MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH DAN PERLINDUNGAN DANA INVESTOR

 MAKALAH PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL SYARIAH DAN PERLINDUNGAN DANA INVESTOR

By: Indah, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Pasar modal adalah lembaga tempat bertemnya dua pihak dimana pihak pertama sebagai perusahaan emiten yang membutuhkan dana segar melakukan penawaran dan penjualan efek, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat sebagai investor yang membeli efek tersebut. Perlindungan hukum atas investor tersebut merupakan hal yang penting untuk berjalannya dengan baik mekanisme di pasar modal.Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang merupakan landasan hukum para pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal serta perlindungan bagi investor.Perlindungan bagi investor adalah keharusan ditetapkan prinsip full and fair disclosure atau transparansi.

Prinsip keterbukaan merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum.Tindakan diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang diterbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan.Undang-undang pasar modal mengatur kedudukan dan fungsi Bapepam secara multi formasi, yaitu pengaturan umum, pengaturan terperinci dan pengaturan sporadis.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana prinsip syariah di pasar modal?

2. Bagaimana prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi?

3. Bagaimanapenerapan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal?

4. Bagaimana emiten yang sesuai dengan prinsip syariah?

5. Bagaimana pengaturan perlindungan hukum investor di Pasar Modal?

6. Bagaiamana peranan dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang Pasar Modal?

7. Bagaimanasanksi hukum pelanggaran peraturan Pasar Modal?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui prinsip syariah di pasar modal

2. Untuk mengetahui prinsip syariah pada pembiayaan dan investasi

3. Untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal

4. Untuk mengetahui emiten yang sesuai dengan prinsip syariah

5. Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum investor di Pasar Modal

6. Untuk mengetahui peranan dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang Pasar Modal

7. Untuk mengetahuisanksi hukum pelanggaran peraturan Pasar Modal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Prinsip Syariah di Pasar Modal

        Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip tersebut diantaranya:[1]

1. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (Gharar).

2. Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

             Kegiatan investasi di pasar modal syariah antara shahibul maal dan mudharib, mengutamakan kehalalan dan keadilan. Untuk lebih jelasnya prinsip syariah secara garis besar adalah:

1. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

2. Uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, dimana pemilik harta akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, apabila memperoleh keuntungan, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transaparan dan tidak bole menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

4. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

5. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian, baik pada investor maupun emiten.

             Konsekuensi dari prinsip tersebut dalam tataran operasionalnya harus memenuhi:[2]

1. Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.

2. Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan memanipulasi data.

3. Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.

4. Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

5. Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal dengan cara menciptakan false demand.

6. Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara spot (langsung).

7. Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad dengan syarat objek, pelaku, dan periodenya sama.

B. Prinsip Syariah Pada Pembiayaan dan Investasi

             Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya ialah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan usahanya dimana pemilik harta berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Prinsip syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut adalah:[3]

1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, dimana kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat sehingga dengan manfaat tersebut akan adanya bagi hasil.

2. Karena uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta yang akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

3. Akad yang terjadi pemilik harta dengan pemilik usaha dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian (gharar).

4. Pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan atau maysir yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten), maupun bursa dan self regulating organizing lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).

C. Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal

             Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya4 pilar pasar modal, yaitu:[4]

1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi.

2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang resiko dan manfaat transaksi di pasar modal.

3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar.

4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif, dan ekonomis.

             Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa prinsip-prinsip syariah  sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun prinsip-prinsip syariah juga memberikan penekanan pada:[5]

1. Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang baik.

2. Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi objek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh.

3. Adanya mekanisme bagi hasil yang adil, baik dalam untung maupun rugi menurut penyertaan masing-masing pihak.

4. Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.

D. Emiten Sesuai Dengan Prinsip Syariah

        Kegiatan perdagangan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang. Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi sebagai emiten syariah, sehingga diperlukan fatwa ulama untuk memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Adapun ketentuan umum mengenai emiten yang sesuai dengan prinsip syariah adalah:[6]

1. Halal Produk dan Jasa

Emiten dilarang mempunyai objek usaha berupa makanan-minuman yang tergolong haram, hal-hal yang berkaitan dengan maksiat dan prnografi, narkoba, sampai hal-hal yang lebih banyak mudharat disbanding dengan manfaatnya misalnya senjata dan rokok.Bahkan emiten yang bergerak di dunia hiburan serta perusahaan jasa hospitatily yang memudahkan terjadinya maksiat juga umunya dihindari oleh investor.

2. Halal Cara Perolehan-Pendatan Riba

Emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho serta tidak bertindak zholim dan tidak boleh diperlakukan zholim. Riba adalah salah satu hal yang dilarang oleh syariah, karena bunga bank adalah salah satu bentuk riba, maka bank umum konvensional tidak bisa menjadi emiten.

3. Halal Cara Perolehan-Prinsip Keterbukaan

Emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik, memenuhi prinsip keterbukaan dan dilarang menciptakan keraguan yang dapat merugikan (gharar). Emiten harus menyatakan dengan jelas pada kegiatan usaha spesifik yang mana hasil emisi akan digunakan, kemudian emiten juga harus memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

4. Halal Cara Pemakaian-Manajemen Usaha

Emiten harus mempunyai manajemen yang berperilaku Islami, menghormati hak asasi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good coporate governance, serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian.Emiten dilarang melakukan tindakan yang menganggu mekanisme pasar dalam permintaan.

5. Halal Cara Pemakaian-Hubungan dengan Investor

Emiten harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah mengenai kegiatan usaha yang dibiayai, sehingga dapat dinyatakan dengan transaparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang diperoleh pada kegiatan usaha yang dibiayai.

E. Pengaturan Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal

             Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:[7]

1. Tujuan pembangunan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

2. Pasar modal mempunyai peranan strategis dalam pe,bangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia udaha dan wahana investasi bagi masyarakat.

3. Landasan hukum yang kokoh dibutuhkan agara pasar modal dapat berkembang dan untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi pemodal dari praktek-prakterk yang merugikan.

4. Sejalan dengan hasil-hasil yang telah tercapai dalam pembangunan nasional dalam rangka mengantisipasi era globalisasi, UU No. 15 Tahun 1952 tentang -penciptaan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara tahun 1952 No. 67) dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan.

5. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu untuk membentuk suatu undang-undang tentang pasar modal.

             Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ditetapkan berlandaskan dasar hukum sebagai berikut:

1. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

2. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

3. Pasal 33 UUD 1945

4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas aatau (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3587)

             Sebelum melakukan penawaran umum sebagian perusahaan merupakan perusahaan keluarga yang saham dan manajemen perusahaannya dikuasai oleh anggota keluarga.Setelah melakukan penawaran umum, manajemen perusahaan seharusnya berubah dari tertutup menjadi terbuka, tetapi masih ada saja perusahaan yang belum mengubah pola perusahaannya. Hal ini akan mempengaruhi investor publik atau pemegang saham minoritas dalam hubungannya dengan:[8]

1. Komposisi Kepemilikan

Komposisi kepemilikan salahm yang telah go public umumnya masih belum seimbang antara founder dengan pemegang saham publik, 70% saham yang dikuasai oleh para founder dan pemegang saham publik hanya 30% saham.

2. Akses Terhadap Informasi dan Financial Resources

Posisi Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan yang telah go public masih didominasi oleh founder yang otomatis mempunyai akses informasi dan keuangan yang lebih luas disbanding pemegang saham publik.

             Selain perlindungan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan, investor harus bersikap mandiri, artinya investor harus menanggung sendiri untung dan rugi akibat investasi yang telah dilakukannya.Perlindungan ini disebut perlindungan minimum.Perlindungan bagi investor publik atau pemegang saham minoritas pada tahap awal terdapat pada semua peraturan yang mengatur tentang syarat materil dan formil, prosedur dan pelaksanaan emisi saham.Perlindungan pada tahap berikutnya terdapat pada peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan di pasar modal.

F. Peranan Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan di Bidang Pasar Modal

             Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memformulasikan kedudukan dan fungsi Bapepam-LK secara multi formasi, yaitu secara pengaturan umum, pengaturan terperinci, pengaturan sporadis.[9]

1. Pengaturan Umum

         Secara umum, Undang-undang Pasar Modal mengatur kewenangan dan tugas Bapepam-LK sebagai:

a. Lembaga pembina

b. Lembaga pengatur

c. Lembaga pengawas

Ketiga wewenang tersebut harus dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan terciptanya suatu pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Sementara itu, pelaksanaan kewenangan Bapepam-LK sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara preventif, yakni dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan pengarahan.Refresif, yakni dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi.

2. Pengaturan Terperinci

         Pengaturan tentang kewenangan Bapepam-LK secara terperinci dapat ditemukan dalam Pasal 5 Undnag-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, diantanya:

a. Memberikan izin usaha kepada para pelaku pasar modal, dalam hal ini kepada bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek. Izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi.Persetujuan bagi Bank Kustodian.

b. Mewajibkan pendaftaran profesi penunjang pasar modal (notaris, konsultan hukum, akuntan, penilai) dan Wakil Amanat.

c. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara komisaris dan direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisrais dan direktur yang baru.

d. Menentukan persyaratan dan prosedur pernyataan pendaftaran serta meyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.

e. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadinya peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap UUPM atau peraturan perundang-undangan pelaksaba lainnya.

f. Mewajibkan setiap pihak yang bersangkutan.

g. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.

h. Mengumumkan hasil pemeriksaan.

i. Guna kepentingan pemodal, membatalkan dan membekukan pencatatan suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu.

j. Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat.

3. Pengaturan Sporadis

        Pengaturan ini pada prinsipnya merupakan penegasan lebih lanjut dari kewenangan pengaturan secara umum dan terperinci . Dijelaskan dalam Pasal 3 Kepmenkeu RI No. 503/KMK 0.1/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi Bapepam adalah:

a. Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.

b. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari bapepam dan pihak lain yang bergerak di Pasar Modal.

c. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik.

d. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

e. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.

f. Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. Sanksi Hukum Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan, berupa sanksi administratif, pidana dan perdata.Pasal 102 menentukan kewenangan Bapepam untuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995.

Sedangkan Pasal 104 dan Pasal 107 UUPM itu menentukan pemberian sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan yang menyesatkan dalam bentuk misrepresentation dan omission, serta insider trading.Pasal 111 UUPM tersebut menentukan pula sanksi perdata berupa pertanggungjawaban ganti kerugian.Pada umumnya sanksi hukum yang diterapkan pada pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia adalah sanksi administrative.Sebagai contoh dapat dilihat sanksi administratif berupa denda yang diterapkan Bapepam kepada pelaku insider trading dalam kasus Bank Mashill Utama.

Apabila sanksi pidana diterapkan bagi pelaku perbuatan yang menyesatkan dalam pasar modal, maka akan timbul masalah pembuktian bahwa pelaku tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang menyesatkan. Menurut Pasal 382 bis KUHP yang mengatur perbuatan menipu untuk menyesatkan seseorang atau orang banyak, dimana salah satu unsurnya adalah si pelaku harus dibuktikan melakukan perbuatan menipu.Diantara sanksi hukum di atas, penerapam sanksi hukum perdata berkembang.Alasan penerapan sanksi hukum perdata berkaitan dengan pendapat Barry A.K Rider yang menekankan, bahwa penerapan hukum perdata memiliki potensi yang lebih besar untuk diperlakukan secara internasional. Oleh karena itu, telah diterima dan sesungguhnya merupakan suatu prinsip dasar hukum internasional, bahwa suatu negara tidak akan memperlakukan hukum pidana negara lain.[10]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.Prinsip tersebut diantaranya, larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan (Gharar).Instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya ialah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan usahanya dimana pemilik harta berharap untuk memperoleh manfaat tertentu.

Kegiatan perdagangan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram dan menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang. Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi sebagai emiten syariah, sehingga diperlukan fatwa ulama untuk memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut.Selain perlindungan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan, investor harus bersikap mandiri, artinya investor harus menanggung sendiri untung dan rugi akibat investasi yang telah dilakukannya.Perlindungan ini disebut perlindungan minimum.Perlindungan bagi investor publik atau pemegang saham minoritas pada tahap awal terdapat pada semua peraturan yang mengatur tentang syarat materil dan formil, prosedur dan pelaksanaan emisi saham.

Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memformulasikan kedudukan dan fungsi Bapepam-LK secara multi formasi, yaitu secara pengaturan umum, pengaturan terperinci, pengaturan sporadis.Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan, berupa sanksi administratif, pidana dan perdata.Pasal 102 menentukan kewenangan Bapepam untuk memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995.

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdalloh, Irwan, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Elex Media Kompotindo, 2018).

Dimyati, Hilda Hilmiah, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Citra Hukum, Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hlm. 350.

Husnan, Suad. 2003. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Citra Aditiya.

Koesnadi, Djoko. 2006. Perlindungan Minimum Bagi Pemodal. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Nazir, Ahmad, Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Pengkajian Hukum Islam, Vol. 1 No.2, 2017.

Rusdin. 2008. Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.

Sjahrial, Dermawan. 2009. Pengantar Manajemen Keuangan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Soesilo, R. 1993.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Penerbitan Poliea.

Tandelilin, Eduardus. 2010. Praktek Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.

Toto Suharto, M. Endeng D. 2013. Manajemen Keuangan Syariah. Cirebon: Buku Ajar IAIN Syekh Nurjati.



                [1] Irwan Abdalloh, Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Elex Media Kompotindo, 2018), hlm. 125.

                [2] Dermawan Sjahrial, Pengantar Manajemen Keuangan, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2009). hlm. 131-132.

                [3] M. Endeng D, Toto Suharto, Manajemen Keuangan Syariah, (Cirebon: Buku Ajar IAIN sSyekh Nurjati, 2013), hlm. 35.

                [4] Ahmad Nazir, Pasar Modal Di Indonesia, Jurnal Pengkajian Hukum Islam, Vol. 1 No.2, 2017, hlm. 17.

                [5] Rusdin, Pasar Modal, (Bandung: Alfabeta, 2008), hlm. 23.

                [6] Suad Husnan, Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Citra Aditiya, 2003), hlm. 2-4.

                [7] HILDA Hilmiah Dimyati, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Jurnal Citra Hukum, Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hlm. 350.

                [8] Eduardus Tandelilin, Praktek Pasar Modal, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 45.

                [9] Djoko Koesnadi, Perlindungan Minimum Bagi Pemodal, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2006), hlm. 87.

[10] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bogor: Penerbitan Poliea, 1993), hlm. 228.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN