MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH
By: Yuni, dkk.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah
satu yang berpengaruh besar dalam meningkatkan pembangunan perekonomian
Indonesia adalah investasi. Untuk menangani sebagian permasalahan perekonomian
Indonesia di butuhkan sarana investasi. Terdapat berbagai macam instrument yang
digunakan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di dalam sektor investasi,
salah satunya pada sektor pasar modal.
Ditengah berjalannya mekanisme pasar modal konvensional
tidak terlepas dari problematika yang ada di Indonesia. Dunia bisnis mulai
mengalihkan perhatiannya ke dalam mekanisme Pasar Modal berbasis Syariah
berlandaskan pada syariat Islam. Konsep kegiatan bisnis berbasis syariah
diawali oeleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di
negara-negara Islam termasuk di daratan Eropa dan juga Amerika, selanjutnya
upaya yang digunakan untuk menerapkan dan mensosialisasikan pasar modal syariah
semakin gencar.
Sebuah pasar modal yang dimana perdagangan yang terjadi
didalamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip perdagangan
yang sesuai dengan hukum islam merupakan pengertian Pasar Modal Syariah.
Instrumen dan mekanisme transaksi menjadi pembeda antara pasar modal syariah
dengan pasar modal konvensional, namun secara keseluruhan ketentuan dan
prinsip-prinsip umum antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah
tidak memiliki perbedaan secara signifikan. Salah satu tolak ukur
perkembangan ekonomi suatu Negara merupakan pasar modal sebagai salah satu
instrumentasi system keuangan. Seiring dengan dengan perkembangan ekonomi
Indonesia, perkembangan pasar modal telah memperlihatkan kemajuannya. Dengan
berkembangnya pasar modal, dikembangkan pula pasar modal yang berbasis syariah
yang menggunakan prinsip, prosedur, asumsi, instrumentasi, dan aplikasi yang
bersumber dari nilai epistemologi Islam. Produk-produk dan
pelayanan pasar modal sudah diperhatikan untuk diubah menjadi produk-produk dan
pelayanan pasar modal berbasis syariah, yang dimana hal ini menjadi sumber
utama dari pertumbuhan Pasar Modal Syariah. Indeks Islam ataupun indeks Syariah
mengambil tempat pada proses Islamisasi pasar modal dan menjadi awal dari
pengembangan pasar modal syariah.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengikuti perkembangan yang ada di negara-negara lain dengan
membentuk pasar modal berbasis syariah. Pada bulan Juli 2000 pasar modal
syariah yang diluncurkan ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamix Indeks yang
tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan untuk mendapatkan keuntungan secara
syariah. Kinerja
pasar modal ditentukan oleh faktor internal perusahaan dan faktor eksternal
perusahaan. Faktor internal perusahaan dan faktor eksternal perusahaan ini
adalah faktor fundamental yang sering di pakai sebagai dasar oleh para pelaku
bursa untuk mengambil keputusan investasinya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sejarah pasar modal dunia
berbasis syariah?
2. Bagaimana sejarah pasar modal syariah di
Indonesia?
3. Apa saja struktur pasar modal yang ada di
Indonesia?
4. Apa lembaga pada pasar modal?
5. Siapa pelaku pada pasar modal?
6. Apa urgensi kebutuhan pasar modal syariah?
C.
TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui sejarah pasar modal dunia
berbasis syariah
2. Untuk mengetahui sejarah pasar modal
syariah yang ada di Indonesia
3. Untuk mengetahui struktur pasar modal yang
ada di Indonesia
4. Untuk mengetahui lembaga pada pasar modal
5. Untuk mengetahui pelaku pada pasar modal
6. Untuk mengetahui urgensi kebutuhan pasar modal syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PASAR MODAL DUNIA BERBASIS SYARIAH
1.
Pasar Modal Syariah
Pertumbuhan
ekonomi adalah tema yang sentral dalam kehidupan ekonomi semua Negara di dunia
sampai sekarang ini. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk
meningkatkan kualitas perekonomiannya adalah dengan adanya sektor investasi
dengan menggunakan instrument pasar modal. Terbitnya fatwa beberapa
organisasi Islam yang mengharamkan bunga sehingga menuntut hadirnya pasar modal
syariah di Indonesia. Alasan di kembangkannya pasar modal syariah salah satunya
ialah untuk mengakomodir kebutuhan umat islam yang ingin melakukan investasi di
pasar modal yang sesuai prinsip syariah. [1]
Pada
14 maret 2003 secara resmi Indonesia meluncurkan pasar modal syariah bersamaan
dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara badan pengawas
Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN- MUI) (Djamil, 2008). Namun, jauh sebelum 2003 kegiatan
kegiatan investasi syariah sudah ada pula pada 25 Juni 1997 dengan penerbitan
Reksadana Syariah dan pada September awal tahun 2002 Indosat menerbitkan sukuk
untuk jenis investasi lainnya. Kemudian Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan
PT. Danareksa Investment pada 03 Juli 2000 meluncurkan Jakarta Islamic Index
(JII) yang melisting 30 saham berbasis syariah. [2]
Pasar modal atau tempat yang menerapkan prinsip syariah
dalam bertransaksi ekonomi dan terbebas dari semua unsur yang diharamkan
syariat islam, seperti harta riba, maisir (judi), gharar (ambiguitas), serta
spekulasi dan termasuk jenis barang yang di perdagangkan yang sifatnya tidak
melanggar hukum Islam merupakan pengertian Pasar Modal Syariah. Pasar
keuangan sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui
mobilisasi sumber daya keuangan dan arus masuk modal atau investasi. Dalam
meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia, peran strategis
sangat di butuhkan, yaitu berupa pembentukan modal. Modal yang ditanam oleh
para investor (baik perusahaan maupun individu) akan membantu perekonomian
dalam menambah stok modal yang di butuhkan. Modal-modal tersebut di tujukan
untuk proses produksi sehingga menghasilkan barang dan jasa yang dapat
digunakan oleh seluruh masyarakat di masa mendatang.[3]
Menurut
M. Nasarudin pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan berbagai
instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang baik dalam bentuk utang maupun
modal itu sendiri yang di terbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal
(capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna
dana (user of fund) dengan tujuan investasi jangka menengah (midle term
investment) dan investasi jangka panjang (longe term investment). Pasar modal
syariah menurut Burhanuddin merupakan pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip berbasis syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas
dari hal-hal yang dilarang dalam Islam.[4]
Selanjutnya
menurut Suad Husnan, pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrument maupun
modal keuangan atas sekuritas jangka panjang yang dapat di perjualbelikan dalam
bentuk uang atau modal baik yang di terbitkan oleh pemerintah, public
authorities atau perusahaan swasta. Yang menjadi instrument pasar modal syariah
ialah saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Menurut Majelis Ulama
Indonesia (MUI) saham syariah adalah
sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang di
terbitkan emiten yang kegiatan usaha atau cara pengelolaannya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2.
Instrumen Pasar Modal Syariah
Instrumen
pasar modal bentuknya beraneka ragam,
pasar modal adalah semua surat-surat berharga (efek) yang di perdagangkan di
bursa efek. Instrumen yang boleh di perjualbelikan dalam pasar modal adalah
instrument yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu:[5]
a.
Saham
Syariah
Saham
Syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip islam di pasar
modal. Bursa saham islami diatur berdasarkan prinsip islam melalui partisipasi
ekuitas. Bursa saham akan menjadi kepemilikan pemegang saham di bursa saham.
Pemegang saham tidak di izinkan untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan
tidak akan di izinkan menjadi mitra pemain lain dipasar saham supaya
tercapainya fungsi bursa efek.
b.
Sukuk
Surat Berharga Syariah (sukuk) merupakan instrument
keuangan syariah yang di buat untuk pembiayaan jangka menengah dan panjang
karena beberapa keterbatasan yang ada di dalam system keuangan syariah,
sehingga penggunaan obligasi umum berkurang.
c.
Reksadana
Dana
investasi yang di atur oleh persyaratan hukum Syariah dan prinsip-prinsip agama
islam merupakan pengertian reksadana syariah. Dana syariah di anggap sebagai
jenis investasi yang bertanggung jawab secara social, dan memiliki banyak
persyaratan yang harus di patuhi.
3.
Konsep Pertumbuhan Ekonomi
Dalam
pertumbuhan ekonomi, indikator kesejahteraan dalam suatu Negara di ukur dengan GNP atau nilai per
kapita. Konsep pertumbuhan ekonomi di defenisikan sebagai peningkatan dalam
jumlah barang dan jasa yang di produksi di suatu Negara selama saat kemajuan.
B.
SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Pasar modal di Indonesia telah diatur
dalam Undang-undang pasar modal (UUMP) No. 8 tahun 1995. Pada 03 Juli 1997 sejarah pasar modal syariah
di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT.
Danareksa Investment Manajement. Kemudian Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek
Jakarta pada saat itu) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Manajement
meluncurkan Jakarta Islamic Index.[6]
Peran pasar modal syariah (PMS) dapat
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (PE) di Indonesia. Perkembangan pasar modal
syariah akan berpengaruh pada indikator-indikator ekonomi seperti nilai tukar
riil, tingkat inflasi, dan produk domestic bruto yang menjadi tolak ukur
pertumbuhan ekonomi. Sistem pasar modal syariah secara keseluruhan tidak jauh
berbeda dari pasar modal konvensional, hanya saja terdapat beberapa
karasteristik khusus dalam pasar modal syariah yaitu pada mekanisme dan produk
di dalamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fiqh mu’amalah. Di
Indonesia, pasar modal syariah berkembang dengan cuup baik, meskipun tidak
secepat perkembangan perbankan syariah, namun memiiki kecenderungan yang terus
meningkat sejalan dengan berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia.
Perkembangan pasar modal syariah
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi adalah
perkembangan dalam kegiatan perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang
di produksikan dalam masyarakat akan bertambah dari satu period eke periode
lainnya. Instrumen pasar modal syariah yang saat ini semakin berkembang, seperti saham
syariah, perusahaan-perusahaan mengincar saham demi menarik investor guna untuk
menjaga posisi keuangan perusahaan tersebut.
Pengaruh pasar modal syariah pada
pertumbuhan ekonomi berasal dari adanya investasi. Kegiatan investasi merupakan
bagian dari pendapatan Negara, dan ketika pendapatan Negara meningkat maka
tingkat perekonomian suatu Negara juga meningkat. Kemakmuran akan dirasakan
oleh masyarakat ketika perekonomian Indonesia meningkat, karena ada peningkatan
pendapatan dari masyarakat tersebut sehingga orang akan memiliki dana lebih
dapat menginvestasikannya ke berbagai bentuk investasi atau
instrument-instrument pasar modal syariah. Keterbatasan sumber daya manusia
menjadi tantangan dalam perkembangan pasar modal syariah. [7]
Untuk mengawasi emiten dan efek syariah
dalam pasar modal syariah, maka Mejelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mempunyai tugas dan
wewenang mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, produk, dan
jasa keuangan.
Dalam rangka pengembangan pasar modal
berbasis syariah di Indonesia, sampai saat ini DSN-MUI telah menerbitkan
fatwa-fatwa terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu:[8]
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 5/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 7/DSN MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh);
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 8/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah;
4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 9/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;
5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah;
6. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah;
7. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 20/DSNMUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk
Reksadana Syariah;
8. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 32/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
9. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 33/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
10. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 40/DSNMUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;
11. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 41/DSNMUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;
12. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 50/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Mustarakah;
13. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 59/DSNMUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;
14. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) Syariah;
15. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 66/DSNMUI/III/2008 tentang Waran Syariah;
16. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 69/DSNMUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
17. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 70/DSNMUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara;
18. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 71/DSNMUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;
19. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 72/DSNMUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah
Sale and Lease Back;
20. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 76/DSNMUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased;
21. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 80/DSNMUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
(www.ojk.go.id).
Selain fatwa yang dikeluarkan oleh
DSN-MUI, peraturan terkait lainnya yang berhubungan dengan pasar modal syariah
seperti peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah, Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan peraturan
Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Untuk mendukung kinerja di pasar
modal syariah dibutuhkan pengawasan dari suatu lembaga untuk menjalankan
pedoman yang diterbitkan oleh DSN-MUI dan Bapepam-LK. Oleh karena itu, Dewan
Syariah Nasional (DSN) membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi
kegiatan usaha pasar modal agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah.
Dalam keputusan DSN-MUI Nomor 03 Tahun
2000, DPS mempunyai tugas dan fungsi. Tugas utamanya adalah mengawasi kegiatan
usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah
yang telah difatwakan oleh DSN. Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan untuk usaha syariah dan
pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek
syariah. Selain itu, DPS juga berfungsi sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN.
C.
STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA
UUPM
(Undang-undang Pasar Modal) tidak membedakan antara pasar modal konvensional
dengan pasar modal syariah. Penerapan prinsip di pasar modal bersumberkan dari
Al-Qur’an dan Al-Hadist, yang kemudian setelah itu para ulama melakukan penafsiran (ilmu fiqh).
Kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Sedangkan pembinaan, pengaturan, serta pengawasan sehari-hari
dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan),
yang merupakan sebuah lembaga di bawah Kementrian Keuangan di Indonesia, sesuai
dengan Undang-undang No. 8 tentang pasar modal.
Struktur pasar modal di Indonesia
secara umumnya seperti yang terlihat pada gambar berikut ini, yang dimana
gambar tersebut menunjukkan pelaku-pelaku pasar yang mempengaruhi perkembangan
pasar modal di Indonesia, selain Menteri Keuangan dan BAPEPAM.
Struktur
Pasar Modal Indonesia
D. Lembaga
Di Pasar
Modal
Lembaga penunjang pasar
modal ada lima, dimana merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang
membantu untuk terselenggaranya pasar modal secara sehat.[9]
1.
Biro
Administrasi Efek
Biro
administrasi efek, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak berkaitan dengan efek.
Misalnya adalah Adimitra Transferindo, Ficomindo Buana Register, dan lainnya.
2.
Kustodian
Kustodian
(custodian), adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. Contohnya
adalah PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank, dan lainnya.
3.
Wali
Amanat
Wali
amanat (trustee), merupakan pihak
yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
4.
Penasihat
Investasi
Penasihat
investasi (investment advisor), merupakan
pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian
efek.
5.
Pemeringkat
Efek
Perusahaan
pemeringkat efek (rating agencies)
merupakan lembaga yang dapat menjambatani kesenjangan informasi antara emiten
dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit
suatu perusahaan.
E. Pelaku Pasar Modal
Pelaku
pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu ataupun organisasi, yang
melakukan kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal
dapat dikelompokkan menjadi:[10]
1. Pengawas
Untuk tugas
pengawas secara resmi dilakukan oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Tugas ini
dilakukan sebelumnya oleh BAPEPAM sebelum dibentuknya OJK. Bapepam adalah
lembaga pemerintah dibawah kementrian keuangan. Lembaga inilah yang bertugas
membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal.
Selanjutnya, BAPEPAM mengawasi pelaksanaan peraturan yang telah dibuatnya
tersebut, dan bila terjadi pelanggaran akan memberikan sanksi.
Dengan dibentuknya OJK, BAPEPAM yang tadinya merupakan
lembaga pemerintah dibawah kementrian keuangan,kini bergabung dan menjadi
bagian dari OJK. Sehingga BAPEPAM tidak digunakan lagi, dan diganti dengan
kepala eksklusif pengawas pasar modal. Meski demikian peran dan tugasnya tidak
berubah, yaitu menjalankan tugas-tugas seperti ketika masih menjadi
BAPEPAM di bawah kementrian keuangan.
Pada prinsipnya kepala eksklusif pengawas pasar modal
berperan sebagai:
a.
Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidakmenyimpang
dari peraturan yang ada, terutama terhadap Undang-undang nomor 8/1995, tentang
pasar modal
b.
Melakukan pengujian terhadap semua personal yang
menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi,
penasehat investasi dan yang lainnya.
c.
Memerikan izin kepada perusahaan yang ingin melakukan
kegiatan pasar modal.
2. Penyelenggara Bursa
Yang mempunyai tugas
menyelenggarakan bursa (perdagangan surat berharga) adalah bursa efek. Di
indonesia saat ini hanya ada satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas
utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi
dapat berjalan dengan fair dan efisien.[11]
Adapun peran bursa efek adalah:
a.
Mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggotanya,
sehingga semua anggota bursa dapat melakukan perdagangan secara adil, sfisien,
dan transparan.
b.
Melakukan pencatatan, pembukuan perdagangan dan
pancabutan (delisting) atas efek,
yang listing di bursa yang bersangkutan.
3. Pelaku Utama
Disebut pelaku utama
karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan surat
berharga. Secara lengkap para pelaku utama terdiri dari:
a.
Emiten
Emiten
adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dengan bursa efek dengan
cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, waran dan efek lainnya).
Adapun
peran emiten adalah
1)
Emiten erperan menerbitkan efek, yang kemudian dijual
kepada investor, guna mendapatkan modal.
2)
Untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten
harus memiliki prestasi yang baik dan tidak cacat hukum. Dengan demikian emiten
berperan menjadi efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.
3)
Emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai
efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten yang
bersangkutan.
b.
Investor
Investor
adalah individu atau instansi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi
pada prinsipnya semua pihak bisa menjadi investor. Seorang ibu rumah tangga,
misalnya isa menaung uang sisa belanjanya, untuk kemudian setelah terkumpul
bisa dibelikan saham atau obligasi.
Adapun
peran investor adalah:
1)
Investor merupakan sumber aktivitas bursa efek. Sebab
dengan adanya uang yang dibelanjakan investor di pasar modal, pialang bisa
mendapatkan order jual atau beli, emiten bisa mendapatkan modal, bursa efek isa
menyelenggarakan perdagangan.
2)
Dalam melakukan investasi (membelanjakan uang di pasar
modal), investor bisa meminta informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
seperti dari emiten, penjamin emisi, ursa efek atau perusahaan pialang. Bahkan
kalau diinginkan pemodal bisa mendapatkan nasihat dari perusahaan pialang.
3)
Meskipun investor bisa mendapatkan informasi dari
berbagai pihak, tetapi keputusan investasi tetap berada di tangan investor.
Dengan demikian investor harus menanggung resiko atas keputusan yang dibuatnya.
4)
Sebagai pelaku pasar modal, investor mempunyai tanggung
jawab atas resiko yang terjadi.
c.
Underwriter
Underwriter
atau penjamin emisi adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung
jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.
Peran
penjamin emisi adalah:
1)
Penjamin emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan
emiten. Dengan demikian, kalau melihat posisi penjamin emisi, lebih banyak
mewakili kepentingan emiten.
2)
Besarnya jaminan tergantung pada perjanjian emiten dan
penjamin emisi.
3)
Besarnya tanggung jawab penjamin emisi, selain
dalamkomitmen penjualan saham,juga bergantung perannya dalam proses penawaran
umum. Penjamin emisi utama lebih besar tanggung jawabnya dibanding penjamin
emisi peserta.
d.
Pialang
Pialang
atau broker adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah
melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatat
di bursa). Namun, perannya juga diperlukan dalam pasar perdana, yaitu membantu
penjamin emisi dalam memasarkan efek, sebagai agen penjual.
Peran
perusahaan pialang adalah:
1)
Menjadi anggota bursa, sehingga mempunyai hak melakukan
transaksi di bursa tersebut.
2)
Melakukan transaksi efekda untuk kepentingan perusahaan
sendiri atau kepentingan investor.
3)
Melakukan reset, dan memberikan nasehat kepada investor.
4)
Melakukan pemasaran, untuk mencari investor, sehingga
bisa meningkatkan investor saham atau obligasi emiten tertentu.
e.
Manajer Investasi
Manajer
investasi (MI) adala perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan
portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksadana.
Peran
manajer investasi adalah:
1)
MI bisa mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi.
Jika investasi dilakukan oleh masing-masing investor, maka nilai masing-masing
investasi adalah kecil. Disisi lain, biaya investasi menjadi mahal. Melalui
mekanisme reksadana MI bisa melakukan investasi dengan nilai yang besar dan
biaya murah.
2)
MI mempunyai peran dalam lebih meningkatkanperdagangan di
bursa efek. Sebab, MI memiliki perangkat analisis bisa mempercepat pengambilan
keputusan, sehingga frekuensi perdagangan semakin meningkat.
3)
MI bisa meningkatkan jumlah pemodal. Sebab dengan
ketersedian tenaga pemasaran, MI bisa aktif menjaring investor.
f.
Penasihat Investasi
Meskipun
tidak berkecimpung langsung dalam kegiatan pasar modal, namun penasihat
investasi tergolong sebagai para pelaku pasar modal. Penasihat investasi
berperan dalam memberikan nasihat terkait pembelian dan penjualan efek.
Sehingga investor bisa mengambil keputusan secara bijak.
4. Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang
pasar modal yaitu pihak krusial dalampasar modal demi menjaga stabilitas dan
kelancaran transaksi dalam pasar. Para pelaku pasar modal sebagai lembaga
penunjang terdiri dari bank kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat.
Bank kustodian adalah
pihak yang bertugas dalam menerima harta dan kolektif titipan. Sementara biro
administrasi efek adalah fasilitator bagi investor dan perusahaan emiten dalam
aktivitasnya di bursa efek. Terakhir, wali amanat bertugas sebagai
wakilinvestor dalam transaksi pasar modal. Contoh profesi pasar modal antara
lain akuntan, notaris, konsultan hukum, dan audit.
F. Urgensi kebutuhan Pasar Modal Syariah
Pentingnya pasar modal syariah sehingga dibutuhkan
masyarakat karena Pasar modal syariah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai
dengan ajaran islam. Berikut tabel prinsip pasar modal syariah:
Penyebab haramnya Transaksi |
Implikasi
di Pasar Modal |
|
Li
Dzatihi |
Efek
yang diperjual belikan harus merupakan repesentasi dari barang dan jasa yang
halal. |
|
Li Gabari |
Tadis |
1.
Keterbukaan/transparasi informasi 2.
Larangan terhadap informasi yang menyesatkan |
Riba
Fadhl |
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan onjek yang di transaksikan,
baik dari sisi pembeli maupun penjual. |
|
Riba
Nasiah |
Larangan
atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda |
|
Riba
Jahiliyah |
Larangan
atas short selling yang menetapkan
bunga |
|
Bai’
Najasy |
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal, dengan cara menciptakan false
demand |
|
Ikhtiar |
Larangan
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal, dengan cara mengurangi supply
agar harga jual naik. |
|
Tidak Sah Akad |
Rukun
dan Syarat |
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan
sportif. |
Ta’alluq |
Transaksi
yang settelmentnya dikaitkan dengan
transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat). |
|
2
in 1 |
Dua
transaksi dalam satu akd, dengan syarat: objek, pelaku, dan periode sama. |
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana
atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum
syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang
bertentangan dengan ketentuan yang telah di gariskan oleh syariah.
Lembaga penunjang
pasar modal ada lima yaitu: Biro administrasi efek, kustodian, wali
amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek. Sedangkan pelaku pasar modal
adalah seluruh unsur, bisa individu maupun organisasi, yang melakukan kegiatan
di pasar modal. Menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal yaitu : pengawas,
penyelenggara bursa, pelaku utama, dan lembaga profesi penunjang pasar modal.
Pentingnya pasar modal syariah sehingga dibutuhkan
masyarakat karena Pasar modal syariah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai
dengan ajaran islam. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang
mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena
itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat bunga tidak
diperkenankan oleh syariah.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurafiati,
N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian
Ekonomi dan Hukum Islam), 4(1), 65.
Chairul Nizar, AbuBakar Hamzah, Sofyan Syahnur, Pengaruh
Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya
Terhadap Tingkat Kemiskina di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pascasarjana
Universitas Syah Kuala, Volume 1, No. 2, Mei 2013.
Soemitra,
A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Khan,
M. (2010). Stocks Market in Islamic Frame Work. Retrieved from
hhtp:/pragmaticwealth.net/KnowledgeCentre/PDF/Stocks Market in Islamic Frame
Work.pdf.
Zolfaghari,
P. (2017). An Introduction to Islamic Securities (Sukuk). Iran.
Chen, J. (2019). Shariah Compliant Funds. Retrieved
From hhtp://www. investopedia.com/terms/shariah-complian-funds.asp.
Nurafiati, Nita. 2019. “Perkembangan
Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”,
Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, vol4 No. 1, Juni 2019.
Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Dr. Alexander Thian. “Pasar Modal Syariah”. 2021. Yogyakarta: C.V . Andi
Offest. Hlm.
Chatharina
Vista Okta Frida. 2021.
“Pasar Modal Syariah”. Yogyakarta:
Garudhawaca.
Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
[1]
Chairul Nizar, AbuBakar Hamzah, Sofyan Syahnur,
Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta
Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskina di Indonesia, Jurnal Ekonomi
Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 1, No. 2, Mei 2013.
[2] Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
[3] Nurafiati,
N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap
Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian
Ekonomi dan Hukum Islam), 4(1), 65
[4] Khan, M. (2010). Stocks
Market in Islamic Frame Work. Retrieved from
hhtp:/pragmaticwealth.net/KnowledgeCentre/PDF/Stocks Market in Islamic Frame
Work.pdf.
[5] Zolfaghari, P. (2017). An Introduction to Islamic
Securities (Sukuk). Iran.
[6] Chen, J. (2019). Shariah Compliant Funds. Retrieved From hhtp://www. investopedia.com/terms/shariah-complian-funds.asp.
[7] Nurafiati, Nita. 2019. “Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, vol4 No. 1, Juni 2019.
[8] Abdullah, Irwan.
2018. “Pasar Modal Syariah”. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
[10] Chatharina
Vista Okta Frida. 2021.
“Pasar Modal Syariah”. Yogyakarta: Garudhawaca.
[11] Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT.
Elex Media Komputindo.
Komentar
Posting Komentar