MAKALAH TENTANG AKAD
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH TENTANG AKAD
By: Hannum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Akad atau perjanjian
dalam kehidupan bermasyarakat ini menduduki posisi yang sangat penting. Karena akad merupakan salah satu dasar dari sekian banyak aktivitas keseharian manusia. Melalui akad berbagai
kegiatan bisnis dan usaha manusia dapat dijalankan dengan baik. kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara
kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan
itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Semakin jelas rincian dan
kecermatan dalam membuat akad, maka semakin kecil konflik dan pertentangan antara kedua
belah pihak di masa yang akan datang. Akad menurut Ahmad Azhar
Basyir adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang
dibenarkan oleh syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya.
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian akad
?
2.Apa saja yang
termasuk kedalam rukun suatu akad ?
3.Apa saja syarat
umum suatu akad ?
4.Apa yang
menyebabkan suatu akad itu berakhir ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad
Akad sengaja dibahasa dalam bab tersendiri,karena akad (transaksi) boleh dikatakan terjadi dalam setiap kegiatan yang ada hubungannya dengan muamalah. Akad (perikatan,perjanjian dan pemufakatan). Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan dalam menerima ikatan),sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Demikian dijelaskan dalam ensiklopedi hukum islam. [1]
Semua
perikatan ( transaksi ) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh
menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat dan idak boleh ada
kesepakatan untuk menipu orang lain,transaksi barang-barang yang diharamkan dan
kesepakatan untuk membunuh seseorang. Mustafa az-Zarqa[2] menyatakan, bahwa
tindakan hukum yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk yaitu:
a.tindakan berupa perbuatan
b.tindakan berupa
perkataan
Tindakan beupa
perkataan terbagi menjadi dua, yaitu :
a.tindakan yang bersifat
akad
b.tindakan yang tidak
bersifat akad
Tindakan
berupa perkataan yang bersifat akad terjadi, bila dua atau beberapa pihak
mengikatkan diri untuk melakukan suatu perjanjian sedangkan tindakan berupa
perkataan yang tidak bersifat akad terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. ada mengandung kehendak pemilik untuk menetapkan atau melimpahkan hak, membatalkannya, atau menggugurkannya seperti wakaf, hibah, dan talak. Akad semacam ini tidak memerlukan kabul, sekalipun tindakan seperti ini, oleh sebagian ulama fiqih termasuk akad. Ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa tindakan seperti ini hanya mengikat pihak yang melakukan ijab.
b. Tidak ada mengandung kehendak pihak yang menetapkan atau menggugurkan suatu hak, tetapi perkataannya memunculkan suatu tindakan hukum, seperti hal gugatan yang diajukan kepada hakim dan pengakuan seseorang didepan hakim. Tindakan semacam ini berakibat timbul sesuatu ikatan secara hukum, tetapi sifat nya tidak mengikat. Oleh sebab itu ulam fiqih menetapkan, bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dikatakan akad, karna tindakan tersebut tidakmengikat siapapun. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati. Karna itu, untuk mrnyatakan keinginan masing-masing diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan itulah yang disebut ijab dan kabul. Pelaku ( pihak ) pertama disebu mujib dan pelaku ( pihak ) kedua disebut qaabil.
Biasanya pernyataan itu dilakukan lebih dahulu oleh pihak pertama,kemudian baru oleh pihak kedua seperti akad nikah. Akan tetapi dalam masalah muamalah,pernyataan itu boleh datang lebih dahulu,umpamanya seperti: “Saya sudah membeli barang ini dengan harga sekian”, lalu penjual mengatakan: “Saya telah menjual barang ini dengan harga sekian”. Dengan demikian telah sah akad antara penjual dan pembeli dengan harga yang telah disepakati. Dalam akad rahn (gadai), umpamanya: pihak penerima jaminan berhak untuk menggadaikan jaminan tersebut sebagai jaminan hutang,dan pihak yang menggadaikan barangnya,berkewajiban untuk melunasi hutangnya. Ijab dan kabul ini dalam istilah fikih disebut sighah al-aqd yang berarti ungkapan atau pernyataan akad.
B. Rukun Akad
Menurut
Jumhur (mayoritas) fukaha,rukun akad terdiri dari:
-Pernyataan untuk
mengikatkan diri (sighah al-aqd)
-Pihak-pihak yang
berakad
-Obyek Akad
Ulama
Mazhab Hanafi berpendapat,bahwa rukun akad hanya satu yaitu sighah al-aqd.
Sighah al-aqd merupakan rukun akad yang terpenting,karena melalui akad inilah
diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi). Sighah al-aqd
dinyatakan melalui ijab dan kabul,dengan suatu ketentuan yaitu:
-Tujuan akad itu
harus jelas dan dapat dipahami
-Antara ijab dan
kabul harus dapat kesesuaian
-Pernyataan ijab dan
kabul harus seusai dengan kehendak masing-masing dan tidak boleh ada yang
meragukan.[3]
Contoh ijab dan kabul dalam perbuatan adalah seperti yang
terjadi di pasar swalayan. Seseorang mengambil barang,sesudah membayar harganya
kepada kasir sesuai dengan harga yang tercantum pada barang tersebut. Kehendak
pembeli dan penjual sudah terpenuhi. Cara seperti inilah sekarang yang banyak kita
temukan dalam dunia dagang pada saat ini. Di dalam fiqih jual beli semacam ini
disebut bay’ul mua’thoh (jual-beli dengan saling memberi) ulama mazhab
syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama) tidak
membenarkan akad seperti ini,karena ke dua belah pihak harus menyatakan
secara jelas mengenai ijab dan kabul itu. Demikian juga Mazhab az-Zahiri dan
Syiah tidak membenarkannya.
Ijab dan kabul antara seseorang yang bisu dengan penjual atau pembeli dapat dibenarkan asal saja kedua belah pihak dapat memahami dengan jelas apa yang dilakukan itu. Menurut Mustafa az-Zarqa’ suatu akad dipandang sempurna,apabila telah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas. Namun,ada akad-akad yang baru dipandang sempurna,apabila telah dilakukan timbang terima,dan tidak menandai hanya dengan ijab dan kabul saja,yang disebut dengan al-uqud al-‘ainiyyah.
Akad
semacam ini ada lima macam yaitu : hibah, pinjam meminjam, barang
titipan, perserikatan dalam modal dan jaminan.Menurut ulama fiqih macamakad
atau transaksi tersebut harus diserahkan kepada yang berhak dan dikuasai
sepenuhnya dan tidak boleh terlepas dari tanggung jawab.
C. Syarat Umum Suatu Akad
Para ulama fiqih
menetapkan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad.
Umpamanya : akad jual beli memiliki syarat syarat tersendiri. Demikian juga
halnya dengan akad al-Wadi’ah, hibah, ijarah ( sewa menyewa ). Syarat-syarat
umum suatu akad adalah :
1.Pihak-pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu
bertindak menurut hukum ( mukallaf ). Apabila belum mampu harus dilakukan
dengan walinya. Maka dari itu suatu akad yang dilakukan oleh orang yang kurang
waras atau anak kecil yang belum muakallaf hukumnya tidak sah.
2.Obyek akad itu, diakui oleh syara’. Obyek akad ini
harus memenuhi syarat :
a.bebrbentuk harta
b.dimiliki seseorang
c.bernilai harta menurut syara’
dengan demikian, yang tidak bernilai harta menurut syara’
tidak sah seperti khamar ( minuman keras ).
3.Akad itu dilarang oleh nash syara’. Atas dasar ini
seseorang wali, tidak dibenarkan menghibahkan harta anak kecil tersebut.
Apabila terjadi akad maka akad itu batal menurut syara’.
4.Akad yang dilakukan itu memenuhi syarat-syarat khusus
dengan akad yang bersangkutan. Syarat-syarat khusus, contohnya syarat jual beli
berbeda dengan syarat sewa menyewa dan gadai.[4]
5.Akad itu bermanfaat. contohnya : seorang suami
mengadakan akad dengan istrinya, bahwa suami akan memberi upah kepada istrinya
dalam urusan rumah tangga. Akad semacam ini batal, karna seorang istri memang
berkewajiban mengurus rumah.
6.Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul.
7.Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis, yaitu suatu
keadaan yang mengambarkan suatu proses transaksi.
8.Tujuan akad itu harus jelas dan diakui oleh syara’.
D. Macam-macam akad ( Syirkah )
Menurut ulama
fikih, akad dapat dibagi dari berbagai segi. Apabila dilihat dari segi
keabsahannya menurut syara’, maka akad dibagi dua yaitu :
1.
Akad sahih, yaitu akad yang telah memenuhi syarat dan
rukun. Dengan demikian, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad itu,
berlaku kepada dua belah pihak.
Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, membagi lagi akad
sahih ini menjadi dua macam :
a)
Akad yang nafiz ( sempurna untuk dilaksanakan ), yaitu
akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada
penghalang untuk melaksanakannya.
b)
Akad mauquf, yaitu akad yang dilakukan seseorang yang
mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk
melangsungkan dan melaksanakan akad. Akad tersebut seperti akad yang dilakukan
oleh anak kecil yang menjelang akal balig ( mumayyiz ). Akad itu baru sah
secara sempurna dan memiliki akibat hukum setelah mendapat izin dari wali anak
itu.
Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, bahwa
jual-beli yang mauquf itu tidak sah. Lebih lanjut lagi, jika dilihat dari sisi
mengikat atau tidak jual-beli yang Sahih itu,ulama fikih membaginya kepada dua
macam :
a)
Akad yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga
salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin
pihak lain, seperti akad jual-beli dan sewa menyewa
b)
Akad yang tidak bersifat mengikat kedua belah pihak,
seperti ariyah ( pinjam meinjam ) wadi’ah (barang titipan)
2.
Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan
pada rukun atau syaratnya, sehingga akibat hukum tidak berlaku bagi kedua belah
pihak yang melakukan akad itu.
Namun menurut ulama Hanafiah mengenai pembagian syirkah[5]
adalah sebagai berikut :
1)
Syirkah-amwal mufawadhah ; yaitu penyertaan modal usaha dari masing-masing syarik
dengan jumlah modal yang sama.
2)
Syirkah-amwal ‘inan ; yaitu penyertaan modal usaha dari masing-masing syarik
dengan jumlah modal yang beda.
3)
Syirkah-‘abdan mufawadhah ; yaitu penyertaan keterampilan dari masing-masing
syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampulan yang sama.
4)
Syirkah-‘abdan ‘inan ; yaitu penyertaan keterampilan dari masing-masing
syarik sebagai modal usaha dengan kulaitas keterampilan yang berbeda.
5)
Syirkah-wujuh mufawadhah ; penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi
dari masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang
sama
6)
Syirkah-wujuh ‘inan ; penyertaan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi
dari masing-masing syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang
berbeda.
E. Berakhir suatu akad
Ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir,
apabila terjadi hal-hal berikut ini[6] :
1)
Berakhir masa berlaku akad itu, apabila akad itu memiliki
tenggang waktu.
2)
Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad
itu mengikat.
3)
Dalam suatu akad yang bersifat mengikat, akad dapat
berakhir bila:
a.
Akad itu fasid
b.
Berlaku khiyar syarat, khiyar ‘aib
c.
Akad itu tidak dilaksanakan oleh satu pihak yang berakad
d. Telah tercapai tujuan akad itu secara sempurna.
4)
Wafat salah satu pihak yang berakad
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Akad ( syirkah ) merupakan salah satu cara terjadinya
transaksi jual beli menjadi lebih baik. Dengan cara ini penjual dan pembeli
bisa sama-sama menyepakati harga yang sesuai dengan barang tersebut. Maka
terjadilah jual beli yang tidak merugikan antara penjual dan pembeli akan
tetapi salah satu syarat tidak dilaksanakan maka akan berakhirlah suatu akad
tersebut dan dapat mengetahui apa saja macam-macam akad dibidang akad jual beli.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan,M.Ali.2004.Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam.Jakarta.PT RajaGrafindo Persada.
Hasanudin,H.Maulana.dkk.2012.Perkembangan
Akad musyarakah.Jakarta.Prenada
Media Grup.
[1] M.Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004),
hal.101.
[2] Ibid.,hal.106.
[3] M.Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004),
hal.104.
[4] M.Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004),
hal.105.
[5] H.Maulana
Hasanudin, H.Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah, (Jakarta : Prenada
Media Group, 2012), hal.21
[6] M.Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004),
hal.112.
Komentar
Posting Komentar