MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH AKUNTANSI SALAM (PSAK 103)

AKUNTANSI SALAM (PSAK 103) 

By: Rayhan Nata


BAB I PENDAHULUAN 

A.   Latar Belakang

Akuntansi syariah berdasarkan nilai-nilai Alquran dan Hadis dapat membantu manusia dalam   menjalankan   praktik   ekonomi   terkait   dengan      penegasan,   pengukuran   dan pencatatan transaksi serta pengungkapan hak dan kewajiban secara adil. Hak dan kewajiban tersebut muncul karena Allah SWT  telah menugaskan manusia untuk mengelola bumi dengan cara yang amanah.Oleh karena itu, akuntansi sebenarnya adalah alat pertanggung jawaban kepada pencipta dan   sesama mahkluk,dan manusia dapat menggunakannya untuk mewujudkan sifatnya sebagai khalifah.

Salam (Salam) adalah salah satu  jenis akad jual beli dimana pembeli harus  membeli barang dengan spesifikasi dan jumlah yang jelas terlebih dahulu, dan   barang baru akan dikirim di lain waktu. Oleh karena itu,akad salam dapat membantu produsen memberikan permodalan sehingga ia dapat mengirimkan produk sesuai dengan produk yang dipesan sebelumnya. Di sisi  lain, dapat dijamin bahwa pembeli dapat memperoleh  barang tertentu dengan produkyang dipesan sebelumnya.

Disisi lain, dapat dijamin bahwa pembeli dapat memperoleh  barang   tertentu dengan harga yang disepakati pada saat dibutuhkan. Kontrak salam   biasanya digunakan untuk menjual produk pertanian. Namun, banyak dari kita    yang masih belum mengetahui nama dari kontrak Salam.Akad   salam   biasanya  digunakan   untuk   hasil   pertanian.Dalam akad salam, seluruh biaya harus dibayar di awal akad.

 

B.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Akad Salam?

2.      Apa saja jenis dari Akad Salam?

3.      Apakah rukun dari akad salam?

4.      Apa dasar syariah dari Akad Salam?

C.   Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui dan memahami pengertian Akad Salam.

2.      Mengetahui dan memahami jenis Akad Salam.

3.      Mengetahui dan memahami dasar Syariah.

4.      Untuk mengetahui rukun rukun akad salam

Mengetahui dan memahami tentang perlakuan Akuntansi PSAK 103

BAB II

PEMBAHASAN

Salam   adalah   suatu   akad   jual   beli   barang   pesanan   (muslam fiih)  yang   barangnya dikirim   pada   kemudian   hari   oleh   si   penjual   (muslam   illaihi)   dan   pembayaran pelunasannya   dilakukan   oleh   pembeli   pada   saat   akad   dibuat   dan   disepakati   dengan syarat-syarat tertentu. Menurut bahasa, salam berasal dari kata “As salaf” yang berarti pendahuluan karena pemesan   barang   menyerahkan   uangnya   dimuka[1].

Menurut   terminologi,   para   fuqaha menyebutnya   dengan   “Al   mahawi’ij”   yaitu   barang-barang   yang   mendesak,   karena merupakan jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjual belikan tidak   ada   ditempat.   .

Akad Salam/Jual Beli Salam adalah jual beli yang penerimaan barangnya ditangguhkan dengan pembayaran harga tunai. Penjualan yang karakteristik tanggungannya (barang)telah terdeskripsikan di awal dengan harga atau modal kerja dibayarkan di depan.

Di dalam PSAK 103, dijelaskan Salam adalah suatu akad jual beli barang pesanan(muslam   fiih)  yang   barangnya   dikirim   pada   kemudian   hari  oleh si penjual(muslam illaihi) dan pembayaran pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad dibuat dan disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Transaksi   salam   biasanya   digunakan   pada  industri  pertanian.  Bahkan,  akad  salam dapat digunakan untuk membantu petani dengan tiga strategi pendekatan yang dilakukan pemerintah (Syafi’i Antonio, 1999), antara lain sebagai berikut:

1)      Pemerintah   membentuk   perusahaan   pembiayaan   syariah,   untuk   sektor   pertanian secara  khusus   dalam  bentuk   BUMN  Non bank.   Perusahaan   ini   bertanggung   jawab untuk menyalurkan pembiayaan untuk petani, dan kemudian menjual hasil pertanian yang   didapat   kepada   publik   atau   pemerintah   dengan   kata   lain  memperluas   peran Bulog. Dimana bulog difungsikan sebagai lembaga pembiayaan petani.

2)      Pemerintah   membentuk   bank   pertanian   syariah.   Namun   demikian   yang   perlu diperhatikan   adalah   bagaimana   cara   bank   untuk   menyimpan   hasil   pertanian, mengingat   ia   akan   menerima   dalam   bentuk   produk   dari   petani   dan   bukan   dalam bentuk uang.

