MAKALAH KONSEP FIQH MUAMALAH KONTEMPORER
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KONSEP FIQH MUAMALAH KONTEMPORER
By: Ihwan, Dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia hidup di
dunia sebagai makhluk sosial , jadi dalam menjalani hidupnya mereka harus
berinteraksi dengan manusia lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani
mereka. Dalam memenuhi kebutuh an jasmaninya , manusia membutuhkan aturan-aturan
yang mengatur urusan dunia. Aturan aturan islam itulah yang dipelajari di Fiqh
Muamalah. Muamalah dalam islam bersifat sebagai hukum dan aturan yang mengatur
tata cara memenuhi kebutuhan jasmani manusia dengan cara yang benar menurut
syari’at islam. Muamalah ini membantu kita mengetahui yang mana yang haram dan
yang halal dalam jual beli. dalam islam, jual beli bisa saja menjadi tidak sah
bila tidak memenuhi syarat dan rukun akad jual beli. Maka dari itu kita harus
mempelajari apa saja syarat dan rukunnya agar transaksi jual beli yang kita lakukan
sah .
Fiqh ( hukum )
merupakan bagian dari unsur ajaran Islam sebagai pedoman hidup bagi manusia
terutama dalam melaksanakan tugas kekhalifahannya di muka bumi. Fiqh Islam
cenderung berbicara tentang aspek keagamaan yang bersifat legal atau formal.
Berhubungan dengan boleh atau tidaknya sesuatu pelaksanaan amaliah, atau dengan
kata lain sesuatu yang dikaitkan dengan konteks halal atau haram dalam agama.
Munculnya ilmu fiqh kontemporer adalah akibat adanya arus modernisasi yang meliputi hampir beberapa besar negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam.[1] Karena munculnya arus modernisasi tersebut, mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat Islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya, dan sebagainya. Berbagai perubahan tersebut seakan- akan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama. Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu, dan ilmu fiqh adalah ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan kehidupan zaman. Dengan semakin berkembangnya arus informasi dan jaringan komunikasi dunia, terjadi pulalah apa yang disebut dengan proses modernisasi . Modernisasi tersebut melahirkan berbagai macam bentuk perubahan baik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih Muamalah
Kontemporer
2.
Sumber Hukum Fikih Muamalah Kontemporer
3.
Prinsip Prinsip Fikih Muamalah Kontemporer
4.
Muamalah Klasik Urgensi dan Perbandingannya Dengan
Muamalah Kontemporer
5.
Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer
6. Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam dan
Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih
Muamalah Kontemporer
2.
Untuk mengetahui Sumber Hukum Fikih Muamalah
Kontemporer
3.
Untuk mengetahui Prinsip Prinsip Fikih Muamalah
Kontemporer
4.
Untuk mengetahui Muamalah Klasik Urgensi dan
Perbandingannya Dengan Muamalah Kontemporer
5.
Untuk mengetahui Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer
6.
Untuk mengetahui Identifikasi Transaksi Yang
Dilarang Dalam Islam dan Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSEP FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer
a.
Pengertian Fikih Muamalah Kontemporer
Definisi
Fikih Muamalah Kontemporer ini bermula dari tiga kosakata, yaitu fiqih, muamalah,
dan kontemporer. Kata fiqih secara etimologi berarti paham, mengetahui dan
melaksanakan, Muamalah dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata ‘aamala,
yu’amilu, mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain
atau hubungan antara manusia dan sedangkan kontemporer yaitu waktu saat ini
atau pada zaman sekarang. Pengertian ini dimaksudkan bahwa untuk mendalami
sebuah permasalahan memerlukan pengetahuan potensi akal.
Secara
terminologi pengertian fiqih dari zaman ke zaman mengalami perubahan yang di
jelaskan oleh para ahli dalam berbagai masa, namun dapat dipahami dengan makna
yang sama. Menurut ulama ushul fiqih ,
fiqih adalah pengetahuan hukum Islam yang bersifat amaliah melalui dalil yang terperinci.
Sementara
ulama fiqih mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliah yang disyari’
atkan Islam. Salah satu ulama fiqih yaitu Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisikan
fiqih sebagai suatu ilmu tentang hukum -hukum syara ‘ yang berkaitan dengan
perbuatan manusia yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang terperinci. Pengertian di atas dapat pemakalah pahami
bahwa hukum-hukum syara‘ baik berupa perintah maupun larangan terhadap amaliyah
manusia yang dihasilkan dari dalil-dalil yang sudah terperinci dan detail.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Fiqih Muamalah Kontemporer adalah mengatur hubungan
antarsesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk
transaksi-transaksi yang modern atau kekinian yang diambil dari dalil -
dalilnya, berupa nash -nash al Qur’an dan as Sunnah serta yang bercabang
darinya yang berupa ijma ‘ dan ijtihad .
b.
Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer
Adapun lebih dikhususkan lagi, bahwasanya ruang lingkup
kajian fiqih muamalah kontemporer bisa kita pahami dengan deskripsi sebagai
berikut :
1)
Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum
dikenal zaman klasik .
Ruang Lingkup ini membahas setiap transaksi yang
baru bermun culan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obligasi,
reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi,
asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu
berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan
sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya
atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang
dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun
akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi
meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat
Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri
hukum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
2)
Transaksi bisnis yang berubah karena adanya
perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi / kebiasaan.
Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan
canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu
pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli ( possesion
/ qabd ), transaksi e-bussiness, transaksi sms banking.
3)
Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama
baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank
yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba
telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada
hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan
terdzalimi, sehingga hukum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya
dalam al-Qur’an.
4)
Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa
akad secara berbilang, seperti Ijarah Muntahiya Bit Tamlik ( IMBT ), Murabahah
bil wakalah dan Musyarakah Mutanaqisoh ( MMQ ). Dalam lingkup ini membahas
bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam
suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama
tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri - ciri hukum bisnis
syari'ah yang telah diuraikan di atas .
2.
Sumber Hukum Fikih Muamalah Kontemporer
Muamalah sebagai
aktifitas manusia yang dilakukannya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT,
tentunya mengacu kepada kaedah-kaedah yang ditetapkan syara ' untuk
terciptanya kemaslahatan di tengah masyarakat demi terpeliharanya hak dan
kewajiban di antara manusia . Dengan demikian sumber hukum fiqih muamalah dapat
dibagi kepada dua bidang, yaitu :
a.
Muamalah yang ketentuan hukumnya langsung dari Alqur'an dan
hadis
Adapun bentuk muamalah ini adalah dalam hal
perkawinan dan akibatnya, seperti : talak, iddah, rujuk, warisan. Demikian juga
dalam hal pengharaman khamar , babi , anjing dan riba, sehingga tidak dibolehkan
transaksi pada bentuk ini. Demikian juga dalam tindak kriminal. Seperti :
pencurian dan perzinaan . Allah telah menetapkan dengan tegas terhadap beberapa
hal di atas, karena persoalan tersebut akan sulit bagi manusia untuk menemukan
kebenaran yang hakiki disebabkan adanya dorongan hawa nafsu dan bisikan setan .
b.
Muamalah yang ketentuan hukumnya tidak langsung dari
Alqur'an dan Hadis, tetapi berdasarkan hukum yang diperoleh dari hasil ijtihad
para fuqaha yang mengacu kepada kaedah - kaedah dan prinsip prinsip umum yang
sesuai dengan ketentuan syara'. Bentuk muamalah ini akan dipengaruhi oleh
situasi dan kondisi sosial. Hal ini bisa kita lihat pada praktek jual beli di
swalayan, dimana sipembeli diberi kebebasan untuk memilih barang yang
diinginkan dan membawanya ke kasir untuk menyerahkan harga barang tersebut, jual
beli seperti ini terjadi dengan saling menyerahkan uang dan barang tanpa adanya
ucapan yang jelas ( ijab dan qabul ).
3.
Prinsip Prinsip Fikih Muamalah Kontemporer
Prinsip yang digunakan
dalam Fikih Muamalah Kontemporer yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi
pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Dalam memahami prinsip apabila
dihubungkan dengan kata hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan
terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Dalam kaitan prinsip hukum
muamalah dalam Islam ini, Djamil menyatakan enam prinsip, yaitu:[2]
a.
Prinsip ilahiah
Perilaku manusia menjalani segala kehidupannya tidak dapat
lepas dari pertanggung jawaban kepada Allah. Artinya, semua tingkah laku dan
perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan dan harus
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dengan demikian, manusia memiliki
tanggung jawab dan bahkan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Tanggung
jawab itu ber kaitan kepada masyarakat, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan
tanggung jawab kepada Allah SWT. Akibatnya manusia tidak boleh berbuat
sekehendak hatinya, karena segala perbuatannya akan mendapatkan balasan dari
Allah SWT.
b.
Prinsip Kebebasan
Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
melakukan sesuatu perjanjian dengan segala bentuknya. Kebebasan disini bersifat
tidak mutlak. Kebebasan dapat digunakan apabila tidak bertentangan dengan
syariah Islam, sehingga perjanjian tersebut boleh dilaksanakan.
Dalam bidang muamalah terdapat kaidah fiqih yang
berisikan bahwa
" Asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil
yang menunjukkan keharaman nya . Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum
yang melarangnya . Kaidah ini hanya berlaku di bidang muamalah bukan di bidang ibadah.
c.
Prinsip Persamaan atau Kesetaraan
Manusia dalam melakukan muamalah selalu berinteraksi
dengan orang lain, dan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melandaskan
pada persamaan dan kesetaraan (al -Musawah ) Kehidupan manusia itu tidak
ada yang sempurna dan masing-masing orang mempunyai keistimewaan, sehingga satu
sama lain dapat menutupi kekurangan yang lain untuk menuju kesempurnaan. Hal
ini menunjukkan bahwa diantara sesama manusia masing - masing memiliki
kelebihan dan kekuarangan.
d.
Prinsip keadilan
Manusia dalam bertransaksi di bidang bisnis harus
memberikan haknya sesuai dengan hak masing-masing atau berlaku secara adil ( al
adalah ) dan berlandaskan pada syariah Islam. Dalam asas ini, para pihak
yang melakukan perikatan dituntut untuk berlaku benar dalam pengung kapan
kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi
semua kewajibannya
e.
Prinsip Kerelaan
Dalam melakukan perjanjian bisnis harus dilakukan
dengan cara saling suka sama suka atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak,
sehingga tidak ada yang merasa terpaksa dan terjhalimi. Hal ini menunjukkan
bahwa dalam melakukan suatu perdagangan hendaklah atas dasar sukarela. Tidak
dibenarkan bahwa suatu perbuatan mumalah, perdagangan dalam kondisi terpaksa.
4.
Muamalah Klasik Urgensi dan Perbandingannya Dengan
Muamalah Kontemporer
Fiqih Klasik
adalah ilmu hukum yang berkembang pada periode kenabian dan muncul tidak
sekedar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada zamannya tetapi telah juga
menyiapkan warisan berharga untuk membangun hukum dimasa depan. Fiqih klasik
banyak berisi hukum Islam yang mengatur Pelaksanaan ibadah -ibadah, yang
dibebankan pada muslim yang sudah mukkalaf yaitu kaitanya dengan lima prinsip
pokok (wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah) serta membahas tentang hukum-hukum
kemasyarakatan (muamalat).
Sementara itu,
Fiqh Kontemporer, Dalam kamus bahasa Indonesia bahwa pengertian kontemporer
berati sewaktu, sesama, pada waktu atau masa yang sama, pada masa yang kini,
dan dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa Fiqih Kontemporer adalah
perkembangan pemikiran fiqih pada masa yang kini. Dalam hal ini yang menjadi
titik acuan adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum islam dalam
memberikan jawaban terhadap masalah masalah kontemporer.
Perbedaan
praktek muamalah klasik dengan kontemporer sangat banyak perubahan dimana pada
zaman kenabian sistem jual beli dikenal dengan istilah sistem barter dan
transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan
kemudian berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut.
Sedangkan muamalah pada zaman sekarang sudah berkembang menjadi jual beli
barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau
secara online yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan
pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung,
dengan menentukan ciri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar
terlebih dahulu baru diserahkan barangnya ataupun sebaliknya yaitu barang
dahulu baru diserahkan uangnya. Perbedaan antara fikih klasik dan fikih
kontemporer. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution membagi ciri pemikiran Islam
kedalam dua zaman, yakni klasik, dan modern (kontemporer).
Fikih Muamalah Klasik |
Fikih Muamalah Kontemporer |
1.
Langsung dari al-Quran dan hadits 2.
Hanya pada masalah tertentu pada masanya 3.
Masih sangat kaku |
1.
Sudah ada pemikiran baru yang juga menggunakan
al-Quran dan hadits 2.
Pada masalah yang belum terjadi pada masa dulu 3.
Akan terus berkembang sesuai permasalahan pada
masa modern |
Urgensi Fiqh Muamalah Menurut Husein Shahatah, Seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syariat Allah , Jika ia tidak memahami itu , maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan / subhat tanpa ia sadari .
Khalifah Umar bin Khatab berkeliling pasar dan berkata :
" Tidak boleh berjual beli dipasar kita , kecuali orang yang telah mengerti fiqh ( muamalah ) dalam agama Islam " . ( H.R. Tarmizi )
B.
Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer
Kata Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata dari
Jahada, al - Jahd, al - Juhd dan Majhud yang berarti kepayahan, kesulitan dan
kesungguhan.[3] Ijtihad adalah ruang lebar
bagi ulama Islam untuk mendapatkan solusi hukum dari aneka permasalahan yang
dihadapi umat Islam .
Bagi Yusuf Al Qaradawi ijtihad adalah medan jihad
yang besar untuk mengerahkan segala potensi diri guna meraih kepastian hukum.
Kondisi kini mengharuskan ulama Islam melakukan ijtihad dan tidak boleh stagnan
. Hal itu menurut Yusuf Al Qaradawi bagian dari perwujudan kaidah Syari’atul
Islam salihatun fi kulli zaman wa makan ‘ , bahwa syariat Islam itu haruslah
selalu upto date sesuai perkembangan
zaman.
Bagi Yusuf al-Qaradawi aktivitas berijtihad bukan
hanya pekerjaan bagaimana memenuhi tuntutan zaman dan pemohon fatwa tanpa
prosedur persyaratan , tetapi berijtihad merupakan aktivitas ilmiah dan
akademis yang memiliki aturan – aturan tersendiri . Kedelapan unsur ijtihad
tersebut di atas bagi Yusuf al-Qaradawi merupakan kemutlakan yang mesti dilalui
oleh setiap mujtahid . Karena ijtihad bukan hanya menuntut pertanggungjawaban
di dunia , tetapi juga pertanggungjawaban di akhirat kelak .
Syarat – Syarat Mujtahid Menurut Yusuf al – Qaradawi untuk dapat sampai pada peringkat mujtahid seseorang yang berkutat pada bidang disiplin fikih haruslah memenuhi serangkaian syarat khususnya syarat – syarat yang telah menjadi konsensus mayoritas ulama . Adapun syarat – syarat yang telah menjadi konsensus tersebut adalah [4]
1. Mengetahui Al – Qur’an .
Al- Qur’an sebagai kitab suci agama Islam dan menjadi sumber utama syariat dan ajarannya. Pengetahuan terhadap Al-Qur’an tersebut meliputi pemahaman secara etimologis dengan cara menguasai makna – makna harfiah kata perkata atau susunan kata serta pemahaman secara tekstual dan kontekstual .
2. Mengetahui al-Sunnah .
Pengetahuan terhadap Sunnah dengan segala ilmu – ilmu yang berkaitan dengannya yang dihimpun dalam sebuah kompilasi ilmu hadis yang masyhur disebut ‘ Ulum al – hadis merupakan syarat kedua . Hadis-hadis tentang hukum yang telah diseleksi kevaliditasannya harus menjadi prioritas perhatiannya bahkan harus dihapal beserta posisinya di dalam kitab-kitab referensi hadis .[5]
3. Mengetahui bahasa Arab .
Mengetahui bahasa Arab beserta cabang-cabang ilmunya menjadi syarat p enting karena dari ilmu inilah sebagai sarana untuk menguak makna firman Allah dan hadis Rasulullah saw . Menurut Muhammad al-Khudri termasuk gaya , dialek bahasa dan tradisi penggunaan bahasa orang Arab .
4. Mengetahui hasil ijmak ulama.
Seorang mujtahid dipersyaratkan juga mengetahui hasil ijmak ulama agar tidak berkontradiksi dengan apa yang telah diputuskannya . Sebab kalau terjadi perbedaan yang sangat kontradiksi dengan apa yang telah diputuskan oleh ijmak ulama selain hasil ijtihadnya kontraproduktif juga akan membuat umat yang awam semakin bingung . Padahal tujuan dari ijtihad adalah mengeluarkan umat dari mudarat masalah yang tengah dihadapi .
5. Mengetahui Usul al - Fiqhi .
Pengetahuan terhadap Usul al - Fighi dipersyaratkan oleh Yusuf al - Qaradawi bagi mujtahid . Alasan Yusuf al - Qaradawi bahwa ilmu Usul al - Fiqhi telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai ilmu yang telah meletakkan kaidah - kaidah dan cara mengambil istinbat hukum dari nas.
6. Mengetahui Maqasid Syari'ah .
Maqasid Syari'ah bagi Yusuf al Qaradawi menjadi keharusan memahami karena dari sinilah seorang fakih dapat menguak banyak pesan Allah yang tersirat dan untuk mendapatkan hukum yang benar . Maqasid Syari'ah berhubungan dengan produk ijtihad yang orientasinya untuk dapat menjaga agama , jiwa , keturunan , harta , dan akal.¹
7. Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya .
Tentu yang
dimaksud oleh Yusuf al-Qaradawi adalah masyarakat di sekitar mujtahid yang
kondisinya sangat hetrogen ( profesi, tingkat status sosial, tingkat pendapatan
ekonomi, tingkat pendidikan, suku, adat- kebiasaan dan lain - lain ) dan
dinamis yang dapat terpengaruh secara psikologis, kultural, sosial , ekonomi ,
dan politik.
8.
bersifat adil dan taqwa .
Mujtahid harus
menjunjung tinggi objektifitas , tidak dalam keadaan ditekan atau diintervensi
oleh siapa saja seraya tetap menjaga rasa takut kepada Allah swt . Menurut
Yusuf al - Qaradawi kedelapan syarat tersebut merupakan syarat yang mayoritas
disepakati oleh para ulama.
Dikutip dari
buku Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi metode ijtihad antara
lain sebagai berikut.[6]
1.
Ijma’
Ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid di suatu
massa setelah Rasulullah SAW wafat dan berkaitan dengan hukum syara yang tidak
terdapat dalam Alquran dan hadist. Adapun contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat,
yaitu ijma’ yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah SAW.
2.
Qiyas
Qiyas merupakan hukum tentang suatu peristiwa yang
diterapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum peristiwa lain yang sudah
ditetapkan sesuai nash. Contohnya adalah mengqiyaskan pembunuhan yang
menggunakan alat berat dengan pembunahan menggunakan senjata tajam.
3.
Istihsan
Istihsan merupakan berpindahnya mujtahid dari satu
ketentuan hukum ke hukum lainnya karena terdapat dalil yang menuntutnya.
Contohnya adalah wasiat. Meski secara qiyas tidak diperbolehan, namun karena
terdapat dalam Alquran, maka wasiat diperbolehkan.
4.
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah merupakan hukum yang didasarkan
pada kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan mengesampingkan kemudaratan
karena tidak ada dalil yang menganjurkan maupun melarangnya. Contohnya adalah
membuat akta nikah, akta kelahiran, dan sebagainya.
5.
Istishab
Istishad merupakan metode yang dilakukan dengan menetapkan
hukum yang sudah ada sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya. Contohnya
adalah setiap makanan boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.
6.
‘Urf
‘Urf merupakan suatu perkataan yang sudah dikenal
oleh masyarakat dan dilakukan turun menurun. Contohnya adalah halal bi halal
yang dilakukan saat hari raya.
7.
Saddzui Dzariah
Sadzzui dzariah merupakan sesuatu yang secara
lahiriah boleh, tetapi bisa mengarah ke kemaksiatan. Contohnya bermain kuis
yang mengarah ke perjudian.
8.
Qaul Al-Shahabi
Qaul al-shahabi merupakan pendapat sahabat yang
berkaitan dengan perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat.
Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian anak kecil
tidak diterima.
9.
Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana merupakan hukum Allah SWT yang
disyariatkan untuk umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Rasulullah.
Contohnya adalah kewajiban untuk berpuasa.[7]
Menurut Yusuf al
– Qaradawi metode ijtihad harus mengikuti dinamika problematika zaman yang
semakin kompleks . Dalam kaitan ini Yusuf al - Qaradawi menuntun mujtahid agar menerapkan
metode ijtihadsebagai berikut:[8]
1.
Ijtihad intiqa’i
Metode Ijtihad intiqa’i ini terdiri dari:
a.
hendaknya pendapat tersebut lebih relevan diterapkan
untuk masyarakat sekarang sesuai dengan kondisi .
b.
pendapat tersebut lebih banyak mencerminkan rahmat
bagi umat manusia .
c.
pendapat tersebut lebih dekat kepada kemudahan yang
diberikan oleh syarak , dan
d.
pendapat itu lebih utama dalam mengedepankan maksud
syarak berupa pencapaian kemaslahatan manusia dan usaha untuk menghindari
mafsadat dan kerusakan terhadap manusia .
2.
Ijtihad Insyai ini bisa mencakup sebagian masalah
klasik yaitu dengan cara seorang mujtahid kontemporer memiliki pendapat baru
yang belum pernah di dapat dari ulama ulama salaf " .
3.
Yusuf al - Qaradawi juga membuat konsep ijtihad
kontemporer gabungan yaitu gabungan ijtihad intiqai dan insyai . Yang dimaksud
dengan ijtihad gabungan ini adalah ijtihad dengan cara menyeleksi pendapat
pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih cocok dan lebih kuat , kemudian
menambahkan dalam pendapat tersebut unsur - unsur ijtihad baru .
C. Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam dan
Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.
Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:[9]
1. Haram Zat-nya
Traksaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai dan daging babi dan sebagainya. Jadi, transaksi jual-beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram kerena objek transaksinya haram.
2. Haram Selain Zat-Nya
a.
Melanggar Prinsip “An Taradhin yaitu:
1)
Tadlis (Penipuan)
2)
Kuantitas (pedagang yang mengurangi takaran
(timbangan) barang yang dijual
3)
Kualitas, (penjual yang menyembunyikan cacat barang
yang ditawarkan)
4)
Harga, (Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan
harga pasar dengan menaikkan harga produk diatas harga pasar.
5)
Waktu penyerahan, (Petani buah yang menjual buah
diluar musimnya padahal si petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan
buah yang dijanjikannya itu pada waktunya).
b.
Melanggar Prinsip “La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun
Prinsip ini merupakan tentang jangan menzalimi dan
jangan dizalimi. Prinsip-prinsip yang melanggar
prinsip ini di antaranya:
1)
Taghrir (gharar), situasi dimana menjadi incomplete
information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak yang
bertransaksi.
2)
Ihtiar (rekayasa pasar dalam supply), terjadi bila
seorang produsen /penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga produk
yang dijualnya naik
3)
Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), terjadi
bila seorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-oleh ada
banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan
naik.
4)
Riba, dalam ilmu fiqih dikenal 3 jenis riba, yaitu sebagai berikut:
a)
Riba Fadl, disebut juga buyu’ yaitu riba yang timbul
akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya,
sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya,
b)
Riba Nasi’ah, disebut juga riba duyun yaitu riba
yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul
Bersama resiko dan hasil usaha muncul Bersama biaya. Transaksi ini mengandung
pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu,
c)
Riba Jahiliyah, adalah hutang yang harus dibayar
melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana
pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
5)
Maysir (Perjudian), adalah suatu permainan yang
menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat
permainan tersebut.
6) Risywah (Suap-Menyuap), adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.
3. Tidak Sah Akadnya
Suatu transaksi
dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah
satu (atau lebih) factor berikut ini:
a.
Rukun dan Syarat tidak terpenuhi, Rukun adalah
sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi, misalnya ada penjual dan pembeli,
objek, ijab dan Kabul. Syarat adalah suatu yang keberadaannya melengkapi rukun,
contohnya bahwa pelaku tansaksi adalah
orang yang cakap hokum (mukallaf)
b.
Terjadi Ta’alluq, terjadi bila kita dihadapkan dua
akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.
c.
Terjadi two in one, adalah kondisi dimana suatu
transaksi diwadahi oleh dua akad
sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus
digunakan (berlaku).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada berbagai manfaat
yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam , salah satunya adalah
memudahkan kita untuk mengetahui hukum – hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan
permasalahannya satu per satu . Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum
kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah kaidah fiqhiyah .
Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh
. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila
menguasai kaidah – kaidah fiqh . Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia
terlebih lagi jual beli , jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan
bisa belajar masalah usaha atau bisnis . Bagaimana kita menjalankan tusaha
bermuamalah dengan syari’at islam .
DAFTAR
PUSTAKA
A.W . Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia
( Cet. XIV ; Surabaya : Pustaka Progresif)
Diyah Halimatusadiyah,“ Fiqh
Kontemporer” Artikel Diakses Pada 19 September 2022 Dari http://diyahhalimatusadiya.blogspot.com/fiqh-kontemporer.html
https://lkmsukhuwah.com/a?article=IDENTIFIKASI%20TRANSAKSI%20YANG%20DILARANG
diakses pada Rabu 31 September 2022 PKL 10:20 Wib.
https://kumparan.com/berita-terkini/9-metode-ijtihad-dalam-hukum-islam-diakses tgl
Kamis 22 September 2022 PKL 10:38 Wib.
Husain, Metode Ijtihad amenurut Yusuf
al – Qaradawi, Sulesana Vol. 13 No. 02 Tahun 2019
Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H.
Rahman Alwi (2005),
Muhammad al – Khudri , Usul al – Fiqhi (
Kairo : Dar al – Hadis \ ; 2003
Taufiqur Rahman, Fiqih Muamalah
Kontemporer, (Lamongan: Academia Publication 2021).
Yusuf al – Qaradawi , al – Ijtihad fi al –
Syari’at al – Islamiyah ma’a Nazaratin Tahliliyatin fi al-Ijtihad al – Muasir ,
terj . Achmad Syathori , Ijtihad dalam Syariat Islam : Beberapa Pandangan
Analitis tentang Ijtihad Kontemporer ( Cet . I ; Jakarta : Bulan Bintang , 1987
[1] Diyah Halimatusadiyah,“
Fiqh Kontemporer” Artikel Diakses Pada 19 September 2022 Dari http://diyahhalimatusadiya.blogspot.com/fiqh-kontemporer.html
[2] Taufiqur Rahman,
Fiqih Muamalah Kontemporer, (Lamongan: Academia Publication 2021). Hlm
12-14
[3] A.W . Munawwir, Kamus Al - Munawwir Arab - Indonesia
( Cet . XIV ; Surabaya : Pustaka Progresif ,), hlm . 217 .
[4] Yusuf
al – Qaradawi , al – Ijtihad fi al – Syari’at al – Islamiyah ma’a Nazaratin
Tahliliyatin fi al – Ijtihad al – Muasir , terj . Achmad Syathori , Ijtihad dalam
Syariat Islam : Beberapa Pandangan Analitis tentang Ijtihad Kontemporer ( Cet .
I ; Jakarta : Bulan Bintang , 1987 ) , h . 6-67 .
[5] Muhammad al – Khudri , Usul al – Fiqhi ( Kairo : Dar
al – Hadis \ ; 2003
[6] Metode Ijtihad Mazhab
Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi (2005),
[7] https://kumparan.com/berita-terkini/9-metode-ijtihad-dalam-hukum-islam-diakses tgl
Kamis 22 September 2022 PKL 10:38 Wib.
[8] Husain, Metode
Ijtihad amenurut Yusuf al – Qaradawi, Sulesana Vol. 13 No. 02 Tahun 2019
[9]https://lkmsukhuwah.com/a?article=IDENTIFIKASI%20TRANSAKSI%20YANG%20DILARANG
diakses pada Rabu 31 September 2021 PKL 10:20 Wib.
Komentar
Posting Komentar