MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekol...

MAKAKLAH SISTEM KENEGARAAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW

  MAKALAH SISTEM KENEGARAAN ISLAM PADA  MASA RASULULLAH SAW
By: Wati, Dkk.


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Eksistensi Madinah sebagai kekuatan ekonomi, agama, dan politik, dan perpaduan antara keragaman ideologi adalah satu tradisi baru dalam peradaban manusia yang sebelumnya tidak ada dan tidak dikenal, apalagi dalam konteks kebudayaan bangsa Arab. Kelahiran pemerintahan Islam Madinah di jazirah Arab telah membawa revolusi rohani (mental) dan pemikiran yang memproyeksikan pembangunan tata dunia baru yang dipijakkan pada kekuatan moral dan ditumpukan pada kekuatan agama dalam membentuk etika baru di mana kekuasaan dipandu oleh akhlak, persamaan, dan saling menghormati yang begitu mendalam. Madinah dengan caranya sendiri telah berusaha dan menjelma menjadi negara baru yang dihuni oleh penduduk egaliter yang semangat, spirit perjuangan dan cita-citanya masih terasa sampai sekarang.

Tulisan berikut dipijakkan pada konstruksi pemikiran dan usaha intelektual dalam kerangka perbincangan seputar politik pemerintahan negara Islam dari penyerapan pemahaman prinsip-prinsip dan nilai-nilai politik sebagai dasar pemerintahan Madinah. Tentu saja pembahasan ini akan merangkumi undang-undang, ketatanegaraan, diplomasi, akidah, syariah, dan hukum. Melalui realitas historis, akan dieksplorasi dasar-dasar kekuatan dan pengaruh dakwah Islam yang kemudian melahirkan peradaban yang kelak menjadi rujukan dunia dalam pendirian negara modern dan perhargaan terhadap hak asasi manusia. Sebagai mercusuar bagi dunia, tata kelola pemerintahan Madinah yang dibangun di atas prinsip moral, akidah, dan ilmu, akan menampakkan keaslian karakter agama Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn dan penuh dengan ajaran tasāmuh, tawassuṭ, dan i’tidal.

  

BAB II PEMBAHASAN

A. Politik Pemerintahan Islam

Dalam konteks politik dan kekuasaan, Islam selalu menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa kekuasaan tertinggi atau puncak segala kekuasaan dan politik adalah “siyāsah ilāhiyyah wa inābah nabawiyyah” yang menunggalkan otoritas kekuasaan hanya pada Allah Swt.[1]  Dalam bahasa Maududi, pandangan ini selaras dengan politik keadilan (siyāsah ‘adilah) yang memberikan napas kepada pemerintahan Islam dari zaman Nabi sampai sekarang.[2]

Negara Islam Madinah memiliki mata-rantai pertautan dengan cita-cita perjuangan yang melatari perjuangan Nabi Saw dan para sahabatnya yang memperjuangkan idealisme dan cita-cita murni untuk melahirkan suatu masyarakat hamba Tuhan yang insaf akan peranan khalifah. Gerakan dan kekuatan luar biasa ini hanya bisa dicetuskan oleh pandangan Nabi yang futuristik untuk membangun budaya dan peradaban baru yang mencerahkan dan inspiratif. Pemerintahan Islam yang mengakomodasi semua sistem dan model pemerintahan mulai dari kekhalifahan, dinasti, monarki, dan kesultanan, menjadi tonggak kekuatan yang menggaungkan peranan agama dan nilai-nilai moral secara global. Era pemerintahan Madinah sebagai hasil perjuangan Nabi, sahabat, tabiin, dan generasi setelahnya, telah memberikan kontribusi dan manfaat yang tidak sedikit kepada peradaban dunia, yang terbukti berhasil melahirkan para kader dakwah militan yang nyaris sempurna akhlak dan akal budinya untuk memikul tanggung jawab sebagai pewaris zaman. Kedatangan Islam telah membawa atmosfer rohani dan pemikiran yang menggerakkan transformasi sosial dan mengarahkan kebangkitan dan kesadaran untuk memperteguh hak dan martabat kemanusiaan.[3]

Sistem pemerintahan yang dibangun oleh Nabi Saw berakar pada konsep “al-mujtama’ al-madani” yang bermuara pada sistem nilai yang dikaitkan kepada tradisi “al-hanifiyyah al-samhah” sebagai tujuan siyasah syar’iyyah yang meletakkan dasar-dasar politik Islam sebagai risalah universal. Pemerintahan Nabi Saw melahirkan perspektif global untuk memupuk kesepahaman di kalangan elite dan rakyat dalam bentuk tindakan bersama atas dasar muafakat yang memperhitungkan aspek moral dan prinsip-prinsip hidup yang mulia dan bermartabat. Pembangunan dasar-dasar politik pemerintahan Nabawi ini menyediakan ruang luas bagi transformasi peradaban yang bersendikan ilmu dan pemikiran. Madinah dibangun di atas sebuah konsorsium budaya Islam- Yahudi-Nasrani-Paganis, dan menjamin kebebasan beragama serta memberi kesempatan kepada rakyat untuk memupuk hubungan internasional.

Hal mendasar yang menjadi poros perbincangan dalam politik pemerintahan Islam adalah konsep syura, prinsip amar ma’ruf nahi-munkar, pembentukan ahl al-hall wa al-‘aqd, maṣlahah, dan dasar imāmah. Para ulama dan pemikir Islam telah mengemukakan pandangan yang ideal dan gagasan besar dalam pemikiran siyāsah atau politik pemerintahan Islam seperti al-Mawardi (w 450 H) dalam “al-ahkām al-sulṭāniyyah wa al-wilāyah al-diniyyah”. Imam al-Ghazali (w 505 H) dalam “nasihat al-muluk”, Ibn Taimiyyah (w 728 H) dalam “al-siyāsah al-syar`iyyah fi iṣlah al-ra`i wa al-ra`iyyah”, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam “al-ṭuruq al-hukmiyyah fi al-siyāsah al-syar`iyyah”, Ibn Khaldun (w 808 H) dalam “al-muqaddimah”.

Dalam konteks eksistensi pemerintahan Madinah jika dikaitkan dengan kekuatan sosiopolitik, perspektif global dalam memanusiakan manusia dan membangun sumber dayanya dengan landasan iman, ilmu, dan hikmah adalah tradisi tarbiyyah yang menjamin kesejukan bagi semua lapisan masyarakat. Nabi Saw telah meletakkan fondasi yang mengokohkan penghayatan Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh (al-dīn) yang merangkumi bidang kemasyarakatan, ekonomi, politik, pendidikan, dan kenegaraan.[4]

Secara sederhana, dari awal pembentukan negara, Nabi telah memikirkan dan merancang fasilitas penggemblengan sumber daya manusia dan pembelajaran publik, semisal sistem halaqah di masjid, kuttab, untuk mengajak masyarakat membaca dan menulis. Di situlah berkumpul ulama dengan berbagai agenda diskusi pemikiran, musyawarah, dan pendidikan umat. Kekuatan ini senantiasa konsisten untuk memulai gerakan perubahan dan mempertahankan prinsip akidah, moral, dan akhlak. Tentu saja semuanya dibingkai dalam frame solidaritas untuk pembangunan bangsa dan negara, dalam atmosfer keragaman, pluralitas, dan kebebasan beragama[5]

B. Madinah sebagai Oase Politik

Sejatinya, Islam yang pertamakali mengenalkan kepada dunia cita-cita keadilan sosial dan pembentukan masyarakat madani yang demokratis. Hal ini dibuktikan dengan redupnya emperium Romawi dan kekaisaran Persia, yang berbasis pada materialisme dan hedonisme, ditengah nyala obor idealisme Islam. Pemikiran Islam diarahkan pada pembentukan sistem politik yang merangkul dimensi dunia-akhirat yang dari rahimnya lahir sumber daya manusia yang sanggup memimpin dunia. Sebagai contoh, pribadi-pribadi agung di sekeliling Nabi Saw semisal Abu Bakar, Umar, dan Usman, belum pernah tercatat dalam sejarah sebagai panglima perang. Walaupun mereka mampu, tapi mereka tidak disiapkan oleh Nabi untuk jabatan itu, tapi mereka disiapkan untuk memimpin dunia.  Mereka lahir dari sistem yang menyiapkan mereka menjadi khalifah dunia, yang menginspirasi generasi mendatang dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam dunia manajemen dan pendidikan.

Sejak awal penamaannya, yang dulunya bernama Yastrib, kemudian diganti oleh Nabi Saw dengan nama “madinah”, yang secara semantik berarti kota, peradaban, dan tempat agama. Madinah menjelma menjadi simbol dan ikon kekuatan Islam. Tradisi keilmuan dan konsistensi kebaikan yang simultan, membuat keutuhan komunitas dan sistem yang terbangun di dalamnya berjalan dengan terarah dan berkesinambungan. Madinah menjadi benteng utama pertahanan Islam dalam menghadapi ancaman kekuasaan besar dunia, Romawi dan Persia.  Walaupun dalam perjalanannya, Madinah terus diganggu, terutama oleh elite kaum Quraisy Makkah dan kaum munafik, namun berkat keistikamahan Nabi Saw dan para sahabatnya dalam mendidik bangsa, Madinah terus melaju menjadi negara modern yang melampaui zamannya. Madinah membuktikan kematangan perjuangan melawan hegemoni kezaliman elite Makkah. Impian politik baru sebagai kekuatan negara, dicapai dengan prinsip keadilan, kesetiakawanan, dan kegigihan yang berpihak pada rakyat. Madinah muncul menjadi negara sederhana yang memilih aspek terbaik (jalan tengah) antara Arab jahiliyah dan ideologi penyembah api dan bintang.

C. Kodifikasi Kekuatan Umat

Dalam waktu dua puluh tiga tahun, Madinah telah kokoh dengan tiang-tiang penyangga konstruksi kenegaraan yang mantap. Kesatuan dan kekuatan umat baru memerlukan kebijakan dan sistem yang berkelanjutan, membutuhkan tata kelola yang baik dan benar. Pemerintah yang diamanahkan menjayakan sistem generasi itu terikat dengan prinsip perjuangan yang murni untuk mengangkat harkat dan martabat agama dan memelihara semangat keumatan dalam batas-batas moral sehingga terwujud sifat menghormati kebebasan individu dan hak beragama dengan tuntunan Islam. Keteladanan yang ditunjukan oleh Nabi Saw membawa angin perubahan dan udara yang nyaman bagi kebebasan dalam tradisi nabawi yang mengikat kepribadian manusia dengan panduan yang harmonis antara ilmu, iman, dan akhlak. Konstruksi tata kelola pemerintahan itu adalah sebagai berikut:

1. Sistem Mu’akhah, Masjid, dan Piagam Madinah

Nabi Saw mengajarkan dan mengaplikasikan persaudaraan (mu’akhah) internal antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar untuk kejayaan dan kemakmuran bersama dengan pijakan agama. Islam menuntut adanya ketetapan baru dalam perjanjian persaudaraan yang mengharuskan pewarisan dalam tradisi persaudaraan yang baik untuk mengukuhkan dasar-dasar ekonomi, terutama golongan masyarakat yang tertindas. Sistem ini kemudian menjadi gelombang budaya yang menonjolkan tanggung jawab sosial bagi semua kalangan sebagai pembela kebenaran dan keadilan, dan penyelamat umat sebagai “angkatan baru” Islam.

Areal persaudaraan lalu diperluas dengan penyertaan masyarakat umum untuk menjayakan cita-cita kehidupan yang lebih tinggi dan bekerjasama untuk mendapatkan keamanan, stabilitas, kebebasan, dan pertumbuhan ekonomi. Kekuatan ini mencetuskan kesan yang bermakna dalam pembangunan peradaban umat, utamanya jalinan persaudaraan yang bertaut serasi antara kaum Muhajirin dan Anshar sebagai penduduk Madinah. Dalam praktiknya, Nabi Saw mempersaudarakan Jakfar bin Abi Thalib dengan Mu’azd bin Jabal, Hamzah bin Abdil Mutthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abdurrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’, dan Nabi sendiri menyaudarakan dirinya dengan Ali bin Abi Thalib, dan seterusnya, dan seterusnya.

Sebagai kelanjutan dari “pembibitan” peradaban Islam dengan benteng keimanan sebagai kubu pertahanan yang kuat dari serangan materialisme dan hedonisme, yang oleh Nabi Saw dianggap sebagai bentuk pelecehan politik dan ekonomi, kemudian Nabi Saw mengarahkan pendekatan konstuktif penerapan risalah dan dakwah secara integral dengan menginfakkan dana untuk pembangunan masjid.

Ketika berada di Quba’, dalam perjalanan hijrahnya ke Madinah, Nabi telah merintis usaha pertama mendirikan masjid terawal dalam sejarah, dan peristiwa hijrah kemudian menjadi saksi pembangunan masjid “Nabawi” sebagai lambang destinasi politik yang berkarakter dan beradab, dengan model negara (Islam) pertama yang menghomati harkat manusia, kebebasan, sistem hukum, dan keadilan.

Masjid sebagai instrumen dan institusi negara yang sangat penting terus dikawal dengan baik untuk memastikan konstruksi kenegaraan bagi semua lapisan umat. Sementara negara “baru” Islam ini memperkokoh agenda pembangunan sosialnya, institusi masjid terus menciptakan kemakmuran dengan mengurus dan mengendalikan bantuan-bantuan untuk fakir-miskin, perlindungan anak yatim, janda, remaja, dan golongan kurang mampu. Masjid sebagai benteng moral dan keutuhan masyarakat terus diperbaiki, diperluas, dan digunakan sebagaimana mestinya untuk memberi pengarahan dalam pembangunan masyarakat dan pendorong keadilan dan kestabilan. Masjid yang bertunjangkan konsep “ilahiah” diperluas fungsinya dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan menjadi saksi sejarah pelbagai peristiwa penting. Bahkan digunakan sebagai “hall” untuk menerima delegasi luar negeri dan tamu negara. Berbagai langkah ditempuh untuk mendorong institusi masjid meningkatkan daya saingnya, termasuk menjadikannya pusat informasi, pusat strategi pembinaan pemuda dan wanita dalam segala bidang pentaksiran hasil pertanian dan “baitul mal”, aktivitas keilmuan, markas tentara, pusat kesehatan, serta dakwah.

Realitas tersebut kemudian menjadikan Madinah sebagai perbincangan dunia, terutama bagaimana negara ini diurus dengan sistem dan tata kelola baru yang sama sekali belum dikenal sebelumnya. Madinah muncul sebagai “pemain” tatanan baru politik dunia, yang mempersembahkan struktur kekuasaan dan manajemen pemerintahan Islam yang melampaui zamannya. Negara ini memikirkan cita-cita yang lebih besar dari sekadar hubungan luar negeri, tapi pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Madinah telah melahirkan peradaban yang menyumbang kebangkitan dalam menciptakan kemakmuran, membumikan spirit jihad, dan memberdayakan rakyat dengan moralitas dan kemurnian nilai-nilai Islam.

Piagam Madinah mencakup urusan ibadah, kebijakan, dan toleransi, dan melahirkan lambang kedaulatan Negara Madinah dan kekuasaan serta kematangan pemerintahan. Urgensi piagam ini terlihat dalam pelembagaan keadilan sebagai media politik pemerintahan Islam yang menampilkan gabungan tersendiri dengan kaum Yahudi dan Nasrani untuk menggerakkan usaha-usaha peningkatan kualitas hidup, memelihara warisan agama dan memajukan kebudayaan bangsa. Semua itu bertujuan untuk memerdekakan martabat rakyat dan memberi jaminan kebebasan bersuara dan beragama; serta penetapan sistem kehakiman yang adil dan bebas dari kezaliman. Piagam itu dibuat untuk menetapkan sendi utama negara dan untuk mengumumkan kedaulatan muruah Islam di mata dunia.

2. Manajemen Pemerintahan

Dasar politik pemerintahan Madinah yang berpijak pada agama dan tradisi telah mewujudkan keseimbangan dalam manajemen dan transformasi sosial secara berkesinambungan dalam memperjuangkan cara hidup dan pandangan Islam. Pelan tapi pasti, Madinah dapat berperan dan menyejajarkan dirinya dengan berkesan di arena internasional. Bentuk pemerintahannya yang berbasis wahyu (agama) menjadi model percontohan. Melalui wadah negara model inilah, umat Islam memperoleh ruang untuk berinteraksi dengan dunia luar. Jalinan baik dengan negara tetangga berdasarkan prinsip keadilan dan saling menghormati membantu proses pengukuhan legitimasi negara ini.

Rancangan pemerintahan Madinah dalam menghadapi dunia luar memerlukan peralihan strategi tertentu bagi kemajuan manajemen pemerintahan. Piagam Madinah kemudian menjadi acuan legislasi dalam keragaman budaya dan agama. Melalui wadah inilah, terbina daya dan kekuatan untuk membangun negara Islam yang mendukung cita-cita perpaduan dan memelihara keadilan secara kolektif. Hal ini menunjukkan keseimbangan tujuan pendirian negara dan strategi yang digunakan.

a) Tata kelola pemerintahan pusat

Pemerintahan negara Madinah telah membentuk satu susunan karta politik yang sempurna dengan perpaduan nilai kearifan lokal dan ajaran Islam. Sistem ini mengekalkan hubungan instrumen negara yang satu dengan yang lain, dalam satu pemerintahan dengan pengakuan hak-hak negara bagian (provinsi) dan wilayah pendudukan (futuhat). Hubungan dengan pemerintahan pusat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem sosial dan menjamin pembagian kekuasaan yang adil. Kebijakan yang melibatkan kepentingan wilayah akan dirujuk melalui kesepakatan bersama. Isu- isu yang menyentuh kepentingan pusat dan daerah diawasi untuk menjaga kesenjangan dan stabilitas nasional. Nabi Saw sebagai kepala negara bertanggung jawab penuh melantik dan mengangkat dewan penasihat (mustasyar),sekretaris (kātib) staf khusus, ajudan, (rusul), juru bicara, staf ahli (syu’arā dan kutabā’), gubernur, kepala daerah, dan pejabat umum (wali), manajer lokal atau pejabat sipil (ru’asā’), pengawas (nākib),hakim dan jaksa (quḍāt), dan pejabat serta petugas pasar dan keuangan (ṣāhib al-sūq). Setiap lembaga negara yang bertugas mengurusi rakyat bertanggung jawab penuh kepada kepala negara dan diawasi oleh badan pengawas khusus yang tergabung dalam majlis nuqabā’. Struktur kekuasaan juga dibagi dalam perwakilan, dalam situasi mendesak dan darurat, Nabi akan melantik pejabat khusus, tentunya setelah melalui musyawarah dengan dewan penasihat.

Negara Madinah Juga membentuk “departemen” yang membidangi administrasi pemerintah (diwānal-Insya’), yang bertugas dalam penulisan dokumen politik, wahyu, undang-undang keselamatan, dokumen negara, perjanjian, pengutusan wakil keamanan, pelaksanaan institusi diplomatik (sifarah), sistem risalah, terjemahan bahasa asing untuk tujuan dakwah dan hubungan bilateral, perlindungan keamanan dalam masa perang dan perdamaian.

b) Pemerintahan wilayah

Kebijakan futuhāt sebagai imbas kewajiban dakwah, membuka implikasi baru instrumen sistem kewilayahan imārah atau provinsi yang setiap waktu semakin luas jangkauan kekuasannya. Manajemen pemerintahan daerah yang sepenuhnya tunduk pada pemerintahan pusat menuntut adanya kewibawaan dan kebijaksanaan dalam struktur SDM pejabat pemerintahan nabawi yang baru berjalan. Implementasi nilai-nilai Islam yang disebutkan di atas dapat terlaksana dengan baik karena negara ini terus berekspansi dan melaksanakan kewajiban dakwahnya dengan konsisten dan terarah. Hubungan luar negeri senantiasa dijaga dengan baik, terbukti datangnya berbagai wufud atau delegasi berbagai negara, kabilah, dan komunitas untuk bergabung dan menyatakan tunduk pada pemerintahan ini. Kepentingn wilayah dalam struktur sosial politik Madinah telah diproyeksikan dalam bidang kerja sama untuk meningkatkan ekonomi dalam iklim politik yang menggalakkan implementasi syariah yang lebih luas. Nabi Saw membuat beberapa perjanjian damai dengan pelbagai suku di luar Madinah di wilayah utara dan selatan dalam rangka meningkatkan kerja sama dan hubungan di atas prinsip kebenaran dan keadilan.

Beberapa regulasi dalam pembagian kekuasaan ini adalah mandat bagi pemerintah daerah untuk bekerja penuh waktu atas nama pemerintah pusat dalam kebijakan dan tindakan. Oleh karena itu, diangkat tokoh-tokh lokal, ulama, dan pemuka kabilah sebagai pejabat yang akan menyampaikan aspirasi rakyat. Mereka bertanggung jawab mewujudkan hisbah sebagai sebuah wadah bebas yang memungut zakat dan melindungi hak kewarganegaraan rakyat Madinah mengikuti prinsip-prinsip atau asas sistem pemerintahan wilayah. Mereka turut memikul amanah menjaga perbatasan negara Madinah yang merentang dari pantai Laut Merah di barat sampai Teluk Persia di timur. Para gubernur memastikan reformasi menyeluruh berlaku di semua wilayah, dan kekuasaan kehakiman mengukuhkan misi keamanan dan menyusun struktur kabilah, menjaga hubungan bilateral, memutus sengketa, memungut jizyah, dan menaksir perolehan zakat.

c) Manajemen Keagamaan

Pemerintahan negara Madinah memberikan ruang seluas mungkin bagi rancangan dan program yang bertujuan untuk menyiarkan syiar agama. Insentif dan reward yang tinggi diberikan kepada pendidik dan ulama untuk meneruskan usaha-usaha pendidikan agama menjamin kelangsungan pendidikan di peringkat anak-anak dan dewasa dengan mengakui dan mengangkat mereka sebagai pembentuk generasi. Mutu pendidikan terus diperbaiki dengan mengangkat guru-guru dan juru dakwah dalam setiap kabilah untuk melancarkan reformasi ilmu dan membuat inovasi dalam bidang masing-masing.

Institusi masjid digerakkan untuk merangsang intelektualisme dan menjamin peluang kepada penduduk akses pendidikan. Nabi Saw membangun “pesantren” pertama dalam Islam yang kemudian dikenal dengan sebutan aṣhāb al-ṣuffah atau ahluṣ ṣuffah untuk mendalami agama di masjid dan mengutus guru-guru agama untuk mengajar kaum bangsawan di Bahrain dan Oman sebagai muqri’ dan mu’allim yang mengarahkan penghayatan Islam dan tafaqquh fi al-din. Para muazzin dan imam diletakkan dalam urutan pegawai teras yang memperteguh kejayaan implementasi syariat Islam. Dengan strategi pengukuhan dan pelantikan mufti, pengurus jemaah haji (amir al-hajj), penjaga kakbah, pemegang tugas siyāqah (kelola air dan air zamzam ), penjaga tanah haram, petugas hadyi (binatang sembelihan), dan para deklarator pengumuman penting dari negara.

d) Manajemen Keuangan (finansial)

Tata kelola ekonomi dan keuangan yang berlandasan etika Islam memastikan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan berdaya saing. Prinsip transparansi dan akuntabilitas akan mengangkat kemajuan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus memajukan pelayanan finansial regional dan internasional. Untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan memperluas jaringan investasi, Madinah merencanakan langkah keuangan yang jitu untuk mendorong usaha rakyat (sektor riil) dalam bidang pertanian dan perdagangan serta menggerakkan kemampuan mereka menjadi masyarakat maju yang menguasi ekonomi dan penghayatan Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh. Terbukti kemudian, lahir konglomerat-konglomerat tangguh semisal Usman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf dengan tujuan untuk menjadikan Madinah sebagai pusat perdagangan Islam internasional di Semenanjung Arab, dan dibangun pasar-pasar untuk merangsang kewirausahaan sebagai salah satu pemicu pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat Madinah yang kemudian menjadi “citizen” yang lahir dari sistem politik baru, masyarakat kosmo yang melebur dari spirit Muhajirin yang mayoritas pedagang, dan Anshar yang mayoritas petani, sudah cukup untuk mengenal konsep ekonomi dan paham bahwa sumber pendapatan negara perlu senantiasa ditingkatkan untuk memperkuat daya tahan dan daya saing ekonomi dalam menghadang tantangan global dan regional. Sistem keuangan negara Islam menampilkan corak perdagangan dan investasi semua lini merangsang pertumbuhan dan mendorong peningkatan belanja dalam negeri dan pencapaian tahap kematangan ekonomi yang lebih meyakinkan.  Kerja sama regional dan internasional yang menguatkan daya tahan dan kekuatan ekonomi negara yang menyumbang sumber pendapatan baitulmal berupa infak, sadaqah, rampasan perang, tanah, pungutan jizyah, beacukai, dan pendapatan dari hasil pengawasan wilayah. Pelibatan para ahli sebagai perancang ekonomi juga diwujudkan untuk memastikan dasar keuangan dan fiskal. Reformasi keuangan juga dikemas dalam pengurusan sistem logistik dengan menyediakan kawasan tanah lahan baru dan usaha revitalisasi pertanian.

e) Strategi Militer

Untuk melanggengkan kekuasaan yang memberikan kemakmuran dan menjanjikan masa depan yang cemerlang bagi eksistensi sebuah negara agama secara berkesinambungan, memerlukan corak hubungan dan pertalian politik yang kental. Hubungan dengan berbagai kabilah, komunitas, dan entitas lain telah menyumbang konsesi dan apresiasi ke arah hubungan yang lebih erat dan kokoh utamanya untuk daya tahan negara dalam memupuk hubungan global yang lebih menjanjikan stabilitas. Reformasi model pemerintahan pada akhirnya juga mesti diarahkan pada kebijakan militer untuk menciptakan angkatan perang yang terlatih, maju, dan disegani lawan.

Formasi angkatan perang atau tentara Islam meniscayakan pembentukan pasukan pejuang yang konstruktif dengan penerapan sistem pertahanan pelbagai lini dari panglima angkatan perang (umarā’al-saraya), pasukan khusus dan kesatuan garda terlatih (‘arz), pengurusan senjata (alat perang) dan angkutan perang atau kuda (aṣhāb al-silah wa al-fars), angkatan sayap (umarā’al-khamis), pengawal dan penjaga malam (haras), pembawa bendera dan panji-panji (aṣhāb al-awiyah wa al-rayat), pasukan peninjau yang mampu menginviltrasi (tali’ah), pasukan pengintip (‘uyun), pemandu arah (dalil), pegawai urusan rampasan dan tawanan perang, dan pengawal pribadi.25

Angkatan laut juga turut mendapat perhatian, dan turut menyumbang tegaknya negara hukum di rantau Afrika di bawah pimpinan ‘Alqamah bin Mujazzi yang mewakafkan dirinya untuk perjuangan Islam bersama tiga ratus orang pejuang lain yang menyeberang ke selatan di Ṣu’abah dan memberantas habis kezaliman tentara Habasyah (Etiopia) yang membuat kekacauan di sana. Mereka menaiki marākib (perahu) dari pantai Jeddah, dan menyeberang ke Pulau Tengah di Laut Merah dan mengikrarkan perjuangan membawa perubahan secara aman dan menerapkan risalah dengan jalan dakwah dan damai.

Sementara hak keistimewaan para pejuang Islam dipertahankan, namun pelaksanaannya dirombak dan dievaluasi kembali untuk menjamin peluang dan kesempatan kepada banyak orang untuk menggalakkan keikutsertaan rakyat di segenap lapisan demi menjaga kualitas atau mutu pertahanan rakyat dan negara serta memberdayakan kehidupan. Madinah lalu bergelimang dengan kebebasan, keamanan, keadilan, dan keterampilan politik dengan pertumbuhan ekonomi yang mantap dan kehebatan mengatur prinsip dan dasar-dasar politik, memperlengkap kekuatan bersenjata, dengan ketinggian moral agama yang kokoh dan menjadi kekuatan raksasa yang kemudian berkembang sedemikian hebat dan cukup cepat dalam sejarah peradaban manusia.

  

BAB III

Penutup

Destinasi terakhir atau terminal politik pemerintahan negara Madinah adalah untuk menampilkan Islam sebagai wadah perjuangan dengan dasar pemerintahan yang berusaha menjamin prinsip kejujuran dan kebebasan yang bertanggung jawab dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya, memacu pertumbuhan ekonomi dan politik yang lebih rancak di Semenanjung Arab dan dunia secara umum, dengan prinsip pembangunan yang memuliakan derajat manusia dan mendorong keadilan bagi seluruh rakyat. Semuanya telah membuahkan hasil yang hebat dan cepat. Dengan keterampilan merangkai pembangunan berimbang, dan konsep belanja hemat untuk kepentingan rakyat, Madinah berkeyakinan untuk mengangkat mutu kehidupan dengan falsafah serta perancangan yang teratur. Pembangunan yang menyeluruh dan integral berpadu dengan nilai-nilai moral universal melalui penekanan agama sebagai pemantik utama bagi proses tarbiyah dan penyemaian spirit dan ruh perjuangan untuk menjamin kedamaian hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Topik ini menampilkan suatu jangkauan atau dimensi yang berhubungan erat dengan politik Islam secara khusus dan kepentingan umat secara umum dalam rangka menggerakkan pembaruan dan islāh (reformasi) dalam bingkai politik keumatan (siyāsah al-ummah). Cakupan ini menyentuh idealisme perjuangan yang tuntas, yang mengikat hubungan sosial dan agama dengan perencanaan politik yang kokoh dan ideal. Mengedepankan program dan strategi politik yang baru untuk mewujudkan harapan “baru” ke arah manfaat ekonomi dan politik, dalam rangka meningkatkan upaya penciptaan peradaban luhur yang berkesinambungan. Dasar politik dan kerangka hukum yang diterapkan di negara-negara Islam, dalam perspektif ini, mesti ditinjau ulang dan digarap dengan serius agar selaras dengan tuntunan syariat bagi kebaikan dan kemaslahatan umat.

Terjadinya berbagai krisis sosial budaya yang parah dalam masyarakat modern dengan kegagalan, ketimpangan, dan kepincangan yang terjadi dalam sistem politik liberal dan sekuler, yang menihilkan dan meminggirkan nilai agama, mestinya memberikan stimulus pada pemikiran konprehensif tentang persoalan-persoalan politik di abad ini. Pendeknya, adalah sebuah keniscayaan untuk menjadikan agama dan moral bagi kerja-kerja politik pada masa depan untuk memastikan peranan dan sumbangan agama dalam pembentukan kesatuan umat. Kesatuan umat yang “bersatu” dan bersinergi agar memenuhi kriteria khaira ummah untuk mengangkat syiar Islam dengan menggunakan seluruh kekuatan politik untuk memperbaiki kualitas kehidupan yang memberdayakan agama dan tradisi.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Ali, Rajab Muhammad, (2000) al-Masjid al-Nabawi bi al-Madinah al- Munawwarah wa Rusumaha fi al-Fann al-Islami, Dar Misry, Kairo

 Abu Maya al-Hafiz, (2002) Sirah dan Riwayat Hidup Nabi Muhammad Saw, Haraf, Kuala Lumpur

Ahmed, Gulzar (1986), The Battles of the Prophet of Allah, Lahore: Islamic Publications.

Bahadur, Muhammad al-Zarkasyi (1982), I’lam al-Sajid bi Ahkam al- Masajid, Kairo: Majlis al-A’la li al-Syu’un al-Islamiyyah.

Hamidullah, Muhammad (1975), The First Written Constitution in the World: an Important Document of the Time of the Holy Prophet, Lahore, Pakistan

Hammadah, Faruk (1998), Kajian Lengkap Sirah Nabawiyah, Jakarta: Gema Insani.



[1] Lukman Thaib (1998), Politik menurut Persepektif Islam, Kajang: Synergymate Sdn. Bhd., hlm. Xii. 

[2] Mawdudi, Abul A’la (1979), Islamic State and Constitution, London: Islamic Council of Europe, hlm. 14.

 

[3] Sakhawi, Syams al-Din Muhammad ibn ‘Abd al-Rahman (1993), al-Tuhfah al- Latifah fi Tarikh al-Madinah al-Syarifah, Beirut: Dar Kutub ‘Ilmiyyah, hlm. 23. 

[4] Khomeini, Ayatullah, (1979), An Islamic State Point of View, (Concept of Islamic State), Islamic Council, London, hlm. 5. 

[5] Zuhdi, Mahmud Abdul Majid (1995), “Konsep Pemerintahan Islam dan Pendekatannya dalam Masyarakat Majemuk – berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah”, Persidangan Pemerintahan dalam Masyarakat Majmuk, Kuala Lumpur: Institut Kepahaman Islam Malaysia, hlm. 1. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL