<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
METODOLOGI MEMAHAMI
ISLAM
By. Fatimah, dkk Mahasiswa
A.
Pendahuluan
Islam merupakan agama samawi yang
memiliki banyak dimensi. Untuk memahami dimensi itu, diperlukan berbagai
metodologi yang digali dari berbagai disiplin ilmu yang dapat dipahami dari
segi theologis dan normatif. Untuk memahami ajaran Islam secara benar dan utuh,
diperlukan metodologi yang sistematis, terstruktur dan terorganisir dengan
baik.
Sejak kedatangan Islam hingga saat
ini pemahaman tentang metodologi studi Islam sangat berbeda-beda. Hal itu
disebabkan karena seseorang tersebut hanya menguasai salah satu bidang saja.
Seperti yang dapat dilihat ada orang
yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi
kurang memahami disiplin ilmu keislaman lainnya, hingga saat ini pemahaman
Islam yang terjadi di masyarakat masih bercorak. Demikian pentingnya metodologi
ini. Dan penguasaan metode yang tepat dapat menyebabkan seseorang mengembangkan
ilmu yang dimilikinya.
Metode-metode yang digunakan untuk
memahami Islam suatu saat mungkin dipandang tidak cukup lagi, sehingga
diperlukan pendekatan baru yang harus digali oleh para pembaharu. Diantara
metodologi-metodologi hasil galian para pembaharu adalah metodologi ulumul
tafsir, metodologi ulumul hadis, metodologi filsafat dan teologi ( kalam ),
metodologi tassawuf dan mistis Islam, metodologi kajian fiqh dan kaidah
ushuliyah, metodologi pemikiran modern, metodologi pendidikan Islam, metodologi
tekstualitas dan kontekstualitas, serta metodologi muqarrah madzhab. Metodologi
inilah yang akan diulas dan dikaji dalam makalah ini.
B.
Metodologi Ulumul Tafsir
1.
Pengertian Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab
fassara, yufassiru, tafsiran yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian.
Selain itu, tafsir dapat pula berarti al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan
dan keterangan.Selain itu, pengertian tafsir sebagaimana juga dikemukakan pakar
Alquran dalam formulasi yang berbeda-beda, namun dengan maksud atau esensinya
sama. Salah satunya adalah Az-Zarkasyi. Beliau mengatakan bahwa tafsir adalah
ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw.
2.
Model Tafsir
Seperti halnya ilmu pengetahuan
lain, ilmu tafsir pun mengalami pertumbuhan dan perkembangan, mulai dari masa
nabi Muhammad sampai masa sekarang. Berdasarkan upaya penafsiran Alquran sejak
zaman Rasulullah saw. hingga saat ini. Lahirlah penafsiran yang lebih banyak
disebabkan oleh tuntunan perkembangan zaman dan masyarakat.
Jika ditelusuri perkembangan tafsir
Alquran sejak dahulu sampai sekarang, maka dapat ditemukan bahwa penafsiran
Alquran secara garis besar melalui empat cara (metode) yaitu:
a.
Metode Tahlily ( Analisis )
Metode tahlily atau yang dinamai
oleh Baqir Al-Shadr sebagai metode tajzi’iy adalah suatu metode tafsir yang
menjelaskan tentang kandungan ayat-ayat Alquran.
b.
Model Ijmali ( Global )
Metode Ijmali atau disebut juga
dengan metode global adalah cara menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan
menunjukkan kandungan makna yang terdapat pada suatu ayat secara global. Dalam
praktiknya metode ini sering disamakan dengan metode tahlily karena itu
seringkali metode ini tidak di bahas secara tersendiri. Dengan metode ini cukup
dengan menjelaskan kandungan yang terkandung dalam ayat tersebut secara garis
besar.
c.
Metode Muqarin
Metode muqarin adalah suatu metode
tafsir Alquran yang dilakukan dengan cara membandingkan ayat Alquran yang satu
dengan yang lainnya, yaitu ayat-ayat yang mempunyai kemiripan atau
membandingkan ayat Alquran dengan hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
d.
Metode Maudlu’iy
Pada metode maudlu’iy ini berupaya
menghimpun ayat-ayat Alquran dari berbagai surat yang berkaitan dengan
persoalan atau topik yang diterapkan sebelumnya. Kemudian penafsir membahas dan
menganalisis kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang
utuh tentang masalah yang di bahas.
C.
Metodologi Ulumul Hadis
1.
Pengertian Hadis
Secara bahasa hadis berarti
al-khabar, yang berarti ma yutahaddats bih wa yunqal, yaitu sesuatu yang
diperbincangkan, dibicarakan atau diberitakan dan dialihkan dari seseorang
kepada orang lain. Secara istilah, Jumhur Ulama berpendapat bahwa Hadis,
khabar, dan atsar mempunyai pengertian yang sama, yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada Rasullulah saw., sahabat atau tabi’in baik dalam bentuk
ucapan, perbuatan maupun ketetapan, baik semuanya itu dilakukan sewaktu-waktu.
Sedangkan ulama ahli ushul fiqih mengatakan hadis adalah segala perkataan,
perbuatan dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan hukum.
Berdasarkan pengertian di atas,
hadis adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik ucapan, perbuatan
maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum Allah yang disyari’atkan kepada
manusia.
D.
Metodologi Filsafat dan Teologi ( Kalam )
Dari segi bahasa , filsafat Islam
terdiri dari gabungan kata filsafat dan Islam. Kata filsafat berasal dari kata
philo yang berarti cinta, dan kata sophos yang berarti ilmu atau Hikmah.
Filsafat Islam berdasar pada ajaran
Islam yang bersumberkan Alquran dan hadis, pembahasannya mencakup bidang
kosmalogi, bidang metafisika, masalah kehidupan di dunia, kehidupan di akhirat,
ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya. Untuk dapat mengembangkan pemikiran
filsafat Islam diperlukan metode dan pendekatan secara seksama.
Berbagai metode penelitian filsafat
Islam dilakukan oleh para ahli dengan tujuan untuk dijadikan bahan perbandingan
bagi pengembangan filsafat Islam selanjutnya. Diantaranya adalah sebagai
berikut :
1. Model M. Amin Abdullah
Dalam rangka penulisan disertasinya,
M. Amin Abdullah mengambil bidang penelitiannya pada masalah filsafat Islam.
Hasil penelitiannya ia tuangkan dalam bukunya berjudul The Idea of Universality
Ethical Norm In Ghazali and Kant. Dilihat dari segi judulnya, penelitian ini
mengambil metode penelitian kepustakaan yaitu, penelitian yang mengambil bahan
kajiannya dari berbagai sumber baik yang ditulis oleh itu sendiri maupun oleh
tokoh lain. Bahan-bahan tersebut kemudian di teliti keontentikannya secara
seksama.
2. Model Otto Horrassowitz, Majid
Fakhry dan Harun Nasution
Dalam bukunya berjudul History of
Muslim Philosophy, yang diterjemahkan dan disunting oleh M.M Syarif ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Para Filosof Muslim, Otto Horrassowitz telah melakukan
penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat
Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosofi abad klasik. Penelitian
yang dilakukan tersebut bersifat penelitian kualitatif. Sumber kajian pustaka.
Metodenya deskriptis analitis, sedangkan pendekatannya historis dan tokoh.
Yaitu, bahwa apa yang disajikan berdasarkan data-data yang ditulis ulama
terdahulu, sedangkan titik kajianny adalah tokoh.
3. Model Ahmad Fuad Al-Bahwani
Ahmad Fuad Al-Bahwani termasuk
pemikir modern dari Mesir yang banyak mengkaji dan meneliti bidang filsafat
Islam. Metode yang ditempuh adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian
yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Sifat-sifat dan coraknya adalah
penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatannya adalah pendekatan
yang bersifat campuran, yaitu pendekatan historis, pendekatan kawasan dan
tokoh. Melalui pendekatan historis, ia mencoba menjelaskan latar belakang timbulnya
pemikiran dalam Islam, sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi
tokoh-tokoh filosofi menurut tempat tinggal mereka, dan dengan pendekatan
tokoh, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh
yang mengemukakannya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa pada umumnya penelitian yang dilakukan para ahli bersifat penelitian
kepustakaan, yakni penelitian yang menggunakan bahan-bahan gerakan sebagai
sumber rujukannya. Metode yang digunakan umumnya bersifat deskriptif analitis.
Sedangkan pendekatan yang digunakan umumnya pendekatan historis, kawasan,
substansial.
Selain filsafat ada pula metodologi yang menggunakan teologi atau
ilmu kalam. Teologi atau ilmu kalam adalah ilmu yang pada intinya berhubungan
dengan masalah ketuhanan. Dengan ilmu ini diharapkan seseorang menjadi yakin
dalam hatinya secara mendalam dan mengikatkan dirinya hanya pada Tuhan. Menurut
Ibn Khaldun, sebagaimana dikutip A.Hanafi, ilmu kalam ialah ilmu berisi
alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan ilmu dengan
menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang
menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan ahli sunnah.
E.
Metodologi Tasawuf dan Mistis Islam
Dari segi kebahasaan terdapat
sejumlah kata atau istilah yang menghubungkan orang dengan tasawuf. Harun
Nasution misalnya menyebutkan lima istilah yang terhubung dengan tasawuf, yaitu
al-suffah (ahl al-suffah), yaitu orang yang ikut pindah dengan nabi dari Makkah
ke madinah, saf, yaitu barisan yang dijumpai dalam melaksanakan shalat
berjama’ah, sufi yaitu bersih dan suci, sophos (bahasa Yunani : Hikmah) dan
suf (kain wol kasar ). Dengan demikian
dari segi kebahasaan tasawuf menggambarkan keadaan yang selalu berorientasi
kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana,
mengutamakan kebenaran dan rela berkorban demi tujuan-tujuan yang lebih mulia
di sisi Allah. Sedangkan mistisme adalah Islam yang diberi nama Tasawuf dan
oleh kaum orientalis barat disebut sufisme.
Islam sebagai agama yang bersifat
universal, menghendaki kebersihan lahiriah (dimensi eksoterik), dan
keberhasilan batiniah (dimensi esoteric). Tasawuf merupakan salah satu bidang
studi Islam yang memusatkan perhatian pada memberikan aspek rohani manusia yang
selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia, di dalam tasawuf, seseorang dibina
secara intensif tentang cara-cara agar seseorang selalu merasakan kehadiran
Tuhan dalam dirinya. Terdapat hubungan yang erat antar akidah, Syari’ah dan
akhlak. Berkenan dengan ini telah bermunculan para peneliti yang
mengkonsentrasikan kajiannya pada masalah tasawuf. Keadaan ini selanjutnya
mendorong timbulnya kajian dan penelitian di bidang tasawuf.
F.
Metodologi Kajian Fiqh dan Kaidah Ushuliyah
1.
Pengertian Fiqh dan Kaidah Ushuliyah
Fiqh menurut bahasa berarti tahu
atau paham Menurut istilah berarti syari’at. Dalam kaitan ini dijumpai pendapat
yang mengatakan bahwa hukum Islam atau fiqh adalah sekelompok dengan syari’at
yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash
Alquran atau Al-sunnah. Sedangkan kaidah ushuliyah adalah Hukum kulli (umum)
yang dibentuk menjadi perantara dalam pengambilan kesimpulan fiqh dari
dalil-dalil, dan cara penggunaan dalil serta kondisi pengguna dalil.
2.
Sumber Pengambilan Kaidah Usuliyah
Secara global, kaidah-kaidah ushul
fiqh bersumber dari naql (Alquran dan Sunnah), ‘Akal (prinsip-prinsip dan
nilai-nilai), bahasa (Ushul at tahlil al lughawi), yang secara terperinci
dijelaskan dibawah ini :
a.
Alquran.
Alquran merupakan firman Allah SAW
yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., untuk membebaskan manusia dari
kegelapan. Kitab ini adalah kitab undang-undang yang mengatur seluruh kehidupan
manusia, firman Allah yang Maha mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia dan
apa yang berbahaya, dan merupakan obat bagi ummat dari segala penyakitnya.
b.
As Sunnah
Allah memberikan kemuliaan kepada
nabi Muhammad saw. dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk
umat manusia dengan tujuan menyampaikan pesan-pesan ilahi kepada umat. Maka
nilai kemuliaan Rasulullah bukan dari dirinya sendiri tetapi dari Sang Pengutus
yaitu Allah swt., karena siapapun yang menjadi utusan pasti lebih rendah
tingkatannya dari yang mengutus. Allah Berfirman yang artinya:” Muhammad tidak
lain hanyalah seorang rasul”. (QS. Ali Imran: 144). Jika seluruh perintah Allah
telah disampaian oleh Rasulullah kepada umat, selesailah tugasnya dan wajib
bagi umat untuk memperhatikan risalah yang di sampaikan oleh rasulullah.
Banyak sekali ayat Alquran yang
menjelaskan bahwa sunnah Rasulullah adalah merupakan salah satu sumber agama
Islam, diantaranya firman Allah dalam surat Ali Imran ayat: 53,132,144,
172 juga didalam surat An Nisa ayat: 42,
59, 61, 64, 65, dan masih banyak lagi.
c.
Ijma’
Di antara kaidah-kaidah ushul yang
di ambil dari ijma adalah:
1.
Ijma’ Sahabat bahwa “hukum yang di hasilkan dari hadis ahad dapat
di terima”.
2.
Ijma’ Sahabat bahwa “hukum terbagi menjadi 5 macam”.
3.
Ijma’ Sahabat bahwa “syariat nabi Muhammad menghapus seluruh
syariat yang sebelumnya”.
d.
Akal
Akal memiki kedudukan yang tinggi
didalam syariat islam, karena tidak akan paham Islam tanpa akal. Sebagai
contoh, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Allah itu ada? Jika dijawab Alquran,
Apa dalil yang menunjukkan bahwa Alquran benar-benar dari Allah? Jika dijawab
I’jaz, apa dalil yang menunjukkan bahwa I’jazul quran sebagai dalil bahwa
alqur’an bersumber dari Allah swt.? Dan seterusnya. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa Islam tidak akan dipahami tanpa akal, oleh karena itulah akal
merupakan syarat taklif dalam Islam.
Meskipun demikian, ada satu hal yang
harus di perhatikan dengan seksama, bahwa akal tidak bisa berkerja sendiri
tanpa syar’i. Akal hanyalah sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah melalui
dalil-dalil al quran dan hadis. Allah lah yang menjadi hakim, dan akal
merupakan sarana untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut.
e.
Perkataan Sahabat
Diantara kaidah-kaidah ushul yang
diambil dari perkataan-perkataan sahabat Rasulullah adalah:
1.
Hadis-hadis Ahad zonniyah
2.
Qiyas adalah hujjah
3.
Hukum yang terakhir menghapus hukum yang terdahulu (naskh)
4.
Orang awam boleh taqlid
5.
Nash lebih di utamakan dari qiyas maupun ijma’
G.
Metodologi Pemikiran Modern
1.
Pengertian
Sebagian Umat Islam hingga saat ini
nampak ada perasaan masih belum mau menerima apa yang dimaksud dengan
pembaharuan Islam. Hal ini disebabkan karena salah persepsi dalam memahami
pembaruan Islam. Mereka memandang bahwa pembaharuan Islam adalah membuang
ajaran Islam yang lama dan diganti dengan ajaran Islam yang baru.
Pembaharuan Islam sebenarnya bukan
sebagaimana yang dipersepsikan seperti diatas namun Pembaharuan Islam adalah
upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru
yang ditimbulkan kemajuan pengetahuan dan teknologi modern.
H.
Metodologi Pendidikan Islam
1.
Pengertian
Dari segi bahasa pendidikan dapat
diartikan sebagai perbuatan (hal, cara, dan sebagainya) mendidik; dan berarti
pula pengetahuan tentang mendidik, atau pemeliharaan badan, batin, dan
sebagainya. Dalam bahasa Arab, para pakar pendidikan pada umumnya menggunakan
kata tarbiyah untuk arti pendidikan. Sedangkan Ki Hajar Dewantara
mendefinisikan pendidikan Islam adalah daya upaya untuk memajukan pertumbuhan
budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intelect),dan tubuh anak yang
antara satu dan yang lainnya saling berhubungan agar dapat memajukan
kesempurnaan hidup. Dan ada 4 metode dalam metodologi pendidikan Islam ini,
yaitu metode Ta’lim, Tabyiin, Tafshil, dan Tafhim.
2.
Aspek-aspek pendidikan Islam
Pendidikan Islam sebagaimana
pendidikan lainnya memiliki berbagai aspek yang tercakup di dalamnya. Aspek
tersebut dapat dilihat dari segi didikannya, kelembagaannya, dan sistemnya.
I.
Metodologi Tekstual dan Kontekstual
Tekstual dapat diartikan mengacu
pada teks. Metodologi tekstual menekankan pada signifikansi teks-teks sebagai
kajian Islam dengan merujuk pada sumber-sumber suci dalam Islam, terutama
Alquran dan Hadis. Pemahaman hukum mengacu apa adanya yang tertera dalam
Alquran atau Hadis tidak memandang latar belakang sosial dan kultur masyarakat
dan faktor yang melatarbelakangi permasalahan yang terjadi.
Metodologi kontekstual merupakan
metode untuk memahami dalam kerangka konteksnya, baik ruang dan waktu.
Pendekatan ini merupakan perangkat komplementer yang menjelaskan motif-motif
kesejahteraan dalam ritual Islam, untuk memperkuat asumsi bahwa Islam merupakan
entitas yang komprehensif yang melingkupi elemen normatif dan elemen praksis,
selain itu menepis pandangan bahwa Islam itu radikal dan keras. Metode ini juga
mengacu pada sumber-sumber ajaran Islam yaitu Alquran dan Hadis, akan tetapi
dipahami secara berbeda dengan metodologi tekstual, dilihat dari waktu, latar
belakang sosial, kultur budaya serta faktor penyebab dan akibatnya.
J.
Metodologi Muqaranah Madzhab
Secara etimologi muqaranah berarti
membandingkan. Membandingkan dua hal atau dua perkara atau lebih. Menurut
bahasa madzhab berarti jalan atau tempat yang dilalui. Muqaranah madzhab yaitu
bidang yang mengkaji dan membahas tentang hukum yang terdapat dalam berbagai
madzhab dengan membandingkan satu sama lain agar dapat melihat tingkat
kehujjahan yang dimiliki oleh masing-masing madzhab tersebut, serta mencari
segi-segi persamaan dan perbedaannya.
K.
Penutup
Dari pembahasan yang dikemukakan di
atas, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan pada adanya upaya penafsiran Alquran dari sejak zaman
Rasulullah saw. hingga saat ini. Ulumul Tafsir digunakan untuk mengetahui
kandungan kitabullah (Alquran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw..
2.
Metodologi Ulumul Hadis merupakan metodologi yang digunakan untuk
mengetahui fungsi terhadap Alquran dan hadis serta menekankan fungsi dan maksud
firman Allah.
3.
Berbagai metode penelitian filsafat Islam dilakukan para ahli
dengan tujuan untuk dijadikan bahan perbandingan bagi perkembangan filsafat
Islam selanjutnya.
4.
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam yang memusatkan
perhatian pada aspek rohani manusia yang dapat menimbulkan akhlaq mulia di
dalam tasawuf.
5.
Pada metodologi ini dapat diketahui bahwa model penelitian yang
digunakan adalah penelitian eksploratif, deskriptif dan menggunakan pendekatan
sejarah. Serta dapat mengetahui latar belakang sosial politik yang dikembangkan
MUI.
6.
Pemikiran modern dapat diartikan arah pemikiran yang maju menuju
kepada pembaharuan, pemikiran ini ada dua macam yaitu metode pemikiran modern
yang sekuler dan agamis.
7.
Metodologi pendidikan Islam merupakan cara atau usaha yang
dilakukan untuk kegiatan bimbingan dan pengajaran dalam memahami Islam.
8.
Metodologi tekstual menekankan pada signifikansi teks-teks Alquran
dan Hadis sebagai kajian Islam dan mengacu apa adanya yang tertera dalam
Alquran atau Hadis. Metodologi kontekstual merupakan metode untuk memahami
dalam kerangka konteksnya, baik ruang dan waktu.
9.
Metodologi muqaranah madzhab yaitu cara memahami Islam dengan
membandingkan hukum yang terdapat dalam berbagai madzhab.
DAFTAR PUSTAKA
Nata,
Abuddin,2011, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Atang
Abd Hakim & Jaih Mubarok, 2009, Metodologi Studi Islam, Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Ali Mukti, 1991, Metode Memahami Agama
Islam, (Jakarta: Bulan Bintang.
Ahmad
Norma Permata, 2000, Metodologi Studi Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muhaimin,
1994, Dimensi-Dimensi Studi Islam, Surabaya: Karya Abditama.
Komentar
Posting Komentar