MAKALAH PERKEMBANGAN TERKINI PASAR MODAL SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PERKEMBANGAN TERKINI PASAR MODAL SYARIAH
By: Siti, dkk.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar
modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan. Bahkan.
perekonomian modern tidak akan mungkin maju dan berkembang tanpa pasar modal.
Secara umum pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidaklah jauh
berbeda, hanya saja pasar modal syariah sangat mengedepankan prinsip syariah.
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan umat Islam
yang ingin melakukan investasi di produk-produk atau instrument pasar modal
sesuai syariah Islam. Dengan semakin beragamnya instrument-instrumen di pasar
modal syariah, diharapkan) masyarakat akan memilih alternatif investasi yang
sesuai dengan keinginannya yang memberikan keuntungan baginya.
Untuk
mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan
instrument-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan fatwa DSN MUI serta
perkembangan kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu di
pantau oleh Bapepam-LK. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan kerangka hukum
untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal syariah serta mendorong
pengembangan instrumennya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah pasar modal di
Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan terkini pasar modal
syariah?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui sejarah pasar modal di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui perkembangan terkini
pasar modal syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Sejarah
Pasar Modal Syariah berawal dari ketika diterapkannya prinsip syariah pada
industri perbankan dengan ditandai didirikannya bank Islam pertama di Kairo
pada sekitar tahun 1971 dengan nama Nasser Social Bank. Sehingga dengan banyak
berkembangnya bank yang berprinsip syariah, ternyata ikut mendorong
perkembangan penggunaan prinsip-prinsip syariah di sektor Pasar Modal. Adapun
negara yang pertama kali mengimplementasikan prinsip syariah di sektor Pasar
Modal adalah Yordania dan Pakistan, karena kedua negara tersebut telah menyusun
dasar hukum penerbitan obligasi syariah.Adapun Pasar Modal berbasis syariah di
Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI). Setelah resmi diluncurkan (produk-produk) Pasar
Modal Syariah pada tanggal 14 maret 2003, instrumen-instrumen Pasar Modal
berbasis syariah yang telah terbit sampai dengan saat ini yaitu diantaranya
adalah saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.[1]
Sebagaimana
diketahui, Indonesia merupakan sebuah negara dengan penduduk yang mayoritas
beragama Islam, oleh karena itu sektor industri Pasar Modal diharapkan bisa
mengakomodir dan sekaligus melibatkan peran serta warga muslim secara langsung
untuk ikut aktif menjadi pelaku utama pasar sebagai investor lokal di Pasar
Modal Indonesia. Sebagai upaya dalam merealisasikan hal tersebut, sudah
sewajarnya disediakan dan dikembangkanproduk-produk
investasi di Pasar Modal Indonesia yang sesuai dengan prinsip dan ajaran Islam.
Dalam
ajaran Islam, bahwa kegiatan berinvestasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan
ekonomi yang sekaligus termasuk kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang
mengatur hubungan antar manusia. Sementara itu, berdasarkan kaidah fikih, bahwa
hukum asal dari kegiatan muamalah itu adalah mubah (boleh), yaitu semua
kegiatan dalam pola hubungan antar manusia adalah mubah (boleh) kecuali yang
jelas ada larangannya (haram). Ini berarti ketika suatu kegiatan muamalah yang
baru muncul dan belum dikenal sebelumnya dalam ajaran Islam, maka kegiatan
tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari al-Quran dan
hadits yang melarangnya secara implisit maupun eksplisit. Dalam beberapa
literatur Islam klasik memang tidak ditemukan adanya terminologi investasi
maupun Pasar Modal, tetapi sebagai suatu kegiatan ekonomi, kegiatan tersebut
dapat dikategorikan sebagai kegiatan jual beli (al-ba’i).
Diantara
yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba.
Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi di Pasar
Modal yang didalamnya terdapat bunga (riba) tidak diperkenankan oleh syariah,
dalam Pasar Modal dikenal dengan istilah margin trading yaitu melakukan
transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas
kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah.[2]
Berdasarkan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab XXII tentang Pasar modal pasal 583 ayat 2
(f) menjelaskan bahwa transaksi margin trading dilarang karena terdapat unsur
riba didalamnya, yaitu menggunakan sistem pinjaman berbasis bunga. Adapun untuk
menghilangkan sistem bunga tersebut, Pasar Modal Syariah dapat
memberikan solusi dengan memberlakukan transaksi margin trading berbasis akad
yang sesuai dengan prinsip syariah. Di dalam prinsip syariah, terdapat
berbagai macam akad yang dapat digunakan sebagai solusi dari transaksi margin
trading berbasis bunga. Salah satunya adalah dengan menggunakan akad murabahah.
Murabahah merupakan salah satu akad jual beli berdasarkan prinsip syariah yaitu
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.[3]
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah, diperlukan
adanya inovasi produk ataupun mekanisme transaksi seperti yang telah dilakukan
oleh lembaga perbankan syariah, banyak inovasi produk yang dikeluarkan oleh
perbankan syariah hasil adopsi dari produk perbankan konvensional tetapi tetap
disesuaikan dan berdasarkan dengan prinsip syariah. Dalam
rangka untuk mendorong minat dan memudahkan masyarkat dalam berinvestasi di
Pasar Modal Syariah perlu adanya suatu transaksi yang dapat mengakomodir
kebutuhan masyarakat tersebut, di antaranya adalah transaksi margin trading
berbasis syariah dengan menggunakan akad murabahah.
B. Perkembangan Terkini Pasar Modal Syariah
Pasar
modal di Indonesia saat ini telah mengalami banyak kemajuan dan perkembangan
didalamnya. Hal ini disebabkan adanya keinginan dan kesadaran masyarakat yang
mempunyai bisnis untuk mencari alternatif sumber pembiayaan usaha selain di
perbankan. Suatu perusahaan dapat menerbitkan saham dan menjualnya dipasar
modal untuk mendapatkan dana. Selain itu perkembangan pasar modal juga
dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat berinvestasi atau menjadi
investor untuk mendapatkan keuntungan.Investasi dalam Islam sangat didorong
karena membawa pada peningkatan produktivitas sektor riil dan memberikan
manfaat bagi umat.Dalam Islam, investasi hanya bisa dilakukan pada aktifitas
ekonomi yang jelas-jelas memberikan pengaruh pada sektor riil.[4]
Perkembangan
pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indicator
diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang
mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index
(JII). Dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah
mengalami kemajuan sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa
perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun
2004,diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal.
Salah satu dari keenan fatwa tersebut adalah mengenai pasar modal syariah
diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No: 40/ DSN-MUI/ IX/ 2003
Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal.[5]
OJK mencatat Industri Pasar Modal Syariah, per 29
Desember 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat mengalami pertumbuhan
sebesar 6,80 persen dibandingkan posisi 30 Desember 2020 yang sebelumnya
mencapai 177,48 poin menjadi 189,55 poin. Jumlah Saham Syariah yang terdaftar
dalam Daftar Efek Syariah juga tercatat mengalami peningkatan dari sebelumnya
sebanyak 441 Efek Syariah per 30 Desember 2020 menjadi sebanyak 494 Efek
Syariah pada 29 Desember 2021. Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar saham
syariah juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,36 persen dari sebelumnya sebesar
Rp3.344,93 triliun menjadi Rp3.992,66 triliun per 29 Desember 2021. Perkembangan pasar modal
syariah ini juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan
ekonomi sendiri adalah perkembangan dalam kegiatan perekonomian yang
menyebabkan barang dan jasa yang di produksikan dalam masyarakat bertambah dari
satu periode ke periode yang lainnya. Melalui instrumen pasar modal syariah
yang saat ini berkembnag, seperti halnya saham syariah, perusahaan-perusahaan
mengincar saham demi menarik investor untuk menjaga posisi keuangan perusahaan
tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa saham syariah dapat mempengaruhi
pembangunan ekonomi nasional karena disaar harga saham naik maka pengaruhnya
adalah pendapatan saham syariah. Begitu pula dengan obligasi syariah atau
sukuk, turut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi melalui produknya yang berguna
bagi perusahaan tidak hanya dari negara tetapi juga perusahaan swasta.
Pemerintah yang menerbitkan sukuk digunakan untuk membiayai APBN baik dalam
pembangunan proyek, industri-industri bahkan sektor lainnya. Dikatakan
berpengaruh karena apabila sukuk mengalami peningkatan maka pertumbuhan ekonomi
juga mengalami kenaikan.[6]
Pertumbuhan
ekonomi yang dipengaruhi oleh pasar modal syariah ini berasal dari investasi,
karena kegiatan investasi merupakan bagian dari pendapatan negara, dan ketika
pendapatan negara meningkat maka tingkat perekonomian suatu negara pun juga
meningkat. Dan ketika perekonomian Indonesia meningkat maka akan membawa
kemakmuran kepada masyarakatnya yang artinya ada peningkatan pendapatan dari masyarakat
tersebut sehingga orang memiliki dana lebih dapat menginvestasikannya ke
berbagai bentuk investasi atau instrumen-instrumen pasar modal syariah, baik
saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah atau instrumen pasar modal
syariah lainnya. Sepanjang tahun 2019 sempat terjadi perlambatan dalam
pertumbuhan ekonomi dunia yang ikut mempengaruhi laju investasi pula namun
Indonesia masih dapat dijaga di level 5%, inflasi masih dapat dikendalikan,
sektor jasa keuangan masih dapat dijaga sehingga masih diposisi aman. Dukungan
keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi domestik diharapkan semakin
signifikan. Pasar Modal Syariah, Perbankan Syariah, dan Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB) Syariah merupakan sektor yang mempengaruhi perkembangan Keuangan
Syariah Indonesia. Berkat ketiga sektor tersebut Indonesia menempati posisi
ke-8 dalam Negara dengan aset keuangan syariah di dunia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Industri
Pasar modal syariah merupakan salah satu sektor yang memberikan pengaruh besar
terhadap perkembangan keuangan syariah Indonesia serta pertumbuhan ekonomi
Indonesia terus mengalami peningkatan, seiring dengan strategi yang dilakukan
OJK dengan meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal syariah yag masih
rendah bersama dengan dukungan dari berbagai pihak hingga pemerintah pasar
modal syariah tumbuh dan terus tumbuh hingga saat ini. Perkembangan pasar modal
syariah dapat dilihat dari perkembangan instrumentnya diantaranya saham
syariah, obligasi syariah dan reksadana syariah.
B.
Saran
Sebelum
melakukan investasi, sebaiknya investor melihat kondisi pasar, mengetahui lebih
jelas mengenai pasar modal syariah dan instrumen-instrumennya. Regulasi yang
saat ini digunakan oleh pasar modal syariah diharapkan dapat membantu dalam
perkembangan pasar modal syariah agar lebih efektif dalam edukasinya agar dapat
meningkatkan kepercayaan masayakat terhadap transaksi-transaksi yang terdapat
di pasar modal syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio, Muhammad
syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 101.
Aziz, Abdul. Manajemen
Investasi Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 63.
Hidayat, Taufik . Buku Pintar
Investasi Syariah, (Jakarta : Media Kita, 2011), hlm.
89.
Nurafiati, Nita.
"Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Konstribusinya Terhadap Pertumbuhan
Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif:
Penelitian Ekonomi dan Bisnis, Vol 4 No 1, Juni 2019.
[1] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah Sara Investasi Keuangan
Berdasarkan Prinsip Syariah (Jakarta : Sinar Grafika, 2011), hlm. 2.
[2] Taufik Hidayat, Buku Pintar Investasi Syariah, (Jakarta : Media Kita, 2011), hlm. 89.
[3] Muhammad
syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori
Ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 101.
[4] Abdul
Aziz, Manajemen Investasi Syariah,
(Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 63.
[5] Ibid., hlm. 75.
[6] Nita Nurafiati,
"Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Konstribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian
Ekonomi dan Bisnis, Vol 4 No 1, Juni 2019.
Komentar
Posting Komentar