3)      Melalui penerbitan sukuk, Penerbitan sukuk memerlukan sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset). Aset yang menjadi objek perjanjian harus   memiliki   nilai   ekonomis,   dapat   berupa   aset   berwujud   atau   tidak   berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun.[2]

B. Ketentuan Syariah

    Berikut dijelaskan dari dalil-dalil umum dari Al-Qur'an dan al-hadist       

    mengenai akad salam

1.      Al-Quran

       Berikut dalil dari Al-Qur'an adalah sebagai berikut:

  QS Al Baqarah 282

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan   utang   piutang   untuk   waktu   yang   ditentukan,   hendaklah   kamu menuliskannya…..”. 

2.      Al-Hadist

a)      Dalam  Al-Hadist,   salam   diatur   lebih   jelas,   yaitu   hadist   riwayat Bukhari   Muslim   disebutkan   “Barang   siapa   melakukan   salam,   hendaknya   dia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui”.Transaksi   salam   biasanya   digunakan   pada  industri  pertanian.  

b)      Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk Dijual.” (HR. Ibnu Majah)

C. Jenis Akad Salam

    Ada dua jenis dari akad salam :

a.       Salam

Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barangyang diperjual belikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.

b.      Salam paralel

Salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak Ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan)[3].

D. Rukun  Dan Syarat Salam

Rukun Salam :

a.       Muslim (pembeli / pemesan)

b.      Muslam ilaih (penjual / penerima pesanan)

c.       Muslam fih ( Barang)[4]

d.      Ra’s al-mal (Harga Pesanan)

e.       Shiigat ijab qabul (Ucapan serah terima)

 

Syarat Salam:

a.       Syarat Aqidain. Syarat bagi pembeli dan penjual, pertama, keduanya harus cakap hukum (berakal dan dapat membedakan), kedua kedua belah pihak suka rela, dan tidak dalam keadaan terpaksa/dipaksa/di bawah tekanan

b.      Syarat Ras Al mal (dana yang dibayarkan).

1.      Jenis dan jumlah modal harus diketahui dua belah pihak

2.      Harus   berbentuk   tunai.   Ulama   ada   yang   berpendapat   bahwa   boleh melakukan pembayaran berbentuk aset perdagangan.

3.      Modal salam  diserahkan   Ketika  akad   berlangsung,   tidak   boleh   berhutang atau   sebagai  pelunasan   utang.   Hal   ini   bertujuan  untuk   mencegah   adanya praktik riba dalam akad salam.

c.       Syarat Muslah Fih (Barang yang Dipesan)

1.      Ditentukan dengan sifat-sifat tertentu, jenis, kualitas dan jumlahnya

2.      Harus   bisa   diidentifikasi   secara  jelas   untuk   mengurangi   kesalahan   akibat Kurangnya pengetahuan tentang barang tersebut.

3.      Penyerahan barang dilakukan pada kemudian hari

4.      Tempat penyerahan barang harus disepakati pada awal akad oleh pihak yang melakukan transaksi

5.      Para ulama melarang penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.pergantian ini tidak diperbolehkan walaupun barang belum diserahkan.karena barang tersebut sudah bukanlah milik penjual, namun sudah menjadi milik pembeli.

6.      Satu jenis

7.      Barang yang sah diperjual belikan. [5]

d.      Syarat Ijab Qabul

1.      Harus jelas disebutkan secara spesifik orang yang melakukan akad tersebut

2.      Antara  ijab   dan  qabul   harus  disebutkan   secara  spesifik  dalam   spesifikasi barang maupun harga yang akan ddisepakati

3.      Tidak   mengandung   hal-hal   yang   bersifat   menggantungkan   keabsahan transaksi pada kejadian yang akan datang

4.      Akad harus pasti, tidak boleh ada khiyar syarat

E. Karakteristik Salam

    Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:

a.       LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.[6]

b.      Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:

a)      Akad antara LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.

b)      Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)

c)      Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad.

d)      Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya.

e)      Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barangatau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.

f)       Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual.

Di dalam akad harus pula dijelaskan tentang hal hal apa saja yang membatalkan  akad salam.Beberapa hal yang dapat membatalkan kontrak adalah :

1.      Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan

2.      Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad

3.      Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad [7]

F. Akuntansi Salam Bagi Bank Syari’ah (PSAK 102)

a.       Pengenalan akun-akun di laporan posisi keuangan (neraca)

      1. Piutang Salam

Rekening ini dipergunakan untuk mencatat pembayaran harga barang kepada penjual sebesar jumlah yang disepakati dalam akad.

        2. Aset Salam

Rekening ini dipergunakan untuk mencatat barang dalam transaksi salam

      3. Utang Salam

Rekening ini digunakan untuk mencatat Pembayaran harga barang yang disepakati oleh pembeli.

b.      Pengenalan akun-akun di laporan laba rugi 

a.       Keuntungan  Salam

Rekening ini digunakan untuk mencatat keuntungan salam.

b.      Kerugian Salam

Rekening ini digunakan untuk mencatat kerugian yang terjadi saat penyerahan aset nonkas(barang)[8]

Pengakuan dan Pengukuran

 Pengakuan dan Pengukuran transaksi salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk penjual.

1. Akuntansi untuk Pembeli

Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang pembeli antara lain       sebagai berikut :

a.       Piutang saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.

b.      Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset Nonkas diukur sebesar nilai wajar.

c.       Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati

d.      Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan..

2. Akuntansi untuk Penjual

    Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang penjual antara lain   

    sebagai berikut:

a. Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.

 b. Modal usaha salam yang diterima dapat beruap kas dan asset nonkas.

c. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang pada pembeli. [9]

G. Contoh Kasus Transaksi Murabahah

Contoh 1

Pada tanggal 5 April 2020 Bank Mulia Islami (BMI) melakukan akad salam dengan PT Ahmad Jaya(AJ) dan menerima dana salam tunai sebesar Rp. 820.000.000(Rp. 820.000.000 per ton).Objek dari akad salam adalah 100 ton biji jagung manis kualitas nomor 1.Jurnal yang harus dibuat BMI adalah

Tanggal

Rekening

Debit

Kredit

5 April 2020

Dr. kas/pembeli PT AJ

Rp. 820.000.000

 

 

                           Cr.Utang Salam

 

Rp.820.000.000

 

Contoh 2

Pada tanggal 8 April 2020 Bank Mulia Islami(BMI)melakukan kesepakatan akad dengan KUD al hikmah dan menyerahkan modal berupa uang tunai sebesar Rp.800.000.000(Rp.800.000.000 per ton) Objek dari akad salam adalah 100 ton biji jagung manis kualitas nomor 1.Jurnal yang harus dibuat oleh BMI pada tanggal 8 April adalah :

Tanggal

Rekening

Debit

Kredit

8 April 2020

Dr. Piutang Salam

Rp. 820.000.000

 

 

      Cr.kas/rekening nasabah KUD

 

Rp.820.000.000

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman dibelakang.Walaupun   barang   baru   diserahkan   dikemudian   hari   namunharga,spesifikasi,karakteristik,kualitas,kuantitas   dan   waktu   penyerahannya   sudahditentukan ketika akad terjadi,sehingga tidak ada gharar.Hal inilah yang membedakansalam dengan transaksi ijon.Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah Islam sesuai dengantuntunan Al Qur’an dan As Sunnah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yangdigariskan.Selain   akad   salam   yang   biasa,juga   dikenal   salam   paralel.Salam   paralelmerupakan   akad   salam   di   mana   barang   tidak   dimiliki   oleh   penjual   dan   penjualmemesannya kepada pemasok lainnya.Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antarake dua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat,selain itu akad antarapenjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.

 

B.     Saran

Makalah ini memberikan penjelasan mengenai akad salam !an penerapan akuntansinya sesuai dengan PSAK no 103.Ada beberapa penjelasan mengenai akad salam.namun penyajian materi masih sangat jauh dari  kesempurnaan.Untuk itu penyusun menyarankan untuk mencari referensi referensi lainnya agar kita mampu mengetahui teori teori akad salam dan mengaplikasikannya sesuai dengan teori yang ada

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin Chairul Iksan, M. N. (2022). Akuntansi Syariah (KonsepDasar). Jakarta: Get Press.

Iai. (2007). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba.

Lestari, S. (2022). Akuntansi Bank Syariah. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Muhammad dan Suwiknyo, D. (2008). “Akuntansi Perbakan Syariah”. Yogyakarta: Trusmedia.

Nurhayati, S. (2009). Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Widaryanti, M. N. (2022). Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Get Press.



[1] Sri Nurhayati .2009. Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat.

[2] Sri Lestari.2022.Akuntansi Bank Syariah.Medan:Merdeka Kreasi Group.

[3] Iai.2007.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba.

[4] Widaryanti,Muhammad Nasrun.2022.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta:Get Press.

[5] Iai.2007.Standar Akuntansi Keuangan.Jakarta:Salemba.

[6] Widaryanti,Muhammad Nasrun.2022.Akuntansi Perbankan Syariah.Jakarta:Get Press.

[7] Burhanuddin Chairul Iksan, Maryam Nurdin.2022.Akuntansi Syariah (KonsepDasar).Jakarta:Get Press.

[8] Muhammad dan Suwiknyo , Dwi.2008. “Akuntansi Perbakan Syariah”.Yogyakarta:Trusmedia

[9] Sri Nurhayati .2009. Akuntansi Syariah Di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL