WAWASAN SENI DAN PENDIDIKAN KESENIAN DI SD/MI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seni untuk anak-anak berbeda dengan seni untuk
orang dewasa karena karakter fisik maupun mentalnya berbeda. Hal ini penting
diperhatikan khususnya dalam melakukan penilaian karya anak didik, supaya hasil
kreasi anak tidak diukur menurut selera dan kriteria keindahan orang dewasa.
Fungsi seni dalam pendidikan berbeda dengan fungsi seni dalam kerja
profesional. Seni untuk pendidikan difungsikan sebagai media untuk memenuhi
fungsi perkembangan anak, baik fisik maupun mental. Sedang seni dalam kerja
profesional difungsikan untuk meningkatkan kemampuan bidang keahliannya secara
professional.
Dalam pelaksanaan pembelajaran seni di
sekolah, pengalaman belajar mencipta seni disebut sebagai pembelajaran
berkarya. Sedang pengalaman persepsi, melihat, dan menghayati serta memahami
seni disebut pembelajaran apresiasi. Pembelajaran berkarya seni mengandung dua
aspek kompetensi, yaitu: keterampilan dan kreativitas.
Di SD/MI kompetensi keterampilan lebih
difokuskan pada pengalaman eksplorasi untuk melatih kemampuan sensorik dan
motorik, bukan menjadikan anak mahir atau ahli. Sedangkan kreativitas di sini
meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik yang terlihat dari produk
atau hasil karya dan proses dalam bersibuk diri secara kreatif. Pembelajaran
apresiasi disampaikan tidak hanya sebatas pengetahuan saja, namun melibatkan
pengalaman mengamati, mengalami, menghayati, menikmati dan menghargai secara
langsung aktivitas berolah seni.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang termasuk kedalam Konsep Seni ?
2. Apa yang termasuk kedalam Konsep
Pendidikan Seni?
3. Apa yang termasuk kedalam Konsep
Pendidikan di SD/MI?
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui Konsep Seni.
2. Untuk mengetahui Konsep Pendidikan Seni.
3. Untuk mengetahui Konsep Pendidikan di SD/MI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Seni
Kata
seni dalam bahasa Sansekerta yang
berasal dari kata “Sani” yang berarti
pemujaan, pelayanan, donasi, permintaan atau pencarian dengan hormat dan jujur.
Seni merupakan istilah
yang identik dengan keindahan, kesenangan, dan rekreasi.
Saat kita mendengar kata seni maka yang mungkin muncul dalam benak kita adalah
suatu karya seni entah berupa benda, music, bangunan, lukisan atau benda-benda
indah lainnya yang dihasilkan oleh seorang seniman yang tentunya sangat
berbakat dan memiliki kreativitas yang tinggi.
Dalam seni, setiap orang dinilai
memiliki kreatifitas dan kecerdasannya masing-masing. Seni dapat memfasilitasi
setiap orang untuk menuangkan atau mencurahkan segala kreativitas berdasarkan
kehendak masing-masing orang itu sendiri. Beberapa ahli mengungkapkan
pengertian seni, yaitu sebagai berikut:
Akhadiat K. Miharja berpendapat tentang seni tersebut
yaitu sebagai suatu kegiatan rohani yang merefleksikan realita dalam suatu
karya yang berkat dan bentuk dan isinya maka mempunyai suatu daya untuk
membangkitkan pengalaman tertentu dalam alam rohani si penerimanya.
Ki Hajar ini berpendapat tentang seni ialah
segala perbuatan manusia yang timbul dari hidup perasaannya dan bersifat indah
hingga dapat menggerakkan jiwa perasaan manusia.
Thomas Munro sebagai ahli seni dan sekaligus
juga sebagai filosof yang berkebangsaan Amerika mengemukakan pendapatnya, yaitu
seni adalah alat buatan manusia untuk menimbulkan efek - efek psikologis atas
manusia lain yang melihatnya. Efek – efek tersebut mencakup segala tanggapan,
yang berwujud pengamatan, pengenalan, imajinasi yang rasional maupun emosional.
Alexander Baum Garton, mengemukakan Seni adalah
keindahan dan seni adalah tujuan yang positif menjadikan penikmat merasa dalam
kebahagiaan.
Kuntjaraningra, menyatakan seni adalah suatu
kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan dimana
kompleks aktivitas dan tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat dan
biasanya berwujud benda-benda hasil manusia.
Kottak, berpendapat seni sebagai kualitas,
hasil ekspresi, atau alam keindahan atau segala hal yang melebihi keasliannya
serta klasifikasi objek-subjek terhadap kriteria estetis.
Seni
menurut Sumanto, adalah hasil atau
proses kerja dan gagasan manusia yang melibatkan kemampuan terampil, kreatif,
kemampuan indra, kepekaan hasil dan piker untuk menghasilkan suatu karya yang
memiliki kesan indah, selaras, bernilai seni, dan lainnya.
Secara
umum pengertian yang dikandung dalam kata seni atau kesenian berasal dari art yang mempunyai arti yang luas,
diantaranya adalah suatu hasil kegiatan manusia yang indah secara individu atau
kelompok, berkuatlitas tinggi dalam konsep dan pembuatannya dalam menghasilakn
sesuatu yang indah, sesuatu yang bernilai estesis, suatu keterampilan khusus
dalam penampilan.
Menurut
Aristoteles, mengartikan seni
sebagai ilmun pengetahuan tentang prinsip-prinsip dalam menghasilkan benda-benda
yang indah. Seni adalah tiruan “falsafi”
atau ideal dan bersifat universal dari dunia alamiah dan dunia manusia. Karya
seni diharapkan dapat menjadi lambing atau simbol. Dalam pemikiran Aristoteles,
puncak dan tujuan seni adalah “katarsis” ,(Yunani:Katharos), yang berarti “murni”, “
bersih” atau “ pemurnian.”
Seni
adalah proses yang sengaja mengatur unsur-unsur dalam suatu cara yang menarik
indra atau emosi. Ini mencakup berbagai macam kegiatan manusia, ciptaan, dan
cara berekspresi,termasuk musik, sastra, film, patung, dan lukisan. Makna seni
ini dibahas dalam cabang filsafat yang dikenal sebagai estetika.
B.
Konsep Pendidikan Seni
Pendidikan seni
merupakan saran untuk pengembangan kreativitas anak. Pelaksanaan pendidikan
seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni bukan
untuk membina anak-anak menjadi seniman, melainkan untuk mendidik anak menjadi
kreatif. Seni merupakan aktivitas permainan. Melalui permainan, kita dapat
mendidik anak dan membina kreativitasnya sedini mungkin.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa seni dapat digunakan sebagai alat pendidikan. Melalui permainan
dalam pendidikan seni anak memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kreativitasnya. Beberapa aspek
penting yang perlu mendapat perhatian dalam pendidikan seni antara lain
kesungguhan, kepekaan, daya produksi, kesadaran berkelompok, dan daya cipta.
Pendidikan seni adalah segala usaha untuk meningkatkan kemampuan kreatif
ekspresif anak didik dalam mewujudkan kegiatan artistiknya berdasarkan
aturan-aturan estetika tertentu. selain itu, pendidikan seni di SD/MI bertujuan
menciptakan cipta rasa keindahan dan kemampuan mengolah menghargai seni. Jadi
melalui seni, kemampuan cipta, rasa dan karsa anak di olah dan dikembangkan.
Selain mengolah cipta,
rasa dan karsa seperti yang diterapkan di atas, pendidikan seni merupakan
mengolah berbagai ketrampilan berpikir. Hal tersebut meliputi ketrampilan
kreatif, inovatif, dan kritis. Ketrampilan ini di olah melalui cara belajar
induktif dan deduktif secara seimbang. Dunia anak adalah dunia bermain. Salah
satu fungsi seni adalah sebagai media bermain. Oleh sebab itu, aktivitas
berolah seni dapat dikembangkan melalui bermain.
Melalui bermain
kemampuan mencipta atau berkarya, bercita rasa estetis dan berapresiasi seni
diperoleh secara menyenangkan. Melalui kondisi yang menyenangkan seperti ini,
anak akan mengulang setiap aktivitas belajarnya secara mandiri dan akan menjadi
kebiasaan dan keinginan terhadap seni.
Kehidupan budaya manusia
bersifat dinamik, terus berkembang dan berubah demi untuk mencapai kesempurnaan
dalam kehidupan. Sebagai komponen dari kebudayaan baik seni maupun pendidikan
mengalami pola perubahan yang sejalan dengan perkembangan pandangan hidup
masyarakat. Pada dasarnya, konsep pendidikan seni ada dua macam, yang pertama
yaitu konsep pendidikan seni yang berkaitan dengan aspek ekspresi artistic dan
kedua yaitu konsep pendidikan seni yang dikaitkan dengan tujuan pendidikan.
Beberapa konsep pendidikan seni yang pernah ada antara lain:
1.
Gerakan
Reform
Gerakan reform adalah
usaha pembaruan di bidang konsep pendidikan seni yang mengutamakan kebebasan
ekspresi sebagai cara untuk memberi peluang kepada anak didik mengembangkan
kemampuan yang ada pada dirinya. Gerakan ini bertujuan untuk mendewasakan anak
didik bukan hanya pada segi intelektualnya saja, akan tetapi menghendaki agar
anak belajar dari perbuatan aktif melalui kegiatan seni, maksudnya adalah anak
dapat belajar dengan baik dan mendapatkan “pelajaran” dari apa yang telah
dialaminya sendiri, bukan hanya melalui cerita, teori ataupun ceramah saja.
Selain itu untuk melatih kedua tangannya supaya supaya syaraf dari otak kanan
dan otak kiri terlatih dalam menjalankan fungsinya.
2.
Konsep
Pendidikan Seni untuk Apresiasi
Konsep ini dipelopori
oleh Alfred Lichtwart dan Konrad Lange, dengan pemikiran bahwa “persepsi”
anak-anak kepada seni dan keindahan perlu dekembangkan melalui penghayatan
langsung, baik melalui kegiatan menggambar maupun kegiatan observasi, dengan
mengunjungi obyek-obyek seni seperti museum, sanggar seniman, pameran dan
lainnya.
3.
Konsep
Pendidikan Seni untuk Pembentukan Konsepsi
Konsep ini bermula dari
pemikiran bahwa “ menggambar adalah alat untuk mengungkapkan pikiran” yang
dicetuskan oleh Walter Sargent. Gambar adalah bahasa yang digunakan untuk
melahirkan dan mengembangkan ide-ide. Menggambar suatu obyek berarti
menerjemahkan persepsi ke dalam bahasa visual. Kegiatan menggambar merupakan
kegiatan mental dan pikir yang dapat membentik konsep. Konsep ini memandang
seni pada proses kegiatannya yang terkait dengan kemampuan kognitif.
4.
Konsep
Pendidikan Seni untuk Pertumbuhan Mental dan Kreatif
Menurut konsep ini, anak
adalah idealnya, sedangkan seni adalah sarananya. Maksud dari konsep ini
adalah, bahwa seni merupakan sarana bagi anak dalam proses pertumbuhan mental
dan jiwa kreatifnya.
5.
Konsep
Seni sebagai Keindahan
Konsep ini menyatakan
bahwa seni identik dengan keindahan. Hasil seni yang indah didapatkan dari
benda-benda yang terseleksi.
6.
Konsep
Seni sebagai Imitasi
Menurut konsep ini yang
dimaksud dengan kegiatan seni adalah kegiatan meniru alam, dan setiap hasil
seni haruslah tiruan dari bentuk alam.
7.
Konsep
Seni sebagai Hiburan yang Menyenangkan
Konsep ini berpendapat
bahwa seni haruslah sesuatu yang menyenangkan dan dapat menghibur pengamat.
Suatu karya disebut karya seni jika dapat dinikmati oleh pengamat dan pengamat
dapat menangkap makna atau mengerti pesan/ide penciptaannya.
Dalam pendidikan seni di
sekolah dasar, konsep pendidikan seni diarahkan pada pembentukan sikap,
sehingga terjadi keseimbangan intelektual dan sensibilitas, rasional dan
irasional, akal pikiran dan kepekaan emosi. Konsep ini mulai dikembangkan oleh
Plato dalam tesisnya “ Art should be The
Basis of Education “. Konsep ini menempatkan seni sebagai materi, alat atau
media dan metode yang digunakan dalam mencapai tujuan pendidikan.
C.
Konsep Pendidikan di SD/MI
Berdasarkan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yakni:
pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Sedangkan menurut John
Dewey pendidikan itu adalah the general
theory of education. John Dewey tidak membedakan filsafat pendidikan dengan
teori pendidikan, sebab itu dia mengatakan pendidikan adalah teori umum
pendidikan. Ki Hajar Dewantara juga berpendapat bahwa, pendidikan adalah
tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya pendidikan yaitu
menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai
manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Jadi yang dimaksud dengan pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mencapai tujuan pendidikan yang
diharapkan.
Pengertian pendidikan
di SD/MI mempunyai makna yang sama dengan devinisi yang terurai di atas, namun
saja letak audience atau
siswanya saja yang membedakannya. Artinya, bahwa pendidikan di sekolah dasar
titik tekannya terpusat pada siswa kelas dasar antara kelas 1 sampai dengan
kelas 6 yang ketentuan materi dan pokok bahasannya diatur tersendiri dalam GBPP
(Garis-garis Besar Program Pengajaran). Sehingga pendidikan di sekolah dasar
dengan ruang lingkupnya mencakup materi ke SD/MI-an yang diselenggarakan
sepanjang hayat sebagai pendidikan lanjutan dengan tujuan yang sama seperti
uraian pada Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan.
Tujuan pendidikan
nasional adalah mengarahkan berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta memiliki tanggung jawab. Sedangkan tujuan pendidikan sekolah dasar adalah
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. dengan
demikian siswa dapat memiliki dan menanamkan sikap budi pekerti terhadap
sesama.
Dalam amandemen,
dijelaskan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional yang meliputi tentang tujuan
pendidikan di SD/MI, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan sebagaimana
berikut:
1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang”.
2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Tujuan pendidikan di sekolah dasar, seperti pada tujuan
pendidikan nasional, yang juga telah tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun
2003 adalah seperti pada penjabaran dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Dari kutipan Undang-undang tersebut di atas sebagaimana
landasannya, maka tujuan pendidikan di sekolah dasar sendiri dapat diuraikan
meliputi beberapa hal yaitu, (1). Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan-Nya, (2).
Mengarahkan dan membimbing siswa ke arah situasi yang berpotensi positif,
berjiwa besar, kritis,cerdas dan berakhlak mulia, (3). Memiliki rasa cinta
tanah air, bangga dan mampu mengisi hal yang bertujuan membangun diri sendiri
bangsa dan negara, (4). Membawa siswa sekolah dasar mampu berprestasi ke
jenjang selanjutnya.
Inti pokok pendidikan SD/MI, berupaya menanamkan keimanan
terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang dianutnya. Dengan harapan
tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak, sopan dan santun antar
sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama. Sehingga pada
akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung jawab, cakap,
berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Pengertian pendidikan di
sekolah dasar benar-benar mendidik dan menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan pada
siswa di sekolah dasar untuk memiliki sikap kebersamaan dalam upaya mencetak
generasi muda yang bertanggung jawab.
Sebagai makhluk sosial, yang dilimpahkan akal, pikiran, rasa,
dan karsa oleh Tuhan. manusia tentunya membutuhkan yang diantaranya makan,
minum, pakaian, rumah atau tempat tinggal. Selain kebutuhan sandang
dan papan tersebut, manusia juga membutuhkan pendidikan sebagai bekal dalam
upaya membentuk pengetahuannya dalam menghadapi permasalahan hidup yang semakin
rumit menuju akhir tuanya.
Sejalan dengan itu pula, maka pendidikan dapat dikatakan sebagai
suatu kebutuhan primer. yang artinya menunjukkan kebutuhan yang harus dimiliki
oleh manusia sejak ia lahir sampai ke liang kubur. Pendidikan menjadi pedoman
diri bagi tiap individu untuk menjalani hidup yang lebih baik, baik dikehidupan
duniawi maupun akhirat.
Melangkah dari latar belakang tersebut, pendidikan selalu
membuat perubahan sejalan dengan pengetahuan dan penemuan-penemuan baru.
Pendidikan SD/MI sebagai lembaga yang mendidik dan memberi bekal pengetahuan di
tingkat dasar sebagai pencetak generasi dan penerus bangsa yang dapat
diandalkan dikemudian hari dalam menghadapi tantangan dan persoalan baik di
lingkungan masyarakat maupun berbangsa dan bernegara.
Hal itu kiranya perlu dikupas dan diketahui oleh para guru
khususnya, sebagai ujung keberhasilan pendidikan dan umumnya seluruh jajaran
Dinas Pendidikan beserta pemerintah untuk meraih cita-cita tersebut,
membutuhkan pemikiran yang objektif untuk melaksanakannya. Langkah awal yang
perlu diperhatikan adalah dengan mengetahui akan kebutuhan siswa di sekolah
dasar. Apa saja kebutuhan siswa di SD/MI? Ada dua aspek kebutuhan, yakni
kebutuhan eksternal dan internal.
Kebutuhan eksternal lebih mengarah kepada kebutuhan peralatan
alat-alat sekolah seperti seragam, buku, tas, sepatu, pensil, dan alat-alat
sekolah lainnya. Sedangkan kebutuhan yang kedua yang juga sangat penting adalah
kebutuhan internal. Kebutuhan ini lebih mengacu kepada semangat yang timbul
pada dalam diri siswa itu sendiri untuk menumbuhkan prestasi belajar, bakat dan
minat yang terpendam pada diri masing-masing siswa untuk lebih terpacu dan
termotivasi. Hal ini berarti membutuhkan bantuan orang lain yang dalam hal ini
tentunya adalah guru. Sekali lagi tugas para guru di SD/MI di kelas bukan hanya
sebagai pemberi materi/narasumber atau pengajar saja, akan tetapi lebih dari
itu seorang guru di kelas juga menjadi motivator dan pemberi bimbingan bagi
semangat siswa-siswanya ke arah prestasi yang membanggakan.
Oleh karenanya, bimbingan adalah layanan yang wajib diberikan
guru kepada semua siswa di sekolah dasar dan seyogyanya guru harus mampu
mengetahui kebutuhan yang dibutuhkan siswanya dalam memberikan layanan
bimbingan agar tahap perkembangan belajarnya terlampaui secara baik.
Bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu untuk
memperoleh penyesuaian diri dalam menelaah pengalaman belajarnya yang diperoleh
di sekolah agar mencapai perkembangan yang optimal. bimbingan merupakan suatu
proses, dimana bentuk kegiatannya dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan
dan bukan sebuah kegiatan yang seketika atau kebetulan. Maka, bimbingan bagi siswa
di sekolah dasar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan
berencana. karena pada usia sekolah dasar, merupakan tahap perkembangan yang
dinamis, holistik dan unik. pemberian bimbingan tentunya dengan
mempertimbangkan keragaman dan keunikan individu tersebut. Tidak ada teknik
pemberian bimbingan yang berlaku umum bagi semua siswa. Namun bimbingan ini
dimaknai secara individual yang didasarkan sesuai dengan pengalaman dan tingkat
kebutuhan siswa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kata seni dalam bahasa Sansekerta yang berasal dari kata “Sani” yang berarti pemujaan, pelayanan, donasi,
permintaan atau pencarian dengan hormat dan jujur. Seni merupakan istilah yang identik dengan
keindahan, kesenangan, dan rekreasi. Saat kita mendengar kata seni maka yang
mungkin muncul dalam benak kita adalah suatu karya seni entah berupa benda, music,
bangunan, lukisan atau benda-benda indah lainnya yang dihasilkan oleh seorang
seniman yang tentunya sangat berbakat dan memiliki kreativitas yang tinggi.
Pendidikan seni
merupakan saran untuk pengembangan kreativitas anak. Pelaksanaan pendidikan
seni dapat dilakukan melalui kegiatan permainan. Tujuan pendidikan seni bukan
untuk membina anak-anak menjadi seniman, melainkan untuk mendidik anak menjadi
kreatif. Seni merupakan aktivitas permainan. Melalui permainan, kita dapat
mendidik anak dan membina kreativitasnya sedini mungkin.
Inti pokok pendidikan SD/MI, berupaya menanamkan keimanan
terhadap Tuhan sesuai dengan agama masing-masing yang dianutnya. Dengan harapan
tentunya siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak, sopan dan santun antar
sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama. Sehingga pada
akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung jawab, cakap,
berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Pengertian pendidikan di
sekolah dasar benar-benar mendidik dan menumbuhkembangkan ilmu pengetahuan pada
siswa di sekolah dasar untuk memiliki sikap kebersamaan dalam upaya mencetak
generasi muda yang bertanggung jawab.
B.
Saran
Menyadari
keterbatasan yang kami alami dalam pembuatan makalah ini, banyak hal yang belum
kami muat dalam makalah ini. Jadi kritik dan saran dibutuhkan guna
penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Bandi, 2009, Pembelajaran
Budaya dan Keterampilan, Jakarta: Direktoral Jenderal Pendidikan Departemen
Agama.
Munandar, Utami. 2009. Pengembangan Kreativitas
Anak Berbakat. Jakarta: Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan. S.L. La Sulo, 2005. Pengantar Pendidikan, Jakarta: Rineka
Cipta.
Umar. J,2016, Pengantar Sejarah Seni Pertunjukan,
Surabaya: Sakura Putra.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20. Tahun
2005. Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bandi,
Pembelajaran Budaya dan Keterampilan,
(Jakarta: Direktoral Jenderal Pendidikan Departemen, Agama, 2009), hlm. 34
Munandar, Utami, Pengembangan Kreativitas
Anak Berbakat. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm. 49
Undang-undang Republik
Indonesia No. 20. Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Umar. J, Pengantar Sejarah Seni
Pertunjukan, (Surabaya: Sakura Putra, 2006), hlm. 78
Komentar
Posting Komentar