MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

Maklah Pasar Uang Syariah

 

Pasar Uang Syariah

By: Shela Novita

A.     Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Pasar uang ( money market ) di Indonesia boleh dibilang masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara - negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia saat ini, pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang meskipun tidak semarak perkembangan pasar modal ( capital market ). Pasar uang dan pasar modal memiliki perbedaan dalam hal jangka waktu instrumen yang diperjual - belikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembeli dari kedua pasar tersebut. Perbedaan yang pertama adalah dari jangka waktu instrumen yang diperjual-belikan, di mana jika di dalam pasar modal yang diperjual - belikan adalah surat berharga jangka panjang, seperti saham atau obligasi, sedangkan di pasar uang yang diperjual - belikan adalah surat berharga jangka pendek yang waktunya tidak lebih dari satu tahun, seperti Comercial Paper, Interbank Call Money, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Banker's Acceptance, dan lain sebagainya .

Kemudian jika dilihat dari segi pasar tempat diperjual belikannya surat - surat berharga tersebut juga berbeda. Dalam jual beli di pasar modal, para penjual dan pembeli dapat bertemu di suatu tempat tertentu seperti di bursa efek, sedangkan dalam pasar uang bersifat abstrak , artinya penjualan dan pembelian surat - surat berharga tidak di dalam pasar tertentu, melainkan melalui sarana elektronik seperti telepon, faksimile, atau telex.

Perbedaan lainnya adalah jika dilihat dari tujuan penjual atau pihak yang mengeluarkan surat - surat berharga tersebut. Tujuan pasar uang adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek, seperti misalnya untuk keperluan modal kerja, sedangkan di pasar modal lebih ditekankan untuk tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan membeli surat - surat berharga di pasar uang, tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata, sedangkan dalam pasar modal di samping untuk memperoleh keuntungan juga untuk memperoleh penguasaan atau pengendalian atas perusahaan.[1]

 B.      Pengertian Pasar Uang Syariah

Menurut para ahli pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana - dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang. Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.[2]

Soemitro (2017) menyatakan bahwa pasar uang syariah ialah mekanisme atau prosedur yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk memakai instrumen pasar dengan menggunakan prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prinsip syariah untuk mengatasi persoalan kelebihan likuiditas maupun kekurangan likuiditas.

Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan pada ajaran Al - Quran dan Sunnah.  Dalam konteks Indonesia, Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.  Sistem keuangan syariah berdasarkan dua prinsip utama, yaitu prinsip syar'i dan prinsip tabi'i.[3]

Dari definisi tersebut terlihat jelas bahwa syariah merujuk kepada hukum agama ( Islam ) sedangkan Islam adalah agamanya. Jadi, secara harfiah kalau ditulis pasar modal syariah bisa diartikan sebagai pasar modal yang sesuai hukum Islam, sedangkan pasar modal Islam adalah pasar modal yang berdasarkan agama Islam , yang notabene di dalamnya mencakup penerapan hukum Islam.[4]

      C.     Fungsi, Peserta dan Tujuan Pasar Uang

Fungsi pasar uang yang erat kaitannya dengan perbankan dan sistem moneter adalah fungsi likuiditas, bidang sosialisasi kebijakan, dan fungsi informasi.

1. Menjadi mekanisme alternatif, khususnya dalam konteks lembaga keuangan dan 4.444 peserta lainnya yang memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek dan mengalokasikan dana untuk ekses likuiditas.

2. Sebagai sarana pengendalian moneter tidak langsung oleh otoritas moneter di negara pasar terbuka seperti Indonesia, transaksi pasar terbuka Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan menggunakan sertifikat Bank Indonesia ( SBI ), dan Surat Berharga Pasar Keuangan ( SBPU ) sebagai Instrumen Keuangan

3. Dalam hal kemampuan informasi, pasar keuangan jangka pendek menyediakan perusahaan, pemerintah, individu, sektor asing dan pelaku pasar jangka pendek lainnya dengan informasi tentang kondisi moneter, preferensi dan perilaku dari pelaku pasar keuangan jangka pendek, dampak dan interaksi kebijakan moneter kasus kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.[5]

Ada dua pihak yang terlibat dalam pasar uang, secara langsung dan tidak langsung. Kedua belah pihak memiliki kepentingan dan tujuan mereka sendiri untuk satu sama lain. Pihak - pihak berikut berpartisipasi dalam pasar uang:

1. Kedua belah pihak yang membutuhkan dana, baik bank maupun perusahaan non - perbankan, butuh dana yang perlu segera diisi kembali untuk kepentingan tertentu.

2. Pihak yang menginvestasikan dana, yaitu pihak yang menyediakan dana untuk tujuan investasi di pasar uang atau pihak yang menjual dana ( baik bank maupun perusahaan non - perbankan ).

Orang yang membutuhkan dana dan tujuan mereka yang mencari dana ini di pasar keuangan jangka pendek bergantung pada minat dan kebutuhan mereka yang mencarinya. Berikut ada empat tujuan untuk mengumpulkan uang di pasar uang jangka pendek:

a ) Melengkapi keperluan jangka pendek

b ) Melengkapi keperluan likuiditas

c ) Melengkapi keperluan tabungan kerja  

d ) Biaya likuidasi yang harus segera dibayar

Tujuan berinvestasi di pasar modal pemangku kepentingan adalah untuk :

1. Mendapatkan pendapatan atas tingkat suku bunga tertentu ,

2. Menolong pihak yang sangat membutuhkan

3. Membayangkan dengan harapan bisa mendapat keuntungan yang besar . dalam waktu singkat dalam       keadaan ekonomi tertentu.

Pelaku pasar uang terdiri dari :

a.       Bank

b.       Yayasan

c.       Dana Pensiun

d.       Perusahaan Asuransi

e.       Perusahaan-perusahaan besar

f.        Lembaga Pemerintahan


      D.     Instrumen Pasar Uang di Indonesia

Adapun instrumen ataupun surat-surat yang diperjualbelikan di pasar Indonesia antara lain:

1. Sertifikat Bank Indonesia (BI) adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun Bank Sentral dengan jumlah tertentu yang dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan yang biasanya itu berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat-surat berharga yang berjangka pendek yang diperjualbelikan secara diskonto dengan BI atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

3. Sertifikat Deposito adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga tertentu.

4. Commercial Paper Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh Dana jangka pendek yang dijual kepada investor dalam pasar uang.

5. Call Money kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu yang pendek.

6. Repurchase Agreement adalah transaksi jual surat-menyurat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-menyurat berharga tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan dahulu.

7. Banker's Acceptence merupakan instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah uang barang atau untuk membeli valuta asing.[6]

Meskipun ada banyak jenis pasar uang yang berbeda dengan instrumennya orang biasanya menyebut pasar ini dalam bentuk tunggal, sebagai pasar uang hal ini disebabkan karena instrumen pasar uang memiliki banyak karakteristik. Pertama, mereka diterbitkan dalam denominasi besar, fitur ini bersama dengan tidak adanya persyaratan cadangan dan beban regulasi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga penyimpanan, menjadikan pasar uang sebagai sarana dan efisien untuk mengumpulkan dan menyimpan dana jangka pendek. Kedua, instrumen pasar uang memiliki jatuh tempo yang pendek, mulai dari satu hari hingga 1 tahun. Ketiga, karena jatuh tempo yang pendek dan pasar penjualan kembali yang aktif untuk sebagai yang besar instrumen, instrumen pasar uang didirikan oleh risiko likuiditas yang rendah serta risiko gagal bayar yang rendah. Terakhir ciri keempat, instrumen pasar uang adalah tidak seperti komoditas atau saham yang sering berdagang di tempat tertentu.[7]


Daftar Pustaka

 Cathariana Vista Okta Frida, Pasar Modal Syariah, (Gradhawaca, 2021)

Andri Soemitra, Masa depan Pasar Modal Syariah Syariah di Indonesia ( Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2014 )

Saiful Azhar Rosly, Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets, (Kuala Lumpur, Malaysia: Dinamas Publishing, 2005)

Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2018)

Ismawati, " PASAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM ', Manajemen Ide Dan Inspirasi, 3.1, 96-106.

Eko Sudarmanto dkk, Pasar Uang dan Pasar Modal, (Yayasan Kita Menulis, 2021)

Hanudin Amin, dkk, The Islamic Money Market, ( Singapura, John Wiley & Sons Singapore Pte . Ltd )



[1] Cathariana Vista Okta Frida, Pasar Modal Syariah, (Gradhawaca, 2021), hal.4-5.

[2]  Andri Soemitra, Masa depan Pasar Modal Syariah Syariah di Indonesia ( Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2014 ), hlm. 33.

[3] Saiful Azhar Rosly, Critical Issues on Islamic Banking and Financial Markets, (Kuala Lumpur, Malaysia: Dinamas Publishing, 2005), hlm. 26-28.

[4] Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, 2018), hal.10.

[5] Ismawati, " PASAR UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM ', Manajemen Ide Dan Inspirasi, 3.1, 96-106.

[6] Eko Sudarmanto dkk, Pasar Uang dan Pasar Modal, (Yayasan Kita Menulis, 2021), hal.11.

[7] Hanudin Amin, dkk, The Islamic Money Market, ( Singapura, John Wiley & Sons Singapore Pte . Ltd )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL