MAKALAH KONSEP ARSITEKTUR KEUANGAN SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KONSEP ARSITEKTUR KEUANGAN SYARIAH
By: Riki
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perekonomian Indonesia merupakan salah satu
negara yang paling parah terkena dampak krisis ekonomi Asia, yang menyebabkan
resesi besar, kerusuhan sipil yang berkembang luas, dan keruntuhan dalam bidang
sosial dan ekonomi. Pada puncak krisis, investasi asing mengering, nilai tukar
Rupiah jatuh terhadap Dolar AS dan mata uang asing lainnya serta laju inflasi
dan suku bunga mencapai tingkat yang belum ada sebelumnya. Namun, dewasa ini
Indonesia adalah negara demokrasi yang stabil secara politik dan merupakan
negara perekonomian terbesar di Asia Tenggara setelah menikmati periode
pertumbuhan ekonomi dan investasi asing yang relatif baik secara terus-menerus.
Pertumbuhan yang tak terlepas dari hasil pemikiran yang disusun sebagai dasar pengembangan keuangan syariah di Indonesia, misalnya dengankemunculan pembaharuan arsitektur keuangan islam dalam Masterplans Arsitektur keuangan islam di Indonesia satu tahun belakangan ini.Untuk itu penyusunan makalah ini, diharapkan agar lebih memahami mengenai arsitektur Keuangan Syariah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arsitektur Keuangan Syariah
1. Lanskap
Keuangan Syariah dalam pengembangan perekonomian Keuangan Islam Indonesia
Indonesia mempunyai institusi keuangan syariah
(baik formal maupun informal) dan konsumen keuangan syariah yang tidak
diketahui jumlah pastinya karena keterbatasan data. Adapun diantara
keunikan dalam lanskap keuangan syariah di Indonesia adalah dalam
tata kelola syariah, Sukuk ritel dan sistem perdagangan efek online syariah
atau Shariah Online Trading System (SOTS) pertama di dunia, Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah, dan institusi keuangan mikro syariah informal atau yang disebut
BMT (Baitul Maal wat Tamwil).
2.
Urgensi
Masterplan
"Masterplan
itu berisikan kebijakan dan rencana tindak, mulai dari pembangunan
infrastruktur untuk memberikan kemudahan akses dan mobilitas sumber daya
keuangan yang diperlukan," kata Andin dalam jumpa pers penyelenggaraan
WIEF ke-12 di Jakarta, Kamis.
Masterplan mempunyai fokus untuk
menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia dengan
menciptakan lingkungan yang mendukung bagi industri untuk menyalurkan
potensinya dan memainkan peranan penting dalam membangun ekonomi nasional yang
sejalan dengan tujuan dari syariah dan prioritas Pemerintah Indonesia. Yakni
upaya penggerakkan dalam meningkatkan infrastruktur dan kemampuan sistem
keuangan syariah, mengatasi kesenjangan yang ada, memperbaiki kinerja
kelembagaan, menciptakan peluang baru di pasar domestik dan internasional, dan
memosisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam keuangan syariah di
dunia.
3.
Struktur Pasar dan pemain-pemainnya
Struktur Pasar dan Pemain Pemain dalam industri
ini dibagi dalam 4 sektor utama:
a.
Perbankan
Kerangka Arsitektur Perbankan dalam API
Dalam sektor perbankan, memiliki arsitektur yang dibahas lebih mendalam
dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Diberlakukannya UU No. 10
thn 1998 tentang perbankan serta UU No.3 thn 2004 tentang Bank Indonesi, maka
Bank Indonesia secara legitimasi memiliki landasan hukum yang kuat bagi
pembangunan perbankan syariah diIndonsia, diantaranya mengenai beberapa
kebijakan untuk meningkatkan kinerja perbankan syariah, termasuk melakukan
sosialisasi produk dan jasa layanan perbankan sesuai blue print 2002, yang
merupakn kerangka dasar pengembangan perbankan syariah di Indonesia.
Adapun sejumlah inisiatif strategis difokuskan
pada empat point:
1.
Mendorong kepatuhan penerapan prinsip syariah.
2.
Menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan
yang sesuai dengan karakter perbankan syariah.
3.
Mendukung terciptanya efisiensi dan daya saing
bank syariah.
4.
Meningkatkan kestabilan sistem, peran serta
kemanfaatan perbankan Syariah bagi perekonomian secara umum (Biro Perbankan Syariah Bank
Indonesia.2001.
Cetak biru Pengembangan Perbankan syariah merupakan pedoman bagi Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah kedepan untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, serta memberi manfaat bagi kestabilan sistem ekonomi keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
b.
Non perbankan
Sektor
nonperbankan terdiri dari berbagai tipe pemain termasuk:
1) Koperasi Syariah/BMT BMT masih belum diregulasi dan
bentuknya masih belum seragam, misalnya untuk anggota dan nonanggota. Banyak di
antaranya yang terdaftar sebagai koperasi di bawah Kementerian Koperasi dan
yang lain beroperasi
tanpa terdaftar di lembaga apa pun.
2)
Perusahaan Takaful dan Retakaful Sektor
asuransi syariah dibagi menjadi perusahaan takaful dan unit usaha takaful dari
perusahaan asuransi konvensional. Unit usaha takaful sangat mendominasi sektor
ini dalam hal aset dan pendapatan. Semua bisnis dalam pasar asuransi/takaful
diotorisasi dan diatur oleh OJK.Perusahaan Pembiayaan Syariah Subsektor yang diatur oleh OJK
ini terdiri dari perusahaan pembiayaan syariah dan modal ventura syariah.
Mayoritas dari perusahaan ini menawarkan produk sewa-guna-usaha (leasing).
3)
Lain-lain Pemain lain Dalam sektor nonperbankan antara
lain dana pensiun syariah dan pegadaian syariah. Pelayanan pegadaian syariah
hanya disediakan oleh satu perusahaan di Indonesia.
c.
Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar modal dan pasar uang Indonesia mempunyai sejumlah komponen
syariah, yaitu
1)
Sukuk Pasar
Sukuk di Indonesia sangat bergantung pada Sukuk Negara. Sukuk
Negara diterbitkan secara paralel dengan obligasi umum negara. Kedua surat
berharga ini mempunyai peringkat yang sama, walaupun tingkat bagi hasil mungkin
berbeda. Pertumbuhan pasar sukuk terasa lambat, namun stabil.
2)
Reksa Dana Syariah
Pada akhir tahun 2015, terdapat 93 Reksa Dana Syariah di Indonesia yang
mewakili 8,52% dari pangsa pasar Reksa Dana. NAB[12] agregat dari Reksa Dana
Syariah hanya mewakili 4,05% dari total NAB pasar Reksa Dana Indonesia.
3)
Saham Syariah
Indonesia memiliki dua indeks saham syariah: ISSI (Indonesia Sharia
Stock Index) yang mempunyai 315 saham syariah yang terdaftar pada
akhir tahun 2015 dan JII (Jakarta Islamic Index) yang mempunyai 30 saham
berperingkat tertinggi berdasarkan kapitalisasi, yang diekstrak dari ISSI.
d.
Dana Sosial Keagamaan
1)
Haji
Dana Kementerian Agama bertanggung jawab untuk semua pelaksanaan Haji
termasuk pengelolaan dana Haji. Pengelolaan dana haji perlu lebih dioptimalkan
melalui penetapan visi yang jelas dan pendefinisian strategi investasi yang
baik.
2)
Zakat
Lembaga pemerintah yang disebut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
mengatur dan mengawasi pengelolaan Zakat di Indonesia. BAZNAS tidak dapat
menegakkan peraturan dan melakukan pengawasan karena kurangnya kewenangan dalam
mandat resminya
3)
Wakaf
Wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama.
Sejarah Wakaf di Indonesia telah dimulai dari zaman dahulu ketika tanah dan
bangunan disumbangkan untuk mendirikan Mesjid, Madrasah, dan lahan pemakaman.[1]
4.
Keterkaitan antara sektor riil dengan sektor keuangan
Dalam lanskap Keuangan Syariah di
Indonesia Perkembangan sektor keuangan (financial development) berpengaruh
penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam suatu sistem perekonomian,
peran utama lembaga-lembaga keuangan ialah menjalankan fungsi intermediasi,
yakni menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun dari masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau kredit kepada sektor-sektor usaha riil dalam upaya pengembangan
usaha masyarakat. Dengan kata lain, melalui fungsi intermediasi yang
dijalankannya, sektor keuangan haruslah berperan sebagai agen dalam mempercepat
pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.Prospek untuk perekonomian
nasional cerah.Produksi tumbuh dengan mantap, sementara konsumsi swasta
meningkat cepat dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi; rekening eksternal mantap,
nilai tukar stabil, dan pembiayaan sektor publik makin baik.Namun, kondisi ini
dapat dipengaruhi secara negatif oleh ketidakefektifan reformasi struktural,
investasi yang tidak memadai dalam infrastruktur, ketidakmampuan pemerintah
daerah untuk mengimplementasikan program pembangunan, dan harga pangan yang
meningkat.
Indonesia telah meningkatkan secara
cukup signifikan belanja infrastruktur untuk memperbarui jalan, pelabuhan,
fasilitas pengairan, dan pembangkit listrik. Efisiensi pasar tenaga kerja telah
meningkat secara signifikan dan kualitas keseluruhan lembaga pemerintah dan
swasta juga meningkat. Lingkungan makroekonomi negara ini ditandai oleh defisit
yang relatif kecil , laju inflasi yang rendah , serta tingkat tabungan yang
melebihi 30 persen PDB.
Industri keuangan syariah Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan
mengembangkan berbagai aspek yang memberinya bentuk yang unik di dunia.
Meskipun jumlah persis nasabah keuangan syariah tidak diketahui karena tidak
adanya data yang tersedia untuk sektor BMT, secara tidak resmi diperkirakan
terdapat beberapa juta nasabah keuangan syariah. Demikian juga, jumlah lembaga
keuangan yang menawarkan layanan dan produk syariah serta jumlah staf yang
dipekerjakan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Industri keuangan syariah di Indonesia amat berkonsentrasi pada sektor ritel, dimana
pemahaman di sektor ini akan produk keuangan syariah masih amat terbatas.
Sebagian besar nasabah di industri ini
berasal dari segmen pasar minoritas yang loyal, sementara segmen pasar
mayoritas berupa nasabah rasional sulit membedakan antara keuangan konvensional
dan keuangan syariah serta sulit memahami nilai yang ditawarkan oleh keuangan
syariah kepada mereka.
Sektor korporasi dan UKM juga memiliki kontribusi yang masih minim dalam
keuangan syariah karena alasan yang sama. Berbagai usaha sosialisasi oleh para
pemain industri selama ini bersifat individu dan terfragmentasi, sehingga
dibutuhkan pendekatan yang lebih terpadu untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat yang lebih menyeluruh tentang keuangan syariah.
5.
Keterkaitan
antara sektor riil dengan sektor keuangan dalam lanskap Keuangan Syariah di
Indonesia
Perkembangan sektor keuangan (financial
development) berpengaruh penting terhadap pertumbuhan ekonomi suatu
negara. Dalam suatu sistem perekonomian, peran utama lembaga-lembaga
keuangan ialah menjalankan fungsi intermediasi, yakni menyalurkan kembali dana
yang telah dihimpun dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada
sektor-sektor usaha riil dalam upaya pengembangan usaha masyarakat. Dengan kata
lain, melalui fungsi intermediasi yang dijalankannya, sektor keuangan haruslah
berperan sebagai agen dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi. Prospek untuk perekonomian nasional cerah.
Produksi tumbuh dengan mantap, sementara konsumsi
swasta meningkat cepat dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi; rekening eksternal
mantap, nilai tukar stabil, dan pembiayaan
sektor publik makin baik.
Namun, kondisi ini dapat dipengaruhi secara negatif oleh ketidakefektifan
reformasi struktural, investasi yang tidak memadai dalam infrastruktur,
ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan program pembangunan,
dan harga pangan yang meningkat.
Indonesia telah meningkatkan secara cukup signifikan belanja
infrastruktur untuk memperbarui jalan, pelabuhan, fasilitas pengairan, dan
pembangkit listrik. Efisiensi pasar tenaga kerja telah meningkat secara
signifikan dan kualitas keseluruhan lembaga pemerintah dan swasta juga
meningkat. Lingkungan makroekonomi negara ini ditandai oleh defisit yang
relatif kecil , laju inflasi yang rendah, serta tingkat tabungan yang melebihi
30 persen PDB.
Industri keuangan syariah Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan
mengembangkan berbagai aspek yang memberinya bentuk yang unik di dunia.
Meskipun jumlah persis nasabah keuangan syariah tidak diketahui karena tidak
adanya data yang tersedia untuk sektor BMT, secara tidak resmi diperkirakan
terdapat beberapa juta nasabah keuangan syariah.
hadap pembangunan nasional demi kebaikan
seluruh rakyat Indonesia. Demikian juga,
jumlah lembaga keuangan yang menawarkan layanan dan produk syariah serta jumlah
staf yang dipekerjakan oleh lembaga-lembaga tersebut. Industri keuangan syariah
di Indonesia amat berkonsentrasi pada sektor ritel, dimana pemahaman di sektor
ini akan produk keuangan syariah masih amat terbatas. Sebagian besar nasabah di
industri ini berasal dari segmen pasar minoritas yang loyal, sementara segmen
pasar mayoritas berupa nasabah rasional sulit membedakan antara keuangan
konvensional dan keuangan syariah serta sulit memahami nilai yang ditawarkan
oleh keuangan syariah kepada mereka.Sektor korporasi dan UKM juga memiliki
kontribusi yang masih minim dalam keuangan syariah karena alasan yang sama.
Berbagai usaha sosialisasi oleh para pemain industri selama ini bersifat
individu dan terfragmentasi, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih terpadu
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang lebih menyeluruh tentang keuangan
syariah.[2]
6. Peran Keuangan Syariah dan kaitannya dengan
sektor riil dalam Pembangunan Perekonomian
Indonesia
Keuangan syariah tidak hanya menyangkut
preferensi keagamaan, melainkan lewat Tujuan Syariah (Maqasid al Shariah),
keuangan syariah memiliki kekuatan inheren untuk memainkan peran kunci dalam
pemberdayaan individu dan komunitas, mempromosikan budaya kewirausahaan,
berinvestasi dalam perekonomian yang nyata dan berkesinambungan, sehingga
bermanfaat bagi perekonomian negara dan masyarakat yang lebih luas.
Kesempatan
emas dalam pembangunan ekonomi Indonesia akan membutuhkan tingkat investasi
yang sangat tinggi dalam beberapa sektor kunci untuk mendukung pertumbuhan
tersebut. Di sinilah keuangan syariah dapat membantu pemerintah dan sektor
korporasi dengan memberikan kontribusi pendanaan yang signifikan, yang ditarik
dari tabungan domestik serta investasi asing, baik langsung maupun tidak
langsung.
Adapun sektor-sektor yang paling penting
mencakup layanan konsumen, infrastruktur, pendidikan, dan pertanian. Dalam proyek infrastruktur, pendidikan, dan
pertanian akan amat cocok untuk berfungsi sebagai aset dasar untuk membentuk
instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, yang akan membantu mengumpulkan dana
yang dibutuhkan dari berbagai sumber.
Proyek infrastruktur yang mencakup energi,
transportasi (jalan raya, rel kereta api, penerbangan, transportasi kelautan),
kesehatan, perumahan, dan lain-lain biasanya lebih disukai oleh investor
syariah karena sesuai dengan ketentuan syariah dan biasanya menghasilkan
pendapatan yang tetap dan relatif aman.
Dalam proyek pendidikan amat cocok
bagi pendanaan syariah karena berkaitan langsung dengan pengetahuan, salah satu
aspek terpenting dalam Islam. Optimalisasi dan efisiensi penyebaran dana sosial
keagamaan (yaitu Zakat, Sedekah, dan Infak) bersama dengan berbagai inisiatif
pemberdayaan sosial-ekonomi yang lain, dapat membantu masyarakat tidak mampu
untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan mendorong mereka memasuki sistem
keuangan yang formal.Penggunaan program keuangan mikro yang terstruktur akan
mempromosikan budaya kewirausahaan, meningkatkan keuangan inklusif, dan
membantu masyarakat untuk meningkatkan kemampuan finansialnya. Penggunaan dana
haji dan Wakaf secara konstruktif dapat meningkatkan produktivitas dan
kontribusi keuangan syariah.[3]
PENUTUP
Kesimpulan
Indonesia memiliki lebih banyak peraturan yang
terkait dengan keuangan syariah yang terbagi dalam berbagai regulator. Dalam
Masterplan mempunyai fokus untuk menjadikan keuangan syariah sebagai kekuatan
nyata bagi Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi industri
untuk menyalurkan potensinya dan memainkan peranan penting dalam
membangun ekonomi nasional yang sejalan dengan
tujuan dari syariah dan prioritas Pemerintah Indonesia. Yakni upaya
penggerakkan dalam meningkatkan infrastruktur dan kemampuan sistem keuangan
syariah, mengatasi kesenjangan yang ada, memperbaiki kinerja kelembagaan,
menciptakan peluang baru di pasar domestik dan internasional, dan memosisikan
Indonesia sebagai pemain utama dalam keuangan syariah di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
https://melatifsungguhkuat.blogspot.com/Arsitekturkeuanganislam. Pada 15/3/2023. Pukul
13:49 WIB
Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah
Indonesia. Jakarta: BAPPENAS
[1] Arsitektur Keuangan Islam, https://melatifsungguhkuat.blogspot.com, pada tanggal 15 Maret 2023 pukul
13:49.
[2] Masterplan Arsitektur Keuangan
Syariah Indonesia, Jakarta (2016), BAPPENAS.
[3] Ibid
Komentar
Posting Komentar