MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL MASA RASULLULAH

KEBIJAKAN FISKAL MASA RASULLULAH

BY: Yuli, dkk.


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

     Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan Fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure), tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian adalah tercapainya kesejahteraan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan, terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.

     Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia Islam dipenngaruhi oleh banyak faktor salah satunya karena fiskal merupakan bagian dari instrumen ekonomi publik. Untuk itu faktor-faktor seperti sosial, budaya dan politik inklud di dalamnya.

     Tantangan Rasulullah sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun kelompok eksternal. Kelompok internal yang harus diselesaikan oleh Rasulullah yaitu bagaimana menyatukan antara kaum Anshor dan kaum Muhajirin pasca hijrah dari mekah ke Madinaha (Yastrib). Sementara tantangan dari kelompok eksternal yaitu bagaimana Rasul mampu mengimbangi rongrongan dan serbuan dari kaum kafir Kuraiys. Akan tetapi Rasulullah mampu mengatasi berkat pertolongan Allah SWT.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian kebijakan fiskal ?

2.      Bagaimana kebijakan fiskal masa rasulullah ?

3.      Bagaimana sistem kebijakan fiskal masa rasullulah?

1

4.      Bagaimana Kebijakan Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW ?

C.     Tujuan Masalah

1.      Mengetahui apa pengertian kebijakan fiscal

2.      Mengetahui kebijakan fiskal masa rasullulah ?

3.      Mengetahui sistem kebijakan fiskal masa rasulullah

4.      Mengtahui kebijakan ekonomi pada masa rasulullah SAW?

 

PEMBAHASAN

A.    Pengertian kebijakan fiscal

     Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan Fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure). Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian adalah tercapainya kesejahteraan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan, terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan[1].

     Menurut buku “Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam” oleh Mustofa Edwin dkk, Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam perekonomian Islam sejak awal. Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang di jelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan[2].

 

B.     KebijakanFiskal Masa Rasulullah

     Di awal masa pemerintahan Rasulullah, negara tidak mempunyai kekayaan apapun, karena sumbr penerimaan negara hampir tidak ada. Dengan adanya perang Badar pada abad ke-2 H, negara mulai mempunyai pendapatan dari seperlima rampasan perang (ghanimah) yand disebut dengan khums, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Anfal (8) ayat 41, Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu hari bertemunya dua pasukan[3].

     Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dalam ayat tersebut Allah SWT menjelaskan bahwa bagian 1/5 adalah hak Allah, Rasul dan kerabatnya, golongan yatim, golongan miskin dan ibnu sabil. Sedangkan 4/5 sisanya adalah milik para pejuang yang berhak atas rampasan perang tersebut. Dengan demikian, bagian yang 1/5 dibagi menjadi 5 bagian yaitu: bagian untuk Allah, para fakir, para miskin dan bagi ibnu sabil. Hal ini berlangsung selama masa Rasulullah, sedangkan setelah beliau wafat maka Khulafaur Rasyidin membagi bagian yang 1/5 itu kepada 3 bagian dengan menghapuskan saham Rasul dan kerabatnya[4].

     Mulanya tantangan yang dihadapi oleh Rasulullah Saw sangat berat. Sebagai seorang perintis sebuah keberadaan negara Islam tentunya dimulai dari serba nol. Mulai dari tatanan politik, kondisi ekonomi, sosial maupun budaya semuanya ditata dari awal. Dari kondisi nol tersebut membutuhkan jiwa seorang pejuang dan jiwa seorang yang ikhlas dalam menata sebuah rumah tangga pemerintahan, menyatukan kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya terkenal dengan perpecahan yang mana masing-masing kelompok menonjolkan karakter dan budayanya. Dalam buku “Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam” oleh Mustafa Edwin dkk di sisi lain Rasulullah S.A.W harus mengendalikan depresi yang dialami oleh kaum muslimin melaui strategi dakwahnya agar ummat muslim mempunyai keteguhan hati (beriman) dalam berjuang, mentata perekonomian yang carut marut dengan menyuruh kaum muslimin bekerja tanpa pamrih dan lain sebagainya[5].

     Upaya Rasulullah s.a.w dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anhsor (sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai kelompok pendatang). Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene memiliki kekayaan dapat membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga kekuatan kaum Muslim bertambah. Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka Rasulullah saw. mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan al-Rasul. Dari kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam kreativitas kebijakan yang dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin.

     Istilah yang populernya penulis sebut dengan istilah Madinah Muslims Center (MMC). Menurut Sabzwari, terdapat tujuh kebijakan yang dihasilkan oleh Rasulullah sebagai kepala negara, diantaranya ialah:

1)      Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.

2)      Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah.

3)      Meciptakan kedamaian dalam negara.

4)      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.

5)      Membuat konstitusi negara.

6)      Menyusun sistem pertahanan Madinah.

7)      Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.

Menurut Edwin Mustafa dalam bukunya yang berjudul “Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam”, namun yang paling utama dibangun oleh Rasulullah s.a.w. adalah masjid karena dengan adanya masjid menandakan perjungan beliau tidak hanya berada pada tataran duniawi saja akan tetapi berdimensi akhirat. Jika ini ditafsirkan dengan akal (tafsir bil ra’yi) maka sesungguhnya terdapat sesuatu ajaran yang cukup dalam dimana Rasulullah saw. meletakkan dasar ideologi perjuangan yang selalu bergandengan antara kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat. Sebagai mediasinya adalah dibangunlah masjid[6].

Perjuangan dalam tataran ideologi sudah dibenahi, maka rasulullah s.a.w. melangkah pada tahap berikutnya yaitu dengan mereformasi bidang ekonomi dengan berbagai macam kebijakan beliau. kondisi ekonomi dalam keadaan nol. Kas negara kosong, kondisi gegrafis tidak menguntungkan dan aktivitas ekonomi berlajan secara tradisional. Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini maka Rasulullah saw. melakukan upaya-upaya yang terkenal dengan Kebijakan Fiskal beliau sebagai pemimpin di Madinah yaitu dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi diantara kebijakan tersebut adalah:

a)      Memfungsikan Baitul Maal

     Baitul maal sengaja dibentuk oleh Rasulullah saw sebagai tempat pengumpulan dana atau pusat pengumpulan kekayaan negara Islam yang digunakan untuk pengeluaran tertentu. Karena pada awal pemerintahan Islam sumber utama pendapatannya adalah Khums, zakat, kharaj, dan jizya (bagian ini akan dijelaskan secara mendetail pada bagian komponen-komponen penerimaan negara Islam).

     Pendirian Baitul Maal ini masih banyak sumber yang berbeda pendapat, ada yang mengatakan didirikan oleh Rasulullah saw. dan ada sumber yang mengatakan bahwa secara resmi baitul maal didirikan oleh Sayidina Umar ibn Khaththab r.a. Di dalam buku Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khaththab dikatakan bahwa salah satu keberhasilan beliau adalah mampu mendirikan Baitul Maal.

     Namun disisi lain secara implisit fungsi akan Baitul Maal sudah dibentuk oleh Rasulullah saw terbukti dengan membangun masjid bersama kekayaan fungsi di dalamnya (Muslims Centre). Akan tetapi secara eksplisit pendirian Baitul Maal dilakukan oleh Khalifah Umar ibn Khaththab r.a. Kesimpulannya, tidak ada perbedaan yang mendasar dari semua pendapat, hanya saja dikompromikan kapan fungsi secara implisit dari Baiyul Maal dan kapan pendirian secara eksplisit.

     Untuk itu fungsi dari Baitul Maal disini adalah sebagai mediasi kebiajakan fiskal Rasulullah saw. dari pendapat negara Islam hingga penyalurannya. Tidak sampai lama harta yang mengendap di dalam Baitul Maal, ketika mendapatkannya maka langsung disalurkan kepada yang berhak menerimanya yaitu kepada Rasul dan kerabatnya, prajurt, petugas Baitul Maal dan fakir miskin.

b)      Pendapatan Nasional dan Partisipasi Kerja

     Salah satu kebijakan Rasulullah saw dalam pengaturan perekonomian yaitu peningkatan pendaptan dan kesempatan kerja dengan mempekerjakan kaum Muhajirin dan Anshor. Upaya tersebut tentu saja menimbulkan mekanisme distrubusi pendapatan dan kekayaan sehingga meningkatkan permintaan agregat terhadap output

yang akan diproduksi. Disi lain Rasullah membagikan tanah sebagai modal kerja. Kebijakan ini dilakukan oleh Rasulullah saw karena kaum Muhajirin dan Anshor keahliannnya bertani dan hanya pertanian satu-satunya pekerjaan yang menghasilkan. Kebijakan beliau sesuai dengan teori basis, yaitu bahwa jika suatu negara atau daerah ingin ekonominya maju maka jangan melupakan potensi basis yang ada di negara atau daerah tersebut.

c)      Kebijakan Pajak.

     Kebijakan pajak ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah muslim berdasarkan atas jenis dan jumlahnya (pajak proposional). Misalnya jika terkait dengan pajak tanah, maka tergantung dari produktivitas dari tanah tersebut atau juga bisa didasarkan atas zonanya.

d)      Kebijakan Fiskal Berimbang

     Untuk kasus ini pada masa pemerintahan Rasulullah saw dengan metode hanya mengalami sekali defisit neraca Anggaran Belanja yaitu setelah terjadinya “Fathul Makkah”, namun kemudian kembali membaik (surplus) setelah perang Hunain.

e)      Kebijakan Fiskal Khusus

     Kebijakan ini dikenakan dari sektor voulentair (sukarela) dengan cara meminta bantuan Muslim kaya. Jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan pijaman kepada orang-orang tertentu yang baru masuk Islam serta menerapkan kebijakan insentif.

 

C.    Sistem Perekonomian Pada Masa Rasulullah

     Menurut Ibnuddin dalam Jurnal Pendidikan dan Studi Islam yang berjudul “Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad”, awal mula terbangunnya perekonomian berawal dari kepemimpinan Rasulullah SAW

pada periode madinah meskipun konsepnya relatif sederhana tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagipengelolaan ekonomi[7]. Dalam Jurnal yang berjudul “Analisis Harga dan Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam” karya Idris Parakkasi dan Kamiruddin, praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil[8].

     Dalam jurnal yang berjudul “Baitul Maal sebagai Lembaga Keuangan Islam dalam Memperlaancar Aktivitas Ekonomi Islam” karya Agus Marimin, Rasulullah SAW adalah pemimpin pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke-7. Semua hasil penghimpunan kekayaan negara dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pusat pengumpulan dana disebut bai al mal yang pada masa Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi[9]. Peran dan fungsi baitul mal sendiri bukan hanya sekedar mengumpulkan uang dan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan, namun lebih kepada pengolahan yang menopang perekonomian sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

     Dalam jurnal yang berjudul “Paradigma Konsep Teori dan Praktek Baitul Maal dalm Perspektif Sistem Ekonomi Islam” karya Sumadin dan Muhammad Tho’I, pada masa Rasulullah SAW ini, baitul mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran[10]. Sumber-sumber pendapatan negara berasal dari Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah, dan penerimaan lainnya. Kharaj yaitu pajak terhadap tanah, yang penentuannya berdasarkan tingkat produktivitas tanah atau berdasar pada tiga hal yaitu karakteristik atau tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi. Zakat, dikumpulkan dalam bentuk uang tunai yang diambil dari hasil peternaka dan hasil pertanian. Khums, yaitu pajak proporsional yang diambil dari barang temuan dan barang tambang, besarannya sebanyak 20%. Jizyah, yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim sebagai pengganti layanan sosial ekonomi dan jaminan perlindungan keamanan dari negara lain. Penerimaan lainnya seperti kaffarah dan harta waris dari orang yang tidak menjadi ahli waris.

 

D.    Kebijakan Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW

1.      Kebijakan Moneter

     Salah satu penyebab terjadinya peredaran uang terlalu tinggi adalah terjadinya defisit anggaran yang ditutup dengan pinjaman. Pada awal pemerintahan islam, defisit anggaran jarang terjadi dan sistem pengolahan moneter diserahkan kepada baitul mal. Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pemiliknya tidak jelas maka harta tersebut merupakan hal baitul mall. Apabila harta itu telah diambil, maka pengambilan tersebut harta tadi telah menjadi hak baitul mall, baik harta itu dimasukkan ke dalam kasnya ataupun tidak[11]. Menurut Hoirul Amri dalam jurnalnya yang berjudul “Kebijakan Moneter Pada Awal Pemerintahan Islam dalam Pembangunan Perekonomian”, dan Di dalam pengelolaan moneter awal pemerintahan islam, dana dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan infrastruktur, dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial[12].

2.      Kebijakan Fiskal

     Pada masa Rasulullah SAW sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj, zakat, khums, jizyah, dan penerimaan lain-lain. Di sisi pengeluaran terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan sosial, Penerimaan zakat dan khums dihitung secara proporsional yang dalam persentase dan bukan ditentukan nilai nominalnya. Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha[13].

 

PENUTUP

a)      Kesimpulan

     Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan Fiskal dapat diartikan sebagai langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaan (dalam konsep makro disebut dengan goverment expenditure). Tujuan kebijakan fiskal dalam perekonomian adalah tercapainya kesejahteraan sebagai adanya benefit maksimal bagi individu dalam kehidupan, terutama ditujukan untuk mencapai alokasi sumber daya secara efisien, stabilisasi ekonomi, pertumbuhan, dan distribusi pendapatan serta kepemilikan.

     Upaya Rasulullah s.a.w dalam mencegah terjadinya perpecahan di kalangan kaum muslimin maka beliau mempersatukan kaum Anshor (sebagai tuan rumah) dengan kaum Muhajirin (sebagai kelompok pendatang). Rasulullah menganjurkan agar kaum Anshor yang notabene memiliki kekayaan dapat membantu saudara-saudaranya dari kaum Muhajirin. Maka hasil dari upaya tersebut terjadilah akulturasi budaya antara kaum Anshor dengan kaum Muhajirin sehingga kekuatan kaum Muslim bertambah.

     Untuk mengantisipasi kondisi keamanan yang selalu mengancam maka Rasulullah saw. mengeluarkan kebijakan bahwa daerah Madinah dipimpim oleh beliau sendiri dengan sebuah sistem pemerintahan al-Rasul. Dari kepemimpinan beliau maka lahirlah berbagai macam kreativitas kebijakan yang dapat menguntungkan bagi kaum muslim. Kebijakan utama beliau adalah membangun masjid sebagai pusat aktivitas kaum muslimin.

     Menurut Sabzwari, terdapat tujuh kebijakan yang dihasilkan oleh Rasulullah sebagai kepala negara, diantaranya ialah:

a.       Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.

b.      Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah.

c.       Meciptakan kedamaian dalam negara.

d.      Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.

e.       Membuat konstitusi negara.

f.        Menyusun sistem pertahanan Madinah.


DAFTAR PUSTAKA

Amri, Hoirul. 2016. Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam dalam Pembangunan Perekonomian (Studi Analisis pada Masa Rasulullah SAWdan Sahabat, Muqtashid, I(01): 9–24

Edwin, Mustofa dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, PT. Kencana Predana Media Group, Jakarta : 2007, hlm. 112

Fildayanti, Devita Ayu. Konsep Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW, 90100118020

Ibnuddin. 2019. Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(1):51–61.

Marimin, Agus. 2014. Baitul Mall sebagai Lembaga Keuangan Islam dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian, Jurnal Akuntansi dan Pajak,14(02):39–42.

Parakkasi, Idris dan Kamiruddin. 2018. Analisis Harga dan Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam. Laa Maysir, 5(1):107-120.

Sumadi, Muhammad Tho'in. 2020. Paradigma Konsep Teori dan Praktik Baitul Mal dalam Perspektif Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(02):330–38.



[1] Dewi Sinta Sumanti. Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah SAW dan Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin, 29 November 2016

[2] Mustofa Edwin dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, PT. Kencana Predana Media Group, Jakarta : 2007, hlm. 112

[3] Dewi Sinta Sumanti. Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah SAW dan Kebijakan Fiskal Masa Khulafaur Rasyidin, 29 November 2016

        [4] Ibid

[5] Mustofa Edwin dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, PT. Kencana Predana Media Group, Jakarta : 2007, hlm. 112

        [6] Ibid

[7] Ibnuddin, Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol. 5 No. 1, 2019, hal. 51–61.

[8] Idris Parakkasi dan Kamiruddin, Analisis Harga dan Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam, Laa Maysir, Vol. 5 No.1, 2018, hal. 107-120.

[9]  Agus Marimin Baitul Maal Sebagai Lembaga Keuangan Islam dalam Memperlancar Aktivitas Perekonomian, Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 14 No. 02, 2014, hal.39–42.

     [10] Sumadi dan Muhammad Tho'in, Paradigma Konsep Teori Dan Praktek Baitul Mal   Dalam Prespektif Sistem Ekonomi Islam, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 6 No. 02, 2020, hlm.30–38.

     [11] Devita Ayu Fildayanti. Konsep Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW, 90100118020

     [12] Hoirul Amri, Kebijakan Moneter pada Awal Pemerintahan Islam dalam Pembangunan Perekonomian (Studi Analisis pada Masa Rasulullah SAW dan Sahabat), Muqtashid, Vol. 1 No. 01, 2016, hal.9–24.

      [13] Ibid


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN