BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak.
Dengan
demikian, dalam sebuah bank terdapat dua macam kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat yang kelebihan dana (surplus unit) untuk kemudian
menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit).
A.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana prinsip-prinsip
dalam penghimpunanan bank syariah?
2.
Apa saja produk
dalam penghimpunan dana bank syariah?
3.
Apa macam-macam
produk jasa bank syariah?
4.
Apa manfaat
produk-produ jasa bank syariah?
B.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui prinsip-prinsip dalam penghimpunan bank syariah.
2.
Untuk
mengetahui tentang produk penghimpunan dana bank syariah.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam produk jasa bank syariah.
4.
Untuk
mengetahui manfaat jasa bank syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Penghimpunan
Dana
Dana
adalah uang tunai atau aktiva lainnya
yang segera dapat dituangkan dan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud
tertentu. Semakin besar dapat menghimpun dana dari masyarakat, akan semakin
besar kemungkinan dapat memberikan kredit dan berarti semakin besar lembaga
memperoleh pendapatan, sebaliknya semakin kecil pula kredit yang diberikan,
maka semakin kecil pula pendapatan.
B.
Produk-Produk
Penghimpunan Dana di Bank Syariah
Bank
adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduf masyarakat. Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank syariah
selain mempunyai produk penghimpunan dana dan produk penyaluran dana, ia juga
mempunyai produk jasa. Dalam hal ini Bank syariah dapat melakukan berbagai
pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa
atau keuntungan.
Pengertian penghimpunan dana
adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepihak
deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antar pihak deposan dengan pihak
kreditur. Dalam menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntunan zaman yang semakin canggih dengan
adanya teknologi modren sekaligus persaingan di dunia global. Selain itu
produk-produk tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penyimpanan kekayaan, sehingga dibutuhkan jasa perbankan untuk memenuhinya.
Produk- produk penghimpunan dana di bank syariah yaitu :
1.
Giro
Giro dalam
undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah ada dua macam yaitu
prinsip bagi hasil (mudharabah) atau prinsip titipan (wadi’ah). Dengan demikian
dalam perbankan syariah di kenal adanya produk berupa giro wadi’ah dan giro
mudharabah. Secara singkat giro wadiah di artikan sebagai bentuk simpanan yang
penarikannya di lakukan setiap saat, artinya adalah bahwa yang disimpan di
rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan
yang di tetapkan.
Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan, cek dan
bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai, maka sarana penarikannya
dengan menggunakan cek.
Sedangkan untuk
penarikan nontunai dengan menggunakan bilyet giro.
Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional
telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Landasan hukum
giro wadiah dalam praktik perbankan syariah,
a. Landasan syariah.
Ketentuan
hukum mengenai wadiah dapat kita temukan di al-quran dan hadist.
1) Al-Qur’an
Ketentuan
al-quran mengenai prinsip wadi’ah terdapat dalam surat an-nisa : 58 yang
artinya :
“sesungguhnya
Allah menyuruh kamu unytuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak
menerimannya”
Di
samping itu terdapat juga dalam surat al-baqarah : 283 yang artinya:
“jika
sebagian kamu mempercayai sebagaian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.”
2) Hadist
Ketentuan
hadis dalam prinsip wadiah dapat kita baca dalam hadist yang diriwayatkan oleh
abu daud yang artinya:
“abu
hurairah meriwayatkan bahwa rasulullah SAW bersabda sampaikanlah (tunaikanlah)
amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada orang
yang telah menghianatimu.
2. Tabungan
Pengertian tabungan dalam pasal 1 angka 21
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah ynag menyebutkan
bahwa tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan
ketentuan tertentu yang telah disepakati.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah
adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal
ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Dalam hal ini terdapat dua prinsip perjanjian
islam yang sesuai diimplementasikan dalam produk perbankan berupa tabungan
yaitu wadiah dan mudharabah. Jika motifnya hanya menyimpan saja maka bisa
dipakai produk abungan wadiah, sedangkan untuk memenuhi nasabah yang bermotif
investasi atau mencari keuntungan maka tabungan mudharabah yang sesuai.
Landasan Hukum tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah dalam praktik perbankan syariah.
a. Landasan syariah
1)
Al-Qur’an.
Ketentuan hukum tentang mudharabah dalam Al-quran
tertuang dalam surat Al-Muzammil: 20 yang artinya:
”dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah Swt”
2) Hadis.
Ketentuan
hukum dalam hadis dapat kita jumpai dalam yang diriwayatkan oleh Thabrani yang
artinya:
“Diriwayatka
dari Ibnu Abbas Sayyidina Abbas Bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke
mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika
menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasululloh dan rasulullah
pun membolehkannya”.
2. Deposito
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 depositi didefinisikan simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank atau pada saat jatuh tempo. Deposito dapat berupa deposito berjangka,
sertifikat deopsito dan deposito on call yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak ketiga
dengan bank.
Deposito
merupakan produk dari bank yang memang ditujukan untuk kepentingan investasi
dalam bentuk surat-surat berharga, sehingga dalam perbankan syariah akan memakai
prinsip mudharabah. Berbeda dengan perbankan konvensional yang memberikan
imbalan berupa bunga bagi nasabah deposan, maka dalam perbankan syariah imbalan
yang diberikan kepada nasabah deposan adalah bagi hasil (profit sharing)
sebesar nisbah yang telah disepakati di awal akad.
Landasan hukum deposito mudharabah dalam
praktik perbankan syariah.
Landasan hukum-hukum mudharabah secara syariah
sudah dikemukakan di atas. Adapun dasar hukum deposito dalam hukum positif
dalam kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Deposito dalam bank
syariah diatur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah.
Salah satu produk perbankan di bidang
penghimpunan dana dari dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana
berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah menyimpan dengan bank.
C.
Prinsip-prinsip
penghimpunan dana bank syariah
Berdasarkan
fatwa Dewan syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam
bank syariah ada dua yaitu prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah.
1.
Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan
penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Giro wadiah adalah titipan pihak
ketiga pada Bamk syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
2.
Prinsip
mudharabah
Penghimpunan
dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema
muthalaqah dan skema muqayyah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip
mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank syariah adalah sebagai mudharib (pihak
yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan pembiayaan mudharabah
muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana
mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Tujuan
dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar
asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinyadapat mendukung
fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
D.
Macam- macam Produk
Jasa Bank Syariah
Produk jasa perbankan
syariah menggunakan prinsip-prinsip al-wakalah, al-hiwalah, al-qard,
al-kafalah, dan ar-rahn. Dari prinsip-prinsip ini, perbankan syariah
menjalankan berbagai produk usaha.
1.
Al- wakalah
Al-wakalah secara terminology adalah penyerahan, pendelegasian atau
pemberian mandat. Artinya pelimpahan kekuasaan untuk mewakili sesuatu hal oleh
seseorang kepada yang lain. Sedangkan dalam perbankan syariah, al-wakalah
adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa atau nasabah) kepada
wakil (pemberi kuasa/bank untuk melaksanakan suatu tugas) atas nama pemberi
kuasa.
a.
Landasan
syariah
Tidak
semua orang mempunyai kemampuan atau kesempetan untuk menyelesaikan segala
urusannya sendiri karena itu islam memperbolehkan muamalah dalam dalam bentuk
waakalah. Pada suatu kesempetan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan
kepada orang lain untk mewakili dirinya.
b.
Praktik dalam perbankan
Wakalah
dalam perbankan digunakan dalam pengiriman transfer, penagihan hutang, baik
kliring maupun incanso.
2.
Al-kafalah
Al-kafalah
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiaban pihak kedua atau yang di tanggung. Dalam pengertian
ini kafalah juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang dengan tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Oleh karena
itu kafalah dalam perbankan adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh
kafil (peminjam/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung
jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
a.
Jenis kafalah
1)
Kafalah
Bin-nafs
Kafalah bin-nafs merupakanakad memberikan jaminan atas diri
(personal guarant). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk
kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendafat pembiayaan dengan jaminan
nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat . walaupun bank secara
fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat
mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2)
Kafalah
bil-mall
Kafalah bi-mall merupakan
jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
3)
Kafalah bit-taslim
Jenis
kafalah ini biasanya dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang
disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat
dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama
dengan perusahaan penyewa. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa
deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa kepada nasabah itu.
4)
Kafalah al-munjazah
Kafalah
al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan
untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5)
Kafalah
al-muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan
dari kafalah al-munjazah baik oleh industri perbankan maupun asuransi.
3.
Al-hawalah
Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam istilah ini para ulama hal ini merupakan pemindahan beban
hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal alai atau
orang yang berkewajiban membayar hutang.
a.
Landasan
syariah
Sebagian ulama
berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam hadist tersebut
menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang menguntungkan (muhal)
menerima hawalah.
b.
Resiko
al-hawalah
Adanya kecendrungan nasabah dengan member infoice palsu wanprestasi
(ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank..
4.
Ar-rahn
Ar-rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang di terimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis.
Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil
kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan
bahwa rahn adalah semacam jaminan uang atau gadai. Dalam perbankan rahn adalah
akad penyerahan barang atau harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank
(murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
5.
Al-qardh
Al-qardh
adalah pemberian harta kepada orng lain yang dapat ditagih atau diminta kembali
dengan kata lain meminjamkan tanpa mendapatkan imbalan. Sedangkan pinjaman
qardh adalah penyedia dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau
kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat
menerima imbalan namun tidak diperkenalkan untuk dipersyaratkan dalam
perjanjian.
E.
Manfaat
Produk-produk Jasa Bank Syariah
1.
Manfaat
al-hawalah
a)
Memungkinkan
penyelesaian utang dan piutang dengan cepat.
b)
Dapat menjadi
salah satu fee-based income sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah.
2.
Manfaat Rahn
a)
Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan
yang diberikan oleh bank.
b)
Memberikan
keamanan bagi semua penabung atau pemegang deposito
c)
Akan sangat
membantu saudara kita yang kesulitan dan membutuhkan dana.
3.
Manfaat Qardh
a.)
Memungkin
nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka
pendek.
b.)
Adanya misi
sosial akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat
terhadap bank syariah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dana adalah uang tunai atau
aktiva lainnya yang segera dapat dituangkan dan yang tersedia atau disisihkan
untuk maksud tertentu. Semakin besar dapat menghimpun dana dari masyarakat,
akan semakin besar kemungkinan dapat memberikan kredit dan berarti semakin
besar lembaga memperoleh pendapatan, sebaliknya semakin kecil pula kredit yang
diberikan, maka semakin kecil pula pendapatan.
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan
dan deposito, sedangkan prinsip operasional syariah yang di terapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah prisip wadi’ah dan mudharabah.
B.
Saran
Untuk memahami manajemen bank syariah khususnya
produk penghimpunan dana bank syariah, hendaknya tidak hanya tertumpu pada pada
satu literatur saja. Oleh karena itu makalah ini semoga menjadi pemacu penyusun
khususnya dan penyusun berikutnya pada umumnya untuk lebih mendalami Manajemen
Bank Syariah, sehingga apa yang sudah dijelaskan dalam makalah ini bisa diaplikasikan
dalam kehidupan sehari-hari menjadi lebih baik sesuai dari tujuan bank itu
sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Frianto Pandia, Manajemen Dana dan Kesehatan Bank, Jakarta:
Rineka Cipta, 2012.
Setiawan Budi Utomo, Perbankan Syariah, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2016.
Kasmir, Dasar-dasar
Perbankan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Ahmad Supriyadi, Perbakan
Syariah, Kudus: STAIN Kudus, 2011.
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insani, 2001
<script data-ad-client="ca-pub-3224888017981904" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
Komentar
Posting Komentar