MAKALAH MANAJEMEN RISIKO INVESTASI & LAYANAN PRIMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH
MANAJEMEN RISIKO INVESTASI & LAYANAN PRIMA
BY: DINA, DKK.
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Investasi merupakan penundaan konsumsi
sekarang untuk digunakan dalam produksi yang efisien selama periode waktu yang
tertentu (Jogiyanto,2003). Investasi ke dalam produksi yang efisien dapat
berbentuk aktiva nyata (seperti rumah,tanah, dan emas) atau berbentuk aktiva
keuangan (surat-surat berharga) yang diperjual-belikan diantara investor
(pemodal). Investasi berbentuk aktiva keuangan dapat berupa investasi langsung
dan tidak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung aktiva
keuangan dari suatu perusahaan.
Sebaliknya
investasi tidak langsung dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan
investasi yang mempunyai portofolio aktiva keuangan dari perusahaan
lain.Investasi pasar modal sudah banyak dilakukan diseluruh Negara.
Pasar
modal mempunyai peranan sebagai alat investasi keuangan dalam dunia
perekonomian. Pasar modal sebagai faktor ekonomi, menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari pihak yang kelebihan dana (lenders) ke pihak kekurangan
dana (borrowers) (Husnan,2003). Pasar modal merupakan tempat bertemu antara
pembeli dan penjual dengan risiko untung dan rugi. Pasar modal merupakan sarana
perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dan jangka panjang dengan menjual saham
atau mengeluarkan obligasi. Investasi di pasar modal juga perlu memperhatikan
dua hal yaitu keuntungan yang diharapkan dan resiko yang mungkin terjadi. Meskipun
menjanjikan keuntungan yang besar tetapi investasi ini juga beresiko tinggi.
Hal yang penting untuk dipahami dalam pasar modal adalah tentang pergerakan
naik turunnya harga saham (volatilitas). Tujuan utama dari investor dalam
berinvestasi adalah untuk memperoleh imbalan return atas investasinya. Berupa
deviden dan capital gain, yaitu selisih antara harga pasar saham dengan harga
nominalnya.
Selanjutnya
tujuan perusahaan menerima investasi tersebut adalah untuk memperoleh hasil
yang diharapkan (expected return), walaupun ada kemungkinan dihadapinya
resiko.Resiko yang dapat terjadi pada umumnya yaitu systematic risk dan
unsystematic risk. Resiko sistematik disebut sebagai resiko pasar adalah resiko
yang disebabkaon oleh perubahan yang terjadi di pasar yang berhubungan dengan
kondisi perekonomian suatu Negara, misalnya inflasi, perubahan nilai tukar mata
uang, atau kebijakan pemerintah. Sedangkan resiko tidak sistematik adalah
resiko yang berasal dariperusahaan itu sendiri atau beberapa perusahaan sejenis
yang berkenaan dengan likuiditas saham perusahaan tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari manajemen risiko
investasi
2. Apa saja tujuan & jenis manajemen
risiko investasi serta layanan prima
3. Bagaimana asas-asas hukum investasi
tersebut ?
4. Bagaimana peran pelayanan prima pada
manajemen risiko investasi?
5. Apa saja fungsi dari layanan prima
tersebut?
6. Bagaimana karakteristik layanan prima ?
C.
Tujuan
1. Memahami risiko sehingga mempunyai bahan
pertimbnagna dalam evaluasi dan keputusan bisnis
2. Memahami cara meningkatkan produktivitas
dan keuntungan
3. Serta dapat menghitung dan mengestimasi
biaya
A.
Pengertian Manajemen Risiko Investasi
Istilah
investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam
bahasa Inggris disebut dengan invesment. Istilah hukum investasi berasal dari
terjemahan bahasa Inggris yaitu invesment of law. Dalam peraturan
perundang-undangan tidak ditemukan hukum investasi tersebut, maka harus dicari
dari berbagai pandangan para ahli dan kamus hukum.[1]
Para ahli dalam bidang investasi memiliki
pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. Fitzgeral,
mengartikan investasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan
sumber-sember (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat
sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran-aliran produk baru
dimasa yang akan datang. Dalam definisi lain, Kamaruddin Ahmad mengemukakan
bahwa yang dimaksud dengan investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan
harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana
tersebut. Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian tentang investasi adalah
penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian
gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta
perkembangannya). Dari ketiga definisi tersebut, Salim dan Budi Sutrisno
menyempurnakan definisi tentang investasi sebagai berikut: “investasi adalah
penanaman modal yang dilakukan oleh investor, baik investor luar negri (asing)
maupun dalam negeri (domestik) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk
investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan”.
Risiko
investasi didennisikan sebagai risiko yang muncul dari partisipasi dalam
keuangan atau aktivitas bisnis lain yang disebutkan dalam kontrak dan ikut
serta dalam menyediakan dana untuk sharing modal dalam bisnis yang berisiko.
Bank syariah memiliki risiko investasi pada kontrak mudharabah dan musyarakah.
Bank syariah menggunakan instrumen ini secara substansial berpengaruh terhadap
pendapatan bank, likuiditas, dan tisiko lain serta volatilitas pendapatan dan
modal.[2]
Salah
satu yang membedakan mudharabah dan musyarakah adalah besarnya keterlibatan
dalam investasi pada masa kontrak. Didalam mudharabah,
bank syariah menginvestasikan uang sebagai silent partner, manajemen secara
eksklusif bertanggung jawab kepada pihak lain yang biasa disebut mudharib.
Berbeda dengan musyarakah mitra
menginvestasikan dananya dan bisa sebagai silent partner atau berpartisipasi
sebagai manajemen.
Perbedaan
utama dari risiko investasi mudharabah
dan musyarakah adalah bahwa dalam
pembiayaan mudharabah bila usaha yang dibiayai nasabah mengalami kerugian, maka
bank syariah akan menanggung semua kerugian dan bank tidak bisa mewajibkan
nasabah yang dibiayai untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk
menghasilkan tingkat kembalian sebagaimana yang diharapkan. Situasi ini tentu
saja dapat dimanfaatkan pengguna dana. Kelemahan lain dari mudharabah bahwa
nasabah sebagai pengguna dana memiliki kecenderungan untuk overstated (lebih menekankan) pengeluaran karena tingkat
pengeluaran ini merupakan beban bank sementara pengembalian konsumsi di tangan
pengusaha. Kondisi tersebut berbeda sekali dengan musyarakah di mana pengusaha
juga memiliki modal yang dipertaruhkan. Kedua kontrak ini menggunakan instrumen
bagi hasil dengan demikian tidak memberikan kembalian tetap, tetapi secara
eksplisit rawan terkena gangguan dalam peristiwa kerugian (gangguan modal). Greuning dan Iqbal [3]
menyatakan bahwa risiko investasi ini memiliki beberapa fitur berbeda, yaitu
sebagai berikut:
1. Sifat investasi ekuitas memerlukan
pengawasan mendalam untuk mengurangi asimetri informasi. Langkah langkah ini
termasuk pengungkapan keuangan yang benar, keterlibatan lebih dekat dengan
proyek, transparansi dalam pelaporan, dan pengawasan pada semua tahapan
pelaksanaan proyek dari penilaian sampai selesai. Oleh karena itu, bank syariah
perlu memainkan peran aktif dalam pengawasan.
2. Mudharabah
dan musyarakah adalah perjanjian
pembagian keuntungan dan kerugian serta menghadapi risiko hilangnya modal walau
dengan pengawasan yang memadai. Tingkat risiko relatif lebih tinggi
dibandingkan dengan investasi lain dan bank syariah harus sangat berhati hati
dalam mengevaluasi dan memilih proyek untuk mengurangi potensi kerugian.
3. Investasi ekuitas selain investasi pasar
saham tidak memiliki pasar sekunder yang mengakibatkan besarnya biaya untuk keluar
lebih awal. Tidak likuidnya investasi tersebut dapat menyebabkan kerugian pada
bank.
4. Investasi ekuitas mungkin tidak memberikan
pendapatan yang stabil dan keuntungan modal mungkin satu satunya pengembalian.
Sifat tidak pasti dari arus kas membuatnya sulit untuk memperkirakan dan
mengelolanya.
Tingkat
risiko investasi ini sangat tinggi sehingga karekteristik risiko investasi ini
harus menjadi pertimbangan dalam penilaian risiko. Risiko investasi ini harus
diperhatikan kualitas mitra, jenis, dan aktivitas bisnis yang mendasarinya
serta keberlangsungan operasional usaha. Menurut sifatnya, investasi ini sangat
berhubungan dengan risiko yang berhubungan dengan aktivitas bisnis dan operasi
mudharib atau mitra musyarakah.
Evaluasi
risiko investasi menggunakan instrumen bagi hasil dari mudharabah, musyarakah,
profil risiko mitra potensial (mudharib atau mitra musyarakah) adalah krusial
dipertimbangkan untuk dilakukan uji kelayakan. Uji kelayakan sangat penting
untuk memenuhi tanggung jawab bank sebagai wakil dalam memegang amanah dari
investor pemegang rekening dana investasi pihak ketiga atau DPK merupakan dana
yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu,
perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam
mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap
bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank. Hal
ini sesuai dengan fungsi bank sebagai pennghimpun dana dari masyarakat.[4]
yang berbasis profit and loss sharing (Mudharabah). Profit resiko termasuk
catatan masa lalu dari tim manajemen dan kualitas rencana bisnis dan termasuk
pula aspek sumber daya insani (SDI) serta aktivitas mudharabah dan musyarakah
yang disampaikan.
Faktor
faktor yang berhubungan dengan aspek legal juga perlu diperhatikan karena
memengaruhi kinerja investasi dan harus dipertimbangkan pula dalam aspek
evaluasi resiko Faktor faktor termasuk kebijakan tarif, kuota, pajak, dan
subsidi memiliki pengaruh ada kualitas dan Viabilitas investasi. Transaksi yang
bersifat investasi (Mudharabah,
musyarakah) ini harus dilakukan secara hati hati karena berpotensi
mengurangi pokok investasi. Dengan demikian, aspek hukum yang menimpa nasabah
juga berpotensi mengikat bank karena kedudukannya sebagai mitra.
Selain
itu, bank syariah juga bisa terekspos risiko kekurangan informasi yang dapat
dipercaya sebagai dasar penilaian investasi seperti ketidak cukupan sistem
pengendalian keuangan. Misalnya, informasi finansial secara lengkap dan akurat
untuk memitigasi risiko. Untuk itu, bank syariah harus proaktif dalam memantau
posisi dan kondisi keuangan nasabah.
Meskipun alokasi profit bisa disetujui di
depan secara tepat. Akan tetapi,bank syariah harus bersiap untuk penundaan dan
variasi pola arus kas dan kemungkinan hambatan alokasi profit ini selalu
mempersiapkan diri dalam exit strategy (strategi untuk keluar). Meskipun hal
tersebut tidak sama dengan risiko kredit dalam terminologi konvensional, tetapi
investasi mudharabah dan musyarakah ini memiliki kemungkinan lebih krusial dari
risiko kredit karena kemungkinan risiko terhadap modal.
B.
Tujuan Dan Jenis-Jenis Investasi
1. Tujuan Investasi
Kamaruddin
Ahmad, mengemukakan tiga alasan sehingga banyak orang melakukan investasi,
yaitu:
a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih
layak dimasa yang akan datang.
b. Mengurangi tekanan inflasi.
c. Dorongan untuk menghemat pajak.
Disamping
hal tersebut, orang melakukan investasi karena dipicu oleh kebutuhan akan masa
depan. Selain kebutuhan akan masa depan, orang melakukan investasi karena
dipicu oleh banyaknya ketidakpastian atau hal-hal lain yang tidak terduga dalam
hidup ini, misalnya keterbatasan dana, kondisi kesehatan, datangnya musibah
secara tibatiba, dan kondisi pasar investasi. Agar tujuan investasi tersebut
dapat tercapai maka diperlukan proses dalam mengambil suatu keputusan ketika
hendak melakukan investasi, terutama keuntungan yang akan diperoleh dan risiko
yang dihadapinya. Dalam kaitan ini, sharpe sebagaimana yang dikutip oleh Nurul
Huda dan Mustafa Edwin Naution mengemukakan bahwa pada dasarnya ada beberapa
tahapan dalam mengambil keputusan investasi, antara lain :
a. Menentukan kebijakan investasi
Pada tahapan ini,
investor menentukan tujuan investasi dan beberapa kekayaan yang dapat
diinvestasikan.
b. Analisis sekuritas
Pada tahap ini investor harus melakukan
analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual
atau atas beberapa kelompok sekuritas.
c. Pembentukan portofolio
Pada tahap ini investor membentuk portofolio
yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga
menentukan seberapa besar investasi pada tiap aset tersebut.
d. Melakukan revisi portofolio
Pada tahap ini, berkenaan dengan pengulangan
secara periodik dari tiga tahap sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor
mungkin mengubah tujuan investasinya, yaitu berussaha membentuk portofolio baru
yang lebih optimal.
e. Evaluasi kinerja portofolio
Pada tahap terakhir
ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik
dalam arti tidak hanya return yang diperhatikan, tetapi juga resiko yang
dihadapi.
2. Jenis investasi
Pada
dasarnya investasi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis, yakni berdasarkan
aset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya. Dalam kaitan ini, Salim dan Budi
Sutrisno menjelaskan sebagai berikut:
a. Investasi berdasarkan asetnya
Investasi
ini merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaanya.
Investasi ini dibagi kepada dua jenis, yaitu: (1) real assets atau yang biasa disebut dengan aset nyata yang termasuk
kedalam konsep manajemen investasi, dimana dalam investasi dinyatakan aset riil
yaitu aset yang dapat menghasilkan pendapatan dan juga mengalami aus
(depresiasi)5 yang merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung-gedung,
kendaraan, dan sebagainya6 ; (2) financial assets, yaitu yang berupa dokumen
(surat-surat berharga) yang diperdagangkan dipasar uang , seperti deposito,
commercial paper, surt berharga pasar uang (SBPU), dan sebagainya. Financial assets juga diperdagangkan di
pasar modal, seperti saham, obligasi, warrant, opsi, dan sebagainya.
b. Investasi berdasarkan pengaruh
Investasi
berdasarkan pengaruh dibagi nenjadi dua macam, yaitu: (1) investtasi autonomus
(berdiri sendiri) yaitu investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatan,
bersifat spekulatif, misalnya pembelian surat-surat berharga; (2) investasi
induced (memengaruhi-menyebabkan), yakni investasi yang dipengaruhi oleh
kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan, misalnya
penghasilan transitori (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), yaitu
bunga tabungan dan sebagainya.
c. Investasi berdasarkan sumber pembiayaan
Investasi ini dibagi kepada dua macam: (1)
investasi yang bersumber dana dari dalam negeri atau PMDN yaitu Penanaman Modal
Dalam Negeri yang kegiatannya menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri., investornya dari dalam negeri;7 (2) investasi
yang bersumber dari modal asing, pembiayaan investasi bersumber dari investor
asing.
d. Investasi berdasarkan bentuk
Investasi modal ini dibagi kepada dua bentuk,
yaitu: (1) investasi langsung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti
membangun pabrik, membangun gedung selaku kontraktor, membeli total, atau
mengakuisisi perusahaan; dan (2) investasi tidak langsung yang sering disebut
dengan investasi portofolio. Investasi tidak langsungdilakukan melalui pasar
modal dengan instrumen surat-surat berharga, seperti saham, obligasi, reksadana
beserta turunannya.
C.
Asas-Asas Hukum Investasi
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (1) menentukan 10 asas dalam melaksanakan
penanaman modal atau investasi, sebagai berikut:
a. Asas kepastian hukum
b. Asas keterbukaan
c. Asas akuntabilitas
d. Asas perlakuan yang sama dan tidak
membeda-bedakan asal negara
e. Asas kebersamaan
f. Asas efisiensi berkeadilan
g. Asas keberlanjutan
h. Asas berwawasan lingkungan
i. Asas kemandirian
j. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
Disamping
10 asas sebagaimana tersebut diatas, Salim dan Budi Sutrisno menambah beberapa
asas lagi antara lain:
1. Asas ekonomi perusahaan
2. Asas hukum internasional
3. Asas demokrasi ekonomi
4. Asas manfaat
5. Asas nondiskriminasi
6. Risiko Investasi
Ada
dua unsur yang selalu melekat pada setiap investasi, yaitu hasil (return) dan
risiko (risk). Menurut Panji Anoraga dan Piji Pakarti, dalam melaksanakan
investasi, seorang investor diharapkan memahami adanya beberapa risiko, sebagai
berikut: (1) risiko finansial, yaitu risiko yang diterima investor akibat dari
ketidakmampuan emiten (saham/obligasi) memenuhi kewajiban pembayaran dividen
(bunga) serta pokok investasi; (2) risiko pasar, yaitu akibat menurunnya harga
pasar substansial baik keeseluruhan saham maupun saham tertentu akibat tingkat
inflasi ekonomi, keuangan negara, perubahan manajemen perusahaan, atau
kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi; dan (3) risiko psikologis, yiatu
risiko bagi investor yang bertindak secara emosional dalam menghadapi perubahan
harga saham berdasarkan optimisme dan pesimisme yang dapat mengakibatkan
kenaikan dan penurunan harga saham.
Timbulnya
resiko investasi bersumber dari beberapa faktor. Menurut Kamaruddin Ahmad,
faktor-faktor risiko ini dapat terjadi bersamaan atau hanya muncul dari salah
satu saja. Risiko tersebut antara lain: (1) risiko tingkat bunga, terutama jika
terjadi kenaikan; (2) risiko daya beli, disebabkan inflasi; (3) risiko bear dan
bull, tren pasar turun atau naik; (4) risiko manajemen, kesalahan/kekeliruan
dalam pengelolaan; (5) risiko kegagalan, keuangan perusahaan kearah kepailitan;
(6) risiko likuiditas, kesulitan pencairan/pelepasan aktiva; (7) risiko
penarikan, kemungkinan pembelian kembali aset/surat berharga oleh emiten; (8)
risiko konversi, keharusan penukaran atau aktiva; (9) risiko politik, baik
internasional maupun nasional; (10) risiko industri, munculnya saingan produk
homogen.
Menurut
Peraturan Bank Indonesia (PBI) risiko investasi ekuitas (equity investment
risk) adalah risiko akibat bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang
dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing.[5] Risiko ini timbul apabila bank memberikan
pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah di mana bank ikut menanggung
risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai (profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil
tidak hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh
nasabah, namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila
usaha nasabah mengalami kebangkrutan, jumlah pokok pembiayaan yang diberikan
bank kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali.
Inilah
perbedaan dari bank konvensional dan bank syariah karena bank konvensional
tidak berinvestasi pada aset berbasis ekuitas. Investasi di sektor ini tentu
saja menyebabkan ketidakstabilan dalam pendapatan bank syariah dan memiliki
efek pada risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko pasar.
D.
Peran Pelayanan Prima (Service Excellence)
1. Pengertian Pelayanan Prima (Service
Excellence)
Pelayanan
adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadidalam interaksi langsung
antara seseorang dengan orang lain atau mesinsecara fisik, dan menyediakan
kepuasan pelanggan (Barata, 2003; 30). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia
dijelaskan pelayanan sebagai usaha melayanikebutuhan orang lain. Sedangkan
melayani adalah membantu menyiapkan(mengurus) apa yang diperlukan seseorang.
Definisi
lain menyebutkan bahwa pelayanan adalah suatu bentuk kegiataan pelayanan yang
dilaksanakan oleh intansi pemerintah baik di pusat, di daerah, BUMN, dan BUMD
dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat
sesuai perundang-undangan yang berlaku (KEPMENPAN 81/93). Menurut Daviddow dan
Uttal (1989) pelayanan merupakan kegiatan/keuntungan yang ditawarkan oleh
organisasi atau perorangan kepada konsumen/costomer yang bersifat tidak
berwujud dan tidak dapat dimiliki.Dalam pelayanan yang disebut konsumen
(costomer) adalah masyarakat yang mendapat manfaat dari aktivitas yang
dilakukan oleh 13 organisasi atau petugas dari organisasi pemberi layanan
(Lukman & Sugiyanto, 2001; 4).
Excellent
service atau disebut juga Pelayanan Prima adalah melakukan pelayanan sebaik
mungkin kepada para pelanggan, sehingga pelanggan menjadi merasa puas. Atau
definisi pelayanan prima yaitu melakukan pelayanan sebaik mungkin kepada para
pelanggan atau konsumen sehingga menimbulkan rasa yang puas.Secara umum tujuan
pelayanan prima yaitu memberikan pelayanan sehingga bisa memenuhi dan memuaskan
para pelanggan sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal.Manfaat
dari pelayanan prima salah satunya untuk upaya meningkatkan kualitas pelayanan
perusahaan ataupun pemerintah kepada para pelanggan atau masyarakat, serta dapat
menjadi acuan untuk pengembangan penyusunan standar pelayanan.Standar pelayanan
dapat diartikan sebagai tolak ukur atau patokan yang digunakan untuk melakukan
pelayanan dan juga sebagai acuan untuk menilai kualitas suatu
pelayanan.Pelayanan disebut prima jika pelanggan sudah merasa puas dan sesuai
dengan harapan pelanggan.
E.
Tujuan layanan Prima
Adapun beberapa tujuan
layanan prima diantaranya sebagai berikut ini:
a. Memberikan pelayanan yang berkualitas
kepada para pelanggannya.
b. Membantu pelanggan untuk mengambil
keputusan, supaya membeli barang atau jasa yang ditawarkan.
c. Menumbuhkan rasa percaya pelanggan terhadap
barang ataupun jasa yang di tawarkan penjual.
d. Menumbuhkan kepercayaan dan kepuasan kepada
para pelanggan.
e. Untuk menghindari terjadinya berbagai
macam tuntutan atau aduan dari pelanggan kepada penjual terhadap produk atau
jasa yang dijualnya.
f. Supaya konsumen atau pelanggan merasa
diperhatikan dan merasa diperlakukan secara baik.
g. Untuk menumbuhkan dan mempertahankan loyalitas
konsumen, supaya tetap membeli barang atau jasa yang di jual.
F.
Fungsi Layanan Prima
Adapun beberapa fungsi layanan
prima diantaranya sebagai berikut ini:
a. Untuk melayani pelanggan dengan ramah,
tepat dan cepat, sehingga pelanggan merasa puas.
b. Untuk menciptakan suasana dimana
konsumen merasa diperhatikan dan dianggap sangat penting bagi perusahaan.
c. Untuk menciptakan pangsa pasar yang
lebih baik lagi terhadap produk ataupun jasa yang di jual.
d. Untuk memuaskan pelanggan, supaya tetap
menggunakan produk maupun jasa perusahaan.
e. Untuk menempatkan para pelanggan sebagai
mitra bisnis.
f. Untuk dapat memenangkan persaingan
pasar. Dan untuk memberikan keuntungan yang maksimal.
G.
Karakteristik Layanan Prima
a. Penampilan
Penampilan
sangat di perlukan untuk melakukan pelayan prima kepada para pelanggan, karena
dengan penampilan yang baik dapat meyakinkan pelanggan saat memberikan
pelayanan.Misalnya sebagai resepsionis maka harus memiliki tutur kata yang
baik, berpenampilan yang menarik, memiliki tubuh yang porposional, dan
lain-lain.
b. Kesopanan Dan Ramah
Pegawai
yang melayani masyarakat atau pelanggan maka memerlukan sikap sopan-santun,
sabar, dan tidak egois karena masyarakat pengguna jasa pelayanan berasal dari
berbagai kalangan baik dari perbedaan tingkat ekonomi maupun tingkat status
sosial.
c. Kesediaan Melayani
Pegawai
harus profesional atau harus benar-benar dalam melayani pelanggannya,
sebagaimana tugasnya yang harus siap selalu melayani pelanggan yang memang
memerlukannya.
d. Pengetahuan Dan Keahlian
Supaya
dapat melayani dengan baik, maka pegawai harus memiliki pengetahuan dan
keahlian dalam bidang yang dikerjakannya.Misalnya petugas pelayanan yang
memiliki tingkat pendidikan atau pelatihan tertentu maka jabatannya-pun harus
yang sesuai dengan keahliannya.
e. Tepat Waktu Dan Janji
Dalam pelayanan maka pegawai dalam melakukan
tugasnya jika membuat janji dengan pelanggan harus di perhitungan terlebih
dahulu, apakah waktu dan janji tersebut bisa di tepati, misalnya mengadakan
pertemuan dengan pelanggan dalam waktu kurun waktu 3 hari maka harus dapat
terpenuhi.
f. Kejujuran Dan Kepercayaan
Dalam
melakukan pelayanan harus memiliki aspek kejujuran dalam segala hal, baik itu
jujur dalam bentuk aturan, jujur dalam bentuk pembiayaan dan jujur dalam
menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya.Jika bersikap jujur maka petugas
pelayanan dapat di percaya dari berbagai aspek misalnya dari segi perkataannya,
sikapnya, dalam melakukan bekerja, dan lain-lain.
BAB III KESIMPULAN
Secara umum
risiko dapat diartikan
sebagai suatu keadaan yang dihadapi
seseorangan atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang
merugikan. Bagaimana jika
kemungkinan yang dihadapi dapat
memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi
hanya sekali saja, misalnya
membeli lotre. Jika
beruntung maka akan mendapatkan
hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang
digunakan membeli lotre relative kecil. Risiko
investasi didennisikan
sebagai risiko yang
muncul dari partisipasi
dalam keuangan atau aktivitas bisnis lain yang disebutkan dalam kontrak
dan ikut sertadalam
menyediakan dana untuk sharing
modal dalam bisnis
yang berisiko. Bank syariah
memiliki risiko investasi pada kontrak mudharabah dan
musyarakah Bank syariah menggunakan instrumen ini secara substansial berpengaruh
terhadap pendapatan bank, likuiditas, dan risiko lain
serta volatilitas pendapatan
dan modal.
Tujuan dari manajemen
risiko investasi pada suatu perbankan ialah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih,
layak dimasa yang akan
datang, mengurangi tekanan
inflasi, orongan untuk menghemat pajak, selain
dari tujuan ada beberapa
tahapan dalam berinvestasi yaitu: menentukan kebijakan
investasi, analisis sekuritas, Pembentukan
portofolio, melakukan revisi portofolio, evaluasi kinerja portofolio.
Salah satu yang membedakan
mudharabah dan musyarakah adalah besarnya keterlibatan dalam investasi pada masa kontrak. Didalam
mudharabah, bank syariah menginvestasikan uang
sebagai silent partner, manajemen
secara eksklusif bertanggung jawab kepada
pihak lain yang
biasa disebut mudharib. Berbeda dengan
musyarakah mitra menginvestasikan
dananya dan bisa
sebagai silent partner atau
berpartisipasi sebagai
manajemen. Perbedaan utama dari
risiko investasi mudharabah dan musyarakah
adalah bahwa dalam
pembiayaan mudharabah bila
usaha yang dibiayai nasabah mengalami kerugian,
maka bank syariah
akan menanggung semua kerugian
dan bank tidak
bisa mewajibkan nasabah yang dibiayai untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk
menghasilkan tingkat kembalian
sebagaimana yang diharapkan.Situasi
ini tentu sajadapat dimanfaatkan
pengguna dana.
Kelemahan lain
dari mudharabah bahwa nasabah sebagai pengguna dana memiliki
kecenderungan untuk overstated
(lebih menekankan) pengeluaran karena tingkat pengeluaran ini
merupakan beban bank
sementara pengembalian konsumsi di tangan pengusahaan.Islamic Financial
Service Board(IFSB) adalah suatu
lembaga internasional yang
didirikan padatahun 2002. IFSB
berfungsi sebagai lembaga pengatur dan
pengawas (regulatory and supervisory Agency) yang mengembangkan dan menetapkan standar internasional diindustri jasa keuangan
Islam. IFSB juga aktif terlibat
dalam mempromosikan kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai berbagai
isu yang memiliki
dampak di bidang jasa keuangan
Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Musfiroh Yeni
, Manajemen Investasi dan Resiko Investasi, di-akses-dari websithttps://yenimusfiroh.wordpress.com/2013/05/25/manajemen-investasi-dan-resiko
investasi/ Pada tanggal 31/1/2019.
Rustam Rianto
Bambang, Manajemen
RisikoPerbankan syariah di
Indonesia,
jakarta Salemba Empat, 2013.
Hestanto, Manajemen Risiko Investasi,
di akses dari website https://www.hestanto.web.id/manajemen-risiko-investasi/.
pada tanggal 31/1/2019
Menurut
Judiardi (2010; 102) dikatakan bahwa Service Excellence
(Lukman
& Sugiyanto, 2001; 4).
[1]
Yeni Musfiroh”Manajemen Investasi
dan Resiko Investasi” di akses dari
website ( https://yennimusfiroh.
Wordpress.com/2013/05/25/manajemen-investasi-resiko-investasi/) pada tanggal
31/1/2019.
[2] Bambang Rianto, Manajemen resiko.260.
[3] Bambang
Rianto, Manajemen Risik.260.
[4]Manda,”Dana Pihak Ketiga”, diakses dari website
(http://artikaamanda. blogspot.com/2012/04/dana-pihak-ketiga.html), pada
tanggal 2/6/2019
[5] Bambang Rianto Rustam, “Manajemen
Risiko PerbankanSyariah di Indonesia”, (Jakarta: Salemba Empat,
2013), 259.
Komentar
Posting Komentar