MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA

MAKALAH

INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA 

By: Azizah, dkk.



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

 

B.     Rumusan masalah

1.      Apa itu investasi?

2.      Apa saja tujuan investasi?

3.      Apa saja pentingnya investasi di pasar modal syariah?

4.      Apa itu investasi dan regulasi?

5.      Bagaimana resiko dan keuntungan dalam berinvestasi?

6.      Apa kunci keberhasilan berinvestasi di pasar modal?

7.      Apa saja fungsi dan karakter di pasar modal syariah?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa itu investasi.

2.      Untuk mengetahui apa saja tujuan investasi.

3.      Untuk mengetahui apa saja pentingnya investasi di pasar modal syariah.

4.      Untuk mengetahui apa itu investasi dan regulasi.

5.      Untuk mengetahui bagaimana resiko dan keuntungan dalam berinvestasi.

6.      Untuk mengetahui apa kunci keberhasilan berinvestasi di pasar modal.

7.      Untuk mengetahui apa saja fungsi dan karakter di pasar modal syariah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian investasi syariah

Dalam literatur islam memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi, akan tetapi kegiatan investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, di mana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun jasa. Namun yang pasti, keuangan syariah harus berkaitan dengan kegiatan sektor-sektor yang berbasis syariah.[1]

Dalam Al-Qur'an surah at-taubah ayat 34 menjelaskan tentang larangan bagi umat islam terhadap penimbunan harta atau dana yang menganggur, yang berbunyi sebagai berikut:

 "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak mendaftarkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih". (QS.at-taubah[9]:34).

 

Dalam ayat tersebut terkandung sebuah himbauan untuk memutarkan uang supaya tidak beredar di kalangan tertentu saja yaitu dengan cara menginvestasikan hartanya dengan cara melakukan bisnis yang halal. Investasi secara Syariah harus berdasarkan konsep transaksi keuangan syariah. Transaksi keuangan non Syariah dengan transaksi keuangan syariah tidak dapat dibedakan semata-mata dalam keadaan riba yang diterjemahkan secara mutlak dalam bentuk bunga bank. Di samping label, suatu transaksi baru dapat dikatakan transaksi Syariah bila juga telah menghindari keadaan gharar (ketidak jelasan) dan maisir (spekulasi) yang dilarang serta apabila pemilik harta juga mengambil resiko atas potensi hasil yang diperoleh. Karena itu untuk memahami konsep investasi Syariah harus dikembangkan dahulu pengertian transaksi keuangan menurut syariat Islam.[2]

Sesuai dengan firman Allah SWT yang diterangkan dalam Al-Qur'an.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho diantara kamu" (QS. An-Nisa [4]:29)

 

Perniagaan yang dimaksud adalah berbagai jenis transaksi niaga dan tidak terbatas pada jual beli atau perdagangan saja. Termasuk transaksi-transaksi yang tidak secara tunai dan dapat memberi efek pembiayaan dari suatu pihak kepada pihak lain. Jika dalam perniagaan tersebut tidak dilakukan secara tunai, harus dibuat perjanjian/kontrak secara tertulis. Para pihak yang mengadakan akad tersebut memiliki kewajiban legal dan moral untuk memenuhi perjanjian/ kontrak tersebut.

Hal tersebut diterangkan dalam firman Allah SWT

   "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berniaga tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya (akad-akad tersebut)" (QS Al-Baqarah [2]:282).

B.     Tujuan investasi Syariah

Di dalam investasi konvensional, memperoleh untung sebesar-besarnya dengan meminimalkan pengorbanan merupakan sebuah tujuan yang diimpikan atau merupakan tujuan utama dalam berinvestasi karena investasi konvensional dilakukan demi mendapatkan keuntungan maksimal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa memperdulikan nasib orang lain. Sampai-sampai banyak cara yang ditempuh untuk meraih tujuan tersebut, bahkan kadang sampai menghalalkan berbagai cara demi tujuannya tersebut.[3]

Sedangkan investasi Syariah sangat berbeda tujuannya, yang di mana investasi Syariah sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur'an maupun sunah dan tidak melupakan prinsip-prinsip di atas. Adapun tujuan dari investasi Syariah meliputi:

1.      Ridha Allah

Ridha Allah tujuan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh setiap muslim begitu juga dalam kegiatan ekonomi dalam hal ini yakni kegiatan berinvestasi yang dimana bertujuan pada ridho Allah tentu akan berindikasi pada pendanaan usaha-usaha (investasi) yang dibolehkan oleh Islam. Selain itu menginvestasikan dana nya pada usaha yang mengamalkan prinsip-prinsip syariat Islam dalam aplikasinya. Dan seorang muslim tidak boleh berinvestasi pada usaha yang didalamnya mengandung riba dan kemaksiatan yang dapat merusak umat seperti yang tertera dalam Al-Qur'an Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada-nya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah, orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah [2] :275)

2.      Memperoleh keuntungan halal

Memperoleh keuntungan merupakan tujuan dari semua kegiatan ekonomi lain halnya dengan seorang muslim ia tidak hanya menginginkan sekedar keuntungan tetapi keuntungan itu sendiri harus halal karena kehalalan menjadi unsur penting dalam cara mendapatkan atau pemilikan harta dalam Islam. Harta yang halal akan membuat pemiliknya merasa tenang lahir dan batin dalam beribadah kepada Allah SW. dalam kehalalan juga terdapat keberkahan jika mau bersyukur.

Bagi seorang muslim harta yang dimilikinya merupakan bekal ibadah, maksud ibadah dalam arti luas, baik ibadah secara horizontal (muamalah) maupun ibadah vertikal (kepada Allah).

3.      Tolong menolong

Seseorang yang menginvestasikan dananya selain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang halal juga secara tidak langsung ia juga telah membantu orang lain, di samping itu berinvestasi lebih baik dari pada uang yang ada tidak dimanfaatkan sama sekali atau dana menganggur. Hal demikian dapat merusak perekonomian dan menyebabkan harta hanya berpusat pada orang-orang tertentu saja padahal jelas-jelas Allah melarang hal demikian.

Investasi dapat dikatakan pendistribusian kekayaan secara tidak langsung karena dapat memperbarui alat-alat produksi, juga membuka kesempatan kerja bagi orang banyak yang berakibat pada peningkatan pendapatan artinya terjadi pemerataan atau keadilan ekonomi.[4]

C.    Pentingnya Investasi di Pasar Modal syariah

Pasar modal berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) no.8 tahun 1995 Pasal 1 Nomor 13 menjelaskan, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dalam UUPM tersebut tidak dipisahkan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Pasar modal mempunyai peran penting sebagai sarana investasi jangka panjang dalam perekonomian.[5]

Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat ini yang dapat menjamin tercapainya kesejahteraan lahir dan batin. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah dengan melakukan kegiatan investasi.

Investasi adalah kegiatan menanam modal dengan harapan akan mendapatkan suatu keuntungan di kemudian hari. Investasi sesungguhnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi artinya ada unsur ketidak pastian dengan demikian perolehan kembalian suatu usaha tidak pasti dan tidak tetap. Oleh sebab itu Islam memberi rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis seperti para investor, pedagang, dan siapapun yang terkait dengan bidang tersebut, bukan hanya itu beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu yang terkait butuh diperdalam agar kegiatan investasi yang kita kerjakan bernilai ibadah mendapatkan kepuasan batin serta keberkahan di dunia dan akhirat.[6]

Pandangan islam tentang Investasi adalah sangat penting dan perlu persiapan, hal ini tersirat dalam Alquran surat Al-Hasyr (18) yang menyuruh orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok salah satu persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi.

Investasi adalah bentuk aktivitas ekonomi. Sebab setiap harta ada zakatnya jika harta didiamkan (tidak diproduktifkan) maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya yang salah satu hikmah dari zakat adalah mendorong setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat kecuali keuntungannya saja. Maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya yang salah satu hikmah dari zakat adalah mendorong setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat kecuali keuntungannya saja.

Agar terhindar dari investasi yang tidak islami maka setiap diri harus mengetahui etika bisnis dalam berinvestasi karena ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan tentang investasi dalam Islam terkadang membuat orang asal saja dalam menginvestasikan hartanya dan kadang terjatuh pada perbuatan melanggar syariat. Sebagian karena iming-iming keuntungan yang besar.

D.    Investasi dan regulasi

Investasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai peraturan. Tujuan dari dibuatnya peraturan adalah untuk memastikan keberlangsungan suatu investasi. Selain itu, regulasi juga dibentuk untuk memberikan jaminan keadilan dari manfaat yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan yang menanamkan investasi di Indonesia. Salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo demi mewujudkan Nawacita adalah melakukan deregulasi maupun mengeluarkan regulasi baru demi mempercepat kemudahan berusaha yang ditujukan menarik banyak investasi di Indonesia. Upaya itu ditunjukkan dengan penerbitan sejumlah paket kebijakan ekonomi.

Tidak itu saja, Presiden Jokowi kembali mengingatkan kepala daerah agar tak menghambat proses perizinan investasi dan memberi peluang selebar-lebarnya bagi investor sektor industri dan manufaktur. Kadin mencatat sampai saat ini regulasi di Indonesia masih cenderung mempersulit dan menghambat investasi baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kalaupun sudah terdapat regulasi, kerap berubah sehingga dapat dikatakan hal ini merupakan permasalahan klasik yang dimiliki oleh Indonesia.

Pada satu sisi, pemerintah ingin memastikan bahwa investasi dapat sesuai dengan kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia. Sementara pada kutub yang berseberangan, banyaknya regulasi atau peraturan yang tumpang tindih di Indonesia lebih cenderung justru mempersulit langkah dan menghambat kreativitas pengusaha. Sebut saja industri pulp and paper. Industri di sektor ini tidak saja dikategorikan sebagai highly regulated, tetapi juga merupakan industri yang padat karya. Hal ini berarti jumlah pekerja yang beraktivitas di sektor ini cukup banyak, tersebar dari hulu hingga ke hilir. Ironisnya, industri pulp and paper seringkali dipandang miring oleh pemerintah sehingga pantas untuk semakin ‘diperketat’ pengawasannya lewat berbagai peraturan baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah.

Salah satu contohnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 17/2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut. Peraturan menteri ini secara faktual telah menghambat investasi di sektor pulp and paper. Selain itu, masih ada beberapa peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya yang memberikan ‘sumbangsih’ terhadap hambatan investasi di sektor pulp and paper ini seperti PP Nomor 57/2016.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa regulasi yang banyak menghambat ekonomi dan investasi. Kewajiban seperti Izin Lingkungan, Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban Izin Mendirikan bangunan (IMB) menyulitkan investor. Oleh sebab itu, regulasi yang banyak harus dikurangi, serta kewajiban Amdal dan IMB dalam perizinan investasi harus dihapuskan. Indonesia memang menjadi negara yang memiliki regulasi yang banyak. Bahkan angkanya pada 2017 sudah mencapai 42.000 (empat puluh dua ribu) aturan. Dalam hal ekonomi dan investasi, Pemerintah telah memetakan 74 (tujuh puluh empat) undang undang yang berpotensi menghambat ekonomi dan investasi. Dari 74 (tujuh puluh empat) undangundang tersebut, pemerintah akan menggodok 2 (dua) undang-undan besar, yakni RUU penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di Indonesia. Masalahnya, apakah jumlah regulasi yang menjadi masalah atau ada hal lain, seperti regulasi yang disharmoni yang sejatinya menjadi masalah. Bila regulasi yang banyak menjadi masalah, maka penyederhanaan regulasi melalui konsep omnibus law tentu adalah langkah yang tepat. Sebab omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak undang-undang sekaligus.

E.     Resiko dan keuntungan dalam berinvestasi

Secara umum, risiko adalah tingkat ketidakpastian akan terjadinya sesuatu atau tidak terwujudnya sesuatu tujuan, pada suatu kurun atau periode waktu tertentu (time period). Risiko dapat di artikan sebagai penyimpangan hasil (return) yang diperoleh dari rencana hasil (return) yang diharapkan. Berbicara risiko investasi berarti kita menganalisis kemungkinan tidak tercapainya hasil (keuntungan) yang diharapkan[7]. Tidak tercapainya hasil yang diharapkan menandakan terjadi penyimpangan atas hasil yang diperoleh dibandingkan dengan hasil yang direncanakan (diharapkan). Risiko ini terjadi karena keadaan waktu yang akan datang penuh dengan ketidakpastian (uncertaintity). Besarnya tingkat risiko yang dimasukkan dalam penilaian investasi akan mempengaruhi besarnya hasil yang diharapkan oleh pemodal. Apabila perusahaan memasukkan tingkat risiko yang tinggi pada suatu investasi yang dianggarkan, maka pemodal yang akan menanamkan dananya pada investasi tersebut mengharapkan hasil atau mensyaratkan hasil (required rate of return) yang tinggi pula, dan terjadi sebaliknya. Hasil dan risiko (risk and return) memiliki hubungan yang linier dan kebalikannya (high risk, high return dan low risk, low return). Setiap bentuk investasi memiliki risiko yang besar kecilnya tergantung pada banyak factor. Semakin tinggi hasil yang diharapkan dari investasi tersebut, semakin tinggi pula tingkat resikonya.

Adapun risiko yang sering dihadapi dalam berinvestasi sebagai berikut:

1.      Resiko Suku Bunga

Resiko yang dialami akibat dari perubahan suku bunga yg terjadi di pasaran yang mampu memberi pengaruh bagi pendapatan investasi. Contoh: Pada tanggal 30 Januari 2009 pemerintah Indonesia mengeluarkan instrumen keuangan baru yang disebut sukuk Ritel. Sukuk ritel adalah obligasi syariah yang menganut prinsip syariah. Sukuk ritel ini kemudian menjadi masalah bagi penerbit obligasi lainya karena suku bunga yang ditawarkan yaitu 12 % jauh di atas rata-rata suku bunga obligasi pada umumnya yaitu 8-10%, sehingga investor lebih tertarik untuk membeli sukuk ritel tersebut. Hal ini didukung dengan resiko dalam investasi ini mendekati 0%. Strategi: Yang bisa dilakukan oleh para penerbit obligasinya lainya adalah menaikan suku bunga lebih tinggi dari sukuk ritel. Selain itu, juga dibutuhkan peran pemerintah melalui kebijakan atau peraturan yang bisa menguntungkan semua penerbit obligasi.

2.      Risiko Pasar

Resiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan mempengaruhi variabilitas return suatu investasi, bahkan mengakibatkan investor mengalami capital loss. Perubahan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan, isu, spekulasi maupun perubahan politik. Contoh: Adanya fluktuasi nilai rupiah terhadap USD yang sangat besar mendukung naiknya kurs USD sehingga mencapai sekitar Rp.6.000/USD. Hal ini disebabkan karena adanya isu sekitar kesehatan presiden pada bulan November/Desember 1997. Strategi: Untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap USD pemerintah bisa melakukan intervensi melalui berbagai kebijaksanaan moneter dan fiskal, salah satunya melalui managed float system.

3.      Risiko Inflasi

Risiko inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi. Contoh: Laju inflasi pada 2012 bisa mencapai 7,1 persen, apabila pemerintah melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menurut perhitungan BI 4,4 persen kalau tidak ada apa-apa, kalau ada jadi 6,8 persen sampai 7,1 persen . Apabila ada kenaikan harga BBM sebesar Rp1.000 per liter maka terjadi inflasi sebesar 6,8 persen, sedangkan apabila ditetapkan subsidi konstan sebesar Rp2.000 per liter maka terjadi inflasi 7,1 persen. Kalau harga BBM-nya Rp1.000 itu inflasi 6,8 persen, tapi kalau subsidi dibatasi konstan Rp2.000 per liter maka akan ada peluang naik, tapi inflasi di 7,1 persen. Dengan adanya rencana kenaikan bbm yang bisa menyebabkan inflasi, para investor pun enggan untuk berinvestasi Startegi: Yang bisa dilakukan pemerintah yaitu melalui Kebijakan antara lain dengan mengoptimalkan bauran kebijakan dari suku bunga, nilai tukar, pengelolaan likuiditas dan kebijakan makroprodensial. Dampak kebijakan subsidi BBM ke inflasi masih memungkinkan ditekan lebih rendah dengan menerapkan subsidi ke sektor transportasi dan komunikasi kebijakan yang baik untuk meminimalkan efek psikologis. Sedangkan yang bisa dilakukan oleh investor sebagai alternatif investasi yaitu: Menabung. Menabung di bank dapat mem-back up inflasi, karena bunga yang kita terima bisa mem-back up inflasi. Investasi Emas. Dengan kita berinvestasi emas maka kita akan terhindar dari resiko inflasi yang akan menggerogoti nilai mata uang kita, karena apabila terjadi inflasi tinggi maka harga emas pun akan tinggi.

4.      Risiko Likuiditas.

Risiko ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan, maka semakin likuid sekuritas tersebut. Resiko ini bisa juga didefinisikan sebagai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau jatuh tempo dengan menggunakan aset yang ada. Contoh: Krisis yang melanda Indonesia, mulai mengenai perbankan dengan timbulnya masalah kekurangan likuiditas (liquidity mismatch), semula dialami oleh beberapa bank, tetapi kemudian menjadi sistemik. Krisis likuiditas secara sistemik, yang dialami perbankan dimulai sekitar pelaksanaan kebijakan pencabutan ijin usaha atau likuidasi 16 bank tanggal 1 November 1997. Kepercayaan terhadap Rupiah yang menurun sejak terjadinya gejolak moneter bulan Juli 1997 menjadi lebih buruk lagi setelah diterapkan sistim nilai tukar yang mengambang secara bebas pada pertengahan Agustus 1997. Pembelian mata uang dollar (USD) atau penjualan aset rupiah ramai dilakukan, dimulai oleh pelaku pasar asing, akan tetapi kemudian diikuti oleh pemain pasar dalam negeri dan pemilik dana dalam negeri. Strategi: Pemerintah menghadapi perkembangan ini dengan melakukan pengetatan moneter, dengan menggunakan tindakan fiskal (melalui pengurangan pengeluaran rutin maupun pembangunan dari APBN), kebijakan moneter (langkah BI menghentikan pembelian SBPU bank-bank dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat), dan tindakan adminsitrati (instruksi Menkeu ke pada berbagai Yayasan dan BUMN untuk mengalihkan deposito mereka menjadi SBI).

5.      Risiko Nilai Tukar Mata Uang (Valas)

Risiko ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau exchange rate risk. Contoh: Dalam sebuah investasi yang membutuhkan mata uang asing sebagai transaksi, misalkan US$, apabila US$ menguat sedangkan Rupiah melemah akan membuat investor yang akan menanamkan modalnya dengan US$ akan membuat rugi, karena Rupiah yang harus dikeluarkan semakin banyak. Strategi: Perusahaan atau pihak yang bergerak di jenis investasi ini sebaiknya melakukan tindakan mengantisipasi atau meminimalisir resiko dengan melakukan hedging. Hedging adalah suatu kegiatan perlindungan terhadap nilai uang. Hedging bisa dilakukan melaui Contract forward dan forward rate yang memberikan kesempatan kepada pihakpihak yang ingin membeli valas dengan harga tertentu di masa depan yang telah disepakati sekarang.

6.      Risiko Negara

Risiko ini juga disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi perpolitikan suatu negara. Resiko Politik ini juga berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi. Contoh: Libya sebagai negara pemilik cadangan minyak terbesar di Afrika mengalami krisis akibat adanya protes yang dimulai pada tanggal 16 Februari 2011 untuk menurunkan presiden yang berkuasa pada saat itu, menyebabkan terganggunya pasokan minyak mentah, sebagai akibatnya harga minyak menjadi naik. Dengan melonjaknya harga minyak mentah menyebabkan terjadinya krisis pangan secara global akibat naiknya harga pangan. Hal ini dikarenakan Minyak dibutuhkan untuk peralatan pertanian yang digunakan untuk memproduksi pangan dan Transportasi untuk mengangkut pangan. Strategi: Perlunya investasi jangka panjang di sektor pertanian di negara berkembang, mempersiapkan teknologi yang lebih baik utk bisa meningkatkan produktivitas pangan, Investasi di infrastruktur pedesaan serta pelatihan untuk petani kecil guna mendorong ke arah produksi yang lebih tinggi. Dengan mengatasi krisis pangan yang terjadi nantinya mampu menghemat pengeluaran negara untuk penyediaan pangan dan mencegah terjadinya inflasi akibat kenaikan harga pangan akibat berkurangnya produksi pangan.

7.      Resiko Reinvestment.

Resiko Reinvestment yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset keuangan yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga. Contoh: Kondisi investasi tidak akan sama ketika pembelian pertama kali suatu obligasi khususnya pembelian obligasi untuk jangka panjang, karena perubahan ekonomi dan politik dapat mempengaruhi tingkat suku bunga pada saat hendak menginvestasikan kembali kupon-kupon dari obligasi tersebut. Untuk obligasi yang berdenominasi mata uang asing (non-rupiah), gejolak fluktuasi nilai tukar valuta asing terhadap rupiah mengakibatkan kerugian akibat selisih kurs. Startegi: Sebaiknya memilih berinvestasi dalam obligasi yang memberikan penghasilan tetap secara periodik dan memilih beberapa jenis obligasi yang memiliki fitur call, yang berarti perusahaan penerbit obligasi tersebut berhak untuk membeli kembali (buy back) obligasi pada harga tertentu (call price) sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Untuk mengurangi resiko, cara termudah adalah brinvestasi diberbagai sarana investasi.

Adapun Keuntungan dalam berinvestasi sebagai berikut

a.       Mendapatkan Keuntungan: Hal pertama yang menjadi alasan mengapa banyak orang ingin menjalankan investasi adalah keuntungan yang didapat. Bahkan dapat dikatakan alasan ini menjadi landasan utama mengapa banyak orang melakukan investasi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi memang menjamin keuntungan yang begitu menguntungkan. Bahkan keuntungan tersebut tidak didapatkan dari sebuah kerja keras. Anda hanya perlu menyetorkan uang sebagai modal investasi sebuah perusahaan dan Anda akan mendapatkan keuntungan pada saat perusahaan mendapat profit.

b.      Mengembangkan Kekayaan: Keuntungan lainnya mengapa banyak orang yang memilih investasi adalah dikarenakan dapat mengembangkan uang yang dimiliki dalam jumlah yang lebih banyak tanpa membuat Anda harus bekerja keras. Yang perlu dilakukan adalah menyisihkan keuntungan yang didapat serta memilih jenis investasi yang tepat untuk dijalankan.

c.       Kebutuhan Masa Depan: Hal lainnya adalah berkaitan dengan masa depan. Investasi dapat dijadikan sebagai jaminan masa depan. Kondisi dari masa depan tidak bisa diprediksi, sehingga Anda harus memiliki sesuatu yang dapat membantu Anda ke depannya. Misalnya saja ketika berinvestasi saham saat ini, beberapa tahun ke depannya Anda bisa mendapatkan keuntungan yang berlipat. Saham yang dimiliki bisa meningkat dan dapat dijual dengan harga yang tinggi. Anda juga bisa mencoba bisnis properti yang lebih mudah dijalankannya. Setiap tahun, harga properti terus meningkat dan dapat digunakan sebagai aset kekayaan yang dapat dijual beberapa tahun ke depannya. Dengan begitu masa depan Anda bisa terjamin untuk tercukupi.

d.      Tabungan Pensiun: Hal lainnya yang menjadi alasan mengapa banyak orang menjalankan investasi adalah investasi dapat dijadikan sebagai tabungan di hari tua. Untuk menyiapkan tabungan pensiun, Anda dapat menyiapkannya meskipun di usia yang masih sangat muda. Hal ini agar Anda bisa menghadapi masa pensiun dengan lebih matang. Anda bisa memilih investasi jangka panjang sedari dini, sehingga keuntungannya akan bisa dirasakan nanti ketika sudah memasuki masa pensiun.

e.       Penghasilan Tambahan: Keuntungan lainnya adalah investasi yang dijalankan dapat digunakan sebagai penghasilan tambahan setelah pemasukan utama Anda. Misalnya saja jika berinvestasi properti rumah, Anda bisa menyewakan pada orang lain. Biaya dari sewa tersebut dapat menjadi penghasilan tambahan Anda. Sehingga Anda akan memperoleh keuntungan namun aset atau properti tersebut masih menjadi miliki Anda. sangat menguntungkan bukan.

F.     Kunci keberhasilan berinvestasi di pasar modal

Pasar modal merupakan pasar keuangan untuk instrumen keuangan jangka panjang yang diterbitkan pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Fungsi ekonomi yang dijalankan pasar modal melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana[8]. Fungsi keuangan ditunjukkan dengan kemungkinan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik yang dipilih. Bagi pihak yang membutuhkan dana, tersedianya dana dari pihak luar memungkinkan perusahaan untuk melakukan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari hasil operasi perusahaan.

Di pasar modal, sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan diperjualbelikan, perusahaan yang menerbitkan ini disebut emiten, sedangkan pihak yang membeli sekuritas berarti menanamkan modalnya di perusahaan yang menerbitkan sekuritas. Pembeli sekuritas tersebut dinamakan pemodal atau investor, penerbitan sekuritas disebut emisi. Sekuritas dapat pula disebut efek, sehingga pasar modal disebut juga bursa efek.

Berdasarkan pada informasi yang relevan, terdapat tiga bentuk pasar yang efisien yaitu bentuk lemah, bentuk setengah kuat, dan bentuk kuat. Pasar modal bentuk lemah merupakan suatu bentuk pasar modal yang harga sahamnya mencerminkan semua informasi yang ada pada catatan harga pada waktu lalu. Sedangkan pasar modal bentuk setengah kuat merupakan bentuk pasar modal dimana harga sekuritas tidak hanya mencerminkan harga-harga pada waktu lalu tetapi semua informasi yang dipublikasikan[9]. Pasar modal bentuk kuat merupakan bentuk pasar modal yang harga-harga sahamnya tidak hanya mencerminkan informasi yang dipublikasikan tetapi juga informasi yang diperoleh dari analisis fundamental tentang perusahaan dan perekonomian atau informasi yang tidak dipublikasikan.

Sekuritas yang diperdagangkan di bursa efek pada dasarnya dapat di bagi menjadi dua, yaitu sekuritas yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yaitu dalam bentuk saham dan yang menunjukkan surat tanda utang dari emiten yang menerbitkan sekuritas tersebut. Sekuritas yang kedua disebut obligasi. Sekuritas yang di perdagangkan tersebut mempunyai tingkat risiko berbeda-beda. Salah satu sekuritas yang mempunyai tingkat risiko cukup tinggi (high risk) adalah saham. Risiko tinggi tercermin dari ketidakpastian return yang akan diterima oleh investor di masa depan. Hal ini disebabkan risiko saham berhubungan dengan keadaan perekonomian, politik, dan keadaaan perusahaan itu sendiri. Keadaan-keadaan tersebut pada umumnya menjadi bahan pertimbangan investor untuk menanamkan dananya di pasar modal.

Investor akan mempertimbangkan tingkat penghasilan yang diharapkan (expected return) atas investasinya untuk suatu periode tertentu dimasa yang akan datang. Namun setelah periode investasi berlalu, belum tentu tingkat penghasilan yang terealisasi (realized return) seperti yang diharapkan (expected return) dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Pada penelitian ini mencoba meneliti tentang faktor keberhasilan investor dalam berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia.

Adapun kunci keberhasilan dalam berinvestasi di pasar modal sebagai berikut

1.      Instrumen Investasi yang Sesuai

Saat ini ada banyak macam bentuk dan produk investasi. Terdapat investasi di sektor riil seperti tanah, rumah, dan apartemen. Selain itu, ada pula investasi melalui perbankan dan pasar modal. Investasi melalui perbankan bentuknya bisa berupa deposito. Sementara untuk pasar modal asetnya bisa berupa sekuritas. Apabila ingin investasi di pasar modal, maka perlu belajar lebih banyak terlebih terkait risikonya. Baik risiko dalam dimensi waktu, return, atau asset, jika ingin berinvestasi di pasar modal, gunakan uang yang tidak akan digunakan dalam kurang dari satu tahun. Jangan menggunakan uang jangka pendek, seperti uang untuk membayar kuliah. Alasannya, investasi di pasar modal sifatnya tidak liquid. Tidak ada yang bisa memberikan garansi bahwa dengan membeli saham hari ini, harganya akan tetap di esok hari.

2.      Pahami Produk Investasi

Sebelum memutuskan untuk membeli instrumen investasi, bagi seorang pemula juga perlu memahami produk yang akan dibeli. Dia memberi contoh dengan berinvestasi di pasar modal, maka seseorang harus paham sebelum membeli sebagian saham dari suatu perusahaan atau emiten yang ada di pasar modal. Seperti mengetahui produk apa saja yang dijual oleh perusahaan atau dari mana saja sumber pemasukan perusahaan, serta bagaimana proses bisnisnya. Terlebih, jika ingin berinvestasi secara syariah di pasar modal. Selain mengetahui sumber pemasukan perusahaan juga perlu dicari tahu apakah perusahaan atau emiten tersebut terdaftar dalam Daftar Efek Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DES OJK). Untuk menghindari investasi bodong, maka perlu banyak literasi. Jangan terburu-buru investasi, perbanyak literasi, pahami aset dan produk.

3.      Cek Keabsahan Lembaga

Prinsip bagi pemula yakni jangan terburu-buru dalam berinvestasi. Satu hal yang penting dilakukan sebelum berinvestasi adalah mengecek keabsahan lembaganya. Pastikan, lembaga tersebut memiliki izin oleh pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya jika ingin membeli tanah maka sebaiknya pergi ke notaris agar dibantu dalam memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Sementara jika ingin investasi di pasar modal, maka serahkan pada ahli pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).

4.      Analisis Jangka Panjang

Sebelum berinvestasi di pasar modal, analisis dulu beberapa hal terkait emiten yang akan dibeli sahamnya. Terdapat banyak rasio yang harus dianalisis, seperti return of investment (ROI) dan return of equity (ROE). Sederhananya, ROE dan ROI adalah tingkat keuntungan yang bisa diperoleh dari satuan rupiah yang ditanamkan dalam perusahaan. "Selain itu, yang paling penting ketika membeli saham perusahaan adalah mempertimbangkan future value.

G.    Fungsi dan karakter pasar modal syariah

Adapun fungsi dari pasar modal syariah yaitu:

1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis denganmemperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun danmengembangkan lini produksinya.

4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.

5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja bisnissebagaimana tercermin pada harga saham

 

Karakter pasar modal syariah meliputi:

a.       Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.

b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjual belikan melalui pialang.

c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.

d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.

e.       Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

f.        Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

g.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.

h.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

i.        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah : kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tahun 2003. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara simultan. Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.

B.     Saran

Demikian makalah ini kami buat apabila ada kesalahan baik dari segi pengetikan maupun bahasa kami mohon saran dan kritik dari pembaca sebagai pembangun kami dalam pembuatan makalah selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad  Mujibur Rohma. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018.

Muhammad Mujibur Rohman. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1,2018.

Muhammad Mujibur Rohman.. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018.

Syaeful Bakhri. Minat Mahasiswa dalam Investasi di Pasar Modal. Al-Amwal:Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol 10,No.1, 2018.

Sakinah. Investasi Dalam Islam. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol1. No.2, 2018.

 Jogionto, Teori portofolio dan analisis investasi, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2013.

Husnan, teori portofolio dan sekuiritas, Yogyakarta: UPPM STIM, 2015



[1] Muhammad  Mujibur Rohma. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018,  hlm 32-33.

[2] Ibid. 42

[3] Muhammad Mujibur Rohman. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1,2018,  hlm 32-33.

[4] Muhammad Mujibur Rohman.. Tinjauan Umum tentang Investasi SyariahAl-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam ,vol 2, No.1, 2018,  hlm 32-33.

[5] Syaeful Bakhri. Minat Mahasiswa dalam Investasi di Pasar Modal. Al-Amwal:Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol 10,No.1, 2018,  hlm. 149.

[6] Sakinah. Investasi Dalam Islam. Iqtishadia: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, vol1. No.2, 2018, hlm 249-253.

[7] Fahmi irhan, “Manajemen resiko teori, khusus dan teori”, (Jakarta: Alfabeta, 2010), hlm. 86

[8] Jogionto, “Teori portofolio dan analisis investasi”, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2013), hlm.78

[9] Husnan, “teori portofolio dan sekuiritas”, (Yogyakarta: UPPM STIM, 2015), hlm. 87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL