MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH QARDH


                 QARDH



              BAB I
                                                              PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial
Al-Qardh adalah dana talang atau pinjaman bagi orang yang membutuhkan dana cepat, dan al-qardh ini merupakansalah satu jasa bank dalam melayani masyarakat, selain kafalah, hiwalah dan lain-lain. Dalam melakukan akad ql-qardh ini tentunya ada syarat, sukun, dan macam-macam perjanjian ataw perikatan, dalam peraktinya al-qard ini bebeda dengan praktik akad-akad yang lainnya, karna dalam al-qardh ini termasuk akad tabaru atau akad tolong molong dalam arti akad ini tidak mengambil keuntungan

B.  Rumusan Masalah
1.     Pengertian qardh
2.     Dasar hukum qardh
3.     Macam-macam qardh
4.     Unsur-unsur qardh
5.     Rukun syarat qardh
6.     Hikmah dan ketentuan qardh
7.     Manfaat Qardh
8.     Sumber dana qardh
9.     Contoh aplikasi qardh dalam perbankan

C.  Tujuan
1.     Untuk mengetahui pengertian qardh
2.     Untuk mengetahui dasar hukum qardh
3.     Untuk mengetahui macam-macam qardh
4.     Untuk mengetahui unsur-unsur qardh
5.     Untuk mengethui rukun syarat qardh
6.     Untuk mengetahui hikmah dan ketentuan qardh
7.     Untuk mengetahui manfaat qardh
8.     Untuk mengetahui sumber dana qardh
9.     Untuk mengetahui contoh aplikasi qardh dalam perbankan



  



                                                                            BAB II
                                                                   PEMBAHASAN
A.      Pengertian Qardh
Secara etimologi qardh merupakan bentuk masdar qaradha asy-syai’-yaqridhu, yang berarti dia memutuskannya. Qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutuskan. Dikatakan, qaradha asy syai’a bil-miqradh, atau memutus sesuatu dengan gunting. Al-qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.
Adapun qardh secara terminologi adalah memberikan harta kepada orang  yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari.[1] Al- qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwul atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pada saat transaksi,Islam menganjurkan agar akad utang piutang ditulis dengan menyebut nama keduanya, tanggal dan saksi.
Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa qardh adalah suatu aqad antara dua pihak dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak ke dua untuk dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus dikembalikan persis yang ia terima dari pihak pertama. Keduanya memandang bahwa qardh diartikan sebagai harta yang diberikan oleh muqridh kepada muqarridh yang pada suatu saat harus dikembalikan.
Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisakan qardh:
1.   Menurut pengikut Madzhab Hanafi, ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati.
2.   Menurut Madzhab Maliki mengatakan qardh adalah pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3.   Menurut Madzhab Hanbali qardh adlaah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan pendanaanya.
4.   Menurut Madzhab Syafi’i qardh adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disjikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
B.      Dasar Hukum Qardh
Qardh merupakan perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul. Dalam Alquran, qardh disebutkan dalam beberapa ayat, antara lain:
1.         Surah Al-Hadid (57) ayat 11:
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.
2.           Surah At-Taghabun (64) ayat 17:
Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.
Akad al qardh juga diperbolehkan secara syar’I dengan landasan hadits atau ijma ulama:
3.          Hadits Ibnu Mas’ud
Dari Ibnu Mas’ud bahwa sesungguhnya Nabi bersabda: Tidak ada seorang muslim yang memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah)
4.           Hadits Anas bin Malik
Pada malam aku di-isra’-kan, aku melihat pada sebuah pintu surga tertulis ‘sedekah akan dibalas 10 kali lipat dan hutang dibalas 18 kali lipat’. Lalu aku bertanya, “Wahai Jibril, mengapa menghutangi lebih utama dari sedekah?” Ia menjawab, “karena meskipun pengemis meminta-minta, namun ia masih mempunyai harta, sedangkan orang yang berhutang pasti karena ia sangat membutuhkan.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

5.           Hadits Abu Hurairah
Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa memberi kelonggaran kepada seorang yang kesusahan, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah menutupi (aib)nya didunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya”. (HR. Muslim, Abu Dawud)
C.  Macam-macam Qardh
Qardh dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen, yaitu: dilihat dari segi subjectnya (pemberi hutang), dari segi kuat lemahnyabukti, dan dari segi waktu pelunsannya.
1.     Dilihat dari pihak pemberi hutang menurut ulama fiqh hutang dapat dibedakan atas:
a.      Hutang kepada Allah ialah hak-hak yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena perintah Allah kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya. Yaitu apa yang diberikan oleh seseorang muslim untk membantu saudarnya untuk tanpa mengharapkan balasan di akhirat nanti. Hal ini mencakup infaq untuk berjihad, infaq untuk anak yatim, infaq untuk orang-orang jompo, dan infaq untuk orang-orang miskin. Jenis ini telah disebutkan di dalam Al-Quran dengan kata al-qardh.
b.     Hutang kepada sesama manusia ada yang dikaitkan rungguhan (jaminan) tertentu, dan hak orang yang berpiutang itu diambilkan dari rungguhan tersbebut, jika orang yang berutang tidak mampu membayarnya.
Para ulama  berbeda pendapat dalam mendefenisikan ini. Madzhab Abu Hanifah berkata, “pinjaman yang diperbolehkan adalah sesuatu yang mempunyai persamaan yang mungkin dapat digantikan dengan sesuatu yang serupa, akan tetapi menyangkut barang-barng bernilai seperti hewan, property, kayu bakar dan segala sesuatu yang tidak mungkin di temukan barang yang serupa dan persis dengannya waktu pengembalian barang pinjaman tersebut, maka tidak boleh dipinjamkan
2.     Dilihat dari segi kuat atau lemahnya pembuktian kebenarannya dan dapat dibedakan atas:
a.      Hutang piutang yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan tertulis, dan pengakuan yang jujur dari orang yang berutang, baik ketika dia sedang dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit yang belum terlalu parah
b.     Hutang piutang yang hanya didasarkan atas pengakuan dari orang yang berutang ketika dia sedang sakit parah yang beberapa saat kemudian meninggal, atau pengakuan yang diucapkan ketika dia akan menjalani hukuman (hukuman mati) dalam tindak pidana pembunuhan.
3.     Dilihat dari segi waktu perlunasannya dibedakan atas:
a.      Hutang piutang yang sudah tiba waktu pelunasan atau hutang yang sudah jatuh tempo sehingga harus dibayar dengan segera.
b.     Hutang piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mesti dibayardengan segera.
Menurut ulama selain malikiyah, waktu pengembalian harta pengganti adalah kapan saja terserah kepada si pembeli pinjaman, setelah sipeminjam menerima pinjamannya. Karena qardh merupakan akad yang tidak mengenal batas waktu. Sedangkan menurut Malikiyah, waktu pengembalian itu adalah ketika sampa pada batas waktu pembayaran yang sudah ditentukan diawal. Karena mereka berpendapat bahwa qardh bisa dibatasi dengan waktu.
D.  Unsur-unsur Qardh
Unsur-unsur dalam akad Qardh yaitu sebagai berikut:
1.     Pertalian ijab dan kabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak mukib tersebut oleh pihak lainnya (qabul). Ijab dan kabul harus ada dalam akad al-Qardh.
2.     Dibenarkan oleh syara’
Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang diatur dalam Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam Hadits. Pelaksanaan akad, tujuan akad, maupun objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah. Jika bertentangan akan mengakibatkan akad itu tidak sah.
3.     Mempunyai akibat hukum
Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum (thassarruf). Adanya akad ajakan menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.[2]
E.  Rukun dan Syarat Qardh
1.     Rukun dan qardh
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam akad qardh ini. Apabila rukun tersebut tidak terpenuhi, maka akad qardh akan batal.rukun tersebut adalah.[3]
a.      Pihak peminjam (muqhtaridh)
Pihak peminjam yaitu orang yang meminjam dana utang kepada pihak pemberi pinjaman.
b.     Pihak pemberi pinjaman (muqridh)
Pihak pemberi pinjaman yaitu orang atau badan yang memberikan pinjaman dana atau utang kepada pihak peminjam.
c.      Dana (Qardh) atau barang yang dipinjam (muqhtaridh)
Dana atau barang disini yang dimaksud adalah sejumlah uang atau barang yang dipinjamkan kepada pihak peminjam.
d.     Ijab qabul (shigat)
Karena utang piutang sesungguhnya merupakan transaksi (akad), maka harus dilaksanakan melalui ijab dan qabul yang jelas, sebagaimana jual beli dengan menggunakan lafadz qardh.
2.     Syarat-syarat Qardh
Dikutip dari buku karya Imam Mustafa Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam aqad qardh, yaitu:
a.      Akad yang dilakukan dengan shigat ijab qabul atau bentuk lain yang dapat menggantikannya, seperti mustah (akad dengan tindakan/saling memberi dan saling mengerti).
b.     Kedua belah pihak yang terlibatakad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa paksaaan). Berdasarkan syarat ini, maka qardh sebagai akad tabaru’ (berderma/sosial, maka akad qardh yang dilakukan anak kecil, orang gila, orang bodoh atau orang yang dipaksa, maka hukumnya tidak sah.
c.      Menurut kalangan Hanfiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanya di pasaran , atau padanan nilainya (mitsal), sementara menurut jumhur ulama, harta apa saja yang dijadikan tanggungan.
d.     Ukuran, jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk dikembalikan. Hal ini untuk menghindari perselisihan antara pihak yang melakukan akad qardh.[4]
F.   Hikmah dan ketentuan qardh
1.     Hikmah disyariatkannya qardh sebagai berikut:
a.      Melaksanakan kehendak Allah agar kaum muslimin saling menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan
b.     Menguatkan ikatan ukhuwah (persaudaraan) dengan cara mengulurkan bantuan kepada orang yang membutuhkan dan mengalami kesulitan dan meringankan beban orang yang tengah landa kesulitan.
2.     Ketentuan qardh
Berikut ini adalah ketentuan qardh secara umum menurut (fatwa DSN No 19/DSN MUI/IV
a.      Qardh adalah pinjaman yang diberikan nasabah fatwa (mqhfarid)yang memerlukan
b.     Nasabah qardh harus wajib mengembalikan jumlah pokok yang di terima pada waktu yang telah disepakati bersama.
c.      Biaya administrasi di bebankan kepada nasabah.
d.     Lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah.
e.      Nasabah Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) senang kepada lembaga keuangan syariah selama tidak di perjanjikan diawal.
f.      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan lembaga keuangan syariah telah memastikan ketidakmampuannya lembaga keuangan syariah dapat :
1.     Memperpanjangkan jangka waktu pengembalian atau
2.     Menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya
G.  Manfaat Qardh
Manfaat qardh dalam praktik perbankan syariah banyak sekali diantaranya sebagai berikut :
1.      Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek.
2.      Al-qardh al- hasan yang merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
3.      Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap syariah.[5]
Manfaat Qardh antara lain :
1.     Membantu nasabah pada saat mendapat kesulitan dengan memberikan dana talangan jangka pendek.
2.      Pedagang kecil memperoleh bantuan dari bank syariah untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi bank syariah dalam membantu masyarakat miskin.
3.      Dapat mengalihkan pedagang kecil dari ikatan ulang rentenir, dengan mendapatkan utang dari bank syariah.
4.     Meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah, karena bank syariah dapat memberikan manfaat kepada golongan miskin.[6]
H.  Sumber Dana Qardh
Sifat qardh tidak memberi keuntungan financial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut :
1.     Al-Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana diatas dapat diambilkan dari modal.
2.     Al-qardh yang di perlukan untuk membentuk usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat,infaq,dan sedekah. Di samping sumber dana umat, para peraktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dan lain yang dapat dialokasikan untuk / Al-qardh al-hasan,  yaitu pendapatan-pendapatan yang di ragukan, seperti jasa nostro dibank korestponden sebagainya. Salah satu pertimbangn pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain . (mengambil mudharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat islam dibiarkan di lembaga-lembaga non muslim mungkin dapat digunakan untuk sesuatu yang merugikan islam, misalnya dana kaum muslimin Arab di bank-bank yahudu Switzerland. Oleh karenannya dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam membantu duafa.

I.    Contoh aplikasi Qardh dalam perbankan
 Akad qardh biasanya di terapkan sebagai berikut :
1.     Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2.     Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito. Atau pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada nasabah mengalami over draft. Fasilitas ini merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
3.     Sebagai produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.[7]























[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah (Jakarta: Amzah, 2010), hm. 273.                 
[2] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 48.
[3] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Bank Syariah, (Jakarta: Mediakita,2011), hlm. 47.
[4] Imam Musthafa, Fiqh Muamalah Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 172.       
[5] Mardani, Fiqh Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 337.
[6] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer (Jakarta: RajaGrafido Persada, 2016), hlm. 177.
[7] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah (Jakarta :Prenada Media Group,2012), Hlm.336.

<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN