MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO INVESTASI & LAYANAN PRIMA

MAKALAH

MANAJEMEN RISIKO INVESTASI & LAYANAN PRIMA

BY: DINA, DKK.


BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

 Investasi merupakan penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan dalam produksi yang efisien selama periode waktu yang tertentu (Jogiyanto,2003). Investasi ke dalam produksi yang efisien dapat berbentuk aktiva nyata (seperti rumah,tanah, dan emas) atau berbentuk aktiva keuangan (surat-surat berharga) yang diperjual-belikan diantara investor (pemodal). Investasi berbentuk aktiva keuangan dapat berupa investasi langsung dan tidak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung aktiva keuangan dari suatu perusahaan.

Sebaliknya investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan investasi yang mempunyai portofolio aktiva keuangan dari perusahaan lain.Investasi pasar modal sudah banyak dilakukan diseluruh Negara.

Pasar modal mempunyai peranan sebagai alat investasi keuangan dalam dunia perekonomian. Pasar modal sebagai faktor ekonomi, menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pihak yang kelebihan dana (lenders) ke pihak kekurangan dana (borrowers) (Husnan,2003). Pasar modal merupakan tempat bertemu antara pembeli dan penjual dengan risiko untung dan rugi. Pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dan jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Investasi di pasar modal juga perlu memperhatikan dua hal yaitu keuntungan yang diharapkan dan resiko yang mungkin terjadi.  Meskipun menjanjikan keuntungan yang besar tetapi investasi ini juga beresiko tinggi. Hal yang penting untuk dipahami dalam pasar modal adalah tentang pergerakan naik turunnya harga saham (volatilitas). Tujuan utama dari investor dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh imbalan return atas investasinya. Berupa deviden dan capital gain, yaitu selisih antara harga pasar saham dengan harga nominalnya.

Selanjutnya tujuan perusahaan menerima investasi tersebut adalah untuk memperoleh hasil yang diharapkan (expected return), walaupun ada kemungkinan dihadapinya resiko.Resiko yang dapat terjadi pada umumnya yaitu systematic risk dan unsystematic risk. Resiko sistematik disebut sebagai resiko pasar adalah resiko yang disebabkaon oleh perubahan yang terjadi di pasar yang berhubungan dengan kondisi perekonomian suatu Negara, misalnya inflasi, perubahan nilai tukar mata uang, atau kebijakan pemerintah. Sedangkan resiko tidak sistematik adalah resiko yang berasal dariperusahaan itu sendiri atau beberapa perusahaan sejenis yang berkenaan dengan likuiditas saham perusahaan tersebut.

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari manajemen risiko investasi

2.  Apa saja tujuan & jenis manajemen risiko investasi serta layanan prima

3.  Bagaimana asas-asas hukum investasi tersebut ?

4.  Bagaimana peran pelayanan prima pada manajemen risiko investasi?

5.  Apa saja fungsi dari layanan prima tersebut?

6.  Bagaimana karakteristik layanan prima ?

C.  Tujuan

1.    Memahami risiko sehingga mempunyai bahan pertimbnagna dalam evaluasi dan keputusan bisnis

2.    Memahami cara meningkatkan produktivitas dan keuntungan

3.    Serta dapat menghitung dan mengestimasi biaya


  BAB II PEMBAHASAN

A.  Pengertian Manajemen Risiko Investasi

Istilah investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan invesment. Istilah hukum investasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris yaitu invesment of law. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan hukum investasi tersebut, maka harus dicari dari berbagai pandangan para ahli dan kamus hukum.[1]

 Para ahli dalam bidang investasi memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. Fitzgeral, mengartikan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sember (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran-aliran produk baru dimasa yang akan datang. Dalam definisi lain, Kamaruddin Ahmad mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian tentang investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya). Dari ketiga definisi tersebut, Salim dan Budi Sutrisno menyempurnakan definisi tentang investasi sebagai berikut: “investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor luar negri (asing) maupun dalam negeri (domestik) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan”.

Risiko investasi didennisikan sebagai risiko yang muncul dari partisipasi dalam keuangan atau aktivitas bisnis lain yang disebutkan dalam kontrak dan ikut serta dalam menyediakan dana untuk sharing modal dalam bisnis yang berisiko. Bank syariah memiliki risiko investasi pada kontrak mudharabah dan musyarakah. Bank syariah menggunakan instrumen ini secara substansial berpengaruh terhadap pendapatan bank, likuiditas, dan tisiko lain serta volatilitas pendapatan dan modal.[2]

Salah satu yang membedakan mudharabah dan musyarakah adalah besarnya keterlibatan dalam investasi pada masa kontrak. Didalam mudharabah, bank syariah menginvestasikan uang sebagai silent partner, manajemen secara eksklusif bertanggung jawab kepada pihak lain yang biasa disebut mudharib. Berbeda dengan musyarakah mitra menginvestasikan dananya dan bisa sebagai silent partner atau berpartisipasi sebagai manajemen.

Perbedaan utama dari risiko investasi mudharabah dan musyarakah adalah bahwa dalam pembiayaan mudharabah bila usaha yang dibiayai nasabah mengalami kerugian, maka bank syariah akan menanggung semua kerugian dan bank tidak bisa mewajibkan nasabah yang dibiayai untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat kembalian sebagaimana yang diharapkan. Situasi ini tentu saja dapat dimanfaatkan pengguna dana. Kelemahan lain dari mudharabah bahwa nasabah sebagai pengguna dana memiliki kecenderungan untuk overstated (lebih menekankan) pengeluaran karena tingkat pengeluaran ini merupakan beban bank sementara pengembalian konsumsi di tangan pengusaha. Kondisi tersebut berbeda sekali dengan musyarakah di mana pengusaha juga memiliki modal yang dipertaruhkan. Kedua kontrak ini menggunakan instrumen bagi hasil dengan demikian tidak memberikan kembalian tetap, tetapi secara eksplisit rawan terkena gangguan dalam peristiwa kerugian (gangguan modal). Greuning dan Iqbal [3] menyatakan bahwa risiko investasi ini memiliki beberapa fitur berbeda, yaitu sebagai berikut:

1.    Sifat investasi ekuitas memerlukan pengawasan mendalam untuk mengurangi asimetri informasi. Langkah langkah ini termasuk pengungkapan keuangan yang benar, keterlibatan lebih dekat dengan proyek, transparansi dalam pelaporan, dan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan proyek dari penilaian sampai selesai. Oleh karena itu, bank syariah perlu memainkan peran aktif dalam pengawasan.

2.    Mudharabah dan musyarakah adalah perjanjian pembagian keuntungan dan kerugian serta menghadapi risiko hilangnya modal walau dengan pengawasan yang memadai. Tingkat risiko relatif lebih tinggi dibandingkan dengan investasi lain dan bank syariah harus sangat berhati hati dalam mengevaluasi dan memilih proyek untuk mengurangi potensi kerugian.

3.    Investasi ekuitas selain investasi pasar saham tidak memiliki pasar sekunder yang mengakibatkan besarnya biaya untuk keluar lebih awal. Tidak likuidnya investasi tersebut dapat menyebabkan kerugian pada bank.

4.     Investasi ekuitas mungkin tidak memberikan pendapatan yang stabil dan keuntungan modal mungkin satu satunya pengembalian. Sifat tidak pasti dari arus kas membuatnya sulit untuk memperkirakan dan mengelolanya.

Tingkat risiko investasi ini sangat tinggi sehingga karekteristik risiko investasi ini harus menjadi pertimbangan dalam penilaian risiko. Risiko investasi ini harus diperhatikan kualitas mitra, jenis, dan aktivitas bisnis yang mendasarinya serta keberlangsungan operasional usaha. Menurut sifatnya, investasi ini sangat berhubungan dengan risiko yang berhubungan dengan aktivitas bisnis dan operasi mudharib atau mitra musyarakah.

Evaluasi risiko investasi menggunakan instrumen bagi hasil dari mudharabah, musyarakah, profil risiko mitra potensial (mudharib atau mitra musyarakah) adalah krusial dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan. Uji kelayakan sangat penting untuk memenuhi tanggung jawab bank sebagai wakil dalam memegang amanah dari investor pemegang rekening dana investasi pihak ketiga atau DPK merupakan dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.[4] yang berbasis profit and loss sharing (Mudharabah). Profit resiko termasuk catatan masa lalu dari tim manajemen dan kualitas rencana bisnis dan termasuk pula aspek sumber daya insani (SDI) serta aktivitas mudharabah dan musyarakah yang disampaikan.

Faktor faktor yang berhubungan dengan aspek legal juga perlu diperhatikan karena memengaruhi kinerja investasi dan harus dipertimbangkan pula dalam aspek evaluasi resiko Faktor faktor termasuk kebijakan tarif, kuota, pajak, dan subsidi memiliki pengaruh ada kualitas dan Viabilitas investasi. Transaksi yang bersifat investasi (Mudharabah, musyarakah) ini harus dilakukan secara hati hati karena berpotensi mengurangi pokok investasi. Dengan demikian, aspek hukum yang menimpa nasabah juga berpotensi mengikat bank karena kedudukannya sebagai mitra.

Selain itu, bank syariah juga bisa terekspos risiko kekurangan informasi yang dapat dipercaya sebagai dasar penilaian investasi seperti ketidak cukupan sistem pengendalian keuangan. Misalnya, informasi finansial secara lengkap dan akurat untuk memitigasi risiko. Untuk itu, bank syariah harus proaktif dalam memantau posisi dan kondisi keuangan nasabah.

 Meskipun alokasi profit bisa disetujui di depan secara tepat. Akan tetapi,bank syariah harus bersiap untuk penundaan dan variasi pola arus kas dan kemungkinan hambatan alokasi profit ini selalu mempersiapkan diri dalam exit strategy (strategi untuk keluar). Meskipun hal tersebut tidak sama dengan risiko kredit dalam terminologi konvensional, tetapi investasi mudharabah dan musyarakah ini memiliki kemungkinan lebih krusial dari risiko kredit karena kemungkinan risiko terhadap modal.

B.  Tujuan Dan Jenis-Jenis Investasi

1.    Tujuan Investasi

Kamaruddin Ahmad, mengemukakan tiga alasan sehingga banyak orang melakukan investasi, yaitu:

a.    Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang.

b.    Mengurangi tekanan inflasi.

c.     Dorongan untuk menghemat pajak.

Disamping hal tersebut, orang melakukan investasi karena dipicu oleh kebutuhan akan masa depan. Selain kebutuhan akan masa depan, orang melakukan investasi karena dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal-hal lain yang tidak terduga dalam hidup ini, misalnya keterbatasan dana, kondisi kesehatan, datangnya musibah secara tibatiba, dan kondisi pasar investasi. Agar tujuan investasi tersebut dapat tercapai maka diperlukan proses dalam mengambil suatu keputusan ketika hendak melakukan investasi, terutama keuntungan yang akan diperoleh dan risiko yang dihadapinya. Dalam kaitan ini, sharpe sebagaimana yang dikutip oleh Nurul Huda dan Mustafa Edwin Naution mengemukakan bahwa pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam mengambil keputusan investasi, antara lain :

a.    Menentukan kebijakan investasi

Pada tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan beberapa kekayaan yang dapat diinvestasikan.

b.    Analisis sekuritas

 Pada tahap ini investor harus melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual atau atas beberapa kelompok sekuritas.

c.    Pembentukan portofolio

 Pada tahap ini investor membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada tiap aset tersebut.

d.    Melakukan revisi portofolio

 Pada tahap ini, berkenaan dengan pengulangan secara periodik dari tiga tahap sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya, yaitu berussaha membentuk portofolio baru yang lebih optimal.

e.    Evaluasi kinerja portofolio

Pada tahap terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan, tetapi juga resiko yang dihadapi.

2.    Jenis investasi

Pada dasarnya investasi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis, yakni berdasarkan aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya. Dalam kaitan ini, Salim dan Budi Sutrisno menjelaskan sebagai berikut:

a.    Investasi berdasarkan asetnya

Investasi ini merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaanya. Investasi ini dibagi kepada dua jenis, yaitu: (1) real assets atau yang biasa disebut dengan aset nyata yang termasuk kedalam konsep manajemen investasi, dimana dalam investasi dinyatakan aset riil yaitu aset yang dapat menghasilkan pendapatan dan juga mengalami aus (depresiasi)5 yang merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung-gedung, kendaraan, dan sebagainya6 ; (2) financial assets, yaitu yang berupa dokumen (surat-surat berharga) yang diperdagangkan dipasar uang , seperti deposito, commercial paper, surt berharga pasar uang (SBPU), dan sebagainya. Financial assets juga diperdagangkan di pasar modal, seperti saham, obligasi, warrant, opsi, dan sebagainya.

b.    Investasi berdasarkan pengaruh

Investasi berdasarkan pengaruh dibagi nenjadi dua macam, yaitu: (1) investtasi autonomus (berdiri sendiri) yaitu investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misalnya pembelian surat-surat berharga; (2) investasi induced (memengaruhi-menyebabkan), yakni investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan, misalnya penghasilan transitori (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), yaitu bunga tabungan dan sebagainya.

c.    Investasi berdasarkan sumber pembiayaan

 Investasi ini dibagi kepada dua macam: (1) investasi yang bersumber dana dari dalam negeri atau PMDN yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri yang kegiatannya menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri., investornya dari dalam negeri;7 (2) investasi yang bersumber dari modal asing, pembiayaan investasi bersumber dari investor asing.

d.    Investasi berdasarkan bentuk

 Investasi modal ini dibagi kepada dua bentuk, yaitu: (1) investasi langsung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun pabrik, membangun gedung selaku kontraktor, membeli total, atau mengakuisisi perusahaan; dan (2) investasi tidak langsung yang sering disebut dengan investasi portofolio. Investasi tidak langsungdilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, reksadana beserta turunannya.

C.  Asas-Asas Hukum Investasi

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (1) menentukan 10 asas dalam melaksanakan penanaman modal atau investasi, sebagai berikut:

a.    Asas kepastian hukum

b.    Asas keterbukaan

c.     Asas akuntabilitas

d.     Asas perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara

e.    Asas kebersamaan

f.       Asas efisiensi berkeadilan

g.     Asas keberlanjutan

h.     Asas berwawasan lingkungan

i.      Asas kemandirian

j.       Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Disamping 10 asas sebagaimana tersebut diatas, Salim dan Budi Sutrisno menambah beberapa asas lagi antara lain:

1.    Asas ekonomi perusahaan

2.     Asas hukum internasional

3.     Asas demokrasi ekonomi

4.     Asas manfaat

5.    Asas nondiskriminasi

6.     Risiko Investasi

Ada dua unsur yang selalu melekat pada setiap investasi, yaitu hasil (return) dan risiko (risk). Menurut Panji Anoraga dan Piji Pakarti, dalam melaksanakan investasi, seorang investor diharapkan memahami adanya beberapa risiko, sebagai berikut: (1) risiko finansial, yaitu risiko yang diterima investor akibat dari ketidakmampuan emiten (saham/obligasi) memenuhi kewajiban pembayaran dividen (bunga) serta pokok investasi; (2) risiko pasar, yaitu akibat menurunnya harga pasar substansial baik keeseluruhan saham maupun saham tertentu akibat tingkat inflasi ekonomi, keuangan negara, perubahan manajemen perusahaan, atau kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi; dan (3) risiko psikologis, yiatu risiko bagi investor yang bertindak secara emosional dalam menghadapi perubahan harga saham berdasarkan optimisme dan pesimisme yang dapat mengakibatkan kenaikan dan penurunan harga saham.  

Timbulnya resiko investasi bersumber dari beberapa faktor. Menurut Kamaruddin Ahmad, faktor-faktor risiko ini dapat terjadi bersamaan atau hanya muncul dari salah satu saja. Risiko tersebut antara lain: (1) risiko tingkat bunga, terutama jika terjadi kenaikan; (2) risiko daya beli, disebabkan inflasi; (3) risiko bear dan bull, tren pasar turun atau naik; (4) risiko manajemen, kesalahan/kekeliruan dalam pengelolaan; (5) risiko kegagalan, keuangan perusahaan kearah kepailitan; (6) risiko likuiditas, kesulitan pencairan/pelepasan aktiva; (7) risiko penarikan, kemungkinan pembelian kembali aset/surat berharga oleh emiten; (8) risiko konversi, keharusan penukaran atau aktiva; (9) risiko politik, baik internasional maupun nasional; (10) risiko industri, munculnya saingan produk homogen.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) risiko investasi ekuitas (equity investment risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.[5]  Risiko ini timbul apabila bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah di mana bank ikut menanggung risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah, namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha nasabah mengalami kebangkrutan, jumlah pokok pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali.

Inilah perbedaan dari bank konvensional dan bank syariah karena bank konvensional tidak berinvestasi pada aset berbasis ekuitas. Investasi di sektor ini tentu saja menyebabkan ketidakstabilan dalam pendapatan bank syariah dan memiliki efek pada risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pasar.

D.  Peran Pelayanan Prima (Service Excellence)

1.    Pengertian Pelayanan Prima (Service Excellence)

Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadidalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesinsecara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan (Barata, 2003; 30). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayanikebutuhan orang lain. Sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan(mengurus) apa yang diperlukan seseorang.

Definisi lain menyebutkan bahwa pelayanan adalah suatu bentuk kegiataan pelayanan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah baik di pusat, di daerah, BUMN, dan BUMD dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai perundang-undangan yang berlaku (KEPMENPAN 81/93). Menurut Daviddow dan Uttal (1989) pelayanan merupakan kegiatan/keuntungan yang ditawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen/costomer yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.Dalam pelayanan yang disebut konsumen (costomer) adalah masyarakat yang mendapat manfaat dari aktivitas yang dilakukan oleh 13 organisasi atau petugas dari organisasi pemberi layanan (Lukman & Sugiyanto, 2001; 4).

Excellent service atau disebut juga Pelayanan Prima adalah melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para pelanggan, sehingga pelanggan menjadi merasa puas. Atau definisi pelayanan prima yaitu melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para pelanggan atau konsumen sehingga menimbulkan rasa yang puas.Secara umum tujuan pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sehingga bisa memenuhi dan memuaskan para pelanggan sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal.Manfaat dari pelayanan prima salah satunya untuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan ataupun pemerintah kepada para pelanggan atau masyarakat, serta dapat menjadi acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan.Standar pelayanan dapat diartikan sebagai tolak ukur atau patokan yang digunakan untuk melakukan pelayanan dan juga sebagai acuan untuk menilai kualitas suatu pelayanan.Pelayanan disebut prima jika pelanggan sudah merasa puas dan sesuai dengan harapan pelanggan.

E.   Tujuan layanan Prima

Adapun beberapa tujuan layanan prima diantaranya sebagai berikut ini:

a.    Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pelanggannya.

b.    Membantu pelanggan untuk mengambil keputusan, supaya membeli barang atau jasa yang ditawarkan.

c.     Menumbuhkan rasa percaya pelanggan terhadap barang ataupun jasa yang di tawarkan penjual.

d.     Menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan kepada para pelanggan.

e.    Untuk menghindari terjadinya berbagai macam tuntutan atau aduan dari pelanggan kepada penjual terhadap produk atau jasa yang dijualnya.

f.       Supaya konsumen atau pelanggan merasa diperhatikan dan merasa diperlakukan secara baik.

g.     Untuk menumbuhkan dan mempertahankan loyalitas konsumen, supaya tetap membeli barang atau jasa yang di jual.

F.   Fungsi Layanan Prima

Adapun beberapa fungsi layanan prima diantaranya sebagai berikut ini:

a.    Untuk melayani pelanggan dengan ramah, tepat dan cepat, sehingga pelanggan merasa puas.

b.    Untuk menciptakan suasana dimana konsumen merasa diperhatikan dan dianggap sangat penting bagi perusahaan.

c.    Untuk menciptakan pangsa pasar yang lebih baik lagi terhadap produk ataupun jasa yang di jual.

d.    Untuk memuaskan pelanggan, supaya tetap menggunakan produk maupun jasa perusahaan.

e.    Untuk menempatkan para pelanggan sebagai mitra bisnis.

f.      Untuk dapat memenangkan persaingan pasar. Dan untuk memberikan keuntungan yang maksimal.

G.  Karakteristik Layanan Prima

a.    Penampilan

Penampilan sangat di perlukan untuk melakukan pelayan prima kepada para pelanggan, karena dengan penampilan yang baik dapat meyakinkan pelanggan saat memberikan pelayanan.Misalnya sebagai resepsionis maka harus memiliki tutur kata yang baik, berpenampilan yang menarik, memiliki tubuh yang porposional, dan lain-lain.

b.    Kesopanan Dan Ramah

Pegawai yang melayani masyarakat atau pelanggan maka memerlukan sikap sopan-santun, sabar, dan tidak egois karena masyarakat pengguna jasa pelayanan berasal dari berbagai kalangan baik dari perbedaan tingkat ekonomi maupun tingkat status sosial.

c.    Kesediaan Melayani

Pegawai harus profesional atau harus benar-benar dalam melayani pelanggannya, sebagaimana tugasnya yang harus siap selalu melayani pelanggan yang memang memerlukannya.

d.    Pengetahuan Dan Keahlian

Supaya dapat melayani dengan baik, maka pegawai harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang yang dikerjakannya.Misalnya petugas pelayanan yang memiliki tingkat pendidikan atau pelatihan tertentu maka jabatannya-pun harus yang sesuai dengan keahliannya.

e.    Tepat Waktu Dan Janji

 Dalam pelayanan maka pegawai dalam melakukan tugasnya jika membuat janji dengan pelanggan harus di perhitungan terlebih dahulu, apakah waktu dan janji tersebut bisa di tepati, misalnya mengadakan pertemuan dengan pelanggan dalam waktu kurun waktu 3 hari maka harus dapat terpenuhi.

f.      Kejujuran Dan Kepercayaan

Dalam melakukan pelayanan harus memiliki aspek kejujuran dalam segala hal, baik itu jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam bentuk pembiayaan dan jujur dalam menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya.Jika bersikap jujur maka petugas pelayanan dapat di percaya dari berbagai aspek misalnya dari segi perkataannya, sikapnya, dalam melakukan bekerja, dan lain-lain.

  

BAB III KESIMPULAN

Secara   umum   risiko   dapat   diartikan   sebagai suatu   keadaan   yang   dihadapi   seseorangan atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.   Bagaimana   jika   kemungkinan   yang dihadapi    dapat    memberikan    keuntungan    yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya   sekali saja,  misalnya  membeli  lotre.  Jika  beruntung  maka akan mendapatkan hadiah  yang sangat  besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli lotre  relative  kecil. Risiko  investasi  didennisikan sebagai  risiko  yang  muncul  dari  partisipasi  dalam keuangan  atau  aktivitas bisnis lain  yang disebutkan dalam  kontrak  dan  ikut  sertadalam  menyediakan dana   untuk   sharing   modal   dalam   bisnis   yang berisiko.  Bank  syariah  memiliki  risiko  investasi pada kontrak mudharabah  dan  musyarakah Bank syariah menggunakan  instrumen ini secara substansial  berpengaruh  terhadap  pendapatan  bank, likuiditas, dan risiko  lain  serta volatilitas pendapatan   dan   modal.

Tujuan dari manajemen risiko investasi pada suatu perbankan ialah untuk mendapatkan  kehidupan yang  lebih,  layak  dimasa yang  akan  datang, mengurangi   tekanan inflasi, orongan untuk  menghemat  pajak, selain   dari tujuan  ada  beberapa  tahapan  dalam  berinvestasi yaitu: menentukan kebijakan investasi, analisis sekuritas, Pembentukan    portofolio, melakukan revisi portofolio, evaluasi kinerja portofolio. Salah satu  yang  membedakan  mudharabah dan musyarakah adalah besarnya   keterlibatan   dalam investasi pada masa kontrak. Didalam mudharabah, bank  syariah  menginvestasikan  uang  sebagai  silent partner,  manajemen  secara  eksklusif  bertanggung jawab   kepada   pihak   lain   yang   biasa   disebut mudharib.  Berbeda dengan  musyarakah mitra menginvestasikan  dananya  dan  bisa  sebagai  silent partner   atau  berpartisipasi sebagai   manajemen. Perbedaan  utama  dari  risiko  investasi  mudharabah dan  musyarakah  adalah  bahwa  dalam  pembiayaan mudharabah bila   usaha  yang dibiayai  nasabah mengalami   kerugian,   maka   bank   syariah   akan menanggung  semua  kerugian  dan  bank  tidak  bisa mewajibkan nasabah yang dibiayai untuk mengambil  tindakan yang diperlukan untuk menghasilkan  tingkat  kembalian  sebagaimana  yang diharapkan.Situasi ini tentu sajadapat dimanfaatkan  pengguna  dana. 

Kelemahan  lain  dari mudharabah bahwa nasabah sebagai pengguna dana memiliki kecenderungan  untuk   overstated   (lebih menekankan) pengeluaran karena tingkat pengeluaran  ini  merupakan  beban  bank  sementara pengembalian konsumsi di tangan pengusahaan.Islamic  Financial  Service  Board(IFSB)  adalah suatu  lembaga  internasional  yang  didirikan  padatahun 2002. IFSB berfungsi sebagai lembaga  pengatur   dan   pengawas (regulatory and supervisory Agency) yang mengembangkan dan menetapkan  standar internasional diindustri jasa keuangan Islam. IFSB juga  aktif  terlibat  dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai  berbagai  isu  yang  memiliki  dampak  di bidang jasa keuangan Islam.

 

 

                                                          DAFTAR PUSTAKA

Musfiroh   Yeni   , Manajemen   Investasi   dan Resiko Investasi, di-akses-dari websithttps://yenimusfiroh.wordpress.com/2013/05/25/manajemen-investasi-dan-resiko investasi/ Pada tanggal 31/1/2019.

Rustam  Rianto  Bambang, Manajemen  RisikoPerbankan    syariah    di    Indonesia,

jakarta Salemba Empat, 2013.

Hestanto, Manajemen Risiko Investasi, di akses dari website https://www.hestanto.web.id/manajemen-risiko-investasi/. pada tanggal 31/1/2019

Menurut Judiardi (2010; 102) dikatakan bahwa Service Excellence

(Lukman & Sugiyanto, 2001; 4).



[1] Yeni Musfiroh”Manajemen Investasi dan  Resiko Investasi” di akses dari website ( https://yennimusfiroh. Wordpress.com/2013/05/25/manajemen-investasi-resiko-investasi/) pada tanggal 31/1/2019.

[2] Bambang Rianto, Manajemen resiko.260.

[3] Bambang Rianto, Manajemen Risik.260.

[4]Manda,”Dana Pihak Ketiga”, diakses dari website (http://artikaamanda. blogspot.com/2012/04/dana-pihak-ketiga.html), pada tanggal 2/6/2019

 

[5] Bambang Rianto Rustam, “Manajemen  Risiko  PerbankanSyariah  di Indonesia”, (Jakarta: Salemba Empat, 2013), 259.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL