MAKALAH AKUNTANSI SALAM (PSAK 103)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
AKUNTANSI SALAM (PSAK 103)
By: Rayhan Nata
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi
syariah berdasarkan nilai-nilai Alquran dan Hadis dapat membantu manusia
dalam menjalankan praktik
ekonomi terkait dengan
penegasan, pengukuran dan pencatatan transaksi serta pengungkapan
hak dan kewajiban secara adil. Hak dan kewajiban tersebut muncul karena Allah
SWT telah menugaskan manusia untuk
mengelola bumi dengan cara yang amanah.Oleh karena itu, akuntansi sebenarnya
adalah alat pertanggung jawaban kepada pencipta dan sesama mahkluk,dan manusia dapat
menggunakannya untuk mewujudkan sifatnya sebagai khalifah.
Salam
(Salam) adalah salah satu jenis akad
jual beli dimana pembeli harus membeli
barang dengan spesifikasi dan jumlah yang jelas terlebih dahulu, dan barang baru akan dikirim di lain waktu. Oleh
karena itu,akad salam dapat membantu produsen memberikan permodalan sehingga ia
dapat mengirimkan produk sesuai dengan produk yang dipesan sebelumnya. Di
sisi lain, dapat dijamin bahwa pembeli
dapat memperoleh barang tertentu dengan
produkyang dipesan sebelumnya.
Disisi
lain, dapat dijamin bahwa pembeli dapat memperoleh barang
tertentu dengan harga yang disepakati pada saat dibutuhkan. Kontrak
salam biasanya digunakan untuk menjual
produk pertanian. Namun, banyak dari kita
yang masih belum mengetahui nama dari kontrak Salam.Akad salam
biasanya digunakan untuk
hasil pertanian.Dalam akad
salam, seluruh biaya harus dibayar di awal akad.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Akad Salam?
2.
Apa saja
jenis dari Akad Salam?
3.
Apakah
rukun dari akad salam?
4.
Apa dasar syariah
dari Akad Salam?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
dan memahami pengertian Akad Salam.
2.
Mengetahui
dan memahami jenis Akad Salam.
3.
Mengetahui
dan memahami dasar Syariah.
4.
Untuk mengetahui
rukun rukun akad salam
BAB II
PEMBAHASAN
Salam
adalah suatu akad
jual beli barang
pesanan (muslam fiih) yang
barangnya dikirim pada kemudian
hari oleh si
penjual (muslam illaihi)
dan pembayaran pelunasannya dilakukan
oleh pembeli pada
saat akad dibuat
dan disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Menurut
bahasa, salam berasal dari kata “As salaf” yang berarti pendahuluan karena
pemesan barang menyerahkan
uangnya dimuka[1].
Menurut
terminologi, para fuqaha menyebutnya dengan
“Al mahawi’ij” yaitu
barang-barang yang mendesak,
karena merupakan jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang
diperjual belikan tidak ada ditempat.
.
Akad Salam/Jual Beli Salam adalah jual beli yang
penerimaan barangnya ditangguhkan dengan pembayaran harga tunai. Penjualan yang
karakteristik tanggungannya (barang)telah terdeskripsikan di awal dengan harga
atau modal kerja dibayarkan di depan.
Di dalam PSAK 103, dijelaskan Salam adalah suatu akad
jual beli barang pesanan(muslam
fiih) yang barangnya
dikirim pada
kemudian hari oleh si penjual(muslam
illaihi) dan pembayaran pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad
dibuat dan disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Transaksi salam
biasanya digunakan pada
industri pertanian. Bahkan,
akad salam dapat digunakan untuk
membantu petani dengan tiga strategi pendekatan yang dilakukan pemerintah
(Syafi’i Antonio, 1999), antara lain sebagai berikut:
1)
Pemerintah membentuk
perusahaan pembiayaan syariah,
untuk sektor pertanian secara khusus
dalam bentuk BUMN Non
bank. Perusahaan ini
bertanggung jawab untuk
menyalurkan pembiayaan untuk petani, dan kemudian menjual hasil pertanian
yang didapat kepada
publik atau pemerintah
dengan kata lain
memperluas peran Bulog. Dimana
bulog difungsikan sebagai lembaga pembiayaan petani.
2)
Pemerintah membentuk
bank pertanian syariah.
Namun demikian yang
perlu diperhatikan adalah bagaimana
cara bank untuk menyimpan
hasil pertanian, mengingat ia
akan menerima dalam
bentuk produk dari
petani dan bukan
dalam bentuk uang.
3)
Melalui
penerbitan sukuk, Penerbitan sukuk memerlukan sejumlah tertentu aset yang akan
menjadi objek perjanjian (underlying asset). Aset yang menjadi objek perjanjian
harus memiliki nilai
ekonomis, dapat berupa
aset berwujud atau
tidak berwujud, termasuk proyek
yang akan atau sedang dibangun.[2]
B. Ketentuan
Syariah
Berikut dijelaskan dari dalil-dalil umum
dari Al-Qur'an dan al-hadist
mengenai akad salam
1.
Al-Quran
Berikut dalil dari Al-Qur'an adalah
sebagai berikut:
QS Al Baqarah 282
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
melakukan utang piutang
untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…..”.
2.
Al-Hadist
a)
Dalam Al-Hadist,
salam diatur lebih
jelas, yaitu hadist
riwayat Bukhari Muslim disebutkan
“Barang siapa melakukan
salam, hendaknya dia melakukannya dengan takaran yang jelas
dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.Transaksi salam
biasanya digunakan pada
industri pertanian.
b)
Tiga hal
yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk Dijual.” (HR. Ibnu Majah)
C. Jenis Akad Salam
Ada dua jenis dari akad salam :
a.
Salam
Salam dapat didefinisikan
sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barangyang diperjual belikan belum
ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka
sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
b.
Salam
paralel
Salam paralel artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual
serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak Ketiga lainnya
(melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank
dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan)[3].
D. Rukun Dan Syarat Salam
Rukun Salam :
a.
Muslim
(pembeli / pemesan)
b.
Muslam
ilaih (penjual / penerima pesanan)
c.
Muslam fih
( Barang)[4]
d.
Ra’s
al-mal (Harga Pesanan)
e.
Shiigat
ijab qabul (Ucapan serah terima)
Syarat Salam:
a.
Syarat
Aqidain. Syarat bagi pembeli dan penjual, pertama, keduanya harus cakap hukum
(berakal dan dapat membedakan), kedua kedua belah pihak suka rela, dan tidak
dalam keadaan terpaksa/dipaksa/di bawah tekanan
b.
Syarat Ras
Al mal (dana yang dibayarkan).
1.
Jenis dan
jumlah modal harus diketahui dua belah pihak
2.
Harus berbentuk
tunai. Ulama ada
yang berpendapat bahwa
boleh melakukan pembayaran berbentuk aset perdagangan.
3.
Modal
salam diserahkan Ketika
akad berlangsung, tidak
boleh berhutang atau sebagai
pelunasan utang. Hal
ini bertujuan untuk
mencegah adanya praktik riba
dalam akad salam.
c.
Syarat
Muslah Fih (Barang yang Dipesan)
1.
Ditentukan
dengan sifat-sifat tertentu, jenis, kualitas dan jumlahnya
2.
Harus bisa
diidentifikasi secara jelas
untuk mengurangi kesalahan
akibat Kurangnya pengetahuan tentang barang tersebut.
3.
Penyerahan
barang dilakukan pada kemudian hari
4.
Tempat
penyerahan barang harus disepakati pada awal akad oleh pihak yang melakukan
transaksi
5.
Para ulama
melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.pergantian ini
tidak diperbolehkan walaupun barang belum diserahkan.karena barang tersebut sudah
bukanlah milik penjual, namun sudah menjadi milik pembeli.
6.
Satu jenis
7.
Barang
yang sah diperjual belikan. [5]
d.
Syarat
Ijab Qabul
1.
Harus
jelas disebutkan secara spesifik orang yang melakukan akad tersebut
2.
Antara ijab
dan qabul harus
disebutkan secara spesifik
dalam spesifikasi barang maupun
harga yang akan ddisepakati
3.
Tidak mengandung
hal-hal yang bersifat
menggantungkan keabsahan
transaksi pada kejadian yang akan datang
4.
Akad harus
pasti, tidak boleh ada khiyar syarat
E. Karakteristik Salam
Karakteristik
transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:
a.
LKS (Lembaga
Keuangan Syariah) dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS
bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan
barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.[6]
b.
Salam
parallel dapat dilakukan dengan syarat:
a)
Akad
antara LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS
(penjual) dan pemebeli akhir.
b)
Kedua akad
tidak saling bergantung (ta’alluq)
c)
Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad.
d)
Barang
pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis,
spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya.
e)
Alat
pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barangatau
manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh
dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari
pihak lain.
f)
Transaksi
salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu
untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan
memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari
penjual.
Di dalam
akad harus pula dijelaskan tentang hal hal apa saja yang membatalkan akad salam.Beberapa hal yang dapat membatalkan
kontrak adalah :
1.
Barang
yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan
2.
Barang
yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad
3.
Barang
yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau
membatalkan akad [7]
F. Akuntansi Salam Bagi
Bank Syari’ah (PSAK 102)
a.
Pengenalan
akun-akun di laporan posisi keuangan (neraca)
1.
Piutang Salam
Rekening ini dipergunakan untuk mencatat pembayaran harga barang
kepada penjual sebesar jumlah yang disepakati dalam akad.
2. Aset Salam
Rekening ini dipergunakan untuk mencatat barang dalam transaksi
salam
3.
Utang Salam
Rekening ini digunakan untuk mencatat Pembayaran harga barang yang
disepakati oleh pembeli.
b.
Pengenalan
akun-akun di laporan laba rugi
a.
Keuntungan Salam
Rekening ini digunakan
untuk mencatat keuntungan salam.
b.
Kerugian
Salam
Rekening ini digunakan untuk mencatat
kerugian yang terjadi saat penyerahan aset nonkas(barang)[8]
Pengakuan dan
Pengukuran
Pengakuan dan Pengukuran transaksi salam yang
diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan
Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan
pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk penjual.
1. Akuntansi untuk Pembeli
Akuntansi
transaksi salam dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut :
a.
Piutang
saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada
penjual.
b.
Modal
usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam bentuk
kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam
bentuk aset Nonkas diukur sebesar nilai wajar.
c.
Penerimaan
barang pesanan diakui dan diukur Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai
sesuai dengan nilai yang disepakati
d.
Barang pesanan
yang telah diterima diakui sebagai persediaan..
2. Akuntansi untuk Penjual
Akuntansi
transaksi salam dari sudut pandang penjual antara lain
sebagai
berikut:
a.
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal
usaha salam yang diterima.
b. Modal usaha salam yang diterima dapat
beruap kas dan asset nonkas.
c.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan
barang pada pembeli. [9]
G. Contoh Kasus Transaksi
Murabahah
Contoh 1
Pada tanggal 5 April 2020
Bank Mulia Islami (BMI) melakukan akad salam dengan PT Ahmad Jaya(AJ) dan
menerima dana salam tunai sebesar Rp. 820.000.000(Rp. 820.000.000 per
ton).Objek dari akad salam adalah 100 ton biji jagung manis kualitas nomor
1.Jurnal yang harus dibuat BMI adalah
Tanggal
|
Rekening |
Debit |
Kredit |
5 April 2020 |
Dr. kas/pembeli PT AJ |
Rp. 820.000.000 |
|
|
Cr.Utang
Salam |
|
Rp.820.000.000
|
Contoh 2
Pada tanggal
8 April 2020 Bank Mulia Islami(BMI)melakukan kesepakatan akad dengan KUD al
hikmah dan menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar
Rp.800.000.000(Rp.800.000.000 per ton) Objek dari akad salam adalah 100 ton
biji jagung manis kualitas nomor 1.Jurnal yang harus dibuat oleh BMI pada
tanggal 8 April adalah :
Tanggal
|
Rekening |
Debit |
Kredit |
8 April 2020 |
Dr. Piutang Salam |
Rp. 820.000.000 |
|
|
Cr.kas/rekening
nasabah KUD |
|
Rp.820.000.000
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Akad
salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman
dibelakang.Walaupun barang baru
diserahkan dikemudian hari
namunharga,spesifikasi,karakteristik,kualitas,kuantitas dan
waktu penyerahannya sudahditentukan ketika akad terjadi,sehingga
tidak ada gharar.Hal inilah yang membedakansalam dengan transaksi ijon.Salam
merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah Islam sesuai dengantuntunan Al
Qur’an dan As Sunnah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan
yangdigariskan.Selain akad salam
yang biasa,juga dikenal
salam paralel.Salam paralelmerupakan akad
salam di mana
barang tidak dimiliki
oleh penjual dan
penjualmemesannya kepada pemasok lainnya.Akad ini juga diizinkan syariah
asalkan antarake dua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi
syarat,selain itu akad antarapenjual dan pemasok terpisah dari akad antara
pembeli dan penjual.
B.
Saran
Makalah
ini memberikan penjelasan mengenai akad salam !an penerapan akuntansinya sesuai
dengan PSAK no 103.Ada beberapa penjelasan mengenai akad salam.namun penyajian
materi masih sangat jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penyusun menyarankan
untuk mencari referensi referensi lainnya agar kita mampu mengetahui teori
teori akad salam dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin Chairul Iksan, M. N. (2022). Akuntansi Syariah (KonsepDasar). Jakarta: Get Press.
Iai. (2007). Standar
Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba.
Lestari, S. (2022). Akuntansi Bank Syariah. Medan: Merdeka Kreasi Group.
Muhammad dan Suwiknyo, D. (2008). “Akuntansi Perbakan Syariah”.
Yogyakarta: Trusmedia.
Nurhayati, S. (2009). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Widaryanti, M. N. (2022). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Get Press.
[1]
Sri Nurhayati .2009. Akuntansi Syariah Di
Indonesia.Jakarta:Salemba Empat.
[2]
Sri Lestari.2022.Akuntansi Bank Syariah.Medan:Merdeka
Kreasi Group.
[3]
Iai.2007.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba.
[4] Widaryanti,Muhammad
Nasrun.2022.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta:Get
Press.
[5] Iai.2007.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba.
[6] Widaryanti,Muhammad
Nasrun.2022.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta:Get
Press.
[7] Burhanuddin Chairul Iksan, Maryam Nurdin.2022.Akuntansi Syariah (KonsepDasar).Jakarta:Get Press.
[8] Muhammad
dan Suwiknyo , Dwi.2008. “Akuntansi
Perbakan Syariah”.Yogyakarta:Trusmedia
[9] Sri
Nurhayati .2009. Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar