MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH SUKUK DAN OBLIGASI SYARIAH

MAKALAH SUKUK DAN OBLIGASI SYARIAH

By: Desi, dkk.


BAB I

PEDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Sesungguhnya sukuk bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. Istilah ini sudah dikenal sejak abad pertama hijriyah. Saat itu, umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan antar-bangsa. Ia dipergunakan oleh para pedagang sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Bahkan sejumlah penulis menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa Latin, yang telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer. Penggunaan sukuk berkembang pada abad 4-5 Hijriyah di mana seorang pembeli dapat mengirim sukuk pada seorang pedagang. Pada sukuk tersebut tertulis nama barang yang diinginkan, harga barang, dan tanda tangan pembeli. Kemudian pedagang tersebut mengirim barang yang diinginkan pembeli, ketika pedagang itu menemui atau menghubungi pembeli pada waktu yang telah ditentukan, maka ia menyerahkan sukuk tersebut pada pembeli, dan pembeli membayar sesuai dengan harga barang.1 Perkembangan sistem keuangan Islam mulai sejak awal tahun 1960-an, ketika Mith Ghamr melaksanakan aktivitas keuangan mikro. Sukuk memiliki kesempatan dan tantangan dalam ranah keuangan Islam saat ini. Perkembangan sukuk dapat terlihat pada berbagai negara seperti Dubai, Pakistan, Indonesia, Inggris, Mesir, Arab, dan lain sebagainya. Sukuk kini telah menjadi segmen terkuat dalam keuangan Islam. Sukuk terlibat dalam perdagangan pasar internasional dan dapat menggerakkan arus kas keuangan menuju di luar pasar domestik. Seiring dengan pertumbuhan, kerja keras dan agenda pembangunan yang seimbang, semua negara memiliki potensi untuk memperluas peran keuangan Islam meningkat dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan global dan stabilitas keuangan. Pertumbuhan sukuk sangat meningkat tajam dibandingkan dengan isntrument keuangan Islam lainnya, pertumbuhan tersebut mencapai 84% per-tahun jika dianalisis semenjak tahun 2001 s/d 2007. Sukuk terbanyak yang diterbitkan adalah di wilayah Timur Tengah dan Malaysia. Hampir 70% sukuk utama global berasal dari Malaysia. Sukuk merupakan salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. Dapat disimpulkan bahwa, sukuk merupakan alternatif sumber pendanaan, terutama bagi pemerintah dan perusahaan korporasi. Dengan demikian, artikel ini akan membahas secara mendalam terkait sukuk baik secara teoritis dan implementatif.

 

1.      Rumusan Masalah

 

Adapun rumusan masalah terkait dengan apa yang dibahas dalam latar belakang masalah diatas adalah sebagai berikut :

 

1.      Apa yang dimaksud dengan sukuk/ obligasi syariah ?

2.      Apa sumber hukum sukuk ?

3.      Jenis-jenis sukuk /obligasi syariah ?

4.      Mekanisme penerapan sukuk/obligasi syariah ?

5.      Perkembangan suku secara global ?

6.      Perkembangan suku di indonesia ?  

 

2.      Tujuan Penulisan

Dalam penulisan ini, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui apa itu sukuk/obligasi syariah

2.      Untuk mengetahui apa itu sumber hukum sukuk

3.      Untuk mengetahui apa itu jenis-jenis sukkuk/obligasi syariah

4.      Untuk mengetahui apa itu mekanisme penerapan sukuk/obligasi syariah

5.      Untuk mengetahui bagaimana perkembangan sukuk scara global

6.      Untuk mengetahui bagaimana perkembangan sukuk di indonesia

 

  

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian Sukuk/Obligasi  SyariaH

Secara etimologi, sukuk berasal dari kata ‘Sakk’ yang berarti Sukuk. sertifikat atau dokumen merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak (plural). Sakk adalah buku yang mencatat kegiatan transaksi dan laporan yang terjadi. Dalam Kitab Mu’jam Al Mustholahaat Al Iqtishodiyah Wal Islamiyah, sakk dapat diartikan sebagai surat berharga (title deed) (Ali, 2000: 356). Secara terminologi, sukuk merupakan surat berharga jangka panjang ber-dasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo (Berdasarkan FatwaDSN-MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002).

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI No. 69/DSN- MUI/VI/2008) tentang Surat Berharga Syariah Negara. SBSN atau Sukuk Negara didefinisikan sebagai Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) No. 17 tentang Investment Sukuk (Sukuk Investasi). Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Sukuk adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo penyataan ini adalah definisi obligasi syariah menurut \Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSNMUI/ IX/2002. Jenis sukuk yang ada di Indonesia sesuai dengan fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional salah satunya adalah sukuk ijárah.[1]

  1. Sumber Hukum Sukuk/Obligasi Syariah

Kemajuan Sukuk/Obligasi Syariah di Indonesia dan dunia mendorong suatu Negara dalam mengatur tentang hal yang berkenaan dengan Sukuk. Khususnya di Negara Indonesia telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatw DSN-MUI.

1.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.004/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk Pembentukan Peraturan ini bertujuan untuk mendorong perkembangan industry Pasar Modal Syariah di Indonesia, dan penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan Efek Syariah. Ketentuan peraturan ini menentukan asset yang menjadi dasar objek sukuk untuk diterbitkan di Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

a.       Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat) dalam hal ini bisa dicontohkan gedung,dengan surat bukti kepemilikan sukuk;

b.      Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada;

c.       Jasa (al_khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;

d.      Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau

e.       Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)

 

2.      Fatwa DSN-MUI

Dalam hukum positif Indonesia, sukuk sebagai surat berharga syariah dikukuhkan dalam Fatwa DSN No : 32 /DSN-MUI/IX/2002, yang mendefinisikan sukuk atau obligasi syariah sebagai “suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”. Selanjutnya, sebagai instrumen keuangan sukuk berkaitan dengan beberapa hal,yakni:

a.       Merupakan surat berharga

b.      Keikutsertaan investasi

c.       Ada underlying aset

d.      Kupon menjadi bagi hasil

e.       Segmentasi syariah dan non syariah

f.        Emiten kriteria jakarta Islamic Indeks (JII)

g.      Dicatat sebagai invesment account

Selain beberapa karakteristik di atas, sukuk bukanlah instrumen utang melainkan penyertaan dana (investasi) yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Berdasarkan hal tersebut, akad yang menjadi dasar hubungan hukum antara penerbit atau emiten (mudharib) dan investor (pemilik dana/ shahibul maal) bukanlah utang piutang, melainkan penyertaan. Return atau keuntungan yang di dapat oleh investor dapat berupa bagi hasil/margin di dapat dari akad murabahah, salam, istishna, sedangkan berupa fee di dapat dari akad ijarah.Selain Fatwa DSN-MUI, dengan diterbitkannya Undang-Undang No : 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, maka landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan seharusnya sudah kokoh, tinggal bagaimana kemauan pemerintah (political will) untuk menggunakan dan mengoptimalkan sukuk, baik sukuk negara maupun korporasi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.

C.    Jenis-Jenis Sukuk/Obligasi Syariah

Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)Jenis-jens obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah,  ijarah, istisna, salam, dan portofolio gabungan.

1.    Sukuk Ijarah, yaitu suku yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri

 

2.    Sukuk Mudharabah, yaitu suku yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

 

3.    Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana Dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal yang digunakan untuk membangun proyek baru mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

 

4.    Sukuk Musyakarah, adalah perjanjian kontrak untuk barang-barang industri yang memperbolehkan pembayaran tunai dan pengiriman di masa depan atau pembayaran di masa depan dan pengiriman di masa depan dari barang-barang.

 

5.    Sukuk Salam, adalah kontrak dengan pembayaran harga dimuka, yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian dan tidak diperbolehkan menjual komoditas yang diurus sebelum menerimanya. Untuk itu, penerima tidak boleh menjual kembali komoditas salam  sebelum menerimanya, akan tetapi ia boleh menjual kembali komoditas tersebut dengan kontrak yang lain yang paralel dengan kontrak pertama. Dalam kasus ini, kontrak pertama dan kedua harus independen satu sama lain.

 

6.    Sukuk Portofolio, yaitu gabungan Bank dapat membuat sekuritas gabungan dari kontrak musyarakah, ijarah,dan beberapa murabahah, salam, istisna’, dan ju’alah  (kontrak untuk melaksanakan tugas tertentu dengan menetapkan pembayaran pada periode tertentu). Return  atau resiko pada sekuritas tersebut akan bergantung pada gabungan kontrak yang dipilih. Contoh yang terkenal  dari sukuk  portofolio gabungan adalah Solidarity Trust Sukuk  dari IDB untuk US$ 400 juta yang diterbitkan pada tahun 2003[2]

 

 

  1. Mekanisme Penerbitan Sukuk/Obligasi Syariah

 

Sukuk pertama kali diterbitkan pada tahun 2001 oleh Bahrain Monetery Agency (BMA). Selanjutnya pada tahun 2002 Pemerintah Malaysia turut serta menerbitkan Sukuk. Pada tahun yang sama Sukuk korporasi diterbitkan di Indonesia. Setahun kemudian beberapa negara seperti Arab Saudi, Bahrain, Qatar, United Arab Emirates (UAE), United of Kingdom (UK), Jerman, dan Pakistan menerbitkan sovereign Sukuk atau Sukuk pemerintah.

 

Penyebaran Sukuk ini relatif cepat karena Sukuk dikenal memiliki keistimewaan sebagai instrumen keuangan yang selaras dengan hukum Islam (syariah). Sementara pada masa tersebut bank-bank syariah memiliki kesulitan dalam menempatkan dananya, karena instrumen keuangan yang ada sebagian besar mengandung unsur bunga/riba yang karenanya tidak bisa digunakan oleh institusi keuangan Islam. Semenjak krisis keuangan global tahun 2008, pertumbuhan perekonomian global menunjukkan recovery material meskipun masih terbilang rendah dan fragile.

 

Perekonomian negara di kawasan Eropa, Amerika, Cina, dan Jepang juga masihmenunjukkan pertumbuhan yang melambat (Alamsyah, 2014). Melambatnya pertumbuhan ini meningkatkan kekhawatiran sekaligus tantangan, terutama bagi industri keuangan Islam untuk terus meningkatkan pertumbuhannya. Sistem keuangan Islam yang dianggap relatif lebih stabil, dan berbasis sektor riil mampu memberikan rasa aman karena diyakini memiliki daya tahan yang lebih tinggi terhadap krisis, sebagaimana Penyebaran Sukuk relatif cepat karena dikenal memiliki keistimewaan sebagai instrumen keuangan yang selaras dengan hukum Islam (syariah).

 

Ditunjukkan dalam krisis keuangan global di tahun 1997 dan 2008. Pasar keuangan Islam hingga akhir tahun 2016 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Perkembangan ini dipicu oleh perkembangan Sukuk sebagai instrumen keuangan syariah yang relatif baru. Sukuk mulai banyak diterbitkan dalam berbagai mata uang guna menjangkau investor secara lebih luas. Sukuk juga mulai banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah di berbagai negara. Dalam rangka mendorong pengembangan Sukuk dan pasar Sukuk (Sukuk market), beberapa negara bersedia mengubah undang-undang dan sistem perpajakan mereka. Laporan International Islamic Financial Market (IIFM) menyebutkan bahwa penerbitan Sukuk global dari Januari 2001 sampai dengan Desember 2016 mencapai US$181.725 millions dengan sebaran issuances di 22 negara meliputi negara-negara di Asia, Timur Tengah dan GCC (Gulf Cooperation Council), Afrika, serta Eropa. Issuance Sukuk terbesar masih didominasi oleh negara-negara Timur Tengah dan GCC sebesar US$109.203 millions atau 60% dari total issuances (IIFM, 2017).[3]

 

  1. Perkembangan Sukuk Secara Global

Perkembangan sukuk secara global menunjukkan semakain banyak negara turut menerbitkan sukuk. Terhitung sejak tahun 2001 sampai desember 2016, telah tercatat 29 negara yang menerbitkan sukuk global yang sebagian besarnya adalah negara-negara dengan populasi muslim yang mayoritas. Dan dalam krisis keuangan global ditahun 1997 dan 2008. Pasar keuangan islam hingga akhir tahun 2016 menunjukkan perkembangan uang cukup baik. Perkembangan ini di picu oleh perkembangan sukuk sebagai instrument keuangan syariah yang relatif baru.sukuk mulai banyak diterbitkan dalam berbagai mata uang guna mencapai investor secara lebih luas.

Sukuk juga mulai banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah diberbagai negara dalam rangka mendorong perkembangan sukuk dan pasar sukuk (sukuk market), beberapa negara bersedia mengubah undang undang dan sistem perpajakan mereka. Laporan internasional islamic financial market (IIFM) menyebutkan bahwa penerbitan sukuk global dari januari 2001 sampai dengan desember  2016 mencapai US$181.725 MILIONS dengan sebaran inssuansces di 22 negara meliputi negara-negara di asia, timur tenggara dan GCC (Gulf Cooperation Council), afrika, serta eropa, issuances sukuk terbesar masih didominasi oleh negara-negara timur tengah dan GCC.[4]

 

  1. Perkembangan Sukuk di Indonesia

Perkembangan Obligasi Syariah di IndonesiaPada awalnya, penerbitan obligasi syariah di Indonesia dipelopori oleh PT Indonesian Satelite Corporation Tbk, (Indosat). Saat itu Indosat hanya menawarkan sekitar 10-20% saja dari obligasinya dengan skema syariah. Dari sejumlah Rp 1 triliun, Indosat menjual sekitar Rp 100 milyar ke pangsa pasar modal syariah. Pada saat peluncurannya, respon pasar sangat positif bahkan Indosat mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe)  hingga meningkatkan penawaran mudharabahnya menjadi Rp 175 milyar.

Obligasi syariah yang diterbitkan oleh PT Indosat saat ini merupakan salah satu obligasi syariah yang memberikan return  rata-rata paling tinggi. Dengan return  setara rate  yang pernah mencapai 20% dan terendah 16%, obligasi syariah PT Indosat merupakan obligasi syariah pertama yang tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES) (Bachruddin, 2008). Kesuksesan obligasi syariah yang diluncurkan oleh PT. Indosat Tbk membuat beberapa emiten menyusul meluncurkan obligasi syariah. Emiten-emiten tersebut diantaranya PT. Berlian Laju Tanker Tbk dengan nilai emisi Rp 60 milyar, PT. Bank Bukopin dengan nilai emisi Rp 50 milyar, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk  (BMI) dengan nilai emisi Rp 200 milyar, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan nilai emisi Rp 200 milyar, dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dengan nilai emisi Rp 1,5 triliun.

Banyaknya penerbitan obligasi syariah ini disebabkan karena sukukmempunyai prospek yang menjanjikan, kemasan yang ada pada obligasi syariah telah menarik minat orang untuk berinvestasi, serta  telah mempunyai legitimasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) akan kehalalannya  dengan keluarnya fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/ 2002. Perkembangan yang cukup signifikan dalam investasi obligasi syariah di Indonesia juga dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penerbit sukuk  di Indonesia dari tahun 2002 sampai sekarang yang terus mengalami peningkatan.[5]

 

BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Obligasi syariah dapat menjadi pilihan investasi untuk pemula. Salah satunya melirik sukuk negara sebagai instrumen investasi aman di masa pandemi. Kamu juga dapat mendekap obligasi syariah sebagai cara diversifikasi investasi. Misalnya sudah punya investasi saham, lakukan diversifikasi ke obligasi syariah. Tujuannya untuk menghindarkan kamu dari risiko kerugian besar karena investasi pada satu produk atau instrumen investasi ketika mengalami penurunan.

Pertumbuhan sukuk sangat meningkat tajam dibandingkan dengan isntrument keuangan Islam lainnya, pertumbuhan tersebut mencapai 84% per-tahun jika dianalisis semenjak tahun 2001 s/d 2007. Sukuk terbanyak yang diterbitkan adalah di wilayah Timur Tengah dan Malaysia. Hampir 70% sukuk utama global berasal dari Malaysia (Shanmugan and Zahari, 2009: 51). Sukuk merupakan salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam  pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer. Dapat disimpulkan bahwa, sukuk merupakan alternatif sumber pendanaan, terutama bagi pemerintah dan perusahaan korporasi (Ayub, 2007: 389). Dengan demikian, artikel ini akan membahas secara mendalam terkait sukuk baik secara teoritis dan implementatif.Investasi sukuk telah diakui dan dijamin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perdagangannya pun berbasis syariah atau sesuai dengan syariat Islam. Sukuk ini juga dianggap tidak menyalahi aturan agama, bahkan tidak memiliki bunga. Walaupun begitu, penerbitan sukuk dapat dilakukan oleh emiten non-syariah. Namun, prosesnya tetap harus menggunakan prinsip syariah yang berlaku. Dalam arti lain, penerapan sukuk tidak dapat disamakan dengan penerapan pada jenis investasi lainnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Nunung Rodiyah, dkk, Hukum Ekonomi Syariah: Telaah Regulasi Penerbitbitan Sukuk Ijarah, Fakultas Hukum Universitas Negeri (UIN) Lampung, Vol. 6. No. 2, Dipubilkasikan pada 9 Januari 2019, HLM. 60.

Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syariah (sukuk) di Indonesia:  jakarta, vol.9 no.2

Manan, Abdul. 2008. Obligasi Syariah .: jakarta .vol.2. Hlm.87.

Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Jenis Sukuk dan Obligasi Syariah: Bandung, vol 2. Hlm.31

Dewi Rachmat . 2013, Perkembangan Obligasi Syariah Global : yogyakarta, vol 3. Hlm.98



[1] Manan, Abdul. 2008. Obligasi Syariah : ( jakarta .vol.2.), Hlm.87.

[2] Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Jenis Sukuk dan Obligasi Syariah: Bandung, vol 2. Hlm.31 

[3] Nunung Rodiyah, dkk, Hukum Ekonomi Syariah: Telaah Regulasi Penerbitbitan Sukuk Ijarah, Fakultas Hukum Universitas Negeri (UIN) Lampung, Vol. 6. No. 2, Dipubilkasikan pada 9 Januari 2019, HLM. 60 

[4] Dewi Rachmat . 2013, Perkembangan Obligasi Syariah Global : yogyakarta, vol 3. Hlm.98 

[5] Fatah, Dede Abdul. 2011. Perkembangan Obligasi Syariah (sukuk) di Indonesia:  jakarta, vol.9 no.2

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL