MAKALAH KONSTITUSI, UMMAH, SYORO, DAN DEMOKRASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MAKALAH KONSTITUSI, UMMAH, SYORO, DAN DEMOKRASI
By: Nisa, Dkk.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqih siyasah adalah bukan kajian
yang baru diantara ilmu pemgetahuan yang lainnya, keberadaan fiqih siyasah
sejalan dengan perjalanan agama islam itu sendiri, karena fiqih siyasah ada dan
berkembang sejak islam menjadi pusat kekuasaan dunia, perjalanan hijrahnya
Rasulullah ke Madinah, penyusunan piagam madinah , pembentukan pembendaharaan
negara, pembuatan prjanjian perdamaian, penetapan pertahanan negara dari
serangan musuh lainnya, pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan masyarakat, umat,
dan bangsa, kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai,upaya-upaya siyasah
dalam mewujudkan islam sebagai ajaran yang adil. Bahkan menjadikannya sebagai
unsur yang bermanfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya serta
menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebakuan.
Semua proses
tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyaasah, dimana
fiqih siyasah menerima dengan tangan terbuka apa yang dataang dari luar selama
itu untuk kemaslahatan bagi kehidupan
ummat. Bahkan menjadikannya sebaagai unsur yang akan bermanfaat daan akan
menambah dinamika kehidupannya, serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan
kebekuan, dalam kesempatan hari ini, pemakalah akan memaparkan sedikit tentang
konsitusi, ummah, Syura, dan Demograsi
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari Konsitusi ?
2.
Apa pengertian dari Demograsi ?
3.
Bagaimana ciri-ciri Negara yang memilki sistem politik
demograsi?
4.
Apa pengertian dari Ummah ?
5. Apa pengertian dari Syura?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Konsitusi
2. Untuk mengetahui pengertian dari Demograsi
3. Untuk mengetahui ciri-ciri Negara yang
memiliki sistem politik demograsi
4. Untuk mengetahui pengertian daari ummah
5. Untuk mengetahui pengertian dari syura
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Konstitusi
Dalam
fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah
yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat
dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis
(konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan antara
pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan
antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan
perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak
tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang
tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. konstitusi adalah berasal dari bahasa latin constitution,kemudian berkembang di perancis
dengan istilah constituer, yang
berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berarti membentuk
suatu negara, atau menyusun dan menata suatu negara.[1]
Akibatnya, karena pemerintah memegang
kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan otoriter terhadap
rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan melanggar hak-hak
asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan,
bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absolut
tersebut. Dari revolusi ini kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan
undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam
hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi
dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena lahirnya
sebuah negara baru.
Perpaduan
antara politik dan agama yang merupakana akibat lagsung dari hakikat teologi
Islam juga terungkap dalam kawasan teori konstitusioanal. Al-Quran sebagai
undang-undang, perilaku keagamaan, tetapi yang lebih tinggi, kitab suci itu
merupakan hukum dasar dan tertinggi yang tidak dapat digolongkan sebagai
argumen serius tentang konstitusi Negara Islam. Sumber hukum konstitusi Islam
ada 3 yaitu :
1.
Yang
tidak kalah penting adalah Sunah atau segala perkataan dan praktek kehidupan
NabiMuhammad SAW, manusia yang dipilih Allah untuk menyampaikan risalah-Nya
kepada sernua manusia.
2.
Ijma'
yang berarti kesepakatan universal atau kosensus yang bersifat umum. Ijma'
melibatkan upaya kolektif yang terdiri dari anggota-anggota suatu kelompok atau
keseluruhan masyarakat untuk meraih sebuah kesepakatan hukum tentang suatu
masalah tertentu
3.
Qiyas
yaitu metode yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang berkenaan
dengan legalitas suatu bentuk perilaku tertentu. Dalam Islam metode ini
digunakan untuk memperluas hukum-hukum syariah yang bersifat umum kepada
berbagai kasus individu yang tak terbatas atas dasar kesamaan atau
ketidakselarasan dengan beberapa kasus lama yang telah dijelaskan dalam Qur'an
dan Sunnah. Macam-macam konstitusi; pertama konstitusi tertulis dan tidak
tertulis, kedua konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku),
ketiga konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi, keempat
konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan dan yang keempat konstitusi sistem
pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
- Pengertian Demokrasi
Dalam
hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat.
Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di
negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3
sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung
yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota
mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang
lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak,
bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara
efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta
jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. Hanya bagian
kecil dari penduduk. Demokrasi diartikan sebagai proses pemerintahan yang
bermanfaat bagi rakyat meskipun rakyat tidak ikut dalam pemerintahan. [2]
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari
dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkan oleh suku German. Dan Eropa Barat
memasukkan Abad Pertengahan (AP). Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan
oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan
sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan
politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan. Dari sudut
perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215.
la semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk
pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin
beberapa hak bawahannya.
Adapun pemikir-pemikir yang mendukung
berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan
Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak hak politik mencakup
atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and
property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak
politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias
Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya
terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep
pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya
keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap
kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya: perubahan sistem pemerintahan di
Perancis melalui revolusi, revolusi kemerdekaan Amerika Serikat . Demokrasi
Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badanlegislatif
lebih tinggi dari pada badan eksekutif, Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan,
dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif
dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui Referendum. Yang
paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan
dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan
suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu
referendum obligator dan fakultatif. Ciri-Ciri Negara Yang Memiliki Sistem
Politik Demokrasi :
1.
Adanya
pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi
individu dan kelompok dalam penyelenggaraan pergantian pemimpin secara berkala.
tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif .
2. Prasarana pendapat umum, baik pers, televisi,
maupun radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam
merumuskan pendapat mereka. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat
dan berkumpul merupakan hak-hak politik dan sipil sangat mendasar.
3. Sikap menghargai hak-hak minoritas &
perorangan, lebihmengutamakan musyawarah daripada paksaan dalammenyelesaikan
perselisihan sikap menerima, legistimas darisistem pemerintah. Adapun dalam bukunya
Introduction to democratic Theory henry B. Maryo (2012) sebagai berikut:
a)
Menyelesaikan
perselisihan degan damai secara melembaga bibit pertikaian dapat berupa
perbedaan pendapat dan kepentingan. Demokrasi merupakan sistem yang menagakui
sahnya ekspresipositif dalam pertikaian. Demokrasi mengadakan suatu cara yang
unik untuk menyelesaikan pertikaian secara damai, meanegakkan ketertiban umum,
dan membuat kebijaksanaan umum dengan fungsi kompromi terlembaga dalam
legislative.
b)
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah ciri-ciri UUD (Konstitusi) memuat prosedur untuk mengubah UUD ciri-ciri
semacam ini mengisyaratkan bahwa dalam rangka aspirasi masyarakat yang berubah
dan berkembang maka UUD harus terbuka.
- Ummah
Dalam
Piagam Madinah, pemakaian kata ummah mengandung dua pengertian, yaitu:
1. Organisasi yang diikat oleh akidah
Islam. kedua, organsasi umat yang
menghimpun jamaah atau komunitas yang beragam atas dasar ikatan sosial politik.
piagam madinah dapat dicatat beberapa ciri esensi yang menggambarkan ummah
(Islam). pertama, ummah memiliki
kepercayaan kepada Allah dan keyakinan kepada Nabi Muhammad sebagai nabi
terakhir, memiliki kitab yang satu dan
bentuk pengabdian yang satu pula kepada Allah.
2. Islam yang memberiakan identitas pada
ummah mengajarkan semangat universal.
Ketiga, karena umat islam
bersifat universal, maka secara alamiah
umat islam juga bersifat organik. Keempat,
berdasarkan prinsip ketiga, maka
Islam tidak dapat mendukung ajaran kolektivitas komunisme dan individualisme
kaum kapitalis. Kelima, dari prinsip tersebut, maka sistem politik yang digariskan Islam
tidak sama dengan pandangan Barat.
Kata-kata umat ternyata memiliki ruang lingkup yang berlapis. Lapisan pertama, kata umat bisa disamakan dengan makhluk
Tuhan, sehingga burungpun disebut
umat, semut yang berkeliaran pun juga
bisa disebut umat dari umat-umat Allah.
Lapisan kedua, kata umat berarti
umat manusia secara keseluruhan. Lapisan
ketiga, kata umat berarti suatu kemunitas
manusia. Dalam lapisan ini bisa dibedakan antara umat Islam dan umat
non-muslim. Konsep terpenting dalam pemikiran politik Islam adalah konsep Ummah
atau komunitas orang-orang beriman.
Permulaan kata Ummah diterjemahkan sebagai
suatu kesatuan yang menimbulkan kesatuan semua warga muslim. Menurut makna
istilah. Ummah "meliputi totalitas (jamaah) individu-individu yang paling
terkait oleh tali atau ikatan agama, bukan kekeluargaan maupun ras. Di dalam
Ummah itu segenap anggota bersaksi sepenuhnya bahwa tidak ada Tuhan kecuali
Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, Dihadapan Allah, semua anggota mempunyai
derajat yang sama, tidak ada perbedaan tingkatan, kelas atau ras".
Sedangkan makna Ummah dalam arti lebih luas tidak hanya terbatas pada masyarakat
Madinah. Dalam dokumen yang disebut
" Konstitusi Madinah" istilah Ummah digunakan dalam dua arti yang
berbeda dalam dua bagian dokumen:
a pada bagian awal istilah itu digunakan
dalam arti khusus, yakni masyarakat
keagamaan orang orang yang beriman
b pada bagian kedua, kata itu diartikan
sebagai masyarakat persekutuan secara umum. Namun demikian, corak dengan
masyarakat non-muslim itu dipandang tidak merubah keunikan dasar dan kekhususan
umat Islam. Sisi paling penting peran Ummah sama dengan solidaritas mekanis
yang muncul dari keberadaan manusia dalam suatu dalam Islam adalah tingkat
solidaritasnya yang tinggi. Solidaritas Islam adalah sebuah solidaritas organik
(keluarga) yang menciptakan dan berupaya mengayuh tujuan yang bersifat umum dan
menghendaki parsitifasi setiap warganya untuk merealisasikan tujuan itu dalam
batas-batas perangkat yang dimiliki sejalan dengan keragaman tugas ( kewajiban
) masing-masing,
- Syura
Kata
syurabersal dari sya-wa-ra, yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu
dari sarang lebah. Kata syura dalam bahasa Indonesia menjadi musyawarah
mengandung makana segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang
lain (termasuk pendapat) untuk memperolehkebaikan. Mayoritas ulama syari'at dan pakar
undang-undang konstitusional meletakkan "musyawarah" sebagai
kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip
prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash al
qur'an dan hadis-hadis nabawi.
Oleh karena itu, musyawarah ini lazim tidak ada alasan bagi
seorang pun yang meninggalkannya. Kedudukan konstitusional musyawarah juga
berada di atas dalam sistem kebebasan kontemporer (demokrasi barat) yang
membedakannya dari sistem diktatorial sekalipun hanya dinisbatkan kepada sistem
demokrasi dari segi bentuk-bentuk bukan isi.
Kedudukan ini terkadang naik ketika berhembus angin perubahan
internasional dan berjatuhan sistem-sitem hukum komunisme diktatorial di tempat
aslinya dan di tempat-tempat yang mengikutinya di Eropa timur juga
negara-negara lain dari negara-negara komunisme atau sosialisme marxisme.
Musyawarah dalam prinsip hak asasi
manusia juga kebebasan umum mendasar, sangat memperhatikan permasalahan
sekarang di dunia pada semua suku secara umum dan secara khusus suku-suku dalam
negara yang disebut dengan dunia ketiga.
Bila hadis nabawui menetapkan bahwa:
pemisah antara seseorang dan kemusyrikan serta kekafiran adalah shalat
maka kami berkata bahwa pembatas antara hukum Islam dan antara hukum
diktatorial adalah meninggalkan musyawarah".
(Khaliq, 2005). Sistem kenegaraan
yang dianjurkan oleh Islam harus memegang prinsip syura. Allah SWT telah mewajibkan berlakunya sistern
syura kepada umat manusia dalam dun ayat Al-Quran. Teks kedua ayat tersebut cukup jelas dalam
mewajibkan untuk mengikuti prinsip syura. Ayat pertama disampaikan dalam bentuk
perintah terhadap Rasulullah saw. Untuk menjalankan syura. Jika demikian, tentu umatnya lebih pantas
untuk diperintah melakukannya. Sementara
ayat yang kedua menerangkan bagaimana sifat utama dari kaum muslimin dalam
menghadapi berbagai persoalan dan memutuskan permasalahan dengan selalu saling
memahami satu sama lainnya dan saling tukar pikiran melalui syura, Firman Allah
SWT, dalam surah Ali Imran: 159
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã ÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
Artinya: Maka
disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka.
Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan
diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi
mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah
lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Ayat kedua, dalam surah Asy-Syuura: 36-38, yaitu yang
Artinya:
(#þqä9$s%
÷mÅ_ör&
çn%s{r&ur ô]yèö/$#ur Îû ÈûÉî!#yyJø9$#
tûïÎų»ym ÇÌÏÈ qè?ù't Èe@à6Î/ A$sy 5OÎ=tæ ÇÌÐÈ yìÏJàfsù äotys¡¡9$#
ÏM»s)ÏJÏ9 5Qöqt 5Qqè=÷è¨B
ÇÌÑÈ
Artinya: 36. Mereka menjawab:
"Tundalah (urusan) Dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke seluruh negeri
orang-orang yang akan mengumpulkan (ahli sihir),
37. Niscaya mereka akan
mendatangkan semua ahli sihir yang pandai kepadamu".
38. Lalu dikumpulkan
Ahli-ahli sihir pada waktu yang ditetapkan di hari yang ma'lum[1080],
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa salah
satu sifat orang mukmin diantara yang lain adalah bermusyawarah dengan yang
lainnya. Ada juga beberapa hadits yang menyuruh dan memperkuat pentingnya
bermusyawarah, juga menjelaskan keutamaannya. Rasulullah saw bersabda:
"minta bantuanlah dalam menyelesaikan permasalahan kalian melalui
musyawarah." Sesungguhnya tidak akan berhasil seorang yang hanya mengikuti
pendapatnya sendiri dan tidak ada seorangpun yang akan hancur hanya karena
bermusyawarah.
Sebagaimana halnya syura, demokrasi
juga menekankan unsur musyawarah dalam mengambil keputusan. Demokrasi juga
diartikan sebagi bentuk kekuasaan yang berasal dari rakyat. oleh rakyat dan
untuk rakyat. Perbedaan Syura dengan Demokrasi Dari uraian di atas tentang
syura, dapat kita pahami adanya perbedaan fundamental antara syura dan
demokrasi. Seperti telah dikutip
schelumnya, Abdul Qadim Zallum (1990)
secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan
perkataannya. "Demokrasi bukanlah
syura karena syura adalah meminta pendapat (thalab ar-ra'y), sedangkan
demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh
konstitusi, undang-undang. dan sistem (pemerintahan). " Ini
berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup
dengan sebuah mobil. Tidak tepat dan
tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan
pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam
(Khilafah).
Adapun demokrasi bukan sekadar proses
pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way
of life) yang holistik yang terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan
menurut peradaban Barat. Fakta bahwa
demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan, misalnya, dengan pernyataan mantan Presiden
AS Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya
Perang Saudara di AS. Lincoln
menyatakan, "Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat." (Melvin L. Urofsky, 2003).
Karena itu, menyamakan syura
dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional.
Jika ingin tepat dan proporsional,
sistem demokrasi seharusnya dibandingkan dengan sistem Khilafah, bukan dengan syura; atau syura seharusnya dibandingkan dengan
prinsip suara mayoritas, bukan dengan demokrasi. Memang, ada kemiripan antara syura dan
demokrasi, yang mungkin dapat menyesatkan orang untuk menganggap syura identik
dengan demokrasi. Kemiripan itu
ialah, dalam syura ada proses
pengambilan pendapat berdasarkan suara mayoritas, seperti terjadi dalam Perang
Uhud, identik dengan yang ada dalam
demokrasi (An-Nahwi, 1985). Namun,
dengan mencermati penjelasan tentang syura di atas, masalah kemiripan ini akan gamblang dengan
sendirinya. Sebab, tak selalu syura
berpatokan pada suara mayoritas. Ini
sangat berbeda dengan demokrasi yang selalu menggunakan kriteria suara
mayoritas untuk segala bidang permasalahan.
Selain itu,
syura hanyalah hak kaum Muslim yang dilaksanakan di antara sesama umat
Islam ketika mereka bertukar pikiran untuk mengambil suatu pendapat. Orang kafir tidak boleh ikut serta dalam
proses syura. Ini jelas berbeda dengan
demokrasi yang menjadikan Muslim dan non-Muslim bisa bercampur aduk untuk
menetapkan suatu pendapat. Jika demikian
kontras bedanya , sekontras perbedaan
warna putih dan hitam, lalu di mana lagi
letak kesamaan syura dan demokrasi? Samakah yang putih dengan yang hitam? Kemiripan syura dengan demokrasi dalam
tersebut menjadi lebih tak bermakna jika kita mengkaji ciri-ciri sistem
demokrasi secara lebih mendasar dan komprehensif. Menurut Zallum (1990) sistem
demokrasi mempunyai ciri-ciri:
berlandaskan pada falsafah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan);
dibuat oleh manusia; didasarkan pada 2
(dua) ide pokok:
1) Kedaulatan di tangan rakyat;
Makna kedaulatan
rakyat adalah dimana rakyat menjadi penguasa tertinggi dalam suatu negara.
negara-negara yang menganut konsep ini biasanya menjalankan sistem politik
demogratis, dimana setiap permasalahan diselesaikan dengan adanya pemungutan
suara atau mendengarkan aspirsi rakyat.
2) Rakyat sebagai sumber kekuasaan,
Memegang prinsip suara mayoritas dan menuntut kebebasan individu (freedom) agar kehendak rakyat dapat diekspresikan tanpa tekanan. Hanya dengan memperhatikan falsafah demokrasi, yaitu sekularisme, maka jurang perbedaan syura dan demokrasi akan semakin lebar. Sedemikian lebarnya sehingga mustahil terjembatani. Sebab, syura tidak lahir dari akidah (falsafah) sekularisme, melainkan lahir dari akidah Islam. Syura adalah hukum syariah yang dilaksanakan sebagai bagian dari perintah Allah. Sebaliknya, demokrasi lahir dari rahim ide sekularisme yang kufur. Sehab, setelah terjadi sekularisasi, yakni setelah agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama tidak lagi mengatur urusan kehidupan manusia seperti politik, maka dengan sendirinya manusia itu sendirilah yang membuat aturan hidupnya. Inilah asal-usul ideologis lahirnya demokrasi di negara-negara Eropa pasca Abad Pertengahan (V-XV M), setelah sebelumnya masyarakat Eropa ditindas oleh kolaborasi antara raja/kaisar-yang berkuasa secara despotik dan absolut-dengan para agamawan Katolik yang korup dan manipulative (An-Nabhani, 2001).[3]
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi.
Kata
syurabersal dari sya-wa-ra, yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu
dari sarang lebah. Kata syura dalam bahasa Indonesia menjadi musyawarah
mengandung makana segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang
lain (termasuk pendapat) untuk memperolehkebaikan. Mayoritas ulama syari'at dan pakar undang-undang
konstitusional meletakkan "musyawarah" sebagai kewajiban keislaman
dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip prinsip umum dan
dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash al qur'an dan hadis-hadis
nabawi.
B. Saran
Demikianlah isi makalah kami yang dapat kami paparkan. Jika ada kekurangan pada makalah kami baik penulisan ataupun kata-kata pengutipannya kami minta maaf kepada bapak dosen pengampu mata kuliah fiqih syiasah dan teman-teman semua. Sangat kami harapkan kritikan dan sarannya yang membangun agar dikemudian hari kami bisa memperbaiki makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan
Thaib, Teori dan Hukum Konsitusi, (Jakarta: raja Grofindo Persada,
2018).
Fuad
Thohari ,Islam PresPektif Sosial, Sains, dan Tekhnologi(Yogyakarta: Jejk
Pustaka, 2021).
Iqbal
Muhammad, Fiqih Siyasah, (Jakarta: Kencana, 2014).
Komentar
Posting Komentar