BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja
dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi
masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang
yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk
membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan
yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti
meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan diindonesia
yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatif telah ada
sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil.
Selama ini Pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang
yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu
kini semua berubah. Pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru.
Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman
sesuai dengan nilai taksiran barang tersebuta. Agunan dapat berbentuk apa saja
asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon
juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain
itu, kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai
tradisional.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa yang dimaksud Pegadaian ?
2.
Bagaimana fungsi Pegadaian ?
3.
Apa saja produk-produk investasi?
4.
Bagaimana mekanisme investasi?
C.
Tujuan Masalah
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat
diantaranya sebagai berikut :
1.
Untuk menegtahui pegertian, karaktristik
dan fungsi pegadaian
2.
Mengetahui produk-produk dalam investasi.
3.
Mengetahui mekanisme dalam ainvestasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pegadaian
Gadai. Menurut
kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang
berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk
menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 diatas.
B.
Karaktristik, Fungsi Keuangan Pegadaian
Pegadaian tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang
berhubungan dengan keuangan yaitu :
1.
Penghimpunan Dana
Dana yang
diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari
:
a. Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b. Dana jangka
pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun)
c. Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d. Penerbitan
obligasi
e. Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f. Modal
sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian
terdiri dari:
1)
Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205
miliar
2)
Penyertaan modal pemerintah
3)
Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi
laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
2.
Penggunaan Dana
Dana yang
telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
a.
Uang kas dan dana likuid lain
Perum Pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai
kebutuhan seperti:kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan atas dasar hukum gadai, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b.
Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap
dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta
inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum
pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan
baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor
atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana
yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor,
perawatan peralatan, dan lain-lain.
d.
Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan
dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah
dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan
penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang
merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan,
meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber
yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e.
Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan
untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada
masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka
pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum
Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang
diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat
memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan
took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga
seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
C.
Produk dan Jasa investasi
a.
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Hal ini berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas
dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman.
b.
Penaksiran nilai barang
Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena
perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah
berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan
digadaikan.
c.
Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa ini karena
perusahaaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup
memadai.
d.
Jasa lain
Kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan
jasa lain seperti:
a) Penjualan
Koin Emas ONH
Koin emas
ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan
dana pergi haji bagi pembelinya.
b) Krasida
(Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Krasida
merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam
rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya
dilakukan melalui angsuran.
c) Kreasi
(Kredit Angsuran Fidusia)
Kreasi
merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan
konstruksi penjaminan secara fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda
atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda) dan pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
d) Kresna
(Kredit Serba Guna)
Merupakan
pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan
produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
e) Galeri 24
Galeri 24 yaitu toko emas yang
khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan
sesuai karatase perhiasan emas.
D.
Mekanisme Investasi
a.
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat
digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu.
Barang-barang yng dapat digadaikan meliputi:
1.
Barang perhiasan
2.
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina,
intan, mutiara, dan batu mulia.
3.
Kendaraan
4.
Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
5.
Barang elektronik
6.
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder,
video player, televise, dan lain-lain
7.
Barang rumah tangga
8.
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
9.
Mesin-mesin
10. Tekstil
11. Barang lain
yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan,
keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko
yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang
berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan.
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
1.
Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan
khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2.
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
3.
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan
tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
4.
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
5.
Barang yang amat kotor
6.
Kendaraan yang sangat besar
7.
Barang-barang seni yang sulit ditaksir
8.
Senjata api, amunisi, dan mesiu
9.
Barang yang disewabelikan
10. Barang milik
pemerintah
11. Barang
ilegal
b.
Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan
pada kantor.pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjamna sangat
tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima
dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas
penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan
khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan
digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar
penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.
Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barang adalah sebagai
berikut :
1.
Barang berkantong
1) Emas
a) Petugas
menaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
b) Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
c) Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2.
Permata
a) Petugas
penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor
pusat. Standar ini selalu disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang
ada.
b) Petugas
penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
c) Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
3.
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik,
tekstil, dan lain-lain)
a)
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS)
dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan
dengan perkembangan harga yang terjadi.
b)
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan
digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan
dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar
adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai
taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88%
ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap
sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian
sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil
adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk
menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
c.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak
sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah itu ditentukan, maka
petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah
uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai taksiran,
dan presentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan
golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
d.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada
waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan
pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya
setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta
sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai.
Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan
kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang
digadaikan.
e.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu
pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan
dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1)
Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak
bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena
berbagai alasan, dan
2)
Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo,
nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan
untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri
dari :
1)
Pokok pinjaman
2)
Sewa modal atau bunga
3)
Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang
atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah
dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka
barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang
timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan
sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1. Perum
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memusatkan kegiatan usahanya di bidang penyaluran kredit
dengan menggunakan system gadai, dalam
upaya untuk membantu menunjang kestabilan perekonomian pemerintah dan mensejahterakan kehidupan masyarakat
terutama masyarakat dengan golongan ekonomi menengah kebawah.
2. Pegadaian
tentunya memiliki kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keuangan
3. Pegadaian
sebagai lembaga pengkreditan milik pemerintah tentunya mempunyai kelebihan
maupun kekurangan dibandingkan dengan bank
4. Banyak
manfaat yang diperoleh dengan adanya pegadaian baik bagi nasabah maupun bagi
pegadaian itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. 2006.
Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian
Syariah, Salemba Diniyah, 2003.
Kertonegoro.
Sentanoe, Analisa dan Manajemen Investasi, Widya Press Jakarta, 1995
Mahmudi,
Manajemen Keuangan Daerah, Erlangga, 2010
Sholikul Hadi,Muhammad,Pegadaian
Syariah, Salemba Diniyah 2003.
Kertonegoro. Sentanoe, Analisa dan Manajemen Investasi,Widya
Press Jakarta 1995.
Mahmudi,Manajemen Keuangan Daerah,Erlangga 2010.
Komentar
Posting Komentar