MAKALAH SUKUK DAN OBLIGASI SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH SUKUK DAN
OBLIGASI SYARIAH
By: Desi, dkk.
BAB I
PEDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Sesungguhnya
sukuk bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Istilah ini sudah dikenal sejak
abad pertama hijriyah. Saat itu, umat Islam menggunakannya dalam konteks
perdagangan antar-bangsa. Ia dipergunakan oleh para pedagang sebagai dokumen
yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan
aktivitas komersial lainnya. Bahkan sejumlah penulis menyatakan bahwa sakk
inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa Latin, yang telah menjadi
sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah di mana seorang pembeli
dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pada sukuk tersebut tertulis nama
barang yang diinginkan, harga barang, dan tanda tangan pembeli. Kemudian
pedagang tersebut mengirim barang yang diinginkan pembeli, ketika pedagang itu
menemui atau menghubungi pembeli pada waktu yang telah ditentukan, maka ia
menyerahkan sukuk tersebut pada pembeli, dan pembeli membayar sesuai dengan
harga barang.1 Perkembangan sistem keuangan Islam mulai sejak awal tahun
1960-an, ketika Mith Ghamr melaksanakan aktivitas keuangan mikro. Sukuk
memiliki kesempatan dan tantangan dalam ranah keuangan Islam saat ini.
Perkembangan sukuk dapat terlihat pada berbagai negara seperti Dubai, Pakistan,
Indonesia, Inggris, Mesir, Arab, dan lain sebagainya. Sukuk kini telah menjadi
segmen terkuat dalam keuangan Islam. Sukuk terlibat dalam perdagangan pasar
internasional dan dapat menggerakkan arus kas keuangan menuju di luar pasar
domestik. Seiring dengan pertumbuhan, kerja keras dan agenda pembangunan yang
seimbang, semua negara memiliki potensi untuk memperluas peran keuangan Islam
meningkat dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan global dan
stabilitas keuangan. Pertumbuhan sukuk sangat meningkat tajam dibandingkan
dengan isntrument keuangan Islam lainnya, pertumbuhan tersebut mencapai 84%
per-tahun jika dianalisis semenjak tahun 2001 s/d 2007. Sukuk terbanyak yang
diterbitkan adalah di wilayah Timur Tengah dan Malaysia. Hampir 70% sukuk utama
global berasal dari Malaysia. Sukuk merupakan salah satu bentuk produk yang
paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. Dapat
disimpulkan bahwa, sukuk merupakan alternatif sumber pendanaan, terutama bagi
pemerintah dan perusahaan korporasi. Dengan demikian, artikel ini akan membahas
secara mendalam terkait sukuk baik secara teoritis dan implementatif.
1. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah terkait dengan apa yang dibahas dalam latar
belakang masalah diatas adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan
sukuk/ obligasi syariah ?
2.
Apa sumber hukum sukuk ?
3.
Jenis-jenis sukuk
/obligasi syariah ?
4.
Mekanisme penerapan
sukuk/obligasi syariah ?
5.
Perkembangan suku secara
global ?
6.
Perkembangan suku di
indonesia ?
2. Tujuan Penulisan
Dalam
penulisan ini, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui apa itu
sukuk/obligasi syariah
2.
Untuk mengetahui apa itu
sumber hukum sukuk
3.
Untuk mengetahui apa itu
jenis-jenis sukkuk/obligasi syariah
4.
Untuk mengetahui apa itu
mekanisme penerapan sukuk/obligasi syariah
5.
Untuk mengetahui
bagaimana perkembangan sukuk scara global
6.
Untuk mengetahui
bagaimana perkembangan sukuk di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Sukuk/Obligasi SyariaH
Secara
etimologi, sukuk berasal dari kata ‘Sakk’ yang berarti Sukuk. sertifikat atau
dokumen merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk
jamak (plural). Sakk adalah buku yang mencatat kegiatan transaksi dan laporan
yang terjadi. Dalam Kitab Mu’jam Al Mustholahaat Al Iqtishodiyah Wal Islamiyah,
sakk dapat diartikan sebagai surat berharga (title deed) (Ali, 2000: 356).
Secara terminologi, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang ber-dasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi
ketika jatuh tempo (Berdasarkan FatwaDSN-MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002).
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI No. 69/DSN-
MUI/VI/2008) tentang Surat Berharga Syariah Negara. SBSN atau Sukuk Negara
didefinisikan sebagai Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan The Accounting and Auditing
Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 17 tentang
Investment Sukuk (Sukuk Investasi). Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama
yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak
manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi
tertentu.
Sukuk adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
penyataan ini adalah definisi obligasi syariah menurut \Dewan Syariah Nasional
(DSN) No. 32/DSNMUI/ IX/2002. Jenis sukuk yang ada di Indonesia sesuai dengan
fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional salah satunya adalah sukuk
ijárah.[1]
- Sumber Hukum Sukuk/Obligasi
Syariah
Kemajuan
Sukuk/Obligasi Syariah di Indonesia dan dunia mendorong suatu Negara dalam
mengatur tentang hal yang berkenaan dengan Sukuk. Khususnya di Negara Indonesia
telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatw DSN-MUI.
1.
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.004/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Pembentukan Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industry Pasar
Modal Syariah di Indonesia, dan penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan
Efek Syariah. Ketentuan peraturan ini menentukan asset yang menjadi dasar objek
sukuk untuk diterbitkan di Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah adalah
sebagai berikut:
a.
Aset berwujud tertentu
(a’yan maujudat) dalam hal ini bisa dicontohkan gedung,dengan surat bukti
kepemilikan sukuk;
b.
Nilai manfaat atas aset
berwujud (manafiul a’yan) tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
c.
Jasa (al_khadamat) yang
sudah ada maupun yang akan ada;
d.
Aset proyek tertentu
(maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
e.
Kegiatan investasi yang
telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)
2. Fatwa DSN-MUI
Dalam hukum
positif Indonesia, sukuk sebagai surat berharga syariah dikukuhkan dalam Fatwa
DSN No : 32 /DSN-MUI/IX/2002, yang mendefinisikan sukuk atau obligasi syariah
sebagai “suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Selanjutnya, sebagai instrumen keuangan sukuk berkaitan dengan beberapa
hal,yakni:
a.
Merupakan surat berharga
b.
Keikutsertaan investasi
c.
Ada underlying aset
d.
Kupon menjadi bagi hasil
e.
Segmentasi syariah dan
non syariah
f.
Emiten kriteria jakarta
Islamic Indeks (JII)
g. Dicatat sebagai invesment account
Selain
beberapa karakteristik di atas, sukuk bukanlah instrumen utang melainkan
penyertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Berdasarkan hal tersebut, akad yang menjadi dasar hubungan hukum antara
penerbit atau emiten (mudharib) dan investor (pemilik dana/ shahibul maal)
bukanlah utang piutang, melainkan penyertaan. Return atau keuntungan yang di
dapat oleh investor dapat berupa bagi hasil/margin di dapat dari akad
murabahah, salam, istishna, sedangkan berupa fee di dapat dari akad
ijarah.Selain Fatwa DSN-MUI, dengan diterbitkannya Undang-Undang No : 19 Tahun
2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, maka
landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan
seharusnya sudah kokoh, tinggal bagaimana kemauan pemerintah (political will)
untuk menggunakan dan mengoptimalkan sukuk, baik sukuk negara maupun korporasi
sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
C.
Jenis-Jenis
Sukuk/Obligasi Syariah
Jenis-Jenis
Obligasi Syariah (Sukuk)Jenis-jens obligasi syariah dapat diterbitkan dengan
menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah,
ijarah, istisna, salam, dan portofolio gabungan.
1. Sukuk Ijarah, yaitu suku yang diterbitkan berdasarkan perjanjian
atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya
menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan aset itu sendiri
2. Sukuk Mudharabah, yaitu suku yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak
lain menyediakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerja sama tersebut akan
dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang
timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
3. Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan
perjanjian atau akad musyarakah dimana Dua pihak atau lebih bekerja sama
menggabungkan modal yang digunakan untuk membangun proyek baru mengembangkan
proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha keuntungan maupun kerugian
yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal
masing-masing pihak.
4. Sukuk Musyakarah, adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang
industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau
pembayaran di masa depan dan pengiriman di masa depan dari barang-barang.
5. Sukuk Salam, adalah kontrak dengan pembayaran harga dimuka, yang
dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian dan tidak diperbolehkan
menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya. Untuk itu, penerima tidak
boleh menjual kembali komoditas salam
sebelum menerimanya, akan tetapi ia boleh menjual kembali komoditas
tersebut dengan kontrak yang lain yang paralel dengan kontrak pertama. Dalam
kasus ini, kontrak pertama dan kedua harus independen satu sama lain.
6. Sukuk Portofolio, yaitu gabungan Bank dapat membuat sekuritas
gabungan dari kontrak musyarakah, ijarah,dan beberapa murabahah, salam,
istisna’, dan ju’alah (kontrak untuk
melaksanakan tugas tertentu dengan menetapkan pembayaran pada periode
tertentu). Return atau resiko pada
sekuritas tersebut akan bergantung pada gabungan kontrak yang dipilih. Contoh
yang terkenal dari sukuk portofolio gabungan adalah Solidarity Trust
Sukuk dari IDB untuk US$ 400 juta yang
diterbitkan pada tahun 2003[2]
- Mekanisme Penerbitan
Sukuk/Obligasi Syariah
Sukuk pertama kali
diterbitkan pada tahun 2001 oleh Bahrain Monetery Agency (BMA). Selanjutnya
pada tahun 2002 Pemerintah Malaysia turut serta menerbitkan Sukuk. Pada tahun
yang sama Sukuk korporasi diterbitkan di Indonesia. Setahun kemudian beberapa
negara seperti Arab Saudi, Bahrain, Qatar, United Arab Emirates (UAE), United
of Kingdom (UK), Jerman, dan Pakistan menerbitkan sovereign Sukuk atau Sukuk
pemerintah.
Penyebaran Sukuk ini
relatif cepat karena Sukuk dikenal memiliki keistimewaan sebagai instrumen
keuangan yang selaras dengan hukum Islam (syariah). Sementara pada masa
tersebut bank-bank syariah memiliki kesulitan dalam menempatkan dananya, karena
instrumen keuangan yang ada sebagian besar mengandung unsur bunga/riba yang
karenanya tidak bisa digunakan oleh institusi keuangan Islam. Semenjak krisis
keuangan global tahun 2008, pertumbuhan perekonomian global menunjukkan
recovery material meskipun masih terbilang rendah dan fragile.
Perekonomian negara di
kawasan Eropa, Amerika, Cina, dan Jepang juga masihmenunjukkan pertumbuhan yang
melambat (Alamsyah, 2014). Melambatnya pertumbuhan ini meningkatkan
kekhawatiran sekaligus tantangan, terutama bagi industri keuangan Islam untuk
terus meningkatkan pertumbuhannya. Sistem keuangan Islam yang dianggap relatif
lebih stabil, dan berbasis sektor riil mampu memberikan rasa aman karena
diyakini memiliki daya tahan yang lebih tinggi terhadap krisis, sebagaimana
Penyebaran Sukuk relatif cepat karena dikenal memiliki keistimewaan sebagai
instrumen keuangan yang selaras dengan hukum Islam (syariah).
Ditunjukkan dalam krisis
keuangan global di tahun 1997 dan 2008. Pasar keuangan Islam hingga akhir tahun
2016 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Perkembangan ini dipicu oleh
perkembangan Sukuk sebagai instrumen keuangan syariah yang relatif baru. Sukuk
mulai banyak diterbitkan dalam berbagai mata uang guna menjangkau investor
secara lebih luas. Sukuk juga mulai banyak digunakan untuk membiayai
proyek-proyek pemerintah di berbagai negara. Dalam rangka mendorong pengembangan
Sukuk dan pasar Sukuk (Sukuk market), beberapa negara bersedia mengubah
undang-undang dan sistem perpajakan mereka. Laporan International Islamic
Financial Market (IIFM) menyebutkan bahwa penerbitan Sukuk global dari Januari
2001 sampai dengan Desember 2016 mencapai US$181.725 millions dengan sebaran
issuances di 22 negara meliputi negara-negara di Asia, Timur Tengah dan GCC
(Gulf Cooperation Council), Afrika, serta Eropa. Issuance Sukuk terbesar masih
didominasi oleh negara-negara Timur Tengah dan GCC sebesar US$109.203 millions
atau 60% dari total issuances (IIFM, 2017).[3]
- Perkembangan Sukuk Secara
Global
Perkembangan sukuk
secara global menunjukkan semakain banyak negara turut menerbitkan sukuk.
Terhitung sejak tahun 2001 sampai desember 2016, telah tercatat 29 negara yang
menerbitkan sukuk global yang sebagian besarnya adalah negara-negara dengan
populasi muslim yang mayoritas. Dan dalam krisis keuangan global ditahun 1997
dan 2008. Pasar keuangan islam hingga akhir tahun 2016 menunjukkan perkembangan
uang cukup baik. Perkembangan ini di picu oleh perkembangan sukuk sebagai
instrument keuangan syariah yang relatif baru.sukuk mulai banyak diterbitkan
dalam berbagai mata uang guna mencapai investor secara lebih luas.
Sukuk juga mulai banyak
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah diberbagai negara dalam
rangka mendorong perkembangan sukuk dan pasar sukuk (sukuk market), beberapa
negara bersedia mengubah undang undang dan sistem perpajakan mereka. Laporan
internasional islamic financial market (IIFM) menyebutkan bahwa penerbitan
sukuk global dari januari 2001 sampai dengan desember 2016 mencapai US$181.725 MILIONS dengan
sebaran inssuansces di 22 negara meliputi negara-negara di asia, timur tenggara
dan GCC (Gulf Cooperation Council), afrika, serta eropa, issuances sukuk
terbesar masih didominasi oleh negara-negara timur tengah dan GCC.[4]
- Perkembangan Sukuk di Indonesia
Perkembangan
Obligasi Syariah di IndonesiaPada awalnya, penerbitan obligasi syariah di
Indonesia dipelopori oleh PT Indonesian Satelite Corporation Tbk, (Indosat).
Saat itu Indosat hanya menawarkan sekitar 10-20% saja dari obligasinya dengan
skema syariah. Dari sejumlah Rp 1 triliun, Indosat menjual sekitar Rp 100
milyar ke pangsa pasar modal syariah. Pada saat peluncurannya, respon pasar
sangat positif bahkan Indosat mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga meningkatkan penawaran mudharabahnya
menjadi Rp 175 milyar.
Obligasi
syariah yang diterbitkan oleh PT Indosat saat ini merupakan salah satu obligasi
syariah yang memberikan return rata-rata
paling tinggi. Dengan return setara rate yang pernah mencapai 20% dan terendah 16%,
obligasi syariah PT Indosat merupakan obligasi syariah pertama yang tercatat di
Bursa Efek Surabaya (BES) (Bachruddin, 2008). Kesuksesan obligasi syariah yang
diluncurkan oleh PT. Indosat Tbk membuat beberapa emiten menyusul meluncurkan
obligasi syariah. Emiten-emiten tersebut diantaranya PT. Berlian Laju Tanker
Tbk dengan nilai emisi Rp 60 milyar, PT. Bank Bukopin dengan nilai emisi Rp 50
milyar, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
(BMI) dengan nilai emisi Rp 200 milyar, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM)
dengan nilai emisi Rp 200 milyar, dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood)
dengan nilai emisi Rp 1,5 triliun.
Banyaknya
penerbitan obligasi syariah ini disebabkan karena sukukmempunyai prospek yang
menjanjikan, kemasan yang ada pada obligasi syariah telah menarik minat orang
untuk berinvestasi, serta telah
mempunyai legitimasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) akan kehalalannya dengan keluarnya fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/
2002. Perkembangan yang cukup signifikan dalam investasi obligasi syariah di
Indonesia juga dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penerbit sukuk di Indonesia dari tahun 2002 sampai sekarang
yang terus mengalami peningkatan.[5]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Obligasi
syariah dapat menjadi pilihan investasi untuk pemula. Salah satunya melirik
sukuk negara sebagai instrumen investasi aman di masa pandemi. Kamu juga dapat
mendekap obligasi syariah sebagai cara diversifikasi investasi. Misalnya sudah
punya investasi saham, lakukan diversifikasi ke obligasi syariah. Tujuannya
untuk menghindarkan kamu dari risiko kerugian besar karena investasi pada satu
produk atau instrumen investasi ketika mengalami penurunan.
Pertumbuhan
sukuk sangat meningkat tajam dibandingkan dengan isntrument keuangan Islam
lainnya, pertumbuhan tersebut mencapai 84% per-tahun jika dianalisis semenjak
tahun 2001 s/d 2007. Sukuk terbanyak yang diterbitkan adalah di wilayah Timur
Tengah dan Malaysia. Hampir 70% sukuk utama global berasal dari Malaysia
(Shanmugan and Zahari, 2009: 51). Sukuk merupakan salah satu bentuk produk yang
paling inovatif dalam pengembangan
sistem keuangan syariah kontemporer. Dapat disimpulkan bahwa, sukuk merupakan
alternatif sumber pendanaan, terutama bagi pemerintah dan perusahaan korporasi
(Ayub, 2007: 389). Dengan demikian, artikel ini akan membahas secara mendalam
terkait sukuk baik secara teoritis dan implementatif.Investasi sukuk telah
diakui dan dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perdagangannya pun
berbasis syariah atau sesuai dengan syariat Islam. Sukuk ini juga dianggap
tidak menyalahi aturan agama, bahkan tidak memiliki bunga. Walaupun begitu,
penerbitan sukuk dapat dilakukan oleh emiten non-syariah. Namun, prosesnya
tetap harus menggunakan prinsip syariah yang berlaku. Dalam arti lain,
penerapan sukuk tidak dapat disamakan dengan penerapan pada jenis investasi
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nunung Rodiyah, dkk, Hukum Ekonomi Syariah: Telaah Regulasi
Penerbitbitan Sukuk Ijarah, Fakultas Hukum Universitas Negeri (UIN) Lampung,
Vol. 6. No. 2, Dipubilkasikan pada 9 Januari 2019, HLM. 60.
Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syariah (sukuk) di
Indonesia: jakarta, vol.9 no.2
Manan, Abdul. 2008. Obligasi Syariah .: jakarta .vol.2.
Hlm.87.
Nurul dan
Mustafa Edwin Nasution. 2007. Jenis Sukuk
dan Obligasi Syariah: Bandung, vol 2. Hlm.31
Dewi Rachmat
. 2013, Perkembangan Obligasi Syariah
Global : yogyakarta, vol 3. Hlm.98
[1] Manan, Abdul. 2008. Obligasi Syariah : ( jakarta .vol.2.), Hlm.87.
[2] Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Jenis Sukuk dan Obligasi Syariah: Bandung, vol 2. Hlm.31
[3] Nunung Rodiyah, dkk, Hukum Ekonomi Syariah: Telaah Regulasi Penerbitbitan Sukuk Ijarah, Fakultas Hukum Universitas Negeri (UIN) Lampung, Vol. 6. No. 2, Dipubilkasikan pada 9 Januari 2019, HLM. 60
[4] Dewi Rachmat . 2013, Perkembangan Obligasi Syariah Global : yogyakarta, vol 3. Hlm.98
[5] Fatah,
Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi
Syariah (sukuk) di Indonesia:
jakarta, vol.9 no.2
Komentar
Posting Komentar