MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH DALAM PASAR MODAL SYARIAH

 MAKALAPERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH 

DALAM PASAR MODAL SYARIAH

By: Yolanda, Dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek, dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negera berkembang yang berkembang secara fantastis atau dinamik. Pasar modal dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum syariah), terbagi menjadi dua hal, yaitu : (1) Kontrol yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT., (2) Pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas, dan lain-lain.

DPS adalah lembaga independen atau juris khusus dalam fiqh muamalah. Namun DPS bisa juga beranggota di luar ahli fiqh tetapi memiliki keahlian dalam bidang lembaga keuangan Islam dan fiqh muamalat DPS suatu lembaga keuangan berkewajiban mengarahkan, mereview dan mengawasi aktifitas lembaga keuangan agar dapat diyakini bahwa mereka mematuhi aturan dan prinsip syariah Islam, fatwa aturan DPS mengikat lembaga keuangan Islam tersebut.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah ?

2.      Bagaimana Sejarah Pembentukan Dewan Pengawas Syariah ?

3.      Apa Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah ?

4.      Apa Saja Lembaga Keuangan Syariah dan Bank Syariah yang diawasi BPS ?

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dewan pengawas syariah

2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarag pembentukan dewan pengawas syariah

3.      Untuk mengetahui apa tugas dan fungsi dewan pengawas syariah

4.      Untuk mengetahui apa saja lembaga keuangan syariah dan bank syariah yang diawasi BPS.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dalam kamus bahasa Indonesia kata “dewan” adalah badan yang terdiri dari beberapa orang yang perkerjaannya memutuskan sesuatu dengan jalan berunding, pengawas berasal dari kata awas yang berarti pengawas. [1]Sedangkan “syariah” adalah komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dari bidang ibadah (habluminallah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi akidah yang menjadi keyakinannya. Sementara muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.

Dewan pengawas syariah adalah suatu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah. DPS diangkat dan diberhentikan di lembaga keuangan syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.[2] Dewan Pengawas Syariah atau yang lebih dikenal sebagai DPS merupakan badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah. Dewan Pengawas Syariah ini berkedudukan di bawah Rapat Umum Pengawas Syariah atau sejajar dengan Dewan Komisaris di dalam struktur suatu Bank Syariah atau lembaga keuangan syariah. Tugas utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari`ah agarsesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Posisi Dewan Pengawas Syariah adalah wakil Dewan Syariah Nasional dalam mengawasi pelaksanaan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah yang bersangkutan.

Didunia perbankan atau lembaga-lembaga keuangan lainnya yang membedakan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional adalah adanya kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Untuk menjamin operasi lembaga keuangan syariah tidak menyimpang dari tuntunan syariat, maka pada setiap lembaga Islam hanya diangkat manager dan pimpinan lembaga yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain dari pada itu di lembaga ini dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut syariahnya[3].

 

2.      Sejarah Pembentukan Dewan Pengawasan Syariah

Sekitar tahun 1999-an perhatian umat Islam di indonesia terhadap ajaran ekonomi yang berdasarkan syariah mulai tumbuhdan berkembang. Melihat kenyatan seperti itu MUI bersama instusi lain, terutama bank indonesia, memberikan respon positif dan bersifat proaktif. Salah satu hasilnya adalah kelahiran bank Muamalat indonesia 1992 sebagai bank yang pertama di indonesia yang berbasiskan syariah dalam kegiatan transaksinya. Kelahiran bank syariah diikuti dengan bank-bank lain, baik yang bentuk full branch maupun yang hanya berbentuk divisi atau unit usaha syariah. Tak ketinggalan lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah takaful, dhompet dhuafa, BPRS, BMT yang terus bermunculan.

Untuk lebih meningkatkan khidmah dan memenuhi harapan umat yang semakin besar. MUI pada fabruari 1999 telah membentuk DSN. Lembga ini yang beranggotakan para ahli hukum Islam (fuqaha’) serta ahli dan prktisi ekonomi, terutama sektor keuangan, baik bank maupun non- bank, berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas MUI dalam mendorong dan memajukan ekonomi umat.

Dalam upaya memurnikan pelayanan instistusi keuangan syariah agar benar-benar sejalan dengan ketentuan syariah Islam maka, dibentuk lah dewan pengawas syariah. Yang mana keberadaan dewan pengawas syariah mutlak diperlukan. DPS merupakan lembaga kunci yang menjamin bahwa kegiatan opersional institusi keuangan syariah sesui dengan prinsi- prinsip syariah. Merajuk pada surat keputusan dewan syariah nasional No.3 tahun 2000, dewan pengawas syariah adalah bagian dari lembaga keuangan syariah yang bersangkutan, dan penempatannya atas persetujuan dewan syariah nasional (DSN).

Keberadaan dewan syaraih nasional (DSN) dan dewan pengawas syariah (DPS) yang dijamin oleh undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan masih harus dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk Teknis (JUKNIS). Hal ini dianggap penting agar para anggota dewan pengawas syariah yang ditempatkan di lembaga keuangan syariah dapat berkerja dengan lebih efektif dan efisien, sehingga jalannya perusahaan dapat secara murni sesuai dengan prinsip syariah.

 

3.      Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Tugas dewan pengawas syariah pastilah sangat berat, karena memang tidak mudah menjadi lembaga yang harus mengawasi dan bersifat menjamin operasi sebuah entitas bisnis dalam kontek yang amat luas dan komplek yang secara umum memasuki ranah-ranah khilafiyah. Karena menyangkut urusan-urusan muamalah dimana ruang interprestasinya sangat lah luas. Dewan pengawas syariah bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar tidak menyimpang dari garis syariah.

Mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab DPS tersebut menurut ketentuan pasal 27 PBI No. 6/24/PBI/2004 peraturan bank indonesia adalah sebagai berikut[4]:

a)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN .

b)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional, dan produk yang dikeluarkan bank.

c)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.

d)      Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-   kurangnya setiap 6 (enam) bulan kedepan direksi, komasaris, Dewan syariah nasional dan bank indonesia.

Dalam melakukan pengawasannya setiap anggota dewan pengawas syariah harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern. Kesalahan besar saat ini adalah pengangkatan DPS hanya dilihat dari kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, seperti akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal.

DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency, Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu yang mereka miliki. Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.

Fungsi utama dewan pengawas syariah adalah:

a)      Sebagai penesehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.

b)      Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan dewan syariah nasional dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari dewan syariah nasional (DSN).

c)      DPS melakukan pengawasan secara periodic pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.

d)      DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

e)      DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

Untuk melakukan fungsi pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqih muamalat dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern, bukan karena kharisma dan kepopulerannya ditengah masyarakat. Jika pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka fungsi pengawasan DPS tidak akan efektif sehingga dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan praktek syariah.

Idealnya salah satu celah yang sampai saat ini sering kali menjadi sumber pelanggaran prinsip syariah dalam praktik perbankan Islam atau lembaga keuangan Islam lainnya adalah fatwa yang diterbitkan oleh DSN- MUI terkait berbagai perkara perbankan Islam masih bersifat terlalu umum. Padahal, produk perbankan Islam atau lembaga keuangan Islam yang ditawarkan kepada masyarakat biasanya sangat spesifik yang dilengkapi dengan skema-skema yang telah mengalami banyak modifikasi dari akad dasarnya. Sebagai contoh, DSN-MUI hanya menetapkan fatwa mengenai hukum rahn (gadai) emas, namun tidak menetapkan fatwa spesifik terkait produk gadai emas yang marak ditawarkan oleh berbagai bank Islam atau lembaga keuangan islamdi Indonesia. Dalam penerapan di lapangan, praktik gadai emas biasanya dimodifikasi oleh bank Islam menjadi kebun emas di mana akad gadai emas digabungkan dengan akad jual beli emas secara tangguh. Transaksi tersebut sanagat berpotensi melanggar ketentuan syariah terkait dengan hukum jual beli emas. Namun,bank Islam tetap meneruskan produk tersebut karena menganggap produk gadai emas yang di-budling dengan jual beli emas diperbolehkan oleh DSN-MUI.

Dalam kasus lainnya, sering kali terjadi perbedaan pendapat antara DSN-MUI, sebagai otoritas fatwa, dengan BI, sebagai otoritas regulator, dalam memandang suatu perkara. Pada kasus gadai emas di atas, BI memandang bahwa praktik gadai emas yang dilakukan oleh bank Islam sangat berpotensi menimbulkan eksposur risiko yang cukup tinggi dan dianggap membahayakan industri perbankan Islam di Indonesi. Namun, karena Dalam memandang suatu perkara. Pada kasus gadai emas di atas, BI  memandang bahwa praktik gadai emas yang dilakukan oleh bank Islam sangat berpotensi menimbulkan eksposur risiko yang cukup tinggi dan dianggap membahayakan industri perbankan Islam di Indonesi.

Namun, karena DSN-MUI tidak mengeluarkan fatwa yang spesifik terkait produk tersebut, ruang gerak BI untuk membuat peraturan menjadi terbatas. Oleh karena itu, mekanisme koordinasi antara DSN-MUI dan BI dalam menetapkan DSN-MUI tidak mengeluarkan fatwa yang spesifik terkait produk tersebut, ruang gerak BI untuk membuat peraturan menjadi terbatas. Oleh karena itu, mekanisme koordinasi antara DSN-MUI dan BI dalam menetapkan suatu kebijakan (fatwa dan regulasi) perbankan Islam atau lembaga keuangan Islam mutlak harus disempurnakan.

Maka, diperlukanlah pengawasan yang optimal bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang memiliki tanggung jawab bisa melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Kinerja mereka dikontrol dengan sistem operasional dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat disingkap keselahan dan penyimpangan. Selanjutnya, diberikan tindakan korektif ataupun arahan kepada pakem yang berlaku. Untuk menjalankan fungsi ini harus dipahami aspek psikologi seorang pegawai. Wewenang dan tanggung jawab harus didelegasikan secara adil sesui dengan kompetensi, tidak memberikan beban yang berlebihan. Sehingga, kinerja mereka jelek dan tidak mampu merealisasikan tujuan yang telah ditetapkan.

 

4.      Lembaga Keuangan Syariah Atau Bank Syariah Yang Diawasi Oleh DPS

Menurut ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 2/8/PBI/2000, pasal I, Bank Syariah adalah “bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.

Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Pada UU no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Menurut jenisnya Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah (BUS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Sedangkan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.[5]

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

DPS adalah badan independen yang terdiri dari para pakar syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan dalam bidang perbankan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN pada lembaga keuangan syariah tersebut. Posisi DPS adalah sejajar dengan dewan komisaris, karena harus mendapat persetujuan RUPS dan mewakili kepentingan RUPS dari segi pengawasan kesyariahan. Jadi keduanya sama-sama bertanggungjawab kepada RUPS. Selain itu perlu dipertimbangkan mengenai honorarium para anggota DPS bila dianggap sejajar dengan anggota dewan komisaris, berarti imbalan yang diberikan juga seharusnya sama.

DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah di perbankan syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan semua produk dan prosedur bank syariah sesuai dengan prinsip syariah. Karena pentingnya peran DPS ini, maka dua undang-undang di Indonesia mencantumkan keharusan adanya DPS di perusahaan syariah dan lembaga perbankan syariah, yaitu undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

 Dengan demikian, secara yuridis, DPS di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Peran utama para ulama dalam DPS adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuanketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika dibanding bank konvensial. Karena itu, diperlukan garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh DSN.

                                                                                                        

 

DAFTAR PUSTAKA

Firdaus dkk, Muhammad. 2007, Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah: Jakarta.

Perwataatmadja, Karnaen A. 1992, Apa dan Bagaimana Banak Islam: Yogyakarta.

Poerwardarminta. 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia: Jakarta.

Wirdanigsih dkk. 2005, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia: Jakarta

http://mahrunsyah.blogspot.com/2011/09/defenisi-fungsi-tujuan-dan-kedudukan.html.



[1] Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia.  (Jakarta: Balai Pustaka, 2007) h.289

[2] Muhammad Firdaus dkk, Sistem dan Mekansisme Pengawasan Syariah. (Jakarta: Renaisan, 2007),h.16

[3] Karnaen A.Perwataatmadja, Apa Dan Bagaimana Bank Islam. (Yogyakarta: Dana Bhakti Waqaf, 1992), h.2

[4] Wirdyaningsih dkk, Bank Dan Asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana Pranada Media, 2005), h.8

[5] http://mahrunsyah.blogspot.com/2011/09/defenisi-fungsi-tujuan-dan-kedudukan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL