MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH

MAKALAH

PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH 

By:Febriani, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pasar modal syariah nampaknya menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal syariah masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya.Hanya saja, pasar modal syariah mempunyai karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan tak boleh berlawanan atau bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor yang produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin dikurangi. Pasar modal di negara maju merupakan salah satu lembaga yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh sebab itu, negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal.

Pasar modal Indonesia sebagai salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek, dewasa ini telah merupakan salah satu pasar modal negera berkembang yang berkembang secara fantastis atau dinamik.[1] Pasar modal dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Menurut Sumantoro, pasar modal berbeda dengan pasar konkret, karena dalam pasar modal yang diperjual belikan adalah modal atau dana. Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Motif utamanya terletak pada masalah kebutuhan mdoal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjuals ahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga usaha. Dengan adanya pasar modal, perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, shingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Dengan dijualnya saham di pasar modal, bererti masyrakat diberikan kesempatan untuk memiliki dan menikmati keuntungan yang diperoleh perusahaan. Dengan kata lain, pasar modal dapat membantu pemerintah meningkatkan pendapatan dalam masyarakat.

 

B.     RUMUSAN MASALAH 

1.      Apapengertianpasar modal syariahdankonvensional?

2.      Apasajaproduk-produkdalampasar modal syariahdankonvensional?

3.      Bagaimanakonsepdanprinsippasar modal syariah?

4.      Apasajaakad-akaddalampasar modal syariah?

5.      Apamanfaatpasar modal?

6.      Apaemiten yang sesuaidalamprinsipsyariah?

 

C.     TUJUAN MASALAH

1.      Untukmengetahuipengertianpasar modal syariahdankonvensional

2.      Untukmengetahuiprodukpsar modal syariahdankonvensional

3.      Untukmengetahuikonsepdanprinsippasar modal syariah

4.      Untukmengetahuiakad-akadpasar modal syariah

5.      Untukmengetahuimanfaatpasar modal

6.      Untukmengetahuiemiten yang sesuaidalamprinsipsyariah


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanis me kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Pasar modal syariah merupakan kegiatan ekonomi berprinsip syara dan tidak diperkenan kan adanya riba,perjudian, spekulasi yang merugikan.Pemerintah melalui Dewan Syariah Nasional dengan fatwa No.40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 menetapkan Pasar Modal Syariah dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah dibidang Pasar Modal. Adapun yang melatar belakangi DSN-MUI adalah menghindari kegiatan yang merugikan pihak lain, selain itu karena Indonesia masyarakatnya mayoritas muslim maka transaksi yang dilakukan sebaiknya secara syariah agar dapat memberi ketenangan pada konsumen. Saham yang tertuang dalam fatwa diatas diantaranya meliputi instrument yang syariah dalam bentuk  Saham, Obligasi, serta surat berharga syariah lainnya. [2]

Dalam pasar modal syariah, apabila suatu perusahaan ingin mendapat kanpembiayaan melalui penerbitan surat berharga,  maka perusahaan  yang bersangkutan sebelumnya harus memenuhi kriteria efek syariah, sehingga dapat dipahami bahwa kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariah yang berlaku. Pengertian dari pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara dibidang keuangan dan bank-bank komersial dan juga seluruhsurat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal konvensiona lini adalah pasar yang diperuntukkan memperdagangkan obligasi-obligasi, saham-saham dan surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa perantara pedagang efek..[3]

 

 

B.     Konsep dan Prinsip Pasar Modal Syariah

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sember hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan.[4]

Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di indonesia.

Seperti diketahui bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya 4 pilar pasar modal, yaitu :

1.      Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi.

2.      Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang resiko dan manfaat transaksi di pasar modal.

3.      Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata dipublik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.

4.      Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.

 

Dari penjelasan tersebut di atas, terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal.Namun prinsip-prinsip syariah juga memberikan penekanan (Emphasis) pada :

1.      Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik.

2.      Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh.

3.      Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak.

4.      Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.[5]

 

C.    PerbedaanPasar Modal SyariahdanKonvensional

Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan utama antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Beberapa di antara nya adalah sebagaiberikut :

1.      Instrumen yang dijual

Pada investasi pasar modal konvensional instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, opsi, right, dan warrant, sedangkan pasar modal syariah yaitu saham, obligasi, reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah.Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah, Anda yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset yang dimiliki tidak perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri.Selain itu, produk investasi syariah saat ini juga sudah bisa ditemukan dengan mudah.[6]

2.      Emiten penjual saham

Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haramnya.Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.Sedangkan pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai.Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam.Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.[7]

3.      Indeks saham

Indeks syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah.Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.

 

4.      Mekanisme transaksi

Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun.Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas.Sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada.Transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan dalam pasar modal konvensional.serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.Sedangkan pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat.Dana yang anda tanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya.Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.[8]

5.      Obligasi

Anda yang berminat terhadap obligasi juga harus tau apa yang membedakan antara obligasi konvensional dan syariah.Secara umum, pada obligasi konvensional, prinsip yang digunakan adalah prinsip bunga dengan pemegang obligasi sebagai kreditur atau orang yang berpiutang.Perhitungan nisbahnya pun didasarkan kepada perkembangan suku bunga yang berlaku.Sedangkan obligasi syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pihak pemegang obligasi bukanlah kreditur, tapi pemodal atau shahibul mal, sedangkan emiten disebut sebagai pengelola atau mudharib.Selain itu, perhitungan nisbahnya pun sudah disebutkan di awal saat akad transaksi dilakukan, dalam penggunaan modal saham pun emiten diwajibkan untuk mengalokasikan modal tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang berlaku.[9]

 

E.Akad-AkadPasar Modal Syariah

a.       Ijarah

Adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.

b.      Istishna

Adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’)d an pihak pemuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria,persyaratan,dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

c.       Kafalah

Adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/ orang yang berpiutang).

d.      Mudharabah(qiradh)

Adalah perjanjian (akad) kerja sama antara pihak pemilik modal (shahibal-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahibal-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

e.       Musyarakah

Adalah perjanjian (akad) kerja sama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk asset lainnya untuk melakukan suatu usaha.

f.        Wakalah

Adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa(waki) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu[10].

 

F. ManfaatPasar Modal

Salah satu kelebihan pasar modal adalah kemampuannya menyediakan modal dalam jangka panjang dan tanpa batasDengan demikian,untuk membiayai investasi pada proyek-proyek jangka panjang dan memerlukan modal besar,sudah selayaknya para pengusaha menggunakan dana-dana dari pasar modal.Sedangkan, untuk membiayai investasi jangka pendek,seperti kebutuhan modal kerja,dapat di gunakan dana-dana(misalnya kredit) dari perbankan. Disamping kelebihan ini ada juga manfaat dari pasar modal yaitu:Menjadikan Manajemen ProfesionalBagi emiten,dengan memasuki pasar modal akan mendorong pemanfaatan manajemen yang profesional.Karena perusahaan yang sudah go publik,akan terus menjadi sorotan masyarakat.Tentu saja untuk mendapatkan sorotan positif,perusahaan harus berprestasi baik.Untuk bisa berprestasi,perusahaan harus di kelola oleh tenaga-tenaga yang profesioanal.Kalau semua perusahaan sudah go publik,berarti semua perusahaan akan profesional.[11]

Solusi SuksesKebanyakan perusahaan keluarga didirikan oleh seorang yang bertindak sebagai entrepreneur.Ada beberapa kemungkinan yang di lakukan entrepreneur pada masa uzur ini,antara lain:Mewariskan usahanya pada anaknyaMenyerahkan pada orrang dalam perusahaan,biasanya masih ada ikatan darah dengan entrepreneur Memperkecil omzetMenjual perusahaan pada orang lainGo publikAlternatif InvestasiJika di lihat komposisi investasi masyarakat terutama di indonesia maka sebagian besar tertanam pada tabungan di perbankan.Jelasnya di simpan dalam bentuk tabungan atau deposito.Investasi di bank memang sudah baik.Namun untuk lebih produktif dan menyebar resiko di perlukan tempat investasi lain.Salah satunya di investasikan di pasar modal dengan membeli saham atau obligasi. Bagi investor,menginvestasikan dananya di pasar modal juga mendapatkan keuntungan yang tidak bisa di berikan oleh bank,yaitu berupa pembayaran dividen yang bukan tidak mungkin bisa melampaui jumlah bunga yang dibayarkan oleh bank atas nilai investai yang sama. Meskipun,keuntungan ini juga di iringi resiko tidak kecil.Dalam keadaan perusahaan sedang merugi misalnya,sering terjadi investor tidak mendapatkan hak dividennya.Alternatif Sumber DanaSama dengan posisi investasi masyarakat,posisi pendanaan perusahaan-perusahaan di indonesia sebagian besar juga masih bertumpuh pada perbankan.Ini tidak salah, namun pendanaan yang bersumber dari kredit perbankan sudah dianggap menjadi cara tradisional.Pendanaan dengan menggukana pasar modal dapat di golongkan sebagai sumber pendanaan modern.[12]

 

G.    Emiten Yang SesuaiDenganPrinsipSyariah

Kegiatan perdagangan usaha yang sesuaidengan syariahislam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan dan usaha yang di larang.Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi sebagai emiten syariah,sehingga di perlukan fatwa ulama untuk memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut.Adpun ketentuan umum mengenai emiten yang sesuai dengan prinsip syariah adalah:

a.       Halal Produk

Emiten dilarang mempunyai obyek usaha berupa makanan-minuman yang tergolong haram,hal-hal yang berkaitan denganmaksiat dan pornografi, narkoba,sampai hal-hal yang lebih banyak mudharat di banding dengan manfaatnya misalnya senjata dan rokok.

b.      Halal cara perolehanpendapatan

Emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho serta tidak zholim dan tidak boleh diperlakukan zholim.Riba adalah salah satu hal yang di larang oleh syariah,karena bunga bank adalah salah satu bentuk riba,maka bank umum konvensional tidak bisa menjadi emiten.

c.       Halal cara perolehan prinsip keterbukaan

Emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik,memenuhi prinsip ketebukaan dan di larang menciptakan keraguan yang dapat merugikan.

d.      Halal cara pemakaian Manajemen Usaha

Emiten harus mempunyai manjemen yang berperilaku islami,menghormati hak asasi manusia,menjaga lingkungan hidup,melaksanaakan good corporate govermane,serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati hatian.

e.       Halal cara pemakaian Hubungan dengan Investor

Emiten harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaliknya terpisah mengenai kegiatan usaha yang di biayai,sehingga dapat dinyatakan dengan transparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang di peroleh pada kegiatan usaha yang di biayai.[13]


BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten,jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Pasar modal syariah merupakan kegiatan ekonomi berprinsip syara dan tidak diperkenankan adanya riba,perjudian, spekulasi yang merugikan.

Produk-produk yang ada di pasar modal syariahseperti: Sukuk,Reksadana Syariah, SahamSyariah, EBA Syariah, DIRE Syariah, Sedangkan produk-produk yang ada di pasar modal konvensional seperti: Saham, Obligasi, Reksadana, Delivatif, Efek Beragun Aset (EBA), ETE.

Bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya 4 pilar pasar modal, yaitu :Emiten, Pelaku Pasar (investor), Infrastruktur informasi bursa efek, Pengawsasan dan penegakanhukum.

Ada beberapa hal yang menjadi perbedaan utama antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Beberapa di antara nya adalah Instrumen yang dijual, Emitenpenjualsaham, Indekssaham, Mekanisme transaksi, Obligasi, Akad-akad yang ada di pasar modal seperti akad Ijarah, Istishna, Kafalah, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah.Kemudianada juga manfaat dari pasar modal yaitu: Menjadikan Manajemen ProfesionalBagi emiten,dengan memasuki pasar modal akan mendorong pemanfaatan manajemen yang profesional.Karena perusahaan yang sudah go publik,akan terus menjadi sorotan masyarakat.Tentu saja untuk mendapatkan sorotan positif,perusahaan harus berprestasi baik.Untuk bisa berprestasi,perusahaan harus di kelola oleh tenaga-tenaga yang profesioanal.Kalau semua perusahaan sudah go publik,berarti semua perusahaan akan profesional.

Adapun emiten ketentuan umum mengenai emiten yang yang sesuai dengan prinsip syariah adalah: Halal produk, Halal cara perolehan pendapatan, Halal cara perolehan prinsip keterbukaan, Halal cara pemakaian manajemen usaha, Halal cara pemakaian hubungan dengan investor.

 


 

                                                DAFTAR PUSTAKA

 

Rokhmatussa’dyah Ana danSuratman.2015. HukumInvestasi Dan Pasar Modal. Jakarta: SinarGrafika, halaman 165-166

Widina, HukumPasar Modal (Bandung : CV Widina), hlm30

M.Fauzan,”PeranPasar Modal SyariahDalamMendorongLajuPertumbuhanEkonomi di Indonesia” dalamjurnalperanpasar modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77

AgusNasya MSaputra, Pasar Modal Syariah di Indonesia, Al Qanun, Vol. 17, No. 1, juni 2014

M.Endang D, Toto Suharto, ManajemenKeuanganSyariah,Buku Ajar IAIN SyekhNurjati Cirebon,2013

SoemitraAndri, M.A. Bank danLembagaKeuanganSyariah (Jakata:Kencana, 2012) hlm135

WidoatmodjoSawidji, PengetahuanPasar Modal, (Jakarta: KompasGramedia, 2015), hlm.5-9.

Sakinah, investasi dalam islam, iqtishadia: Jurnal ekonomi dan perbankan syariah, Volume. 1, No. 2, 2018, hlm. 244

 

Widina, HukumPasar Modal (Bandung : CV Widina), hlm30

M.Fauzan,”PeranPasar Modal Syariah Dalam Mendorong Laju Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia” dalam jurnal peranpasar modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77

 



[1]Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman. 2015.Hukum Investasi Dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika, halaman 165-166.

 

[2]Widina, HukumPasar Modal (Bandung : CV Widina), hlm30.

[3] M.Fauzan,”PeranPasar Modal SyariahDalamMendorongLajuPertumbuhanEkonomi di Indonesia” dalamjurnalperanpasar modal syariah, Vol.5 No 1, Januari 2018, hlm 77

 

[4] Soemitra, A. (2009). Bank dan lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana

[5]M.Endang D, Toto Suharto, Manajemen Keuangan Syariah,Buku Ajar IAIN Syekh Nurjati Cirebon,2013.

[6] Nurafiati, Nita. 2019. “ Perkembangan pasar modal syariah dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi indonesia”, Jurnal inklusif: Penelitian Ekonomi dan bisnis, Vol. 4. No. 1, juni 2019.

[7] Abdullah, Irwan. 2018. Pasar modal syariah. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo

[8] Widioatmadjo, Sawiji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. (jakarta: PT.Elex media komputindo)

[9] Chatharina vista okta frida. 2021. Pasar modal syariah.( yogyakarta: Garudhawaca).

[10]AndriSoemitra, M.A. Bank danLembagaKeuanganSyariah (Jakata:Kencana, 2012) hlm135

               

[11] Muhammad mujibur rohman, Tinjauan umum tentang investasi syariah. Al-mizan: Jurnal hukum dan ekonomi islam, volume. 2. No. 1, 2018, hlm. 32-33

[12] Sawidji Widoatmodjo, Pengetahuan Pasar Modal, (Jakarta: Kompas Gramedia, 2015), hlm.5-9.

[13] Sakinah, investasi dalam islam, iqtishadia: Jurnal ekonomi dan perbankan syariah, Volume. 1, No. 2, 2018, hlm. 244

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN