BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu permasalahan ekonomi saat ini yang
mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelolah dan
memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit
anggaran. Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan
anggaran menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai
kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi
untuk mengatasi masalah anggaran tersebut.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mempengaruhi
jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalannya memperkecil
pengeluaran konsumsi pemerintah, jumlah transfer pemerintah, dan jumlah pajak
yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan
nasional dan tingkat kesempatan kerja. Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk
mencegah pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk
menggerakkan pos penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
Dengan semakin kompleksnya struktur ekonomi
perdagangan dan keuangan, maka semakin rumit pula cara penanggulangannya. Maka
harus ada banyak cara yang digunakan secara tepat seperti kebijakan fiskal,
kebijakan moneter, perdagangan dan penentuan harga.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa definisi
dan konsep dari Kebijakan Fiskal?
2. Apa
Bentuk dari Kebijakan Fiskal?
3. Bagaimana
peranan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam ?
4. Apa
komponen dari kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang digunakan
pemerintah untuk mengelola perekonomian ke kondisi yang kebih baik dengan cara
mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiscal dapat juga
diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh perintah dalam bidang anggaran
belanja Negara dengan maksud untuk memengaruhi jalannya perekonomian.
Menurut Islam, Ekonomi Islam pada dasarnya di bagi
ke dalam tiga sektor yang utama, yaitu sektor publik, sektor swasta, dan juga
sektor keadilan sosial. Sektor publik merupakan sektor perekonomian yang
melibatkan peran negara dan yang dimaksud dengan sektor publikini juga dapat
dianggap sebagi sektor fiskal. Fungsi daripada sektor kebijakan fiskal menurut
Islam adalah :
a.
Pemeliharaan terhadap hukum, keadilan,
dan juga pertahanan.
b.
Perumusan dan pelaksanaan terhadap
kebijakan ekonomi.
c.
Manajemen kekayaan pemerintah yang ada
di dalam BUMN.
d.
Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika
diperlukan.
Fungsi ini pada dasarnya berlaku sama di dunia ini,
meskipun dalam berbagai praktik dan implementasinya seringkali berbeda dan
disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di dalam sebuah pemerintahan yang ada
di dalam negara tersebut. Karena Islam merupakan agama Rahmatallil
‘alamiin, maka fungsi ini tidak hanya berlaku negara Islam saja, akan
tetapi juga berlaku bagi negara-negara yang bukan negara Islam atau negara yang
penduduknya mayoritas Islam, tetapi bukan berbentuk sebagai negara Islam.
Menurut ekonomi konvensional, fungsi fiskal adalah
fungsi dalam tatanan perekonomian yang sangat identik dengan kemampuan yang ada
pada pemerintah dalam menghasilkan pendapatan untuk menutupi
kebutuhannya yang kemudian mengalokasikan anggarannya yang ada, hal
ini disebut dengan anggaran belanja Negara. Dalam ekonomi Islam pendapatan
dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan
ekonomi.
B.
Bentuk
Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat
dibagi menjadi dua golongan:
a.
Penstabil Otomatik
Penstabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem
fiskal yang sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan
kestabilan dalam kegiatan ekonomi. Dalam suatu perekonomian modern, penstabil
otomatik terutama adalah :
1. Sistem
Perpajakan yang Progresif dan Proporsional
Sistem pajak progresif adalah suatu sistem
perpajakan yang menggunakan presentase lebih tinggi seiring dengan semakin
tingginya jumlah pendapatan. Sistem pajak progresif biasanya digunakan dalam
memungut pajak pendapatan individu dan dikonkretkan hampir disemua
negara. Sedangkan pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang
menggunakan presentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan.
Dibeberapa negara, sistem pajak proporsional
biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan-perusahaan
korporat, yaitu, pajak yang harus dibayar adalah proporsional dengan
keuntungan yang diperoleh, misalkan 30 % dari keuntungan adalah pajak yang
harus dibayarkan. Kedua sistem pajak ini cenderung untuk mengurangi fluktuasi
kegiatan perekonomian dari satu periode ke periode lainnya. Ketika ekonomi mengalami
resesi, pajak yang dipungut dari individu dan perusahaan akan mengalami
penurunan. Sebagai akibatnya pendapatan disposibel akan menurun pada tingkat
yang lebih lambat dari penurunan dalam pendapatan nasional. Perubahan seperti
ini memperlambat penurunan dalam pengeluaran konsumsi rumah tangga.
2. Kebijakan
Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem
pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada
waktu yang sama menjaga agar pendapatannya cukup tinggi. Permintaan dan
penawaran barang pertanian sifatnya inelastic. Sebagai akibatnya dalam
penawaran akan menimbulkan fluktuasi harga yang cukup besar dan memengaruhi
kestabilan pendapatan petani. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menstabilkan
harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan keseluruhan
ekonomi.
3. Sistem
Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang
diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya
mengharuskan : tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar
asuransi pendapatan danmenerima sejumlah pendapatan yang ditentukan pada
saat menganggur.
b.
Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner adalah langkah
–langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus
membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi
masalah –masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik
walaupun menjalankan fungsi yang penting dalam mengurangi fluktuasi
kegiatan ekonomi dari satu periode ke periode lainnya, namun tetap tidak
dapat mengatasi masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian, sehingga
dibutuhkanlah suatu kebijakan fiskal diskresioner.
Secara umum, kebijakan diskresioner dapat
digolongkan menjadi dua bentuk :
1. Kebijakan
fiskal ekspansi (expansionary fiscal policy)
Kebijakan fiskal ekspensi maksudnya adalah pada
kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran,
dibutuhkan suatu kebijakan yang mampu mendorong perekonomian agar mampu tumbuh
dan mengurangi jumlah pengangguran. Bentuk dari kebijakan fiskal ini adalah
dengan menambah pengeluaran pemerintah, misalnya pembangunan infrastruktur dan
kegiatan ekonomi yang lain, laludengan mengurangi tingkat presentase pengenaan
pajak.
2. Kebijakan
fiskal kontraksi ( contractionary fiscal policy)
Kebijakan ini dilakukan ketika masalah inflasi yang
dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat
pengangguran sangat rendah.
C.
Peran
Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi
ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam hal aktivitas ekonomi, yang
ditentukan oleh situasi sosio-ekonomi nya, komitmen ideologi dan hakikat sistem
ekonomi.
Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah.
Sedangkan sistem kapitalis peranan sektor publik relatif kecil tetapi sangat
penting. Pada sistem ekonomi Islam, hak pemilikan swasta diakui, pemerintah
bertanggungjawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan
komitmen bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan ekonomi untuk masyarakat
yang paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan
menyebarkan pesan dari ajaran Islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang
berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a)
Mengabaikan keadaan ekonomi dalam
ekonomi Islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari
orang muslim yang memiliki harta lebih dan melebihi nisab serta digunakan untuk
maksud sesuai alqur’an.
b)
Tingkat bunga tidak berperan dalam
sistem ekonomi Islam.
c)
Pinjaman dalam Islam bebas bunga.
d)
Ekonomi Islam diupayakan untuk membantu
para masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan ajaran Islam.
e)
Negara Islam merupakan negara yang
sejahtera.
f)
Pada saat perang Islam berharap
orang-orang juga menjaga agama dengan hartanya.
Menurut Metwally, setidaknya ada 3 tujuan yang
hendak dicapai kebijakan fiskal dalam ekonomi islam :
a)
Islam mendirikan tingkat kesetaraan
ekonomi dan demokrasi yang lebih tinggi, ada prinsip bahwa “kekayaan
seharusnya tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya
saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat seharusnya
dapat memperoleh akses yang sama terhadap kekayaan melalui kerja keras dan
usaha yang jujur.
b)
Islam melarang pembayaran bunga dalam
berbagai bentuk pinjaman. Hal ini berarti bahwa ekonomi Islam tidak dapat
memanipulasi tingkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang
(yaitu anatara penawaran dan permintaan terhadap uang).
c)
Ekonomi Islam mempunyai komitmen untuk
membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk
menyebarkan pesan dan ajaran Islam seluas mungkin. Oleh karena itu, sebagian
dari pengeluaran pemerintah seharusnya digunakan untuk berbagai aktivitas yang
mempromosikan Islam dan meningkatkan kesejahtaraan muslim di negara-negara yang
kurang berkembang.
D.
Komponen
Kebijakan Fiskal
Dalam Islam kita kenal adanya konsep Zakat, infak,
sedekah, waqaf dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk
mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seorang yang telah memenuhi syarat
syariah Islam guna diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah
ditetapkan dalam syariah Islam. SementaraInfaq, Sedekah,
Waqaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga sangat dianjurkan dalam
Islam. ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal.
Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang
bersifat sukarela seperti sedekah, infak dan waqaf. Dalam sektor ekonomi
pasar tidak ada sistem sukarela. Sebagai salah satu kebijakan fiskal Islam,
ZISWA merupakan salah satu sendi utama dari sistem ekonomi Islam yang kalau
mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa.
Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam
sekaligus sebagai instrument utama dalam kebijakan fiskal Islam. Sementara
sumber lain tetap dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah dan
melalui kajian fiqh yang berdasarkan dengan Al Quran dan Hadist. Zakat sendiri
bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti
distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai
implikasi untuk kehidupan di akhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskal
dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi kapitalis.
ZISWA merupakan komponen kebijakan fiskal yang
berpengaruh pada kebijakan pemasukan. Sedangkan untuk kebijakan pengeluaran,
bagaimana negara mengeluarkan pendapatannya untuk di distribusikan
langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di antara golongan yang
berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan atas
kriteria langsung dari Allah SWT yang tercantum di QS. At-Taubah:60.
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# (
ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para Mu'allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana”.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.Kebijakan fiskal dapat dibedakan kepada
dua golongan : penstabil otomatik dan kebijakan fiskal diskresioner. Jika
dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran,
kebijakan fiskal dapat dibedakan menjadi empat jenis, yaitu :Kebijakan Anggaran
Seimbang, Kebijakan Anggaran Defisit, Kebijakan Anggaran Surplus, Kebijakan
Anggaran Dinamis.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah
pengangguran dan menstabilkan harga, implementasinya untuk menggerakkan pos
penerimaan dan pengeluaran dalam anggran pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengaruh kebijaksanaan fiskal terhadap perekonomian
bisa dianalisa dalam dua tahap yang berurutan, yaitu : bagaimana suatu
kebijaksanaan fiskal diterjemahkan menjadi suatu APBN dan bagaimana APBN
tersebut mempengaruhi perekonomian.
Kebijakan fiskal dalam Islam bertujuan untuk
menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan
dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang.
Kebijakan fiskal lebih banyak peranannya dalam ekonomi Islam dibanding dengan
ekonomi konvensional.
B.
Saran
Dari makalah yang telah penulis buat mungkin terdapat
kesalahan dan kekurangan baik dari segi penulisan maupun kalimat yang
disampaikan. Penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca,
agar dapat memberikan motivasi atau nasihat guna memperbaiki makalah ini
nantinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur
Rianto . 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Solo: PT Era
Adicitra Intermedia.
Edwin,Mustafa. 2006. Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam. Jakarta : Prenada media Group.
Harry, Sony.Pengantar
Ekonomi Makro,Universitas Terbuka Jakarta 2014.
Suprayitno,Eko. 2005. Ekonomi Islam. Yogjakarta
: Graha Ilmu.
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html
Harry, Sony, Pengantar Ekonomi Makro.
Universitas Terbuka Jakarta 2014. Hal. 613
Komentar
Posting Komentar