MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH RUANG LINGKUP AUDIT SYARIAH

 

RUANG LINGKUP AUDIT SYARIAH

BY: ZAINAB, DKK.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

            Audit syariah sudah diterapkan jauh-jauh sebelumnya oleh berbagai lembaga di Indonesia, dan yang menerapkan audit syariah mayoritas dilakukan oleh lembaga keuangan syariah, seharusnya audit syariah tidak hanya dilakukan oleh bank syariah tetapi juga harus diterapkan oleh lembaga-lembaga islam lainnya seperti rumah sakit islam, rumah makan halal, perhotelan, pegadaian, asuransi, manufaktur dan lain sebagainya.

            Audit di Indonesia harusnya dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda yakni lembaga audit dan lembaga audit syariah, karena di Indonesia dan negara-negara mayoritas muslim yang memiliki berbagai kegiatan bisnis, baik itu yang berlandaskan profit semata sampai yang berlandaskan atas prinsip-prinsip syariah atau yang sering kita dengar sistem ekonomi dualisme (konvensional dan syariah).

            Lembaga bisnis yang berlandaskan prinsip syariah ini tentu saja yang mengaudit adalah auditor yang paham aspek-aspek syariah. Sebenarnya audit syariah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, sebut saja tiga bagian penting dalam auditing syariah yakni audit lembaga syariah dan audit laporan keuangan syariah, dan audit kepatuhan perasinal syariah.[1]   

            Luasnya ruang lingkup audit syariah mengakibatkan auditor syariah tidak hanya memiliki kewajiban untuk memeriksa kewajaran dalam laporan keuangan LKS, melainkan juga harus memeriksa kesesuaian dan kepatuhan LKS terhadap prinsip syariah yang berlaku, sehingga diperlukan adanya auditor syariah yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan/auditing dan syariah. Untuk mengetahui apakah auditor syariah telah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi, perlu diadakan sebuah uji kompetensi. Cara yang dapat ditempuh untuk menguji kompetensi auditor syariah yaitu melalui sertifikasi.[2]

B.     Rumusan Masalah

            Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan Audit Syariah?

2.      Apa tujuan dan manfaat Audit Syariah?

3.      Apa saja jenis-jenis Audit Syariah?

4.      Bagaimana kualifikasi Auditor Syariah?

5.      Apa saja batasan ruang lingkup Auditor Syariah?

6.      Apa saja sebab-sebab di Audit Syariah?

7.      Bagaimana perkembangan Audit Syariah?

C.    Tujuan

Adapun tujuan Pembuatan Makalah ini adalah:

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Audit Syariah.

2.      Untuk mengetahui tujuan dan manfaat Audit Syariah.

3.      Untuk mengetahui jenis-jenis Audit Syariah.

4.      Untuk mengetahui kualifikasi Auditor Syariah.

5.      Untuk mengetahui batasan ruang lingkup Audit Syariah.

6.      Untuk mengetahui sebab-sebab di Audit Syariah.

7.      Untuk Mengetahui perkembangan Audit Syariah.

  

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Audit Syariah

            Audit Syariah menurut Shafi merupkan peroses sistematis dengan menghitung, memeriksa dan memonitor, tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah), secara lengkap sesuai dengan aturan syariah, agar mendapat reward dari Allah di akhirat, Menurut definisi tersebut maka pengertian audit syariah ialah salah satu unsur meluli pendekatan administratif. Maka administrasi menggunakan sudut pandang keterwakilan. Oleh karena itu, auditor merupakan wakil dari para pemegang saham yang menginginkan pekerjaan (investasi) mereka sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam, dengan tujuan untuk menilai tingkat penyelesaian (progress of completness) dari suatu tindakan, memperbaiki (koreksi) kesalahan, memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan dan memberikan punishment (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan.[3]

            Dalam buku yang ditulis oleh bapak Abdul Nasser Hasibuan dkk yang berjudul Audit Bank Syariah audit dalam sistem syariah yang dikenal dengan istilah “Audit Syariah” memungkinkan praktisi dan pengguna menggunakan pengetahuan yang diproleh, baik dalam audit konvensional maupun perspektif Islam. Arti umum audit syariah adalah melihat, mengawasi, memeriksa, dan melaporkan transaksi sesuai aturan dan hukum Islam. Sehingga hasil audit dapat bermanfaat, benar, tepat waktu serta digolongkan dengan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan.[4]

            Sebagaimana yang diungkapkan Yaacob & Donglah, audit syariah merupakan proses sistematis untuk memperoleh bukti yang relevan dalam membentuk opini tentang laporan keuangan telah konsisten dengan aturan syariah dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat Islam secara luas.

B.     Tujuan Dan Manfaat Audit Syariah

            Kegiatan audit memiliki berbagai aspek tujuan dan manfaat dalam perspektif Islam. Adapun tujuan dan manfaat dari audit syariah adalah sebagai berikut:

1.      Kelengkapan, untuk memastikan bahwa semua transaksi telah di catat atau dalam jurnal yang sebenarnya yang telah disertakan.

2.      Akurasi, untuk memastikan transaksi dan saldo memperkirakan bahwa ada telah dicatat dalam jurnal yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan so catat dengan tepat.

3.      Keberadaan, untuk memastikan bahwa semua aset dan kewajiban yang tercatat memiliki keberadaan atau terjadinya di tanggal tertentu, sehingga transaksi dicatat harus benar-benar terjadi dan bukan fiktif.

4.      Penilaian, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku telah telah diterapkan dengan benar.

5.      Klasifikasi, untuk memastikan bahwa transaksi yang tercantum dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika keseimbangan ini terkait dengan sosok ysng termasuk klien yang terdaftar telah diklasifikasikan dengan tepat.

6.      Batas split, untuk memastikan bahwa transaksi dekat dengan tanggal neraca dicatat pada periode yang tepat. Transaksi ini akan mencatat transaksi dengan tepat mendekati akhir periode akuntansi.

7.      Pengungkapan, untuk memastikan bahwa rekening dan persyaratan pengungkapan berkaitan dengan adil telah disajikan dalam laporan keuangan dan menjelaskan isi dan catatan kaki dalam laporan.

            Berdasarkan Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), secara operasional tujuan audit dalam Islam adalah:

a.       Menilai tingkat penyelesaian (progress of completness) dari suatu tindakan.

b.      Memperbaiki (koreksi) kesalahan.

c.       Memberikan reward (ganjaran baik) atas keberhasilan pekerjaan.

d.      Memberikan punishmen (ganjaran buruk) untuk kegagalan pekerjaan.

C.    Jenis-Jenis Audit Syariah

            Ada beberapa jenis kegiatan audit syariah yang dapat dikembangkan dalam Lembaga Keuangan Syariah dan Bank Syariah, yaitu:

1.      Audit Keuangan Syariah

      Audit keuangan syariah difokuskan pada audit atas laporan keuangan syariah yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi dan kelengkapan laporan-laporan keuangan syariah.

      Pada umumnya karakteristik audit laporan keuangan adalah sebagai berikut:

a.       Tujuan audit adalah untuk menaruh kredibilitas pada representasi manajemen dalam laporan keuangan.

b.      Auditor bersikap mandiri dari manajemen entitas, pihak yang menyusun laporan keuangan. Auditor bukan representatif dari pihak manapun.

c.       Auditor menyatakan pendapat mereka atas kewajaran keseluruhan laporan keuangan berdasarkan pengujian selektif.

d.      Auditor jarang mengaudit masing-masing pos atau semua pos dalam laporan keuangan.

e.       Audit diarahkan kepada penemuan salah saji materiah dalam laporan keuangan, terlepas dari apa pun yang menyebabkan salah saji tersebut.

f.        Audit memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, auditor tidak pernah yakin secara mutlak menyangkut akurasi laporan keuangan.

g.      Auditor menyampaikan laporan auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan dan bukan pada masing-masing pos dalam laporan keuangan tersebut.

h.      Auditor berkepentingan dengan penyajian keuangan, bukan pada mutu keuangan, kearifan kebijakan manajemen, ataupun risiko bisnis entitas/klien.

      Pelaku audit lembaga keuangan syariah adalah :

1)      Auditor Internal

            Pemeriksaan yang dilakukan auditor internal lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor eksternal. Internal auditor tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan karena auditor internal merupakan orang dalam perusahaan yang tidak independen. Laporan internal auditor mencangkup pemeriksaan mengenai kecurangan dan penyimpangan, kelemahan pengendalian internal , dan rekomendasi perbaikan.  Audit internal dibagi menjadi:

a)      Komite Audit dan Tata Lembaga Keuangan Islam. Komite ini bertanggung jawab untuk fungsi-fungsi berikut, sistem pengendalian internal, dan penggunaan rekening investasi terbatas, kepatuhan syariah, rekening sementara dan tahunan dan praktek akuntansi dan audit.

b)      Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk mengeluarkan fatwa, merumuskan kebijakan sesuaidengan syariat, dan memberikan dukungan syariah dengan produk dan jasa dari Lembaga Keuangan Islam.

c)      Auditor internal bertanggung jawab untuk melakukan audit internal dan untuk memastikan Lembaga Keuangan Islam mematuhi syariat dan semua transaksi dan kontrak yang dilaksanakan dalam kerangka syari'at. Beberapa Lembaga Keuangan Islam juga memiliki petugas syari'at mereka sebagai unit bekerja sama dengan auditor internal atau mereka adalah bagian dari auditor internal.

2)      Auditor Eksternal

            Auditor eksternal bertanggung jawab untuk memberikan pendapat mereka apakah transaksi dan kontrak yang dalam syariat kebijakan, peraturan dan pedoman. Dimana auditor internal dan eksternal juga bertanggung jawab untuk menguji kepatuhan syari'ah lembaga keuangan syariah.

2.      Audit Operasional Syariah

      Audit operasional syariah adalah review dari setiap bagian dari prosedur standar organisasi dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efesiensi, efektivitas dan ekonomi terutama dalam kegiatan operasional bank syariah. Karakteristik audit operasional adalah:

a.       Auditor yang melakukan audit operasional berposisi independen dari aktivitas yang diauditnya.

b.      Laporan audit ditujukan kepada seseorang atau bagian di dalam entitas/organisasi yang memprekerjakan auditor.

c.       Asersinya mengenai efektifitas dan efesiensi kinerja aktivitas tertentu.

d.      Laporan auditor kerap kali melaporkan masalah atau kelemahan yang diidentifikasikan selama penyelenggaraan audit operasional ketimbang pelaporan menyeluruh.

3.      Audit Kepatuhan Syariah

      Audit kepatuhan syariah adalah proses bekerja untuk menentukan apakah auditee telah mengikuti prosedur syariah, standar syariah, dan aturan-aturan syariah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas. Karakteristik audit ketaatan adalah:

a.       Pihak yang mempekerjakan auditor sering menentukan unsur-unsur yang diaudit dan norma/standar yang harus dipatuhi.

b.      Auditor yang dipekerjakan oleh entitas berkepentingan dalam penentuan apakah standar sudah dipatuhi.

c.       Laporan auditor ditujukan kepada pucuk pimpinan atau bagian di dalam organisasi yang mempekerjakan auditor.

      Kepatuhan syariah (sharia compliance) juga memiliki standar internasional yang disusun dan diterapkan Islamic Financial Service Board (IFBD) dimana kepatuhan syariah merupakan bagian dari tatakelola lembaga.[5]

D.    Kualifikasi Auditor Syariah

            Kualifikasi ini berkaitan dengan syarat seorang auditor agar dapat menjalankan tugas sebagai seorang auditor yang mengaudit lembaga keuangan syariah, yang selanjutnya disebut dengan auditor syariah. Belum ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak dan seharusnya melakukan audit syariah ini. Hal ini dipersulit dengan dua ruang lingkup audit syariah yang tidak hanya berkenaan dengan kemampuan di bidang audit keuangan, tetapi juga pemahaman mengenai konsep syariah itu sendiri.

seorang

            Seorang auditor syariah harus memiliki dua kualifikasi, yakni kualifikasi syariah (fiqh muamalah) maupun di bidang keuangan. Diketahui terjadi lack pada aspek kualifikasi auditor syariah. Lack ini terjadi dikarenakan hingga saat ini di Indonesia, lembaga pendidikan yang mencetak akuntan syariah sangatlah minim yang berimbas pada praktisi auditor syariah yang terbatas. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terbatasnya lingkup audit syariah saat ini karena minimnya praktisi auditor syariah yang mememiliki kualifikasi mumpuni untuk menjalankan pemerikasaan audit syariah.

E.     Batasan Ruang Lingkup Audit Syariah

            Sebuah proses audit syariah membutuhkan sebuah batasan yang menentukan sejauh mana proses audit itu perlu dilakukan. Batasan audit syariah ini dapat untuk membentuk ruang lingkup auditor dalam melakukan pemeriksaan. Tujuannya agar tugas kerja seorang auditor syariah dapat ditentukan dengan jelas.[6]

            Ada beberapa batasan cakupan ruang lingkup audit syariah dari hasil penelitian Mardiyah dan Mardian menyatakan bahwa ruang lingkup pemeriksaan audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal yaitu, pemeriksaan audit pada laporan keuangan (termasuk Islamic Social Report dan CSR) dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal dan pemeriksaan kepatuhan syariah produk LKS yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Mengingat DPS belum memiliki pedoman pemeriksaan yang jelas, sehingga bisa saja DPS yang satu telah melakukan pemeriksaan di luar aspek kepatuhan syariah produk LKS sedangkan yang lain belum. Maka hal tersebut mengindikasikan audit syariah yang berjalan mayoritas cakupannya adalah perihal kesesuaian laporan keuangan dengan standar yang berlaku serta kesyariahan produk.

            Sementara di Malaysia Kasim dkk menyatakan bahwa ada tekanan dari pihak

eksternal untuk melaporkan perilaku sosial dan kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka dengan masyarakat, individu dan organisasi lainnya. Artinya pihak eksternal menekan IFIs untuk menyelenggarakan audit sosial. Kemudian muncul keinginan untuk memperluas ruang audit syariah. Namun hal tersebut terkendala oleh kurangnya keahlian, spesifikasi dan definisi tentang ruang lingkup praktek audit syariah. Hal ini tampaknya menjadi alasan dalam gap yang dimaksud. Dengan mentalitas kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang pelebaran ruang lingkup dalam sosial dan lingkungan serta audit kinerja adalah beberapa alasan sehingga sulit memperluas ruang lingkup. Dengan demikian kesenjangan ada antara “the desired” dan “the actual”.

            Perdebatan mengenai ruang lingkup audit syariah ini memang masih terjadi. Namun AAOIFI sudah merepresentasikan ruang lingkup audit syariah itu sendiri. Sebuah audit syariah memang semestinya mencakup dua hal tersebut, yaitu tentang penilaian laporan keuangan syariah tersebut dan menilai kepatuhan suatu lembaga keuangan syariah dalam mematuhi kesyariahanya itu sendiri, baik itu berkenaan dengan produk maupun operasional perusahaan secara umum.

F.     Sebab-sebab di Audit Syariah

            Hal-hal yang menyebabkan mengapa perusahaan dalam menjalankan bisnisnya perlu diaudit :

1.      Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi keuangan. Dalam pencatatannya dapat terjadi kesalahan baik yang tidak sengaja atau yang tidak disengaja.Bila disengaja, ini merupakan indikasi adanya kecurangan dari perusahaan.

2.      Perusahaan dalam membuat laporan keuangan sesuai dengan kepentingannya agar terlihat asetnya banyak dan labanya besar sehingga dapat menarik investor memberikan dananya agar dikelola perusahaan.

3.      Adanya perusahaan yang membesarkan biaya sehingga laba terlihat kecil, hal ini untuk mengurangi pajak dan zakat.

4.      Adanya ketidakpercayaan publik terhadap perusahaan sehingga diperlukan auditor sebagai pihak ketiga diluar lingkungan perusahaan yang independen yang dapat menilai kewajaran perusahaan.

G.    Perkembangan Audit Syariah

            Kompleksitas dan dinamika perusahaan telah meningkatkan kebutuhan audit syariah menjadi lebih komprehensif dan terintegrasi untuk memberikan jaminan untuk stakeholder dan pengguna lain pada kepatuhan syariah dari seluruh sistem dan operasi lembaga keuangan syariah. Shahul menyerukan perbaikan yang luas untuk akuntansi Islam jika ingin bertahan untuk waktu yang lama. Kasim dkk.menyatakan bahwa kurang tepatnya praktek audit dari lembaga keuangan syariah adalah masalah utama yang dihadapi saat ini dalam kerangka audit syariah.

            Indonesia dan Malaysia, mengambil inisiatif dalam memproduksi Pedoman Audit Syariah untuk perusahaan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah khususnya, harus memastikan bahwa sistem keuangan Islam secara keseluruhan adalah syariah compliant. Dalam rangka mencapai tujuan syariah khususnya prinsip keadilan sosial, ruang lingkup audit dalam perspektif Islam harus lebih luas dibandingkan dengan lingkup audit konvensional. Menurut Haniffa ini penting untuk melindungi dan memperbaiki kondisi kehidupan manusia dalam semua dimensi. Meskipun status kepatuhan audit syariah menjadi bagian penting dari lembaga keuangan syariah struktur pemantauan secara keseluruhan, dan studi dalam aspek ini masih kurang. Ada banyak literatur yang dihasilkan berkaitan dengan Islam dan ekonomi. Namun, tidak mampu membuat kemajuan yang signifikan dalam menciptakan ekonomi Islam dalam arti sebenarnya. Didorong oleh pemerintah dan terus mempercepat perubahan dalam perbankan Syariah dan pasar modal, auditor syariah diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih luas.

            Sebagaimana diungkapkan Rahman lingkup pertama audit syariah LKS adalah mengawasi dan memastikan bahwa semua transaksi keuangan diakui, diukur, dan dilaporkan secara akurat serta adanya hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak yang berbeda. Selain itu, juga akan memastikan bahwa ada kepatuhan terhadap standar yang relevan, seperti aturan dan peraturan dari Bank Negara atau dari AAOIFI dll. Hameeds sebagaimana dikutip oleh Yacob dan Donglah menyarankan pendekatan yang lebih luas dan holistik perlu diadopsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mempertimbangkan kebijakan, proses dan prosedur, kontrak dan perjanjian, sistem keuangan dan pelaporan, manajemen sumber daya manusia, kegiatan sosial dan kontribusi, pemasaran dan periklanan, laporan dan edaran, perhitungan zakat dan pembayaran, dan sistem IT.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Audit Syariah merupakan proses sistematis untuk memperoleh bukti yang relevan dalam membentuk opini tentang laporan keuangan telah konsisten dengan aturan syariah dan prinsip-prinsip yang diterima oleh masyarakat Islam secara luas.

2.      Adapun tujuan dan manfaat dari audit syariah adalah sebagai berikut:

a.       Kelengkapan

b.      Akurasi

c.       Keberadaan

d.      Klasifikasi

e.       Penilaian

f.        Batas Split

g.      Pengungkapan

3.      Jenis-jenis Audit Syariah

a.       Audit Keuangan Syariah

b.      Audit Operasional Syariah

c.       Audit Kepatuhan Syariah

4.      Saran-saran

      Sangat disarankan kepada teman-teman untuk mempelajari makalah ini untuk mempermudah pemahan kita dalam belajar Ruang Lingkup Audit Syariah dalam mata kuliah Auditing ini. Kami juga berharap kritikan dari teman-teman untuk kesempurnaan dan perbaikan makalah ini kedepannya dan kami juga sangat berharap teman-teman dapat menjadikan makalah ini sebagai media untuk belajar tentang Auditing.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Hasibuan, Abdul Nasser dkk, Audit Bank Syariah, Jakarta: Kencana, 2020.

Hery, Auditing Dasar-Dasar Pemeriksaan Akutansi, Jakarta: PT Grasindo, 2019.

Bayu Aprilianto, “Praktek Audit Syariah Dalam Presfektif Internasional”, Prosiding Seminar

            Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017), ISBN : 978

            602-5617-01-0, Oktober 2017.

Dodi Febrian, “ Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal

            Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol. 5, No. 2, Juli 2019.

Sari Kusuma Dewi dan Tjiptohadi Sawarjuwono, “Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah

            Hanya dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah?”, Jurnal Dinamika Akuntansi dan

            Bisnis, Vol. 6, No.1, 2019.

Rosyidah, Isna, “Analisis Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah” Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017.



                [1] Dodi Febrian, “ Problematika Audit Syariah Pada Lembaga Bisnis Di Indonesia”, Jurnal Istiqro: Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol. 5, No. 2, Juli 2019, hlm. 154.

                [2] Sari Kusuma Dewi dan Tjiptohadi Sawarjuwono, “Tantangan Auditor Syariah: Cukupkah Hanya dengan Sertifikasi Akuntansi Syariah?”, Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, Vol. 6, No.1, 2019, hlm. 17-18.

                [3] Dodi Febrian, Ibid, hlm. 158.

                [4] Abdul Nasser Hasibuan dkk, Audit Bank Syariah, (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 5.

                [5] Abdul Nasser Hasibuan dkk, Ibid, hlm. 15.

                [6]Bayu Aprilianto, “Praktek Audit Syariah Dalam Presfektif Internasional”, Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis (SNAPER-EBIS 2017), ISBN : 978-602-5617-01-0, Oktober 2017, hlm. 174.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL