MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
By. Mahasiswa PGMI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
dapat diperuntukkan kepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia.
Dengan perkataan lain pancasila sebagai norma hokum dasar Negara republik
Indonesia. Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota BPUPKI yang sidang pertamanya pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta.
Presiden
soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar Negara dari Negara kesatuan
republik Indonesia ditegaskan oleh pembukaan UUD RI 1945, dan kemudian disusun
oleh kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam UUD RI untuk mengatur pemerintahan
Negara dengan yang lain. bersumbernya dari segala hokum yang secara konstitusional
mengatur Negara Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
B.
Rumusan Masala
1. Apa yang dimakud dengan Pancasila
Sebagai Dasar Negara?
2. Bagaimana nilai-nilai juang dalam
proses perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3. Apa-saja nilai-nilai juang yang bisa
diteladani dari para tokoh yang berperan dalam perumusan pancasila sebagai
dasar Negara?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan pancasila sebagai dasar Negara.
2. Mengetahui nilai juang dalam proses
perumusan pancasila sebagai dasar Negara.
3. Mengetahui nilai-nilai juang yang
bias diteladani dari para tokoh yang berperan dalam perumusan pancasila sebagai
dasar Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
ialah sebagai dasar Negara sering juga disebut dengan dasar falsafah Negara.
Pancasila lahir pada 1 juni 1945 Pancasila sebagai dasar Negara dengan artian
pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Dengan kata lain pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila menjadi
landasan, pondasi utama titik acuan bangsa dan Negara Indonesia dalam mengatur
bangsa maupun Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Pancasila
sebagai dasar Negara juga tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4:
“kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat indonesia”
B.
Nilai-nilai Juang dalam Proses
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Proses Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia
dalam mencapai cita-citanya
berjalan
berabad-abad dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perumusan
Pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang
sekali, maka perlu ditetapkan tonggak-tonggak sejarah yaitu peristiwa-peristiwa
penting, terutama hubungannya dengan Pancasila.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa
Jepang disebut dokuritsu junbi cosakai (selanjutnya disebut badan penyelidik).
Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945.Dengan terbentuknya badan penyelidik ini bangsa
Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, yaitu dengan
merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka.
Oleh karena itu, peristiwa ini kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, yang dipimpin oleh Dr. Radjiman
Wediodiningrat. Dalam sidang pertama Dr. Radjiman membuka pembicaraan dengan meminta
anggota agar memaparkan pendapat mereka tentang apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Para pemimpin bangsa pada waktu itu menolak baik
individualisme, liberalisme maupun komunisme sebagai dasar negara Indonesia
merdeka.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai dasar Negara
Indonesia merdeka dan mendapat perhatian istemewa dalam sidang BPUPKI tersebut.
Ketiga tokoh itu adalah pendapat Ir. Soekarno, Muhammad Yamin dan Mr. Supomo.
Ketiganya mengusulkan hal yang pada intinya sama, yaitu agar Indonesia merdeka
dibangun atas lima sila yang isinya hampir sama,tetapi dengan rumusan yang
berbeda-beda.
a. Muhammad Yamin
Dalam
pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar
negara kebangsaan Republik Indonesia sebagai berikut:
1)
Perikebangsaan
2)
Perikemanusiaan
3)
Periketuhanan
4)
Perikerakyatan
5)
Kesejahteraan rakyat/ keadilan sosial
b. Mr. Supomo
Pada
tanggal 31 Mei 1945 Mr. Supomo menyampaikan penjelasannya tentang masalah-masalah
yang berhubungan dengan dasar negara. Ia juga mengemukakan lima dasar negara Indonesia
merdeka seperti berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat.
c. Ir. Soekarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI. Dalam
pidatonya tersebut Ir. Soekarno mengajukan secara lisan usulan lima asas
sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, yaitu:
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan atau keadilan sosial
Untuk
usulan tentang rumusan dasar negara tersebut. Beliau mengajukan usul agar dasar
negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Usul mengenai nama “Pancasila” sebagai
dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh siding BPUPKI.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia
yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI atau dikenal juga dengan nama
Panitia Sembilan. Salah satu tugas Panitia Sembilan adalah memberikan usul-usul
baik lisan maupun tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia
merdeka. Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang berisikan tujuan dan maksud
pendirian negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat
dan ditandatangani. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta
Charter).
Panitia Sembilan beranggotakan:
1) Ir. Soekarno (ketua)
2) Mohammad Hatta (wakil ketua)
3) K.H. Wachid Hasyim
4) K.H. Agus Salim
5) Achmad Subarjo
6) Abikusno Cokrosuyoso
7) A.A. Maramis
8) Abdul Kahar Mudzakir
9) Muhammad Yamin
Piagam
Jakarta
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 perumusan terakhir materi. Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dilakukan dalam sidang BPUPKI yang ke dua, di
mana telah dibahas rancangan Undang-Undang Dasar melalui suatu panitia
perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut
kemudian membentuk Panitia Kecil perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan
tujuh orang, yaitu:
1) Mr. Supomo
2) Mr. Wongsonegoro
3) Achmad Subarjo
4) A.A. Maramis
5) Mr. R.P. Singgih
6) K.H. Agus Salim
7) dr. Sukiman
Kewajiban
Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan memerhatikan pendapat-pendapat
yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang UUD. Dalam rapat
panitia perancang UUD, diambil keputusan mengenai:
a. Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
b. Preambule atau pembukaan setuju
diambil dari Jakarta Charter (PiagamJakarta).
c. Kepala Negara satu orang
d. Nama kepala negara adalah presiden.
Hasil
perumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah panitia lain, yang
terdiri atas:
1) Mr. Supomo
2) K.H. Agus Salim
3) Prof. Dr. P.A. Husein Jayadiningrat
2. Perubahan Piagam Jakarta
Di
dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep
perumusannya, yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang
kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945
panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat,
Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan
terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia.
Para
anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan
oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut
pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya
itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Syarat pertama untuk mencapai
kemerdekaan ialah menyelesaikan
perang yang sekarang sedang dihadapi
bangsa Indonesia. Karena itu,harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan
bersama-samadengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk
memperolehkemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.
b. Kemerdekaan negara Indonesia itu
merupakan anggota lingkungan
kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa
Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah
Jepang.
Anggota
PPKI terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, B.P.H. Purboyo, Dr. Radjiman
Wediodiningrat, Sutarjo Kartohadikusumo, Andi Pangerang, Mr.I.G.K. Puja, dr.
Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, R. Panji Suroso, P.B.K.A.Suryohamijoyo, Ki
Bagus Hadikusumo, Mr. Abdul Abas, Dr. J. Latuharhary, A.A. Hamidhan, Abdul
Kadir, Mr. Supomo, K.H. Wachid Hasyim, Dr. Teuku Mohammad Hassan, Dr. G.S.J.J
Ratulangi, Drs. Cawan Bing. Selain itu, Achmad Subarjo diangkat sebagai
penasihat khusus panitia itu.
Pada
tanggal 14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di
daerah yang terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah
mendengar pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17
Agustus 1945.
Tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang
opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta
dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan
Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka
Hatta berhasil melobi kelompok Islam sehingga dapat memperoleh persetujuan
mereka untuk menghapuskan ketujuh kata dalam Piagam Jakarta (dengan menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).
Alasannya,
ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam. Menurut pendapat
mereka, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh
bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada
rakyat Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar. Dengan demikian tidak
lagi terdapat tujuh kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat
agama Islam, juga tidak ada lagi ketentuan bahwa presiden harus seorang Islam.
Dalam
proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan
sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Nilai-nilai juang tersebut antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum
(bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak
asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air.
d. Persatuan dan kesatuan
C.
Meneladani Nilai-Nilai Juang Para Tokoh yang
Berperan Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Perumusan
dasar negara Indonesia merupakan hasil kerja keras yang melibatkan banyak tokoh
antara lain Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Dr. Radjiman Wediodiningrat, dan
lain-lain. Tokoh-tokoh tersebut telah berjuang dengan tulus ikhlas, tanpa
pamrih, dan penuh semangat untuk merumuskan dasar negara.
Berikut
contoh bentuk keteladanan dari tokoh pendiri bangsa yang perlu kita teladani
sikap dan perilaku mereka.
a. Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Karno, terkenal sebagai
orator yang ulung. Pidato-pidatonya mampu membangkitkan semangat rakyat. Dengan
tuduhan menghasut rakyat untuk memberontak, pada akhir Desember 1929 Bung Karno
dan beberapa tokoh PNI ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.
Pada
masa pendudukan Jepang, Ir. Soekarno memimpin Pusat Tenaga Rakyat (putera)
bersama Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantoro, K.H. Mas Mansur. Organisasi ini
dibentuk Jepang untuk kepentingan mereka. Bung Karno dan kawan-kawan hanya
menggunakan putera untuk kepentingan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, putera
dibubarkan oleh Jepang.
Pada
bulan September 1944, Jepang mengeluarkan janji akan memberi kemerdekaan bagi
Indonesia. Untuk itu, dibentuk BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno mengeluarkan gagasan tentang dasar negara yang disebut Pancasila.
Gagasan itu disempurnakan oleh PPKI yang dibentuk setelah BPUPKI. Ir. Soekarno
sebagai ketua PPKI. Kemudian pada 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Moh. Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Ir.
Soekarno diangkat menjadi presiden RI dalam sidang PPKI. Jabatan sebagai
presiden itu diembannya sampai dengan tahun 1967. Ir. Soekarno meninggal dunia
di Jakarta padal tanggal 21 Juni 1970 dan dimakamkan di Blitar, Jawa Timur.
Sikap
yang perlu kita teladani dari semangat Ir. Soekarno antara lain tidak memaksakan
kehendak dalam menyelesaikan masalah dan selalu mengutamakan musyawarah untuk
mufakat.
b. Mr. Supomo
Supomo
lahir di Sukoharjo, Surakarta pada tanggal 22 Januari 1903. Beliau menamatkan
ELS (Setingkat Sekolah Dasar), dan melanjutkan ke MULO (setingkat Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama). Sesudah itu ia memasuki sekolah hukum dan lulus pada
tahun 1923. Kemudian memperdalam pengetahuan mengenai ilmu hukum di Universitas
Leiden, negara Belanda dan berhasil memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum.
Perhatian
Supomo terhadap pergerakan nasional sudah tampak ketika masih bersekolah,
dengan memasuki organisasi Jong Java bersama Sastroamijoyo. Pada tahun 1928 ia
menulis brosur yang berjudul Perempuan Indonesia dalam Hukum sebagai sumbangan
pikiran terhadap diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia.
Pada
masa pendudukan Jepang, Supomo duduk sebagai angggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian sebagai anggota
Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Karena ahli di bidang ilmu tata
negara, buah pikirannya banyak dipakai dalam menyusun Undang-undang Dasar 1945.
Supomo meninggal dunia di Jakarta tanggal 12 September 1958 dan dimakamkan di
Solo.
Rasa
cinta Supomo terhadap tanah air Indonesia harus kita teladani
dengan cara menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Sebagai pelajar kamu dapat menerapkannya dengan cara
ikut serta dalam perayaan hari kemerdekaan RI baik di sekolah maupun di
masyarakat sekitarmu. Selain itu, dapat juga dengan ikut serta dalam parade
pakaian adat, mengikuti upacara bendera di sekolah dengan khidmat, atau ikut
lomba baca puisi tentang keindahan alam Indonesia atau yang lainnya.
Masih
banyak nilai-nilai juang dalam perumusan Pancasila yang dapat terapkan dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu:
1. Persatuan dan Kesatuan
Para
tokoh bangsa seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Dr. Radjiman Wediodiningrat,
Muhammad Yamin, dan Mr. Supomo memiliki semangat persatuan dan kesatuan saat
merumuskan dasar negara Indonesia. Hal ini terlihat saat para tokoh bangsa
tersebut membahas dan mendiskusikan bersama dalam suatu musyawarah tentang
rumusan dasar negara yang terbaik. Meskipun banyak perbedaan pendapat dalam
diskusi tersebut, tetapi tidak menimbulkan perpecahan. Para tokoh bangsa
tersebut juga berasal dari daerah yang berbeda-beda, tetapi karena mengutamakan
semangat persatuan dan kesatuan akhirnya musyawarah tersebut dapat berjalan
lancar dan menghasilkan rumusan dasar negara seperti yang diinginkan. Semangat persatuan
dan kesatuan yang dimiliki para tokoh bangsa tersebut dapat kamu teladani
dengan cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh
perilaku yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan antara lain:
a. Gotong royong membersihkan
lingkungan rumah, sekolah, danmasyarakat.
b. Menyelesaikan masalah dengan
kekeluargaan tidak dengan kekerasan.
c. Mementingkan kepentingan bersama
daripada kepentingan diri sendiri.
2. Cinta Tanah Air
Mengapa
para tokoh bangsa mau berjuang dan berusaha merumuskan dasar negara Indonesia?
Karena mereka cinta tanah air Indonesia, sehingga mau berjuang dengan ikhlas
demi kejayaan bangsa Indonesia. Sikap cinta tanah air yang dapat kamu terapkan
antara lain:
a. Memakai barang-barang buatan bangsa
Indonesia sendiri.
b. Berpartisipasi dalam pertunjukan
tarian Nusantara.
c. Ikut serta parade pakaian adat.
d. Lebih mengutamakan kepentingan
negara daripada kepentingan diri sendiri atau golongan.
3. Mengutamakan Kepentingan Umum
Sikap mengutamakan
kepentingan umum perlu
kamu terapkan dalam kehidupan
sehari-hari misalnya dengan ikut menjaga
keamanan lingkungan
masyarakat melalui kegiatan siskamling
jika sudah saatnya nanti dan
dapat juga dengan ikut kerja bakti
sesuai dengan kemampuan. Semuanya
harus dilakukan dengan ikhlas dan
tidak dengan terpaksa.
4. Rela Berkorban
Membantu
korban bencana alam dengan ikhlas dan tidak mengharap imbalan adalah salah satu
contoh perilaku yang menunjukkan nilai rela berkorban. Selain itu, contoh sederhana
menerapkan rela berkorban adalah dengan membantu kakek menyeberang jalan. Kamu
harus menerapkan perilaku rela berkorban
dalam kehidupan sehari-hari.
5. Menghargai Orang Lain
Contoh
menghargai orang laindalam kehidupan sehari-hari:
a. Tidak membeda-bedakan teman yang
berbeda suku bangsa,
agama atau golongan.
b. Mau mendengar dan menerima pendapat
orang lain dalam suatu
rapat meskipun pendapatnya berbeda
dengan pendapat kita.
c. Berbicara sopan dengan siapapun
tanpa terkecuali
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses
perjuangan perumusan Pancasila tidak terlepas dari jasa
BPUPKI.
BPUPKI didirikan bertugas untuk menyelidiki dan mempelajari
hal-hal
yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan Indonesia merdeka.Agenda sidang
pertama BPUPKI adalah membahas usaha-usaha untuk merumuskan dasar negara
Indonesia merdeka. Gagasan muncul dari 3 tokoh yaitu Muhammad Yamin, Mr.
Supomo, dan Ir. Soekarno. Selain itu, juga dibentuk Panitia Sembilan yang
bertugas membahas dan merumuskan gagasan dasar negara Indonesia merdeka.
Nilai-nilai
kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila yang patut kita teladani adalah
adanya semangat kekeluargaan di dalam perumusan Pancasila, menghargai pendapat
orang lain, menerima keputusan bersama, dan melaksanakan hasil keputusan
bersama.
B.
Saran
Kita
sebagai warga negara Indonesia harus meneladani nilai-nilai juang dari
tokoh-tokoh bangsa yang berjuang dengan tulus ikhlas merumuskan dasar negara.
Nilai-nilai juang tersebut antara lain:
a. Semangat persatuan dan kesatuan.
b. Cinta tanah air.
c. Mendahulukan kepentingan umum.
d. Menghargai orang lain.
e. Rela berkorban.
DAFTAR
PUSTAKA
Ressi,
Sunny., dan Wahyuningrum Widayati. 2007. Pendidikan
Kewarnegaraan 6 untuk SD & MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional
Komentar
Posting Komentar