MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH PERAN NEGARA HUKUM BAGI HAN, OBJEK KAJIAN HAN, HUBUNGAN HTN DAN HAN

PERAN NEGARA HUKUM BAGI HAN, OBJEK KAJIAN HAN,

HUBUNGAN HTN DAN HAN

BY: Rangga, Dkk



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negaradengan warga masyarakat. Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubunganantara administrasi Negara dengan warga masyarakat ini dimaksudkan sebagai peraturan-peraturan yang memungkinkan administrasi Negara melakukan tindakanoperasionalnya atau dengan kata lain memberi wewenang administrasi Negara untukmengatur masyarakat. Dalam kaitannya dengan hal ini, harus diketahui siapa yang dimaksudkan dengan “ administrasi Negara” dan mengapa tidak dipergunakan sajaistilah “pemerintahan”.

 Dalam istilah Hukum Administrasi Negara, maka komponen yang utama adalahadministrasi Negara. Karena HAN adalah sekumpulan peraturan yang mengaturhubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasidari policy suatu pemerintahan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan: “ Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik pusat maupun di daerah”.[1]

 Definisi ini mengungkapkan bahwa sebenarnya yang ingin diatur oleh administrasi Negara atau pemerintahan itu adalah urusan pemerintahan yang ditunjukan kepadamasyarakat, baik di pusat maupun di daerah. Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang merupakan sarana pemerintah untuk mengatur warga masyarakat iyulahyang disebut Hukum Administrasi Negara. Peraturan-peraturan yang merupakan hukum administrasi Negara itulah yang memberi wewenang kepada pejabat administrasi Negara untuk melakukan tindakan operasionalnya mengatur masyarakat. Dengan katalain, peraturan-peraturan HAN itu merupakan dasar landasan bagi tindakan administrasi Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari administrasi Negara.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa peran negara hukum bagi HAN?

2.      Apa objek kajian negara hukum bagi HAN?

3.      Apa saja Hub HTN dan HAN

                 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui peran negara hukum bagi HAN

2.      Untuk mengetahui objek kajian hukum bagi HAN

3.      Untuk mengetahui hub HTN dan HAN

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Peran Negara Hukum Bagi HAN

Hukum Administrasi Negara dijabarkan sebagai serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemerintahan melalui asas yuridiktas, legalitas dan diskresi.

 

Indonesia adalah Negara hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tindakan tegas dari pemerintah dalam membuat suatu dasar hukum namun tentunya pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan) serta menyelesaikan suatu pertikaian berdasarkan hukum yang telah berlaku.

 

Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai suatu panduan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang  baik, karena pemerintah sebagai pembuat aturan dan masyarakat bersama sama melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan tanpa menimbulkan konflik. Hubungan antar warga Negara atau masyarakat terhadap pemerintahnya membuktikan kualitas berlangsungnya hukum administrasi Negara di Indonesia. [2]

 

HAN digunakan sebagai pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN juga menunjukkan bagaimana suatu pemerintahan dijalankan dalam fungsinya melindungi negara dari perbuatan yang salah menurut hukum.

Hukum administrasi Negara penting untuk dilaksanakan secara adil dan sama rata antar masyarakat maupun pemerintahan tanpa memandang bulu, namun sayangnya hal ini tidak terlaksana dengan baik dengan adanya berbagai pelanggaran yang menunjukkan adanya ketimpangan hukum yang terjadi bahkan kerap diklasifikasikan sebaai hukum yang tumpul ke atas namun tajam kebawah. seharusnya hukum administrasi Negara mampu memberikan perlindungan kepada kepada warga negaranya untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.[3]

 

Tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya, sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. jika dikaji lebih dalam, Indonesia merupakan negara hukum yang telah secara tegas disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 " Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) ". Sehingga pemerintah memiliki wewenang dalam mewujudkan  perlindungan berdasarkan tujuan yang dimuat dalam alinea ke empat (4) pembukaan UUD 1945, yaitu; " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa,  dan melaksanakan ketertiban dunia".

 

Namun kerap kali wewenang tersebut disalahgunakan sehingga sehingga mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Hukum Administrasi Negara memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan yang ketiganya saling berkaitan, Fungsi normatif mengkaji tentang kekuasaan pemerintah, fungsi instrumental mengkaji ketetapan aturan dan fungsi jaminan digunakan yakni menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

 

Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai aturan pencegahan terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat sehingga peran HAN yang dilaksanakan dengan baik akan sangat menentukan kemajuan bangsa ini.

 

B.     Objek Kajian HAN

 Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama- sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.

 

 Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.[4]

Dalam studi HAN terdapat dua obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.Kalau bestuurfungtie tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).

Definisi yang demikian memberikan pemaknaan yang kongret mengenai obyek HAN adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom, misalnya UU Kepegawaian, UU Perumahan dan sebagainya).Dengan kata lain, obyek HAN adalah setiap benda, baik yang bersifat material maupun immaterial, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada maupun yang ada kemudian yang dapat menimbulkan hubungan hukum administrasi Negara.

 

C.    Hubungan HTN dan HAN

Hubungan Antara HTN dengan HAN. Dalam pengertian secara luas hukum tata negara meliputi hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara merupakan hukum tata negara yang diletakkan dalam keadaan konkrit, tapi dalam prakteknya pengertian umum tentang hukum administrasi negara tidak sesederhana itu karena ada banyak perdebatan antara para ahli hukum dalam mengartikan dan memposisikan eksistensi kedua bidang hukum tersebut.

 

Secara prinsip, hukum tata negara sering kali dibedakan dengan hukum administrasi negara, tapi tidak jarang pula kedua bidang hukum ini disamakan.

 

Ada dua golongan pendapat ahli dalam mengartikan dan memposisikan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Ada golongan yang mengatakan kedua bidang hukum tersebut berbeda dan ada golongan yang mengatakan keduanya merupakan bidang hukum yang sama.

 

Pendapat Ahli yang Mengatakan HTN dan HAN Memiliki Perbedaan Prinsipil

 

Menurut Oppenheim, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan memberikan wewenang serta membagi tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan aturan hukum tentang pelaksanaan tugas dari perlengkapan negara yang telah ditentukan dalam hukum tata negara.

 

Menurut pendapat Oppenheim ini, hukum tata negara merupakan reprentasi negara dalam keadaan diam atau tidak bergerak, sedangkan hukum administrasi negara sebagai reprentasi negara dalam keadaan bergerak.

 

Menurut Van Vollenhoven, badan pemerintah tidak memiliki kewenangan tanpa hukum tata negara dan badan pemerintah tidak memiliki batasan kewenangan tanpa hukum administrasi negara.

 

Merujuk pada pandangan Van Vallenhoven, bisa dikatakan bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang menentukan kewenangan apa saja yang diberikan kepada badan pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur atau menentukan batasan kewenangan kepada badan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

 

Secara sederhana pandangan Van Hollenhoven dapat simpulkan bahwa hukum tata negara berorientasi pada pemberian kewenangan, sedangkan hukum adminstrasi negara berorientasi pada pembatasan kewenangan.[5]

 

Pendapat Ahli yang Mengatakan HTN dan HAN Tidak Memiliki Perbedaan Prinsipil

 

Menurut Kranenburg, tidak ada perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, kalaupun ada perbedaannya itu hanya pada prakteknya saja dan perbedaan keduanya hanya semata-mata untuk kegunaan praktis.

 

Menurut Prins, hukum tata negara adalah hukum yang mempelajari dasar-dasar negara mengenai warga negaranya, sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hal-hal teknisnya saja, jadi tidak ada perbedaan yang mendasar antara kedua bidang hukum tersebut.

 

Sekalipun tidak ada perbedaan mendasar antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, namun kedua hukum ini memiliki pendekatan yang berbeda.

Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang struktur organisasi dan badan-badan negara, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang kewenangan badan-badan negara secara praktis.

 

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara memiliki kekhususan  masing-masing tapi tetap saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

 

Artikel lain dalam kategori yang sama: Pengertian dan Sumber Hukum Tata Negara[6]

  

BAB III

KESIMPULAN

A.      Kesimpulan

Hukum Administrasi Negara digunakan sebagai suatu panduan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang  baik, karena pemerintah sebagai pembuat aturan dan masyarakat bersama sama melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan tanpa menimbulkan konflik. Hubungan antar warga Negara atau masyarakat terhadap pemerintahnya membuktikan kualitas berlangsungnya hukum administrasi Negara di Indonesia. HAN digunakan sebagai pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN juga menunjukkan bagaimana suatu pemerintahan dijalankan dalam fungsinya melindungi negara dari perbuatan yang salah menurut hukum.

 

HAN terdapat dua obyek yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.Kalau bestuurfungtie tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).

 

Hubungan mendasar antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, namun kedua hukum ini memiliki pendekatan yang berbeda. Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang struktur organisasi dan badan-badan negara, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang kewenangan badan-badan negara secara praktis.

 

DAFTAR PUSTAKA

Tri Kurniawan.(2021). Hukum Administrasi Negara, Surabaya: Pustaka Aksara.

Haris Abdul.(2002).  Hukum Administrasi Negara, Bandung : Gramedia.

Redi Ahmad.(2018). Hukum Administrasi Negara, jakarta : Sinar Grafika.

Anggriani.(2012). Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.



[1]. Kurniawan Tri, Hukum Administrasi Negara (Surabaya: Pustaka Aksara, 2021),Hlm.8.

[2]. Abdul haris, Hukum Administrasi Negara (Bandung : Gramedia,2002),Hlm.25.

[3] .Ibid.

[4]. Ahmad Redi, Hukum Administrasi Negara (jakarta : Sinar Grafika,2018), hlm.5.

[5]. Anggriani, Hukum Administrasi Negara Indonesia  (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), Hlm.50-55.

[6].Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN