MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

By: Yuni, dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.                LATAR BELAKANG

Salah satu yang berpengaruh besar dalam meningkatkan pembangunan perekonomian Indonesia adalah investasi. Untuk menangani sebagian permasalahan perekonomian Indonesia di butuhkan sarana investasi. Terdapat berbagai macam instrument yang digunakan untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di dalam sektor investasi, salah satunya pada sektor pasar modal.

            Ditengah berjalannya mekanisme pasar modal konvensional tidak terlepas dari problematika yang ada di Indonesia. Dunia bisnis mulai mengalihkan perhatiannya ke dalam mekanisme Pasar Modal berbasis Syariah berlandaskan pada syariat Islam. Konsep kegiatan bisnis berbasis syariah diawali oeleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negara-negara Islam termasuk di daratan Eropa dan juga Amerika, selanjutnya upaya yang digunakan untuk menerapkan dan mensosialisasikan pasar modal syariah semakin gencar.

            Sebuah pasar modal yang dimana perdagangan yang terjadi didalamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan prinsip perdagangan yang sesuai dengan hukum islam merupakan pengertian Pasar Modal Syariah. Instrumen dan mekanisme transaksi menjadi pembeda antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional, namun secara keseluruhan ketentuan dan prinsip-prinsip umum antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan secara signifikan. Salah satu tolak ukur perkembangan ekonomi suatu Negara merupakan pasar modal sebagai salah satu instrumentasi system keuangan. Seiring dengan dengan perkembangan ekonomi Indonesia, perkembangan pasar modal telah memperlihatkan kemajuannya. Dengan berkembangnya pasar modal, dikembangkan pula pasar modal yang berbasis syariah yang menggunakan prinsip, prosedur, asumsi, instrumentasi, dan aplikasi yang bersumber dari nilai epistemologi Islam. Produk-produk dan pelayanan pasar modal sudah diperhatikan untuk diubah menjadi produk-produk dan pelayanan pasar modal berbasis syariah, yang dimana hal ini menjadi sumber utama dari pertumbuhan Pasar Modal Syariah. Indeks Islam ataupun indeks Syariah mengambil tempat pada proses Islamisasi pasar modal dan menjadi awal dari pengembangan pasar modal syariah.

            Perkembangan pasar modal di Indonesia mengikuti perkembangan yang ada di negara-negara lain dengan membentuk pasar modal berbasis syariah. Pada bulan Juli 2000 pasar modal syariah yang diluncurkan ditandai dengan berdirinya Jakarta Islamix Indeks yang tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan untuk mendapatkan keuntungan secara syariah. Kinerja pasar modal ditentukan oleh faktor internal perusahaan dan faktor eksternal perusahaan. Faktor internal perusahaan dan faktor eksternal perusahaan ini adalah faktor fundamental yang sering di pakai sebagai dasar oleh para pelaku bursa untuk mengambil keputusan investasinya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana sejarah pasar modal dunia berbasis syariah?

2.      Bagaimana sejarah pasar modal syariah di Indonesia?

3.      Apa saja struktur pasar modal yang ada di Indonesia?

4.      Apa lembaga pada pasar modal?

5.      Siapa pelaku pada pasar modal?

6.      Apa urgensi kebutuhan pasar modal syariah?

C.    TUJUAN MASALAH

1.      Untuk mengetahui sejarah pasar modal dunia berbasis syariah

2.      Untuk mengetahui sejarah pasar modal syariah yang ada di Indonesia

3.      Untuk mengetahui struktur pasar modal yang ada di Indonesia

4.       Untuk mengetahui lembaga pada pasar modal

5.       Untuk mengetahui pelaku pada pasar modal

6.       Untuk mengetahui urgensi kebutuhan pasar modal syariah


BAB II

PEMBAHASAN

 A.    SEJARAH PASAR MODAL DUNIA BERBASIS SYARIAH

1.      Pasar Modal Syariah

Pertumbuhan ekonomi adalah tema yang sentral dalam kehidupan ekonomi semua Negara di dunia sampai sekarang ini. Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan kualitas perekonomiannya adalah dengan adanya sektor investasi dengan menggunakan instrument pasar modal. Terbitnya fatwa beberapa organisasi Islam yang mengharamkan bunga sehingga menuntut hadirnya pasar modal syariah di Indonesia. Alasan di kembangkannya pasar modal syariah salah satunya ialah untuk mengakomodir kebutuhan umat islam yang ingin melakukan investasi di pasar modal yang sesuai prinsip syariah. [1]

Pada 14 maret 2003 secara resmi Indonesia meluncurkan pasar modal syariah bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara badan pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) (Djamil, 2008). Namun, jauh sebelum 2003 kegiatan kegiatan investasi syariah sudah ada pula pada 25 Juni 1997 dengan penerbitan Reksadana Syariah dan pada September awal tahun 2002 Indosat menerbitkan sukuk untuk jenis investasi lainnya. Kemudian Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment pada 03 Juli 2000 meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang melisting 30 saham berbasis syariah. [2]

Pasar modal atau tempat yang menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi ekonomi dan terbebas dari semua unsur yang diharamkan syariat islam, seperti harta riba, maisir (judi), gharar (ambiguitas), serta spekulasi dan termasuk jenis barang yang di perdagangkan yang sifatnya tidak melanggar hukum Islam merupakan pengertian Pasar Modal Syariah. Pasar keuangan sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi sumber daya keuangan dan arus masuk modal atau investasi. Dalam meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia, peran strategis sangat di butuhkan, yaitu berupa pembentukan modal. Modal yang ditanam oleh para investor (baik perusahaan maupun individu) akan membantu perekonomian dalam menambah stok modal yang di butuhkan. Modal-modal tersebut di tujukan untuk proses produksi sehingga menghasilkan barang dan jasa yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat di masa mendatang.[3]

Menurut M. Nasarudin pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang baik dalam bentuk utang maupun modal itu sendiri yang di terbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar modal (capital market) mempertemukan pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dengan tujuan investasi jangka menengah (midle term investment) dan investasi jangka panjang (longe term investment). Pasar modal syariah menurut Burhanuddin merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip berbasis syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi yang terlepas dari hal-hal yang dilarang dalam Islam.[4]  

Selanjutnya menurut Suad Husnan, pasar modal adalah pasar untuk berbagi instrument maupun modal keuangan atas sekuritas jangka panjang yang dapat di perjualbelikan dalam bentuk uang atau modal baik yang di terbitkan oleh pemerintah, public authorities atau perusahaan swasta. Yang menjadi instrument pasar modal syariah ialah saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) saham syariah  adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang di terbitkan emiten yang kegiatan usaha atau cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

2.      Instrumen Pasar Modal Syariah

Instrumen pasar modal  bentuknya beraneka ragam, pasar modal adalah semua surat-surat berharga (efek) yang di perdagangkan di bursa efek. Instrumen yang boleh di perjualbelikan dalam pasar modal adalah instrument yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu:[5]

a.         Saham Syariah

Saham Syariah merupakan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip islam di pasar modal. Bursa saham islami diatur berdasarkan prinsip islam melalui partisipasi ekuitas. Bursa saham akan menjadi kepemilikan pemegang saham di bursa saham. Pemegang saham tidak di izinkan untuk berpartisipasi dalam perdagangan dan tidak akan di izinkan menjadi mitra pemain lain dipasar saham supaya tercapainya fungsi bursa efek.

b.      Sukuk

Surat Berharga Syariah (sukuk) merupakan instrument keuangan syariah yang di buat untuk pembiayaan jangka menengah dan panjang karena beberapa keterbatasan yang ada di dalam system keuangan syariah, sehingga penggunaan obligasi umum berkurang.

c.         Reksadana

Dana investasi yang di atur oleh persyaratan hukum Syariah dan prinsip-prinsip agama islam merupakan pengertian reksadana syariah. Dana syariah di anggap sebagai jenis investasi yang bertanggung jawab secara social, dan memiliki banyak persyaratan yang harus di patuhi.

3.      Konsep Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pertumbuhan ekonomi, indikator kesejahteraan dalam  suatu Negara di ukur dengan GNP atau nilai per kapita. Konsep pertumbuhan ekonomi di defenisikan sebagai peningkatan dalam jumlah barang dan jasa yang di produksi di suatu Negara selama saat  kemajuan.  

B.     SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Pasar modal di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang pasar modal (UUMP) No. 8 tahun 1995.  Pada 03 Juli 1997 sejarah pasar modal syariah di Indonesia di mulai dengan di terbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Manajement. Kemudian Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek Jakarta pada saat itu) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Manajement meluncurkan Jakarta Islamic Index.[6]

Peran pasar modal syariah (PMS) dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (PE) di Indonesia. Perkembangan pasar modal syariah akan berpengaruh pada indikator-indikator ekonomi seperti nilai tukar riil, tingkat inflasi, dan produk domestic bruto yang menjadi tolak ukur pertumbuhan ekonomi. Sistem pasar modal syariah secara keseluruhan tidak jauh berbeda dari pasar modal konvensional, hanya saja terdapat beberapa karasteristik khusus dalam pasar modal syariah yaitu pada mekanisme dan produk di dalamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fiqh mu’amalah. Di Indonesia, pasar modal syariah berkembang dengan cuup baik, meskipun tidak secepat perkembangan perbankan syariah, namun memiiki kecenderungan yang terus meningkat sejalan dengan berkembangnya industri keuangan syariah di Indonesia.  

Perkembangan pasar modal syariah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi adalah perkembangan dalam kegiatan perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang di produksikan dalam masyarakat akan bertambah dari satu period eke periode lainnya. Instrumen pasar modal syariah yang saat ini semakin berkembang, seperti saham syariah, perusahaan-perusahaan mengincar saham demi menarik investor guna untuk menjaga posisi keuangan perusahaan tersebut.

Pengaruh pasar modal syariah pada pertumbuhan ekonomi berasal dari adanya investasi. Kegiatan investasi merupakan bagian dari pendapatan Negara, dan ketika pendapatan Negara meningkat maka tingkat perekonomian suatu Negara juga meningkat. Kemakmuran akan dirasakan oleh masyarakat ketika perekonomian Indonesia meningkat, karena ada peningkatan pendapatan dari masyarakat tersebut sehingga orang akan memiliki dana lebih dapat menginvestasikannya ke berbagai bentuk investasi atau instrument-instrument pasar modal syariah. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam perkembangan pasar modal syariah.  [7]

Untuk mengawasi emiten dan efek syariah dalam pasar modal syariah, maka Mejelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mempunyai tugas dan wewenang mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan, produk, dan jasa keuangan.

Dalam rangka pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia, sampai saat ini DSN-MUI telah menerbitkan fatwa-fatwa terkait pasar modal berbasis syariah, yaitu:[8]

1.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 5/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham;

2.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 7/DSN MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh);

3.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 8/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah;

4.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 9/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;

5.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 10/DSNMUI/IV/2000 tentang Wakalah;

6.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah;

7.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSNMUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah;

8.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 32/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;

9.       Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 33/DSNMUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;

10.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 40/DSNMUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;

11.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 41/DSNMUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;

12.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 50/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Mustarakah;

13.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 59/DSNMUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;

14.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 65/DSNMUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah;

15.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 66/DSNMUI/III/2008 tentang Waran Syariah;

16.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 69/DSNMUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;

17.   Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 70/DSNMUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

18.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 71/DSNMUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;

19.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 72/DSNMUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back;

20.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 76/DSNMUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased;

21.  Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 80/DSNMUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek (www.ojk.go.id).

Selain fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, peraturan terkait lainnya yang berhubungan dengan pasar modal syariah seperti peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

Untuk mendukung kinerja di pasar modal syariah dibutuhkan pengawasan dari suatu lembaga untuk menjalankan pedoman yang diterbitkan oleh DSN-MUI dan Bapepam-LK. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional (DSN) membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mengawasi kegiatan usaha pasar modal agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah.

Dalam keputusan DSN-MUI Nomor 03 Tahun 2000, DPS mempunyai tugas dan fungsi. Tugas utamanya adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan untuk usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah. Selain itu, DPS juga berfungsi sebagai mediator antara  lembaga keuangan syariah dengan DSN.

C.    STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA

UUPM (Undang-undang Pasar Modal) tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Penerapan prinsip di pasar modal bersumberkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, yang kemudian setelah itu  para ulama melakukan penafsiran (ilmu fiqh).

 Kebijakan di bidang pasar modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan pembinaan, pengaturan, serta pengawasan sehari-hari dilaksanakan oleh BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), yang merupakan sebuah lembaga di bawah Kementrian Keuangan di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 8 tentang pasar modal.

Struktur pasar modal di Indonesia secara umumnya seperti yang terlihat pada gambar berikut ini, yang dimana gambar tersebut menunjukkan pelaku-pelaku pasar yang mempengaruhi perkembangan pasar modal di Indonesia, selain Menteri Keuangan dan BAPEPAM.

 

Struktur Pasar Modal Indonesia


 

 Sumber: Cetak Biru Pasar Modal Indonesia

D.    Lembaga Di Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal ada lima, dimana merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu untuk terselenggaranya pasar modal secara sehat.[9]

1.      Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek, merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak berkaitan dengan efek. Misalnya adalah Adimitra Transferindo, Ficomindo Buana Register, dan lainnya.

2.      Kustodian

Kustodian (custodian), adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. Contohnya adalah PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank, dan lainnya.

3.      Wali Amanat

Wali amanat (trustee), merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

4.      Penasihat Investasi

Penasihat investasi (investment advisor), merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.

5.      Pemeringkat Efek

Perusahaan pemeringkat efek (rating agencies) merupakan lembaga yang dapat menjambatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan.

E.     Pelaku Pasar Modal

Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu ataupun organisasi, yang melakukan kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal dapat dikelompokkan menjadi:[10]

1. Pengawas

        Untuk tugas pengawas secara resmi dilakukan oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Tugas ini dilakukan sebelumnya oleh BAPEPAM sebelum dibentuknya OJK. Bapepam adalah lembaga pemerintah dibawah kementrian keuangan. Lembaga inilah yang bertugas membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal. Selanjutnya, BAPEPAM mengawasi pelaksanaan peraturan yang telah dibuatnya tersebut, dan bila terjadi pelanggaran akan memberikan sanksi.

Dengan dibentuknya OJK, BAPEPAM yang tadinya merupakan lembaga pemerintah dibawah kementrian keuangan,kini bergabung dan menjadi bagian dari OJK. Sehingga BAPEPAM tidak digunakan lagi, dan diganti dengan kepala eksklusif pengawas pasar modal. Meski demikian peran dan tugasnya tidak berubah, yaitu menjalankan tugas-tugas seperti ketika masih menjadi BAPEPAM  di bawah kementrian keuangan.

Pada prinsipnya kepala eksklusif pengawas pasar modal berperan sebagai:

a.         Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidakmenyimpang dari peraturan yang ada, terutama terhadap Undang-undang nomor 8/1995, tentang pasar modal

b.         Melakukan pengujian terhadap semua personal yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi, penasehat investasi dan yang lainnya.

c.          Memerikan izin kepada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pasar modal.

 

2.      Penyelenggara Bursa

Yang mempunyai tugas menyelenggarakan bursa (perdagangan surat berharga) adalah bursa efek. Di indonesia saat ini hanya ada satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi dapat berjalan dengan fair dan efisien.[11]

Adapun peran bursa efek adalah:

a.         Mengorganisir dan menyediakan fasilitas bagi anggotanya, sehingga semua anggota bursa dapat melakukan perdagangan secara adil, sfisien, dan transparan.

b.         Melakukan pencatatan, pembukuan perdagangan dan pancabutan (delisting) atas efek, yang listing di bursa yang bersangkutan.

3.      Pelaku Utama

Disebut pelaku utama karena pihak-pihak inilah yang paling berperan dalam perdagangan surat berharga. Secara lengkap para pelaku utama terdiri dari:

a.         Emiten

Emiten adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dengan bursa efek dengan cara menerbitkan efek (bisa saham, obligasi, waran dan efek lainnya).

Adapun peran emiten adalah

1)   Emiten erperan menerbitkan efek, yang kemudian dijual kepada investor, guna mendapatkan modal.

2)   Untuk bisa menerbitkan efek yang laku dijual, emiten harus memiliki prestasi yang baik dan tidak cacat hukum. Dengan demikian emiten berperan menjadi efek yang diterbitkannya sah menurut hukum.

3)   Emiten merupakan sumber pertama informasi mengenai efeknya. Kebenaran informasi dari emiten merupakan tanggung jawab emiten yang bersangkutan.

b.        Investor

Investor adalah individu atau instansi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi pada prinsipnya semua pihak bisa menjadi investor. Seorang ibu rumah tangga, misalnya isa menaung uang sisa belanjanya, untuk kemudian setelah terkumpul bisa dibelikan saham atau obligasi.

 

Adapun peran investor adalah:

1)      Investor merupakan sumber aktivitas bursa efek. Sebab dengan adanya uang yang dibelanjakan investor di pasar modal, pialang bisa mendapatkan order jual atau beli, emiten bisa mendapatkan modal, bursa efek isa menyelenggarakan perdagangan.

2)      Dalam melakukan investasi (membelanjakan uang di pasar modal), investor bisa meminta informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti dari emiten, penjamin emisi, ursa efek atau perusahaan pialang. Bahkan kalau diinginkan pemodal bisa mendapatkan nasihat dari perusahaan pialang.

3)      Meskipun investor bisa mendapatkan informasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan investasi tetap berada di tangan investor. Dengan demikian investor harus menanggung resiko atas keputusan yang dibuatnya.

4)      Sebagai pelaku pasar modal, investor mempunyai tanggung jawab atas resiko yang terjadi.

c.         Underwriter

Underwriter atau penjamin emisi adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.

Peran penjamin emisi adalah:

1)      Penjamin emisi menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten. Dengan demikian, kalau melihat posisi penjamin emisi, lebih banyak mewakili kepentingan emiten.

2)      Besarnya jaminan tergantung pada perjanjian emiten dan penjamin emisi.

3)      Besarnya tanggung jawab penjamin emisi, selain dalamkomitmen penjualan saham,juga bergantung perannya dalam proses penawaran umum. Penjamin emisi utama lebih besar tanggung jawabnya dibanding penjamin emisi peserta.

 

d.        Pialang

Pialang atau broker adalah perusahaan swasta atau BUMN yang aktivitas utamanya adalah melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatat di bursa). Namun, perannya juga diperlukan dalam pasar perdana, yaitu membantu penjamin emisi dalam memasarkan efek, sebagai agen penjual.

Peran perusahaan pialang adalah:

1)      Menjadi anggota bursa, sehingga mempunyai hak melakukan transaksi di bursa tersebut.

2)      Melakukan transaksi efekda untuk kepentingan perusahaan sendiri atau kepentingan investor.

3)      Melakukan reset, dan memberikan nasehat kepada investor.

4)      Melakukan pemasaran, untuk mencari investor, sehingga bisa meningkatkan investor saham atau obligasi emiten tertentu.

e.         Manajer Investasi

Manajer investasi (MI) adala perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksadana.

Peran manajer investasi adalah:

1)      MI bisa mewujudkan skala ekonomis dalam berinvestasi. Jika investasi dilakukan oleh masing-masing investor, maka nilai masing-masing investasi adalah kecil. Disisi lain, biaya investasi menjadi mahal. Melalui mekanisme reksadana MI bisa melakukan investasi dengan nilai yang besar dan biaya murah.

2)      MI mempunyai peran dalam lebih meningkatkanperdagangan di bursa efek. Sebab, MI memiliki perangkat analisis bisa mempercepat pengambilan keputusan, sehingga frekuensi perdagangan semakin meningkat.

3)      MI bisa meningkatkan jumlah pemodal. Sebab dengan ketersedian tenaga pemasaran, MI bisa aktif menjaring investor.

 

f.          Penasihat Investasi

Meskipun tidak berkecimpung langsung dalam kegiatan pasar modal, namun penasihat investasi tergolong sebagai para pelaku pasar modal. Penasihat investasi berperan dalam memberikan nasihat terkait pembelian dan penjualan efek. Sehingga investor bisa mengambil keputusan secara bijak.

4.      Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal yaitu pihak krusial dalampasar modal demi menjaga stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar. Para pelaku pasar modal sebagai lembaga penunjang terdiri dari bank kustodian, biro administrasi efek, dan wali amanat.

Bank kustodian adalah pihak yang bertugas dalam menerima harta dan kolektif titipan. Sementara biro administrasi efek adalah fasilitator bagi investor dan perusahaan emiten dalam aktivitasnya di bursa efek. Terakhir, wali amanat bertugas sebagai wakilinvestor dalam transaksi pasar modal. Contoh profesi pasar modal antara lain akuntan, notaris, konsultan hukum, dan audit.

F.     Urgensi kebutuhan Pasar Modal Syariah

Pentingnya pasar modal syariah sehingga dibutuhkan masyarakat karena Pasar modal syariah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran islam. Berikut tabel prinsip pasar modal syariah:

 

Penyebab haramnya Transaksi

Implikasi di Pasar Modal

Li Dzatihi

Efek yang diperjual belikan harus merupakan repesentasi dari barang dan jasa yang halal.

 

 

 

 

Li Gabari

Tadis

1.     Keterbukaan/transparasi informasi

2.     Larangan terhadap informasi yang menyesatkan

Riba Fadhl

Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan onjek yang di transaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.

Riba Nasiah

Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda

Riba Jahiliyah

Larangan atas short selling yang menetapkan bunga

Bai’ Najasy

Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false demand

Ikhtiar

Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.

 

Tidak Sah Akad

Rukun dan Syarat

Larangan  atas semua investasi yang tidak dilakukan sportif.

Ta’alluq

Transaksi yang settelmentnya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat).

2 in 1

Dua transaksi dalam satu akd, dengan syarat: objek, pelaku, dan periode sama.

  

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Dilihat dari sisi syariah, pasar modal adalah salah satu sarana atau produk muamalah. Transaksi didalam pasar modal, menurut prinsip hukum syariah tidak dilarang atau dibolehkan sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah di gariskan oleh syariah.

Lembaga penunjang  pasar modal ada lima yaitu: Biro administrasi efek, kustodian, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek. Sedangkan pelaku pasar modal adalah seluruh unsur, bisa individu maupun organisasi, yang melakukan kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya pelaku pasar modal yaitu : pengawas, penyelenggara bursa, pelaku utama, dan lembaga profesi penunjang pasar modal.

Pentingnya pasar modal syariah sehingga dibutuhkan masyarakat karena Pasar modal syariah memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran islam. Diantara yang dilarang oleh syariah adalah transaksi yang mengandung bunga dan riba. Larangan transaksi bunga (riba) sangat jelas, karena itu transaksi di pasar modal yang di dalamnya terdapat bunga tidak diperkenankan oleh syariah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Nurafiati, N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 4(1), 65.

Chairul  Nizar, AbuBakar Hamzah, Sofyan Syahnur, Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskina di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 1, No. 2, Mei 2013.

Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Khan, M. (2010). Stocks Market in Islamic Frame Work. Retrieved from hhtp:/pragmaticwealth.net/KnowledgeCentre/PDF/Stocks Market in Islamic Frame Work.pdf.

Zolfaghari, P. (2017). An Introduction to Islamic Securities (Sukuk). Iran. 

Chen,  J. (2019). Shariah Compliant Funds. Retrieved From hhtp://www. investopedia.com/terms/shariah-complian-funds.asp.

Nurafiati, Nita. 2019. “Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, vol4 No. 1, Juni 2019.

Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

Dr. Alexander Thian. “Pasar  Modal Syariah”. 2021. Yogyakarta: C.V . Andi Offest. Hlm.

Chatharina  Vista  Okta Frida. 2021. “Pasar  Modal Syariah”. Yogyakarta: Garudhawaca.

Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo

 

 



[1] Chairul  Nizar, AbuBakar Hamzah, Sofyan Syahnur, Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskina di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala, Volume 1, No. 2, Mei 2013.

[2]  Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

[3] Nurafiati, N. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 4(1), 65

[4] Khan, M. (2010). Stocks Market in Islamic Frame Work. Retrieved from hhtp:/pragmaticwealth.net/KnowledgeCentre/PDF/Stocks Market in Islamic Frame Work.pdf.

[5]  Zolfaghari, P. (2017). An Introduction to Islamic Securities (Sukuk). Iran. 

                 [6] Chen, J. (2019). Shariah Compliant Funds. Retrieved From hhtp://www. investopedia.com/terms/shariah-complian-funds.asp.  

 [7] Nurafiati, Nita. 2019. “Perkembangan Pasar Modal Syariah dan Kontribusinya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Inklusif: Penelitian Ekonomi dan Bisnis, vol4 No. 1, Juni 2019.

[8] Abdullah, Irwan. 2018. “Pasar Modal Syariah”. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

                [9] Dr. Alexander Thian. “Pasar  Modal Syariah”. 2021. Yogyakarta: C.V . Andi Offest. Hlm. 17.

[10]  Chatharina  Vista  Okta Frida. 2021. “Pasar  Modal Syariah”. Yogyakarta: Garudhawaca.

[11]  Widioatmodjo, Sawidji. 2015. Pengetahuan Pasar Modal. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN