MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH INVESTASI DAN PRODUK-PRODUK INVESTASI PADA LEMBAGA ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Kita sebagai manusia tak seorangpun mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena itu, muncullah Asuransi Syariah. 
Asuransi syariah sebagai salah satu lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.
B.            RUMUSAN MASALAH
1.        Apa pegertian, karaktristik dan fungsi asuransi?
2.        Apa saja produk asuransi ?
3.        Bagaimana mekanisme dalam investasi?

C.           TUJUAN
1.        Untuk menegtahui pegertian, karaktristik dan fungsi asuransi
2.        Mengetahui produk-produk dalam  investasi.
3.        Mengetahui mekanisme dalam ainvestasi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian, Karaktristik Dan Fungsi  Asuransi
1.         Pengertian Asuransi
Secara umum, asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian antara nasabah (pihak yang tertanggung) dengan perusahaan asuransi (pihak yang menanggung).Ai??Pengalihan resiko dalam asuransi berkaitan dengan syarat-syarat yang berlaku seperti jumlah uang pertanggungan, jenis resiko yang ditanggung, jangka waktu dan sebagainya. Dengan adanya asuransi ini, baik pihak yang tertanggung maupun pihak yang menanggung jadi memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai dengan yang telah disepakati dari perjanjian tersebut. Hak-hak dan kewajiban yang dimiliki pihak tertanggung maupun pihak yang menanggung dilindungi oleh kesepakatan asuransi.[1]
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu peristiwa tak tertentu.[2]
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kataamanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2.         Karatristik Asuransi
Karakteristik perusahaan asuransi menurut Mehr (1999) sebagai lembaga keuangan antara lain:[3]
1.    Perusahaan asuransi melakukan kegiatan utama menerima resiko dari masyarakat dan untuk ini masyarakat diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut premi.
2.    Premi yang diterima diinvestasikan dalam jenis-jenis investasi yang aman,  liquid , dan menguntungkan sehingga perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan keuntungan yang maksimal.
3.    Pada dasarnya perusahaan asuransi tidak dibenarkan menarik kredit atau meminjamkan dana untuk membiayai kegiatannya.
4.    Karena jumlah pemegang polis asuransi relatif besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu dilindungi dari kemungki nan kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh pemerintah melalui departemen keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.

Pengawasan dan pembinaan yang antara lain dilakukan adalah:
a.     Menetapkan ketentuan mengenai persyaratan permodalan, penempatan deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan asuransi, kewajiban mengirim laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi pada surat kaba r agar diketahui oleh masyarakat.
b.     Menjaga agar kebijaksanaan investasi perusahaan asuransi jiwa maupun kerugian diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman dan menguntungkan
c.     Mewajibkan perusahaan asuransi membentuk cadangan teknis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan klaim, dalam usaha menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang sifatnya tidak tentu
d.     Mewajibkan perusahaan asuransi me lakukan tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk menanggulangi keadaan tidak  solven , misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah modal sampai pada keadaan di mana perusahaan mencapai tingkat solvabilitas yang ditentukan.
Disamping sebagai bentuk pengendalian suatu risiko yang terjadi.
3.         Fungsi Asuransi
a.         Penghimpun Dana
Tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana  yang masuk. Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana yang telah masuk tersebut diinvestasikan, supaya dana tersebut lebih produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi selain menunjang pembangunan nasional, juga dapat menekan biaya asuransi, dimana dengan adanya laba atau profit yang diperoleh melalui investasi dana, maka unsur presentasi laba yang diperhitungkan dalam penetapan premi dapat dikurangi.
b.        Bantuan Untuk Perusahaan Bisnis
Asuransi mendorong berdirinya suatu usaha, seorang investor yang berencana menanamkan modal dalam usaha tertentu, ada kemungkinan untuk membatalkan rencana tersebut, karena tidak ingin memikul risiko jika terjadi bencana.
Dengan adanya asuransi, seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas jika terjadi risiko, sehingga lebih dapat fokus terhadap effisiensi usahanya tersebut.
Jadi jika seseorang membayar premi dengan jumlah yang kecil, ia dapat memanfaatkan modal tersebut yang seharusnya untuk dana kerugian, dengan demikian ia dapat memperluas dan memperbaiki usahanya dan apabila jika risiko tersebut terjadi, kontinuitas usahanya akan lebih terjamin.
c.         Pengurangan Risiko
Adanya rekomendasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi setelah diadakan suatu survey risiko kepada tertanggung melalui surveyor untuk memperbaiki suatu risiko dengan sistem suku premi yang berlaku. Misalnya dengan pembebanan risiko sendiri , discount, penelitian dan publikasi tentang cara dan sebab kerugian, dengan usaha atau tindakan tertentu.
Oleh sebab itu, perusahaan asuransi memberikan sumbangan yang penting bagi perkonomian dengan cara bagaimana meminimalisir kemungkinan terjadinya suatu risiko.
d.        Penyebaran Kerugian Secara Merata
Dengan adanya penyebaran kerugian secara merata dapat diartikan bahwa besarnya iuran atau kontribusi yang dibayar oleh pihak tertanggung untuk dana premi adalah seimbang dengan suatu risiko yang dialihkannya.

B.       Produk Investasi
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:[4]
1.      Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
2.      Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
3.      Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
4.      Properti
Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
a.    Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
b.    Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
5.      Barang-barang koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
6.      Emas
Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
7.      Mata Uang Asing
Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi. Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
8.      Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya.
C.      Mekanisme Investasi
Dalam mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.[5]

1.         Mekanisme Kerja Asuransi Keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a.         Peserta asuransi syariah bebas memilih salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.        Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudharobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.         Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi.
2.         Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a.         Peserta dapat terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.        Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharobah.
c.         Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.        Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
e.         Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.         Jika terjadi musibah atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
g.        Biaya-biaya yang diperlukan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi menurut prinsip mudharobah.

Pada dasarnya para invetor memiliki berbagai cara untuk mengembangkan modal yang mereka miliki pada industri pasar modal. Hal ini berarti dalam berinvestasi pada satu saham, pihak investor tidaklah harus terpaku pada satu cara saja untuk melakukan investasi. Banyak cara yang bisa dikombinasikan agar suatu investasi menjadi menguntungkan. Strategi investasi ini sangat bergantung pada karakteristik dari pihak investor.[6] Hal yang sama juga dapat terjadi pada investasi saham syariah dalam pasar modal syariah. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.

1.    Kenali Saham yang Diinginkan
Meskipun sering dikatakan dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, anda dapat mengeceknya di Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam daftar tersebut ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.

2.    Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam

Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pengertian Emiten adalah, Perusahaan Publik, dan Perusahaan Tertutup. Yang disebut sebagai Emiten adalah Perusahaan yang menjual efek kepada publik. Efek tersebut dapat berbentuk saham maupun obligasi. Emiten dapat berupa Perusahaan terbuka (publik) maupun Perusahaan tertutup Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut Peraturan Bapepam LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.
v  Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
v  Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
v  Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariat yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
3.    Datangi Perusahaan Sekuritas
Setelah memahami daftar perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak ril. Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda di sana.
Mintalah penjelasan secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas yang Anda datangi pula.



BAB III
KESIMPULAN

A.      Kesimpulan
Investasi adalah penggunaan suatu aktiva untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti,dividen dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Terdapat dua jenis investasi yakni investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
.
Sebuah perusahaan yang membedakan antara aktiva lancar dan tak lancar dalam laporan  keuangannya harus menyajikan investasi lancar sebagai aktiva lancar dan investasi jangka panjang sebagai aktiva non lancar. Investasi yang diklasifikasikan sebagai aktiva tak lancar harus dicatat dalam neraca berdasarkan biaya perolehan , kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai dibawa biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian atas nilai investasi tersebut. Penilaian dalam hal ini dilakukan untuk masing-masing investasi secara individual.

B.       Saran
Dalam makalah ini penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah wawasan pembaca. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca jika ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari pembaca, kami harap untuk dapat dimaklumi.
Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar kami sebagai penulis bisa memperbaikinya untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA

Akuntansi intermediate jilid 3.
Baridwan, zaki. 2004. Intermediate accounting. Edisi 8. Jogjkarta: fakultas ekonomi ugm
Kertonegoro. Sentanoe, analisa dan manajemen investasi, widya press jakarta, 1995
Mahmudi, manajemen keuangan daerah, erlangga, 2010
Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Operasional, (Jakarta : Gema Insani Press, 2004). Hal. 359-386.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.



[1] Baridwan, zaki,Intermediate accounting. Edisi 8. fakultas ekonomi ugm Jogjkarta 2004
[2] Ali, Hasan, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.  Kencana Jakarta 2004

[3] Muhammad Syakir Sula,Asuransi Syariah (Life and General)  Konsep dan Operasional, Gema Insani Press, Jakarta 2004. Hal. 359-386.

[4] Mahmudi, manajemen keuangan daerah erlangga 2010.
[5] Soemitra, Andri,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Jakarta 2009
[6] Kertonegoro. Sentanoe,analisa dan manajemen investasi,widya press jakarta 1995.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN