MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

 


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Al-Mudharabah berasal dari kata "adh-dharb" yang berarti memukul, al-safar (perjalanan), al-mits! (seimbang), dan al-shinf (bagian).¹ Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah diambil dari kata adh-dharb fi sardh, yang berarti perjalanan untuk berniaga.[1]

Makna secara bahasa yang berbeda ditawarkan oleh Abd. Al Rahman Al-Juzairi, yaitu penyerahan harta milik oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keuntungan dibagi dua sementara kerugian (jika ada) ditanggung oleh pemilik harta. Pengertian al-mudharabah secara terminologi dikemukakan oleh para ulama fiqih dengan redaksi yang berbeda-beda meskipun substansinya sama.[2]

Dari beberapa pengertian tentang mudharabah , maka dapat dipahami bahwa mudharabah itu adalah akad di antara dua belah pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan modal dan pihak lainnya memberdayakan modal tersebut untuk usaha, serta keuntungan yang diperoleh dibagi bersama dengan porsi bagi hasil disepakati pada saat akad.[3]

 

AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH

A.    Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari bahasa arab dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Nurhayati dan Wasilah (2011) menjelaskan akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh karena kepercayaan merupakan unsur terpenting maka mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust financing. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau about partner.[4]

Imam Syafi'i menyatakan bahwa "Mudharabah" adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua. Meskipun ia telah menegaskan kategorisasi Mudharabah sebagai suatu akad, namun ia tidak menyebutkan apa yang harus dipenuhi dari per syaratan kedua pihak melakukan akad, sebagaimana ia juga tidak menjelaskan cara pembagian keuntungan. Menurut Hanafiyah Mudharabah adalah suatu perjanjian untuk berkongsi di dalam keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain.[5]

Hadirnya Bank Syariah dewasa ini menunjukkan kecendrungan semakin membaik. Produk-produk yang dikeluarkan Bank Syariah cukup variatif sehingga mampu memberikan pilihan atau alternatif bagi calon nasabah untuk memanfaatkannya. Dari survei yang pernah dilakukan, kebanyakan Bank Syariah masih mengedepankan produk dengan akad jual beli, diantaranya adalah Murabahah dan Al-Bai Bitsaman Ajil. Padahal sebenarnya Bank Syariah memiliki produk unggulan yang merupakan produk khas dari Bank Syariah yaitu al Musyarakah dan al-mudharabah.

Pembiayaan mudharabah secara tidak langsung adalah bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan. Karena itu pelarangan bunga ditinjau dari ajaran Islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-Qur'an, sebab larangan riba tersebut bukanlah meringankan beban orang yang dibantu, dalam hal ini nasabah/mudharib tetapi merupakan tindakan yang memperalat dan memakan harta orang lain tanpa melalui jerih payah dan berisiko serta kemudahan yang diperoleh orang kaya di atas merupakan kesedihan orang miskin.[6]

B.     LANDASAN HUKUM

Al Quran tidak menjelaskan dasar mudharabah secara eksplisit, namun yang menjadi landasan syariah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini nampak dalam ayat-ayat dan hadits berikut ini:Al-Qur'an

Para Ulama ahli fikih menetapkan bahwa Mudharabah merupakan bagian dari syariat islam dengan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadits.

"... dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...." (Surat Al-Muzammil 20) "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT...." (Al-Jumuah 10)

"Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.." (Al-Baqarah: 198)

Al-Hadist

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Abbas Bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat tersebut pada Rasulullah saw dan beliau membolehkannya. (HR Thabrani ) Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, Qiradh (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual (HR. Ibnu Majah).

Ijma

Mudharabah merupakan kelakuan kaum Quraisy yang diakui oleh islam, dan para sahabat nabi pun melakukan pekerjaan ini. Ibnu Al Mundzir mengatakan bahwa telah sepakat (ijma) para ahli ilmu atas dibolehkannya mudharabah. Al-Shon'ani juga mengatakan bahwa tidak ada perselisihan diantara orang-orang muslim terhadap dibolehkannya Qiradh.[7]

Bank Islam dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif pengganti dari penerapan sistem bunga ternyata dinilai telah berhasil menghindarkan dampak negatif dari penerapan bunga, seperti:

1.      Pembebanan pada nasabah berlebih-lebihan dengan beban bunga berbunga (compound interest) bagi nasabah yang tidak mampu membayar pada saat jatuh temponya;

2.      Timbulnya pemerasan (eksploitasi) yang kuat terhadap yang lemah;

3.      Terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan kelompok elit, para bankir dan pemilik modal;

4.      Kurangnya peluang bagi kekuatan ekonomi lemah untuk mengembangkan potensi usaha.[8]

 Rukun Akad Mudharabah

a.       Pelaku

Pemilik dana (shahibul Maal) dan pengelola dana (mudharib) adalah mereka yang sudah baligh dan mengetahui hukum.

b.      Obyek akad

1)      Ketentuan Modal

a)      Dapat berbentuk uang atau aset, harus jelas jumlah dan jenisnya

b)      Modal harus tunai dan tidak utang.

c)      Modal diketahui jelas jumlahnya, dapat dibedakan dari keuntungan

d)      Pengelola tidak boleh memudharabahkan kembali modal mudharabah, kecuali seizin pemilik dana.

e)      Pengelola dana tidak boleh meminjamkan modal kepada oranglain, kecuali seizin pemilik dana.

f)       Pengelola dana bebas mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri, selama tidak dilarang secara syariah.

2)      Ketentuan Kerja

a)      Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill, management skill.

b)      Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.

c)      Pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai syariah.

d)      Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak

e)      Jika pemilik dana melanggar kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan berkerja, maka berhak mendapatkan ganti rugi/imbalan/ upah.

c.       Ijab kabul (sighat)

Adanya akad yang jelas diantara kedua belah pihak. Berikut ini yang harus diperhatikan dalam akad:

a)      Penawaran dan penerimaan secara eksplisit menunjukkan tujuan akad.

b)      Penawaran dan penerimaan dilakukan saat akad.

c)      Adanya kerelaan antara kedua belah pihak.

d)      Akad yang dilakukan dapat secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

d.      Nisbah keuntungan

a)      Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Nisbah diperuntukkan untuk dan harus di sepakati kedua belah pihak

b)      Bagian proporsional bagi kedua belah pihak harus diketahui dan dinyatakan dalam akad.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

a.       Pembagian berdasarkan prinsip bagi hasil (laba bruto).

b.      Pembagian berdasarkan prinsip bagi laba (laba bersih).

c.       Nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan. Nisbah harus di sepakati kedua belah pihak.

d.      Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

e.       Shohibul maal tidak boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu karena dapat menimbulkan riba.

Berakhirnya Akad Mudharabah

a.       Jika ada batas waktu akad, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan.

b.      Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.

c.       Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.

d.      Pengelola dana tidak menjalankan amanah.

e.       Modal sudah tidak ada.[9]

 D.    JENIS-JENIS MUDHARABAH

Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara atau objek investasi. Dalam transaksi mudharabah muqayyah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul maal dengan mudharib. Peran agen yang dilakukan oleh bank syariah mirip dengan peran manejer investasi pada perusahaan sekuritas. Imbalan yang diterima Bank sebagai agen dinamakan fee dan bersifat tetap tanpa dipengaruhi oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib. Fee yang diterima oleh Bank dilaporkan dalam laporan laba rugi (PSAK 101) sebagai pendapatan operasi lainnya. Mudharabah Muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (restricted mudharabah). Dalam praktik perbankan Muharabah Muqayyadah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah executing dan mudharabah muqayyadah canneling. Pada mudharabah muqayyadah executing, bank syariah sebagai pengelola penerima dana dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat cara, dan/atau objek investasi. Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak mengelola dana tersebut. Sementara itu, pada mudharabah muqayyadah executing bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calaon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan dana oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara atau objek investasi. Dalam hal ini pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Kontrak mudharabah muthalaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedangkan bank perperan sebagai pengelola yang mengontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Adapun pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginves tasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Pihak lain yang memerlukan dan mengelola dana tersebut biasa disebut dengan nasabah pembiayaan. Dana yang diterima oleh bank dari penabung dilaporkan dalam neraca dibagian dana syirkah, sedangkan dana yang disalurkan oleh bank kepada nasabah pembiayaan melalui akad mudharabah dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar. Adapun bagian bank dari keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib dari kegiatan investasi yang dilaku kannya dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai salah satu unusur pendapatan operasi utama bank. Mudaharaba Muthlaqah atau mudharabah tidak terikat (Unrestricted mudharabah).

Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah adalah bentuk kerja sama dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musyata rakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengola dana memiliki modal yang dapat didistribusikan dalam investasi, sedangkan disisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Setelah penambahan dana oleh penge lola, pembagian hasil usaha antara pengelola dan pemilik dana dalam mudha rabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.

Nasabah penghimpun dana berperan sebagai mudharib, sedang nasabah penyalur bank berperan sebagai pemilik dana. Pada saat yang sama, bank melakukan kerja sama dengan investor lain untuk membiayai suatu proyek yang dikerjakan oleh nasabah pengelola. Investor lain yang terlibat dalam kerja sama ini memiliki peran sebagai pemilik dana. Bank dan investor memperoleh pendapatan dari porsi sebagai pemilik dana (berbagi sesuai porsi masing masing). Selanjutnya pendapatan hak bank tersebut dibagihasilkan lagi dengan nasabah deposan pool of fund.[10]

  

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Darwis Harahap, Arbanur Rasyid, Idris Saleh, Fiqih Muamalah 1, (Medan: Merdeka Kreatif, 2021) h. 115, 116, 117.

Muammar khaddafi, dkk, Akuntansi Syariah meletakkan nilai-nilai syariah  Islam dalam Ilmu Akuntansi, (Medan : Penerbit Madenatera, 2017), h. 171, 172, 176-177

Zaenal Arifin, Konstruksi Hukum Jaminan Syariah Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0, (Indramayu : Penerbit Adab, 2022) h. 23

Try Subakti, Akad Pembiayaan Mudharabah Perspektif Hukum Islam, (Malang : Literasi Nusantara, 2019) h. 2, 4

Diah Nurdiwaty, Linawati, Buku Ajar Akuntansi Syariah, (Kediri: Fakultas Ekonomi Univ. Nusantara PGRI Kediri, 2020), h. 59-61



[1] Darwis Harahap, Arbanur Rasyid, Idris Saleh, Fiqih Muamalah 1, (Medan: Merdeka Kreatif, 2021) h. 115

[2] Ibid, h.116

[3] Ibid, h. 117

[4] Muammar khaddafi, dkk, Akuntansi Syariah meletakkan nilai-nilai syariah  Islam dalam Ilmu Akuntansi, (Medan : Penerbit Madenatera, 2017), h. 171

[5] Zaenal Arifin, Konstruksi Hukum Jaminan Syariah Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Era Revolusi Industri 4.0, (Indramayu : Penerbit Adab, 2022) h. 23

[6] Try Subakti, Akad Pembiayaan Mudharabah Perspektif Hukum Islam, (Malang : Literasi Nusantara, 2019) h. 2

[7] Muammar Khaddafi, Op.Cit, h. 172

[8] Try Subakti, Op. Cit, h. 4

[9] Diah Nurdiwaty, Linawati, Buku Ajar Akuntansi Syariah, (Kediri: Fakultas Ekonomi Univ. Nusantara PGRI Kediri, 2020), h. 59-61

[10] Muammar khaddafi, Op. Cit, h. 176-177


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN