan abstrak yang membantu dalam mensistemasikan fungsi atau tindakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Konsep audit adalah gambaran mengenai pelaksanaan proses audit. Proses audit berkaitan dengan verifikasi dan atestasi yang bertujuan untuk membuktikan validitas dan kesesuaian antara informasi yang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan, serta untuk menguji informasi tersebut dengan menerbitkan laporan audit yang sesuai dengan jenis dan tujuan auditnya. Ada beberapa konsep dasar dalam auditing yaitu : bukti, kehati-hatian dalam pemeriksaan,

1.      Bukti (evidence)

            Bukti adalah sarana persuasi yakni sesuatu untuk menyatakan kebenaran. Tujuannya adalah untuk memperoleh alasan sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam pendapat auditor. Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang di inginkan.[5] Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:

a.       Authoritatianisme, yaitu bukti yang diperoleh dari informasi pihak lain. Misalnya keterangan lisan manajemen dan karyawan dan pihak luar lainnya, serta keterangan tertulis berupa dokumen.

b.      Mistikisme, yaitu bukti yang dihasilkan dari intuisi. Misalnya pemeriksaan buku besar, dan penelaahan teerhadap keteranga dari pihak luar.

c.       Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima. Misalnya perhitungan kembali oleh auditor, dan pengamatan terhadap pengendalian intern.

d.      Emperikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perhitungan dan pengujian secara fisik.

e.       Pragmatisme, merupakan hasil dari praktek. Misalnya kejadian setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.

2.      Kehati-hatian dalam Pemeriksaan

            Seorang auditor harus melakukan pekerjaan dengan penuh hati-hati dan mengindahkan norma-norma profesi dan norma-norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang diharapakan auditor yang bertanggung jawab (prudent auditor). Tanggung jawab profesional dalam melaksanakan tugasnya.

3.      Penyajian atau Pengungkapan yang Wajar

            Konsep ini menuntut adanya laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi dan aliran kas perusahaan. Konsep ini dijabarkan kedalam tiga bagian, yaitu:

a.       Accounting propriety; berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu dan kondisi tertentu.

b.      Adequate disclosure; berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan atau penyajian informasi.

c.       Audit obligation; berkaitan dengan kewajiban auditor untuk independen dalam memberikan pendapat.

4.      Independensi

            Independensi merupakan sikap auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.[6] Pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan pembuatan laporan audit keuangan. Jika auditor tidak independen maka hasil kinerja auditor tidak akan berarti karena dianggap tidak akurat.

5.      Etika Perilaku

            Etika dalam auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.

B.     Profesi Akuntan

      Menurut International Federation of Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua jenis pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.[7] Dalam arti sempit profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akukntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

      Sesuai dengan ketentuan Undang-undang no.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, dalam pasal 1 UU no.34 tahun 1945 disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki gelar akuntan telah memiliki ijazah pendidikan untuk akuntan. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang diberikan oleh suatu universitas atau perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah dan ijazah yang diterima setelah lulus ujian dari panitia ahli yaitu ijazah yang diperoleh  melalui Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) dan melalui ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).[8]

1.      Bidang-bidang Profesi Akuntan

a.       Akuntan Publik (Public Accountants)

      Akuntan publik dikenal juga dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar persetujuan pekerjaan dengan pembayaran tertentu. Akuntan Publik bekerja bebas dan tidak terikat kepentingan dengan kliennya, serta umumnya memiliki atau bekerja pada suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, dan KAP harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.[9] Akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

b.      Akuntan Internal (Internal Accountants)

      Akuntan internal adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.      Akuntan internal ini disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan akuntan internal dalam perusahaan dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugas mereka dapat berupa menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan internal atas laporan keuangan perusahaan atau organisasi.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)

      Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),[10] serta pada satuan kerja perangkat daerah yang bertugas sebagai penyusun laporan keuangan ataupun sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah, sesuai dengan luas bidang kerja yang telah ditetapkan.

d.      Akuntan Pendidik

      Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,

Melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan.

e.       Auditor Pajak (Internal Reveneu Agents)

      yaitu auditor yang bertanggungjawab meaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sector perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan.

2.      Jenis-jenis Audit

Menurut Jenisnya audit dibagi menjadi:

a.       Audit laporan keuangan (financial audit), yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan klien dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.[11]

b.      Audit manajemen (operasional audit), yaitu pemeriksaan terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan termasuk kebijakan akuntan dan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.

c.       Audit kepatuhan (compliance audit), yaitu pemeriksan yang dilakukan untuk mengetahui apakah peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan perusahaan sudah ditentukan oleh pihak intern perusahaan dan pihak ekstern  telah ditaati oleh perusahaan.[12]

d.      Audit khusus (special audit/ investigasi) yaitu audit untuk menemukan suatu kecurangan, penyelewengan dan korupsi.

e.       Audit sector public (government audit) pemeriksaan terhadap instansi pemerintah (sector public).

f.        Audit teknologi informasi adalah pemeriksaan terhadap teknologi informasi yang ada dalam perusahaan.

g.      Social (environment) audit, yaitu pemeriksaan terhadap lingkungan perusahaan.

C.    Etika Profesi

      Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau  aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu.[13] Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesi bagi praktik akuntan Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan.[14] Kode etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya.

      Kode etik akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggungjawab dan obyektif. Kode etik juga berperan dalam mengatur hubungan antara sesama rekan akuntan, hubungan akuntan dengan profesi lain dan hubungan akuntan dengan masyarakat.

      Dalam rumusan Kode Etik Akutan Indonesia pasal 1 ayat 2, berbunyi: “Setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan obyektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretense. Dengan mempertahankan obyektifitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi

tekanan/permintaan pihak tertentu/kepentingan pribadinya”

1.      Prinsip Etika Profesi

            Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang

mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota[15]. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kode etik umum terdiri dari delapan prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, meliputi:

a.       Tanggungjawab profesi

      Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, setiap anggota  harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam  semua kegiatan yang dilakukannya.

b.      Kepentingan publik

      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam rangka  pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukkan  komitmen atas profesionalisme.

c.       Integritas

      Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, setiap anggota  harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan Integritas setinggi  mungkin. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.[16]

d.      Obyektivitas

      Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan  kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

e.       Kompetensi dan Kehati-hatian profesional

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,  kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh  manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan  praktik, legistasi dan teknik yang paling mutakhir.

f.        Kerahasiaan

      Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan  kewajiban professional atau hokum untuk mengungkapkannya.

g.      Perilaku Profesional

      Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang  baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

h.      Standar Teknis

      Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar  teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan  dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip  integritas dan obyektivitas.

2.      Aturan Etika

            Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan.[17] Aturan etika  meliputi:

a.       Dapat dipercaya, maksudnya akuntan harus jujur, mempunyai integritas,  keandalan dan kesetiaan.

b.      Rasa hormat, maksudnya akuntan harus mempunyai nilai kesopanan,  kepatuhan, penghormatan, toleransi.

c.       Tanggungjawab, maksudnya akuntan harus mempunyai rasa tanggungjawab  baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap kelompoknya.

d.      Kewajaran, maksudnya akuntan harus mempunyai rasa keadilan, termasuk  kesetaraan, obyektivitas, proporsionalitas, keterbukaan dan ketepatan.

e.       Kepeduliaan, maksudnya akuntan harus tulus ikhlas, memperhatikan kesejahteraan orang lain, empati, kasih sayang.

f.        Kewarganegaraan, maksudnya akuntan harus mematuhi hukum, menjalankan  kewajiban, memilih dalam pemilu, menjaga kelestarian sumber daya.

3.      Interpretasi Aturan Etika

            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.[18]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

      Konsep dasar auditing dapat didefinisikan sebagai ide-ide atau gagasan-gagasan abstrak yang membantu dalam mensistemasikan fungsi atau tindakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Konsep audit adalah gambaran mengenai pelaksanaan proses audit. Proses audit berkaitan dengan verifikasi dan atestasi yang bertujuan untuk membuktikan validitas dan kesesuaian antara informasi yang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan, serta untuk menguji informasi tersebut dengan menerbitkan laporan audit yang sesuai dengan jenis dan tujuan auditnya. Konsep dasar auditing yaitu:

1.      Bukti

2.      Kehati-hatian dalam pemeriksaan

3.      Pengungkapan dan penyajian yang wajar

4.      Independensi

5.      Etika perilaku

      Menurut International Federation of Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua jenis pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan pemerintah dan akuntan sebagai pendidik. Bidang-bidang profesi akuntan yaitu:

1.      Akuntan publik

2.      Akuntan internal

3.      Akuntan pemerintah

4.      Akuntan pendidik

5.      Auditor pajak

      Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau  aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu. Ada 8 prinsip etika profesi, yaitu:

1. Tanggung jawab profesi

2. Kepentingan publik

3. Integritas

4. Objektivitas

5. Kompetensi dan kehatia-hatian professional

6. Kerahasiaan

7. Perilaku professional

8. Standar teknis

B.     Saran

      Setelah kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman dan dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah-makalah selanjutnya. Serta kepada tim auditing agar kiranya tidak bosan-bosan dalam mengkaji ilmu auditing untuk pengembangan dimasa depan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aji Kusuma, Novanda Friska Bayu, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012.

Arens, Alvin A., dkk., Auditing dan Pelayanan Verifikasi, Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2003

Indrayono, Yohanes, Perkembangan Auditing Suatu Konsep, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010.

Kariyoto, Konsep Auditing dalam Perspektif Praktik Audit, Jurnal JIBEKA, Volume 8, No.1, Pebruari 2014.

Matondang, Zulaika, Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam, Jurnal Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015.

Naukoko, Princilvanno A, Profesi Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Jurnal ASEAN Studies on Maritime, Volume 3, No.4, Mei 2017.

Pratiwi, Wiwik, Audit Sektor Publik, Bogor: In Media, 2016.

Primaraharjo, Binga & Jesica Handoko, Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit Auditor Independen di Surabaya, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 3, No.1, Januari 2011. 

Wicaksono, Erick & Endang Mulyadi, Ekonomi, Jakarta: Yudhistira, 2014


            [1]Yohanes Indrayono, “Perkembangan Auditing Suatu Konsep”, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010, hlm. 12.

 

            [2]Ibid, hlm. 12.

            [3]Novanda Friska Bayu  Aji Kusuma, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012), hlm.2.

            [4]Alvin A. Arens, dkk. Auditing dan Pelayanan Verifikasi, (Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia, 2003), hlm. 15.

            [5]Kariyoto, “Konsep Auditing dalam Perspektif Praktik Audit” , Jurnal JIBEKA, Volume 8, No.1, Pebruari 2014, hlm. 46.

 

            [6]Ibid, hlm. 48.

            [7]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 42.

            [8]Princilvanno A. Naukoko, “Profesi Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”,  Jurnal ASEAN Studies on Maritime, Volume 3, No.4, Mei 2017, hlm. 43.

 

            [9]Ibid, hlm. 44.

            [10]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 43.

            [11]Wiwik Pratiwi, Audit Sektor Publik, (Bogor: In Media, 2016), hlm. 22

            [12]Ibid, hlm. 22.

            [13]Novanda Friska Bayu  Aji Kusuma, “Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012), hlm. 19.

 

            [14]Erick Wicaksono & Endang Mulyadi, Ekonomi, (Jakarta: Yudhistira, 2014), hlm. 43.

            [15]Ibid, hlm. 20.

            [16]Binga primaraharjo & Jesica Handoko, “Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit Auditor Independen di Surabaya” Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume 3, No.1, Januari 2011.  hlm. 33

            [17]Zulaika Matondang, “Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam”, Jurnal Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015, hlm. 65.

 

[18] bid, hlm. 65

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL