MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PERKEMBANGAN TERKINI PASAR MODAL SYARIAH

 MAKALAH PERKEMBANGAN TERKINI PASAR MODAL SYARIAH

By: Siti, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan. Bahkan. perekonomian modern tidak akan mungkin maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara umum pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidaklah jauh berbeda, hanya saja pasar modal syariah sangat mengedepankan prinsip syariah. Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam yang ingin melakukan investasi di produk-produk atau instrument pasar modal sesuai syariah Islam. Dengan semakin beragamnya instrument-instrumen di pasar modal syariah, diharapkan) masyarakat akan memilih alternatif investasi yang sesuai dengan keinginannya yang memberikan keuntungan baginya.

Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan instrument-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan fatwa DSN MUI serta perkembangan kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu di pantau oleh Bapepam-LK. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah serta mendorong pengembangan instrumennya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah pasar modal di Indonesia?

2.      Bagaimana perkembangan terkini pasar modal syariah?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui sejarah pasar modal di Indonesia.

2.      Untuk mengetahui perkembangan terkini pasar modal syariah.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Sejarah Pasar Modal Syariah berawal dari ketika diterapkannya prinsip syariah pada industri perbankan dengan ditandai didirikannya bank Islam pertama di Kairo pada sekitar tahun 1971 dengan nama Nasser Social Bank. Sehingga dengan banyak berkembangnya bank yang berprinsip syariah, ternyata ikut mendorong perkembangan penggunaan prinsip-prinsip syariah di sektor Pasar Modal. Adapun negara yang pertama kali mengimplementasikan prinsip syariah di sektor Pasar Modal adalah Yordania dan Pakistan, karena kedua negara tersebut telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah.Adapun Pasar Modal berbasis syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah resmi diluncurkan (produk-produk) Pasar Modal Syariah pada tanggal 14 maret 2003, instrumen-instrumen Pasar Modal berbasis syariah yang telah terbit sampai dengan saat ini yaitu diantaranya adalah saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.[1]

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas beragama Islam, oleh karena itu sektor industri Pasar Modal diharapkan bisa mengakomodir dan sekaligus melibatkan peran serta warga muslim secara langsung untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar sebagai investor lokal di Pasar Modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, sudah sewajarnya disediakan dan dikembangkanproduk-produk investasi di Pasar Modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dan ajaran Islam.

Dalam ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang sekaligus termasuk kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu, berdasarkan kaidah fikih, bahwa hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh), yaitu semua kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari al-Quran dan hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Dalam beberapa literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi maupun Pasar Modal, tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan jual beli (al-ba’i).

Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi di Pasar Modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh syariah, dalam Pasar Modal dikenal dengan istilah margin trading yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah.[2]

Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XXII tentang Pasar modal pasal 583 ayat 2 (f) menjelaskan bahwa transaksi margin trading dilarang karena terdapat unsur riba didalamnya, yaitu menggunakan sistem pinjaman berbasis bunga. Adapun untuk menghilangkan sistem bunga tersebut, Pasar Modal Syariah dapat memberikan solusi dengan memberlakukan transaksi margin trading berbasis akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Di dalam prinsip syariah, terdapat berbagai macam akad yang dapat digunakan sebagai solusi dari transaksi margin trading berbasis bunga. Salah satunya adalah dengan menggunakan akad murabahah. Murabahah merupakan salah satu akad jual beli berdasarkan prinsip syariah yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[3]

Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah, diperlukan adanya inovasi produk ataupun mekanisme transaksi seperti yang telah dilakukan oleh lembaga perbankan syariah, banyak inovasi produk yang dikeluarkan oleh perbankan syariah hasil adopsi dari produk perbankan konvensional tetapi tetap disesuaikan dan berdasarkan dengan prinsip syariah. Dalam rangka untuk mendorong minat dan memudahkan masyarkat dalam berinvestasi di Pasar Modal Syariah perlu adanya suatu transaksi yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat tersebut, di antaranya adalah transaksi margin trading berbasis syariah dengan menggunakan akad murabahah.

 

B.     Perkembangan Terkini Pasar Modal Syariah

Pasar modal di Indonesia saat ini telah mengalami banyak kemajuan dan perkembangan didalamnya. Hal ini disebabkan adanya keinginan dan kesadaran masyarakat yang mempunyai bisnis untuk mencari alternatif sumber pembiayaan usaha selain di perbankan. Suatu perusahaan dapat menerbitkan saham dan menjualnya dipasar modal untuk mendapatkan dana. Selain itu perkembangan pasar modal juga dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat berinvestasi atau menjadi investor untuk mendapatkan keuntungan.Investasi dalam Islam sangat didorong karena membawa pada peningkatan produktivitas sektor riil dan memberikan manfaat bagi umat.Dalam Islam, investasi hanya bisa dilakukan pada aktifitas ekonomi yang jelas-jelas memberikan pengaruh pada sektor riil.[4]

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indicator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004,diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Salah satu dari keenan fatwa tersebut adalah mengenai pasar modal syariah diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 40/ DSN-MUI/ IX/ 2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.[5]

OJK mencatat Industri Pasar Modal Syariah, per 29 Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 6,80 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang sebelumnya mencapai 177,48 poin menjadi 189,55 poin. Jumlah Saham Syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari sebelumnya sebanyak 441 Efek Syariah per 30 Desember 2020 menjadi sebanyak 494 Efek Syariah pada 29 Desember 2021. Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,36 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.344,93 triliun menjadi Rp3.992,66 triliun per 29 Desember 2021. Perkembangan pasar modal syariah ini juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi sendiri adalah perkembangan dalam kegiatan perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang di produksikan dalam masyarakat bertambah dari satu periode ke periode yang lainnya. Melalui instrumen pasar modal syariah yang saat ini berkembnag, seperti halnya saham syariah, perusahaan-perusahaan mengincar saham demi menarik investor untuk menjaga posisi keuangan perusahaan tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa saham syariah dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi nasional karena disaar harga saham naik maka pengaruhnya adalah pendapatan saham syariah. Begitu pula dengan obligasi syariah atau sukuk, turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui produknya yang berguna bagi perusahaan tidak hanya dari negara tetapi juga perusahaan swasta. Pemerintah yang menerbitkan sukuk digunakan untuk membiayai APBN baik dalam pembangunan proyek, industri-industri bahkan sektor lainnya. Dikatakan berpengaruh karena apabila sukuk mengalami peningkatan maka pertumbuhan ekonomi juga mengalami kenaikan.[6]

Pertumbuhan ekonomi yang dipengaruhi oleh pasar modal syariah ini berasal dari investasi, karena kegiatan investasi merupakan bagian dari pendapatan negara, dan ketika pendapatan negara meningkat maka tingkat perekonomian suatu negara pun juga meningkat. Dan ketika perekonomian Indonesia meningkat maka akan membawa kemakmuran kepada masyarakatnya yang artinya ada peningkatan pendapatan dari masyarakat tersebut sehingga orang memiliki dana lebih dapat menginvestasikannya ke berbagai bentuk investasi atau instrumen-instrumen pasar modal syariah, baik saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah atau instrumen pasar modal syariah lainnya. Sepanjang tahun 2019 sempat terjadi perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi dunia yang ikut mempengaruhi laju investasi pula namun Indonesia masih dapat dijaga di level 5%, inflasi masih dapat dikendalikan, sektor jasa keuangan masih dapat dijaga sehingga masih diposisi aman. Dukungan keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi domestik diharapkan semakin signifikan. Pasar Modal Syariah, Perbankan Syariah, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah merupakan sektor yang mempengaruhi perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. Berkat ketiga sektor tersebut Indonesia menempati posisi ke-8 dalam Negara dengan aset keuangan syariah di dunia.

 

  

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Industri Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor yang memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan keuangan syariah Indonesia serta pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami peningkatan, seiring dengan strategi yang dilakukan OJK dengan meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah yag masih rendah bersama dengan dukungan dari berbagai pihak hingga pemerintah pasar modal syariah tumbuh dan terus tumbuh hingga saat ini. Perkembangan pasar modal syariah dapat dilihat dari perkembangan instrumentnya diantaranya saham syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah.

 

B.     Saran

Sebelum melakukan investasi, sebaiknya investor melihat kondisi pasar, mengetahui lebih jelas mengenai pasar modal syariah dan instrumen-instrumennya. Regulasi yang saat ini digunakan oleh pasar modal syariah diharapkan dapat membantu dalam perkembangan pasar modal syariah agar lebih efektif dalam edukasinya agar dapat meningkatkan kepercayaan masayakat terhadap transaksi-transaksi yang terdapat di pasar modal syariah.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Antonio, Muhammad syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 101.

 

Aziz, Abdul.  Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010),  hlm. 63.

 

 

Hidayat, Taufik . Buku Pintar Investasi Syariah, (Jakarta : Media Kita, 2011), hlm. 89.

 

Nurafiati, Nita. "Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Konstribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Vol 4 No 1, Juni 2019.

 

Sutedi, Adrian. Pasar Modal Syariah Sara Investasi Keuangan


[1] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sara Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, 2011), hlm. 2.

[2] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, (Jakarta : Media Kita, 2011), hlm. 89.

[3] Muhammad syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 101.

[4] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010),  hlm. 63.

[5] Ibid., hlm. 75.

[6] Nita Nurafiati, "Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Konstribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Vol 4 No 1, Juni 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL