MAKALAH KODE ETIK
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH KODE ETIK
By: Elma, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan
oleh para pejabat negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang
teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar
adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik dalam profesi.
Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya
para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.
Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas
terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh
bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode
etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki
kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik
kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik
curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting
dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah negara dan bangsa yang
bermartabat.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana hakikat makna kode etik itu ?
2.
Bagaimana tujuan dan fungsi kode etik itu ?
3.
Bagaimana penegakan kode etik itu ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui hakikat makna kode etik
2.
Untuk mengetahui tujuan dan fungsi kode etik
3.
Untuk mengetahui penegakan kode etik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat makna kode etik
Menurut KBBI Kode etik berasal dari dua kata yaitu “kode” dan “etik”. Kode
berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang sistematis dan etik berarti azas akhlak
(moral). Kode etik diartikan dengan norma dan azas yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.[1]
Menurut pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa kode etik berisi norma
dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.[2]
Jadi Pengertian kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Adapun Pengertian kode etik menurut para ahli sebagai berikut:
1.
Menurut
Drs. Sidi gajabla
Kode etik yaitu salah satu teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau
perbuatan manusia yang dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya sejauh mana
bisa ditetapkan oleh akal sehat manusia.
2.
Menurut Sumaryono
Kode etik yakni beberapa studi yang berkenaan dengan kebenaran dan
ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang dinyatakan melalui kehendak
manusia dalam bertingkah laku atau bertindak.
3.
Menurut Eka prihatin
Kode etik adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang
berada dalam lingkungan kehidupan tertentu.[3]
Tingkah laku seseorang yang menggambarkan baik dan buruknya pribadi manusia itu
sendiri, norma dan tingkah laku sangat ditentukan oleh lingkungan yang ada di
sekitarnya, baik itu di lingkungan keluarga, di madrasah maupun di lingkungan masyarakat,
yang menjadi subjeknya adalah individu maupun masyarakat dalam kehidupan
sehari-harinya.
4.
Menurut
Ali imron
Kode etik (ethical cade) adalah norma-norma yang mengatur
tingkah laku seseorang yang berada pada lingkungan tertentu. [4]
5.
Menurut Ahmad faizur rosyad
Kode etik adalah suatu istilah
yang digunakan untuk menentukan batas-batas sifat, perangai, kehendak, pendapat
atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.[5]
B.
Tujuan dan fungsi kode etik
a.
Tujuan kode etik
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak
luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh
terhadap profesi yang bersangkutan.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan batin
(spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi,
kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk
melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi
kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu
berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam
membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. [6]
b.
Fungsi kode etik
Fungsi tersebut sama halnya yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel,
yakni lebih mementingkan kode etik sebagai sebuah pedoman pelaksanaan tugas
profesional serta pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Selain
itu, menurut Biggs dan Blocher (1986) menyatakan bahwa setidaknya fungsi kode
etik ada tiga, antara lain:
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan
pemerintah;
2.
Mencegah terjadinya suatu pertentangan
internal di dalam sebuah profesi;
3.
Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik sebuah profesi.
C.
Penegakan kode etik
Penegakan kode etik adalah upaya/kegiatan yang meliputi pemantauan
pelaksanaan kode etik, pemberian penghargaan dan sanksi oleh dewan etik atau Penegakan
kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya
supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran harus diadakan
upaya untuk memulihkan kode etik yang dilanggar tersebut supaya tegak kembali. Masalah
penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah surutnya. Perkataan
penegakan hukum mempunyai konotasi menegakkan, melaksanakan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku di dalam masyarakat. [7]
Upaya dilakukan dalam penegakan kode etik antara lain adalah:
1.
Meningkatkan religiusitas
Yaitu meningkatkan pemahaman dan ketaatan seseorang dalam meyakini suatu
agama yang diwujudkan dalam pengamalan nilai, aturan, kewajiban sehingga
mendorongnya bertingkah laku, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti
pelatihan
Yaitu dengan meningkatkan kemampuan individu untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal
yang menyangkut pengetahuan, keahlian dan sikap.
3.
Membangun keteladanan
Yaitu membangun sikap/ karakter yang mengandung nilai terpuji dan patut
untuk dijadikan contoh oleh orang lain.
4.
Mendesain sistem
Yaitu merancang atau menciptakan sesuatu berdasarkan imajinasi dan
kreativitas yang ia miliki secara teratur.
5.
Menciptakan kultur etis.
Yaitu Menciptakan kepercayaan yang sama, yang dimiliki oleh
masing-masing individu atau kelompok yang kemudian mempengaruhi cara bekerja
dan berperilaku agar terciptanya perilaku yang baik dan beretika.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense)
dinilai menyimpang dari kode etik.
Adapun tujuan kode etik sebagai berikut:
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Sedangkan fungsi kode etik sebagai berikut:
·
Melindungi suatu profesi dari campur tangan
pemerintah
·
Mencegah terjadinya suatu pertentangan
internal di dalam sebuah profesi
·
Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik sebuah profesi
Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana
mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika
terjadi pelanggaran harus diadakan upaya untuk memulihkan kode etik yang
dilanggar tersebut supaya tegak kembali.
Upaya penegakan kode etik antara lain adalah:
1.
Meningkatkan religiusitas
2.
Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti
pelatihan
3.
Membangun keteladanan
4.
Mendesain sistem
5.
Menciptakan kultur etis.
B. Saran
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna
dan masih banyak kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
[1] Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), Hlm. 510.
[2] Pengertian Kode Etik Menurut
Pasal 43 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
[3] Eka Prihatin, Manajemen
Peserta Didik, (Bandung: Alfabet, 2011), Hlm. 100.
[4] Ali Imron, Manajemen Peserta
Didik Berbasis Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), Hlm. 163.
[5] Ahmad Faizur Rosyad, Mengenal
Alam Suci Menapak Jejak Al-Ghazali Tasawuf, Filsafat, dan Tradisi,
(Yogyakarta: Kutub, 2004), Hlm. 94.
[6] indahnurulw.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-kode-etik-guru.html,
Diakses Pada Tanggal 5 April 2022, Jam 15:25 WIB.
[7] Abdulkadir Muhammad, Etika
Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), Hlm. 120.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar