BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kita sebagai manusia tak seorangpun
mengetahui tentang apa yang akan terjadi di masa datang secara sempurna
walaupun menggunakan berbagai alat analisis. Hal ini disebabkan karena di masa
datang penuh dengan ketidakpastian. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa
datang hanya dapat direkayasa semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi
terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau dipecat dari
pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi dapat berupa resiko kebakaran, kerusakan
atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga
tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diperlukan perusahaan
yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis
inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal perlindungan terhadap
barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan
kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan
banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif hukum Islam,
asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh karena
itu, muncullah Asuransi Syariah.
Asuransi syariah sebagai salah satu
lembaga syariah, dapat diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya
didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan
lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini adalah
tentang mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan karena esensi
yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak
pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana,
sampai pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa musibah atau
bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa pegertian, karaktristik dan fungsi
asuransi?
2.
Apa saja produk asuransi ?
3.
Bagaimana mekanisme dalam investasi?
C.
TUJUAN
1.
Untuk menegtahui pegertian, karaktristik
dan fungsi asuransi
2.
Mengetahui produk-produk dalam investasi.
3.
Mengetahui mekanisme dalam ainvestasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Karaktristik Dan Fungsi Asuransi
1.
Pengertian Asuransi
Secara
umum, asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian antara nasabah (pihak yang tertanggung)
dengan perusahaan asuransi (pihak yang menanggung).Ai??Pengalihan resiko dalam
asuransi berkaitan dengan syarat-syarat yang berlaku seperti jumlah uang
pertanggungan, jenis resiko yang ditanggung, jangka waktu dan sebagainya.
Dengan adanya asuransi ini, baik pihak yang tertanggung maupun pihak yang
menanggung jadi memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai dengan yang telah
disepakati dari perjanjian tersebut. Hak-hak dan kewajiban yang dimiliki pihak
tertanggung maupun pihak yang menanggung dilindungi oleh kesepakatan asuransi.
Dalam
Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud
asuransi atau pertanggungan adalah timbal balik, dengan mana seorang penanggung
mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena
suatu peristiwa tak tertentu.
Asuransi
dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari
kataamanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman
serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang
memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya
mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) adalah “transaksi
perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran
dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran
jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang
dibuat”.
Menurut
Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa
DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama
menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan
yang sesuai dengan syariah.
2.
Karatristik Asuransi
Karakteristik perusahaan asuransi menurut Mehr (1999) sebagai
lembaga keuangan antara lain:
1.
Perusahaan asuransi melakukan kegiatan utama
menerima resiko dari masyarakat dan untuk ini masyarakat diharuskan membayar
sejumlah uang yang disebut premi.
2.
Premi yang diterima diinvestasikan dalam
jenis-jenis investasi yang aman, liquid , dan menguntungkan sehingga
perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dan memberikan
keuntungan yang maksimal.
3.
Pada dasarnya perusahaan asuransi tidak
dibenarkan menarik kredit atau meminjamkan dana untuk membiayai kegiatannya.
4.
Karena jumlah pemegang polis asuransi relatif
besar maka masyarakat tertanggung tersebut perlu dilindungi dari kemungki nan
kerugian keuangan. Perlindungan ini dilakukan oleh pemerintah melalui
departemen keuangan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan dan pembinaan yang antara lain
dilakukan adalah:
a.
Menetapkan ketentuan mengenai persyaratan permodalan,
penempatan deposito atas nama Menteri Keuangan untuk kepentingan perusahaan
asuransi, kewajiban mengirim laporan dan mengumumkan neraca dan perhitungan
laba rugi pada surat kaba r agar diketahui oleh masyarakat.
b.
Menjaga agar kebijaksanaan investasi perusahaan
asuransi jiwa maupun kerugian diarahkan pada jenis-jenis investasi yang aman
dan menguntungkan
c.
Mewajibkan perusahaan asuransi membentuk cadangan
teknis, yang terdiri dari cadangan premi dan cadangan klaim, dalam usaha
menjaga kemungkinan timbulnya kewajiban yang sifatnya tidak tentu
d.
Mewajibkan perusahaan asuransi me lakukan
tindakan-tindakan yang perlu dilakukan untuk menanggulangi keadaan
tidak solven , misalnya mewajibkan pemegang saham menambah jumlah
modal sampai pada keadaan di mana perusahaan mencapai tingkat solvabilitas yang
ditentukan.
Disamping sebagai bentuk pengendalian suatu risiko yang terjadi.
3.
Fungsi Asuransi
a.
Penghimpun Dana
Tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana yang masuk.
Pengelolaan bisnis yang baik menghendaki dana-dana yang telah masuk tersebut
diinvestasikan, supaya dana tersebut lebih produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi selain menunjang
pembangunan nasional, juga dapat menekan biaya asuransi, dimana dengan adanya
laba atau profit yang diperoleh melalui investasi dana, maka unsur presentasi
laba yang diperhitungkan dalam penetapan premi dapat dikurangi.
b.
Bantuan Untuk Perusahaan
Bisnis
Asuransi mendorong berdirinya suatu usaha, seorang investor yang berencana
menanamkan modal dalam usaha tertentu, ada kemungkinan untuk membatalkan
rencana tersebut, karena tidak ingin memikul risiko jika terjadi bencana.
Dengan adanya asuransi, seorang pengusaha akan terhindar dari rasa cemas
jika terjadi risiko, sehingga lebih dapat fokus terhadap effisiensi usahanya
tersebut.
Jadi jika seseorang membayar premi dengan jumlah yang kecil, ia dapat
memanfaatkan modal tersebut yang seharusnya untuk dana kerugian, dengan
demikian ia dapat memperluas dan memperbaiki usahanya dan apabila jika risiko
tersebut terjadi, kontinuitas usahanya akan lebih terjamin.
c.
Pengurangan Risiko
Adanya rekomendasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi setelah diadakan
suatu survey risiko kepada tertanggung melalui surveyor untuk
memperbaiki suatu risiko dengan sistem suku premi yang berlaku. Misalnya dengan
pembebanan risiko sendiri , discount, penelitian dan publikasi tentang cara dan
sebab kerugian, dengan usaha atau tindakan tertentu.
Oleh sebab itu, perusahaan asuransi memberikan sumbangan yang penting bagi
perkonomian dengan cara bagaimana meminimalisir kemungkinan terjadinya suatu
risiko.
d.
Penyebaran Kerugian Secara
Merata
Dengan adanya penyebaran kerugian secara merata dapat
diartikan bahwa besarnya iuran atau kontribusi yang dibayar oleh pihak
tertanggung untuk dana premi adalah seimbang dengan suatu risiko yang
dialihkannya.
B. Produk Investasi
Menurut Senduk (2004:24) bahwa
produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
1. Tabungan
di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka
akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank
bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang
kapanpun yang kita inginkan.
2. Deposito
di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk
tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang
diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka
waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua
puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya
lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh
tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di
bank.
3. Saham
Saham adalah kepemilikan atas sebuah
perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan
tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham
biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga
bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih
harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita
membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang
bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
4. Properti
Investasi dalam properti berarti
investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
a. Menyewakan
properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
b. Menjual
properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
5. Barang-barang
koleksi
Contoh barang-barang koleksi adalah
perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari
berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut
kepada pihak lain.
6. Emas
Emas adalah barang berharga yang paling
diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7
(sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika,
Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan
mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi
kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain
itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi
inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali
kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
7. Mata
Uang Asing
Segala macam mata uang asing biasanya
dapat dijadikan alat investasi. Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko
dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing
di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu
benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia
mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
8. Obligasi
Obligasi atau sertifikat obligasi adalah
surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk
menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena
sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor
suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga
deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual
kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah
daripada ketika membelinya.
C. Mekanisme Investasi
Dalam
mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan
dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu
sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.
1.
Mekanisme Kerja Asuransi Keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali
oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta
asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan
dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan
satu akad. Pada saat akad berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan
produk asuransi yang akan diambil. Setelah akad berlangsung, maka dalam
asuransi keluarga diatur menurut sebagai berikut:
a.
Peserta asuransi syariah bebas memilih
salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara
18 sampai dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum
mencapai umur 60 tahun.
b.
Perusahaan asuransi syariah dan peserta
asuransi syariah mengadakan perjanjian mudharobah (bagi hasil), yang sekaligus
dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.
Setiap peserta asuransi syariah
menyerahkan premi asuransi yang dapat dilakukan secara bulanan, kuartalan,
setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta,
tetapi tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan
asuransi.
2.
Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum
juga diawali oleh terjadinya akad atau transaksi antara perusahaan asuransi
dengan peserta asuransi. Setelah akad berlangsung, maka dalam asuransi syariah
umum diatur menurut aturan sebagai berikut:
a.
Peserta dapat terdiri dari perorangan,
perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.
Perjanjian kerjasama antara perusahaan
asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip
mudharobah.
c.
Besarnya nominal premi tergantung dari
jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal
kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan adalah satu tahun, dan harus
diperbarui jika kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.
Premi asuransi dikumpulkan dalam satu
kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya
sejalan dengan syariah.
e.
Keuntungan dari investasi akan
dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.
Jika terjadi musibah atas harta benda
peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi
kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta
asuransi syariah umum.
g.
Biaya-biaya yang diperlukan oleh
perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat
terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi
menurut prinsip mudharobah.
Pada dasarnya para invetor memiliki berbagai cara untuk mengembangkan modal
yang mereka miliki pada industri pasar modal. Hal ini berarti dalam
berinvestasi pada satu saham, pihak investor tidaklah harus terpaku pada satu
cara saja untuk melakukan investasi. Banyak cara yang bisa dikombinasikan agar
suatu investasi menjadi menguntungkan. Strategi investasi ini sangat bergantung
pada karakteristik dari pihak investor. Hal yang sama juga dapat
terjadi pada investasi saham syariah dalam pasar modal syariah. Berikut
beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin
berinvestasi saham syariah, khususnya di Indonesia.
1. Kenali Saham yang Diinginkan
Meskipun sering dikatakan
dengan istilah 'bermain saham', kegiatan yang satu ini tidak dapat Anda sama
ratakan dengan kegiatan bermain untuk bersenang-senang semata. Dalam saham, ada
risiko dari dana yang Anda tanamkan. Karena itu, menjadi penting untuk mengetahui
terlebih dahulu seluk-beluk saham yang Anda inginkan sebelum membelinya ke
perusahaan sekuritas maupun agen saham lainnya.
Khusus untuk saham
syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda
tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, anda dapat mengeceknya di
Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan )
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam daftar tersebut
ditampilkan emiten apa saja yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah di pasar modal. Ada dua jenis Daftar Efek Syariah yang diterbitkan,
yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau
November dalam tiap tahun serta yang bersifat isidentil atau tidak berkala.
2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak
Sesuai Islam
Setelah mengetahui daftar
emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah
berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pengertian Emiten
adalah, Perusahaan Publik, dan Perusahaan Tertutup. Yang disebut
sebagai Emiten adalah Perusahaan yang menjual efek kepada
publik. Efek tersebut dapat berbentuk saham maupun
obligasi. Emiten dapat berupa Perusahaan terbuka (publik) maupun
Perusahaan tertutup Pastikan bahwa saham yang telah tercatat bebas dari
praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut Peraturan Bapepam
LK Nomor II K.1, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat
dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang
disebutkan di bawah ini.
v Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten
tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
v Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan
prinsip syariah.
v Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan
prinsip syariat yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau
perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
3. Datangi Perusahaan Sekuritas
Setelah memahami daftar
perusahaan yang sahamnya berkonsep syariah, saatnya Anda mulai bertindak ril.
Jika memang berniat bermain saham syariah, segera datangi perusahaan sekuritas
terpercaya yang menjual saham syariah yang diinginkan. Pastikan perusahaan
sekuritas tersebut diakui OJK. Dengan begitu, Anda dapat memercayakan dana Anda
di sana.
Mintalah penjelasan
secara rinci dari petugas perusahaan sekuritas tersebut untuk menjadi
pembanding dan pelengkap informasi dari emiten yang ingin Anda beli. Setelah
itu, isi formulir yang diperlukan. Jika ragu untuk langsung bermain saham
syariah, Anda dapat mempertimbangkan reksadana syariah yang risikonya lebih
kecil. Anda bisa mendapatkan penjelasannya dari petugas perusahaan sekuritas
yang Anda datangi pula.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Investasi adalah penggunaan suatu aktiva untuk
pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil
investasi (seperti bunga, royalti,dividen dan uang sewa) untuk apresiasi nilai
investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti
manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan. Terdapat dua jenis
investasi yakni investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
.
Sebuah perusahaan yang membedakan antara aktiva lancar
dan tak lancar dalam laporan keuangannya
harus menyajikan investasi lancar sebagai aktiva lancar dan investasi jangka
panjang sebagai aktiva non lancar. Investasi yang diklasifikasikan sebagai
aktiva tak lancar harus dicatat dalam neraca berdasarkan biaya perolehan ,
kecuali jika harga pasar investasi jangka panjang menunjukkan penurunan nilai
dibawa biaya perolehan secara signifikan dan permanen, perlu dilakukan penyesuaian
atas nilai investasi tersebut. Penilaian dalam hal ini dilakukan untuk
masing-masing investasi secara individual.
B. Saran
Dalam makalah ini penulis berharap agar
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah wawasan
pembaca. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca jika ada kesalahan dan
kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari
pembaca, kami harap untuk dapat dimaklumi.
Selain itu kami juga mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca agar kami sebagai penulis bisa
memperbaikinya untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Akuntansi intermediate jilid 3.
Baridwan, zaki. 2004. Intermediate accounting. Edisi 8.
Jogjkarta: fakultas ekonomi ugm
Kertonegoro.
Sentanoe, analisa dan manajemen investasi, widya press jakarta, 1995
Mahmudi, manajemen
keuangan daerah, erlangga, 2010
Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) :
Konsep dan Operasional, (Jakarta : Gema Insani Press, 2004). Hal. 359-386.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Baridwan, zaki,Intermediate
accounting. Edisi 8.
fakultas ekonomi ugm Jogjkarta 2004
Ali, Hasan,
Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam.
Kencana Jakarta 2004
Muhammad Syakir Sula,Asuransi
Syariah (Life and General) Konsep dan
Operasional, Gema Insani Press, Jakarta 2004. Hal. 359-386.
Mahmudi,
manajemen keuangan daerah erlangga 2010.
Soemitra,
Andri,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,
Kencana Jakarta 2009
Kertonegoro.
Sentanoe,analisa dan manajemen investasi,widya
press jakarta 1995.
Komentar
Posting Komentar