Postingan

MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PASAR UANG

  MAKALAH PASAR UANG By: Risky, dkk. BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian dikarenakan banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara dana masuk (inflows) dan dana keluar (outflows). Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, pada saat kas perusahaan mengalami defisit, maka perusahaan dapat mencari sumber pembiayaan melalui pasar uang sebagai salah satu sarana alternatif untuk mencari modal kerja dengan melakukan peminjaman terhadap lembaga keuangan. Selanjutnya, pada saat perusahaan t...

MAKALAH PENYITAAN

         PENYITAAN               By: Yuli,dkk. BAB I  PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Penyitaan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil atau merampas suatu barang tertentu dari seorang tersangka, pemegang, atau penyimpan dan disimpan dibawah kekuasaannya. Pengertian penyitaan dirumuskan pada pasal 1 butir 16 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”. Tujuan dari dilakukannya penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan. Didalam proses penanganan dan penyelesaian perkara pidana, upaya pembuktian meru...