MAKALAH HAM DAN DEMOKRASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH HAM DAN DEMOKRASI
BY: Fasriana, dkk.
BAB I
PENDAHULUAN
Secara teknis pengertian
Negara memiliki perbedaan yang signifikan di setiap masanya. Ambillah contoh
ketika Aristoteles yang hidup tahun sebelum Masehi memberikan pengertian Negara
dalam buku Politica dengan perumusan yang masih mengikat pengertian Negara
hanya sebatas wilayah yang kecil yang sekarang disebut polis. Pandangan
dariAristoteles tersebut berangkat dari bentuk Negara yang ketika itumasih
bersifat hasil dari hubungan antarwarga masyarakat.
Berbeda dengan abad ke tujuh
belas yang melahirkan tiga sarjana
terkemuka yang kemudian mendefinisikan negara
sebagai badanatau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Definisi Negara
yangdiartikan sebagai badan hasil dari perjanjian masyarakat dikemukakan oleh
Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) danRousseau (1712-1778) (Moh
Kusnardi dan Bintan R. Saragih,1994;51). Definisi Negara menurut Thomas Hobbes,
John Locke danRousseau tersebut merupakan gambaran bahwa terbentuknya
Negarapada masanya terlahir akibat sebuah perjanjian masyarakat akibatdari
keadaan alamiah (statue of nature) yang kemudian perjanjiantersebut memiliki
kekuatan hukum dalam perjanjiannya.Keadaan ilmiah inilah menurut Hobbes yang
mendorong setiapindividu berusaha untuk mencari hasrat “kebahagiaan”
sehinggamau tidak mau individu akan masuk dalam konflik dan ketika tidakadanya
pemimpin atau penguasa, konflik ini pun akan meluas. Lockemenyatakan keadaan
alamiah diatur oleh hukum moral yang dapat ditegakkan oleh individu. Ia
menambahi dengan anggapan bahwa pada awalnya tidak terjadi kelangkaan justru
keadaan yang melimpah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian negara ?
2.
Apa saja Hakikat warga negara ?
3.
Negara yang terbentuk karena kolaborasi antara teori ?
4.
Apa saja Hak dan
kewajiban warga negara ?
5.
Bagaimana Hubungan negara dan warga negara ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
Pengertian negara
2.
Mengetahui Hakikat warga
negara
3.
Mengetahui Negara yang
terbentuk karena kolaborasi antara teori
4.
Mengetahui Hak dan kewajiban
warga negara
5.
Mengetahui Hubungan
negara dan warga negara
D.
Manfaat Penulisan
Para mahasiswa calon guru dapat
menjadikan makalah ini sebagai panduan dalam memahami ilmu pengetahuan pada
materi yang dibahas pada makalah yaitu “Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan”, dan selain itu dapat dijadikan bahan
bacaan bagi para pembaca.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli:
Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat Georg Jellinek: Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu. 29 Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk
republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan
juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam
sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa
secara bersama-sama Fungsi-Fungsi
Negara:
2. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3. Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat
4. Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
5. Menegakkan keadilan negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidang kehidupan
Pengertian
Negara menurut Ahli John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam wilayah tertentu. Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur
pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Roger F. Soleau, negara adalah
alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-
persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. Prof. Mr. Soenarko,
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang mempunyai
kedaulatan (keluar dan ke dalam).
B.
Hakikat Warga Negara
Hakikat warga negara adalah
setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa dibedakan antara satu dengan
lainnya. Hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan saling melengkapi. Setiap warga negara
memiliki keharusan untuk melakukan kewajibannya, namun disisi lain warga negara
juga berhak untuk mendapatkan haknya. Contohnya saja warga negara wajib
membayar pajak kepada negara, namun di sisi lain warga negara juga berhak
mendapatkan haknya seperti tunjangan pendidikan, tunjangan listrik, tunjangan
pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya.
Setiap warga negara memiliki
hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Karena
itu kita sebagai warga negara Indonesia harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan
antara hak kita sebagai warga negara dan kewajiban yang kita berikan kepada
negara. Hak setiap warga negara Indonesia wajib dijunjung tinggi, dilindungi,
dijamin, dan diperhatikan oleh negara yaitu dalam hal ini dijalankan oleh
pemerintah.
Sebelum dilakukan amandemen
terhadap UUD 1945, hakikat warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam UUD
1945 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2). Namun setelah terjadi perubahan UUD 1945
maka aturan mengenai hakikat warga negara diatur dalam tiga ayat, yaitu Pasal 26
ayat (1), (2), dan (3). Perubahan UUD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan
masuknya warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur
penduduk. Dengan adanya perubahan ini maka sebagai penduduk, pada diri orang
asing tersebut melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Amerika John F.Kenedy: “Jangan tanyakan apa
yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan
kepada negara Anda”.Pernyataan ini menunjukan bahwa sebagai warga negara kita
harus mengutamakan dan memperhatikan aspek kewajiban, kemudian setelahnya
barulak kita dapat meminta hak, dan bukan sebaliknya. Sebagai warga negara yang
baik maka kita perlu terlebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai
warga negara dan setelah itu baru kita dapat meminta hak-hak kita.
C.
Negara Yang Terbentuk Karena Kolaborasi Antara Teori
Bentuk-bentuk negara yang telah disebutkan di atas ada teori
tentangpembentukannya. Di antara teori-teori terbentuknya sebuah negara, yaitu:
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat
beranggapanbahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakatdalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidakberpotensi
menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak
sosial antara warga negara dengan lembaga negara.Menurut Hobbes, kehidupan
manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum ada negara, atau
keadaan alamiah (statusnaturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada
negara. Bagi Hobbes,keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan
sejahtera,tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial
yangkacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan
sosialantar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkankontrak
atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidupdalam keadaan
alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hakkodrat yang dimilikinya kepada
seseorang atau sebuah badan yangdisebut negara.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga
dengan istilah dokrin teokritis. Teoriiniditemukan di Timur maupun di belahan
dunia Barat. Teori ketuhananini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam
tulisan-tulisan parasarjana Eropa pada Abad Pertengahan yang menggunakan teori
ini untukmembenarkan kekuasaan mutlak para raja.Doktrin ini memiliki pandangan
bahwa hak memerintah yangdimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat
mandat Tuhanuntuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai
wakilTuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanyakepada Tuhan,
bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model iniditentang oleh kalangan
monarchomach (penentang raja). Menurutmereka, raja tiran dapat diturunkan dari
mahkotanya, bahkan dapatdibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan
adalah rakyat.
3.
Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini
dapat diartikan bahwa negara terbentukkarena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teoriini, kekuatan menjadi pembenaran (raison
d’etre) dari terbentuknyasebuahnegara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan
oleh suatukelompok(etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses
pembentukansuatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara
karenapertarungan kekuatan di mana sang pemenang memiliki kekuatan
untukmembentuk sebuah negara.Teori ini berawal dari kajian antropologis atas
pertikaian di
kalangan suku-suku primitif,
di mana sang pemenang pertikaian menjadipenentu utama kehidupan suku yang
dikalahkan. Bentuk penaklukanyang paling nyata di masa modern adalah penaklukan
dalam bentukpenjajahan Barat atas bangsa-bangsa Timur. Setelah masa
penjajahanberakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara-negara baru
yangkemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. NegaraMalaysia dan
Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam jenis ini.
4. Teori Hukum Alam,
menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kebutuhan manusia yang
beraneka ragam sehingga mereka mengadakan kerja sama dan akhirnya terbentuklah
negara
D.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia
ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisanmaupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang.
Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga
Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
" (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
"setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya. "(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 288 ayat 1). Hak atas kelangsungan
hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkankualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1) Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
(pasal 281 ayat
1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati
hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28] ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatanatas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis."
E.
Hubungan Negara Dan Warga Negara
Dalam wacana Kewarganegaraan,
negara diposisikan sejajar dengan warganegaranya. Secara normatif, hubungan
antara negara dan warga negara harus selalu berpegang pada hak dan kewajiban
yang melekat antara keduanya, sehingga proses dialogisnya berlangsung secara
demokratis, adil, dan harmonis. Hal tersebut dapatterjadi apabila keduanya
memiliki kesadaran yang tinggi dan konsisten untukmelaksanakan hak dan
kewajibannya. Etika hubungan yang hendak dikembangkandalam proses komunikasi
antara negara dan warga negara juga harus berlangsungsecara timbal balik. Hanya
melalui tindakan timbal balikdalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing
pihak yaitu negara dan warganegara, tujuan negara akan tercapai dan hak-hak
warga negara akan terpenuhi.
Hubungan antara negara dan
warga negara merupakan hubungan timbal balikyang melibatkan unsur hak dan
kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari
tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dankewajiban negara terhadap
warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap
negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari,
dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negarasecara implisit termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat.
Di dalam alinea keempat berisi
tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakansetiap pemerintahan yakni
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan
sosial (Poerbasari, 2013:90).Keempat tujuan dan kewajiban negara sesuai dengan
alinea keempatPembukaan UUD 1945 menjiwai kewajiban dan tanggung jawab negara
sebagaimanatertuang dalam pasal-pasal UUD setelah amandemen. Pasal-pasal
tersebut antara lain,Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 A-J; Pasal
29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1);Pasal 31 ayat (1) dan (2); Pasal 32 ayat (1) dan
(2); Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)(Poerbasari, 2013:91).
Keseluruhan pasal tersebut
memuat hak dan kewajiban negaraterhadap warga negara dan sebaliknya. Hak-hak
negara antara lain adalah ditaatihukum dan pemerintahnya; dibela; pajak; dan
menguasai bumi, air, dan kekayaanuntuk kepentingan rakyat. Adapun kewajiban
negara yang dimuat dalam seluruh pasal tersebut, yaitu menjamin sistem hukum
yang adil; menjamin Hak AsasiManusia; mengembangkan sistem pendidikan nasional
untuk rakyat; memberi jaminan sosial; dan memberi kebebasan beribadah kepada
warga negaranya.
Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap
warga negara yangtelah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang.
Bidang-bidang ini antaralain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial,
keagamaan, pendidikan,ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan
adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara. Negara
memberikan suatu jaminan pemberian hak yang diimbangi dengan pelaksanaan
kewajiban sebagai warga negara,tindakan tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam
tatanan teoritis, hubungan keduanyasudah diatur dengan jelas dan disertai
sanksi bagi siapapun yang melanggar.Hubungan antara negara dan warga negara
bersandar kepada norma yangdipersyaratkan oleh konstitusi.
BAB II
PENUTUP
A.
Simpulan
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
Hakikat
warga negara adalah setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa dibedakan
antara satu dengan lainnya. Hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan saling melengkapi.
B.
Saran
Makalah ini tidak luput
dari kesalahan apabila terdapat kesalahan pemakalah meminta kritik dan saran
dari pembaca. Terimakasih atas partisipasi dan mohon maaf atas kesalahan
pemakalah dalam membuat makalah karena kami masih dalam tahap proses
pembelajaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Sarinah,
Murahan Fahri dan Harmaini. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran (
PPKN DIPERGURUAN TINGGI). Yogyakarta: Deepublish (CV BUDI UTAMA) Anggota IKAPI.
Hamid
Darmadi, pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Alfabeta Bandung, 2010.
Ketut
Rindjin, pendidikan Pancasila untuk PT, PT Gramedia pustaka Utama Jakarta, Singaraja
2012.
B.
Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas
Atma
Jaya, 2009.
Budi
Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: PT
Raja
Grafindo 2014.
C.S.T.
Kansil, dan Christine S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita,
2001.
Komentar
Posting Komentar