MAKALAH PERAN NEGARA HUKUM BAGI HAN, OBJEK KAJIAN HAN, HUBUNGAN HTN DAN HAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERAN NEGARA HUKUM BAGI HAN, OBJEK KAJIAN HAN,
HUBUNGAN HTN DAN HAN
BY: Rangga, Dkk
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Hukum
administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara
administrasi Negaradengan warga masyarakat. Kumpulan peraturan-peraturan yang
mengatur hubunganantara administrasi Negara dengan warga masyarakat ini
dimaksudkan sebagai peraturan-peraturan yang memungkinkan administrasi Negara
melakukan tindakanoperasionalnya atau dengan kata lain memberi wewenang
administrasi Negara untukmengatur masyarakat. Dalam kaitannya dengan hal ini,
harus diketahui siapa yang dimaksudkan dengan “ administrasi Negara” dan
mengapa tidak dipergunakan sajaistilah “pemerintahan”.
Dalam istilah Hukum Administrasi Negara, maka
komponen yang utama adalahadministrasi Negara. Karena HAN adalah sekumpulan
peraturan yang mengaturhubungan antara administrasi Negara dengan warga
masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan
hukumnya sebagai implementasidari policy suatu pemerintahan. Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan: “ Tata Usaha Negara adalah
Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik pusat maupun di daerah”.[1]
Definisi ini mengungkapkan bahwa sebenarnya yang ingin diatur oleh administrasi Negara atau pemerintahan itu adalah urusan pemerintahan yang ditunjukan kepadamasyarakat, baik di pusat maupun di daerah. Keseluruhan peraturan perundang-undangan yang merupakan sarana pemerintah untuk mengatur warga masyarakat iyulahyang disebut Hukum Administrasi Negara. Peraturan-peraturan yang merupakan hukum administrasi Negara itulah yang memberi wewenang kepada pejabat administrasi Negara untuk melakukan tindakan operasionalnya mengatur masyarakat. Dengan katalain, peraturan-peraturan HAN itu merupakan dasar landasan bagi tindakan administrasi Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari administrasi Negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa peran negara hukum bagi HAN?
2. Apa objek kajian negara hukum bagi HAN?
3. Apa saja Hub HTN dan HAN
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui peran negara hukum bagi
HAN
2. Untuk mengetahui objek kajian hukum bagi
HAN
3. Untuk mengetahui hub HTN dan HAN
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Peran Negara Hukum Bagi HAN
Hukum
Administrasi Negara dijabarkan sebagai serangkaian aturan yang menjadikan suatu
negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan
pemerintahan melalui asas yuridiktas, legalitas dan diskresi.
Indonesia
adalah Negara hukum yang dalam pelaksanaannya membutuhkan tindakan tegas dari
pemerintah dalam membuat suatu dasar hukum namun tentunya pejabat administrasi
negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan
kepatutan) serta menyelesaikan suatu pertikaian berdasarkan hukum yang telah
berlaku.
Hukum
Administrasi Negara digunakan sebagai suatu panduan untuk melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
karena pemerintah sebagai pembuat aturan dan masyarakat bersama sama
melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan tanpa menimbulkan konflik. Hubungan
antar warga Negara atau masyarakat terhadap pemerintahnya membuktikan kualitas
berlangsungnya hukum administrasi Negara di Indonesia. [2]
HAN
digunakan sebagai pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN
juga menunjukkan bagaimana suatu pemerintahan dijalankan dalam fungsinya
melindungi negara dari perbuatan yang salah menurut hukum.
Hukum
administrasi Negara penting untuk dilaksanakan secara adil dan sama rata antar
masyarakat maupun pemerintahan tanpa memandang bulu, namun sayangnya hal ini
tidak terlaksana dengan baik dengan adanya berbagai pelanggaran yang
menunjukkan adanya ketimpangan hukum yang terjadi bahkan kerap diklasifikasikan
sebaai hukum yang tumpul ke atas namun tajam kebawah. seharusnya hukum
administrasi Negara mampu memberikan perlindungan kepada kepada warga negaranya
untuk memperoleh kesamaan di depan hukum.[3]
Tiadanya
kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya,
sehingga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi
kepada yang rendah. jika dikaji lebih dalam, Indonesia merupakan negara hukum
yang telah secara tegas disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 " Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum ( rechtsstaat ) ". Sehingga
pemerintah memiliki wewenang dalam mewujudkan
perlindungan berdasarkan tujuan yang dimuat dalam alinea ke empat (4)
pembukaan UUD 1945, yaitu; " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan melaksanakan ketertiban
dunia".
Namun
kerap kali wewenang tersebut disalahgunakan sehingga sehingga mempengaruhi atau
mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Hukum Administrasi
Negara memiliki fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan yang
ketiganya saling berkaitan, Fungsi normatif mengkaji tentang kekuasaan
pemerintah, fungsi instrumental mengkaji ketetapan aturan dan fungsi jaminan
digunakan yakni menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Hukum
Administrasi Negara digunakan sebagai aturan pencegahan terjadinya sengketa
antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan
rakyat secara musyawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha
menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat sehingga peran HAN yang
dilaksanakan dengan baik akan sangat menentukan kemajuan bangsa ini.
B.
Objek Kajian HAN
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya
obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu
negara (pendapat Soehino, S.H.). Pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama- sama mengatur negara. Namun,
kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara
dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan
bergerak” adalah bahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti
bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara
telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing.
Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup
sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang
ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang
perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.[4]
Dalam studi HAN terdapat dua obyek
yakni obyek material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum
administrasi Negara adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang
memerintah (bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah
dalam hubungan hukum publik bukan hukum privat.Kalau bestuurfungtie tidak
dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah
prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat
peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).
Definisi yang demikian memberikan
pemaknaan yang kongret mengenai obyek HAN adalah keseluruhan aturan-aturan
hukum yang mengatur komposisi dan wewenang alat-alat perlengkapan badan-badan
hukum publik (negara dan atau daerah-daerah otonom, misalnya UU Kepegawaian, UU
Perumahan dan sebagainya).Dengan kata lain, obyek HAN adalah setiap benda, baik
yang bersifat material maupun immaterial, yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, yang ada maupun yang ada kemudian yang dapat menimbulkan hubungan
hukum administrasi Negara.
C.
Hubungan HTN dan HAN
Hubungan Antara HTN dengan HAN. Dalam
pengertian secara luas hukum tata negara meliputi hukum tata negara dalam arti
sempit dan hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara merupakan hukum
tata negara yang diletakkan dalam keadaan konkrit, tapi dalam prakteknya
pengertian umum tentang hukum administrasi negara tidak sesederhana itu karena
ada banyak perdebatan antara para ahli hukum dalam mengartikan dan memposisikan
eksistensi kedua bidang hukum tersebut.
Secara prinsip, hukum tata negara
sering kali dibedakan dengan hukum administrasi negara, tapi tidak jarang pula
kedua bidang hukum ini disamakan.
Ada dua golongan pendapat ahli dalam
mengartikan dan memposisikan hukum tata negara dengan hukum administrasi
negara. Ada golongan yang mengatakan kedua bidang hukum tersebut berbeda dan
ada golongan yang mengatakan keduanya merupakan bidang hukum yang sama.
Pendapat
Ahli yang Mengatakan HTN dan HAN Memiliki Perbedaan Prinsipil
Menurut
Oppenheim, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan memberikan wewenang serta membagi tugas pemerintahan
dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah. Sedangkan hukum administrasi negara
merupakan aturan hukum tentang pelaksanaan tugas dari perlengkapan negara yang
telah ditentukan dalam hukum tata negara.
Menurut
pendapat Oppenheim ini, hukum tata negara merupakan reprentasi negara dalam
keadaan diam atau tidak bergerak, sedangkan hukum administrasi negara sebagai
reprentasi negara dalam keadaan bergerak.
Menurut
Van Vollenhoven, badan pemerintah tidak memiliki kewenangan tanpa hukum tata
negara dan badan pemerintah tidak memiliki batasan kewenangan tanpa hukum
administrasi negara.
Merujuk
pada pandangan Van Vallenhoven, bisa dikatakan bahwa hukum tata negara
merupakan hukum yang menentukan kewenangan apa saja yang diberikan kepada badan
pemerintah, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur
atau menentukan batasan kewenangan kepada badan pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya.
Secara
sederhana pandangan Van Hollenhoven dapat simpulkan bahwa hukum tata negara
berorientasi pada pemberian kewenangan, sedangkan hukum adminstrasi negara
berorientasi pada pembatasan kewenangan.[5]
Pendapat
Ahli yang Mengatakan HTN dan HAN Tidak Memiliki Perbedaan Prinsipil
Menurut
Kranenburg, tidak ada perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum
administrasi negara, kalaupun ada perbedaannya itu hanya pada prakteknya saja
dan perbedaan keduanya hanya semata-mata untuk kegunaan praktis.
Menurut
Prins, hukum tata negara adalah hukum yang mempelajari dasar-dasar negara
mengenai warga negaranya, sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang
mengatur pelaksanaan hal-hal teknisnya saja, jadi tidak ada perbedaan yang
mendasar antara kedua bidang hukum tersebut.
Sekalipun
tidak ada perbedaan mendasar antara hukum tata negara dengan hukum administrasi
negara, namun kedua hukum ini memiliki pendekatan yang berbeda.
Hukum
tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang struktur organisasi dan
badan-badan negara, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang
mengatur tentang kewenangan badan-badan negara secara praktis.
Hukum
tata negara dan hukum administrasi negara memiliki kekhususan masing-masing tapi tetap saling melengkapi
dan tidak dapat dipisahkan.
Artikel
lain dalam kategori yang sama: Pengertian dan Sumber Hukum Tata Negara[6]
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Hukum
Administrasi Negara digunakan sebagai suatu panduan untuk melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
karena pemerintah sebagai pembuat aturan dan masyarakat bersama sama
melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan tanpa menimbulkan konflik. Hubungan
antar warga Negara atau masyarakat terhadap pemerintahnya membuktikan kualitas
berlangsungnya hukum administrasi Negara di Indonesia. HAN digunakan sebagai
pengatur, pelayan, dan pelindung bagi masyarakat, namun HAN juga menunjukkan
bagaimana suatu pemerintahan dijalankan dalam fungsinya melindungi negara dari
perbuatan yang salah menurut hukum.
HAN terdapat dua obyek yakni obyek
material dan obyek formal. Objek material dalam studi hukum administrasi Negara
adalah manusia, yaitu aparat pemerintah sebagai pihak yang memerintah
(bestuursfungtie) dan warga masyarakat sebagai pihak yang diperintah dalam
hubungan hukum publik bukan hukum privat.Kalau bestuurfungtie tidak
dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet. Sedangkan obyek formal adalah
prilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah baik yang bersifat
peraturan (regeling) maupun bersifat ketetapan (beschikking).
Hubungan mendasar antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, namun kedua hukum ini memiliki pendekatan yang berbeda. Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang struktur organisasi dan badan-badan negara, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur tentang kewenangan badan-badan negara secara praktis.
DAFTAR PUSTAKA
Tri Kurniawan.(2021). Hukum Administrasi Negara, Surabaya: Pustaka Aksara.
Haris Abdul.(2002).
Hukum Administrasi Negara, Bandung
: Gramedia.
Redi Ahmad.(2018).
Hukum Administrasi Negara, jakarta : Sinar
Grafika.
Anggriani.(2012). Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta:
Graha Ilmu.
[1]. Kurniawan Tri, Hukum Administrasi Negara (Surabaya:
Pustaka Aksara, 2021),Hlm.8.
[2]. Abdul haris, Hukum Administrasi Negara (Bandung :
Gramedia,2002),Hlm.25.
[3] .Ibid.
[4].
Ahmad Redi, Hukum Administrasi Negara (jakarta
: Sinar Grafika,2018), hlm.5.
[5]. Anggriani, Hukum
Administrasi Negara Indonesia
(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), Hlm.50-55.
[6].Ibid.
Komentar
Posting Komentar