MAKALAH PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH
PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH
By:Febriani, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pasar modal syariah nampaknya menjadi
salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa
bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal syariah
masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih
sejalan dengan pasar modal pada umumnya.Hanya saja, pasar modal syariah
mempunyai karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi yang
dilakukan tak boleh berlawanan atau bertentangan dengan prinsip syariah.
Pasar modal dipandang sebagai salah satu
sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini
dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang
pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke
sektor-sektor yang produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui
lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik,
maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin
dikurangi. Pasar modal di negara maju merupakan salah satu lembaga yang
diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu,
negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar
modal.
Pasar modal Indonesia sebagai salah satu
lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat
untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek,
dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negera berkembang yang
berkembang secara fantastis atau dinamik.[1] Pasar
modal dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan
surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek
pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, merupakan
tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Menurut
Sumantoro, pasar modal berbeda dengan pasar konkret, karena dalam pasar modal
yang diperjual belikan adalah modal atau dana. Pasar modal adalah suatu bidang
usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan
obligasi. Motif utamanya terletak pada masalah kebutuhan mdoal bagi perusahaan
yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjuals ahamnya pada para pemilik uang
atau investor baik golongan maupun lembaga usaha. Dengan adanya pasar modal,
perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, shingga kegiatan
ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Dengan dijualnya saham di pasar
modal, bererti masyrakat diberikan kesempatan untuk memiliki dan menikmati
keuntungan yang diperoleh perusahaan. Dengan kata lain, pasar modal dapat
membantu pemerintah meningkatkan pendapatan dalam masyarakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apapengertianpasar modal syariahdankonvensional?
2.
Apasajaproduk-produkdalampasar modal
syariahdankonvensional?
3.
Bagaimanakonsepdanprinsippasar modal syariah?
4.
Apasajaakad-akaddalampasar modal syariah?
5.
Apamanfaatpasar modal?
6.
Apaemiten yang sesuaidalamprinsipsyariah?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untukmengetahuipengertianpasar modal
syariahdankonvensional
2.
Untukmengetahuiprodukpsar modal syariahdankonvensional
3.
Untukmengetahuikonsepdanprinsippasar modal syariah
4.
Untukmengetahuiakad-akadpasar modal syariah
5.
Untukmengetahuimanfaatpasar modal
6.
Untukmengetahuiemiten yang sesuaidalamprinsipsyariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal Syariah dan
Konvensional
Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanis me kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.Pasar modal syariah merupakan kegiatan ekonomi berprinsip syara dan tidak
diperkenan kan adanya riba,perjudian, spekulasi yang merugikan.Pemerintah melalui
Dewan Syariah Nasional dengan fatwa No.40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003
menetapkan Pasar Modal Syariah dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah dibidang
Pasar Modal. Adapun yang melatar belakangi DSN-MUI adalah menghindari kegiatan
yang merugikan pihak lain, selain itu karena Indonesia masyarakatnya mayoritas muslim
maka transaksi yang dilakukan sebaiknya secara syariah agar dapat memberi ketenangan
pada konsumen. Saham yang tertuang dalam fatwa diatas diantaranya meliputi instrument
yang syariah dalam bentuk Saham, Obligasi,
serta surat berharga syariah lainnya. [2]
Dalam pasar modal syariah, apabila suatu
perusahaan ingin mendapat kanpembiayaan melalui penerbitan surat berharga, maka perusahaan yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria
efek syariah, sehingga dapat dipahami bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada
hukum syariah yang berlaku. Pengertian dari pasar modal konvensional itu sendiri
adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua
lembaga perantara dibidang keuangan dan bank-bank komersial dan juga seluruhsurat-surat
berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal konvensiona lini adalah pasar
yang diperuntukkan memperdagangkan obligasi-obligasi, saham-saham dan surat berharga
lainnya dengan menggunakan jasa perantara pedagang efek..[3]
B.
Konsep dan Prinsip Pasar
Modal Syariah
Penerapan
prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai
sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua
sember hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut
ilmu fiqih.Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang
muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan.[4]
Berdasarkan
itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.
Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep
inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di indonesia.
Seperti
diketahui bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya 4
pilar pasar modal, yaitu :
1.
Emiten
dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan
transparansi.
2.
Pelaku
pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang resiko dan
manfaat transaksi di pasar modal.
3.
Infrastruktur
informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata dipublik yang
ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
4.
Pengawasan
dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara
efisien, efektif dan ekonomis.
Dari
penjelasan tersebut di atas, terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah sudah
meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal.Namun prinsip-prinsip
syariah juga memberikan penekanan (Emphasis) pada :
1.
Kehalalan
produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syariah manusia hanya
boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik.
2.
Adanya
kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada
keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan
yang diperoleh.
3.
Adanya
mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi menurut
penyertaan masing-masing pihak.
4.
Penekanan
pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten
maupun investor.[5]
C.
PerbedaanPasar Modal
SyariahdanKonvensional
Ada
beberapa hal yang menjadi perbedaan utama antara pasar modal konvensional dan
pasar modal syariah. Beberapa di antara nya adalah sebagaiberikut :
1. Instrumen yang dijual
Pada
investasi pasar modal konvensional instrumen yang dijual adalah saham,
obligasi, reksadana, opsi, right, dan warrant, sedangkan pasar modal syariah
yaitu saham, obligasi, reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah
sesuai hukum syariah.Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan
reksadana syariah, Anda yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset
yang dimiliki tidak perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri.Selain itu,
produk investasi syariah saat ini juga sudah bisa ditemukan dengan mudah.[6]
2. Emiten penjual saham
Dalam
pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di
pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haramnya.Transaksi dan
instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan
terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat
terbuka.Sedangkan pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat
memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai.Transaksi
yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.Pada
pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip
mudharabah, musyarakah, dan salam.Selain itu, pasar modal syariah juga bebas
dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.[7]
3. Indeks saham
Indeks
syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah.Karena itu, seluruh
saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan
pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak
memisahkan saham yang halal secara khusus.
4. Mekanisme transaksi
Mekanisme
transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun.Arah
perputaran uang juga dibuka secara bebas.Sehingga konsep bunga pada pasar modal
konvensional adalah hal yang pasti ada.Transaksi yang tidak jelas, spekulatif,
manipulatif, dan judi juga diizinkan dalam pasar modal konvensional.serta saham
yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu
memberikan keuntungan.Sedangkan pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur
secara ketat.Dana yang anda tanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan
bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.Misalnya seperti rokok,
alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.Selain itu, pasar modal syariah
juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga
judi.[8]
5. Obligasi
Anda
yang berminat terhadap obligasi juga harus tau apa yang membedakan antara
obligasi konvensional dan syariah.Secara umum, pada obligasi konvensional,
prinsip yang digunakan adalah prinsip bunga dengan pemegang obligasi sebagai
kreditur atau orang yang berpiutang.Perhitungan nisbahnya pun didasarkan kepada
perkembangan suku bunga yang berlaku.Sedangkan obligasi syariah telah diatur
dalam fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.Dalam
fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi
pemodal atau shahibul mal, sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau
mudharib.Selain itu, perhitungan nisbahnya pun sudah disebutkan di awal saat
akad transaksi dilakukan, dalam penggunaan modal saham pun emiten diwajibkan
untuk mengalokasikan modal tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang
berlaku.[9]
E.Akad-AkadPasar Modal Syariah
a.
Ijarah
Adalah perjanjian
(akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
b.
Istishna
Adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli
(mustashni’)d an pihak pemuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria,persyaratan,dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
c.
Kafalah
Adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul‘anhu/ashiil/orang yang berutang)
untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak
lain (makfuullahu/ orang
yang berpiutang).
d.
Mudharabah(qiradh)
Adalah perjanjian (akad) kerja sama antara pihak pemilik modal (shahibal-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahibal-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
e.
Musyarakah
Adalah perjanjian (akad) kerja sama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk asset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
f.
Wakalah
Adalah perjanjian
(akad) antara pihak pemberi kuasa
(muwakkil) dan pihak penerima kuasa(waki) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu[10].
F. ManfaatPasar Modal
Salah
satu kelebihan pasar modal adalah kemampuannya menyediakan modal dalam jangka
panjang dan tanpa batasDengan demikian,untuk membiayai investasi pada
proyek-proyek jangka panjang dan memerlukan modal besar,sudah selayaknya para
pengusaha menggunakan dana-dana dari pasar modal.Sedangkan, untuk membiayai investasi
jangka pendek,seperti kebutuhan modal kerja,dapat di gunakan dana-dana(misalnya
kredit) dari perbankan.
Disamping
kelebihan ini ada juga manfaat dari pasar modal yaitu:Menjadikan Manajemen
ProfesionalBagi emiten,dengan memasuki pasar modal akan mendorong pemanfaatan
manajemen yang profesional.Karena perusahaan yang sudah go publik,akan terus
menjadi sorotan masyarakat.Tentu saja untuk mendapatkan sorotan
positif,perusahaan harus berprestasi baik.Untuk bisa berprestasi,perusahaan
harus di kelola oleh tenaga-tenaga yang profesioanal.Kalau semua perusahaan
sudah go publik,berarti semua perusahaan akan profesional.[11]
Solusi
SuksesKebanyakan perusahaan keluarga didirikan oleh seorang yang bertindak
sebagai entrepreneur.Ada beberapa kemungkinan yang di lakukan entrepreneur pada
masa uzur ini,antara lain:Mewariskan usahanya pada anaknyaMenyerahkan pada
orrang dalam perusahaan,biasanya masih ada ikatan darah dengan entrepreneur
Memperkecil omzetMenjual perusahaan pada orang lainGo publikAlternatif
InvestasiJika di lihat komposisi investasi masyarakat terutama di indonesia
maka sebagian besar tertanam pada tabungan di perbankan.Jelasnya di simpan
dalam bentuk tabungan atau deposito.Investasi di bank memang sudah baik.Namun
untuk lebih produktif dan menyebar resiko di perlukan tempat investasi
lain.Salah satunya di investasikan di pasar modal dengan membeli saham atau
obligasi. Bagi investor,menginvestasikan dananya di pasar modal juga
mendapatkan keuntungan yang tidak bisa di berikan oleh bank,yaitu berupa
pembayaran dividen yang bukan tidak mungkin bisa melampaui jumlah bunga yang
dibayarkan oleh bank atas nilai investai yang sama. Meskipun,keuntungan ini
juga di iringi resiko tidak kecil.Dalam keadaan perusahaan sedang merugi
misalnya,sering terjadi investor tidak mendapatkan hak dividennya.Alternatif
Sumber DanaSama dengan posisi investasi masyarakat,posisi pendanaan
perusahaan-perusahaan di indonesia sebagian besar juga masih bertumpuh pada
perbankan.Ini tidak salah,
namun
pendanaan yang bersumber dari kredit perbankan sudah dianggap menjadi cara
tradisional.Pendanaan dengan menggukana pasar modal dapat di golongkan sebagai
sumber pendanaan modern.[12]
G.
Emiten Yang
SesuaiDenganPrinsipSyariah
Kegiatan
perdagangan usaha yang sesuaidengan syariahislam adalah kegiatan yang tidak berkaitan
dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan dan usaha
yang di larang.Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi
sebagai emiten syariah,sehingga di perlukan fatwa ulama untuk memastikan
pemenuhan kualifikasi tersebut.Adpun ketentuan umum mengenai emiten yang sesuai
dengan prinsip syariah adalah:
a. Halal Produk
Emiten
dilarang mempunyai obyek usaha berupa makanan-minuman yang tergolong
haram,hal-hal yang berkaitan denganmaksiat dan pornografi, narkoba,sampai hal-hal
yang lebih
banyak mudharat di banding dengan manfaatnya misalnya senjata dan rokok.
b.
Halal
cara perolehanpendapatan
Emiten
harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho
serta tidak zholim dan tidak boleh diperlakukan zholim.Riba adalah salah satu
hal yang di larang oleh syariah,karena bunga bank adalah salah satu bentuk
riba,maka bank umum konvensional tidak bisa menjadi emiten.
c. Halal cara perolehan prinsip keterbukaan
Emiten
harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik,memenuhi prinsip
ketebukaan dan di larang menciptakan keraguan yang dapat merugikan.
d. Halal cara pemakaian Manajemen Usaha
Emiten
harus mempunyai manjemen yang berperilaku islami,menghormati hak asasi
manusia,menjaga lingkungan hidup,melaksanaakan good corporate govermane,serta
tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati hatian.
e. Halal cara pemakaian Hubungan dengan
Investor
Emiten
harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaliknya terpisah mengenai kegiatan
usaha yang di biayai,sehingga dapat dinyatakan dengan transparan dan adil
manfaat atau hasil usaha yang di peroleh pada kegiatan usaha yang di biayai.[13]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar modal syariah adalah
pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten,jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah.Pasar modal syariah merupakan kegiatan ekonomi berprinsip syara dan tidak
diperkenankan adanya riba,perjudian, spekulasi yang merugikan.
Produk-produk yang ada di
pasar modal syariahseperti: Sukuk,Reksadana Syariah, SahamSyariah, EBA Syariah,
DIRE Syariah, Sedangkan produk-produk yang ada di pasar modal konvensional seperti:
Saham, Obligasi, Reksadana, Delivatif, Efek Beragun Aset (EBA), ETE.
Bentuk
ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya 4 pilar pasar modal,
yaitu :Emiten, Pelaku
Pasar (investor),
Infrastruktur informasi bursa efek, Pengawsasan dan penegakanhukum.
Ada
beberapa hal yang menjadi perbedaan utama antara
pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Beberapa di antara nya adalah
Instrumen yang dijual, Emitenpenjualsaham, Indekssaham, Mekanisme transaksi,
Obligasi, Akad-akad yang ada di pasar modal seperti akad Ijarah, Istishna,
Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah.Kemudianada juga manfaat dari pasar
modal yaitu: Menjadikan Manajemen ProfesionalBagi emiten,dengan memasuki pasar
modal akan mendorong pemanfaatan manajemen yang profesional.Karena perusahaan
yang sudah go publik,akan terus menjadi sorotan masyarakat.Tentu saja untuk
mendapatkan sorotan positif,perusahaan harus berprestasi baik.Untuk bisa
berprestasi,perusahaan harus di kelola oleh tenaga-tenaga yang
profesioanal.Kalau semua perusahaan sudah go publik,berarti semua perusahaan
akan profesional.
Adapun emiten ketentuan umum mengenai emiten yang yang sesuai dengan prinsip syariah adalah: Halal produk, Halal cara
perolehan
pendapatan, Halal cara
perolehan
prinsip
keterbukaan, Halal cara
pemakaian
manajemen
usaha, Halal cara
pemakaian
hubungan
dengan investor.
DAFTAR PUSTAKA
Rokhmatussa’dyah Ana danSuratman.2015. HukumInvestasi Dan Pasar Modal. Jakarta:
SinarGrafika, halaman 165-166
Widina, HukumPasar
Modal (Bandung : CV Widina), hlm30
M.Fauzan,”PeranPasar
Modal SyariahDalamMendorongLajuPertumbuhanEkonomi di Indonesia”
dalamjurnalperanpasar modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77
AgusNasya MSaputra,
Pasar Modal Syariah di Indonesia, Al Qanun, Vol. 17, No. 1, juni 2014
M.Endang D, Toto Suharto, ManajemenKeuanganSyariah,Buku Ajar IAIN SyekhNurjati Cirebon,2013
SoemitraAndri, M.A. Bank danLembagaKeuanganSyariah (Jakata:Kencana, 2012) hlm135
WidoatmodjoSawidji, PengetahuanPasar Modal, (Jakarta: KompasGramedia, 2015), hlm.5-9.
Sakinah, investasi dalam islam, iqtishadia: Jurnal ekonomi dan
perbankan syariah, Volume. 1, No. 2, 2018, hlm. 244
Widina, HukumPasar Modal
(Bandung : CV Widina), hlm30
M.Fauzan,”PeranPasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan
Ekonomi di Indonesia” dalam jurnal peranpasar
modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77
[1]Ana
Rokhmatussa’dyah dan Suratman. 2015.Hukum
Investasi Dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 165-166.
[2]Widina, HukumPasar Modal (Bandung : CV Widina),
hlm30.
[3] M.Fauzan,”PeranPasar Modal
SyariahDalamMendorongLajuPertumbuhanEkonomi di Indonesia” dalamjurnalperanpasar modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77
[4] Soemitra, A. (2009). Bank dan lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana
[5]M.Endang D, Toto Suharto, Manajemen Keuangan Syariah,Buku Ajar IAIN Syekh Nurjati Cirebon,2013.
[6] Nurafiati, Nita. 2019. “ Perkembangan pasar modal syariah dan
kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia”, Jurnal inklusif:
Penelitian Ekonomi dan bisnis, Vol. 4. No. 1, juni 2019.
[7] Abdullah, Irwan. 2018. Pasar modal syariah. (Jakarta: PT Elex Media
Komputindo
[8] Widioatmadjo, Sawiji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. (jakarta:
PT.Elex media komputindo)
[9] Chatharina
vista okta frida. 2021. Pasar modal syariah.( yogyakarta: Garudhawaca).
[10]AndriSoemitra, M.A. Bank danLembagaKeuanganSyariah (Jakata:Kencana,
2012) hlm135
[11] Muhammad
mujibur rohman, Tinjauan umum tentang investasi syariah. Al-mizan: Jurnal hukum
dan ekonomi islam, volume. 2. No. 1, 2018, hlm. 32-33
[12]
Sawidji Widoatmodjo, Pengetahuan Pasar Modal, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2015),
hlm.5-9.
[13] Sakinah,
investasi dalam islam, iqtishadia: Jurnal ekonomi dan perbankan syariah,
Volume. 1, No. 2, 2018, hlm. 244
Komentar
Posting Komentar