BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Revolusi
Nasional meletus pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam bentuk proklamasi
kemerdekaan. Dengan ini tercapailah kemerdekaan yang diidam-idamkan oleh rakyat
Indonesia. Proklamasi mematahkan belenggu penjajahan dan menciptakan hidup baru
di berbagai bidang. Terutama di bidang pendidikan sebagai desaigner karakter
bangsa dirasa perlu mengubah sistem pendidikan yang sesuai dengan suasana baru.
Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad fisabilillah
terhadap Belanda / sekutu. Hal ini berarti memberikan fakta kepastian hukum
terhadap perjuangan umat Islam.
Setelah
kemerdekaan Islam di Indonesia memiliki catatan sejarah peradaban Islam yang
panjang dari kepemimpinan presiden pertama Ir. Soekarno dan sampai sekarang
oleh Ir. Jokowi. Dalam makalah ini pemakalah akan berusaha mencoba memberikan
sedikit gambaran akan perkembangan peradaban Islam yang terjadi khususnya di
Negara Republik Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan Islam dimasa Revolusi?
2. Bagaimana Exsitensi
Islam dalam demokrasi Parlementer?
1. Bagaimana islam
dalam demokarasi terpimpin?
2. Bagaimana
kondisi umat islam?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui perkembangan Islam dimasa Revolusi
2. Untuk mengetahui Exsitensi Islam dalam demokrasi Parlementer
3. Untuk mengetahui perkembangan Islam dimasa Reformasi
4. Untuk mengetahui Bentuk Peradaban Islam masa kemerdekaan- sekarang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Islam
Indonesia Dalam Masa Revolusi
Pada masa revolusi, Islam politik melupakan sejenak
perjuangan menegakkan negara Islam.Pada masa ini, semua kekuatan rakyat
Indonesia bersatu untuk melawan kembalinya Belanda. Namun demikian, umat Islam
juga tidak melupakan penegakan kehidupan bernegara yang baik.Untuk itu, umat
Islam membentuk partai politik guna mendukung sistem pemerintahan demokratis di
Indonesia dan guna memudahkan umat Islam dalam menyampaikan aspirasinya serta
memudahkan penyatuan umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan
Indonesia. Untuk merealisasikan tujuan-tujuan di atas dibentuklah partai
politik Masjumi.Masjumi dibentuk dalam Muktamar Islam Indonesia di Gedung
Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah, Yogyakarta, tanggal 7-8 November 1945.
Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa Masjumi
adalah satu-satunya partai politik Islam di Indonesia, dan Masjumi lah yang
akan memperjuangkan nasib politik umat Islam Indonesia. Dengan keputusan ini,
keberadaan partai politik Islam yang lain tidak diakui.169 Dengan adanya
satu partai politik Islam diharapkan cita-cita Islam menjadi mudah untuk
direalisasikan. Partai ini mendapat dukungan yang luar biasa dari para ulama,
modernis dan tradisionalis, di samping dari pemimpin-pemimpin umat non-ulama
Jawa- Madura.Pemimpin-pemimpin umat dari luar Jawa juga berdiri sepenuhnya di
belakang partai baru ini, sekalipun mereka tidak dapat menghadiri Kongres di
Yogyakarta karena sulitnya transportasi antarpulau pada waktu itu.Masjumi
mewakili kepentingan-kepentingan politik umat Islam. Dalam Anggaran Dasar
Masjumi ditegaskan bahwa “tujuan partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum
Islam di dalam kehidupan orang seorang, masyarakat, dan negara Republik Indonesia,
menuju keridhaan Illahi.
1.
Departemen Agama
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, para
pemimpin rakyat Indonesia sepakat untuk menerapkan bentuk republik dalam
pemerintahan Indonesia (proses akhirnya). Dan pemerintahannya di dasarkan atas
asas pancasila dan UUD 1945.
Sila-sila dalam pancasila itu sendiri, jika dikaitkan
dengan ajaran syariat islam akan ditemukan kesamaannya dalam al-Qur’an sebagai
sumber utama umat islam telah mengemukakan dengan jelas yang kaitannya dengan
pancasila.
Dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia
dibentuk Departemen Agama (dulu namanya Kementrian Agama). Yang pertama kalinya
didirikan pada masa kabinet Syahrir sampai sekarang menteri agamanya masih
dipegang oleh seorang muslim. Kepala Negara dan menterinya mayoritas dari kaum
muslimin.
- Pendidikan
Setelah Indonesia merdeka, terutama setelah berdirinya
Departemen Agama, persoalan pendidikan agama islam mulai mendapat perhatian
lebih serius. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dalam bulan Desember 1945
menganjurkan agar pendidikan madrasah diteruskan.Badan ini juga mendesak
pemerintah agar memberikan bantuan kepada madrasah. Departemen Agama dengan segera
membentuk seksi khusus yang bertugas menyusun pelajaran dan pendidikan agama
Islam dan Kristen, mengawasi pengangkatan guru-guru agama,dan mengawasi
pendidikan agama. Pada tahun 1946, Departemen Agama mengadakan latihan 90 guru
agama, 45 orang di antaranya kemudian diangkat sebagai guru agama. Pada tahun
1948, didirikanlah sekolah guru dan hakim di Solo.
Haji Mahmud Yunus, seorang lulusan Kairo yang di zaman
Belanda memimpin Sekolah Normal Islam di Padang, menyusun rencana pembangunan
pendidikan Islam. Ketika itu mengepalai seksi Islam dari Kantor Agama
Propinsi.Dalam rencananya, ibtidaiyah selama 6 tahun, tsanawiyah pertama 4
tahun dan tsanawiyah atas 4 tahun.Gagasannya ini dilaksakan di Lampung (waktu
itu karesidenan) tahun 1948.Sementara itu, Aceh menyelenggarakan rencananya
sendiri.Banyak sekolah-sekolah swasta di daerah ini dijadikan negeri,
sekurang-kurangnya memperoleh subsidi dari pemerintahan.Mahmud Yunus juga
menyarankan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah “umum” yang
disetujui oleh konperensi pendidikan se-Sumatera di Padang Panjang, 2-10 Maret
1947.
- Hukum Islam
Lembaga Islam yang penting yang ditangani oleh
Departemen Agama adalah hukum atau syariat.Pengadilan Islam di Indonesia
membatasi dirinya pada soal-soal hukum muamalat yang bersifat pribadi.Hukum
muamalat pun terbatas pada masalah nikah, cerai dan rujuk (faraidh), wakaf,
hibah, dan sangat baitul mal.
Keberadaan lembaga peradilan agama di masa Indonesia
merdeka adalah kelanjutan dari masa kolonial Belanda.
Kemantapan posisi hukum Islam dalam sistem hukum
nasional semakin meningkat setelah Undang-Undang Peradialan Agama ditetapkan
tahun 1989.Undang-Undang Peradilan Agama ini merupakan kelengkapan dari UU No.
14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 10
ayat (1) UU No. 14/1970 disebutkan: “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan: (a) Peradilan Umum, (b) Peradilan Agama, (c)
Peradilan Militer, (d) Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai suatu undang-undang
lain untuk mengatur empat lingkungan peradilan yang diundangkan dalam UU itu,
antara lain UU tentang Peradilan Agama.
- Haji
Indonesia termasuk negeri yang banyak mengirim jamaah
haji.Di masa penjajahan tahun kemuncak ialah tahun 1926/1927 ketika sekitar
52.000 orang pergi ke Mekah.Tetapi umumnya dalam keadaan biasa jumlah jamaah
meningkat cepat karena memang keinginan menunaikan ibadah haji semakin kuat.
Angka tertinggi sampai tahun 1992, yaitu sekitar 107.000 orang jamaah haji
Indonesia diberangkatkan.
Sejak awal tahun 1970-an, banyak para pejabat tinggi
pemerintah, termasuk menteri, yang tidak ketinggalan berangkat ke tanah
suci.Bahkan dari kalangan merekalah amir al-hajj (pemimpin jamaah haji)
Indonesia ditunjuk.
Semenjak zaman penjajahan Belanda, umat islam
Indonesia ingin mempunyai kapal laut untuk dipergunakan dalam penyelenggraan
perjalanan haji. Iuran dikumpulkan, saham diedarkan, tetapi selama zaman
jajahan keinginan ini tidak terwujud.Setelah Indonesia merdeka, usaha ini
dilanjutkan.Pada tahun 1950 sebuah yayasan, yaitu Yayasan Perjalanan Haji
Indonesia, didirikan di Jakarta.Pemerintah memberikan kuasa kepada Yayasan itu
untuk menyelenggarakan perjalanan haji. Sebuah bank, Bank Haji Indonesia, dan
sebuah perusahan kapal, Perlayaran Muslimin Indonesia (MUSI) didirikan. Tetapi
sepuluh tahun kemudian perusahaan MUSI ini masih saja bertindak sebagai agen
dalam mencarter kapal dari perusahaan asing; MUSI tidak mempunyai kapal
sendiri. Cara ini ditempuh sampai tahun 1962, ketika MUSI dibekukan oleh
pemerintah, mungkin sekali karena pertimbangan politik.Setahun sebelumnya, pada
tahun 1961, Petugas Haji Indonesia (PHI) yang bertugas memberikan
kemudahan-kemudahan naik haji, juga dibubarkan karena banyak anggota PHI adalah
anggota masyumi, partai yang telah dibubarkan.
- Majelis Ulama Indonesia
Disamping Departemen Agama, cara lain pemerintah
Indonesia dalam menyelenggarakan administrasi Islam ialah mendirikan Majelis
Ulama. Suatu program pemerintah, apalagi yang berkenaan dengan agama hanya bisa
berhasil dengan baik bila disokong oleh ulama.Karena itu kerjasama antara
pemerintah dan ulama perlu terjalin dengan baik.Pertama kali majelis ulama
didirikan pada masa pemerintahan SMajelis ini pertama-tama berdiri di
daerah-daerah karena diperlukan untoekarno.uk menjamin keamanan. Di jawa barat
berdiri pada tanggal 12 Juli 1958, diketuai oleh seorang panglima militer.
Setelah keamanan sudah pulih dari pemberontakan DI-TII tahun 1961,Majelis Ulama
ini bergerak dalam kegiatan-kegiatan di luar persoalan keamanan, seperti dakwah
dan pendidikan.
Dalam Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia yang disah
kan dalam kongres tersebut, disebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia berfungsi:
1.
Memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan
dan kepadapemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar ma’ruf nahi mungkar,
dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.
2.
Mempererat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta
meningkatkan suasana kerukunan antar umat beragama dalam mewujudkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
3.
Mewakili islam dalam konsultasi antar umat beragama.
4.
Penghubung antra ulama dan umara (pemerintah) serta
menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna menyukseskan
pembangunan nasional.3
Masa seteleh diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia,
bisa kita sebut sebagai Rezim Orde lama , dimana Soekarno bertindak sebagai
kepala negara. Pemerintahan Soekarno yang berlangsung sejak tahun 1945 nyatanya
bisa dikategorikan kedalam dua kelompok besar, yakni masa Demokrasi Liberal
(1945-1958) dan Demokrasi Terpimpin (1959-1966).
Pada awal kemerdekannya, Indonesia menghadapi sebuah
pertanyaan besar , apakah pemerintahan akan dijalankan berlandaskan ajaran
agama Islam ataukah secara sekuler? Hal ini dipicu oleh tindakan dimentahkannya
kembali Piagam Jakarta. Kedudukan golongan Islam merosot dan dianggap tidak
bisa mewakili jumlah keseluruhan umat Islam yang
merupakan mayoritas.
Misalnya saja, dalam KNIP dari 137 anggotanya, umat
islam hanya diwakili oleh 20 orang, di BPKNIP yang beranggotakan 15 orang hanya
2 orang tokoh Islam yang dilibatkan. Belum lagi dalam kabinet, hanya Menteri
Pekerjaan umun dan Menteri Negara yang dipercayakan kepada tokoh Islam, padahal
Umat Islam mencapai 90% di Indonesia. Dalam usaha untuk menyelesaikan masalah
perdebatan ideologi diambillah beberapa keputusan , salah satunya adalah dengan
mendirikan Kementrian Agama.
B.
Eksistensi Islam Dalam Demokrasi Parlementer
Pembentukan Kementrian Agama ini tidak lepas dari
keputusan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dalam sidangnya pada tanggal
25-26 Agustus 1945 yang membahas agar dalam Indonesia yang merdeka ini
soal-soal keagamaan digarap oleh suatu kementrian tersendiri, tidak lagi bagian
tanggung jawab kementrian Pendidikan. Kementrian Agama resmi berdiri 3 Januari
1946 dengan Menteri Agama pertama M. Rasyidi yang diangkat pada 12 Maret 1946.
Awalnya kementrian ini terdiri dari tiga seksi
,kemudian menjadi empat seksi masing-masing untuk kaum Muslimin, Potestan,
Katolik Roma, dan Hindu-Budha. Kini strukturnya pun berkembang, terdiri dari
lima Direktorat Jenderal ( Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Bimbingan
Haji, Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bimbingan masyarakat Katolik,
Ditjen Bimbingan Protestan dan Ditjen Bimbingan Hindu-Budha) juga dibantu oleh
Inspektorat Jenderal, Sekertariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembangunan
(Balitbang) Agama serta Pusat pendidikan dan Latihan (Pusdiklat ) Pegawai.
Tujuan dan Fungsi Kementrian Agama (dirumuskan pada
1967) :
1.
Mengurus serta mengatur pendidikan agama di
sekolah-sekolah serta membimbing perguruan-perguruan agama.
2.
Mengikuti dan memperhatikan hal yang bersangkutan
dengan Agama dan keagamaan.
3.
Memberi penerangan dan penyuluhan agama.
4.
Mengurus dan mengatur peradilan agama serta
menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hukum agama.
5.
Mengurus dan mengembangkan IAIN, perguruan tinggi
agama swasta dan pesantren luhur, serta mengurus dan mengawasi pendidikan agama
pada perguruan-perguruan tinggi.
6.
Mengatur, mengurus dan mengawasi
penyelenggaraan ibadah haji.
Meskipun Departemen Agama dibentuk, namun tidak
meredakan konflik ideologi pada masa sesudahnya.
Setelah Wakil Presiden mengeluarkan maklumat No.X pada
3 November 1945 tentang diperbolehkannya pendirian partai-partai politik, tiga
kekuatan yang sebelumnya bertikai muncul kembali , Masyumi (majlis Syuro
Muslimin Indonesia), Partai Sosialis (dengan falsafah hidup Marxis ) dan PNI
(Partai Nasionalis Indonesia) yang Nasionalis Sekuler. Setelah pemilu tahun
1955, banyak terjadi dialog ideologi secara terbuka dan memunculkan tiga
alternatif dasar negara, yaitu : Islam, Pancasila dan Sosial Ekonomi.
Pada kurun waktu ini , umat Islam begitu kompak ,
buktinya dengan ditandatanganinya Kongres Umat Islam Indonesia pada tanggal 7-8
November di Yogyakarta. Selain itu , dalam menghadapi pasukan Belanda yang
kembali setelah diboncengi NICA, para Kiyai dan Tokoh Islam mengeluarkan fatwa
bahwa mempertahankan kemerdekaan merupakan fardhu a’in, sehingga munculah
barisan Sabilillah dan Hizbullah. Hasil terpenting dari kongres ini adalah
terbentuknya suatu wadah perjuangan politik Indonesia.
Disisi lain, Syahrir yang merupakan pimpinan KNIP
mendesak untuk dilakukannya rekonstruksi KNIP melalui petisi 50 negara KNIP,
tujuannya agar kabinet tak didominasi oleh kolaborator (jepang dan Belanda).
Desakan ini kemudian dikabulkan oleh Presiden, dengan demikian KNIP mendapatkan
Hak legislatif untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Selain itu, Syahrir dan
kelompoknya juga mendesak untuk dilakukannya perubahan mendasar dalam sistem
pemerintahan Republik, kabinet bukan bertanggung jawab kepada Presiden, tapi
kepada KNIP, dengan begitu sistem pemerintahan bukan lagi presidentil, tetapi
Parlementer.
Masyumi kurang sejalan dengan usulan Syahrir karena
pada kenyatannya Syahrir sangat erat berhubungan dengan Jepang dan ekspensor
Belanda. Presiden pada waktu itu setuju dengan usulan Syahrir, bahkan kemudian
Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri pada 14 November 1945. Hasilnya, dari
14 anggota parlemen, hanya satu orang yang dapat dianggap mewakili tokoh Umat
Islam, yaitu H. Rasyidi yang kemudian bertamabah pada 3 Januari 1946 dengan
diangkatnya M. Natsir sebagai Menteri Penerangan. Sejak saat itu, Masyumi
menjadi oposisi dan baru pada Kabinet Amir Syarfudin Masyumi masuk sebagai
partai koalisi.
Selanjutnya dalam kabinet Hatta, ada empat masalah
krusial yang harus dselesaikan , yaitu gerakan Darul Islam, konsekuensi
Perjanjian Renville, penyerahan kedaulatan melalui KMB dan penanganan
pemberontakan PKI pada 1948 di Madiun. Dalam kurun waktu 1950-1955 peranan
parpol Islam mengalami pasang surut .
Setelah pemilu 1955 dimana terpilihnya Kabinet Ali
Sostroamidjoyo II yang merupakan koalisi PNI, Masyumi dan NU. Kabinet ini
kemudian jatuh pada 1957 karena ingin ikut serta dalam kekuasaan pemerintahan,
selain itu Perti dan Masyumi pun keluar dari kabinet karena kurang setuju
dengan kebijakan dalam menangani krisis di beberapa daerah. Pemerintahan pun
diambil alih oleh Presiden. Pada 1959, dikeluarkanlah Dekrit Presiden tentang
pembubaran konstituante dan sekaligus pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar
tahun 1945 dan usaha-usaha partai Islam untuk menegakan sIslam sebagai ideologi
negara dalam konstituante pun mengalami jalan buntu.
Dekrit ini sebenarnya ingin mengambil jalan tengah
untuk menyatakan bahwa Piagam Jakarta terkandung dalam UUD 1945, namun
tampaknya kemudian menjadi awal bergantinya sistem demokrasi Liberal berganti
menjadi demokrasi terpimpin.
C.
Islam Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden Pada 1959,
berakhirlah masa Demokrasi liberal, berubah menjadi Demokrasi terpimpin
Soekarno. Timbulnya pemusatan kekuasaan mencuatkan konsekuensi yang variatif
terhadap partai-partai islam.
Dengan beberapa Keppres, sejumlah Parpol dikebiri karena
dianggap menciptakan pemerintahan yang tidak efektif. Beberapa tindakan seperti
kristalisasi NU dan PSII, ( namun Perti yang dianggap wakil kelompok NASAKOM
dibiarkan tetap ada), sedangkan yang terjadi pada Masyumi, beberapa pemimpinnya
yang dianggap pendukung sejati negara Islam dan oposisi yang tak berkesudahan
dipenjarakan dan Masyumi di bubarkan pada 1960.
Partai islam yang tersisa (NU, Perti dll) melakukan
penyesuaian diri dengan keinginan Soekarno yang didukung oleh ABRI dan PKI.
Beberapa bentuk penyesuaiannya seperti pemberian gelar Waly Al-Amr
al-Dahruri bi al-Syaukahkepada Soekarno oleh NU, dan Doktor Honoris
Causa dari IAIN dengan promotor K.H. Saifudin Zuhri (salah satu pimpinan
NU). NU mendukung beberapa manipol Usdek Soekarno, sehingga pasca dibubarkannya
Masyumi, NU menjadi Partai Islam terbesar pada waktu itu. Beberapa pihak
menganggap NU sebagai partai oportunis karena sikap proaktifnya. Anggapan ini
kemudian dibantah oleh petinggi-petinggi Nu, merka beralasan hal ini sebagai
bentuk pengimbangan terhadap kekuatan PKI. Namun tetap saja secara keseluruhan
peranan partai Islam mengalami Kemerosotan. Tak ada jabatan menteri penting
yang dipercayakan kepada tokoh Islam dalam masa Demokrasi Terpimpin ini.
Satu-satunya kepentingan Islam yang diluruskan adalah keputusan MPRS tahun 1960
yangmemberlakukan pengajaran agama di Universitas dan perguruan tinggi.
Legislasi Islam sebagai ideologi negara dianggap mepmberi pengaruh negatif
terhadap pemerintahan.
Di masa Demokrasi terpimpin ini, Soekarno kembali
menyuarakan ide lamanya NASAKOM (Nasionalis, Agamis,dan Komunis), suatu
pemikiran yang ingin menyatukan Nasionalis “sekular”, Islam dan Komunis.
Gagasan ini adalah upaya untuk meredam gejolak politik antara kelompok-kelompok
tersebut. Dengan menampung ketiganya dalam satu payung, Soekarno mencoba
mengendalikan tiga unsur politik ini. Namun, dengan adanya upaya ini maka
implikasinya, peranan partai mengalami erosi karena , kecuali PKI yang
memainkan peranan penting.
Keadaan ini menimbulkan ketegangan antara Islam dan
komunisme dan munculnya ketidakpuasan dari pihak Nasionalis Sekuler dan
angkatan bersenjata. Kemudian muncul semacam anggapan adanya pengkhianatan
Soekarno terhadap Pancasila. Soekarno dianggap berselingkuh. Pancasila
ditafsirkan sesuai dengan caranya sendiri. Meskipun dalam Pancasila sendiri,
unsur-unsur NASAKOM ini nampak jelas ada di dalamnya. Tetapi dengan
mengangkatnya dari sebuah substansi yang ada di dalam menjadi sebuah ideologi
yang setara, maka penduaan ini tidak terelakkan. Indonesia harus mengangkat
Pancasila sekaligus menjunjung NASAKOM-isme. Slogan-slogan, kemakmuran,
kesejahteraan, nasionalisme yang agamis berusaha diserukannya , mungkin untuk
mengangkat citranya.
Akhirnya masa kejatuhan kekuasaannya pun tiba. Kondisi
negara berkebalikan dengan slogan-slogan Soekarno yang pada waktu itu ia
gembar-gemborkan. Dengan inflasi keuangan negara sebesar 600 persen, maka era
Soekarno pun berakhir, dengan gagalnya Geakan 30 September PKI tahun 1965,
dimana umat Islam bersama ABRI dan golongan lain bekerjasama
menumpasnya.
D.
Bentuk Hasil Peradaban Islam Di Indonesia Setelah
Kemerdekaan Sampai Sekarang
1.
Departemen Agama
Pada masa kemerdekaan masalah-masalah agama secara
resmi diurus satu lembaga yaitu Departemen Agama. Keberadaan Departemen Agama
dalam struktur pemerintah Republik Indonesia melalui proses panjang. Sebagai
bagian dari pemerintah negara Republik Indonesia; Kementerian Agama didirikan
pada 3 Januari 1946 tepatnya pada masa pemerintahan Soekarno. Dasar hukum
pendirian ini adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor I/SD tertanggal 3
Januari 1946.
2.
Bidang Lembaga Pendidikan
Setelah Indonesia merdeka dan mempunyai Departemen
Agama, maka secara instantional Departemen Agama diserahi kewajiban dan
bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan pendidikan agama dalam
lembaga-lembaga tersebut. Lembaga pendidikan agama Islam ada yang berstatus
negeri dan ada yang berstatus swasta.
Pendidikan Islam setahap demi setahap dimajukan.
Istilah pesantren yang dulu hanya mengajar agama di surau dan menolak
modernitas pada zaman kolonial, sudah mulai beradaptasi dengan tuntutan zaman.
Sekolah agama, termasuk madrasah ditetapkan sebagai model dan sumber pendidikan
Nasional yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pada tahun 1958 pemerintah terdorong untuk mendirikan
Madrasah Negeri dengan ketentuan kurikulum 30% pelajaran agama dan 70%
pelajaran umum. Sistem penyelenggaraannya sama dengan sekolah-sekolah umum
dengan perjenjangan; Madrasah Ibtida`iyyah Negeri (MIN) setingkat SD dengan
lama belajar 6 tahun, Madrasah Tsanawiyyah Negeri (MTsN) setingkat SMP lama
belajar 3 tahun, dan Madrasah ‘Aliyah Negeri (MAN) setingkat SMA lama belajar 3
tahun.
Selain itu tuntutan untuk mendirikan perguruan tinggi
juga meningkat. Sebelum kemerdekaan sebenarnya sudah berdiri perguruan tinggi
pertama, yaitu Sekolah Tinggi Islam didirikan oleh Persatuan Guru-guru Agama
Islam (PGAI) di Padang. Di Jakarta didirikan STI (Sekolah Tinggi Islam) pada
Juli 1945 oleh beberapa pemimpin Islam, yaitu Hatta dan M. Natsir. Karena
pergolakan kemerdekaan, STI dipindah ke Yogyakarta dan pada 22 Maret 1945 STI
berubah menjadi UII (Universitas Islam Indonesia). Setelah kemerdekaan di Yogya
juga dibuka UGM (Universitas Gadjah Mada). Pemerintah kemudian menawarkan untuk
menegerikan UII dan UGM. UII menerima dengan syarat di bawah naungan Departemen
Agama. Akhirnya hanya satu fakultas yang dinegerikan, yaitu Fakultas
Agama. Kemudian Fakultas Agama UII berubah menjadi PTAIN (Perguruan
Tinggi Agama Islam Negeri). Di Jakarta dibuka ADIA ( Akademi Dinas Ilmu Agama),
yang pada Mei 1960 digabungkan dengan PTAIN oleh Departemen Agama menjadilah
IAIN yang berkedudukan di Yogya dan bercabang di Jakarta. Setelah beberapa
tahun Departemen Agama memisahkan IAIN menjadi dua yang masing-masing berdiri
sendiri, yaitu IAIN Yogya dan IAIN Jakarta.
Sejalan
dengan perkembangannya, IAIN bertambah pesat dan melahirkan cabang-cabangnya di
pelbagai wilayah. Selain itu, perguruan tinggi swasta juga bermunculan di
antaranya UNJ, UM, UNISBA, dan UNISMA. Pada tahun 2002, IAIN Syarif
Hidayatullah berubah menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) Syarif Hidayatullah
yang di dalamnya menyelenggarakan pendidikan selain fakultas-fakultas agama
-seperti Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab, dan Ilmu
Humaniora, Fakultas Ushuluddin dan Falsafah, Fakultas Syari’ah dan Hukum,
Fakultas Dakwah dan Komunikasi- juga membuka Fakultas Psikologi, Fakultas
Ekonomi dan Sosal, Fakultas Sain dan Tekhnologi, dan program pascasarjana. Juga
sedang dirancang pendirian Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
3.
Bidang Ilmu Pengetahuan
Indonesia memiliki banyak para ilmuwan-ilmuwan, namun
penghargaan terhadap para ilmuwan tersebut di Negara sendiri masih kurang
diperhatikan, banyak para ilmuwan Indonesia malah berkarir di Negara luar
dikarenakan mereka lebih di hargai dan di hormati, dengan latar belakang
tersebut maka para ilmuwan di Indonesia melakukan suatu konferensi yang
menghasilkan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ( ICMI)
4.
Bidang Ekonomi
Dalam permasalahan ekonomi pemerintah membuat Bazis
(badan amil zakat infaq shodaqoh) kemudian dibentuk juga koperasi-koperasi umat
dan bank perkreditan rakyat, seperti NU mendirikan bank Nusuma dan Muhammadiyah
mendirikan bank Matahari. Selanjutnya berdiri lah bank islam pertama tanpa
bunga, yakni bank Muamalat.
Sejarah bank syariah di
Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat
Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat
dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha
muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990, bank ini
mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal
awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode
1999-sekarang.
5.
Bidang Politik dan Sosial
Organisasi islam setelah kemerdekaan semakin
berkembang terlihat dengan bermunculannya organisasi kemasyarakatan baik yang
ruang lingkupnya mikro maupun makro. Dengan bermunculannya Ormas-Ormas Islam
tersebut, Negara Indonesia zhahirnya telah menampakkan kemayoritasan agama yang
mayoritas agama yang dipeluk oleh warga Indonesia adalah agama Islam. Banyak
Ormas Islam yang tersebar di wilayah Indonesia, diantaranya:
a) Muhammadiyah
b) NU
c) Persis
d) PKS
e) MUI
f) PUI
g) Dll
Flash back terhadap banyaknya bermunculan
organisasi politik maupun non politik berawal dari jatuhnya pemerintahan Orde
Baru yang otoriter dan korup sehingga membawa harapan munculnya pemerintahan
pasca orde baru yang demokratis. Hal itu tercermin dari kebebasan mendirikan
partai politik. Tercatat ada 48 partai baru yang mengikuti pemilu 1999.
Termasuk di dalamnya partai Islam. Keadaan ini juga mempengaruhi ulama untuk
kembali aktif di dunia politik dengan terjun langsung untuk memenangkan partai
tertentu sesuai dengan posisinya. Seperti kampanye pemilu 1999 ada
beberapa Ulama NU yang membela partai PKB.
Selain Ulama-Ulama NU , ulama yang berasal dari
Muhammadiyah dan generasi muda Masyumi yang turut andil dalam pembentukan
partai. Mereka ada yang bergabung dengan PAN dan PBB. Pendukung PAN lebih
banyak berasal dari Muhammadiyah,sedangkan PBB ingin membangkitkan kembali
perjuangan Masyumi. Para mahasiswa dan halqah kampus turut mendirikan partai
Islam , yaitu Partai Keadilan (belakangan PKS) yang menarik sebagian ulama yang
merupakan alumnus Timur Tengah.
Belakangan, dua partai , PKB dan PAN menyatakan diri
sebagai partai yang berasaskan Pancasila dan bersifat nasionalis, tetapi
basisnya adalah massa Islam. Kehadiran ulama dalam politik seharusnya berdampak
positif, dalam pengertian memberikan sumbangan bagi terciptanya bangunan
struktur politik yang bermoral, karena ulama adalah simbol moral. Namun ketika
Ulama sudah terpolarisasi sedemikian rupa, sehingga sering antara seorang ulama
dengan ulama lain saling berhadapan dan membela partainya masing masing.
Kondisi ini akan menimbulkan perpecahan dan dampaknya membingungkan rakyat,
sehingga akan memperlemah kekuatan umat Islam sendiri yang akhirnya
sering di manfaatkan oleh golongan partai lain.
6.
Bangunan sejarah bercorak Islam
Setelah kemerdekaan sampai sekarang banyak
peninggalan-peninggalan bercorak Islam yang masih dapat kita jumpai sampai saat
ini diantarnya:
a)
Mesjid Istiqlal
Pada tahun 1953 beberapa ulama mencetuskan ide untuk
mendirikan masjid megah yang akan menjadi kebanggaan warga Jakarta sebagai
ibukota dan juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Mereka adalah KH. Wahid
Hasyim, Menteri Agama RI pertama, yang melontarkan ide pembangunan masjid itu
bersama-sama dengan H. Agus Salim, Anwar Tjokroaminoto dan Ir. Sofwan beserta
sekitar 200-an orang tokoh Islam pimpinan KH. Taufiqorrahman. Ide itu kemudian
diwujudkan dengan membentuk Yayasan Masjid Istiqlal.
Pada tanggal 7 Desember 1954 didirikan yayasan Masjid
Istiqlal yang diketuai oleh H. Tjokroaminoto untuk mewujudkan ide pembangunan
masjid nasional tersebut. Gedung Deca Park di Lapangan
Merdeka (kini Jalan Medan Merdeka Utara di Taman Museum Nasional), menjadi
saksi bisu atas dibentuknya Yayasan Masjid Istiqlal. Nama Istiqlal diambil
dari bahasa Arab yang berarti Merdeka sebagai simbol dari rasa syukur bangsa
Indonesia atas kemerdekaan yang diberikan oleh Allah SAW. Presiden pertama RI
Soekarno menyambut baik ide tersebut dan mendukung berdirinya yayasan masjid
Istiqlal dan kemudian membentuk Panitia Pembangunan Masjid Istiqlal (PPMI).
Masih banyak peninggalan sejarah bercorak Islam yang
tidak bias pemakalah sebutkan satu persatu, mungkin satu contoh diatas yang
hanya bisa pemakalah paparkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Organisasi-organisasi
sosial keagamaan Islam danorganisasi-organisasi yang didirikan kaum terpelajar
baru, menandakan tumbuhnya benih- benih nasionalisme dalam pengertian
modern.Peradaban-peradaban Islam sebelum kemerdekaan adalah birokrasi
keagamaan, ulamadan ilmu-ilmu pengetahuan, dan arsitek bangunan. Sedangkan
peradaban Islam setelahkemerdekaan adalah Departemen Agama, Pendidikan, hukum
Islam, haji, dan Majelis UlamaIndonesia (MUI)
B.
Saran
Alhamdulillah akhirnya makalah ini berhasil kami
susun. Kami sadar dalam proses penyusunan hingga tersusunnya makalah ini
terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami akan sangat menghargai kritik
dan saran dari rekan-rekan semua, agar dalam penyusunan makalah selanjutnya
dapat lebih baik lagi. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan ,manfaat
bagi kita semua. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Syukur,
Fatah. 2009. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Pustaka Rizki Putra.
Sunanto Musyrifah, Sejarah peradaban Islam
Indonesia, Jakarta : P.T. Raja Grafindo, 2005
Mansyur, Ahmad Suryanegara, Api
Sejarah 2, Bandung: Salamadani, 2010
Syukur,
Fatah,Sejarah Peradaban Islam.
Pustaka Rizki Putra Jakarta 2009. Halm. 105
Ahmad Mansyur Suryanegara, Api Sejarah 2,
Salamadani Bandung 2010. Hlm. 529
Sunanto Musyrifah, Sejarah peradaban Islam
Indonesia. P.T. Raja Grafindo, Jakarta 2005
Komentar
Posting Komentar