MAKALAH PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH DAN PERLINDUNGAN DANA INVESTOR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH DAN PERLINDUNGAN DANA INVESTOR
By: Indah, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pasar modal adalah lembaga tempat
bertemnya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang
membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak
kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang
penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal.Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum para pihak
yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi
investor.Perlindungan bagi investor adalah keharusan ditetapkan prinsip full
and fair disclosure atau transparansi.
Prinsip
keterbukaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan
menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar
diketahui secara luas oleh masyarakat umum.Tindakan diperlukan sebagai upaya
untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang
diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan.Undang-undang pasar
modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu
pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
prinsip syariah di pasar modal?
2. Bagaimana
prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi?
3.
Bagaimanapenerapan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal?
4. Bagaimana emiten
yang sesuai dengan prinsip syariah?
5. Bagaimana
pengaturan perlindungan hukum investor di Pasar Modal?
6. Bagaiamana peranan dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang
Pasar Modal?
7. Bagaimanasanksi hukum pelanggaran
peraturan Pasar Modal?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui prinsip syariah di pasar modal
2. Untuk
mengetahui prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi
3. Untuk
mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal
4. Untuk
mengetahui emiten yang sesuai dengan prinsip syariah
5. Untuk
mengetahui pengaturan perlindungan hukum investor di Pasar Modal
6. Untuk mengetahui peranan dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang
Pasar Modal
7. Untuk mengetahuisanksi hukum
pelanggaran peraturan Pasar Modal
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip Syariah di Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut diantaranya:[1]
1. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur
ketidakjelasan (Gharar).
2. Instrumen
atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Kegiatan investasi di pasar modal syariah antara shahibul
maal dan mudharib, mengutamakan kehalalan dan keadilan. Untuk lebih jelasnya
prinsip syariah secara garis besar adalah:
1. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau
kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.
2. Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta
akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, apabila memperoleh
keuntungan, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan
pembukuan kegiatan usaha.
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus
jelas. Tindakan maupun informasinya harus transaparan dan tidak bole
menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.
4. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko
yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
5. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian,
baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari prinsip tersebut dalam tataran
operasionalnya harus memenuhi:[2]
1. Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari
barang dan jasa yang halal.
2. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan
dan memanipulasi data.
3. Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal
yang berbeda.
4. Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan
keuntungan di atas laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga
jual naik.
5. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan
keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.
6. Larangan
atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung).
7. Boleh
melakukan dua transaksi dalam satu akad dengan syarat objek, pelaku, dan
periodenya sama.
B. Prinsip Syariah Pada Pembiayaan
dan Investasi
Kegiatan
pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya ialah
kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha
(emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan usahanya dimana
pemilik harta berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Prinsip syariah dalam
pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha
lainnya yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut
adalah:[3]
1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau
kegiatan usaha yang halal, dimana kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan
bermanfaat sehingga dengan manfaat tersebut akan adanya bagi hasil.
2. Karena uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta
yang akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha,
maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan
kegiatan usaha.
3. Akad yang terjadi pemilik harta dengan pemilik usaha dan
tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar
tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian (gharar).
4. Pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil resiko
yang melebihi kemampuan atau maysir yang dapat menimbulkan kerugian yang
sebenarnya dapat dihindari.
5. Pemilik
harta (investor), pemilik usaha (emiten), maupun bursa dan self regulating
organizing lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan
yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply)
maupun dari segi permintaan (demand).
C. Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah
di Pasar Modal
Seperti
diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya4
pilar pasar modal, yaitu:[4]
1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian
dan transparansi.
2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik
tentang resiko dan manfaat transaksi di pasar modal.
3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat
waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.
4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat
diselenggarakan secara efisien, efektif, dan ekonomis.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa prinsip-prinsip
syariah sudah meliputi semua prinsip
dari pasar modal yang ideal. Namun prinsip-prinsip syariah juga memberikan
penekanan pada:[5]
1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut
prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta
dari hal-hal yang baik.
2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas,
sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi objek dalam
perhitungan keuntungan yang diperoleh.
3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun
rugi menurut penyertaan masing-masing pihak.
4. Penekanan
pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten
maupun investor.
D. Emiten Sesuai Dengan Prinsip
Syariah
Kegiatan perdagangan
usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan
dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan dan usaha
yang dilarang. Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi
sebagai emiten syariah, sehingga diperlukan fatwa ulama untuk memastikan
pemenuhan kualifikasi tersebut. Adapun ketentuan umum mengenai emiten yang
sesuai dengan prinsip syariah adalah:[6]
1. Halal Produk
dan Jasa
Emiten dilarang mempunyai objek usaha berupa makanan-minuman yang
tergolong haram, hal-hal yang berkaitan dengan maksiat dan prnografi, narkoba,
sampai hal-hal yang lebih banyak mudharat disbanding dengan manfaatnya misalnya
senjata dan rokok.Bahkan emiten yang bergerak di dunia hiburan serta perusahaan
jasa hospitatily yang memudahkan terjadinya maksiat juga umunya
dihindari oleh investor.
2. Halal Cara
Perolehan-Pendatan Riba
Emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara
ridho sama ridho serta tidak bertindak zholim dan tidak boleh diperlakukan
zholim. Riba adalah salah satu hal yang dilarang oleh syariah, karena bunga
bank adalah salah satu bentuk riba, maka bank umum konvensional tidak bisa
menjadi emiten.
3. Halal Cara
Perolehan-Prinsip Keterbukaan
Emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik,
memenuhi prinsip keterbukaan dan dilarang menciptakan keraguan yang dapat
merugikan (gharar). Emiten harus menyatakan dengan jelas pada kegiatan
usaha spesifik yang mana hasil emisi akan digunakan, kemudian emiten juga harus
memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.
4. Halal Cara
Pemakaian-Manajemen Usaha
Emiten harus mempunyai manajemen yang berperilaku Islami,
menghormati hak asasi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good
coporate governance, serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip
kehati-hatian.Emiten dilarang melakukan tindakan yang menganggu mekanisme pasar
dalam permintaan.
5. Halal Cara
Pemakaian-Hubungan dengan Investor
Emiten harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah
mengenai kegiatan usaha yang dibiayai, sehingga dapat dinyatakan dengan
transaparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang diperoleh pada kegiatan
usaha yang dibiayai.
E. Pengaturan Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:[7]
1. Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
2. Pasar modal mempunyai peranan strategis dalam pe,bangunan
nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia udaha dan wahana
investasi bagi masyarakat.
3. Landasan hukum yang kokoh dibutuhkan agara pasar modal dapat
berkembang dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemodal dari
praktek-prakterk yang merugikan.
4. Sejalan dengan hasil-hasil yang telah tercapai dalam pembangunan
nasional dalam rangka mengantisipasi era globalisasi, UU No. 15 Tahun 1952
tentang -penciptaan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun
1952 No. 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara tahun 1952 No. 67) dianggap
sudah tidak sesuai dengan keadaan.
5. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu untuk
membentuk suatu undang-undang tentang pasar modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditetapkan
berlandaskan dasar hukum sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat
1 UUD 1945
2. Pasal 20
ayat 1 UUD 1945
3. Pasal 33 UUD
1945
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas aatau
(Lembaran Negara Tahun 1995 No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3587)
Sebelum melakukan penawaran umum sebagian perusahaan
merupakan perusahaan keluarga yang saham dan manajemen perusahaannya dikuasai
oleh anggota keluarga.Setelah melakukan penawaran umum, manajemen perusahaan
seharusnya berubah dari tertutup menjadi terbuka, tetapi masih ada saja
perusahaan yang belum mengubah pola perusahaannya. Hal ini akan mempengaruhi
investor publik atau pemegang saham minoritas dalam hubungannya dengan:[8]
1. Komposisi
Kepemilikan
Komposisi kepemilikan salahm yang telah go public umumnya
masih belum seimbang antara founder dengan pemegang saham publik, 70%
saham yang dikuasai oleh para founder dan pemegang saham publik hanya
30% saham.
2. Akses
Terhadap Informasi dan Financial Resources
Posisi Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan yang telah go
public masih didominasi oleh founder yang otomatis mempunyai akses
informasi dan keuangan yang lebih luas disbanding pemegang saham publik.
Selain perlindungan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan,
investor harus bersikap mandiri, artinya investor harus menanggung sendiri
untung dan rugi akibat investasi yang telah dilakukannya.Perlindungan ini
disebut perlindungan minimum.Perlindungan bagi investor publik atau pemegang
saham minoritas pada tahap awal terdapat pada semua peraturan yang mengatur
tentang syarat materil dan formil, prosedur dan pelaksanaan emisi
saham.Perlindungan pada tahap berikutnya terdapat pada peraturan yang
dikeluarkan oleh Bapepam sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan
di pasar modal.
F. Peranan Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan di Bidang Pasar
Modal
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memformulasikan
kedudukan dan fungsi Bapepam-LK secara multi formasi, yaitu secara pengaturan
umum, pengaturan terperinci, pengaturan sporadis.[9]
1. Pengaturan
Umum
Secara umum,
Undang-undang Pasar Modal mengatur kewenangan dan tugas Bapepam-LK sebagai:
a. Lembaga
pembina
b. Lembaga
pengatur
c. Lembaga
pengawas
Ketiga wewenang tersebut harus dilaksanakan oleh Bapepam dengan
tujuan terciptanya suatu pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sementara itu, pelaksanaan
kewenangan Bapepam-LK sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara preventif,
yakni dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan.Refresif, yakni
dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi.
2. Pengaturan
Terperinci
Pengaturan tentang
kewenangan Bapepam-LK secara terperinci dapat ditemukan dalam Pasal 5
Undnag-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, diantanya:
a. Memberikan izin usaha kepada para pelaku pasar modal, dalam hal
ini kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek. Izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi.Persetujuan bagi
Bank Kustodian.
b. Mewajibkan pendaftaran profesi penunjang pasar modal (notaris, konsultan
hukum, akuntan, penilai) dan Wakil Amanat.
c. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan
memberhentikan untuk sementara komisaris dan direksi serta menunjuk manajemen
sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisrais dan direktur yang baru.
d. Menentukan persyaratan dan prosedur pernyataan pendaftaran serta
meyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam
hal terjadinya peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap UUPM atau
peraturan perundang-undangan pelaksaba lainnya.
f. Mewajibkan
setiap pihak yang bersangkutan.
g. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam
rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
h. Mengumumkan
hasil pemeriksaan.
i. Guna kepentingan pemodal, membatalkan dan membekukan pencatatan
suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu
untuk jangka waktu tertentu.
j. Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu
tertentu dalam hal keadaan darurat.
3. Pengaturan
Sporadis
Pengaturan ini pada
prinsipnya merupakan penegasan lebih lanjut dari kewenangan pengaturan secara
umum dan terperinci . Dijelaskan dalam Pasal 3 Kepmenkeu RI No. 503/KMK
0.1/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi
Bapepam adalah:
a. Penyusunan
peraturan di bidang pasar modal.
b. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin
usaha, persetujuan, pendaftaran dari bapepam dan pihak lain yang bergerak di
Pasar Modal.
c. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik.
d. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian.
e. Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.
f. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
G. Sanksi Hukum Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum
terhadap pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan, berupa sanksi
administratif, pidana dan perdata.Pasal 102 menentukan kewenangan Bapepam untuk
memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal No.8
Tahun 1995.
Sedangkan Pasal 104 dan Pasal 107 UUPM itu menentukan pemberian
sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan yang menyesatkan dalam bentuk
misrepresentation dan omission, serta insider trading.Pasal
111 UUPM tersebut menentukan pula sanksi perdata berupa pertanggungjawaban
ganti kerugian.Pada umumnya sanksi hukum yang diterapkan pada pelanggaran
prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia adalah sanksi
administrative.Sebagai contoh dapat dilihat sanksi administratif berupa denda
yang diterapkan Bapepam kepada pelaku insider trading dalam kasus Bank
Mashill Utama.
Apabila sanksi pidana diterapkan bagi pelaku perbuatan yang
menyesatkan dalam pasar modal, maka akan timbul masalah pembuktian bahwa pelaku
tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang menyesatkan. Menurut Pasal 382
bis KUHP yang mengatur perbuatan menipu untuk menyesatkan seseorang atau orang
banyak, dimana salah satu unsurnya adalah si pelaku harus dibuktikan melakukan
perbuatan menipu.Diantara sanksi hukum di atas, penerapam sanksi hukum perdata
berkembang.Alasan penerapan sanksi hukum perdata berkaitan dengan pendapat
Barry A.K Rider yang menekankan, bahwa penerapan hukum perdata memiliki potensi
yang lebih besar untuk diperlakukan secara internasional. Oleh karena itu,
telah diterima dan sesungguhnya merupakan suatu prinsip dasar hukum internasional,
bahwa suatu negara tidak akan memperlakukan hukum pidana negara lain.[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar modal
syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.Prinsip
tersebut diantaranya, larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur
ketidakjelasan (Gharar).Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus
memenuhi kriteria halal.Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut
syariah pada prinsipnya ialah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor)
terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam
melakukan usahanya dimana pemilik harta berharap untuk memperoleh manfaat
tertentu.
Kegiatan
perdagangan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak
berkaitan dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan
dan usaha yang dilarang. Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi
kualifikasi sebagai emiten syariah, sehingga diperlukan fatwa ulama untuk
memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut.Selain perlindungan yang diberikan
oleh Peraturan Perundang-undangan, investor harus bersikap mandiri, artinya
investor harus menanggung sendiri untung dan rugi akibat investasi yang telah
dilakukannya.Perlindungan ini disebut perlindungan minimum.Perlindungan bagi
investor publik atau pemegang saham minoritas pada tahap awal terdapat pada
semua peraturan yang mengatur tentang syarat materil dan formil, prosedur dan
pelaksanaan emisi saham.
Undang-undang
Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memformulasikan kedudukan dan fungsi Bapepam-LK
secara multi formasi, yaitu secara pengaturan umum, pengaturan terperinci,
pengaturan sporadis.Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan
sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan, berupa sanksi
administratif, pidana dan perdata.Pasal 102 menentukan kewenangan Bapepam untuk
memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal No.8
Tahun 1995.
DAFTAR PUSTAKA
Abdalloh,
Irwan, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Elex Media Kompotindo, 2018).
Dimyati, Hilda
Hilmiah, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal
Citra Hukum, Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hlm. 350.
Husnan, Suad. 2003. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Citra
Aditiya.
Koesnadi, Djoko. 2006. Perlindungan Minimum Bagi Pemodal.
Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.
Nazir, Ahmad, Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Pengkajian
Hukum Islam, Vol. 1 No.2, 2017.
Rusdin. 2008. Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Sjahrial, Dermawan. 2009. Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta:
Mitra Wacana Media.
Soesilo, R. 1993. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Penerbitan Poliea.
Tandelilin, Eduardus. 2010. Praktek
Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.
Toto Suharto, M. Endeng D. 2013. Manajemen
Keuangan Syariah. Cirebon: Buku Ajar IAIN Syekh Nurjati.
[2]
Dermawan Sjahrial, Pengantar Manajemen Keuangan, (Jakarta: Mitra Wacana
Media, 2009). hlm. 131-132.
[3] M.
Endeng D, Toto Suharto, Manajemen Keuangan Syariah, (Cirebon: Buku Ajar
IAIN sSyekh Nurjati, 2013), hlm. 35.
[4] Ahmad
Nazir, Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Pengkajian Hukum Islam, Vol. 1
No.2, 2017, hlm. 17.
[7] HILDA
Hilmiah Dimyati, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal
Citra Hukum, Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hlm. 350.
[9] Djoko
Koesnadi, Perlindungan Minimum Bagi Pemodal, (Jakarta: Pusat Pengkajian
Hukum, 2006), hlm. 87.
[10] R.
Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Penerbitan Poliea,
1993), hlm. 228.
Komentar
Posting Komentar