MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKALAH PASAR UANG DAN SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA

PASAR UANG DAN SISTEM KEUNGAN DI INDONESIA

BY. WIDI, ALAM

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Tugas utama manajemen bank tidak terkecuali Bank Syariah, adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah jatuh tempo. Disamping itu manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, Bank-bank akan menghadapi masalah yang sama, mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched.

 Untuk memanfaatkan dan yang idle itu, bank haras dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang; dan sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana bagi likuiditas jangka pendek, karena mismatched, bak juga harus dapat memperolehnya di Pasar Uang. Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvensional, kecuali saham, berbasis pada sistem bunga, maka perbankan Islam menghadapi kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negatif bagi pengelolaan likuidasi maupun pengelolaan investasi jangka panjang Akibat perbankan syariah terpaksa hanya memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pem- bangunan ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek bank, bank-bank memerlukan akses ke pasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk keperluan tersebut diperlukan instrumentinstrumen likuiditas, berupa surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.

B.      Rumusan Masalah?

1.      Bagaimana yang dimaksud dengan pasar uang?

2.      Bagaimana sistem keuangan di indonesia?

C.     Tujuan Masalah

             Untung mengetahui apa itu pasar uang

             Untuk mengetaui bagaimana sistem keuangan di indonesia

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pasar Uang

Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase yang mewakili pendapatan (retutrn) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers) dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya[1]. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga (interest rate). Milsanya di dalam pinjaman sebesar Rp.100, bila pemberi pinjamansebesar Rp.100, bila pemberi pinjaman menerima Rp.120 pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp.20 yang diterima tersebut dinyatakan dalam prosentase yaitu 20% tingkat bunga per tahun. Pandangan Islam terhadap uang hanyalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas atau barang dagangan.

 Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan digunakan untuk spekulasi atau perdagangan. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, karenanya uang haruslah selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian tersebut[2]. Pasar Uang Konvensional jika dibandingkan dengan Pasar uang Syariah maka terdapat persamaan dan perbedaan antara lain; memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai pengatur likuiditas. Apabila bank kelebihan likuiditas maka digunakan instrumen pasar uang untuk investasi, dan pabila bank kekurangan likuiditas maka bank menerbitkan instrumen pasar  uang untuk dapatkan dana tunai (cash funding).

Perbedaan mendasar diantara keduanya adalah: pada mekanisme penerbitan dan sifat instrumen masing-masing. Pada pasar uang konvensional yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga (interest); sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal. Instrumen pasar uang konvensio- nal di Indonesia adalah; Surat Utang Negara (SUN), Repurchase Agreements (Repo), Commercial Paper (CP), Negotiable Certificates of Deposit (CDs) dan Bankers Acceptances. 1. Penciptaan Instrumen Pasar uang Syariah Surat-surat berharga yang beredar di pasar keuangan konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank Islam tidak bisa memanfaatkan pasar uang yang ada[3].

 Kalaupun ada saham sebagai surat tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, dan masih diperlukan penelitian apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui Islam. Perbedaan pokok antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah (dari pinjam meminjam) maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan. Pendapatan dan keuntungan hanya boleh didapat dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batasbatas yang telah ditentukan oleh syariah islam tersebut, maka piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual-beli yang melatar belakangi nya (underlying transaction). Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/ proyek (asset securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan masyarakat, yang meliputi modal tetap dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan mudharabah (participation share), yang mewakili modal kerja (variable capital), dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut, tapi tanpa adanya voting right. 2. [4]

Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah Mekanisme perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan syariah, seperti:

a.        Fatwa ulama pada simposium yang disponsori Dallah al Baraka Group pada November 1934 di Tunis menyatakan: "Adalah dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manajemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang {owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut, tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentingannya".

b.       Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah, Peluang dan Tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada 30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkan nya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Setiap instrumen harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1.       Pendapatan yang baik (good return)

2.      Risiko yang rendah (low risk)

3.       Mudah dicairkan (redeemable)

4.      Sederhana (simple)

5.      Fleksibel

Dalam rangka memenuhi syaratsyarat tersebut, tanpa mengabaikan batasbatas yang diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company (selanjutnya disebut "compny") dengan fungsi sebagai berikut[5]:

a.       Memastikan keterkaitan antara sekuritisasi dengan aktivitas produktif atau pembangunan proyek-proyek aset baru, dalam rangka penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya. Tahap ini disebut transaction making yang didukung oleh Initial Investor.

b.       Menciptakan pasar sekunder yang dibangun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya konsensus perdagangan antar. para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemtion).

c.       Menyediakan layanan kepada nasabah dengari mendirikan lembaga pembayar (paying agent).

d.       Konsep ini dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan Islam sehingga memungkinkan adanya:

1.      Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;

2.       Para penabung kecil dan para investor berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyekproyek yang layak (feasible) dan sukses di mana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik

3.      Memperluas basis bagi pasar primer

4.      Menjembatani kesulitan menemu- kan perusahaan yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutip nya di pasar.

5.      Pertemuan dalam Konferensi Pasar Modal yang diadakan di Beirut, Libanon, menegaskan kembali perlunya pengembangan konsep berikut pedoman lebih lanjut. Para pengembang (developper) dan para pengambil inisiatif memerlukan kebijakan dan prosedur Pasar Uang, terutama dalam hal jaminan pembelian kembali bagi para investor.

Oleh karena itu lembaga marketing yang berkualitas juga diperlukan. Kalau semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi maka akan banyak instrumen- instrumen keuangan baru yang menarik, yang terkait dengan proyek-proyek produktif, yang dapat dikembangkan di Pasar Sekunder. Ketentuan Pasar Uang Antar Bank sesuai syariah di Indonesia diatur dengan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai berikut:

1.       Ketentuan Umum; pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berbasis bunga, yang dibenarkan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, kegiatan transaksi nya berjangka pendek antar peserta pasar berdasar prinsipprinsip syariah, dan peserta tersebut adalah bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.

2.       Ketentuan Khusus; akad yang digunakan dalam pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah adalah; mudharabah (muqadharah/ qiradh), masyarakat, qard, wadi'ah dan al-sharf. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut di atas menggunakan akad-akad syariah yang hanya boleh dipindah- tangankan sekali.

B.      Sistem Keuangan Di Indonesia

 Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya. Menurut Dr. Insukindro, M.A.[6], dalam bukunya, Ekonomi Uang dan Bank, sistem keuangan (financial system) pada umumnya merupakan suatu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan, yaitu lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions, yang terdiri dari atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Adapun lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan bukan bank disebut non depository financial institutit[7]. Yang termasuk sebagai lembaga keuangan bukan bank adalah Asuransi, Pegadaian, Lembaga Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan Mikro, Reksadana.

Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu[8] :

1.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;

3.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

4.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

5.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

6.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, adalah perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukum terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan. SISTEM MONETER DAN PERBANKAN Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek, sedang pasar valuta asing (foreign exchange market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain. Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu Pasar Uang Antar bank Ber- dasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang teiah disepakati sebelumnya. Surat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) telah diganukan dengan instrumen yang dinamakan Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah disingkat FASBIS. FASBIS adalah fasilitas simpanan yang disediakan Bank Indonesia kepada Bank untuk menempatkan dananya di bank Indonesia dalam rangka standing jucilities Syariah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dahlan Siamat, 2000: 21, dikutip dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005

Julius R. Laturnaerissa, SE, MM, Esensi-Esensi Perbankan Internasiprial, Bumi Aksara, Surabaya, 2005.

Sukidin, M.Pd, Sosiologi Ekonomi, Cetakan iv, Penerbit Center for Society Studies (CSS), Jember, 2008.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Perbankan Indonesia, Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002.

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Penerbit Azkia,Tangerang, 2009

.



[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Tenggerang:  Azkia, 2009, hlm.56

[2] Julius R. Laturnaerissa, SE, MM, Esensi-Esensi Perbankan Internasiprial, Surabaya: Bumi Aksara, 2005, hlm. 67

[3] Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Perbankan Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Djambatan, 2002, hlm.102

[4] Sukidin, M.Pd, Sosiologi Ekonomi, Cetakaniv, Jember: Center for Society Studies (CSS), 2008, hlm.47

[5] Sukidin, M.Pd, Sosiologi Ekonomi,ibid,hlm.50

[6]  Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hlm. 1. 

[7] Dahlan Siamat, 2000: 21, dikutip dalam Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 39. 

[8] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia,ibi, hlm. 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL