Maklah Pasar Uang Syariah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pasar Uang Syariah
A. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
Pasar
uang ( money market ) di Indonesia boleh dibilang masih relatif baru jika
dibandingkan dengan negara - negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia saat
ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang meskipun tidak semarak
perkembangan pasar modal ( capital market ). Pasar uang dan pasar modal
memiliki perbedaan dalam hal jangka waktu instrumen yang diperjual - belikan,
tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembeli dari kedua pasar
tersebut. Perbedaan yang pertama adalah dari jangka waktu instrumen yang
diperjual-belikan, di mana jika di dalam pasar modal yang diperjual - belikan
adalah surat berharga jangka panjang, seperti saham atau obligasi, sedangkan di
pasar uang yang diperjual - belikan adalah surat berharga jangka pendek yang
waktunya tidak lebih dari satu tahun, seperti Comercial Paper, Interbank Call
Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Banker's
Acceptance, dan lain sebagainya .
Kemudian
jika dilihat dari segi pasar tempat diperjual belikannya surat - surat berharga
tersebut juga berbeda. Dalam jual beli di pasar modal, para penjual dan pembeli
dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan dalam
pasar uang bersifat abstrak , artinya penjualan dan pembelian surat - surat
berharga tidak di dalam pasar tertentu, melainkan melalui sarana elektronik
seperti telepon, faksimile, atau telex.
Perbedaan
lainnya adalah jika dilihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat
- surat berharga tersebut. Tujuan pasar uang adalah untuk memenuhi kebutuhan
modal jangka pendek, seperti misalnya untuk keperluan modal kerja, sedangkan di
pasar modal lebih ditekankan untuk tujuan investasi atau untuk ekspansi
perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat - surat berharga di pasar uang,
tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata, sedangkan dalam pasar modal
di samping untuk memperoleh keuntungan juga untuk memperoleh penguasaan atau
pengendalian atas perusahaan.[1]
B.
Pengertian Pasar Uang Syariah
Menurut
para ahli pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik
dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya,
baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan
dana jangka pendek adalah dana - dana yang dihimpun dari perusahaan maupun
perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat
diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar
belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam
jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.[2]
Soemitro
(2017) menyatakan bahwa pasar uang syariah ialah mekanisme atau prosedur yang
memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memakai instrumen pasar dengan
menggunakan prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip syariah
untuk mengatasi persoalan kelebihan likuiditas maupun kekurangan likuiditas.
Prinsip
syariah adalah prinsip yang didasarkan pada ajaran Al - Quran dan Sunnah. Dalam konteks Indonesia, Prinsip Syariah
adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan
fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan
fatwa di bidang syariah. Sistem keuangan
syariah berdasarkan dua prinsip utama, yaitu prinsip syar'i dan prinsip tabi'i.[3]
Dari
definisi tersebut terlihat jelas bahwa syariah merujuk kepada hukum agama (
Islam ) sedangkan Islam adalah agamanya. Jadi, secara harfiah kalau ditulis
pasar modal syariah bisa diartikan sebagai pasar modal yang sesuai hukum Islam,
sedangkan pasar modal Islam adalah pasar modal yang berdasarkan agama Islam ,
yang notabene di dalamnya mencakup penerapan hukum Islam.[4]
C. Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar
Uang
Fungsi
pasar uang yang erat kaitannya dengan perbankan dan sistem moneter adalah
fungsi likuiditas, bidang sosialisasi kebijakan, dan fungsi informasi.
1. Menjadi mekanisme
alternatif, khususnya dalam konteks lembaga keuangan dan 4.444 peserta lainnya
yang memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek dan mengalokasikan dana untuk
ekses likuiditas.
2. Sebagai sarana
pengendalian moneter tidak langsung oleh otoritas moneter di negara pasar
terbuka seperti Indonesia, transaksi pasar terbuka Bank Indonesia dilakukan
melalui pasar uang dengan menggunakan sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), dan
Surat Berharga Pasar Keuangan ( SBPU ) sebagai Instrumen Keuangan
3. Dalam hal kemampuan
informasi, pasar keuangan jangka pendek menyediakan perusahaan, pemerintah,
individu, sektor asing dan pelaku pasar jangka pendek lainnya dengan informasi
tentang kondisi moneter, preferensi dan perilaku dari pelaku pasar keuangan
jangka pendek, dampak dan interaksi kebijakan moneter kasus kegiatan ekonomi
dalam dan luar negeri.[5]
Ada
dua pihak yang terlibat dalam pasar uang, secara langsung dan tidak langsung.
Kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan mereka sendiri untuk satu
sama lain. Pihak - pihak berikut berpartisipasi dalam pasar uang:
1. Kedua belah pihak
yang membutuhkan dana, baik bank maupun perusahaan non - perbankan, butuh dana
yang perlu segera diisi kembali untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang
menginvestasikan dana, yaitu pihak yang menyediakan dana untuk tujuan investasi
di pasar uang atau pihak yang menjual dana ( baik bank maupun perusahaan non -
perbankan ).
Orang
yang membutuhkan dana dan tujuan mereka yang mencari dana ini di pasar keuangan
jangka pendek bergantung pada minat dan kebutuhan mereka yang mencarinya.
Berikut ada empat tujuan untuk mengumpulkan uang di pasar uang jangka pendek:
a ) Melengkapi keperluan
jangka pendek
b ) Melengkapi keperluan
likuiditas
c ) Melengkapi keperluan
tabungan kerja
d ) Biaya likuidasi yang
harus segera dibayar
Tujuan
berinvestasi di pasar modal pemangku kepentingan adalah untuk :
1. Mendapatkan
pendapatan atas tingkat suku bunga tertentu ,
2. Menolong pihak yang sangat membutuhkan
3. Membayangkan dengan harapan bisa mendapat keuntungan yang besar . dalam waktu singkat dalam keadaan ekonomi tertentu.
Pelaku
pasar uang terdiri dari :
a.
Bank
b.
Yayasan
c.
Dana Pensiun
d.
Perusahaan Asuransi
e.
Perusahaan-perusahaan besar
f. Lembaga Pemerintahan
D.
Instrumen Pasar Uang di Indonesia
Adapun
instrumen ataupun surat-surat yang diperjualbelikan di pasar Indonesia antara
lain:
1. Sertifikat Bank
Indonesia (BI) adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun
Bank Sentral dengan jumlah tertentu yang dibayarkan kepada pemegang pada
tanggal yang telah ditetapkan yang biasanya itu berjangka waktu jatuh tempo
satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU) adalah surat-surat berharga yang berjangka pendek yang
diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk
oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank unjuk dan dinyatakan
dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.
4. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk
memperoleh Dana jangka pendek yang dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu
yang pendek.
6. Repurchase Agreement
adalah transaksi jual surat-menyurat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kembali surat-menyurat berharga tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan dahulu.
7. Banker's Acceptence
merupakan instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada
eksportir atau importir untuk membayar sejumlah uang barang atau untuk membeli
valuta asing.[6]
Meskipun
ada banyak jenis pasar uang yang berbeda dengan instrumennya orang biasanya
menyebut pasar ini dalam bentuk tunggal, sebagai pasar uang hal ini disebabkan
karena instrumen pasar uang memiliki banyak karakteristik. Pertama, mereka diterbitkan
dalam denominasi besar, fitur ini bersama dengan tidak adanya persyaratan
cadangan dan beban regulasi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga
penyimpanan, menjadikan pasar uang sebagai sarana dan efisien untuk
mengumpulkan dan menyimpan dana jangka pendek. Kedua, instrumen pasar uang memiliki
jatuh tempo yang pendek, mulai dari satu hari hingga 1 tahun. Ketiga, karena
jatuh tempo yang pendek dan pasar penjualan kembali yang aktif untuk sebagai
yang besar instrumen, instrumen pasar uang didirikan oleh risiko likuiditas
yang rendah serta risiko gagal bayar yang rendah. Terakhir ciri keempat,
instrumen pasar uang adalah tidak seperti komoditas atau saham yang sering
berdagang di tempat tertentu.[7]
Daftar Pustaka
Cathariana Vista Okta Frida, Pasar Modal Syariah, (Gradhawaca, 2021)
Andri
Soemitra, Masa depan Pasar Modal Syariah
Syariah di Indonesia ( Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2014 )
Saiful
Azhar Rosly, Critical Issues on Islamic
Banking and Financial Markets, (Kuala Lumpur, Malaysia: Dinamas Publishing,
2005)
Irwan
Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta:
PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2018)
Ismawati,
" PASAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM ', Manajemen
Ide Dan Inspirasi, 3.1, 96-106.
Eko
Sudarmanto dkk, Pasar Uang dan Pasar
Modal, (Yayasan Kita Menulis, 2021)
Hanudin
Amin, dkk, The Islamic Money Market,
( Singapura, John Wiley & Sons Singapore Pte . Ltd )
[1] Cathariana Vista Okta
Frida, Pasar Modal Syariah,
(Gradhawaca, 2021), hal.4-5.
[2] Andri Soemitra, Masa depan Pasar Modal Syariah Syariah di Indonesia ( Jakarta :
Kencana Predana Media Group, 2014 ), hlm. 33.
[3] Saiful Azhar Rosly, Critical Issues on Islamic Banking and
Financial Markets, (Kuala Lumpur, Malaysia: Dinamas Publishing, 2005), hlm.
26-28.
[4] Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: PT Elex
Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2018), hal.10.
[5] Ismawati, " PASAR
UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM ', Manajemen
Ide Dan Inspirasi, 3.1, 96-106.
[6] Eko Sudarmanto dkk, Pasar Uang dan Pasar Modal, (Yayasan
Kita Menulis, 2021), hal.11.
[7] Hanudin Amin, dkk, The Islamic Money Market, ( Singapura,
John Wiley & Sons Singapore Pte . Ltd )
Komentar
Posting Komentar