MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH KODE ETIK

MAKALAH KODE ETIK

By: Elma, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik dalam profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.

Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh.  Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah negara dan bangsa yang bermartabat.

B.     Rumusan masalah

1.      Bagaimana hakikat makna kode etik itu ?

2.      Bagaimana tujuan dan fungsi kode etik itu ?

3.      Bagaimana penegakan kode etik itu ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui hakikat makna kode etik

2.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik

3.      Untuk mengetahui penegakan kode etik

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Hakikat makna kode etik

Menurut KBBI Kode etik berasal dari dua kata yaitu “kode” dan “etik”. Kode berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistematis dan etik berarti azas akhlak (moral). Kode etik diartikan dengan norma dan azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.[1] Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.[2]

Jadi Pengertian kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Adapun Pengertian kode etik menurut para ahli sebagai berikut:

1.      Menurut  Drs. Sidi gajabla

Kode etik yaitu salah satu teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya sejauh mana bisa ditetapkan oleh akal sehat manusia.

2.      Menurut Sumaryono

Kode etik yakni beberapa studi yang berkenaan dengan kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang dinyatakan melalui kehendak manusia dalam bertingkah laku atau bertindak.

3.      Menurut Eka prihatin

Kode etik adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada dalam lingkungan kehidupan tertentu.[3] Tingkah laku seseorang yang menggambarkan baik dan buruknya pribadi manusia itu sendiri, norma dan tingkah laku sangat ditentukan oleh lingkungan yang ada di sekitarnya, baik itu di lingkungan keluarga, di madrasah maupun di lingkungan masyarakat, yang menjadi subjeknya adalah individu maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya.

4.      Menurut  Ali imron

Kode etik (ethical cade) adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang berada pada lingkungan tertentu. [4]

5.      Menurut Ahmad faizur rosyad

Kode etik adalah  suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.[5]

B.     Tujuan dan fungsi kode etik

a.      Tujuan kode etik

Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.

2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan

Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

3.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

4.      Untuk meningkatkan mutu profesi

 Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. [6]

b.      Fungsi kode etik

Fungsi tersebut sama halnya yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel, yakni lebih mementingkan kode etik sebagai sebuah pedoman pelaksanaan tugas profesional serta pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Selain itu, menurut Biggs dan Blocher (1986) menyatakan bahwa setidaknya fungsi kode etik ada tiga, antara lain:

1.      Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah;

2.      Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal di dalam sebuah profesi;

3.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik sebuah profesi.

 

C.    Penegakan kode etik

Penegakan kode etik adalah upaya/kegiatan yang meliputi pemantauan pelaksanaan kode etik, pemberian penghargaan dan sanksi oleh dewan etik atau Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran harus diadakan upaya untuk memulihkan kode etik yang dilanggar tersebut supaya tegak kembali. Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah surutnya. Perkataan penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. [7]

Upaya dilakukan dalam penegakan kode etik antara lain adalah:

1.      Meningkatkan religiusitas

Yaitu meningkatkan pemahaman dan ketaatan seseorang dalam meyakini suatu agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, aturan, kewajiban sehingga mendorongnya bertingkah laku, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan

Yaitu dengan meningkatkan kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan, keahlian dan sikap.

3.      Membangun keteladanan

Yaitu membangun sikap/ karakter yang mengandung nilai terpuji dan patut untuk dijadikan contoh oleh orang lain.

4.      Mendesain sistem

Yaitu merancang atau menciptakan sesuatu berdasarkan imajinasi dan kreativitas yang ia miliki secara teratur.

5.      Menciptakan kultur etis.

Yaitu Menciptakan kepercayaan yang sama, yang dimiliki oleh masing-masing individu atau kelompok yang kemudian mempengaruhi cara bekerja dan berperilaku agar terciptanya perilaku yang baik dan beretika.

 

BAB III

PENUTUP

      A.  Kesimpulan  

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Adapun tujuan kode etik sebagai berikut:

·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan

·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

·         Untuk meningkatkan mutu profesi

·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi

Sedangkan fungsi kode etik sebagai berikut:

·         Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah

·         Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal di dalam sebuah profesi

·         Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik sebuah profesi

Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran harus diadakan upaya untuk memulihkan kode etik yang dilanggar tersebut supaya tegak kembali.

Upaya penegakan kode etik antara lain adalah:

1.      Meningkatkan religiusitas

2.      Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan

3.      Membangun keteladanan

4.      Mendesain sistem

5.      Menciptakan kultur etis.


   B.  Saran

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.



[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), Hlm. 510.

[2] Pengertian Kode Etik Menurut Pasal 43 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.

[3] Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik, (Bandung: Alfabet, 2011), Hlm. 100.

[4] Ali Imron, Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), Hlm. 163.

[5] Ahmad Faizur Rosyad, Mengenal Alam Suci Menapak Jejak Al-Ghazali Tasawuf, Filsafat, dan Tradisi, (Yogyakarta: Kutub, 2004), Hlm. 94.

[6] indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html, Diakses Pada Tanggal 5 April 2022, Jam 15:25 WIB.

[7] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), Hlm. 120.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL