MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

 

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

By: Mey, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Maju nya perekonomian Indonesia di tambah mudah nya akses ke luar negeri maka dewasa ini penghasilan dari luar negeri kian banyak ini menjadi suatu peluang bagi  Negara untuk mendapatkan pemasukan. Mungkin untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya. Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan.

Pajak dapat dengan leluasa dikatakan sebagai tanggung jawab warga negara dalam peran sukarela dan kasat mata. Warga negara dalam peran sukarela oleh anggota masyarakat untuk mendukung berbagai kebutuhan negara dalam pembangunan nasional, tanpa kompensasi langsung, dalam hukum perpajakan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. Dengan demikian perbaikan kondisi usaha di tingkat nasional dan internasional akan meningkatkan pendapatan WP Badan Dalam Negeri (DN). PPh pasal 24 yang telah dipungut di Luar Negeri (LN) untuk penghasilan WPLN. Objek pajak ini akan di atur pemerintah dalam PPh pasal 24.

Adapun Pajak luar negeri yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak daerah (WPDN) dapat dihitung atas pajak yang dibayarkan untuk tahun pajak berjalan, pada jumlah pajak yang dipungut di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang dibayarkan berdasarkan Undang-undang No. 10 /1994.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian PPh Pasal 24 ?

2.      Bagaimana Penggabungan PPh Pasal 24 ?

3.      Bagaimana batas maksimum kredit pajak ?

4.      Bagaimana batas maksimum kredit pajak untuk setiap negara ?

5.      Bagaimana rugi usaha di luar negeri ?

6.      Bagaimana cara melaksanakan kredit pajak LN ?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian PPh Pasal 24

2.      Untuk mengetahui bagaimana Penggabungan PPh Pasal 24

3.      Untuk mengetahui bagaimanabatas maksimum kredit Pajak

4.      Untuk mengetahui bagaimana batas maksimum kredit pajak untuk setiap negara

5.      Untuk mengetahui bagaimana rugi usaha diluar negeri

6.      Untuk mengetahui bagaimana cara melaksanakan kredit pajak LN

 


BAB II

PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pajak penghasilan Pasal 24

Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan diluar negeri atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak pasal 24 ini dilakukan dengan syarat bahwa hutang pajak tersebut harus dari sumber penghasilannya[1]. Contohnya : Pajak dividen saham, hanya dapat di kreditkan bila dipotong di Negara yang menerbitkan usaha tersebut.

Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang  diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak[2]. Pada dasarnya wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri, jika negara lain tempat wajib pajak dalam negeri tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilannya itu di negara yang bersangkutan.

Pajak penghasilan pasal 24 mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri, pengkreditan pajak luar negeri dilakukan untuk menghindarkan pajak berganda, tapi jumlah yang dikreditkan dibatasi[3]. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkan penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di indonesia, pengkreditan ini betujuan untuk menghindarkan pajak berganda yang jumlah yang

dikreditkan tidak melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UUM PPh 24.

Adapun beberapa situasi dimana seorang wajib pajak memiliki kewajiban membayar pajak, tidak hanya di indonesia tetapi juga diluar negeri, oleh karena itu PPh pasal 24 mungkin dapat berlaku untuk anda[4]. Jika nilai pajak diluar negeri telah digunakan sebagai kredit pajak di indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada anda, sehingga nilai kredit anda berkurang untuk menutup pajak terutang anda disini, maka anda harus membayar jumlah terutang tersebut.

Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  [5]:

1.         Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

2.      Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

  

B.  Penggabungan Penghasilan

Untuk memperhitungkan pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan yang diperoleh tersebut bisa digabungkan. Tata cara pengambilan penghasilan dilakukan dengan langkah-langkah berikut [6]:

1.    Atas penghasilan dari kegiatan usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.

2.    Atas penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

3.    Penghasilan berupa deviden (pasal 18 ayat (2) UU No. 36 tahun 2008) dari pernyataan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan WP dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek, dilakukan dalam tahun pajak dimana deviden tersebut diperoleh. Saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. 

Contoh Soal:

PT. Perlak menerima dan memperoleh beberapa penghasilan netto dari sumber LN dalam tahun pajak 2013, sebagai berikut:

1.    Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia dalam tahun pajak 2013 sebesar Rp 500.000.000,00.

2.    Dividen atas pemilikan saham pada Rome Co. di Italia sebesar Rp 75.000.000,00  yang berasal dari keuntungan tahun 2009 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2012 dan baru dibayarkan tahun 2013.

3.    Dividen atas penyertaan saham sebesar 50% pada Zurich Corp. di Swiss yang sebesar Rp 175.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2011, namun berdasarkan KMK baru diperoleh tahun 2013.

4.    Bunga kuartal I tahun 2013 sebesar Rp 35.000.000,00 dari Vienna GmBH. di Austria yang baru akan diterima bulan Januari 2014.

Ditanya : Penghasilan mana sajakah yang dapat digabungkan di   tahun fiskal 2013 ?

Jawaban :

Penghasilan dari sumber LN yang digabungkan di tahun fiskal 2013 meliputi:

Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia.

Dividen atas pemilikan saham di Italia.

Dividen atas penyertaan saham di Swiss.

Adapun penghasilan bunga Austria akan digabungkan di tahun fiscal 2014.

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut [7]:

1.    Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis).

2.    Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut (cash basis).

3.    Penggabungan penghasilan berupa dividen yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor atau secara bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di luar negeri yang sahamya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak di mana dividen tersebut diperoleh. Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.256/PMK.03/2008.

4.    Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.

Contoh: 

PT Dahlia Indah di Jakarta dalam tahun pajak 2015 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut:

1.    Hasil usaha di negara Thailand dalam tahun pajak 2015 sebesar Rp 900.000.000.

2.    Di negara Singapura, memperoleh dividen atas kepemilikan sahamnya di X Ltd. sebesar Rp1.000.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham tahun 2013 yang ditetapkan dalam RUPS tahun 2014 dan baru dibayarkan tahun 2015.

3.    Di negara Hong Kong, memperoleh dividen atas penyertaan saham sebanyak 75% di Y Corp. sebesar Rp 2.000.000.000. Saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Dividen tersebut berasal dari keuntungan saham 2014 dan diperoleh tahun 2014.

4.    Penghasilan bunga kuartal IV tahun 2015 sebesar Rp 300.000.000 dari Kuala Lumpur Bank di Malaysia. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan Juli 2016.

Penghasilan dari luar negeri yang dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri PT Dahlia Indah dalam tahun pajak 2015 adalah penghasilan pada angka 1, 2, dan 3. Sedangkan, penghasilan pada angka 4 dapat digabungkan dengan penghasilan PT Dahlia Indah untuk tahun pajak 2016.

 

C.  Batas Maksimum Kredit Pajak

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang dibolehkan dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut [8]:

1.    Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.

2.    Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut kedudukan.

3.    Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.

4.    Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan.

5.    Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negera tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

6.    Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada.

7.    Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negera tempat bentuk usaha yang berada.

Batas maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah diantara 3 unsur/ perhitungan berikut ini [9]:

1.    Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri

2.    (Penghasilan luar negeri/ seluruh penhasilan kena pajak) × PPh atas seluruh yang dikenakan tariff pasal 17.

3.    Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak ( dalam hal penghasilan kena pajak adalah leboh kecil daripada penghasilan luar negeri)

Contoh :

PT Anugerah Sejahtera memperoleh penghasilan netto dalam tahun pajak 2014 sebagai berikut:

·  Penghasilan dari luar negeri Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35%.

·  Penghasilan usaha di Indonesia Rp3.000.000.000.

Maka jumlah penghasilan nettonya adalah: Rp 5.000.000.000  + Rp3.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut:

1.    PPh terutang atau dibayar di luar negeri adalah: 35% x Rp 5.000.000.000 = Rp 1.750.000.000

2.    (Rp 5.000.000.000/Rp 8.000.000.000) x Rp 2.000.000.000 = Rp1.250.000.000

3.    PPh terutang (menurut tarif pasal 17) = Rp 8.000.000.000 x 25% = Rp2.00000.000

Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp 1.250.000.000.


D.  Batas Maksimum Kredit Pajak Untuk Setiap Negara (Per Country Limitation)

Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara[10].

Contoh: 

PT Makmur Abadi memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2015 sebagai berikut:

·  Di negara A, memperoleh penghasilan (laba) 000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35%.

·  Di negara B, memperoleh penghasilan (laba) Rp 3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20%.

·  Penghasilan usaha di Indonesia Rp 5.0000.000

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:

Jumlah penghasilan netto atau penghasilan kena pajaknya = (Rp2.000.000.000 + Rp3.000.000.000) + Rp5.000.000.000 = Rp10.000.000.000

PPh terutang (menurut pasal 17) = Rp10.000.000.000 x 25% = Rp2.500.000.000

Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing negara adalah:

·  Negara A: (Rp2.000.000.000/Rp10.000.000.000) x Rp2.500.000.000 = Rp500.000.000

Pajak terutang di negara A sebesar Rp700.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp500.000.000.

·  Negara B: (Rp3.000.000.000)/Rp10.000.000.000) x Rp2.500.000.000 = Rp750.000.000

Pajak terutang di negara B sebesar Rp600.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp750.000.000. Jadi, jumlah kredit pajak luar negeri yang dikenakan adalah sebesar Rp500.000.000 + Rp750.000.000 = Rp1.250.000.000.

E.  Rugi Usaha di Luar Negeri

Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri[11].

Kasus dan Pertanyaan:

PT Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut: Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp500.000.000

Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?

Jawaban: Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:

1.

Menghitung total penghasilan kena pajak :

 

 

Penghasilan dalam negeri

Rp 300.000.000

 

Penghasilan dari luar negeri

Rp500.000.000

 

Jumlah penghasilan neto

Rp800.000.000

2.

Menghitung total PPh terutang :

 

 

Pajak terhutang 25%× Rp 800.000.000 =

Rp200.000.000

3.

Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan :

 

 

(Penghasilan Luar negeri : total penghasilan)×total PPh terutang

 

 

(Rp300.000.000 : Rp 800.000.000)×Rp200.000.000 =

Rp75.000.000

4.

Menghitung PPh yang terutang atau dipotong di luar negeri

 

 

40% ×Rp300.000.000=

Rp120.000.000

 

Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp75.000.000.

F.   Cara Melaksanakan Kredit Pajak LN

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri (PPh Pasal 24) atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Dalam UU PPh, metode kredit yang digunakan adalah metode kredit

terbatas (ordinary/normal  tax credit method), yaitu metode kredit pajak yang memberikan keringanan pajak berganda internasional, di mana jumlah pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikurangkan namun tidak boleh melebihi jumlah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan undang-undang domestik.

Mekanisme pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 (KMK 164/2002) tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri diatur dalam Pasal 2, yakni sebagai berikut:

·  PPh Pasal 24 dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang di Indonesia.

·  PPh Pasal 24 dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.

·  Jumlah kredit pajak yang boleh dikreditkan paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.

·  Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud di atas dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan pajak yang terutang atas PKP, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas PKP dalam hal PKP lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

·  Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.

·  PKP yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat 1 dan 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

·  Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.

Pengurangan atau Pengembalian PPh Pasal 24

Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak luar negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 4 KMK 164/2002, dikatakan bahwa untuk melaksanakan pengkreditan PPh Pasal 24, wajib pajak diharuskan menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan:

·  Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri

·  Foto kopi SPT yang disampaikan di luar negeri

·  Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.

Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak. Kemudian, Pasal 6 KMK 164/2002 menjelaskan dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

BAB III

PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan diluar negeri atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak pasal 24 ini dilakukan dengan syarat bahwa hutang pajak tersebut harus dari sumber penghasilannya. Contohnya : Pajak dividen saham, hanya dapat di kreditkan bila dipotong di Negara yang menerbitkan usaha tersebut. Penggabungan penghasilan yaitu Atas penghasilan dari kegiatan usaha, Atas penghasilan lainnya, Penghasilan berupa deviden.

Batas Maksimum Kredit Pajak dapat diambil dari yang terendah diantara 3 unsur/ perhitungan berikut ini :

1.    Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri

2.    (Penghasilan luar negeri/ seluruh penhasilan kena pajak) × PPh atas seluruh yang dikenakan tariff pasal 17.

3.    Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak ( dalam hal penghasilan kena pajak adalah leboh kecil daripada penghasilan luar negeri).

 

B.  SARAN

Sesuai dengan pembahasan makalah ini, penulis menyarankan setiap kepada pembaca agar dapat memahami tentang pajak penghasilan pasal 24 dan bagaimana perhitungannya. Serta mengetahui apa saja metode hak pemajakan di berbagai Negara.


DAFTAR PUSTAKA

 

Diana, Anastasia, (2010). Perpajakan Indonesia (Konsep, Aplikasi, dan  Penuntun  Praktis). Yogyakarta: ANDI YOGYAKARTA

Melatnebar, Benyamin. “Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif”, Jurnal Akuntansi Manajerial, Volume 6, No. 1, Januari-Juni 2021, Hlm. 1-24.

Peraturan Menteri Keuangan No. 107 / PMK.03 / 2017

Peraturan Menteri Keuangan No. 192 / PMK.03 / 2018

Slide AKT, 204. Perpajakan, 1-3

Tjahjono, Achmad, (2009).  Perpajakan. Yogyakarta: STIM YKPN

Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.



[1] Tjahjono, Achmad, (2009).  Perpajakan. Yogyakarta: STIM YKPN

[2] Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.

[3] Ibid

[4] Perpajakan, Lesson VIII. Pajak Penghasilan.

 [5] Diana, Anastasia, (2010). Perpajakan Indonesia (Konsep, Aplikasi, dan  Penuntun  Praktis). Yogyakarta: ANDI YOGYAKARTA

[6]  Tjahjono, Achmad, (2009).  Perpajakan. Yogyakarta: STIM YKPN

[7] Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.

[8] Diana, Anastasia, (2010). Perpajakan Indonesia (Konsep, Aplikasi, dan  Penuntun  Praktis). Yogyakarta: ANDI YOGYAKARTA

[9] Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.

[10] Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.

[11] Wijayanto, Andi. Tax Department found inefficient.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL