QARDH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam
literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama
usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk
“qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan
sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian
pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui
atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial
Al-Qardh
adalah dana talang atau pinjaman bagi orang yang membutuhkan dana cepat, dan
al-qardh ini merupakansalah satu jasa bank dalam melayani masyarakat, selain
kafalah, hiwalah dan lain-lain. Dalam melakukan akad ql-qardh ini tentunya ada
syarat, sukun, dan macam-macam perjanjian ataw perikatan, dalam peraktinya
al-qard ini bebeda dengan praktik akad-akad yang lainnya, karna dalam al-qardh
ini termasuk akad tabaru atau akad tolong molong dalam arti akad ini tidak
mengambil keuntungan
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian
qardh
2.
Dasar
hukum qardh
3.
Macam-macam
qardh
4.
Unsur-unsur
qardh
5.
Rukun
syarat qardh
6.
Hikmah
dan ketentuan qardh
7.
Manfaat
Qardh
8.
Sumber
dana qardh
9.
Contoh
aplikasi qardh dalam perbankan
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian qardh
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum qardh
3.
Untuk
mengetahui macam-macam qardh
4.
Untuk
mengetahui unsur-unsur qardh
5.
Untuk
mengethui rukun syarat qardh
6.
Untuk
mengetahui hikmah dan ketentuan qardh
7.
Untuk
mengetahui manfaat qardh
8.
Untuk
mengetahui sumber dana qardh
9.
Untuk
mengetahui contoh aplikasi qardh dalam perbankan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qardh
Secara etimologi qardh merupakan bentuk masdar qaradha
asy-syai’-yaqridhu, yang berarti dia memutuskannya. Qardh adalah bentuk
masdar yang berarti memutuskan. Dikatakan, qaradha asy syai’a bil-miqradh, atau
memutus sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberikan
oleh pemilik untuk dibayar.
Adapun qardh secara terminologi adalah memberikan harta
kepada orang yang akan memanfaatkannya
dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.
Al- qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwul
atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pada saat
transaksi,Islam menganjurkan agar akad utang piutang ditulis dengan menyebut
nama keduanya, tanggal dan saksi.
Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa qardh adalah suatu
aqad antara dua pihak dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada
pihak ke dua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang
tersebut harus dikembalikan persis yang ia terima dari pihak pertama. Keduanya memandang
bahwa qardh diartikan sebagai harta yang diberikan oleh muqridh kepada
muqarridh yang pada suatu saat harus dikembalikan.
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisakan qardh:
1.
Menurut
pengikut Madzhab Hanafi, ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa
yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan
dalam kepunyaannya dalam baik hati.
2.
Menurut
Madzhab Maliki mengatakan qardh adalah pembayaran dari sesuatu yang berharga
untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3.
Menurut
Madzhab Hanbali qardh adlaah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan
memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan pendanaanya.
4.
Menurut
Madzhab Syafi’i qardh adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang,
disjikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
B.
Dasar Hukum Qardh
Qardh merupakan
perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul. Dalam Alquran, qardh
disebutkan dalam beberapa ayat, antara lain:
1.
Surah
Al-Hadid (57) ayat 11:
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah
akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh
pahala yang banyak.
2.
Surah
At-Taghabun (64) ayat 17:
Jika kamu
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan
balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha
Penyantun.
Akad al qardh juga
diperbolehkan secara syar’I dengan landasan hadits atau ijma ulama:
3.
Hadits Ibnu
Mas’ud
Dari Ibnu
Mas’ud bahwa sesungguhnya Nabi bersabda: Tidak ada seorang muslim yang memberi
pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu
Majah)
4.
Hadits Anas
bin Malik
Pada malam
aku di-isra’-kan, aku melihat pada sebuah pintu surga tertulis ‘sedekah akan
dibalas 10 kali lipat dan hutang dibalas 18 kali lipat’. Lalu aku bertanya,
“Wahai Jibril, mengapa menghutangi lebih utama dari sedekah?” Ia menjawab,
“karena meskipun pengemis meminta-minta, namun ia masih mempunyai harta,
sedangkan orang yang berhutang pasti karena ia sangat membutuhkan.” (HR. Ibnu
Majah dan Baihaqi)
5.
Hadits Abu
Hurairah
Barang siapa
melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia,
niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa
memberi kelonggaran kepada seorang yang kesusahan, niscaya Allah akan memberi
kelonggaran baginya di dunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib)
seorang muslim, niscaya Allah menutupi (aib)nya didunia dan di akhirat. Dan
Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muslim,
Abu Dawud)
C.
Macam-macam Qardh
Qardh dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen, yaitu: dilihat
dari segi subjectnya (pemberi hutang), dari segi kuat lemahnyabukti, dan dari
segi waktu pelunsannya.
1.
Dilihat
dari pihak pemberi hutang menurut ulama fiqh hutang dapat dibedakan atas:
a.
Hutang
kepada Allah ialah hak-hak yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena perintah
Allah kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya. Yaitu apa yang
diberikan oleh seseorang muslim untk membantu saudarnya untuk tanpa
mengharapkan balasan di akhirat nanti. Hal ini mencakup infaq untuk berjihad,
infaq untuk anak yatim, infaq untuk orang-orang jompo, dan infaq untuk orang-orang
miskin. Jenis ini telah disebutkan di dalam Al-Quran dengan kata al-qardh.
b.
Hutang
kepada sesama manusia ada yang dikaitkan rungguhan (jaminan) tertentu, dan hak
orang yang berpiutang itu diambilkan dari rungguhan tersbebut, jika orang yang
berutang tidak mampu membayarnya.
Para
ulama berbeda pendapat dalam
mendefenisikan ini. Madzhab Abu Hanifah berkata, “pinjaman yang diperbolehkan
adalah sesuatu yang mempunyai persamaan yang mungkin dapat digantikan dengan
sesuatu yang serupa, akan tetapi menyangkut barang-barng bernilai seperti
hewan, property, kayu bakar dan segala sesuatu yang tidak mungkin di temukan
barang yang serupa dan persis dengannya waktu pengembalian barang pinjaman
tersebut, maka tidak boleh dipinjamkan
2.
Dilihat
dari segi kuat atau lemahnya pembuktian kebenarannya dan dapat dibedakan atas:
a.
Hutang
piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau
pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari orang yang berutang, baik
ketika dia sedang dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit yang belum
terlalu parah
b.
Hutang
piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan dari orang yang berutang ketika
dia sedang sakit parah yang beberapa saat kemudian meninggal, atau pengakuan
yang diucapkan ketika dia akan menjalani hukuman (hukuman mati) dalam tindak
pidana pembunuhan.
3.
Dilihat
dari segi waktu perlunasannya dibedakan atas:
a.
Hutang
piutang yang sudah tiba waktu pelunasan atau hutang yang sudah jatuh tempo
sehingga harus dibayar dengan segera.
b.
Hutang
piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mesti dibayardengan segera.
Menurut
ulama selain malikiyah, waktu pengembalian harta pengganti adalah kapan saja
terserah kepada si pembeli pinjaman, setelah sipeminjam menerima pinjamannya.
Karena qardh merupakan akad yang tidak mengenal batas waktu. Sedangkan menurut
Malikiyah, waktu pengembalian itu adalah ketika sampa pada batas waktu
pembayaran yang sudah ditentukan diawal. Karena mereka berpendapat bahwa qardh
bisa dibatasi dengan waktu.
D.
Unsur-unsur Qardh
Unsur-unsur
dalam akad Qardh yaitu sebagai berikut:
1.
Pertalian
ijab dan kabul
Ijab
adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak
mukib tersebut oleh pihak lainnya (qabul). Ijab dan kabul harus ada dalam akad
al-Qardh.
2.
Dibenarkan
oleh syara’
Akad
yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang diatur
dalam Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam Hadits. Pelaksanaan akad, tujuan
akad, maupun objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah. Jika
bertentangan akan mengakibatkan akad itu tidak sah.
3.
Mempunyai
akibat hukum
Akad
merupakan salah satu dari tindakan hukum (thassarruf). Adanya akad ajakan
menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para
pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para
pihak.
E.
Rukun dan Syarat Qardh
1.
Rukun
dan qardh
Ada
beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad qardh ini. Apabila rukun tersebut
tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal.rukun tersebut adalah.
a.
Pihak
peminjam (muqhtaridh)
Pihak
peminjam yaitu orang yang meminjam dana utang kepada pihak pemberi pinjaman.
b.
Pihak
pemberi pinjaman (muqridh)
Pihak
pemberi pinjaman yaitu orang atau badan yang memberikan pinjaman dana atau
utang kepada pihak peminjam.
c.
Dana
(Qardh) atau barang yang dipinjam (muqhtaridh)
Dana
atau barang disini yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang
dipinjamkan kepada pihak peminjam.
d.
Ijab
qabul (shigat)
Karena
utang piutang sesungguhnya merupakan transaksi (akad), maka harus dilaksanakan
melalui ijab dan qabul yang jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan
lafadz qardh.
2.
Syarat-syarat
Qardh
Dikutip dari buku karya Imam Mustafa Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa
secara garis besar ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam aqad qardh,
yaitu:
a.
Akad
yang dilakukan dengan shigat ijab qabul atau bentuk lain yang dapat
menggantikannya, seperti mustah (akad dengan tindakan/saling memberi dan saling
mengerti).
b.
Kedua
belah pihak yang terlibatakad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa
paksaaan). Berdasarkan syarat ini, maka qardh sebagai akad tabaru’
(berderma/sosial, maka akad qardh yang dilakukan anak kecil, orang gila, orang
bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
c.
Menurut
kalangan Hanfiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanya di
pasaran , atau padanan nilainya (mitsal), sementara menurut jumhur ulama, harta
apa saja yang dijadikan tanggungan.
d.
Ukuran,
jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk
dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan antara pihak yang
melakukan akad qardh.
F.
Hikmah dan ketentuan qardh
1.
Hikmah
disyariatkannya qardh sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
kehendak Allah agar kaum muslimin saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan
b.
Menguatkan
ikatan ukhuwah (persaudaraan) dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang
membutuhkan dan mengalami kesulitan dan meringankan beban orang yang tengah
landa kesulitan.
2.
Ketentuan
qardh
Berikut
ini adalah ketentuan qardh secara umum menurut (fatwa DSN No 19/DSN MUI/IV
a.
Qardh
adalah pinjaman yang diberikan nasabah fatwa (mqhfarid)yang memerlukan
b.
Nasabah
qardh harus wajib mengembalikan jumlah pokok yang di
terima pada waktu yang telah disepakati bersama.
c.
Biaya
administrasi di bebankan kepada nasabah.
d.
Lembaga keuangan
syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah.
e.
Nasabah Qardh
dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang kepada lembaga keuangan syariah
selama tidak di perjanjikan diawal.
f.
Jika nasabah
tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang
telah disepakati dan lembaga keuangan syariah telah memastikan ketidakmampuannya
lembaga keuangan syariah dapat :
1. Memperpanjangkan
jangka waktu pengembalian atau
2. Menghapus
sebagian atau seluruh kewajibannya
G.
Manfaat Qardh
Manfaat
qardh dalam praktik perbankan syariah banyak sekali diantaranya sebagai berikut
:
1.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam
kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek.
2.
Al-qardh al- hasan yang merupakan salah satu
ciri pembeda antara bank syariah konvensional yang didalamnya terkandung misi
sosial, di samping misi komersial.
3.
Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan
meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap syariah.
Manfaat
Qardh antara lain :
1.
Membantu
nasabah pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka
pendek.
2.
Pedagang kecil memperoleh bantuan dari bank
syariah untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi bank
syariah dalam membantu masyarakat miskin.
3.
Dapat mengalihkan pedagang kecil dari ikatan
ulang rentenir, dengan mendapatkan utang dari bank syariah.
4.
Meningkatkan
loyalitas masyarakat kepada bank syariah, karena bank syariah dapat memberikan
manfaat kepada golongan miskin.
H.
Sumber Dana Qardh
Sifat qardh tidak
memberi keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut
kategori berikut :
1. Al-Qardh
yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka
pendek. Talangan dana diatas dapat diambilkan dari modal.
2.
Al-qardh yang di
perlukan untuk membentuk usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber
dari dana zakat,infaq,dan sedekah. Di samping sumber dana umat, para peraktisi
perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dan lain yang
dapat dialokasikan untuk / Al-qardh
al-hasan, yaitu
pendapatan-pendapatan yang di ragukan, seperti jasa nostro dibank korestponden
sebagainya. Salah satu pertimbangn pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain . (mengambil mudharat
yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat islam dibiarkan di
lembaga-lembaga non muslim mungkin dapat digunakan untuk sesuatu yang merugikan
islam, misalnya dana kaum muslimin Arab di bank-bank yahudu Switzerland. Oleh
karenannya dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk
penanggulangan bencana alam membantu duafa.
I.
Contoh aplikasi Qardh dalam perbankan
Akad qardh biasanya di terapkan sebagai
berikut :
1. Sebagai
produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan
bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif
pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang
dipinjamnya itu.
2. Sebagai
fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik
dananya karena misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito. Atau pinjaman qardh
biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman
talangan pada nasabah mengalami over
draft. Fasilitas ini merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain,
untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
3. Sebagai
produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu
al-qardh al-hasan.
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Komentar
Posting Komentar