MAKALAH INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH
INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
By: Azizah, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pasar modal syariah dapat diartikan
sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah
bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar
modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal
Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal
tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits
Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama
melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan
dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara
sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal
syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih
muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi
prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
B.
Rumusan masalah
1. Apa itu investasi?
2. Apa saja tujuan investasi?
3. Apa saja pentingnya investasi di pasar
modal syariah?
4. Apa itu investasi dan regulasi?
5. Bagaimana resiko dan keuntungan dalam
berinvestasi?
6. Apa kunci keberhasilan berinvestasi di
pasar modal?
7. Apa saja fungsi dan karakter di pasar
modal syariah?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu investasi.
2. Untuk mengetahui apa saja tujuan
investasi.
3. Untuk mengetahui apa saja pentingnya investasi
di pasar modal syariah.
4. Untuk mengetahui apa itu investasi dan
regulasi.
5. Untuk mengetahui bagaimana resiko dan
keuntungan dalam berinvestasi.
6. Untuk mengetahui apa kunci keberhasilan
berinvestasi di pasar modal.
7. Untuk mengetahui apa saja fungsi dan
karakter di pasar modal syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
investasi syariah
Dalam literatur islam memang tidak ditemukan adanya terminologi
investasi, akan tetapi kegiatan investasi keuangan menurut syariah dapat
berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, di mana kegiatan
usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun
jasa. Namun yang pasti, keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan
sektor-sektor yang berbasis syariah.[1]
Dalam Al-Qur'an surah at-taubah ayat 34 menjelaskan tentang
larangan bagi umat islam terhadap penimbunan harta atau dana yang menganggur,
yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak mendaftarkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih". (QS.at-taubah[9]:34).
Dalam ayat tersebut terkandung sebuah himbauan untuk memutarkan
uang supaya tidak beredar di kalangan tertentu saja yaitu dengan cara
menginvestasikan hartanya dengan cara melakukan bisnis yang halal. Investasi
secara Syariah harus berdasarkan konsep transaksi keuangan syariah. Transaksi
keuangan non Syariah dengan transaksi keuangan syariah tidak dapat dibedakan
semata-mata dalam keadaan riba yang diterjemahkan secara mutlak dalam bentuk
bunga bank. Di samping label, suatu transaksi baru dapat dikatakan transaksi
Syariah bila juga telah menghindari keadaan gharar (ketidak jelasan) dan maisir
(spekulasi) yang dilarang serta apabila pemilik harta juga mengambil resiko
atas potensi hasil yang diperoleh. Karena itu untuk memahami konsep investasi
Syariah harus dikembangkan dahulu pengertian transaksi keuangan menurut syariat
Islam.[2]
Sesuai dengan firman Allah SWT yang diterangkan dalam Al-Qur'an.
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku secara ridho sama ridho diantara kamu" (QS. An-Nisa [4]:29)
Perniagaan yang dimaksud adalah berbagai jenis transaksi niaga dan
tidak terbatas pada jual beli atau perdagangan saja. Termasuk
transaksi-transaksi yang tidak secara tunai dan dapat memberi efek pembiayaan
dari suatu pihak kepada pihak lain. Jika dalam perniagaan tersebut tidak
dilakukan secara tunai, harus dibuat perjanjian/kontrak secara tertulis. Para
pihak yang mengadakan akad tersebut memiliki kewajiban legal dan moral untuk
memenuhi perjanjian/ kontrak tersebut.
Hal tersebut diterangkan dalam firman Allah SWT
"Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu berniaga tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya (akad-akad tersebut)" (QS
Al-Baqarah [2]:282).
B.
Tujuan
investasi Syariah
Di dalam investasi konvensional, memperoleh untung sebesar-besarnya
dengan meminimalkan pengorbanan merupakan sebuah tujuan yang diimpikan atau
merupakan tujuan utama dalam berinvestasi karena investasi konvensional
dilakukan demi mendapatkan keuntungan maksimal untuk kepentingan pribadi atau
kelompok tanpa memperdulikan nasib orang lain. Sampai-sampai banyak cara yang
ditempuh untuk meraih tujuan tersebut, bahkan kadang sampai menghalalkan
berbagai cara demi tujuannya tersebut.[3]
Sedangkan investasi Syariah sangat berbeda tujuannya, yang di mana
investasi Syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung
dalam Al-Qur'an maupun sunah dan tidak melupakan prinsip-prinsip di atas.
Adapun tujuan dari investasi Syariah meliputi:
1. Ridha Allah
Ridha Allah tujuan
dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap muslim begitu juga dalam
kegiatan ekonomi dalam hal ini yakni kegiatan berinvestasi yang dimana bertujuan
pada ridho Allah tentu akan berindikasi pada pendanaan usaha-usaha (investasi)
yang dibolehkan oleh Islam. Selain itu menginvestasikan dana nya pada usaha
yang mengamalkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam aplikasinya. Dan seorang
muslim tidak boleh berinvestasi pada usaha yang didalamnya mengandung riba dan
kemaksiatan yang dapat merusak umat seperti yang tertera dalam Al-Qur'an
Al-Baqarah ayat 275:
"Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepada-nya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang
larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (QS. Al-Baqarah [2]
:275)
2. Memperoleh keuntungan halal
Memperoleh
keuntungan merupakan tujuan dari semua kegiatan ekonomi lain halnya dengan
seorang muslim ia tidak hanya menginginkan sekedar keuntungan tetapi keuntungan
itu sendiri harus halal karena kehalalan menjadi unsur penting dalam cara
mendapatkan atau pemilikan harta dalam Islam. Harta yang halal akan membuat
pemiliknya merasa tenang lahir dan batin dalam beribadah kepada Allah SW. dalam
kehalalan juga terdapat keberkahan jika mau bersyukur.
Bagi seorang muslim
harta yang dimilikinya merupakan bekal ibadah, maksud ibadah dalam arti luas,
baik ibadah secara horizontal (muamalah) maupun ibadah vertikal (kepada Allah).
3. Tolong menolong
Seseorang yang
menginvestasikan dananya selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang
halal juga secara tidak langsung ia juga telah membantu orang lain, di samping
itu berinvestasi lebih baik dari pada uang yang ada tidak dimanfaatkan sama
sekali atau dana menganggur. Hal demikian dapat merusak perekonomian dan
menyebabkan harta hanya berpusat pada orang-orang tertentu saja padahal
jelas-jelas Allah melarang hal demikian.
Investasi dapat
dikatakan pendistribusian kekayaan secara tidak langsung karena dapat
memperbarui alat-alat produksi, juga membuka kesempatan kerja bagi orang banyak
yang berakibat pada peningkatan pendapatan artinya terjadi pemerataan atau
keadilan ekonomi.[4]
C.
Pentingnya
Investasi di Pasar Modal syariah
Pasar modal berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) no.8 tahun
1995 Pasal 1 Nomor 13 menjelaskan, pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Dalam UUPM tersebut tidak dipisahkan antara pasar modal
syariah dengan pasar modal konvensional. Pasar modal mempunyai peran penting
sebagai sarana investasi jangka panjang dalam perekonomian.[5]
Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di dunia maupun di akhirat memperoleh kehidupan yang baik di dunia
dan di akhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan
batin. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan
kegiatan investasi.
Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan harapan akan
mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari. Investasi sesungguhnya merupakan
kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu
untung dan rugi artinya ada unsur ketidak pastian dengan demikian perolehan
kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Oleh sebab itu Islam memberi
rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis seperti para investor,
pedagang, dan siapapun yang terkait dengan bidang tersebut, bukan hanya itu
beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu yang terkait
butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita kerjakan bernilai ibadah
mendapatkan kepuasan batin serta keberkahan di dunia dan akhirat.[6]
Pandangan islam tentang Investasi adalah sangat penting dan perlu
persiapan, hal ini tersirat dalam Alquran surat Al-Hasyr (18) yang menyuruh
orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok salah satu
persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi.
Investasi adalah bentuk aktivitas ekonomi. Sebab setiap harta ada
zakatnya jika harta didiamkan (tidak diproduktifkan) maka lambat laun akan
termakan oleh zakatnya yang salah satu hikmah dari zakat adalah mendorong
setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan
termakan oleh zakat kecuali keuntungannya saja. Maka lambat laun akan termakan
oleh zakatnya yang salah satu hikmah dari zakat adalah mendorong setiap muslim
menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh
zakat kecuali keuntungannya saja.
Agar terhindar dari investasi yang tidak islami maka setiap diri
harus mengetahui etika bisnis dalam berinvestasi karena ketidaktahuan dan
minimnya pengetahuan tentang investasi dalam Islam terkadang membuat orang asal
saja dalam menginvestasikan hartanya dan kadang terjatuh pada perbuatan
melanggar syariat. Sebagian karena iming-iming keuntungan yang besar.
D.
Investasi
dan regulasi
Investasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai
peraturan. Tujuan dari dibuatnya peraturan adalah untuk memastikan
keberlangsungan suatu investasi. Selain itu, regulasi juga dibentuk untuk
memberikan jaminan keadilan dari manfaat yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan
yang menanamkan investasi di Indonesia. Salah satu program pemerintahan
Presiden Joko Widodo demi mewujudkan Nawacita adalah melakukan deregulasi
maupun mengeluarkan regulasi baru demi mempercepat kemudahan berusaha yang
ditujukan menarik banyak investasi di Indonesia. Upaya itu ditunjukkan dengan
penerbitan sejumlah paket kebijakan ekonomi.
Tidak itu saja, Presiden Jokowi kembali mengingatkan kepala daerah
agar tak menghambat proses perizinan investasi dan memberi peluang
selebar-lebarnya bagi investor sektor industri dan manufaktur. Kadin mencatat
sampai saat ini regulasi di Indonesia masih cenderung mempersulit dan
menghambat investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kalaupun
sudah terdapat regulasi, kerap berubah sehingga dapat dikatakan hal ini
merupakan permasalahan klasik yang dimiliki oleh Indonesia.
Pada satu sisi, pemerintah ingin memastikan bahwa investasi dapat
sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia. Sementara pada kutub
yang berseberangan, banyaknya regulasi atau peraturan yang tumpang tindih di
Indonesia lebih cenderung justru mempersulit langkah dan menghambat kreativitas
pengusaha. Sebut saja industri pulp and paper. Industri di sektor ini tidak
saja dikategorikan sebagai highly regulated, tetapi juga merupakan industri
yang padat karya. Hal ini berarti jumlah pekerja yang beraktivitas di sektor
ini cukup banyak, tersebar dari hulu hingga ke hilir. Ironisnya, industri pulp
and paper seringkali dipandang miring oleh pemerintah sehingga pantas untuk
semakin ‘diperketat’ pengawasannya lewat berbagai peraturan baik di tingkat
pusat hingga di tingkat daerah.
Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Permen LHK) Nomor 17/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut.
Peraturan menteri ini secara faktual telah menghambat investasi di sektor pulp
and paper. Selain itu, masih ada beberapa peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan lainnya yang memberikan ‘sumbangsih’ terhadap hambatan investasi
di sektor pulp and paper ini seperti PP Nomor 57/2016.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa
regulasi yang banyak menghambat ekonomi dan investasi. Kewajiban seperti Izin
Lingkungan, Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban Izin Mendirikan
bangunan (IMB) menyulitkan investor. Oleh sebab itu, regulasi yang banyak harus
dikurangi, serta kewajiban Amdal dan IMB dalam perizinan investasi harus
dihapuskan. Indonesia memang menjadi negara yang memiliki regulasi yang banyak.
Bahkan angkanya pada 2017 sudah mencapai 42.000 (empat puluh dua ribu) aturan.
Dalam hal ekonomi dan investasi, Pemerintah telah memetakan 74 (tujuh puluh
empat) undang undang yang berpotensi menghambat ekonomi dan investasi. Dari 74
(tujuh puluh empat) undangundang tersebut, pemerintah akan menggodok 2 (dua)
undang-undan besar, yakni RUU penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna untuk meningkatkan daya saing dan mendorong
investasi di Indonesia. Masalahnya, apakah jumlah regulasi yang menjadi masalah
atau ada hal lain, seperti regulasi yang disharmoni yang sejatinya menjadi
masalah. Bila regulasi yang banyak menjadi masalah, maka penyederhanaan
regulasi melalui konsep omnibus law tentu adalah langkah yang tepat. Sebab
omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan
jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak undang-undang
sekaligus.
E.
Resiko dan keuntungan dalam berinvestasi
Secara umum, risiko adalah tingkat ketidakpastian akan terjadinya
sesuatu atau tidak terwujudnya sesuatu tujuan, pada suatu kurun atau periode
waktu tertentu (time period). Risiko dapat di artikan sebagai penyimpangan
hasil (return) yang diperoleh dari rencana hasil (return) yang diharapkan.
Berbicara risiko investasi berarti kita menganalisis kemungkinan tidak
tercapainya hasil (keuntungan) yang diharapkan[7]. Tidak tercapainya hasil
yang diharapkan menandakan terjadi penyimpangan atas hasil yang diperoleh
dibandingkan dengan hasil yang direncanakan (diharapkan). Risiko ini terjadi
karena keadaan waktu yang akan datang penuh dengan ketidakpastian
(uncertaintity). Besarnya tingkat risiko yang dimasukkan dalam penilaian
investasi akan mempengaruhi besarnya hasil yang diharapkan oleh pemodal.
Apabila perusahaan memasukkan tingkat risiko yang tinggi pada suatu investasi
yang dianggarkan, maka pemodal yang akan menanamkan dananya pada investasi
tersebut mengharapkan hasil atau mensyaratkan hasil (required rate of return)
yang tinggi pula, dan terjadi sebaliknya. Hasil dan risiko (risk and return)
memiliki hubungan yang linier dan kebalikannya (high risk, high return dan low
risk, low return). Setiap bentuk investasi memiliki risiko yang besar kecilnya
tergantung pada banyak factor. Semakin tinggi hasil yang diharapkan dari
investasi tersebut, semakin tinggi pula tingkat resikonya.
Adapun risiko yang sering dihadapi dalam berinvestasi sebagai
berikut:
1.
Resiko Suku Bunga
Resiko yang dialami
akibat dari perubahan suku bunga yg terjadi di pasaran yang mampu memberi
pengaruh bagi pendapatan investasi. Contoh: Pada tanggal 30 Januari 2009
pemerintah Indonesia mengeluarkan instrumen keuangan baru yang disebut sukuk
Ritel. Sukuk ritel adalah obligasi syariah yang menganut prinsip syariah. Sukuk
ritel ini kemudian menjadi masalah bagi penerbit obligasi lainya karena suku
bunga yang ditawarkan yaitu 12 % jauh di atas rata-rata suku bunga obligasi
pada umumnya yaitu 8-10%, sehingga investor lebih tertarik untuk membeli sukuk
ritel tersebut. Hal ini didukung dengan resiko dalam investasi ini mendekati
0%. Strategi: Yang bisa dilakukan oleh para penerbit obligasinya lainya adalah
menaikan suku bunga lebih tinggi dari sukuk ritel. Selain itu, juga dibutuhkan
peran pemerintah melalui kebijakan atau peraturan yang bisa menguntungkan semua
penerbit obligasi.
2.
Risiko Pasar
Resiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan
mempengaruhi variabilitas return suatu investasi, bahkan mengakibatkan investor
mengalami capital loss. Perubahan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor,
seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan, isu, spekulasi maupun perubahan
politik. Contoh: Adanya fluktuasi nilai rupiah terhadap USD yang sangat besar
mendukung naiknya kurs USD sehingga mencapai sekitar Rp.6.000/USD. Hal ini
disebabkan karena adanya isu sekitar kesehatan presiden pada bulan
November/Desember 1997. Strategi: Untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah
terhadap USD pemerintah bisa melakukan intervensi melalui berbagai
kebijaksanaan moneter dan fiskal, salah satunya melalui managed float system.
3. Risiko Inflasi
Risiko inflasi
adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi karena terjadinya kenaikan
rata-rata harga konsumsi. Contoh: Laju inflasi pada 2012 bisa mencapai 7,1
persen, apabila pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi. Menurut perhitungan BI 4,4 persen kalau tidak ada apa-apa, kalau
ada jadi 6,8 persen sampai 7,1 persen . Apabila ada kenaikan harga BBM sebesar
Rp1.000 per liter maka terjadi inflasi sebesar 6,8 persen, sedangkan apabila
ditetapkan subsidi konstan sebesar Rp2.000 per liter maka terjadi inflasi 7,1
persen. Kalau harga BBM-nya Rp1.000 itu inflasi 6,8 persen, tapi kalau subsidi
dibatasi konstan Rp2.000 per liter maka akan ada peluang naik, tapi inflasi di
7,1 persen. Dengan adanya rencana kenaikan bbm yang bisa menyebabkan inflasi,
para investor pun enggan untuk berinvestasi Startegi: Yang bisa dilakukan
pemerintah yaitu melalui Kebijakan antara lain dengan mengoptimalkan bauran
kebijakan dari suku bunga, nilai tukar, pengelolaan likuiditas dan kebijakan
makroprodensial. Dampak kebijakan subsidi BBM ke inflasi masih memungkinkan
ditekan lebih rendah dengan menerapkan subsidi ke sektor transportasi dan
komunikasi kebijakan yang baik untuk meminimalkan efek psikologis. Sedangkan
yang bisa dilakukan oleh investor sebagai alternatif investasi yaitu: Menabung.
Menabung di bank dapat mem-back up inflasi, karena bunga yang kita terima bisa
mem-back up inflasi. Investasi Emas. Dengan kita berinvestasi emas maka kita
akan terhindar dari resiko inflasi yang akan menggerogoti nilai mata uang kita,
karena apabila terjadi inflasi tinggi maka harga emas pun akan tinggi.
4. Risiko Likuiditas.
Risiko ini berkaitan
dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa
diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan,
maka semakin likuid sekuritas tersebut. Resiko ini bisa juga didefinisikan
sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau jatuh
tempo dengan menggunakan aset yang ada. Contoh: Krisis yang melanda Indonesia,
mulai mengenai perbankan dengan timbulnya masalah kekurangan likuiditas
(liquidity mismatch), semula dialami oleh beberapa bank, tetapi kemudian menjadi
sistemik. Krisis likuiditas secara sistemik, yang dialami perbankan dimulai
sekitar pelaksanaan kebijakan pencabutan ijin usaha atau likuidasi 16 bank
tanggal 1 November 1997. Kepercayaan terhadap Rupiah yang menurun sejak
terjadinya gejolak moneter bulan Juli 1997 menjadi lebih buruk lagi setelah
diterapkan sistim nilai tukar yang mengambang secara bebas pada pertengahan
Agustus 1997. Pembelian mata uang dollar (USD) atau penjualan aset rupiah ramai
dilakukan, dimulai oleh pelaku pasar asing, akan tetapi kemudian diikuti oleh
pemain pasar dalam negeri dan pemilik dana dalam negeri. Strategi: Pemerintah
menghadapi perkembangan ini dengan melakukan pengetatan moneter, dengan
menggunakan tindakan fiskal (melalui pengurangan pengeluaran rutin maupun pembangunan
dari APBN), kebijakan moneter (langkah BI menghentikan pembelian SBPU bank-bank
dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat), dan tindakan
adminsitrati (instruksi Menkeu ke pada berbagai Yayasan dan BUMN untuk
mengalihkan deposito mereka menjadi SBI).
5. Risiko Nilai Tukar Mata Uang (Valas)
Risiko ini berkaitan
dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata uang negara
lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau exchange rate
risk. Contoh: Dalam sebuah investasi yang membutuhkan mata uang asing sebagai
transaksi, misalkan US$, apabila US$ menguat sedangkan Rupiah melemah akan
membuat investor yang akan menanamkan modalnya dengan US$ akan membuat rugi,
karena Rupiah yang harus dikeluarkan semakin banyak. Strategi: Perusahaan atau
pihak yang bergerak di jenis investasi ini sebaiknya melakukan tindakan
mengantisipasi atau meminimalisir resiko dengan melakukan hedging. Hedging
adalah suatu kegiatan perlindungan terhadap nilai uang. Hedging bisa dilakukan
melaui Contract forward dan forward rate yang memberikan kesempatan kepada
pihakpihak yang ingin membeli valas dengan harga tertentu di masa depan yang
telah disepakati sekarang.
6. Risiko Negara
Risiko ini juga
disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi
perpolitikan suatu negara. Resiko Politik ini juga berkaitan dengan kemungkinan
adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang
diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari
modal yang diinvestasikan. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka
stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu
diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi. Contoh: Libya
sebagai negara pemilik cadangan minyak terbesar di Afrika mengalami krisis
akibat adanya protes yang dimulai pada tanggal 16 Februari 2011 untuk
menurunkan presiden yang berkuasa pada saat itu, menyebabkan terganggunya
pasokan minyak mentah, sebagai akibatnya harga minyak menjadi naik. Dengan
melonjaknya harga minyak mentah menyebabkan terjadinya krisis pangan secara
global akibat naiknya harga pangan. Hal ini dikarenakan Minyak dibutuhkan untuk
peralatan pertanian yang digunakan untuk memproduksi pangan dan Transportasi
untuk mengangkut pangan. Strategi: Perlunya investasi jangka panjang di sektor
pertanian di negara berkembang, mempersiapkan teknologi yang lebih baik utk
bisa meningkatkan produktivitas pangan, Investasi di infrastruktur pedesaan
serta pelatihan untuk petani kecil guna mendorong ke arah produksi yang lebih
tinggi. Dengan mengatasi krisis pangan yang terjadi nantinya mampu menghemat
pengeluaran negara untuk penyediaan pangan dan mencegah terjadinya inflasi
akibat kenaikan harga pangan akibat berkurangnya produksi pangan.
7. Resiko Reinvestment.
Resiko Reinvestment yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan
suatu aset keuangan yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan
rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari
bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah
akibat turunnya tingkat bunga. Contoh: Kondisi investasi tidak akan sama ketika
pembelian pertama kali suatu obligasi khususnya pembelian obligasi untuk jangka
panjang, karena perubahan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi tingkat suku
bunga pada saat hendak menginvestasikan kembali kupon-kupon dari obligasi
tersebut. Untuk obligasi yang berdenominasi mata uang asing (non-rupiah),
gejolak fluktuasi nilai tukar valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan
kerugian akibat selisih kurs. Startegi: Sebaiknya memilih berinvestasi dalam
obligasi yang memberikan penghasilan tetap secara periodik dan memilih beberapa
jenis obligasi yang memiliki fitur call, yang berarti perusahaan penerbit
obligasi tersebut berhak untuk membeli kembali (buy back) obligasi pada harga
tertentu (call price) sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Untuk mengurangi
resiko, cara termudah adalah brinvestasi diberbagai sarana investasi.
Adapun Keuntungan dalam berinvestasi sebagai berikut
a. Mendapatkan Keuntungan: Hal pertama yang menjadi alasan mengapa
banyak orang ingin menjalankan investasi adalah keuntungan yang didapat. Bahkan
dapat dikatakan alasan ini menjadi landasan utama mengapa banyak orang
melakukan investasi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi memang
menjamin keuntungan yang begitu menguntungkan. Bahkan keuntungan tersebut tidak
didapatkan dari sebuah kerja keras. Anda hanya perlu menyetorkan uang sebagai
modal investasi sebuah perusahaan dan Anda akan mendapatkan keuntungan pada
saat perusahaan mendapat profit.
b. Mengembangkan Kekayaan: Keuntungan lainnya mengapa banyak orang
yang memilih investasi adalah dikarenakan dapat mengembangkan uang yang
dimiliki dalam jumlah yang lebih banyak tanpa membuat Anda harus bekerja keras.
Yang perlu dilakukan adalah menyisihkan keuntungan yang didapat serta memilih
jenis investasi yang tepat untuk dijalankan.
c. Kebutuhan Masa Depan: Hal lainnya adalah berkaitan dengan masa
depan. Investasi dapat dijadikan sebagai jaminan masa depan. Kondisi dari masa
depan tidak bisa diprediksi, sehingga Anda harus memiliki sesuatu yang dapat
membantu Anda ke depannya. Misalnya saja ketika berinvestasi saham saat ini,
beberapa tahun ke depannya Anda bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Saham yang dimiliki bisa meningkat dan dapat dijual dengan harga yang tinggi. Anda
juga bisa mencoba bisnis properti yang lebih mudah dijalankannya. Setiap tahun,
harga properti terus meningkat dan dapat digunakan sebagai aset kekayaan yang
dapat dijual beberapa tahun ke depannya. Dengan begitu masa depan Anda bisa
terjamin untuk tercukupi.
d. Tabungan Pensiun: Hal lainnya yang menjadi alasan mengapa banyak
orang menjalankan investasi adalah investasi dapat dijadikan sebagai tabungan
di hari tua. Untuk menyiapkan tabungan pensiun, Anda dapat menyiapkannya
meskipun di usia yang masih sangat muda. Hal ini agar Anda bisa menghadapi masa
pensiun dengan lebih matang. Anda bisa memilih investasi jangka panjang sedari
dini, sehingga keuntungannya akan bisa dirasakan nanti ketika sudah memasuki
masa pensiun.
e. Penghasilan Tambahan: Keuntungan lainnya adalah investasi yang
dijalankan dapat digunakan sebagai penghasilan tambahan setelah pemasukan utama
Anda. Misalnya saja jika berinvestasi properti rumah, Anda bisa menyewakan pada
orang lain. Biaya dari sewa tersebut dapat menjadi penghasilan tambahan Anda.
Sehingga Anda akan memperoleh keuntungan namun aset atau properti tersebut
masih menjadi miliki Anda. sangat menguntungkan bukan.
F.
Kunci
keberhasilan berinvestasi di pasar modal
Pasar modal merupakan
pasar keuangan untuk instrumen keuangan jangka panjang yang diterbitkan
pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta. Fungsi ekonomi yang dijalankan pasar modal melibatkan
dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana[8]. Fungsi keuangan
ditunjukkan dengan kemungkinan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik yang dipilih. Bagi pihak yang membutuhkan dana,
tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan perusahaan untuk melakukan
investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan.
Di pasar modal, sekuritas
yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan diperjualbelikan, perusahaan yang
menerbitkan ini disebut emiten, sedangkan pihak yang membeli sekuritas berarti
menanamkan modalnya di perusahaan yang menerbitkan sekuritas. Pembeli sekuritas
tersebut dinamakan pemodal atau investor, penerbitan sekuritas disebut emisi.
Sekuritas dapat pula disebut efek, sehingga pasar modal disebut juga bursa
efek.
Berdasarkan pada
informasi yang relevan, terdapat tiga bentuk pasar yang efisien yaitu bentuk
lemah, bentuk setengah kuat, dan bentuk kuat. Pasar modal bentuk lemah
merupakan suatu bentuk pasar modal yang harga sahamnya mencerminkan semua
informasi yang ada pada catatan harga pada waktu lalu. Sedangkan pasar modal
bentuk setengah kuat merupakan bentuk pasar modal dimana harga sekuritas tidak
hanya mencerminkan harga-harga pada waktu lalu tetapi semua informasi yang
dipublikasikan[9].
Pasar modal bentuk kuat merupakan bentuk pasar modal yang harga-harga sahamnya
tidak hanya mencerminkan informasi yang dipublikasikan tetapi juga informasi
yang diperoleh dari analisis fundamental tentang perusahaan dan perekonomian
atau informasi yang tidak dipublikasikan.
Sekuritas yang
diperdagangkan di bursa efek pada dasarnya dapat di bagi menjadi dua, yaitu
sekuritas yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yaitu dalam
bentuk saham dan yang menunjukkan surat tanda utang dari emiten yang
menerbitkan sekuritas tersebut. Sekuritas yang kedua disebut obligasi.
Sekuritas yang di perdagangkan tersebut mempunyai tingkat risiko berbeda-beda.
Salah satu sekuritas yang mempunyai tingkat risiko cukup tinggi (high risk)
adalah saham. Risiko tinggi tercermin dari ketidakpastian return yang akan
diterima oleh investor di masa depan. Hal ini disebabkan risiko saham
berhubungan dengan keadaan perekonomian, politik, dan keadaaan perusahaan itu
sendiri. Keadaan-keadaan tersebut pada umumnya menjadi bahan pertimbangan
investor untuk menanamkan dananya di pasar modal.
Investor akan mempertimbangkan tingkat penghasilan yang diharapkan
(expected return) atas investasinya untuk suatu periode tertentu dimasa yang
akan datang. Namun setelah periode investasi berlalu, belum tentu tingkat
penghasilan yang terealisasi (realized return) seperti yang diharapkan
(expected return) dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Pada penelitian ini
mencoba meneliti tentang faktor keberhasilan investor dalam berinvestasi pada
Bursa Efek Indonesia.
Adapun kunci keberhasilan dalam berinvestasi di pasar modal sebagai
berikut
1. Instrumen Investasi yang Sesuai
Saat ini ada banyak
macam bentuk dan produk investasi. Terdapat investasi di sektor riil seperti
tanah, rumah, dan apartemen. Selain itu, ada pula investasi melalui perbankan
dan pasar modal. Investasi melalui perbankan bentuknya bisa berupa deposito. Sementara
untuk pasar modal asetnya bisa berupa sekuritas. Apabila ingin investasi di
pasar modal, maka perlu belajar lebih banyak terlebih terkait risikonya. Baik
risiko dalam dimensi waktu, return, atau asset, jika ingin berinvestasi di
pasar modal, gunakan uang yang tidak akan digunakan dalam kurang dari satu
tahun. Jangan menggunakan uang jangka pendek, seperti uang untuk membayar
kuliah. Alasannya, investasi di pasar modal sifatnya tidak liquid. Tidak ada
yang bisa memberikan garansi bahwa dengan membeli saham hari ini, harganya akan
tetap di esok hari.
2. Pahami Produk Investasi
Sebelum memutuskan
untuk membeli instrumen investasi, bagi seorang pemula juga perlu memahami
produk yang akan dibeli. Dia memberi contoh dengan berinvestasi di pasar modal,
maka seseorang harus paham sebelum membeli sebagian saham dari suatu perusahaan
atau emiten yang ada di pasar modal. Seperti mengetahui produk apa saja yang
dijual oleh perusahaan atau dari mana saja sumber pemasukan perusahaan, serta
bagaimana proses bisnisnya. Terlebih, jika ingin berinvestasi secara syariah di
pasar modal. Selain mengetahui sumber pemasukan perusahaan juga perlu dicari
tahu apakah perusahaan atau emiten tersebut terdaftar dalam Daftar Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (DES OJK). Untuk menghindari investasi bodong, maka
perlu banyak literasi. Jangan terburu-buru investasi, perbanyak literasi, pahami
aset dan produk.
3. Cek Keabsahan Lembaga
Prinsip bagi pemula
yakni jangan terburu-buru dalam berinvestasi. Satu hal yang penting dilakukan
sebelum berinvestasi adalah mengecek keabsahan lembaganya. Pastikan, lembaga
tersebut memiliki izin oleh pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Misalnya jika ingin membeli tanah maka sebaiknya pergi ke
notaris agar dibantu dalam memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Sementara
jika ingin investasi di pasar modal, maka serahkan pada ahli pasar modal
seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).
4. Analisis Jangka Panjang
Sebelum berinvestasi di pasar modal, analisis dulu beberapa hal
terkait emiten yang akan dibeli sahamnya. Terdapat banyak rasio yang harus
dianalisis, seperti return of investment
(ROI) dan return of equity (ROE).
Sederhananya, ROE dan ROI adalah tingkat keuntungan yang bisa diperoleh dari
satuan rupiah yang ditanamkan dalam perusahaan. "Selain itu, yang paling
penting ketika membeli saham perusahaan adalah mempertimbangkan future value.
G.
Fungsi
dan karakter pasar modal syariah
Adapun fungsi dari pasar modal syariah yaitu:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis
denganmemperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun danmengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek
pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja
bisnissebagaimana tercermin pada harga saham
Karakter pasar modal
syariah meliputi:
a. Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual
belikan melalui pialang.
c. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan
di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account)
keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa
efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
d. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
e. Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari
HST.
f.
Saham dapat dijual
dengan harga dibawah HST.
g. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang
terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.
h. Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu
periode perdagangan setelah menentukan HST.
i.
Perusahaan hanya
dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar
Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah : kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi
diluncurkan pada tahun 2003. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi
dan fungsi keuangan secara simultan. Investasi pada pasar modal syariah dapat
dilakukan oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder.
Adapun risiko yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya
fluktuasi harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.
B.
Saran
Demikian
makalah ini kami buat apabila ada kesalahan baik dari segi pengetikan maupun
bahasa kami mohon saran dan kritik dari pembaca sebagai pembangun kami dalam
pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Mujibur Rohma. Tinjauan Umum tentang Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal
Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018.
Muhammad
Mujibur Rohman. Tinjauan Umum
tentang Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi
Islam ,vol 2, No.1,2018.
Muhammad
Mujibur Rohman.. Tinjauan Umum
tentang Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi
Islam ,vol 2, No.1, 2018.
Syaeful
Bakhri. Minat Mahasiswa dalam Investasi
di Pasar Modal. Al-Amwal:Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol
10,No.1, 2018.
Sakinah.
Investasi Dalam Islam. Iqtishadia: Jurnal
Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol1. No.2, 2018.
Jogionto, Teori
portofolio dan analisis investasi, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2013.
Husnan, teori portofolio dan sekuiritas, Yogyakarta: UPPM STIM, 2015
[1] Muhammad Mujibur Rohma. Tinjauan Umum tentang Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal
Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018, hlm 32-33.
[2] Ibid.
42
[3] Muhammad
Mujibur Rohman. Tinjauan Umum
tentang Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi
Islam ,vol 2, No.1,2018,
hlm 32-33.
[4] Muhammad Mujibur
Rohman.. Tinjauan Umum tentang
Investasi Syariah. Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2,
No.1, 2018, hlm 32-33.
[5] Syaeful
Bakhri. Minat Mahasiswa dalam Investasi di
Pasar Modal. Al-Amwal:Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol
10,No.1, 2018, hlm. 149.
[6] Sakinah.
Investasi Dalam Islam. Iqtishadia: Jurnal
Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol1. No.2, 2018, hlm 249-253.
[7] Fahmi
irhan, “Manajemen resiko teori, khusus
dan teori”, (Jakarta: Alfabeta, 2010), hlm. 86
[8] Jogionto, “Teori portofolio dan analisis investasi”,
(Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2013), hlm.78
[9] Husnan, “teori portofolio dan sekuiritas”,
(Yogyakarta: UPPM STIM, 2015), hlm. 87
Komentar
Posting Komentar