MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH EXCHANGE TRADED FUND SYARIAH, EFEK ‎BERAGUNAN ASET SYARIAH, DAN DANA INVESTASI ‎ REAL ESTATE SYARIAH

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Exchange Traded Fund (ETF) adalah Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah Reksadana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek, ETF merupakan penggabungan antara unsur Reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. Sederhananya, ETF merupakan produk investasi dengan menggabungkan dua karakteristik produk sekaligus, yaitu Reksadana berbentuk terbuka (open ended fund) dan saham (common stock).

Efek Beragunan Aset Syariah (Asset-Backed Securities Syariah) dipasarkan oleh penerbit dimana akad atau portofolionya yaitu sekumpulan berupa pembiayaan atau piutang dalam masalah pemilikan rumah dengan melihat prinsip-prinsip syariah yang diterapkan oleh pasar modal serta bukti kepemilikan secara proporsional yang dipunyai berbarengan dengan sejumlah yang memiliki. (Peraturan OJK No 20/POJK.04/2015 perihal Penerbitan serta ketentuan EBA).

Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat, yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara kas. DIRE berinvestasi pada: Aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya) paling kurang 50% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), Aset Real Estat dan Aset yang berkaitan dengan Real Estat di wilayah Indonesia (Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat) paling kurang 80% dari NAB dengan ketentuan investasi pada Aset Real Estat paling kurang 50% dari NAB; dan/ atau, kas dan setara kas tidak lebih dari 20% NAB.

 

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan exchange traded fund syariah?

2.    Apa yang dimaksud dengan efek beragunan aset syariah?

3.    Apa yang dimaksud dengan dana investasi real estate syariah?

 

C.  Tujuan Masalah

1.    untuk mengetahui exchange traded fund syariah.

2.    Untuk mengetahui efek beragunan aset syariah.

3.    Untuk mengetahui dana investasi real estate syariah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Exchange Traded Fund Syariah

1.      Pengertian Exchange Traded Fund Syariah

Pertama kali digulirkan oleh State Street Global Advisor pada 1993. Sejak itu, popularitas ETF terus tumbuh dan mengumpulkan aset dengan kecepatan yang tinggi. Exchange Traded Fund (ETF) adalah Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah Reksadana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek, ETF merupakan penggabungan antara unsur Reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.[1]

Sederhananya, ETF merupakan produk investasi dengan menggabungkan dua karakteristik produk sekaligus, yaitu Reksadana berbentuk terbuka (open ended fund) dan saham (common stock). Dengan kata lain, ETF adalah sebuah produk investasi yang menggabungkan dua karakteristik produk sekaligus, yaitu Reksadana berbentuk terbuka (open ended fund) dan saham (common stock).[2]

Produk ETF sendiri dikategorikan menjadi dua jenis yaitu ETF aktif dan ETF pasif. ETF aktif adalah ETF yang dikelola secara aktif oleh manajer investasi (MI) berdasarkan kriteria dan pemilihan efek yang ditentukan oleh MI sehingga kinerja ETF bergantung kepada kinerja MI tersebut. Adapun ETF pasif adalah ETF yang dikelola secara pasif dengan pemilihan efek mengacu kepada suatu indeks tertentu sehingga kinerjanya merupakan cerminan kinerja dari indeks acuan tersebut.[3]

 

2.      Premier ETF JII

Merupakan produk dari IPIM yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau lebih dikenal dengan kode dagang XIJI adalah kumpulan portofolio perusahaan yang terdaftar dalam saham acuan Jakarta Islamic Index di Bursa Efek Indonesia. Adapun Jakarta Islamic Index yang selanjutnya disebut dengan JII adalah Indeks harga saham yang dihitung dan dipublikasikan BEI berdasarkan Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas. Dimana komponen JII terdiri dari 30 (tiga puluh) saham.[4]

 

3.      Mekanisme Transaksi ETF

Pada dasarnya transaksi jual-beli ETF dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pasar primer dan sekunder. Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaan ETF kepada MI dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme tersebut berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar. Perbedaan dengan harga pertama Reksadana yang dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapapun. Secara umum, MI akan membuat harga pertama Reksadana sama dengan indeks acuan jadi memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.[5]

Lain halnya pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 100 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi ini dikhususkan kepada investor ritel yang nilai transaksinya lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari MI akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati. Perlu diketahui, terdapat kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder yaitu jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan. Dealer partisipan adalah perusahaan sekuritas yang menjadi penyedia likuiditas untuk ETF. Mereka merupakan pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penjual apabila tidak ada permintaan dan penawaran yang cukup. Dealer partisipan akan memasukkan order permintaan dan penawaran pada harga pasar sehingga investor tidak kesulitan untuk membeli atau menjual ETF di Bursa Efek. Dalam hal perdagangannya, ETF menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Reksadana. proses jual- beli ETF, langsung terjadi antara investor dan MI. Sedangkan pada reksadana, investor bertransaksi harus melalui MI yang akan melakukan transaksi tersebut.[6]

Harga Reksadana ETF juga ditetapkan pada akhir hari perdagangan , ketika nilai aktiva bersih (NAB) ditetapkan. Sebagai perbandingan, ETF dibentuk (creation) atau ditarik (redeemed) dalam jumlah lot yang besar oleh investor institusional dan saham ETF diperdagangkan sepanjang hari itu antar investor layaknya saham biasa.[7]

 

 

 

 

B.  Efek Beragunan Aset Syariah

1.      Pengertian Efek Beragunan Aset Syariah

Efek Beragunan Aset Syariah (Asset-Backed Securities Syariah) dipasarkan oleh penerbit dimana akad atau portofolionya yaitu sekumpulan berupa pembiayaan atau piutang dalam masalah pemilikan rumah dengan melihat prinsip-prinsip syariah yang diterapkan oleh pasar modal serta bukti kepemilikan secara proporsional yang dipunyai berbarengan dengan sejumlah yang memiliki. (Peraturan OJK No 20/POJK.04/2015 perihal Penerbitan serta ketentuan EBA). Secara umum, institusi yang bisa menciptakan EBA terdiri beberapa jenis ialah lembaga SPV di Indonesia sendiri tempat kepercayaan sebagai entitas tidak di pakai, sementara proses EBA belum menerapkan SPV di Indonesia. Untuk sekarang belum bisa ditemukannya seperti badan yang mampu bertindak khusus sebagai SPV di Indonesia.[8]

Namun demikian, sebagai catatan mengenai SPV di Indonesia, terlihat apabila firma hukum terkemuka asal Panama, mempunyai peran yang sanggat berarti kepada pembentukan SPV dengan mempunyai sebuah tujuan untuk merahasiakan aset serta menembunyikan pajak. Fakta bahwa SPV itu penting untuk sebuah perdagangan sekuritas di dunia internasional, membuat pemerintah di Indonesia pada akhirnya berfikir untuk mengatur mengenai peran SPV dengan melihat ketentuan yang tercantum mengenai pemilikan harta yang belum berkaitan pada pembebasan pembayaran pajak pada Wajib Pajak menggunakan Special Purpose Vehicle. Meskipun peraturan tersebut lebih berkesinambungan dengan program penghapusan pajak yang semestinya teruntang di tahun lalu, namun masih ada kesempatan untuk permasalahan ini serta “pintu masuk” bagi pengaturan SPV dalam transaksi atau perdagangan EBA serta EBA Syariah ke depannya.[9]

2.      Tipe Mekanisme Transaksi EBA

Transaksi EBA Dalam melakukan aktivitas EBA Syariah, mempunyai dua tipe mekanisme untuk menjalankan aktivitasnya yaitu sebagai berikut:

a.       KIK - EBA Syariah

Kerja sama dimana pengikat kepada pihak pemegang EBA Syariah antara pihak pertama dimana memilki kewajiban dalam mengelola yang berkaitan pengelolaan portofolio investasi yang berkrakter kolektif tetapi pihak kedua berkewajiban dalam melaksanaakan penitipan kolektif, menggunakan aturan syariah tercantum pada pasar modal.

b.      EBA syariah berbentuk bersifat partisipasi dalam singkatannya adalah EBAS-SP. EBAS-SP.

EBAS-SP yaitu perjanjian yang underlying portofolionya berasal pada sebuah pembiayaan KPR iB yang dimana salah satunya BTN menjadi kreditur asli dan memiliki tanggungan dalam kegiatannya untuk menyediakan jasa, sedangkan hal dalam penerbit yang di unjuk yaitu perusahaan SMF.[10]

 

3.      Pihak-pihak yang Terlibat EBA

Adapun pihak-pihak yang terlibat EBA adalah sebagai berikut:

a.       Kreditur awal merupakan seorang mempuyai tagihan kepada yang lain, seperti memberikan aset keuangan kepada lembaga KIK-EBA sampai terdapat resiko yang terkait dalam hal aset keuangan ini sudah berupa kepada KIK-EBA.

b.      Special Purpose Vehicle setiap melakukan publikasi EBA pada umumnya memiliki konstruksi yang tidak berbeda dengan negara lain

c.       Investor pemilik dari sebuah saham EBA yang mendapatkan penghsilan berasal dari debitur serta telah mengikuti aturan yang diberlakukan.

d.      Debitur seseorang yang mempunyai pinjaman dana kepada kreditur pertama yang dimana didalamnya berisi sejumlah aset dimana sudah menjadi jaminan

e.       Institusi instrumen peningkatan kredit perseorangan maupun kelompok dengan tugas untuk mengasihi dukungan serta jaminan pengembangan krakteristik EBA

f.        Institusi penilaian efek suatu lembaga yang mengurus dan memberikan peringkat untuk semua kelas di dalam EBA

g.      Penyedia jasa pihak yang mempunyai tugas besar untuk mengawasi tanggung jawab serta menjaga terhadap semua aktivitas yang debitur menjalankan sebuah transaksi apapun.

h.      Profesi tunjangan pasar modal pihak yang menjalankan pengamatan pada sudut ekonomi, aspek hukum, dan Notaris yang memiliki fungsi dalam membuat sebuah akta

i.        Pihak-pihak lain pihak yang berhubungan pada aktivitas dalam penerbitan seperti underwriter apabila suatu saat membutuhkan jaminan dalam aktivitas penjualan EBA

j.        Manajer investasi dapat artikan menjadi badan yang memiliki tugas dalam menjalankan pengelolaan terhadap sebuah portofolio terhadap para nasabah untuk sekelompok

k.      Bank Kustodian Lembaga yang mempunyai tugas terhadap melaksanakan menjadi wadah penitipan kolektif serta tugas dalam mencatat underlying pada namanya terhadap semua kebutuhan Investor.[11]


4.      Faktor-faktor Resiko EBA

Terdapat beberapa resiko yang bisa menTerdapat beberapa resiko yang akan timbul ketidakmampuan untuk menjalankan transaksi utama dalam berinvestasi. Risiko-risko tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Risiko Kredit dan Kerugian dengan Penurunan Nilai Properti.

Masalah yang bisa timbul antara lain penurunan nilai properti, belum diperoleh suatu jaminan yang bisa diberikan untuk memastikan nilai dari aset tetap sama atau akan seperti tingkat di saat penetapan awal.

b.      Konsentrasi Geografis Atas Aset

Terjadinya penurunan kemampuan ekonomi secara regional dan peningkatan kerugian serta deliquency pinjaman dimana biasanya terhadap pasar properti, maka dapat menimbulkan keburukan penghasilan dan sudah berarti

c.       Permasalahan yang berhubungan terhadap peninggian Suku Bunga

Portofolio aset akan mencakup besar rate pembiayaan terhitung dan melihat tingginya rate bunga didapatkan dari rate ditambah margin, sebagaimana ditetapkan oleh BTN.

d.      Risiko Likuiditas EBA

Penerbitan EBA memang memiliki risiko likuiditas terhadap situasi suatu bank mengalami struktur nilai tukar dan permodalan yang dimiliki kurang besar. pada proses EBA terdapat persyaratan yang belum tercantum dan harus diikuti bank yang mempunyai permodalan atau likuiditas yang kuat. Karena sekarang ini lembaga syariah tidak bisa menerbitakan EBA Syariah dikarenakan permodalan atau likuiditas bank syariah kurang dan belum terlalu kuat.[12]

 

C.  Dana Investasi Real Estate Syariah

Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat, yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara kas. DIRE berinvestasi pada: Aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya) paling kurang 50% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), Aset Real Estat dan Aset yang berkaitan dengan Real Estat di wilayah Indonesia (Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat) paling kurang 80% dari NAB dengan ketentuan investasi pada Aset Real Estat paling kurang 50% dari NAB; dan/ atau, kas dan setara kas tidak lebih dari 20% NAB. DIRE dilarang berinvestasi pada: tanah kosong; atau properti yang masih dalam tahap pembangunan (tidak termasuk dekorasi ulang, perbaikan (retrofitting) dan renovasi). DIRE dapat melakukan Penawaran Umum atau tidak melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaannya. DIRE dapat mencatatkan Unit Penyertaannya di Bursa Efek.[13]

Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2016. Dana Investasi Real Estate Syariah adalah wadah investasi yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.[14]  Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/ POJK.04/2016, real estat adalah tanah fisik dan bangunan di atasnya. Aset yang berkaitan dengan real estat adalah Efek Perusahaan real estat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan/atau dikeluarkan oleh perusahaan real estate. Perusahaan real estate adalah perusahaan yang mengelola real estate sebagai kegiatan usaha utamanya.[15]

Dalam proses penciptaan instrumen keuangan, terdapat perbedaan antara instrumen keuangan sesuai Syariah dan berbasis Syariah. Aznan bin Hasan menggambarkan bahwa perspektif berbasis Syariah adalah "Dimana aset yang digunakan dalam produk keuangan syariah benar-benar ditransaksikan, tidak hanya digunakan sebagai “jalan”, sehingga hasil yang di dapat berbeda dengan produk konvensional.”, sedangkan perspektif sesuai Syariah adalah dimana "aset yang digunakan dalam produk keuangan syariah dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan yang sama seperti produk konvensional". Ilustrasi ini berlaku juga untuk instrumen DIRE.

Dalam DIRE yang sesuai syariah, DIRE dianggap memenuhi Prinsip Syariah dalam pasar modal selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan/tindakan yang bertentangan dengan prinsip Syariah (sesuai fatwa DSNMUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

1.        Maisir, yaitu setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya.

2.        Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.

3.        Riba, yaitu tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas produk utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

4.        Bathil, yaitu Jual beli bathil atau batal adalah jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariah Islam.

5.        Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).

6.        Ikhtikar, yaitu membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal.

7.        Taghir, yaitu upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

8.        Ghabn, yaitu ketidak seimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitas.

9.         Talaqqi al-rukban, yaitu bagian dari ghabn atau jual beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut.

10.    Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.

11.    Ghisysy, yaitu satu bentuk tadlis atau penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

12.    Tanjusy/Najsy yaitu, tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

13.     Dharar yaitu, tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain.

14.    Risywah artinya, suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar.[16]

Meskipun DIRE tersebut berbentuk konvensional. DIRE konvensional dianggap sesuai Syariah jika tidak ada barang yang dilarang Syariah, tidak ada pinjaman konvensional yang dilakukan oleh DIRE, dan DIRE tidak menjalani transaksi yang dilarang oleh Syariah. Hal Ini bisa dianalogikan dengan saham yang sesuai dengan Syariah.

Saham syariah harus melalui proses screening sehingga dapat dipastikan bahwa saham tersebut sesuai syariah. Proses tersebut adalah proses Business Screening dan Fincial Screening. Business Screening untuk memastikan tidak melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut: 

1.    Perjudian dan sejenisnya

2.    Perdagangan yang dilarang

3.     Jasa keuangan ribawi

4.     Jual beli risiko yang mengandung ketidakpastian (Gharar) dan/atau judi (maisir)

5.     Produksi atau distribusi barang haram, merusak moral atau mudharat

6.     Transaksi suap.

Financial Screening meliputi melakukan screening pada total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45%, dan pendapatan non-halal dibanding total pendapatan tidak lebih dari 10%.[17]

Dalam DIRE berbasis syariah, DIRE dirancang sebagai instrumen syariah sejak awal, mulai dari konstruksi yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dicatatkan di daftar efek Syariah (DES) sepanjang waktu. Misalnya, hotel DIRE syariah dibuat dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan Syariah dalam hal pengoprasian dan struktur keuangannya. Oleh karenanya manajemen hotel harus memastikan bahwa tidak ada alkohol dan memastikan bahwa tamu non-mahram tidak memasuki hotel DIRE. ini bisa serupa dengan Sukuk. Oleh karena itu, tidak mungkin jika DIberbasis syariah akan disingkirkan dari DES karena didesain dan diawasi oleh DPS. Di Indonesia, OJK ataupun MUI tidak menetapkan DIRE syariah sebagai DIRE yang sesuai dengan prinsip Syariah atau DIRE yang berbasis Syariah. Di Indonesia, DIRE syariah yang dimaksud adalah keduanya, sehingga ketika dimasa depan terdapat emiten yang menerbitkan DIRE sesuai prinsip Syariah atau berbasis syariah, maka DIRE tersebut disebut sebagai DIRE Syariah.[18]


 

BAB III

PENUTUP 

Kesimpulan

Exchange Traded Fund (ETF) adalah Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah Reksadana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek, ETF merupakan penggabungan antara unsur Reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli. Sederhananya, ETF merupakan produk investasi dengan menggabungkan dua karakteristik produk sekaligus, yaitu Reksadana berbentuk terbuka (open ended fund) dan saham (common stock).

Efek Beragunan Aset Syariah (Asset-Backed Securities Syariah) dipasarkan oleh penerbit dimana akad atau portofolionya yaitu sekumpulan berupa pembiayaan atau piutang dalam masalah pemilikan rumah dengan melihat prinsip-prinsip syariah yang diterapkan oleh pasar modal serta bukti kepemilikan secara proporsional yang dipunyai berbarengan dengan sejumlah yang memiliki. (Peraturan OJK No 20/POJK.04/2015 perihal Penerbitan serta ketentuan EBA).

Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat, yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan atau kas dan setara kas. DIRE berinvestasi pada: Aset Real Estat (tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya) paling kurang 50% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB), Aset Real Estat dan Aset yang berkaitan dengan Real Estat di wilayah Indonesia (Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat) paling kurang 80% dari NAB dengan ketentuan investasi pada Aset Real Estat paling kurang 50% dari NAB; dan/ atau, kas dan setara kas tidak lebih dari 20% NAB.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dahlan. 2010. Pengembangan Produk Syariah di Pasar Modal Sekuiritas Syariah.  (Jakarta: Intermedia)

 

Otoritas Jasa Keungan. 2016.Mengenal Pasar Modal Syariah (Jakarta: Direktorat Pasar Modal Syariah)

 

Prakasa, Yoga. 2016. “Islamic Real Estate Invesment Trust as an Investment Asset for Waqf Management in Indonesia”, Yogyakarta.

 

PT.Indo Premier Investment Management melalui Prospektus Reksa Dana Syariah Premier JII (Reksa Dana Yang Unit Pertanyaannya Diperdagangkan di Bursa Efek) yang penerbitnya diterbitkan di Jakarta 30 Maret 2010.

 

Setiawan, Edy.,dkk. 2018. “ Dana Investasi Real Estate Syariah Sebagai Sarana Investasi Wakaf Uang” dalam jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam. Vol. 3. No. 1.

 

Soemitra, Andri. 2014.  Masa Depan Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana)

 

Sugiyono. 2017.  “Sekuiritas Sebagai Peluang Bisnis dan Peningkatan Solvabilitas Perusahaan”, dalam Jurnal Bima Ekonomi. Vol.2. No.1.

 

Surganda. P. 2015. “Sekuiritas Aset Dalam Kontrak Investasi Kolektif Beragam Aset Di Indonesia”, dalam Jurnal Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka. Vol.20. No.2.

 



[1] https://www.idx.co.id/produk/exchange-traded-fund-etf/

[2] Irawan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Alex Media Komputindo, 2018), hlm. 156.

[3] Ibid., hlm. 158.

[4] PT.Indo Premier Investment Management melalui Prospektus Reksa Dana Syariah Premier JII (Reksa Dana Yang Unit Pertanyaannya Diperdagangkan di Bursa Efek) yang penerbitnya diterbitkan di Jakarta 30 Maret 2010. hlm.3.

[5] Pandji Anogara dan Pakarti, Pengantar Pasar Modal Syariah, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2009), hlm.256.

[6] Ibid., hlm. 278.

[7] https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2020-02-21/mengenal-lebih-jauh-tentang-reksadana-etf-dan-karakteristiknya.

[8] M. Irsan Nasaruddin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm.125

[9] Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 215.

[10] P.Surganda, “Sekuiritas Aset Dalam Kontrak Investasi Kolektif Beragam Aset Di Indonesia”, dalam Jurnal Koleksi Perpustakaan Universitas terbuka, Vol.20, No.2, 2015 hlm.45.

[11] Dahlan, Pengembangan Produk Syariah di Pasar Modal Sekuiritas Syariah, (Jakarta: Intermedia, 2010), hlm. 125.

[12] Sugiyono, “Sekuiritas Sebagai Peluang Bisnis dan Peningkatan Solvabilitas Perusahaan”, dalam Jurnal Bima Ekonomi, Vol.2, No.1, 2017, hlm.36.

[13] Nurul Huda, Investasi Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 211

[14] Yoga Prakasa, “Islamic Real Estate Invesment Trust as an Investment Asset for Waqf Management in Indonesia”, Yogyakarta, 2016, hlm. 15

[15] Ibid., hlm. 215

[16]Fatwa DSN-MUI Nomor:  80/DSNMUI/III/2011.

[17]Otoritas Jasa Keungan, Mengenal Pasar Modal Syariah (Jakarta: Direktorat Pasar Modal Syariah, 2016), 23.

[18] Edy Setiawan, dkk, “ Dana Investasi Real Estate Syariah Sebagai Sarana Investasi Wakaf Uang” dalam jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Islam, Vol. 3, No. 1, Juni 2018, hlm. 106-107.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL