MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

Makalah aqsamul Qur'an


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ulumul Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang hal – hal yang ada hubungannya dengan Al Qur’an. Maka ilmu yang ada dalam Al Qur’an disebut Ulumul Qur’an. Ilmu tersebut diantaranya adalah Ilmu Aqsamul Qur’an yang berisi tentang sumpah di dalam Al-qur’an.
Sumpah dalam konotasi bahasa Al Qur’an disebut qasam yang membicarakan tentang pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti yang konkrit. Aqsam Al-Qur’an adalah salah satu disiplin ilmu yang mempunyai peranan penting bagi seorang pelajar, dan kepada semua umat Islam secara umumnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Aqsamul Qur’an?
2.       Apa saja Macam-macam Aqsamul Qur’an itu?
3.      Apa sajakah Macam-macam Sighat Aqsamul Qur’an?
4.      Apa Tujuan dan Faedah Aqsam dalam Al-Qur’an?
5.      Apa saja Syarat-syarat dalam bersumpah?
C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui pengertian Aqsamul Qur’an
2.      Untuk Mengetahui Macam-macam Aqsamul Qur’an
3.      Untuk Mengetahui Macam-macam Shigat Qur’an
4.      Untuk Mengetahui Tujuan dan Faedah Aqsamul Qur’an
5.      Untuk Mengetahui Syarat-syarat dalam bersumpah







 BAB II
   PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aqsamul Qur’an
Secara bahasa  أقسام merupakan bentuk plural dari kata  قسم (qasam) yang berarti sumpah. Namun pada dasarnya, kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ق ، س ،م yang memiliki dua makna dasar, yaitu indah dan baik, serta bermakna membagi sesuatu dapat dipahami bahwa kata qasam memiliki makna yang lebih luas dan lebih lengkap bahkan lebih mendalam dibandingkan dengan makna al-hilf. Karena, kata al-hilf lebih dibatasi pada makna yang meragukan sedangkan kata qasam bermakna sumpah dalam arti yang lebih umum.[1]
Secara etimologi aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam. Kata qasam memiliki makna yang sama dengan dua kata lain yaitu : halaf dan yamin yang berarti sumpah. Sumpah dinamakan juga dengan yamin karena kebiasaan orang Arab ketika bersumpah saling memegang tangan kanannya masing-masing.
Secara terminologi qasam didefinisikan sebagai : “Mengikatkan jiwa (hati) untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk melakukannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun keyakinan saja.”[2]
Selain itu, pengertian qasam adalah menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifatnya dengan menggunakan huruf sumpah yaitu (al-qasam), yaitu waw, ba, dan ta, seperti wallahi, (demi Allah), billahi (demi Allah), tallahi (demi Allah).
Dalam pelaksanaannya, sumpah harus memenuhi 4 rukun, yaitu: muqsim (pelaku sumpah),adat qasam (alat untuk sumpah), dan muqsam alaih (jawab sumpah).


B.     Macam-Macan Aqsamul Quran
1.      Dilihat dari segi fi’ilnya, qasam Al Quran itu ada dua macam, sebagai berikut:
a.        Qasam Dhahir (nampak/jelas)
Qasam Dhahir adalah sumpah yang di dalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bihnya. Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, sebagaimana pada umumnya karena dicukupkan dengan huruf jarr berupa wawu, ba’ dan ta’. Contohnya seperti dalam surat Al Qiyamah ayat 1-2 berikut.
Artinya: (1) aku bersumpah demi hari kiamat, (2) dan aku bersumpah dengan jiwa yang amat menyesali (dirinya sendiri).


b.       Qasam Mudhmar (tersimpan/samar)
Qasam Mudhmar adalah sumpah yang di dalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam dan tidak pula muqsam bih, tetapi ia ditunjukkan oleh “lam taukid” yang menunjukkan sebagai jawaban qasam.[3] Contohnya seperti dalam surat Ali Imran ayat 186:
žcâqn=ö7çFs9 þÎû öNà6Ï9ºuqøBr& öNà6Å¡àÿRr&ur  ÆãèyJó¡tFs9ur z`ÏB z`ƒÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNà6Î=ö6s% z`ÏBur šúïÏ%©!$# (#þqä.uŽõ°r& ]Œr& #ZŽÏWx. 4 bÎ)ur (#rçŽÉ9óÁs? (#qà)­Gs?ur ¨bÎ*sù šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏQ÷tã ÍqãBW{$# ÇÊÑÏÈ  
Artinya: “ kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. jika kamu bersabar dan bertakwa, Maka Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk urusan yang patut diutamakan”


2.      Dilihat dari segi muqsam bihnya, maka qasam ada tujuh macam:
a.       Qasam dengan Dzat Allah SWT atau sifat-sifat-Nya yang terdapat pada 7 ayat, diantaranya seperti dalam surat Al Hijr ayat 92.
b.      Qasam dengan perbuatan-perbuatan Allah SWT. Seperti dalam surat As Syams ayat 5.        
c.       Qasam dengan yang dikerjakan Allah SWT, seperti dalam surat Ath Thur ayat 1.
d.       Qasam dengan malaikat-malaikat Allah SWT, seperti dalam surat An Nazia’at ayat 1-3.
e.       Qasam dengan Nabi Allah SWT, seperti dalam surat Al Hijr  ayat 72.
f.       Qasam dengan makhluk Allah SWT, seperti dalam surat At Tin ayat 1-2.
g.      Qasam dengan waktu, seperti dalam surat Ad Dhuha ayat 1-2.

C.     Sighat-Sighat Aqsamul Quran
1.      Sighat  pertama
Sebagaimana sudah disebutkan, bahwa sighat (bentuk) yang asli dalam sumpah itu ialah bentuk yang terdiri dari tiga unsur, yaitu fi’il sumpah ynag dimuta’addikan dengan “ba’” muqsam bih dan muqsam alaih. Kemudian fi’il yang dijadikan sumpah itu bisa lafal aqsamu, ahlifu atau asyhidu yang semuanya berarti “ bersumpah”.
2.      Sighat kedua: ditambah huruf la
Kebiasaan orang yang bersumpah itu memakai berbagai macam bentuk, yang berarti merupakan sighat-sighat yang tidak asli lagi.Begitu pula di dalam Al Quran, banyak terdapat juga sighat-sighat sumpah lain, disamping yang asli. Mislanya sighat yang ditambah huruf  “la” di depan fi’il qasamnya. Contohnya seperti dalam surat Al Insyiqaq ayat 16:
Ixsù ãNÅ¡ø%é& È,xÿ¤±9$$Î/ ÇÊÏÈ  
Artinya: “Maka Sesungguhnya aku bersumpah dengan cahaya merah di waktu senja”,

3.      Sighat ketiga: ditambah kata Qul Bala (قل بلي)
Sighat ini adalah untuk membantah atau menyanggah keterangan yang tidak benar. Tambahan “Qul Bala” itu adalah untuk melengkapi ungkapan kalimat yang sebelumnya, yang berisi keterangan yang tidak betul, yaitu kalimat:
4.      Sighat keempat: ditambah kata-kata Qul Iiy (قل اِيْ)
Kadang-kadang sumpah dalam Al Quran itu ditambah dengan kata-kat “ Qul Iiy” yang berarti benar.[4] Seperti dalam surat Yunus ayat 53:
štRqä«Î6.^tFó¡tƒur <,ymr& uqèd ( ö@è% Î) þÎn1uur ¼çm¯RÎ) A,yss9 ( !$tBur OçFRr& šúïÌÉf÷èßJÎ/ ÇÎÌÈ  
Artinya:dan mereka menanyakan kepadamu: "Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: "Ya, demi Tuhanku, Sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)".


D.    Tujuan dan Faedah Aqsamul Quran
a.        Tujuan qasam
Dalam substansinya sumpah dilakukan untuk memperkuat pembicaraan agar dapat diterima atau dipercaya oleh pendengarnya. Sedang sikap pendengar sesudah mendengar qasam akan bersikap salah satu dari beberapa kemungkinan di bawah ini:
1)      Apabila berita itu sampai pada pendengar dan dia tidak menolak, tentunya berita tersebut dapat diterima dan dipercaya. Karena telah diperkuat dengan sumpah apalagi dengan menggunakan kata Allah swt.
2)      Bahwa pembawa berita akan merasa lega, karena telah menyampaikan berita dengan diperkuat sumpah atau dengan beberapa taukid (penguat). Hal ini sangat berbeda apabila membawa berita dengan tidak menggunakan qasam.
Dengan bersumpah memakai nama Allah atau sifat-sifat-Nya, maka hal ini sama dengan mengagungkan Allah swt karena telah menjadikan namanya selaku dzat yang diagungkan sebagai penguat sumpah.[5]
b.       Faedah Qasam
Sumpah (qasam) dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara untuk menguatkan pembicaraan yang diselingi dengan pembuktian untuk mendorong lawan bicara agar bisa menerima/mempercayainya.Qasam merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa.Quran al Karim diturunkan untuk seluruh manusia dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya. Maka dengan adanya qasam tersebut sedikitya diperoleh faedah-faedah sebagai berikut:
1)      Berita itu sudah sampai pendengar dan kalau dia bukan orang yang apriori menolak, tentunya berita tersebut sudah diterima dan dipercaya karena sudah diperkuat dengan sumpah, apalagi memakai nama Allah SWT.
2)      Pemberi berita sudah merasa lega, karena telah menaklukkan pendengar dengan cara memperkuat berita-beritanya dengan sumpah atau dengan beberapa taukid (penguat). Hal ini berbeda sebelum dia bersumpah, jiwanya masih merasa kecewa, karena beritanya belum diterima pendengar.
3)      Dengan bersumpah memakai nama Allah atau sifat-sifat-Nya, menurut Dr. Bakri Syekh Amin berarti memuliakan atu mengagungkan Allah SWT. karena telah menjadikan nama-Nya selakuDzat yang diagungkan sebagai penguat sumpahnya. Tidak memakai nama atau benda-benda lain, sesuai dengan peraturan dan definisi sumpah itu sendiri.[6]

E.     Syarat-syarat bersumpah
1.      Seseorang yang bersumpah harus berusia dewasa (baligh) dan berakal (aqil).
2.      Pekerjaan yang menjadi objek sumpah yang ingin dilakukan bukan merupakan pekerjaan haram dan makruh.
3.      Bersumpah dengan salah satu nama Tuhan semesta alam yang tidak disebut sebagai nama non-Zat-Nya seperti Tuhan dan Allah
4.      Ia harus menyatakan sumpah dengan lisannya
5.      Memungkinkan baginya untuk melaksanakan sumpah dan apabila suatu waktu memungkinkan baginya untuk menyatakan sumpah dan setelah itu dan hungga akhir ia tidak mampu melaksanakan sumpah yang telah ia nyatakan atau ia kesusahan melaksanakannya maka sumpah tersebut harus ia batalkan tatkala ia memang tidak mampu melaksanakannya.
                                                                                                      








BAB III
  PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.
Bentuk-bentuk aqsam Al Quran ada yang menggunakan bentuk asli, ditambah dengan huruf La, ditambah kata Qul Bala (قل بلي), ditambah kata-kata Qul Iiy (قل اِيْ). Aqsam Al Quran ini berfungsi sebagai penguat (ta’kid) ucapan agar pendengar mudah diterima dan dipercaya.
Dalam qasam juga terdapat faedah-faedah diantaranya adalah berita yang sudah sampai pendengar, dan dia bukan orang yang apriori, berita itu sudah diterima dan dipercaya karena sudah diperkuat dengan sumpah. Pemberita berita itu sudah merasa lega, karena telah menaklukkan pendengar dengan cara memperkuat berita dengan sumpah. Dan dengan bersumpah menggunakan nama Allah atau sifat-sifat-Nya berarti memuliakan atau mengagungkan Allah SWT. karena telah menggunakan nama-Nya selaku Dzat yang diagungkan sebagai penguat sumpah.











DAFTAR PUSTAKA

Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, Bandung:Amzah, 2005.
Djalal, Abdul, Ulumul Quran, Surabaya:Dunia Ilmu, 1998.
Rosihon Anwar, Ulumul Quran, Bandung:Pustaka Setia, 2008.
Saifullah dan Kamaluddin Sa’diyatulharamain, Sumpah Dalam Alquran, Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2000.
Kamaluddin Marzuki, Ulumul Quran,  Bandung : Remaja Rosda Karya, 1994.


[1]  Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, (Bandung:Amzah, 2005). hlm. 55
[2]  Djalal, Abdul, Ulumul Quran, (Surabaya:Dunia Ilmu, 1998). hlm 364
[3] Rosihon Anwar, Ulumul Quran, ( Bandung:Pustaka Setia, 2008). hlm 67.
[4] Saifullah dan Kamaluddin Sa’diyatulharamain, Sumpah Dalam Alquran, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2000). hlm. 87.
[5] Kamaluddin Marzuki, Ulumul Quran, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 1994), hlm. 80
[6]  Ibid, hlm 82.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN