MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH HAM DAN DEMOKRASI

 MAKALAH HAM DAN DEMOKRASI

BY: Fasriana, dkk.

BAB I

PENDAHULUAN

 A.    Latar Belakang Masalah

Secara teknis pengertian Negara memiliki perbedaan yang signifikan di setiap masanya. Ambillah contoh ketika Aristoteles yang hidup tahun sebelum Masehi memberikan pengertian Negara dalam buku Politica dengan perumusan yang masih mengikat pengertian Negara hanya sebatas wilayah yang kecil yang sekarang disebut polis. Pandangan dariAristoteles tersebut berangkat dari bentuk Negara yang ketika itumasih bersifat hasil dari hubungan antarwarga masyarakat.

Berbeda dengan abad ke tujuh belas yang melahirkan tiga sarjana

terkemuka yang kemudian mendefinisikan negara sebagai badanatau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Definisi Negara yangdiartikan sebagai badan hasil dari perjanjian masyarakat dikemukakan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) danRousseau (1712-1778) (Moh Kusnardi dan Bintan R. Saragih,1994;51). Definisi Negara menurut Thomas Hobbes, John Locke danRousseau tersebut merupakan gambaran bahwa terbentuknya Negarapada masanya terlahir akibat sebuah perjanjian masyarakat akibatdari keadaan alamiah (statue of nature) yang kemudian perjanjiantersebut memiliki kekuatan hukum dalam perjanjiannya.Keadaan ilmiah inilah menurut Hobbes yang mendorong setiapindividu berusaha untuk mencari hasrat “kebahagiaan” sehinggamau tidak mau individu akan masuk dalam konflik dan ketika tidakadanya pemimpin atau penguasa, konflik ini pun akan meluas. Lockemenyatakan keadaan alamiah diatur oleh hukum moral yang dapat ditegakkan oleh individu. Ia menambahi dengan anggapan bahwa pada awalnya tidak terjadi kelangkaan justru keadaan yang melimpah.

B.     Rumusan Masalah

1.        Apa Pengertian negara ?

2.        Apa saja Hakikat warga negara ?

3.        Negara yang terbentuk karena kolaborasi antara teori ?

4.        Apa  saja Hak dan kewajiban warga negara ?

5.        Bagaimana Hubungan negara dan warga negara  ?

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui Pengertian negara

2.      Mengetahui  Hakikat warga negara

3.      Mengetahui  Negara yang terbentuk karena kolaborasi antara teori

4.      Mengetahui  Hak dan kewajiban warga negara

5.      Mengetahui  Hubungan negara dan warga negara 

D.    Manfaat Penulisan

Para mahasiswa calon guru dapat menjadikan makalah ini sebagai panduan dalam memahami ilmu pengetahuan pada materi yang dibahas pada makalah yaitu “Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan”, dan selain itu dapat dijadikan bahan bacaan bagi para pembaca.


 BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli: Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat Georg Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. 29 Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.

 Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama Fungsi-Fungsi Negara:

2.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

3.    Melaksanakan ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat

4.    Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

5.    Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan

Pengertian Negara menurut Ahli John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Roger F. Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan- persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

B.     Hakikat Warga Negara

Hakikat warga negara adalah setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa dibedakan antara satu dengan lainnya. Hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan saling melengkapi. Setiap warga negara memiliki keharusan untuk melakukan kewajibannya, namun disisi lain warga negara juga berhak untuk mendapatkan haknya. Contohnya saja warga negara wajib membayar pajak kepada negara, namun di sisi lain warga negara juga berhak mendapatkan haknya seperti tunjangan pendidikan, tunjangan listrik, tunjangan pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya.

Setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Karena itu kita sebagai warga negara Indonesia harus sadar untuk memperhatikan keseimbangan antara hak kita sebagai warga negara dan kewajiban yang kita berikan kepada negara. Hak setiap warga negara Indonesia wajib dijunjung tinggi, dilindungi, dijamin, dan diperhatikan oleh negara yaitu dalam hal ini dijalankan oleh pemerintah.

Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, hakikat warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2). Namun setelah terjadi perubahan UUD 1945 maka aturan mengenai hakikat warga negara diatur dalam tiga ayat, yaitu Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3). Perubahan UUD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan masuknya warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk. Dengan adanya perubahan ini maka sebagai penduduk, pada diri orang asing tersebut melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Amerika John F.Kenedy: “Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada Anda, tetapi tanyakanlah apa yang sudah Anda berikan kepada negara Anda”.Pernyataan ini menunjukan bahwa sebagai warga negara kita harus mengutamakan dan memperhatikan aspek kewajiban, kemudian setelahnya barulak kita dapat meminta hak, dan bukan sebaliknya. Sebagai warga negara yang baik maka kita perlu terlebih dahulu memprioritaskan kewajiban terhadap negara sebagai warga negara dan setelah itu baru kita dapat meminta hak-hak kita.

C.    Negara Yang Terbentuk Karena Kolaborasi Antara Teori

Bentuk-bentuk negara yang telah disebutkan di atas ada teori tentangpembentukannya. Di antara teori-teori terbentuknya sebuah negara, yaitu:

1.    Teori Kontrak Sosial (Social Contract)

            Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapanbahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakatdalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidakberpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara.Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman,yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah (statusnaturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes,keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera,tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yangkacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosialantar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkankontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidupdalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hakkodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yangdisebut negara.

 

2.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)

Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah dokrin teokritis. Teoriiniditemukan di Timur maupun di belahan dunia Barat. Teori ketuhananini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan parasarjana Eropa pada Abad Pertengahan yang menggunakan teori ini untukmembenarkan kekuasaan mutlak para raja.Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yangdimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhanuntuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakilTuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanyakepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model iniditentang oleh kalangan monarchomach (penentang raja). Menurutmereka, raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapatdibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.

3.      Teori Kekuatan

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentukkarena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teoriini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknyasebuahnegara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatukelompok(etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukansuatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karenapertarungan kekuatan di mana sang pemenang memiliki kekuatan untukmembentuk sebuah negara.Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian di

kalangan suku-suku primitif, di mana sang pemenang pertikaian menjadipenentu utama kehidupan suku yang dikalahkan. Bentuk penaklukanyang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentukpenjajahan Barat atas bangsa-bangsa Timur. Setelah masa penjajahanberakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara-negara baru yangkemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. NegaraMalaysia dan Brunei Darussalam bisa dikategorikan ke dalam jenis ini.

4.      Teori Hukum Alam,

menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga mereka mengadakan kerja sama dan akhirnya terbentuklah negara

D.    Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisanmaupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan " (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. "(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 288 ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkankualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

(pasal 28C ayat 1) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(pasal 281 ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28] ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatanatas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

E.     Hubungan Negara Dan Warga Negara          

Dalam wacana Kewarganegaraan, negara diposisikan sejajar dengan warganegaranya. Secara normatif, hubungan antara negara dan warga negara harus selalu berpegang pada hak dan kewajiban yang melekat antara keduanya, sehingga proses dialogisnya berlangsung secara demokratis, adil, dan harmonis. Hal tersebut dapatterjadi apabila keduanya memiliki kesadaran yang tinggi dan konsisten untukmelaksanakan hak dan kewajibannya. Etika hubungan yang hendak dikembangkandalam proses komunikasi antara negara dan warga negara juga harus berlangsungsecara timbal balik. Hanya melalui tindakan timbal balikdalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak yaitu negara dan warganegara, tujuan negara akan tercapai dan hak-hak warga negara akan terpenuhi.

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balikyang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dankewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negarasecara implisit termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat.

Di dalam alinea keempat berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakansetiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial (Poerbasari, 2013:90).Keempat tujuan dan kewajiban negara sesuai dengan alinea keempatPembukaan UUD 1945 menjiwai kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimanatertuang dalam pasal-pasal UUD setelah amandemen. Pasal-pasal tersebut antara lain,Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28; Pasal 28 A-J; Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1);Pasal 31 ayat (1) dan (2); Pasal 32 ayat (1) dan (2); Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3)(Poerbasari, 2013:91).

Keseluruhan pasal tersebut memuat hak dan kewajiban negaraterhadap warga negara dan sebaliknya. Hak-hak negara antara lain adalah ditaatihukum dan pemerintahnya; dibela; pajak; dan menguasai bumi, air, dan kekayaanuntuk kepentingan rakyat. Adapun kewajiban negara yang dimuat dalam seluruh pasal tersebut, yaitu menjamin sistem hukum yang adil; menjamin Hak AsasiManusia; mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat; memberi jaminan sosial; dan memberi kebebasan beribadah kepada warga negaranya.

Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yangtelah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antaralain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara. Negara memberikan suatu jaminan pemberian hak yang diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara,tindakan tersebut juga berlaku sebaliknya. Dalam tatanan teoritis, hubungan keduanyasudah diatur dengan jelas dan disertai sanksi bagi siapapun yang melanggar.Hubungan antara negara dan warga negara bersandar kepada norma yangdipersyaratkan oleh konstitusi.

BAB II

PENUTUP

A.    Simpulan

            Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

            Hakikat warga negara adalah setiap warga negara memiliki hak yang sama tanpa dibedakan antara satu dengan lainnya. Hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan saling melengkapi.

B.     Saran

            Makalah ini tidak luput dari kesalahan apabila terdapat kesalahan pemakalah meminta kritik dan saran dari pembaca. Terimakasih atas partisipasi dan mohon maaf atas kesalahan pemakalah dalam membuat makalah karena kami masih dalam tahap proses pembelajaran.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Sarinah, Murahan Fahri dan Harmaini. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran ( PPKN DIPERGURUAN TINGGI). Yogyakarta: Deepublish (CV BUDI UTAMA) Anggota IKAPI.

Hamid Darmadi, pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, Alfabeta Bandung, 2010.

Ketut Rindjin, pendidikan Pancasila untuk PT, PT Gramedia pustaka Utama Jakarta, Singaraja 2012.

B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas

Atma Jaya, 2009.

Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: PT

Raja Grafindo 2014.

C.S.T. Kansil, dan Christine S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta: Pradnya Paramita,

2001.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN