MAKALAH RUANG LINGKUP AUDIT SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RUANG LINGKUP AUDIT SYARIAH
BY: ZAINAB, DKK.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Audit syariah sudah diterapkan jauh-jauh sebelumnya oleh
berbagai lembaga di Indonesia, dan yang menerapkan audit syariah mayoritas
dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, seharusnya audit syariah tidak hanya
dilakukan oleh bank syariah tetapi juga harus diterapkan oleh lembaga-lembaga
islam lainnya seperti rumah sakit islam, rumah makan halal, perhotelan,
pegadaian, asuransi, manufaktur dan lain sebagainya.
Audit di Indonesia harusnya dilakukan oleh dua lembaga
yang berbeda yakni lembaga audit dan lembaga audit syariah, karena di Indonesia
dan negara-negara mayoritas muslim yang memiliki berbagai kegiatan bisnis, baik
itu yang berlandaskan profit semata sampai yang berlandaskan atas
prinsip-prinsip syariah atau yang sering kita dengar sistem ekonomi dualisme
(konvensional dan syariah).
Lembaga bisnis yang berlandaskan prinsip syariah ini
tentu saja yang mengaudit adalah auditor yang paham aspek-aspek syariah. Sebenarnya
audit syariah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sebut saja tiga bagian
penting dalam auditing syariah yakni audit lembaga syariah dan audit laporan
keuangan syariah, dan audit kepatuhan perasinal syariah.[1]
Luasnya ruang lingkup audit syariah mengakibatkan auditor
syariah tidak hanya memiliki kewajiban untuk memeriksa kewajaran dalam laporan
keuangan LKS, melainkan juga harus memeriksa kesesuaian dan kepatuhan LKS terhadap
prinsip syariah yang berlaku, sehingga diperlukan
adanya auditor syariah yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan/auditing
dan syariah. Untuk mengetahui apakah auditor syariah telah memenuhi kualifikasi
dan memiliki kompetensi, perlu diadakan sebuah uji kompetensi. Cara yang dapat
ditempuh untuk menguji kompetensi auditor syariah yaitu melalui sertifikasi.[2]
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Audit Syariah?
2. Apa tujuan dan manfaat Audit Syariah?
3. Apa saja jenis-jenis Audit Syariah?
4. Bagaimana kualifikasi Auditor Syariah?
5. Apa saja batasan ruang lingkup Auditor
Syariah?
6. Apa saja sebab-sebab di Audit Syariah?
7. Bagaimana perkembangan Audit Syariah?
C.
Tujuan
Adapun tujuan Pembuatan
Makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Audit Syariah.
2. Untuk mengetahui tujuan dan manfaat Audit
Syariah.
3. Untuk mengetahui jenis-jenis Audit
Syariah.
4. Untuk mengetahui kualifikasi Auditor
Syariah.
5. Untuk mengetahui batasan ruang lingkup
Audit Syariah.
6. Untuk mengetahui sebab-sebab di Audit
Syariah.
7. Untuk Mengetahui perkembangan Audit
Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Audit Syariah
Audit
Syariah menurut Shafi merupkan peroses sistematis dengan menghitung, memeriksa
dan memonitor, tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah), secara
lengkap sesuai dengan aturan syariah, agar mendapat reward dari Allah di
akhirat, Menurut definisi tersebut maka pengertian audit syariah ialah salah
satu unsur meluli pendekatan administratif. Maka administrasi menggunakan sudut
pandang keterwakilan. Oleh karena itu, auditor merupakan wakil dari para
pemegang saham yang menginginkan pekerjaan (investasi) mereka sesuai dengan
hukum-hukum syariat Islam, dengan tujuan untuk menilai tingkat penyelesaian
(progress of completness) dari suatu tindakan, memperbaiki (koreksi) kesalahan,
memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan dan memberikan
punishment (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan.[3]
Dalam buku yang ditulis oleh bapak Abdul Nasser Hasibuan
dkk yang berjudul Audit Bank Syariah audit dalam sistem syariah yang dikenal
dengan istilah “Audit Syariah” memungkinkan praktisi dan pengguna menggunakan
pengetahuan yang diproleh, baik dalam audit konvensional maupun perspektif Islam.
Arti umum audit syariah adalah melihat, mengawasi, memeriksa, dan melaporkan
transaksi sesuai aturan dan hukum Islam. Sehingga hasil audit dapat bermanfaat,
benar, tepat waktu serta digolongkan dengan laporan yang adil untuk pengambilan
keputusan.[4]
Sebagaimana yang diungkapkan Yaacob & Donglah, audit
syariah merupakan proses sistematis untuk memperoleh bukti yang relevan dalam
membentuk opini tentang laporan keuangan telah konsisten dengan aturan syariah
dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat Islam secara luas.
B.
Tujuan Dan Manfaat Audit Syariah
Kegiatan audit memiliki berbagai aspek tujuan dan manfaat
dalam perspektif Islam. Adapun tujuan dan manfaat dari audit syariah adalah
sebagai berikut:
1. Kelengkapan, untuk memastikan bahwa semua
transaksi telah di catat atau dalam jurnal yang sebenarnya yang telah
disertakan.
2. Akurasi, untuk memastikan transaksi dan
saldo memperkirakan bahwa ada telah dicatat dalam jurnal yang benar,
perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan so catat dengan tepat.
3. Keberadaan, untuk memastikan bahwa semua
aset dan kewajiban yang tercatat memiliki keberadaan atau terjadinya di tanggal
tertentu, sehingga transaksi dicatat harus benar-benar terjadi dan bukan
fiktif.
4. Penilaian, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku telah telah diterapkan dengan benar.
5. Klasifikasi, untuk memastikan bahwa
transaksi yang tercantum dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika
keseimbangan ini terkait dengan sosok ysng termasuk klien yang terdaftar telah
diklasifikasikan dengan tepat.
6. Batas split, untuk memastikan bahwa
transaksi dekat dengan tanggal neraca dicatat pada periode yang tepat.
Transaksi ini akan mencatat transaksi dengan tepat mendekati akhir periode
akuntansi.
7. Pengungkapan, untuk memastikan bahwa
rekening dan persyaratan pengungkapan berkaitan dengan adil telah disajikan
dalam laporan keuangan dan menjelaskan isi dan catatan kaki dalam laporan.
Berdasarkan Accounting and Auditing Organizations for
Islamic Financial Institutions (AAOIFI), secara operasional tujuan audit dalam
Islam adalah:
a. Menilai tingkat penyelesaian (progress of completness) dari suatu
tindakan.
b. Memperbaiki (koreksi) kesalahan.
c. Memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan.
d. Memberikan punishmen (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan.
C.
Jenis-Jenis Audit Syariah
Ada beberapa jenis kegiatan audit syariah yang dapat
dikembangkan dalam Lembaga Keuangan Syariah dan Bank Syariah, yaitu:
1. Audit Keuangan Syariah
Audit keuangan syariah difokuskan pada
audit atas laporan keuangan syariah yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan
keuangan syariah.
Pada umumnya karakteristik audit laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
a. Tujuan audit adalah untuk menaruh kredibilitas
pada representasi manajemen dalam laporan keuangan.
b. Auditor bersikap mandiri dari manajemen
entitas, pihak yang menyusun laporan keuangan. Auditor bukan representatif dari
pihak manapun.
c. Auditor menyatakan pendapat mereka atas
kewajaran keseluruhan laporan keuangan berdasarkan pengujian selektif.
d. Auditor jarang mengaudit masing-masing pos
atau semua pos dalam laporan keuangan.
e. Audit diarahkan kepada penemuan salah saji
materiah dalam laporan keuangan, terlepas dari apa pun yang menyebabkan salah
saji tersebut.
f.
Audit
memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
material, auditor tidak pernah yakin secara mutlak menyangkut akurasi laporan
keuangan.
g. Auditor menyampaikan laporan auditor atas
laporan keuangan secara keseluruhan dan bukan pada masing-masing pos dalam
laporan keuangan tersebut.
h. Auditor berkepentingan dengan penyajian
keuangan, bukan pada mutu keuangan, kearifan kebijakan manajemen, ataupun
risiko bisnis entitas/klien.
Pelaku audit lembaga keuangan syariah
adalah :
1) Auditor Internal
Pemeriksaan yang dilakukan auditor
internal lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh
auditor eksternal. Internal auditor tidak memberikan opini terhadap kewajaran
laporan keuangan karena auditor internal merupakan orang dalam perusahaan yang
tidak independen. Laporan internal auditor mencangkup pemeriksaan mengenai
kecurangan dan penyimpangan, kelemahan pengendalian internal , dan rekomendasi
perbaikan. Audit internal dibagi menjadi:
a) Komite Audit dan Tata Lembaga Keuangan
Islam. Komite ini bertanggung jawab untuk fungsi-fungsi berikut, sistem
pengendalian internal, dan penggunaan rekening investasi terbatas, kepatuhan
syariah, rekening sementara dan tahunan dan praktek akuntansi dan audit.
b) Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab
untuk mengeluarkan fatwa, merumuskan kebijakan sesuaidengan syariat, dan
memberikan dukungan syariah dengan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Islam.
c) Auditor internal bertanggung jawab untuk
melakukan audit internal dan untuk memastikan Lembaga Keuangan Islam mematuhi
syariat dan semua transaksi dan kontrak yang dilaksanakan dalam kerangka
syari'at. Beberapa Lembaga Keuangan Islam juga memiliki petugas syari'at mereka
sebagai unit bekerja sama dengan auditor internal atau mereka adalah bagian
dari auditor internal.
2) Auditor Eksternal
Auditor eksternal bertanggung jawab
untuk memberikan pendapat mereka apakah transaksi dan kontrak yang dalam syariat
kebijakan, peraturan dan pedoman. Dimana auditor internal dan eksternal juga
bertanggung jawab untuk menguji kepatuhan syari'ah lembaga keuangan syariah.
2. Audit Operasional Syariah
Audit operasional syariah adalah review
dari setiap bagian dari prosedur standar organisasi dan metode yang diterapkan
suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efesiensi, efektivitas dan
ekonomi terutama dalam kegiatan operasional bank syariah. Karakteristik audit
operasional adalah:
a. Auditor yang melakukan audit operasional
berposisi independen dari aktivitas yang diauditnya.
b. Laporan audit ditujukan kepada seseorang
atau bagian di dalam entitas/organisasi yang memprekerjakan auditor.
c. Asersinya mengenai efektifitas dan
efesiensi kinerja aktivitas tertentu.
d. Laporan auditor kerap kali melaporkan
masalah atau kelemahan yang diidentifikasikan selama penyelenggaraan audit
operasional ketimbang pelaporan menyeluruh.
3. Audit Kepatuhan Syariah
Audit kepatuhan syariah adalah proses
bekerja untuk menentukan apakah auditee telah mengikuti prosedur syariah,
standar syariah, dan aturan-aturan syariah tertentu yang ditetapkan oleh
otoritas. Karakteristik audit ketaatan adalah:
a. Pihak yang mempekerjakan auditor sering
menentukan unsur-unsur yang diaudit dan norma/standar yang harus dipatuhi.
b. Auditor yang dipekerjakan oleh entitas
berkepentingan dalam penentuan apakah standar sudah dipatuhi.
c. Laporan auditor ditujukan kepada pucuk
pimpinan atau bagian di dalam organisasi yang mempekerjakan auditor.
Kepatuhan syariah (sharia compliance) juga memiliki standar internasional yang disusun
dan diterapkan Islamic Financial Service
Board (IFBD) dimana kepatuhan syariah merupakan bagian dari tatakelola
lembaga.[5]
D.
Kualifikasi Auditor Syariah
Kualifikasi ini berkaitan dengan syarat seorang auditor
agar dapat menjalankan tugas sebagai seorang auditor yang mengaudit lembaga
keuangan syariah, yang selanjutnya disebut dengan auditor syariah. Belum ada
aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak dan seharusnya melakukan audit syariah
ini. Hal ini dipersulit dengan dua ruang lingkup audit syariah yang tidak hanya
berkenaan dengan kemampuan di bidang audit keuangan, tetapi juga pemahaman
mengenai konsep syariah itu sendiri.
seorang
Seorang auditor syariah harus memiliki dua kualifikasi,
yakni kualifikasi syariah (fiqh muamalah) maupun di bidang keuangan. Diketahui
terjadi lack pada aspek kualifikasi auditor syariah. Lack ini terjadi
dikarenakan hingga saat ini di Indonesia, lembaga pendidikan yang mencetak akuntan
syariah sangatlah minim yang berimbas pada praktisi auditor syariah yang
terbatas. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terbatasnya lingkup audit syariah
saat ini karena minimnya praktisi auditor syariah yang mememiliki kualifikasi
mumpuni untuk menjalankan pemerikasaan audit syariah.
E.
Batasan Ruang Lingkup Audit Syariah
Sebuah proses audit syariah membutuhkan sebuah batasan
yang menentukan sejauh mana proses audit itu perlu dilakukan. Batasan audit
syariah ini dapat untuk membentuk ruang lingkup auditor dalam melakukan
pemeriksaan. Tujuannya agar tugas kerja seorang auditor syariah dapat
ditentukan dengan jelas.[6]
Ada beberapa batasan cakupan ruang lingkup audit syariah dari
hasil penelitian Mardiyah dan Mardian menyatakan bahwa ruang lingkup pemeriksaan
audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal yaitu, pemeriksaan audit pada
laporan keuangan (termasuk Islamic Social Report dan CSR) dilakukan oleh
auditor internal maupun eksternal dan pemeriksaan kepatuhan syariah produk LKS
yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Mengingat DPS belum memiliki
pedoman pemeriksaan yang jelas, sehingga bisa saja DPS yang satu telah
melakukan pemeriksaan di luar aspek kepatuhan syariah produk LKS sedangkan yang
lain belum. Maka hal tersebut mengindikasikan audit syariah yang berjalan
mayoritas cakupannya adalah perihal kesesuaian laporan keuangan dengan standar
yang berlaku serta kesyariahan produk.
Sementara di Malaysia Kasim dkk menyatakan bahwa ada
tekanan dari pihak
eksternal untuk
melaporkan perilaku sosial dan kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka
dengan masyarakat, individu dan organisasi lainnya. Artinya pihak eksternal
menekan IFIs untuk menyelenggarakan audit sosial. Kemudian muncul keinginan
untuk memperluas ruang audit syariah. Namun hal tersebut terkendala oleh
kurangnya keahlian, spesifikasi dan definisi tentang ruang lingkup praktek
audit syariah. Hal ini tampaknya menjadi alasan dalam gap yang dimaksud. Dengan
mentalitas kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang pelebaran ruang lingkup
dalam sosial dan lingkungan serta audit kinerja adalah beberapa alasan sehingga
sulit memperluas ruang lingkup. Dengan demikian kesenjangan ada antara “the
desired” dan “the actual”.
Perdebatan mengenai ruang lingkup audit syariah ini
memang masih terjadi. Namun AAOIFI sudah merepresentasikan ruang lingkup audit
syariah itu sendiri. Sebuah audit syariah memang semestinya mencakup dua hal
tersebut, yaitu tentang penilaian laporan keuangan syariah tersebut dan menilai
kepatuhan suatu lembaga keuangan syariah dalam mematuhi kesyariahanya itu
sendiri, baik itu berkenaan dengan produk maupun operasional perusahaan secara
umum.
F.
Sebab-sebab di Audit Syariah
Hal-hal yang menyebabkan mengapa perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya perlu diaudit :
1. Laporan keuangan merupakan salah satu
sumber informasi keuangan. Dalam pencatatannya dapat terjadi kesalahan baik
yang tidak sengaja atau yang tidak disengaja.Bila disengaja, ini merupakan
indikasi adanya kecurangan dari perusahaan.
2. Perusahaan dalam membuat laporan keuangan
sesuai dengan kepentingannya agar terlihat asetnya banyak dan labanya besar
sehingga dapat menarik investor memberikan dananya agar dikelola perusahaan.
3. Adanya perusahaan yang membesarkan biaya
sehingga laba terlihat kecil, hal ini untuk mengurangi pajak dan zakat.
4. Adanya ketidakpercayaan publik terhadap
perusahaan sehingga diperlukan auditor sebagai pihak ketiga diluar lingkungan
perusahaan yang independen yang dapat menilai kewajaran perusahaan.
G.
Perkembangan Audit Syariah
Kompleksitas dan dinamika perusahaan telah meningkatkan
kebutuhan audit syariah menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi untuk
memberikan jaminan untuk stakeholder dan pengguna lain pada kepatuhan syariah
dari seluruh sistem dan operasi lembaga keuangan syariah. Shahul menyerukan perbaikan
yang luas untuk akuntansi Islam jika ingin bertahan untuk waktu yang lama. Kasim
dkk.menyatakan bahwa kurang tepatnya praktek audit dari lembaga keuangan syariah
adalah masalah utama yang dihadapi saat ini dalam kerangka audit syariah.
Indonesia dan Malaysia, mengambil inisiatif dalam
memproduksi Pedoman Audit Syariah untuk perusahaan lembaga keuangan syariah. Lembaga
keuangan syariah khususnya, harus memastikan bahwa sistem keuangan Islam secara
keseluruhan adalah syariah compliant. Dalam rangka mencapai tujuan syariah
khususnya prinsip keadilan sosial, ruang lingkup audit dalam perspektif Islam
harus lebih luas dibandingkan dengan lingkup audit konvensional. Menurut
Haniffa ini penting untuk melindungi dan memperbaiki kondisi kehidupan manusia
dalam semua dimensi. Meskipun status kepatuhan audit syariah menjadi bagian
penting dari lembaga keuangan syariah struktur pemantauan secara keseluruhan,
dan studi dalam aspek ini masih kurang. Ada banyak literatur yang dihasilkan
berkaitan dengan Islam dan ekonomi. Namun, tidak mampu membuat kemajuan yang
signifikan dalam menciptakan ekonomi Islam dalam arti sebenarnya. Didorong oleh
pemerintah dan terus mempercepat perubahan dalam perbankan Syariah dan pasar
modal, auditor syariah diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih luas.
Sebagaimana diungkapkan Rahman lingkup pertama audit
syariah LKS adalah mengawasi dan memastikan bahwa semua transaksi keuangan
diakui, diukur, dan dilaporkan secara akurat serta adanya hak dan kewajiban
yang timbul dari kontrak yang berbeda. Selain itu, juga akan memastikan bahwa
ada kepatuhan terhadap standar yang relevan, seperti aturan dan peraturan dari
Bank Negara atau dari AAOIFI dll. Hameeds sebagaimana dikutip oleh Yacob dan Donglah
menyarankan pendekatan yang lebih luas dan holistik perlu diadopsi Dewan
Pengawas Syariah (DPS) yang mempertimbangkan kebijakan, proses dan prosedur,
kontrak dan perjanjian, sistem keuangan dan pelaporan, manajemen sumber daya
manusia, kegiatan sosial dan kontribusi, pemasaran dan periklanan, laporan dan
edaran, perhitungan zakat dan pembayaran, dan sistem IT.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Audit Syariah merupakan proses sistematis
untuk memperoleh bukti yang relevan dalam membentuk opini tentang laporan
keuangan telah konsisten dengan aturan syariah dan prinsip-prinsip yang
diterima oleh masyarakat Islam secara luas.
2. Adapun tujuan dan manfaat dari audit
syariah adalah sebagai berikut:
a. Kelengkapan
b. Akurasi
c. Keberadaan
d. Klasifikasi
e. Penilaian
f.
Batas
Split
g. Pengungkapan
3. Jenis-jenis Audit Syariah
a. Audit Keuangan Syariah
b. Audit Operasional Syariah
c. Audit Kepatuhan Syariah
4.
Saran-saran
Sangat disarankan kepada teman-teman untuk
mempelajari makalah ini untuk mempermudah pemahan kita dalam belajar Ruang
Lingkup Audit Syariah dalam mata kuliah Auditing ini. Kami juga berharap
kritikan dari teman-teman untuk kesempurnaan dan perbaikan makalah ini
kedepannya dan kami juga sangat berharap teman-teman dapat menjadikan makalah
ini sebagai media untuk belajar tentang Auditing.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Abdul Nasser dkk, Audit Bank Syariah, Jakarta: Kencana,
2020.
Hery, Auditing
Dasar-Dasar Pemeriksaan Akutansi, Jakarta: PT Grasindo, 2019.
Bayu Aprilianto, “Praktek Audit Syariah
Dalam Presfektif Internasional”, Prosiding
Seminar
Nasional dan Call For Paper Ekonomi
dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017), ISBN : 978
602-5617-01-0,
Oktober 2017.
Dodi Febrian, “ Problematika Audit Syariah
Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal
Istiqro:
Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis,
Vol. 5, No. 2, Juli 2019.
Sari Kusuma Dewi dan Tjiptohadi
Sawarjuwono, “Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah
Hanya
dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah?”, Jurnal
Dinamika Akuntansi dan
Bisnis,
Vol. 6, No.1, 2019.
Rosyidah,
Isna, “Analisis Audit Syariah Di Lembaga
Keuangan Syariah” Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.
[1] Dodi
Febrian, “ Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal
Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan
Bisnis, Vol. 5, No. 2, Juli 2019, hlm. 154.
Komentar
Posting Komentar