MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH HADIST TATA PERGAULAN

MAKALAH TATA PERGAULAN

By: Rahma


PENDAHULUAN

  A. Latar Belakang

Sebagian umat Islam, kita tentu mengetahui dengan baik bahwa Allah SWT telah menetapkan batas-batas dalam pergaulan. Yang mana dalam pergaulan terkadang manusia tidak lepas dari kesalahan, dosa, dan kekhilafan. Untuk itu perlu rujukannya dalam bertingkah laku. Rujukan tersebut diantaranya adalah hadits-hadits sabda Rasulullah SAW, karena risalah pertama yang disampaikan kepada umat Islam adalah tentang akhlak. Hendaknya dalam kehidupan sehari-hari kita mengikuti petunjuk-petunjuk yang telah disampaikan pada kita secara jelas. Agar dalam pergaulan sehari-hari, kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, maka kita harus dapat memahami sabda-sabda Rasulullah tersebut.

 

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hanya pergaulan bebas dan semacamnya hampir-hampir tidak memiliki rem atau batasan, kaum muda saat ini berbuat sekehendak hatinya. Begitu pula halnya kebiasaan nongkrong atau duduk dipinggir jalan hampir jadi tradisi serta hubungan silaturrahmi pun jarang dilakukan.

Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana tata pergaulan?

2. Jelaskan tentang larangan berdua-duaan tanpa mahram?

3. Jelaskan tentang Sopan santun duduk di pinggir jalan ?

4. Jelaskan bagaimana cara menyebar luaskan  salam ?

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Pergaulan

Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.

Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya. Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita. . Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah swt.[1]

2. Pandangan Islam Mengenai Pergaulan

Manusia diharuskan untuk memelihara dua bentuk hubungan yaitu hubungan dengan Allah (habluminallah) dan hubungan sesama manusia (habluminannas). Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin. Karena dengan pergaulan, kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling tunjang menunjang dan saling isi mengisi dalam kebutuhan. Juga dengan pergaulan kita dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat yang adil dan makmur, dalam membina masyarakat yang berakhlakul karimah. Kemaslahatan masyarakat yang dilandasi dengan akhlakul karimah tidak akan terwujud kecuali dengan kebaikan pergaulan antara mereka.

Dalam kaitannya dengan pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu  pembatas itu. [2]

Akhlak Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.

Kita di galakan untuk saling mengenali antara satu sama lain dan ini amat bertepatan dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi “wahai umat manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa bersuku pula, supaya kamu saling kenal-mengenal.

A.  Larangan Berduaan Tanpa Mahram

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ، فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ﴾

Artinya: Ibnu Abbas ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku telah ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana ini?” Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Tunaikanlah ibadah haji bersama isterimu.” (Şaĥīĥ Muslim )[3]

1.    Penjelasan Hadits

Larangan tersebut, antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Dalam kenyataannya, di negara-negara yang menganut pergaulan bebas, norma-norma hukum dan kesopanan merupakan salah satu pembeda antara manusia dengan binatang seakan-akan hilang. Hal ini karena kesenangan dan kebebasan dijadikan sebagai rujukan utama. Akibatnya, perzinahan sudah bukan hal yang aneh, tetapi sudah biasa terjadi, bahkan di tempat-tempat umum sekalipun. Kalau demikian adanya, apa bedanya antara manusia dengan binatang ?

Oleh karena itu, larangan Islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu, untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif (bersifat mencegah) agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh agama dan yang telah disepakati masyarakat.

Adapun larangan kedua, tentang wanita yang bepergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang menyatakan bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai mahram. Ada yang berpendapat bahwa perjalanan tersebut adalah perjalanan jauh yang memerlukan waktu minimal dua hari. Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut ditujukan bagi wanita yang masih muda-muda saja, sedangkan bagi wanita yang sudah tua diperbolehkan, dan masih banyak pendapat lainnya.

Sebenarnya, kalau dikaji secara mendalam, larangan wanita mengadakan safar (perjalanan) adalah sangat kondisional. Seandainya wanita tersebut dapat menjaga diri dan meyakini tidak akan terjadi apa-apa. Serta merasa bahwa ia akan merepotkan mahramnya setiap kali akan pergi. Maka perjalanannya dibolehkan. Misalnya pergi untuk kuliah, kantor dan lain-lain. Namun demikian, lebih baik ditemani oleh mahramnya, kalau tidak merepotkan dan menganggunya.

Dengan demikian, yang menjadi standar adalah kemaslahatan dan keamanan. Begitu pula pergi haji, kalau diperkirakan akan aman, apalagi pada saat ini telah ada petugas pembimbing haji yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran para jamaah haji, maka seorang wanita yang pergi haji tidak disertai mahramnya diperbolehkan kalau memang dia sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji.

B.  Sopan santun duduk di pinggir jalan

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

Artinya:Dari Abu Said Al Khudri RA dari Nabi Muhammad SAW, bahwasanya beliau bersabda, "Janganlah kamu duduk-duduk dijalan!" Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, kami tidak mendapatkan tempat lain pengganti dari tempat duduk-duduk kami. Bukankah kami hanya berbincang-bincang saja di sana?" Rasulullah SAW menjawab, "Kalau kalian masih ingin duduk-duduk di sana, maka berikanlah hak jalan.' Para sahabat bertanya, "Apakah hak jalan itu ya Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab, "Memelihara pandangan mata, mencegah kejahatan, menjawab salam, dan amr ma'ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemungkaran)." {Muslim }[4]

1.    Penjelasan Hadits

Rasulullah SAW melarang duduk di pinggir jalan, baik di tempat duduk yang khusus, seperti diatas kursi, di bawah pohon, dan lain-lain. Sebenarnya larangan tersebut bukan berarti larangan pada tempat duduknya, yakni bahwa membuat tempat duduk di pinggir jalan itu haram. Terbukti ketika para sahabat merasa keberatan dan berargumen bahwa hanya itulah tempat mereka mengobrol. Rasulullah SAW. pun membolehkannya dengan syarat mereka harus memenuhi hak jalan, yaitu berikut ini.

a.     Menjaga Pandangan Mata

Menjaga pandangan merupakan suatu keharusan begi setiap muslim atau muslimat, sesuai dengan perintah Allah SWT.  Dalam al-Qur'an :

 

 قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُو

Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".(Q.S.An-nur ayat 30)

Hal itu tidak mungkin dapat dihindari bagi mereka yang sedang duduk dipinggir jalan. Ini karena akan banyak sekali orang yang lewat, dari berbagai usia dan berbagai tipe. Maka bagi para lelaki jangalah memandang dengan sengaja kepada para wanita yang bukan muhrim dengan pandanagan syahwat. Begitu pula, tidak boleh memandang dengan pandangan sinis atau iri kepada siapa saja yang lewat. Pandangan seperti tidak hanya akan melanggar aturan Islam. Tetapi akan menimbulkan kecurigaan, persengketaan dan kemarahan dari orang yang dipandangnya, apalagi begi mereka yang mudah tersinggung. Oleh karena itu, mereka yang sedang duduk dipinggir harus betul-betul menjaga pandangannya.

b. Tidak Menyakiti

Tidak boleh menyakiti orang-orang yang lewat, dengan lisan, tangan, kaki, dan lain-lain. Dengan lisan misalnya mengata-ngatai atau membicarakannya, dengan tangan misalnya melempar dengan batu-batu kesil atau benda apa saja yang akan menyebabkan orang lewat sakit dan tersinggung, tidak memercikkan air, dan lain-lain yang akan menyakiti orang yang lewat atau menyinggung perasaannya.

c.    Menjawab Salam

Menjawab salam hukumnya adalah wajib meskipun mengucapkan- nya sunnat. Oleh karena itu, jika ada yang mengucapkan salam ketika duduk dijalan, hukum menjawabnya adalah wajib.

d.   Memerintahkan kepada Kebaikan dan Melarang kepada Kemungkaran.

Apabila sedang duduk di jalan kemudian melihat ada orang yang berjalan dengan sombong atau sambil mabuk atau memakai kendaraan dengan ngebut, dan lain-lain, diwajibkan menegurnya atau memberinya nasihat dengan cara yang bijak. Jika tidak mampu, karena kurang memiliki kekuatan untuk itu, doakanlah dalam hati supaya orang tersebut menyadari kekeliruan dan kesombongannya.

Dari penjelasan hadits tersebut memang di benarkan bahwa tidak bolek duduk-duduk di pinggir jalan, sebab dapat menggagu orang yang lewat. Dan larang tersebut dimaksutkan tidak boleh membuat tempat duduk di pinggir jalan. Serta dibolekan duduk-duduk asalkan sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Rasulullah.

C.  Menyebar luaskan salam

عَنْ سَيَّارٍ قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَحَدَّثَ ثَابِتٌ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَعَ أَنَسٍ فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَحَدَّثَ أَنَسٌ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرَّ بِصِبْيَانٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ

Artinya: Dari Sayyar, dia berkata, "Saya pernah berjalan bersama Tsabit Al Bunani melewati anak-anak seraya mengucapkan salam kepada mereka." Tsabit berkata, bahwasanya ia pernah berjalan bersama Anas melewati anak-anak dan Anas pun mengucapkan salam kepada anak-anak. Anas berkata bahwasanya ia pernah berjalan bersama Rasulullah SAW melewati anak-anak, kemudian beliau mengucapkan salam kepada mereka." {Muslim }

1.    Penjelasan Hadits

Salam merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendoakan antara sesama muslim setiap kali bertemu. Mengucapkan salam menurut kesepakatan ulama, hukumnya adalah sunat mu’akkad. Firman Allah SWT di dalam Al-Quran:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Artinya: “Apabila ada orang memberi hormat (salam) kepada kamu,balaslah hormat (salamnya) itu dengan cara yang lebih baik, atau balas penghormatan itu (serupa dengan penghormatannya). Sesungguhnya Tuhan itu menghitung segala sesuatu.(Q.S.An-Nisa- 86)

Mengucapkan salam tidak hanya disunnahkan ketika berjumpa dengan orang yang dikenal sahaja, tetapi juga ketika bertemu dengan orang yang tidak dikenali,orang yang di dalam kenderaan kepada yang berjalankaki, orang yang berjalan kepada yang duduk, kelompok yang sedikit kepada yang ramai.

Bagi permasalahan menjawab salam bagi orang bukan Islam, para ulama berpakat bahawa menjawab salam Ahli Kitab dengan lafaz “wa’alikum”, jika sekiranya Ahli Kitab tersebut memberi salam “al-samu’alaikum” atau ragu dengan apa yang dia katakan. Manakala Ibnu Hajar menyatakan bahawa menjawab salam dzimmi adalah fardhu kerana ayat menjawab salam itu berisi perintah menjawab salam secara umum. Manakala tentang lafaz “assalamu’alaikum”, Ibn Qayyim berkata “menurut dalil-dalil dan kaidah-kaidah syariat, jawaban kepadanya adalah “wa ‘alaika al-salam” kerana ia termasuk sikap yang adil dan Allah juga memerintahkan perbuatan yang baik.

 

BAB II

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya: 

1.Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah.

2.Larangan bepergian kecuali dengan mahramnya.

3.Kemudian larangan duduk dipinggir jalan, disini Rasulullah SAW, membolehkan dengan syarat harus memenuhi hak jalan antara lain :

a. Menjaga pandangan mata

b.Menjawab salam

c. Memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kepada kemungkaran.

4.Salam, merupakan salah satu identitas seorang muslim untuk saling mendoakan antar sesama muslim setiap kali bertemu.

  

DAFTAR PUSTAKA

 

http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/

Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)

Nashiruddin Al-Albani Muhammad. Shahih sunan ibnu majah, Jakarta, Ebook C reator, 2008 hal. 1991 no. 2467

Nashiruddin Al-Albani Muhammad. Shahih sunan ibnu majah, Jakarta, Ebook C reator, 2008 hal. 1425 no. 20

 

 

 



[1]  http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/

[2] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)

[3] Nashiruddin Al-Albani Muhammad. Shahih sunan ibnu majah, Jakarta, Ebook C reator, 2008 hal. 1991 no. 2467

[4] Nashiruddin Al-Albani Muhammad. Shahih sunan ibnu majah, Jakarta, Ebook C reator, 2008 hal. 1425 no. 20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN