MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH

BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH

By: Kairani, Dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Menurut undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah. .Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan  kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an. dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah. .Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan  kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan Al-Qur’an.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian keluarga sakinah?

2.      Apa ciri- ciri keluarga sakinah?

3.      Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Keluarga Sakinah

Menurut kaidah bahasa Indonesia, sakinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa damai, tentram, juga. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati segala kemewahan material. Anggota-anggota keluarga tersebut memiliki kesehatan yang baik yang memungkinkan mereka menikmati limpahan kekayaan material. Bagi mencapai tujuan ini, seluruh perhatian, tenaga dan waktu ditumpukan kepada usaha merealisasikan kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap sebagai perkara pokok dan prasyarat kepada kesejahteraan (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15).

Pandangan yang dinyatakan oleh Barat jauh berbeda dengan konsep keluarga bahagia atau keluarga sakinah yang diterapkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 – 19) asas kepada kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga di dalam Islam terletak kepada ketaqwaan kepada Allah SWT. Keluarga bahagia adalah keluarga yang mendapat keredhaan Allah SWT. Allah SWT redha kepada mereka dan mereka redha kepada Allah SWT. Firman Allah SWT yang artinya “Allah redha kepada mereka dan mereka redha kepada-Nya, yang demikian itu, bagi orang yang takut kepada-Nya”. (Surah Al-Baiyyinah : 8).

Menurut Paizah Ismail (2003 : 147), keluarga bahagia ialah suatu kelompok sosial yang terdiri dari suami istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiri dengan gembira, mempunyai objektif  hidup baik secara individu atau secara bersama, optimistik dan mempunyai keyakinan terhadap sesama sendiri. Dengan demikian, keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara Barat.

B.     Ciri- Ciri Keluarga Sakinah

Ciri-ciri keluarga sakinah pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :

1.      Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan sunnah

    Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga. Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya : “Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (AlQuran) dan Rasulullah (Sunnah)”.

2.      Rumah tangga berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)

    Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.

3.      Mengetahui peraturan berumahtangga

  Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.

   Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.

4.      Menghormati dan mengasihi kedua ibu bapak

  Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya.

5.      Menjaga hubungan kerabat dan ipar

   Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.

 

 

C.     Cara Membangun Keluarga Sakinah

Islam mengajarkan agar keluarga dan rumah tangga menjadi institusi yang aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit masyarakat yang terkecil yang berperan sebagai satu lembaga yang menentukan corak dan bentuk masyarakat. Institusi keluarga harus dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal sama ada yang menggembirakan maupun kesulitan yang dihadapi di samping menjadi tempat menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. Kasih sayang, rasa aman dan bahagia serta perhatian yang dirasakan oleh seorang ahli khususnya anak-anak dalam keluarga akan memberi kepadanya keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri untuk menghadapi berbagai persoalan hidupnya. Ibu bapak adalah orang pertama yang diharapkan dapat memberikan bantuan dan petunjuk dalam menyelesaikan masalah anak. Sementara seorang ibu adalah lambang kasih sayang, ketenangan dan juga ketenteraman.

Al-Qur’an merupakan landasan dari terbangunnya keluarga sakinah, dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam keluarga dan masyarakat. Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada lima, yaitu:

1.      Memiliki kecenderungan kepada agama

2.      Yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda

3.      Sederhana dalam belanja

4.      Santun dalam bergaul

5.      Selalu introspeksi

     Sedangkan Konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah adalah :

1.      Memilih Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat

   Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah yang berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga (bagi suami). Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama, engkau pasti bahagia.”.

2.      Dalam keluarga Harus Ada Mawaddah dan Rahmah Mawaddah

    Yaitu jenis cinta membara, yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa damai dan tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan ibadah.

3.      Saling Mengerti Antara Suami-Istri

    Seorang suami atau istri harus tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula istri.

Seorang suami atau istri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :

a.       Perjalanan hidup masing-masing

b.      Adat istiadat daerah masing-masing (jika suami istri berbeda suku dan atau daerah)

c.       Kebiasaan masing-masing

d.      Selera, kesukaan atau hobi

e.       Pendidikan

f.        Karakter/sikap pribadi secara proporsional (baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang dibenarkan syari`at.

4.      Saling Menerima Suami istri

   Harus saling menerima satu sama lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih, maka aka terlihat keindahannya.

5.      Saling Menghargai

   Seorang suami atau istri hendaklah saling mengharga baik perkataan dan perasaan masing-masing, bakat dan keinginan masing-masing, menghargai keluarga masing-masing. Sikap saling menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.

6.      Saling Mempercayai

   Dalam berumahtangga seorang istri harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya saling percaya, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika suami istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan akan meningkat, serta hal ini merupakan amanah Allâh.

7.      Suami-Istri Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing

   Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Allah SWT dalam hal ini berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka” (Qs. an-Nisaa’: 34).

   Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya. Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.).

8.      Suami Istri Harus Menghindari Pertikaian

   Pertikaian adalah salah satu penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian tersebut terus berkesinambungan maka dapat menyebabkan perceraian. Sehingga baik suami maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat menyebabkan pertikaian karena suami dan istri adalah fakkor paling utama dalam menentukan kondisi keluarga.

9.      Hubungan Antara Suami Istri Harus Ada Dasar Saling Membutuhkan

   Seperti pakaian dan yang memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna ( Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat:187), yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan dingin, dan sebagai perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika istri mempunyai suatu kekurangan, suami tidak menceriterakan kepadaorang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga sebaliknya. Istri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus tampil membanggakan istri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.

10.  Suami Istri Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal

   Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.

11.  Suami Istri Harus Menjaga Aqidah yang Benar

   Akidah yang keliru atau sesat, misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias menyesatkan pada bencana yang fatal. Membina suatu keluarga yang bahagia memang sangat sangat sulit.

   

BAB III

PENUTUP 

A.    KESIMPULAN

Keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati segala kemewahan material.

Ciri-ciri keluarga sakinah pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :

1.              Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan sunnah

2.                   Rumah tangga berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)

3.                   Mengetahui peraturan berumahtangga

4.                   Menghormati dan mengasihi kedua ibu bapak

5.                   Menjaga hubungan kerabat dan ipar

B.     Saran

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dalam melakukan penelitian suatu saat nanti dan diharapkan kritik serta saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini.

  

DAFTAR PUSTAKA

Darahim,Adarus.2015.MembinaKeharmonisan&KetahanaKeluarga.JakartaTimur:InstitutPembelajaranGelarHidup(IPGH,2015),hlm.191.

Puspitawati,Herien,Dk.,RelasiGenderKetahananKeluargadankualitaspernikahanPadaKeluargaNelayanDanBuruhTani“Brondol”Bawang

Sari,IntanKumala&Iwan,Andhyantoro.2012.KesehatanReproduksiUntukKebidananDanKeperawatan.Jakarta:SelembaMedika,

uyun,Muhamad.KetahananKeluargaDanDampakPsikologisDimasaPandemiGlobal.JurnalFakultasPsikologiUINRadenPatah.UniversitasMuhammadiyahYogyakarta.2020.hlm1

WahyuR&Suhendi.2000.PengantarStudiKeluarga.Bandung:PustakaSetia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL