MAKALAH BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BIMBINGAN KONSELING KELUARGA SAKINAH
By: Kairani, Dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut undang-undang RI nomor 1
tahun 1974 pengertian dan tujuan perkawinan terdapat dalam satu pasal, yaitu
bab 1 pasal 1 menetapkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Dengan demikian jelas bahwa diantara tujuan pernikahan adalah membentuk
sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Sebuah masyarakat di negara manapun adalah
kumpulan dari beberapa keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan
bersih dan kukuh. Namun apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang
tidaklah sullit, tetapi membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah.
Pekerjaan membangun, pertama harus didahului dengan adanya gambar yang
merupakan konsep dari bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun
keluarga sakinah, terlebih dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga
sakinah. .Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat
yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan
oleh Islam menjamin terbinanya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang
dikandunginya, serta keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal
demikianlah yang mendasari kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan
diuraikan tentang keluarga sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga
sakinah berdasarkan Al-Qur’an. dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menetapkan
bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian jelas bahwa diantara
tujuan pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah
dan warahmah. Sebuah masyarakat di negara manapun adalah kumpulan dari beberapa
keluarga. Apabila keluarga kukuh, maka masyarakat akan bersih dan kukuh. Namun
apabila rapuh, maka rapuhlah masyarakat. Menikah memang tidaklah sullit, tetapi
membangun keluarga sakinah bukan sesuatu yang mudah. Pekerjaan membangun,
pertama harus didahului dengan adanya gambar yang merupakan konsep dari
bangunan yang diinginkan. Demikian juga membangun keluarga sakinah, terlebih
dahulu orang harus memiliki konsep tentang keluarga sakinah. .Al-Qur’an
membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan
kuat untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan
Allah dalam kehidupan. Aturan yang ditawarkan oleh Islam menjamin terbinanya
keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya, serta
keselarasannya yang ada dalam fitrah manusia. Hal demikianlah yang mendasari
kami menulis makalah ini. Pada makalah ini akan diuraikan tentang keluarga
sakinah, dan konsep-konsep cara membangun keluarga sakinah berdasarkan
Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian keluarga sakinah?
2. Apa ciri- ciri
keluarga sakinah?
3. Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keluarga Sakinah
Menurut kaidah bahasa
Indonesia, sakinah mempunyai arti kedamaian, ketentraman, ketenangan,
kebahagiaan. Jadi keluarga sakinah mengandung makna keluarga yang diliputi rasa
damai, tentram, juga. Jadi keluarga sakinah adalah kondisi yang sangat ideal
dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga sering disebut sebagai keluarga
yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga bahagia atau keluarga sejahtera
ialah keluarga yang memiliki dan menikmati segala kemewahan material.
Anggota-anggota keluarga tersebut memiliki kesehatan yang baik yang
memungkinkan mereka menikmati limpahan kekayaan material. Bagi mencapai tujuan
ini, seluruh perhatian, tenaga dan waktu ditumpukan kepada usaha merealisasikan
kecapaian kemewahan kebendaan yang dianggap sebagai perkara pokok dan prasyarat
kepada kesejahteraan (Dr. Hasan Hj. Mohd Ali, 1993 : 15).
Pandangan yang
dinyatakan oleh Barat jauh berbeda dengan konsep keluarga bahagia atau keluarga
sakinah yang diterapkan oleh Islam. Menurut Dr. Hasan Hj. Mohd Ali (1993: 18 –
19) asas kepada kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga di dalam Islam terletak
kepada ketaqwaan kepada Allah SWT. Keluarga bahagia adalah keluarga yang
mendapat keredhaan Allah SWT. Allah SWT redha kepada mereka dan mereka redha
kepada Allah SWT. Firman Allah SWT yang artinya “Allah redha kepada mereka dan
mereka redha kepada-Nya, yang demikian itu, bagi orang yang takut kepada-Nya”.
(Surah Al-Baiyyinah : 8).
Menurut Paizah Ismail
(2003 : 147), keluarga bahagia ialah suatu kelompok sosial yang terdiri dari
suami istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara yang sama-sama
dapat merasa senang terhadap satu sama lain dan terhadap hidup sendiri dengan
gembira, mempunyai objektif hidup baik
secara individu atau secara bersama, optimistik dan mempunyai keyakinan
terhadap sesama sendiri. Dengan demikian, keluarga sakinah ialah kondisi sebuah
keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah
untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebendaan bukanlah sebagai
ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh
negara Barat.
B. Ciri- Ciri
Keluarga Sakinah
Ciri-ciri keluarga sakinah pada
dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang
abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun,
terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
1. Rumah tangga didirikan
berlandaskan Al-Quran dan sunnah
Asas yang paling penting dalam
pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas
landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta
semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi
perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga. Firman Allah
SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya : “Kemudian jika kamu selisih
faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (AlQuran) dan
Rasulullah (Sunnah)”.
2. Rumah tangga
berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan
‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman
terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat
diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat
melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling
mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur,
kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
3. Mengetahui peraturan berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya
mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang
istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah
mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan
dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal
rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya
selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai
seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab
memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan
peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat
dibentuk.
4. Menghormati dan
mengasihi kedua ibu bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata
menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh
kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak
kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah
seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya
anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena
perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya.
5. Menjaga
hubungan kerabat dan ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan
ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara
ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti
perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.
C. Cara Membangun
Keluarga Sakinah
Islam mengajarkan agar keluarga dan
rumah tangga menjadi institusi yang aman, bahagia dan kukuh bagi setiap ahli
keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan atau unit masyarakat yang
terkecil yang berperan sebagai satu lembaga yang menentukan corak dan bentuk
masyarakat. Institusi keluarga harus dimanfaatkan untuk membincangkan semua hal
sama ada yang menggembirakan maupun kesulitan yang dihadapi di samping menjadi
tempat menjana nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan. Kasih sayang, rasa aman
dan bahagia serta perhatian yang dirasakan oleh seorang ahli khususnya
anak-anak dalam keluarga akan memberi kepadanya keyakinan dan kepercayaan pada
diri sendiri untuk menghadapi berbagai persoalan hidupnya. Ibu bapak adalah
orang pertama yang diharapkan dapat memberikan bantuan dan petunjuk dalam
menyelesaikan masalah anak. Sementara seorang ibu adalah lambang kasih sayang,
ketenangan dan juga ketenteraman.
Al-Qur’an merupakan landasan dari
terbangunnya keluarga sakinah, dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam
keluarga dan masyarakat. Menurut hadis Nabi, pilar keluarga sakinah itu ada
lima, yaitu:
1. Memiliki
kecenderungan kepada agama
2. Yang muda
menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda
3. Sederhana dalam
belanja
4. Santun dalam
bergaul
5. Selalu
introspeksi
Sedangkan Konsep-konsep cara membangun
keluarga sakinah adalah :
1. Memilih
Kriteria Calon Suami atau Istri dengan Tepat
Agar terciptanya keluarga yang
sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat.
Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah
yang berasal dari keturunan yang baik-baik; berakhlak mulia, sopan santun dan
bertutur kata yang baik; mempunyai kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga
(bagi suami). Rasul Allâh SAW bersabda, “Perempuan dinikahi karena empat
faktor: Pertama, karena harta; Kedua, karena kecantikan; Ketiga, kedudukan; dan
Keempat, karena agamanya. Maka hendaklah engkau pilih yang taat beragama,
engkau pasti bahagia.”.
2. Dalam keluarga
Harus Ada Mawaddah dan Rahmah Mawaddah
Yaitu jenis cinta membara,
yang menggebu-gebu dan “nggemesi”, sedangkan rahmah adalah jenis cinta yang
lembut, siap berkorban dan siap melindungi kepada yang dicintai. Rasa damai dan
tenteram hanya dicapai dengan saling mencintai. Maka rumah tangga muslim punya
ciri khusus, yakni bersih lahir baathin, tenteram, damai dan penuh hiasan
ibadah.
3. Saling Mengerti
Antara Suami-Istri
Seorang suami atau istri harus
tahu latar belakang pribadi masing-masing. Karena pengetahuan terhadap latar
belakang pribadi masing-masing adalah sebagai dasar untuk menjalin komunikasi
masing-masing. Dan dari sinilah seorang suami atau istri tidak akan memaksakan
egonya. Banyak keluarga hancur, disebabkan oleh sifat egoisme. Ini artinya
seorang suami tetap bertahan dengan keinginannya dan begitu pula istri.
Seorang suami atau istri hendaklah mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a. Perjalanan
hidup masing-masing
b. Adat istiadat
daerah masing-masing (jika suami istri berbeda suku dan atau daerah)
c. Kebiasaan
masing-masing
d. Selera,
kesukaan atau hobi
e. Pendidikan
f.
Karakter/sikap pribadi secara proporsional
(baik dari masing-masing, maupun dari orang-orang terdekatnya, seperti orang
tua, teman ataupun saudaranya, dan yang relevan dengan ketentuan yang
dibenarkan syari`at.
4. Saling Menerima
Suami istri
Harus saling menerima satu sama
lain. Suami istri itu ibarat satu tubuh dua nyawa. Tidak salah kiranya suami
suka warna merah, si istri suka warna putih, tidak perlu ada penolakan. Dengan
keredhaan dan saling pengertian, jika warna merah dicampur dengan warna putih,
maka aka terlihat keindahannya.
5. Saling
Menghargai
Seorang suami atau istri
hendaklah saling mengharga baik perkataan dan perasaan masing-masing, bakat dan
keinginan masing-masing, menghargai keluarga masing-masing. Sikap saling
menghargai adalah sebuah jembatan menuju terkaitnya perasaan suami-istri.
6. Saling
Mempercayai
Dalam berumahtangga seorang
istri harus percaya kepada suaminya, begitu pula dengan suami terhadap istrinya
ketika ia sedang berada di luar rumah. Jika diantara keduanya tidak adanya
saling percaya, kelangsungan kehidupan rumah tangga berjalan tidak seperti yang
dicita-citakan yaitu keluarga yang bahagia dan sejahtera. Akan tetapi jika suami
istri saling mempercayai, maka kemerdekaan dan kemajuan akan meningkat, serta
hal ini merupakan amanah Allâh.
7. Suami-Istri
Harus Menjalankan Kewajibanya Masing-Masing
Suami mempunyai kewajiban
mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, tetapi disamping itu ia juga
berfungsi sebagai kepala rumah tangga atau pemimpin dalam rumah tangga. Allah
SWT dalam hal ini berfirman: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita,
karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya
dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka” (Qs. an-Nisaa’:
34).
Menikah bukan hanya masalah
mampu mencari uang, walaupun ini juga penting, tapi bukan salah satu yang
terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat untuk mencari
rezeki yang halal tetapi ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi
keluarganya. Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik anak dan
menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.).
8. Suami Istri
Harus Menghindari Pertikaian
Pertikaian adalah salah satu
penyebab retaknya keharmonisan keluarga, bahkan apabila pertikaian tersebut
terus berkesinambungan maka dapat menyebabkan perceraian. Sehingga baik suami
maupun istri harus dapat menghindari masalah-masalah yang dapat menyebabkan
pertikaian karena suami dan istri adalah fakkor paling utama dalam menentukan
kondisi keluarga.
9. Hubungan Antara
Suami Istri Harus Ada Dasar Saling Membutuhkan
Seperti pakaian dan yang
memakainya (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna ( Al-Qur’an surat
Al-Baqarah ayat:187), yaitu menutup aurat, melindungi diri dari panas dan
dingin, dan sebagai perhiasan. Suami terhadap istri dan sebaliknya harus
menfungsikan diri dalam tiga hal tersebut. Jika istri mempunyai suatu kekurangan,
suami tidak menceriterakan kepadaorang lain, begitu juga sebaliknya. Jika istri
sakit, suami segera mencari obat atau membawa ke dokter, begitu juga
sebaliknya. Istri harus selalu tampil membanggakan suami, suami juga harus
tampil membanggakan istri, jangan terbalik di luaran tampil menarik orang
banyak, di rumah “nglombrot” menyebalkan.
10. Suami Istri
Harus Senantiasa Menjaga Makanan yang Halal
Menurut hadis Nabi, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan haram, cenderung mendorong pada perbuatan yang haram juga (qith`at al lahmi min al haram ahaqqu ila annar). Semakna dengan makanan, juga rumah, mobil, pakaian dan lain-lainnya.
11. Suami Istri Harus
Menjaga Aqidah yang Benar
Akidah yang keliru atau sesat,
misalnya mempercayai kekuatan dukun, majig dan sebangsanya. Bimbingan dukun dan
sebangsanya bukan saja membuat langkah hidup tidak rasional, tetapi juga bias
menyesatkan pada bencana yang fatal. Membina suatu keluarga yang bahagia memang
sangat sangat sulit.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Keluarga sakinah adalah
kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Keluarga sakinah juga
sering disebut sebagai keluarga yang bahagia. Menurut pandangan Barat, keluarga
bahagia atau keluarga sejahtera ialah keluarga yang memiliki dan menikmati
segala kemewahan material.
Ciri-ciri keluarga
sakinah pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu
perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang
berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya
:
1. Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan sunnah
2. Rumah tangga berasaskan kasih sayang (Mawaddah Warahmah)
3. Mengetahui peraturan berumahtangga
4. Menghormati dan mengasihi kedua ibu bapak
5. Menjaga hubungan kerabat dan ipar
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis dalam melakukan penelitian suatu saat nanti dan diharapkan kritik
serta saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Darahim,Adarus.2015.MembinaKeharmonisan&KetahanaKeluarga.JakartaTimur:InstitutPembelajaranGelarHidup(IPGH,2015),hlm.191.
Puspitawati,Herien,Dk.,RelasiGenderKetahananKeluargadankualitaspernikahanPadaKeluargaNelayanDanBuruhTani“Brondol”Bawang
Sari,IntanKumala&Iwan,Andhyantoro.2012.KesehatanReproduksiUntukKebidananDanKeperawatan.Jakarta:SelembaMedika,
uyun,Muhamad.KetahananKeluargaDanDampakPsikologisDimasaPandemiGlobal.JurnalFakultasPsikologiUINRadenPatah.UniversitasMuhammadiyahYogyakarta.2020.hlm1
WahyuR&Suhendi.2000.PengantarStudiKeluarga.Bandung:PustakaSetia.
Komentar
Posting Komentar