MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH AKUNTASI SALAM

 MAKALAH AKUNTASI SALAM

By: Viola, Dkk.


BAB I

PENDAHULUAN

a.    Latar Belakang

Dalam akuntansi syariah ada beberapa macam akad diantaranya adalah akad murabahah,akad salam dan akad istishna. Namun yang kami bahas kali ini bukan ketiga akad tersebut,tapi yang kami bahas dalam makalah ini adalah menyangkut akad salam. Salam merupakan salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas letak barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu di kemudian hari.

Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan yang telah dipesan sebelumnya. Sebaliknya, pembeli dapat memperoleh memperoleh barang tertentu, pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemasaran barang-barang pertanian. Demikian, masih banyak diantara kita yang belum mengenal yang namanya akad salam, maka dari itu dalam makalah ini akan di paparkan pembahasan yang akan membawa kita untuk mengenal lebih dekat mengenai akad salam itu sendiri. 

b.     Rumusan Masalah

1.      Apakan pengertian akuntansi salam?

2.      Apa saja ketentuan dalam akuntansi salam?

3.      Apa saja sumber hukum dari akad salam ?

4.      Apa saja cakupan standar akuntansi salam dan salam paralel ?

c.     Tujuan

1.      Mengetahui apakan pengertian akuntansi salam

2.      Mengetahui apa saja ketentuan dalan akuntansi salam

3.      Mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam

4.      Mengetahui cakupan standar akuntansi salam dan parallel 

BAB II

PEMBAHASAN

a.     Pengertian

Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman dikemudian hari oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati dengan sesuai syarat-syarat tertentu.

Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:

a)      Akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir.

b)      Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).

Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirmkan salah satu cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

Dalam transaksi bisnis, terkadang  terdapat sistem pembayaran di muka. Dalam pembiayaan ini, pembeli diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untukk kemudian dilakukan pengiriman barang. Dalam transaksii ini penjual memiliki bargaining position yang lebih tinggi daripada pembeli, sehingga dapat melakukan persyaratan demikian. Selain karena  bargaining position, transaksii ini juga dapat muncul karena pihak penjual membutuhkan modal kerja untuk menghasilkan barang yang dibutuhkan yang notabane bersumber dari pembayaran di muka oleh pembeli.

            Prinsip yang dapat digunakan adalah prinsip bai’ as-salam. Transaksi as-salam mirip dengan transaksi bai’ al-istishna’. Perbedaannya terletak pada sistem pembayarannya yang harus dilakukan di muka secara tunai. Prinsip ini sering digunakan untuk usaha pertanian seperti jual beli beras, gandum, dan lain-lain. Pada pembiayaan ini, nasabah selaku pembeli memesan terlebih dahulu kepada bank selaku penjual atas hasil penen tertentu sebelum masa penen tiba yang disertai dengan pembayaran secara tunai. Mengingat bahwa bank tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pengadaan barang sebagaimana pesanann nasaba, maka bank akan melakukan pemesanan ulang kepada pihak lain yakni pemasok. Transaksi tersebut disebut sebagai salam paralel. 

b.  Ketentuan Akuntansi Salam

Ketentuan Pembiayaan Bai As-Salam sesuai dengan fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000

 a.  Ketentuan pembayaran uang kas:

1.      Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang   ataupun manfaat;

2.      Dilakukan saat kontrak disepakati;

3.      Pembayaran tidak boleh dalam bentuk ibra’ (pembebasan utang),

contoh pembeli mengatakan kepada petani (penjual) “Saya beli padi Anda sebanyak 1 ton dengan harga Rp 10 juta yang pembayarannya/uangnya adalah Anda saya bebaskan membayar utang anda yang dahulu )sebesar Rp 2 juta)” pada kasus ini petani memang memiliki uatang yang belum terbayar kepada pembeli, sebelum terjadinya akad salam tersebut.

b.      Ketentuan barang:

1.            Harus jelas ciri-cirinya/spesifikasi dan dapat diakui sebagai utang;

2.            Penyerahan dilakukan kemudian;

3.            Waktu dan tempet penyerahab barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan;

4.            Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanyya. Ini prinsip dasar jual beli;

5.            Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

c.       Penyerahan barang sebelum tepat waktu:

1.            Penjual wajibmenyerahkan barang teoat waktu dengan kualitas dann kuantitas yang disepakati;

2.            Bial penjual menyerahkan barang, dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak booleh meminta tambahan harga;

3.            Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih rendah, dan pembeli rela menerimanyya, maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harta (diskon);

4.            Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dann jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh menuntut tambahan harga.

Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat pada waktu penyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka pembeli memiliki 2 pilihan:

1.            Membatalkan kontrak dann meminta kembali uang

2.            Menunggu sampai barang tersedia.

Pembatalan kontrak boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan jika terjadi di antara kedua belah pihak, maka persoalannya dislesaikan melalui pengadian agama sesuai dengan UU No. 3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan maka musyawarah.

Dalam perkembangannya bisa saja terjadi salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama dan akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.

Dalam kasus ini, bank islam menjual barang yang belum diterimanya, sedangkan penyerahan uang secara kas. Tetapi bagaimana jika grosir melakukan akad salam dengan bank, dimana uang pembayarannya diserahkan kemudian,yakni pada saat barang (beras) itu diterimanya? Sehingg a pada akad tersebut penyerahan barang dilakukan kemudian dan uangnya juga dilakukan kemudian? Menurut hadis nabi Muhammad SAW., hal tersebut dilarang karena ia praktik jual beli kali bikali. Namun pada kasus ini dibenarkan, karena alasan istihsan. Tujuan grosir dalam jual beli ini bukanlah untuk kegiatan spekulasi dan tidak membuka jalan bagi spekulasi. Dan bai’ kali bi kali tersebut, harus dibatasi tahapan kedua ini. Maka grosir tidak boleh lagi melakukan bai’ salam ketiga dan seterusnya.

c. Sumber hukum akad salam

v  Al-Qur’an

Terdapat dalam (QS al-baqarah:282) yang artinya sebagai berikut:  

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

v  Al-Hadits

“Barang siapa yang melakukan salam, hendaknya ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR. Bukhari Muslim)

d. Cakupan standar akuntansi salam dan salam parallel

            Akuntansi salam diatur dalam PSAK 103 tentang akuntansi salam. Standar tersebut berisikan tentang pengakuan dan pengukuran,baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam ketentuan pengakuan dan pengukuran salam adalah terkait dengan piutang salam,modal usaha salam,kewajiban salam,penerimaan barang pesanan salam,denda yang diterima oleh pembeli dan penjual yang mampu,tetapi sengaja menunda-nunda penyelesaian kewajibannya serta tentang penilaian persediaan barang pesanan pada periode pelaporan.

ü  Pengakuan dan Pengukuran

Pengakuan dan pengukuran transaksi Salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sebagai Penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran Akuntansi untuk Pembeli dan Akuntansi untuk Penjual.

v  Akuntansi untuk Pembeli

Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.

Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:

a)      besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;

b)      jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

c)      pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

v  Akuntansi untuk Penjual

Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima. Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

Penjual dalam transaksi salam mengungkapkan:

a)      Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;

b)      Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan

c)      Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 

ü  Ilustrasi kasus akad salam

Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Mabrur merupakan KJKS yang memiliki focus pembiayaan sector pertanian. KJKS Mabrur dipercaya oleh Koperasi Pengusaha Tempe untuk mengadakan kedelai local kualitas super dengan informasi sebagai berikut :

Nama barang pesanan : Kedelai

Jenis barang pesanan : Lokal Kualitas Super (AAA)

Jumlah : 50 ton

Harga perkilo : Rp8.0000 (Rp8.000.000 per ton)

Jumlah modal/harga : Rp400.000.000

Jangka waktu penyerahan : 4 bulan

Penyerahan modal kepada KJKS : pada saat akad dilakukan jika pembiayaan salam yang dilakukan diselenggarakan sendiri oleh KJKS Mabrur dengan asumsi bahwa KJKS Mabrur memiliki devisi pengadaan kedelai sendiri,bagaimana siklus akuntansi transaksi akan terjadi dan jurnal-jurnal apa saja yang digunakan dalam transaksi dimana KJKS Mabrur sebagai penjual dalam transaksi ini.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Salam berasal dari kata as syalaf yang artinya adalah pendahuluan . jadi pengertian akad salam di sini adalah harta jual beli barang pesangon dengan pengiriman barang dilakukan di kemudian hari dan pelunasanya dilakukan oleh pembeli pada saat akad/perjanjian di sepakati sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati Rukun: Muslam (pembeli) Muslam alaih atau penjual Modal atau uang Muslam fihi (barang) Sighat (ucapan) Barang Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang Diidentifikasi secara jelas Diserahkan kemudian Boleh ditentukan tanggal penyerahannya Tempat penyerahan Penggantian dengan barang lain. Syarat Salam :

1.      Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.

2.      Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.

3.      Barang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya

Hasil dari penggabungan tenaga dan usaha para Ulama Fiqih, ahli-ahli ekonomi, dan pejabat-pejabat tinggi Bank umat Islam seperti yang disebutkan tadi, hukum dan peraturan ini mula-mula disusun untuk diamalkan melalui Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan Islam yang sedang didirikan merata di berbagai tempat. Hasil dari usaha ini adalah timbulnya gagasan-gagasan dan ide-ide baru guna merespond permasalahan yang ada khususnya mengenai lembaga keungan islam seperti akuntansi dalam perbankan pada setiap produknya (akuntasi mudharabah, akuntansi murabahah, akuntasi ijarah, akuntasi wadi’ah, akuntansi salam dll).

Untuk bereaksi terhadap masalah-masalah tersebut yang dialami oleh lembaga keungan islam Indonesia khususnya lembaga keuangan perbankan, maka perbankan syariah menyiasati dengan memberlakukan pola bagi hasil yang merujuk kepada pedoman akuntanasi perbankan syariah Indonesia (PAPSI), pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan fatwa dewan syariah nasioanal (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Reaksi ini telah membawa perbankan syariah di Indonesia lebih semangat dan lebih maju dengan ketepatan akuntabilitas. 

DAFTAR PUSTAKA

 

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, 2010. Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Zulkifli, Sunarto. 2007, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim

Nurhayati Sri, Wasilah.2009. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta:selemba Empat

Triyanta Agus, 2016. Hukum Perbankan Syariah, Malang: Setara Press

Wiyono Slamet dan Taufan Maulamin, 2013. Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN