MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH KONSEP FIQH MUAMALAH KONTEMPORER

 KONSEP FIQH MUAMALAH KONTEMPORER

By: Ihwan, Dkk.


 BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Manusia hidup di dunia sebagai makhluk sosial , jadi dalam menjalani hidupnya mereka harus berinteraksi dengan manusia lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka. Dalam memenuhi kebutuh an jasmaninya , manusia membutuhkan aturan-aturan yang mengatur urusan dunia. Aturan aturan islam itulah yang dipelajari di Fiqh Muamalah. Muamalah dalam islam bersifat sebagai hukum dan aturan yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan jasmani manusia dengan cara yang benar menurut syari’at islam. Muamalah ini membantu kita mengetahui yang mana yang haram dan yang halal dalam jual beli. dalam islam, jual beli bisa saja menjadi tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun akad jual beli. Maka dari itu kita harus mempelajari apa saja syarat dan rukunnya agar transaksi jual beli yang kita lakukan sah .

Fiqh ( hukum ) merupakan bagian dari unsur ajaran Islam sebagai pedoman hidup bagi manusia terutama dalam melaksanakan tugas kekhalifahannya di muka bumi. Fiqh Islam cenderung berbicara tentang aspek keagamaan yang bersifat legal atau formal. Berhubungan dengan boleh atau tidaknya sesuatu pelaksanaan amaliah, atau dengan kata lain sesuatu yang dikaitkan dengan konteks halal atau haram dalam agama.

Munculnya ilmu fiqh kontemporer adalah akibat adanya arus modernisasi yang meliputi hampir beberapa besar negara-negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam.[1] Karena munculnya arus modernisasi tersebut, mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan dalam tatanan sosial umat Islam, baik yang menyangkut ideologi, politik, sosial, budaya, dan sebagainya. Berbagai perubahan tersebut seakan- akan cenderung menjauhkan umat dari nilai-nilai agama. Perkembangan kehidupan manusia selalu berjalan sesuai dengan ruang dan waktu, dan ilmu fiqh adalah ilmu yang selalu berkembang karena tuntutan kehidupan zaman. Dengan semakin berkembangnya arus informasi dan jaringan komunikasi dunia, terjadi pulalah apa yang disebut dengan proses modernisasi . Modernisasi tersebut melahirkan berbagai macam bentuk perubahan baik.

 

      B.     Rumusan Masalah

1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer

2.      Sumber Hukum Fikih Muamalah Kontemporer

3.      Prinsip Prinsip Fikih Muamalah Kontemporer

4.      Muamalah Klasik Urgensi dan Perbandingannya Dengan Muamalah Kontemporer

5.      Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer

6.   Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam dan Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.


       C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk  mengetahui Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer

2.      Untuk mengetahui Sumber Hukum Fikih Muamalah Kontemporer

3.      Untuk mengetahui Prinsip Prinsip Fikih Muamalah Kontemporer

4.      Untuk mengetahui Muamalah Klasik Urgensi dan Perbandingannya Dengan Muamalah Kontemporer

5.      Untuk mengetahui Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer

6.      Untuk mengetahui Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam dan Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KONSEP FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER

1.      Pengertian dan Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer

a.      Pengertian Fikih Muamalah Kontemporer

Definisi Fikih Muamalah Kontemporer ini bermula dari tiga kosakata, yaitu fiqih, muamalah, dan kontemporer. Kata fiqih secara etimologi berarti paham, mengetahui dan melaksanakan, Muamalah dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata ‘aamala, yu’amilu, mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain atau hubungan antara manusia dan sedangkan kontemporer yaitu waktu saat ini atau pada zaman sekarang. Pengertian ini dimaksudkan bahwa untuk mendalami sebuah permasalahan memerlukan pengetahuan potensi akal.

Secara terminologi pengertian fiqih dari zaman ke zaman mengalami perubahan yang di jelaskan oleh para ahli dalam berbagai masa, namun dapat dipahami dengan makna yang sama.  Menurut ulama ushul fiqih , fiqih adalah pengetahuan hukum Islam yang bersifat amaliah melalui dalil yang terperinci. 

Sementara ulama fiqih mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliah yang disyari’ atkan Islam. Salah satu ulama fiqih yaitu Mustafa Ahmad Zarqa mendefinisikan fiqih sebagai suatu ilmu tentang hukum -hukum syara ‘ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang terperinci.  Pengertian di atas dapat pemakalah pahami bahwa hukum-hukum syara‘ baik berupa perintah maupun larangan terhadap amaliyah manusia yang dihasilkan dari dalil-dalil yang sudah terperinci dan detail. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa Fiqih Muamalah Kontemporer adalah mengatur hubungan antarsesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian yang diambil dari dalil - dalilnya, berupa nash -nash al Qur’an dan as Sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma ‘ dan ijtihad .

b.      Ruang Lingkup Fikih Muamalah Kontemporer

Adapun lebih dikhususkan lagi, bahwasanya ruang lingkup kajian fiqih muamalah kontemporer bisa kita pahami dengan deskripsi sebagai berikut :

1)      Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik .

Ruang Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermun culan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obligasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hukum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

2)      Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi / kebiasaan.

Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli ( possesion / qabd ), transaksi e-bussiness, transaksi sms banking.

3)      Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hukum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.

4)      Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti Ijarah Muntahiya Bit Tamlik ( IMBT ), Murabahah bil wakalah dan Musyarakah Mutanaqisoh ( MMQ ). Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri - ciri hukum bisnis syari'ah yang telah diuraikan di atas .

       2.      Sumber Hukum Fikih Muamalah Kontemporer

Muamalah sebagai aktifitas manusia yang dilakukannya dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT, tentunya mengacu kepada kaedah-kaedah yang ditetapkan syara ' untuk terciptanya kemaslahatan di tengah masyarakat demi terpeliharanya hak dan kewajiban di antara manusia . Dengan demikian sumber hukum fiqih muamalah dapat dibagi kepada dua bidang, yaitu :

a.       Muamalah yang ketentuan hukumnya langsung dari Alqur'an dan hadis

Adapun bentuk muamalah ini adalah dalam hal perkawinan dan akibatnya, seperti : talak, iddah, rujuk, warisan. Demikian juga dalam hal pengharaman khamar , babi , anjing dan riba, sehingga tidak dibolehkan transaksi pada bentuk ini. Demikian juga dalam tindak kriminal. Seperti : pencurian dan perzinaan . Allah telah menetapkan dengan tegas terhadap beberapa hal di atas, karena persoalan tersebut akan sulit bagi manusia untuk menemukan kebenaran yang hakiki disebabkan adanya dorongan hawa nafsu dan bisikan setan .

b.      Muamalah yang ketentuan hukumnya tidak langsung dari Alqur'an dan Hadis, tetapi berdasarkan hukum yang diperoleh dari hasil ijtihad para fuqaha yang mengacu kepada kaedah - kaedah dan prinsip prinsip umum yang sesuai dengan ketentuan syara'. Bentuk muamalah ini akan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sosial. Hal ini bisa kita lihat pada praktek jual beli di swalayan, dimana sipembeli diberi kebebasan untuk memilih barang yang diinginkan dan membawanya ke kasir untuk menyerahkan harga barang tersebut, jual beli seperti ini terjadi dengan saling menyerahkan uang dan barang tanpa adanya ucapan yang jelas ( ijab dan qabul ).

       3.      Prinsip Prinsip Fikih Muamalah Kontemporer

Prinsip yang digunakan dalam Fikih Muamalah Kontemporer yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Dalam memahami prinsip apabila dihubungkan dengan kata hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Dalam kaitan prinsip hukum muamalah dalam Islam ini, Djamil menyatakan enam prinsip, yaitu:[2]

a.       Prinsip ilahiah

Perilaku manusia  menjalani segala kehidupannya tidak dapat lepas dari pertanggung jawaban kepada Allah. Artinya, semua tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dengan demikian, manusia memiliki tanggung jawab dan bahkan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Tanggung jawab itu ber kaitan kepada masyarakat, tanggung jawab kepada diri sendiri, dan tanggung jawab kepada Allah SWT. Akibatnya manusia tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, karena segala perbuatannya akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.

b.      Prinsip Kebebasan

Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian dengan segala bentuknya. Kebebasan disini bersifat tidak mutlak. Kebebasan dapat digunakan apabila tidak bertentangan dengan syariah Islam, sehingga perjanjian tersebut boleh dilaksanakan.

Dalam bidang muamalah terdapat kaidah fiqih yang berisikan bahwa

" Asal sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman nya . Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum yang melarangnya . Kaidah ini hanya berlaku di bidang muamalah bukan di bidang ibadah.

 

c.       Prinsip Persamaan atau Kesetaraan

Manusia dalam melakukan muamalah selalu berinteraksi dengan orang lain, dan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melandaskan pada persamaan dan kesetaraan (al -Musawah ) Kehidupan manusia itu tidak ada yang sempurna dan masing-masing orang mempunyai keistimewaan, sehingga satu sama lain dapat menutupi kekurangan yang lain untuk menuju kesempurnaan. Hal ini menunjukkan bahwa diantara sesama manusia masing - masing memiliki kelebihan dan kekuarangan.

d.      Prinsip keadilan

Manusia dalam bertransaksi di bidang bisnis harus memberikan haknya sesuai dengan hak masing-masing atau berlaku secara adil ( al adalah ) dan berlandaskan pada syariah Islam. Dalam asas ini, para pihak yang melakukan perikatan dituntut untuk berlaku benar dalam pengung kapan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya

e.       Prinsip Kerelaan

Dalam melakukan perjanjian bisnis harus dilakukan dengan cara saling suka sama suka atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa terpaksa dan terjhalimi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam melakukan suatu perdagangan hendaklah atas dasar sukarela. Tidak dibenarkan bahwa suatu perbuatan mumalah, perdagangan dalam kondisi terpaksa.

      4.      Muamalah Klasik Urgensi dan Perbandingannya Dengan Muamalah Kontemporer

Fiqih Klasik adalah ilmu hukum yang berkembang pada periode kenabian dan muncul tidak sekedar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada zamannya tetapi telah juga menyiapkan warisan berharga untuk membangun hukum dimasa depan. Fiqih klasik banyak berisi hukum Islam yang mengatur Pelaksanaan ibadah -ibadah, yang dibebankan pada muslim yang sudah mukkalaf yaitu kaitanya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah) serta membahas tentang hukum-hukum kemasyarakatan (muamalat).

Sementara itu, Fiqh Kontemporer, Dalam kamus bahasa Indonesia bahwa pengertian kontemporer berati sewaktu, sesama, pada waktu atau masa yang sama, pada masa yang kini, dan dewasa ini. Jadi dapat disimpulkan bahwa Fiqih Kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqih pada masa yang kini. Dalam hal ini yang menjadi titik acuan adalah bagaimana tanggapan dan metodologi hukum islam dalam memberikan jawaban terhadap masalah masalah kontemporer.

Perbedaan praktek muamalah klasik dengan kontemporer sangat banyak perubahan dimana pada zaman kenabian sistem jual beli dikenal dengan istilah sistem barter dan transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan kemudian berkembang dengan memakai uang untuk membeli barang tersebut. Sedangkan muamalah pada zaman sekarang sudah berkembang menjadi jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online yang mana transaksi jual beli tidak mengharuskan penjual dan pembeli bertemu secara langsung atau saling menatap muka secara langsung, dengan menentukan ciri-ciri, jenis barang, sedangkan untuk harga nya dibayar terlebih dahulu baru diserahkan barangnya ataupun sebaliknya yaitu barang dahulu baru diserahkan uangnya. Perbedaan antara fikih klasik dan fikih kontemporer. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution membagi ciri pemikiran Islam kedalam dua zaman, yakni klasik, dan modern (kontemporer).

Fikih Muamalah Klasik

Fikih Muamalah Kontemporer

1.      Langsung dari al-Quran dan hadits

2.      Hanya pada masalah tertentu pada masanya

3.      Masih sangat kaku

 

1.      Sudah ada pemikiran baru yang juga menggunakan al-Quran dan hadits

2.      Pada masalah yang belum terjadi pada masa dulu

3.      Akan terus berkembang sesuai permasalahan pada masa modern

 

 

 

 

 

 

Urgensi Fiqh Muamalah Menurut Husein Shahatah, Seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syariat Allah , Jika ia tidak memahami itu , maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan / subhat tanpa ia sadari .

Khalifah Umar bin Khatab berkeliling pasar dan berkata :

" Tidak boleh berjual beli dipasar kita , kecuali orang yang telah mengerti fiqh ( muamalah ) dalam agama Islam " . ( H.R. Tarmizi )


B.     Metode Ijtihad Muamalah Kontemporer

Kata Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata dari Jahada, al - Jahd, al - Juhd dan Majhud yang berarti kepayahan, kesulitan dan kesungguhan.[3] Ijtihad adalah ruang lebar bagi ulama Islam untuk mendapatkan solusi hukum dari aneka permasalahan yang dihadapi umat Islam .

Bagi Yusuf Al Qaradawi ijtihad adalah medan jihad yang besar untuk mengerahkan segala potensi diri guna meraih kepastian hukum. Kondisi kini mengharuskan ulama Islam melakukan ijtihad dan tidak boleh stagnan . Hal itu menurut Yusuf Al Qaradawi bagian dari perwujudan kaidah Syari’atul Islam salihatun fi kulli zaman wa makan ‘ , bahwa syariat Islam itu haruslah selalu upto date  sesuai perkembangan zaman.

Bagi Yusuf al-Qaradawi aktivitas berijtihad bukan hanya pekerjaan bagaimana memenuhi tuntutan zaman dan pemohon fatwa tanpa prosedur persyaratan , tetapi berijtihad merupakan aktivitas ilmiah dan akademis yang memiliki aturan – aturan tersendiri . Kedelapan unsur ijtihad tersebut di atas bagi Yusuf al-Qaradawi merupakan kemutlakan yang mesti dilalui oleh setiap mujtahid . Karena ijtihad bukan hanya menuntut pertanggungjawaban di dunia , tetapi juga pertanggungjawaban di akhirat kelak .

Syarat – Syarat Mujtahid Menurut Yusuf al – Qaradawi untuk dapat sampai pada peringkat mujtahid seseorang yang berkutat pada bidang disiplin fikih haruslah memenuhi serangkaian syarat khususnya syarat – syarat yang telah menjadi konsensus mayoritas ulama . Adapun syarat – syarat yang telah menjadi konsensus tersebut adalah [4]

1.      Mengetahui Al – Qur’an .

Al- Qur’an sebagai kitab suci agama Islam dan menjadi sumber utama syariat dan ajarannya. Pengetahuan terhadap Al-Qur’an tersebut meliputi pemahaman secara etimologis dengan cara menguasai makna – makna harfiah kata  perkata atau susunan kata serta pemahaman secara tekstual dan kontekstual .

2.      Mengetahui al-Sunnah .

Pengetahuan terhadap Sunnah dengan segala ilmu – ilmu yang berkaitan dengannya yang dihimpun dalam sebuah kompilasi ilmu hadis yang masyhur disebut ‘ Ulum al – hadis merupakan syarat kedua . Hadis-hadis tentang hukum yang telah diseleksi kevaliditasannya harus menjadi prioritas perhatiannya bahkan harus dihapal beserta posisinya di dalam kitab-kitab referensi hadis .[5]

3.      Mengetahui bahasa Arab .

Mengetahui bahasa Arab beserta cabang-cabang ilmunya menjadi syarat p enting karena dari ilmu inilah sebagai sarana untuk menguak makna firman Allah dan hadis Rasulullah saw . Menurut Muhammad al-Khudri termasuk gaya , dialek bahasa dan tradisi penggunaan bahasa orang Arab .

4.      Mengetahui hasil ijmak ulama.

Seorang mujtahid dipersyaratkan juga mengetahui hasil ijmak ulama agar tidak berkontradiksi dengan apa yang telah diputuskannya . Sebab kalau terjadi perbedaan yang sangat kontradiksi dengan apa yang telah diputuskan oleh ijmak ulama selain hasil ijtihadnya kontraproduktif juga akan membuat umat yang awam semakin bingung . Padahal tujuan dari ijtihad adalah mengeluarkan umat dari mudarat masalah yang tengah dihadapi .

5.      Mengetahui Usul al - Fiqhi .

Pengetahuan terhadap Usul al - Fighi dipersyaratkan oleh Yusuf al - Qaradawi bagi mujtahid . Alasan Yusuf al - Qaradawi bahwa ilmu Usul al - Fiqhi telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai ilmu yang telah meletakkan kaidah - kaidah dan cara mengambil istinbat hukum dari nas.

6.      Mengetahui Maqasid Syari'ah .

Maqasid Syari'ah bagi Yusuf al Qaradawi menjadi keharusan memahami karena dari sinilah seorang fakih dapat menguak banyak pesan Allah yang tersirat dan untuk mendapatkan hukum yang benar . Maqasid Syari'ah berhubungan dengan produk ijtihad yang orientasinya untuk dapat menjaga agama , jiwa , keturunan , harta , dan akal.¹

7.      Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya .

Tentu yang dimaksud oleh Yusuf al-Qaradawi adalah masyarakat di sekitar mujtahid yang kondisinya sangat hetrogen ( profesi, tingkat status sosial, tingkat pendapatan ekonomi, tingkat pendidikan, suku, adat- kebiasaan dan lain - lain ) dan dinamis yang dapat terpengaruh secara psikologis, kultural, sosial , ekonomi , dan politik.

8.      bersifat adil dan taqwa .

Mujtahid harus menjunjung tinggi objektifitas , tidak dalam keadaan ditekan atau diintervensi oleh siapa saja seraya tetap menjaga rasa takut kepada Allah swt . Menurut Yusuf al - Qaradawi kedelapan syarat tersebut merupakan syarat yang mayoritas disepakati oleh para ulama.

Dikutip dari buku Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi metode ijtihad antara lain sebagai berikut.[6]

1.      Ijma’

Ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid di suatu massa setelah Rasulullah SAW wafat dan berkaitan dengan hukum syara yang tidak terdapat dalam Alquran dan hadist. Adapun contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah SAW.

2.      Qiyas

Qiyas merupakan hukum tentang suatu peristiwa yang diterapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum peristiwa lain yang sudah ditetapkan sesuai nash. Contohnya adalah mengqiyaskan pembunuhan yang menggunakan alat berat dengan pembunahan menggunakan senjata tajam.

3.      Istihsan

Istihsan merupakan berpindahnya mujtahid dari satu ketentuan hukum ke hukum lainnya karena terdapat dalil yang menuntutnya. Contohnya adalah wasiat. Meski secara qiyas tidak diperbolehan, namun karena terdapat dalam Alquran, maka wasiat diperbolehkan.

4.      Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan hukum yang didasarkan pada kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan mengesampingkan kemudaratan karena tidak ada dalil yang menganjurkan maupun melarangnya. Contohnya adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, dan sebagainya.

5.      Istishab

Istishad merupakan metode yang dilakukan dengan menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya. Contohnya adalah setiap makanan boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.

6.      ‘Urf

‘Urf merupakan suatu perkataan yang sudah dikenal oleh masyarakat dan dilakukan turun menurun. Contohnya adalah halal bi halal yang dilakukan saat hari raya.

7.      Saddzui Dzariah

Sadzzui dzariah merupakan sesuatu yang secara lahiriah boleh, tetapi bisa mengarah ke kemaksiatan. Contohnya bermain kuis yang mengarah ke perjudian.

8.      Qaul Al-Shahabi

Qaul al-shahabi merupakan pendapat sahabat yang berkaitan dengan perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat. Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian anak kecil tidak diterima.

9.      Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana merupakan hukum Allah SWT yang disyariatkan untuk umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Rasulullah. Contohnya adalah kewajiban untuk berpuasa.[7]

Menurut Yusuf al – Qaradawi metode ijtihad harus mengikuti dinamika problematika zaman yang semakin kompleks . Dalam kaitan ini Yusuf al - Qaradawi menuntun mujtahid agar menerapkan metode ijtihadsebagai berikut:[8]

1.      Ijtihad intiqa’i

Metode Ijtihad intiqa’i ini terdiri dari:

a.       hendaknya pendapat tersebut lebih relevan diterapkan untuk masyarakat sekarang sesuai dengan kondisi .

b.      pendapat tersebut lebih banyak mencerminkan rahmat bagi umat manusia .

c.       pendapat tersebut lebih dekat kepada kemudahan yang diberikan oleh syarak , dan

d.      pendapat itu lebih utama dalam mengedepankan maksud syarak berupa pencapaian kemaslahatan manusia dan usaha untuk menghindari mafsadat dan kerusakan terhadap manusia .

2.      Ijtihad Insyai ini bisa mencakup sebagian masalah klasik yaitu dengan cara seorang mujtahid kontemporer memiliki pendapat baru yang belum pernah di dapat dari ulama ulama salaf " .

3.      Yusuf al - Qaradawi juga membuat konsep ijtihad kontemporer gabungan yaitu gabungan ijtihad intiqai dan insyai . Yang dimaksud dengan ijtihad gabungan ini adalah ijtihad dengan cara menyeleksi pendapat pendapat ulama terdahulu yang dipandang lebih cocok dan lebih kuat , kemudian menambahkan dalam pendapat tersebut unsur - unsur ijtihad baru .

 

C. Identifikasi Transaksi Yang Dilarang Dalam Islam dan Faktor Faktor Penyebab Terlarangnya Sebuah Transaksi.

Penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor sebagai berikut:[9]

1.      Haram  Zat-nya

Traksaksi dilarang karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai dan daging babi dan sebagainya. Jadi, transaksi jual-beli minuman keras adalah haram, walaupun akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada nasabah yang mengajukan pembiayaan pembelian minuman keras kepada bank dengan menggunakan akad murabahah, maka walaupun akadnya sah tetapi transaksi ini haram kerena objek transaksinya haram.

2.      Haram Selain Zat-Nya

a.       Melanggar Prinsip “An Taradhin yaitu:

1)      Tadlis (Penipuan)

2)      Kuantitas (pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijual

3)      Kualitas, (penjual yang menyembunyikan cacat barang yang ditawarkan)

4)      Harga, (Memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar dengan menaikkan harga produk diatas harga pasar.

5)      Waktu penyerahan, (Petani buah yang menjual buah diluar musimnya padahal si petani mengetahui bahwa dia tidak dapat menyerahkan buah yang dijanjikannya itu pada waktunya).

b.      Melanggar Prinsip “La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun

Prinsip ini merupakan tentang jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Prinsip-prinsip yang melanggar  prinsip ini di antaranya:

1)      Taghrir (gharar), situasi dimana menjadi incomplete information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

2)      Ihtiar (rekayasa pasar dalam supply), terjadi bila seorang produsen /penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply  agar harga produk yang dijualnya naik

3)      Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), terjadi bila seorang produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-oleh ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik.

4)      Riba, dalam ilmu fiqih  dikenal 3 jenis riba, yaitu sebagai berikut:

a)      Riba Fadl, disebut juga buyu’ yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya,

b)      Riba Nasi’ah, disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul Bersama resiko dan hasil usaha muncul Bersama biaya. Transaksi ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu,

c)      Riba Jahiliyah, adalah hutang yang harus dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

5)      Maysir (Perjudian), adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.

6)      Risywah (Suap-Menyuap), adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.

3.      Tidak Sah Akadnya

Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satu (atau lebih) factor berikut ini:

a.       Rukun dan Syarat tidak terpenuhi, Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dalam suatu transaksi, misalnya ada penjual dan pembeli, objek, ijab dan Kabul. Syarat adalah suatu yang keberadaannya melengkapi rukun, contohnya  bahwa pelaku tansaksi adalah orang yang cakap hokum (mukallaf)

b.      Terjadi Ta’alluq, terjadi bila kita dihadapkan dua akad yang saling dikaitkan, maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2.

c.       Terjadi two in one, adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi  oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita belajar muamalah dalam islam , salah satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum – hukum fiqh tanpa perlu menghafalkan permasalahannya satu per satu . Manfaat keduanya yaitu membantu penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai kaidah kaidah fiqhiyah . Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan syari’at islam dari kaidah fiqh . Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah – kaidah fiqh . Fiqh muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli , jadi bila kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis . Bagaimana kita menjalankan tusaha bermuamalah dengan syari’at islam .

  

DAFTAR PUSTAKA

A.W . Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia ( Cet. XIV ; Surabaya : Pustaka Progresif)

Diyah Halimatusadiyah,“ Fiqh Kontemporer” Artikel Diakses Pada 19 September 2022 Dari http://diyahhalimatusadiya.blogspot.com/fiqh-kontemporer.html

https://lkmsukhuwah.com/a?article=IDENTIFIKASI%20TRANSAKSI%20YANG%20DILARANG diakses pada Rabu 31 September 2022 PKL 10:20 Wib.

https://kumparan.com/berita-terkini/9-metode-ijtihad-dalam-hukum-islam-diakses tgl Kamis 22 September 2022 PKL 10:38 Wib.

Husain, Metode Ijtihad amenurut Yusuf al – Qaradawi, Sulesana Vol. 13 No. 02 Tahun 2019

Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi (2005),

Muhammad al – Khudri , Usul al – Fiqhi ( Kairo : Dar al – Hadis \ ; 2003

Taufiqur Rahman, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Lamongan: Academia Publication 2021).

 Yusuf al – Qaradawi , al – Ijtihad fi al – Syari’at al – Islamiyah ma’a Nazaratin Tahliliyatin fi al-Ijtihad al – Muasir , terj . Achmad Syathori , Ijtihad dalam Syariat Islam : Beberapa Pandangan Analitis tentang Ijtihad Kontemporer ( Cet . I ; Jakarta : Bulan Bintang , 1987



[1] Diyah Halimatusadiyah,“ Fiqh Kontemporer” Artikel Diakses Pada 19 September 2022 Dari http://diyahhalimatusadiya.blogspot.com/fiqh-kontemporer.html

[2] Taufiqur Rahman, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Lamongan: Academia Publication 2021). Hlm 12-14

[3] A.W . Munawwir, Kamus Al - Munawwir Arab - Indonesia ( Cet . XIV ; Surabaya : Pustaka Progresif ,), hlm . 217 .

[4] Yusuf al – Qaradawi , al – Ijtihad fi al – Syari’at al – Islamiyah ma’a Nazaratin Tahliliyatin fi al – Ijtihad al – Muasir , terj . Achmad Syathori , Ijtihad dalam Syariat Islam : Beberapa Pandangan Analitis tentang Ijtihad Kontemporer ( Cet . I ; Jakarta : Bulan Bintang , 1987 ) , h . 6-67 .

[5] Muhammad al – Khudri , Usul al – Fiqhi ( Kairo : Dar al – Hadis \ ; 2003

[6] Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi (2005),

[8] Husain, Metode Ijtihad amenurut Yusuf al – Qaradawi, Sulesana Vol. 13 No. 02 Tahun 2019

[9]https://lkmsukhuwah.com/a?article=IDENTIFIKASI%20TRANSAKSI%20YANG%20DILARANG diakses pada Rabu 31 September 2021 PKL 10:20 Wib.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL