MAKALAH AUDIT LAPORAN KEUANGAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
BY: MITA, DKK
PENDAHULUAN
Auditing
merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang telah berkembang pesat sampai saat
ini dan terus berkembang pada masa yang akan datang sesuai perubahan lingkungan
bisnis.[1] Sebagaimana perkembangan akuntansi, auditing
yang sangat terkait dengan akuntansi juga telah berkembang sesuai konsep
perubahan ilmu pengetahuan. Salah satu sebab pesatnya perkembangan akuntansi
adalah karena adanya perkembangan dunia usaha yang berakibat pada meningkatnya
kebutuhan akan pertanggung jawaban keuangan.
Dari persfektif sejarah, auditing telah
dikenal pertama kali pada tahun 1300 M didaerah Mesopotamia.[2] Bahkan
internal control sebagai suatu sistem dalam organisasi yang merupakan unsur
penting bagi internal auditing telah ada
pada catatan-catatan masyarakat Mesir, Cina, Persia, Ibrani, dan Yunani pada
masa itu. Pada jaman tersebut auditing hanya berurusan dengan mendeteksi dan
membuktikan adanya kecurangan berupa pencurian atau penggelapan harta
perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perusahaan.
Seorang auditor dalam melaksanakan audit
atas laporan keuangan bertanggung jawab kepada pihak yang memiliki kepentingan
atas laporan keuangan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan
orang yang berkepentingan atas laporan keuangan maka seorang auditor dituntut
untuk memiliki kompetensi dan kualitas yang memadai. Oleh karena itu, auditor
harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat
diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk peningkatan kinerja, hendaknya
auditor memiliki sikap profesional dalam melaksanakan audit atas laporan
keuangan.
Selain memiliki sikap profesionalisme,
setiap auditor juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar sesuai dengan kriteria
seorang akuntan ataupun editor yang diharapakan dan persaingan tidak sehat
dapat dihindarkan.[3]
1.
Bagaimanakah konsep dasar auditing?
2.
Bagaimana yang di maksud dengan profesi akuntan?
3.
Apakah pentingnya memahami dan menerapkan etika profesi?
1.
Untuk mengetahui konsep dasar dari auditing
2.
Untuk mengetahui dan memahami profesi akuntan
3.
Untuk memahami pentingnya penerapan etika profesi
BAB II
Auditing
adalah pengumpulan serta pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk
menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilaksanakan oleh orang
yang kompeten dan independen.[4]
Konsep dasar auditing dapat didefinisikan
sebagai ide-ide atau gagasan-gagasan abstrak yang membantu dalam mensistemasikan
fungsi atau tindakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Konsep audit adalah
gambaran mengenai pelaksanaan proses audit. Proses audit berkaitan dengan
verifikasi dan atestasi yang bertujuan untuk membuktikan validitas dan
kesesuaian antara informasi yang diaudit dengan kriteria yang ditetapkan, serta
untuk menguji informasi tersebut dengan menerbitkan laporan audit yang sesuai
dengan jenis dan tujuan auditnya. Ada beberapa konsep dasar dalam auditing
yaitu : bukti, kehati-hatian dalam pemeriksaan,
Bukti adalah
sarana persuasi yakni sesuatu untuk menyatakan kebenaran. Tujuannya adalah
untuk memperoleh alasan sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan yang
dituangkan dalam pendapat auditor. Bukti harus diperoleh dengan cara-cara
tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang di inginkan.[5] Bukti
dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
a.
Authoritatianisme, yaitu bukti yang diperoleh dari informasi pihak
lain. Misalnya keterangan lisan manajemen dan karyawan dan pihak luar lainnya,
serta keterangan tertulis berupa dokumen.
b.
Mistikisme, yaitu bukti yang dihasilkan dari intuisi. Misalnya
pemeriksaan buku besar, dan penelaahan teerhadap keteranga dari pihak luar.
c.
Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima. Misalnya
perhitungan kembali oleh auditor, dan pengamatan terhadap pengendalian intern.
d.
Emperikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi. Misalnya
perhitungan dan pengujian secara fisik.
e.
Pragmatisme, merupakan hasil dari praktek. Misalnya kejadian
setelah tanggal selesainya pekerjaan lapangan.
2.
Kehati-hatian dalam Pemeriksaan
Seorang auditor
harus melakukan pekerjaan dengan penuh hati-hati dan mengindahkan norma-norma
profesi dan norma-norma moral yang berlaku. Konsep kehati-hatian yang
diharapakan auditor yang bertanggung jawab (prudent auditor). Tanggung jawab
profesional dalam melaksanakan tugasnya.
3.
Penyajian atau Pengungkapan yang Wajar
Konsep ini
menuntut adanya laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan
mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi dan aliran kas perusahaan. Konsep
ini dijabarkan kedalam tiga bagian, yaitu:
a.
Accounting propriety; berhubungan dengan penerapan prinsip
akuntansi tertentu dan kondisi tertentu.
b.
Adequate disclosure; berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan
atau penyajian informasi.
c.
Audit obligation; berkaitan dengan kewajiban auditor untuk
independen dalam memberikan pendapat.
Independensi
merupakan sikap auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.[6]
Pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan
keuangan yang diperiksa dan pembuatan laporan audit keuangan. Jika auditor
tidak independen maka hasil kinerja auditor tidak akan berarti karena dianggap
tidak akurat.
Etika dalam
auditing berkaitan dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional
yang independen dalam melaksanakan audit.
Menurut International Federation of
Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua jenis
pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan pemerintah dan akuntan sebagai
pendidik.[7]
Dalam arti sempit profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akukntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang
no.34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, dalam pasal 1 UU no.34 tahun
1945 disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki gelar akuntan telah memiliki
ijazah pendidikan untuk akuntan. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang
diberikan oleh suatu universitas atau perguruan tinggi yang diakui oleh
pemerintah dan ijazah yang diterima setelah lulus ujian dari panitia ahli yaitu
ijazah yang diperoleh melalui Pendidikan
Profesi Akuntansi (PPAK) dan melalui ujian sertifikasi akuntan profesional yang
diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).[8]
1.
Bidang-bidang Profesi Akuntan
a.
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik dikenal juga dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
persetujuan pekerjaan dengan pembayaran tertentu. Akuntan Publik bekerja bebas
dan tidak terikat kepentingan dengan kliennya, serta umumnya memiliki atau
bekerja pada suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, dan
KAP harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.[9]
Akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b.
Akuntan Internal (Internal Accountants)
Akuntan internal adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
internal ini disebut juga sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan akuntan internal dalam perusahaan dapat diduduki mulai dari staf biasa
sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugas mereka
dapat berupa menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan
internal atas laporan keuangan perusahaan atau organisasi.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),[10]
serta pada satuan kerja perangkat daerah yang bertugas sebagai penyusun laporan
keuangan ataupun sebagai pemeriksa laporan keuangan pemerintah, sesuai dengan
luas bidang kerja yang telah ditetapkan.
d.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi,
Melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan.
e.
Auditor Pajak (Internal Reveneu Agents)
yaitu auditor yang bertanggungjawab
meaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sector
perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan.
Menurut Jenisnya audit dibagi menjadi:
a.
Audit laporan keuangan (financial audit), yaitu pemeriksaan atas
laporan keuangan klien dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran
laporan keuangan.[11]
b.
Audit manajemen (operasional audit), yaitu pemeriksaan terhadap
kegiatan operasional suatu perusahaan termasuk kebijakan akuntan dan
operasional yang telah ditentukan oleh manajemen untuk mengetahui apakah
kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
c.
Audit kepatuhan (compliance audit), yaitu pemeriksan yang dilakukan
untuk mengetahui apakah peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan perusahaan
sudah ditentukan oleh pihak intern perusahaan dan pihak ekstern telah ditaati oleh perusahaan.[12]
d.
Audit khusus (special audit/ investigasi) yaitu audit untuk
menemukan suatu kecurangan, penyelewengan dan korupsi.
e.
Audit sector public (government audit) pemeriksaan terhadap instansi
pemerintah (sector public).
f.
Audit teknologi informasi adalah pemeriksaan terhadap teknologi
informasi yang ada dalam perusahaan.
g.
Social (environment) audit, yaitu pemeriksaan terhadap lingkungan
perusahaan.
Etika secara umum didefiniskan sebagai
nilai-nilai tingkah laku atau
aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu
golongan tertentu atau individu.[13]
Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesi bagi
praktik akuntan Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan di keluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan.[14]
Kode etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan
oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya.
Kode etik akuntan Indonesia adalah pedoman
bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara
bertanggungjawab dan obyektif. Kode etik juga berperan dalam mengatur hubungan
antara sesama rekan akuntan, hubungan akuntan dengan profesi lain dan hubungan
akuntan dengan masyarakat.
Dalam rumusan Kode Etik Akutan Indonesia
pasal 1 ayat 2, berbunyi: “Setiap anggota harus selalu mempertahankan
integritas dan obyektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan
integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretense. Dengan
mempertahankan obyektifitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi
tekanan/permintaan
pihak tertentu/kepentingan pribadinya”
Prinsip etika
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota[15].
Prinsip etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kode etik
umum terdiri dari delapan prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, meliputi:
a.
Tanggungjawab profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
b.
Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam rangka
pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan
menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan public, setiap anggota harus
memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan Integritas setinggi mungkin. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.[16]
d.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
e.
Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik,
legistasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak dan kewajiban
professional atau hokum untuk mengungkapkannya.
g.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama
penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang
bersangkutan.[17]
Aturan etika meliputi:
a.
Dapat dipercaya, maksudnya akuntan harus jujur, mempunyai
integritas, keandalan dan kesetiaan.
b.
Rasa hormat, maksudnya akuntan harus mempunyai nilai
kesopanan, kepatuhan, penghormatan,
toleransi.
c.
Tanggungjawab, maksudnya akuntan harus mempunyai rasa
tanggungjawab baik terhadap dirinya
sendiri maupun terhadap kelompoknya.
d.
Kewajaran, maksudnya akuntan harus mempunyai rasa keadilan,
termasuk kesetaraan, obyektivitas,
proporsionalitas, keterbukaan dan ketepatan.
e.
Kepeduliaan, maksudnya akuntan harus tulus ikhlas, memperhatikan
kesejahteraan orang lain, empati, kasih sayang.
f.
Kewarganegaraan, maksudnya akuntan harus mematuhi hukum,
menjalankan kewajiban, memilih dalam
pemilu, menjaga kelestarian sumber daya.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.[18]
BAB III
Konsep
dasar auditing dapat didefinisikan sebagai ide-ide atau gagasan-gagasan abstrak
yang membantu dalam mensistemasikan fungsi atau tindakan untuk melaksanakan
suatu kegiatan. Konsep audit adalah gambaran mengenai pelaksanaan proses audit.
Proses audit berkaitan dengan verifikasi dan atestasi yang bertujuan untuk
membuktikan validitas dan kesesuaian antara informasi yang diaudit dengan
kriteria yang ditetapkan, serta untuk menguji informasi tersebut dengan
menerbitkan laporan audit yang sesuai dengan jenis dan tujuan auditnya. Konsep
dasar auditing yaitu:
1.
Bukti
2.
Kehati-hatian dalam pemeriksaan
3.
Pengungkapan dan penyajian yang wajar
4.
Independensi
5.
Etika perilaku
Menurut International Federation of
Accountants, yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua jenis
pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan internal yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan pemerintah dan akuntan sebagai
pendidik. Bidang-bidang profesi akuntan yaitu:
1.
Akuntan publik
2.
Akuntan internal
3.
Akuntan pemerintah
4.
Akuntan pendidik
5.
Auditor pajak
Etika secara umum didefiniskan sebagai
nilai-nilai tingkah laku atau
aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu
golongan tertentu atau individu. Ada 8 prinsip etika profesi, yaitu:
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehatia-hatian
professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku professional
8. Standar
teknis
Setelah
kami menyimpulkan materi makalah, maka adapun saran kami kepada teman-teman dan
dosen-dosen kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan
makalah-makalah selanjutnya. Serta kepada tim auditing agar kiranya tidak
bosan-bosan dalam mengkaji ilmu auditing untuk pengembangan dimasa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Aji Kusuma, Novanda Friska Bayu, “Pengaruh Profesionalisme Auditor,
Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap Materialitas”, Skripsi,
Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012.
Arens,
Alvin A., dkk., Auditing dan Pelayanan Verifikasi, Jakarta: PT Indeks
Kelompok Gramedia, 2003
Indrayono, Yohanes, Perkembangan
Auditing Suatu Konsep, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas
Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010.
Kariyoto, Konsep Auditing dalam
Perspektif Praktik Audit, Jurnal JIBEKA, Volume 8, No.1, Pebruari 2014.
Matondang,
Zulaika, Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam, Jurnal
Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015.
Naukoko, Princilvanno A, Profesi
Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN, Jurnal ASEAN Studies on Maritime,
Volume 3, No.4, Mei 2017.
Pratiwi,
Wiwik, Audit Sektor Publik, Bogor: In Media, 2016.
Primaraharjo, Binga & Jesica
Handoko, Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik Terhadap Kualitas Audit
Auditor Independen di Surabaya, Jurnal Akuntansi Kontemporer, Volume
3, No.1, Januari 2011.
[1]Yohanes
Indrayono, “Perkembangan Auditing Suatu Konsep”, Jurnal Ilmiah
Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE), Volume 1, 2010, hlm. 12.
[3]Novanda
Friska Bayu Aji Kusuma, “Pengaruh
Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap
Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012),
hlm.2.
[4]Alvin
A. Arens, dkk. Auditing dan Pelayanan Verifikasi, (Jakarta: PT Indeks
Kelompok Gramedia, 2003), hlm. 15.
[5]Kariyoto,
“Konsep Auditing dalam Perspektif Praktik Audit” , Jurnal JIBEKA, Volume
8, No.1, Pebruari 2014, hlm. 46.
[8]Princilvanno
A. Naukoko, “Profesi Akuntan di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Jurnal ASEAN Studies on Maritime, Volume
3, No.4, Mei 2017, hlm. 43.
[13]Novanda
Friska Bayu Aji Kusuma, “Pengaruh
Profesionalisme Auditor, Etika Profesi, dan Pengalaman Auditor Terhadap
Materialitas”, Skripsi, (Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2012), hlm.
19.
[16]Binga
primaraharjo & Jesica Handoko, “Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Terhadap Kualitas Audit Auditor Independen di Surabaya” Jurnal Akuntansi
Kontemporer, Volume 3, No.1, Januari 2011.
hlm. 33
[17]Zulaika
Matondang, “Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam”, Jurnal
Al-Masharif, Volume 3, No.2, Juli-Desember 2015, hlm. 65.
[18]
bid, hlm. 65
Komentar
Posting Komentar