MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

 PERPAJAKAN

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.Latar Belakang Masalah

            Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan banyak penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dalam membiayai pembangunan nasionalnya, Indonesia mengandalkan beberapa sumber penerimaan negara, seperti salah satunya dari sektor pajak serta penerimaan negara bukan pajak dan hibah. Sudah bukan rahasia lagi jika pajak merupakan penerimaan paling besar bagi Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh data yang mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2020 sebesar Rp 1.680 triliun. Jumlah ini naik Rp 123 triliun dari tahun lalu (Bisnis Tempo, 24 November 2019).

            Berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

            Untuk membantu pemerintah dalam merealisasikan target penerimaan pajak, peran para Wajib Pajak sangat diperlukan, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Karena, menurut data dari Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan merupakan penyumbang terbesar sektor Penerimaan Pajak. Berdasarkan data tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan menyumbang sebesar 52% dari total keseluruhan Penerimaan Pajak pada 2017. Penerimaan sebesar 52% itu berasal dari 1,3 juta Wajib Pajak dari 35,5 juta Wajib Pajak yang terdaftar. Tentunya pada 2020 pemerintah mengharapkan angka tersebut mengalami kenaikan. Adapun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan. Ada beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) diantaranya yaitu Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap warga negara Indonesia yang mendapat penghasilan dari dalam negeri atau biasa disebut PPh 21 dan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap warga negara asing yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri, Indonesia, atau biasa disebut PPh  26.

            Pajak penghasilan (pph) pasal 26 di atur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 26 tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.objek pajak penghasilan pasal 26 adalah ,deviden,bunga,termasuk premium,diskonto,dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,royalti,sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,imbalan sehubungan dengan jasa,pekerjaan,dan kegiatan,hadiah dan penghargaan,pensiun,dan pembayaran berkala lainnya,premi swab dan transaksi lindung lainnya,dan keuntungan karena pembebasan utang.tarif yang dikenakan atas pph pasal 26 adalah 20% untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan    atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antar negara atau tax treaty.

 

B.Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian pajak pph pasal 26?

2.      Siapakah objek pajak pph pasal 26?

3.      Berapakah tarif pajak dan penerepannya pajak pph pasal 26?

4.      Bagaimana contoh perhitungan pemotongan pph pasal 26?

5.      Bagaimana pemotongan pajak pph 26?

 

C. Tujuan

1.      Untuk mengetahui bagaimana pengertian pajak pph pasal 26

2.      Untuk mengetahui siapa objek pajak pph pasal 26

3.      Untuk mengetahui berapa tarif pajak dan penerepannya pajak pph pasal 26

4.      Untuk mengetahui bagaimana contoh perhitungan pemotongan pph pasal 26

5.      Untuk mengetahu bagaimana pemotongan pajak pph 26

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.Pengetian Pajak PPh Pasal 26

                Pajak penghasilan (PPh) pasal 26 adalah pph yang dikenakan atau diporong atas penghasilan yang bersumber dari indnonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di indonesia.bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.[1]

 

B.Objek Pajak PPh pasal 26

            Objek pajak PPh pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri selain BUT.pada ketentuan ini objek (juga wajib pajak) luar negeri selain BUT adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia,orang pribadi yang berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal di indonesia,yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia.[2]

            Jadi,WP luar negeri seperti ini mendapat penghasilan dari indonesia tanpa perlu kegiatan usaha di indonesia melaui BUT.Misalnya warga negara singapura memiliki saham PT indosat yang menerima penghasilan berupa deviden dari PT indosat.

Pemotongan PPh pasal 26 dikenakan jika kita melakukan pembayaran kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) atas penghasilan yang diterima atau berasal dari indonesia,baik berupa gaji,berupa honor,jasa,sewa,dan lain-lain.[3]

 

C.Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

     1.Tarif 20% x Penghasilan Bruto atau Tax Treaty

            Besarnya tarif PPh adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto atau tax treaty perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

            Adapun klasifikasinya meliputi:deviden,bunga,premium,diskonto,imbalan jaminan pengembalian hutang,royalti,sewa,penghasilan penggunaan harta,jasa kegiatan pekerjaan,hadiah penghargaan,pensiun pembayaran berkala yang dibayarkan kepa WP luar negeri.

     2.Tarif 20% x Penghasilan Netto Atau Tax Treaty

            a).Penjualan saham terhadap WP luar negeri dikenakan tarif 20% dari perkiraan netto,persentase perkiraan netto adalah sebesar 25% dari harga jual,sehingga besarnya PPh pasal 26 adalah sebesar 20% x 25% atau 5% dari harga jual,di atur dalam keputusan menteri keuangan No.434/KMK.04/1999.

            b).Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia,yang diperoleh WP luar negeri.dikenakan tarif sebesar 20% dari harga jual,sehingga besarnya PPh pasal 26 adalah sebesar 20% x 25% atau 5% dari harga jual,diatur dalam keputusan menteri keuangan No,434/KMK.04/1999.

            c).Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahan asuransi di luar negeri.

3.BUT Tarif 20% Dari Laba Setelah Pajak Yang Di Transfer Ke Luar Negeri

D.Contoh Perhitngan Pajak Penghasilan Pasal 26

     1.Tarif 20% x Pengasilan Bruto atau Tax Treaty

       Contoh: Mr jakson warga negara jerman memperoleh penghasilan deviden sebesar RP.20.000.000 dari PT.Inten.

       Jawab:

Ø  Saat terutangnnya PPh pasal 26 diatur dal PP 138 tahun 2000,dimana terlebih dahulu saat pembebanan atau saat pembayaran.

Ø  PT.Inten harus memungut pajak sebesar RP.4.000.000 dari Mr,jakson sebagai penerima penghasilan.

Ø  Pph tersebut berasal dari

X =20% x penghasilan bruto

                   =20% x 20.000.000

                  =RP.4.000.000 dan bersifat final.

            2.Tarif 20% x Penghasilan Netto atau Tax Treaty           

a)      Penjualan saham terhadap WP luar negeri

Contoh:

PT.Demi Masa menjual sejumlah saham kepada Cimex Ltd.(Kanada) dengan nilai keseluruhan RP.50.000.000,maka besarnya pph pasal 26 yang dipungut oleh PT,Demi Msa adalah 20% x 25% x RP.50.000.000 = RP.2.500.000.

b)      Premi asuransi luar negeri

Contoh:

PT.Mulia Building mengasuransikan gedungnnya kepada perusahaan asuransi luar negeri dengan membayar jumlah premi asuransi selama tahun 2010 sebesar RP.1.000.000.000,maka besarnya pph pasal 26 yang dipungut oleh PT.mulia adlah 20% x 50% x RP.1.000.000.0000 =RP.100.000.000.

            3.20% Dari Penghasilan Kena Pajak Atau Tax Treaty

            Untuk BUT,hasil laba setelah pajak yang dialokasikan ke luar negeri,dikenakan pajak PPh pasal 26 tetapi jika dinvestasikan kembali di indonesia tidak dikenakan pajak pph 26 sepanjang memenuhi syarat KMK No.602/KMK.04/1994 Jo KMK No.113/KMK,03/2002 Jo.PMK No.257/PMK.03/2008.[4]

            Contoh :

            Sebuah BUT laba RP.1.000.000.000. dan telah dikenakan PPh pasal 17 sebesar 14% x RP.1.000.000.000 = RP.14.000.000,sehingga laba setelah pajak adalah RP.86.000.000.jika sebagian income after tax dikirim keluar negeri,maka akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% x penghasilan bruto,misal dikirim RP.50.000.000,maka PPh pasal 26 adalah 20% x RP.50.000.000.=RP.10.000.000 atau tax treaty dan sisanya jika diinvestasikan kembali ke indonesia tidak dipotong PPh pasal 26.

 

E.Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26

            Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-undang pajak penghasilan 1984) pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 26 ayat (1) adalah sebagai berikut:

1.      Badan pemerintah

Yang dimaksud dengan badan pemerintah adlah pemerintah negara rebuplik indonesia dan pemerintah daerah di indonesia beserta instansi-intansinya.

2.      Subjek pajak badan dalam negeri

Berdasarkan pasal 2 aya (3) huruf b Undang-undang pajak penghasilan 1984,subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia.

3.      Penyelenggara kegiatan

Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan,orang pribadi atau kepanitiaan yang melakukan suatu event atau kegiatan.comtoh penyelenggara kegiatan adalah orang pribadj atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti pertunjukan,perlombaan,seminar dan lain-lain.

4.      Bentuk usaha tetap (BUT)

BUT adalah bagian dari subjek pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di indonesia sehingga menerima atau memeproleh penghasilan yang bersumber dari indonesia.walaupun termasuk pajak luar negeri,pemenuhan hak dan kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak dalam negeri.

5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di indonesia juga merupakan pemotong pph pasal 23.contohnya adalah representative office (RO) dari perusahaan-perusahaan asing.

     

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

            Dasar hukum PPh pasal 26 adalah Undang-undang pajak penghasilan Nomor 36 tahun 2008.Pajak penghasilan pasal 26 adalah PPh yang dikenakan atau diptong atas penghasilan yang bersumber dari indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia.

            Pemotongan PPh pasal 26 dilakukan oleh,Badan pemerintah,subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan,BUT,dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

            Objek PPh pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia.adapun tarif pajak penghasilan pasal 26 adalah:

1.sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan

2.sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto

3.sebesar 20% dari laba setelah pajak.

 

B.Saran

            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga diharapkan kedepannya penulis dapat menggunakan sumber bacaan yang lebih banyak sehingga dapat memperluas pemahaman mengenai krisis ekonomi yang terjadi di indonesia

 

DAFTAR PUSTAKA

Setiawan,Agus,2010,Petunjuk Praktis Pemotongandan Pemungutan PPh,Edisi Terbaru,Ghalia Indonesia,Bogor.

 Tamsil,Reymond,2010,Aplikasi Pengisisn SPT Masa Pph Pasal 21 Dan Atau 26,SPT Tahunan 1770 S Dan 1770 Ss Dan Rekonsiliasi Biaya Gaji,Mitra Wacana Media,Jakarta

 http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=1769

 https://www.academia.edu/39906059/MAKALAH_PPh_Pasal_26_SEMINAR_PERPAJAKAN

 Himpunan Peraturan Pajak Penghasilan”,Direktorat Jenderal Pajak

 Suprianto,edy,2011.perpajakan indonesia,edisi pertama,graha ilmu,yogyakarta

 Maulidina,pajak penghasilan (PPh) pasal 26.(online)



[1] http://ocw.ui.ac.id/mod/resource/view.php?id=1769

[2]https://www.academia.edu/39906059/MAKALAH_PPh_Pasal_26_SEMINAR_PERPAJAKAN

[3] Setiawan,Agus,2010,Petunjuk Praktis Pemotongandan Pemungutan PPh,Edisi Terbaru,Ghalia Indonesia,Bogor.

[4] Himpunan Peraturan Pajak Penghasilan”,Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN