MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH KONSTITUSI, UMMAH, SYORO, DAN DEMOKRASI

 MAKALAH KONSTITUSI, UMMAH, SYORO, DAN DEMOKRASI

By: Nisa, Dkk.


BAB I PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Fiqih siyasah adalah bukan kajian yang baru diantara ilmu pemgetahuan yang lainnya, keberadaan fiqih siyasah sejalan dengan perjalanan agama islam itu sendiri, karena fiqih siyasah ada dan berkembang sejak islam menjadi pusat kekuasaan dunia, perjalanan hijrahnya Rasulullah ke Madinah, penyusunan piagam madinah , pembentukan pembendaharaan negara, pembuatan prjanjian perdamaian, penetapan pertahanan negara dari serangan musuh lainnya, pembuatan kebijakan bagi kemaslahatan masyarakat, umat, dan bangsa, kemudian pada masa itu semua dipandang sebagai,upaya-upaya siyasah dalam mewujudkan islam sebagai ajaran yang adil. Bahkan menjadikannya sebagai unsur yang bermanfaat dan akan menambah dinamika kehidupannya serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebakuan.

Semua proses tersebut merupakan langkah awal berkembangnya kajian fiqih siyaasah, dimana fiqih siyasah menerima dengan tangan terbuka apa yang dataang dari luar selama itu untuk kemaslahatan bagi  kehidupan ummat. Bahkan menjadikannya sebaagai unsur yang akan bermanfaat daan akan menambah dinamika kehidupannya, serta menghindarkan kehidupan dari kekakuan dan kebekuan, dalam kesempatan hari ini, pemakalah akan memaparkan sedikit tentang konsitusi, ummah, Syura, dan Demograsi

B.       Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari Konsitusi ?

2.    Apa pengertian dari Demograsi ?

3.    Bagaimana ciri-ciri Negara yang memilki sistem politik demograsi?

4.    Apa pengertian dari Ummah ?

5.    Apa pengertian dari Syura?

C.       Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian dari Konsitusi

2.    Untuk mengetahui pengertian dari Demograsi

3.    Untuk mengetahui ciri-ciri Negara yang memiliki sistem politik demograsi

4.    Untuk mengetahui pengertian daari ummah

5.    Untuk mengetahui pengertian dari syura

 

BAB II PEMBAHASAN

  1. Pengertian  Konstitusi

Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut ulama fiqh siyasah, pada awalnya pola hubungan antara pemerintah dan rakyat ditentukan oleh adat istiadat. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak berbeda-beda pada masing-masing negara, sesuai dengan perbedaan masing-masing negara. Akan tetapi karena adat istiadat ini tidak tertulis, maka dalam hubungan tersebut tidak terdapat batasan-batasan yang tegas tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.  konstitusi adalah berasal dari bahasa latin constitution,kemudian berkembang di perancis dengan istilah constituer, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi berarti membentuk suatu negara, atau menyusun dan menata suatu negara.[1]

 Akibatnya, karena pemerintah memegang kekuasaan, tidak jarang pemerintah bersikap absolut dan otoriter terhadap rakyat yang dipimpinnya. Mereka berlaku sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi rakyatnya. Sebagai reaksi, rakyatpun melakukan pemberontakan, perlawanan, bahkan revolusi untuk menjatuhkan pemerintah yang berkuasa secara absolut tersebut. Dari revolusi ini kemudian lahirlah pemikiran untuk menciptakan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai pedoman dan aturan main dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat. Namun, tidak selamanya konstitusi dibentuk berdasarkan revolusi. Ada juga pembuatan konstitusi karena lahirnya sebuah negara baru.

Perpaduan antara politik dan agama yang merupakana akibat lagsung dari hakikat teologi Islam juga terungkap dalam kawasan teori konstitusioanal. Al-Quran sebagai undang-undang, perilaku keagamaan, tetapi yang lebih tinggi, kitab suci itu merupakan hukum dasar dan tertinggi yang tidak dapat digolongkan sebagai argumen serius tentang konstitusi Negara Islam. Sumber hukum konstitusi Islam ada 3 yaitu :

1.    Yang tidak kalah penting adalah Sunah atau segala perkataan dan praktek kehidupan NabiMuhammad SAW, manusia yang dipilih Allah untuk menyampaikan risalah-Nya kepada sernua manusia.

2.    Ijma' yang berarti kesepakatan universal atau kosensus yang bersifat umum. Ijma' melibatkan upaya kolektif yang terdiri dari anggota-anggota suatu kelompok atau keseluruhan masyarakat untuk meraih sebuah kesepakatan hukum tentang suatu masalah tertentu

3.    Qiyas yaitu metode yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang berkenaan dengan legalitas suatu bentuk perilaku tertentu. Dalam Islam metode ini digunakan untuk memperluas hukum-hukum syariah yang bersifat umum kepada berbagai kasus individu yang tak terbatas atas dasar kesamaan atau ketidakselarasan dengan beberapa kasus lama yang telah dijelaskan dalam Qur'an dan Sunnah. Macam-macam konstitusi; pertama konstitusi tertulis dan tidak tertulis, kedua konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (tegas/kaku), ketiga konstitusi derajat tinggi dan konstitusi bukan derajat tinggi, keempat konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan dan yang keempat konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer.


  1. Pengertian  Demokrasi

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak, bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi. Hanya bagian kecil dari penduduk. Demokrasi diartikan sebagai proses pemerintahan yang bermanfaat bagi rakyat meskipun rakyat tidak ikut dalam pemerintahan. [2]

Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkan oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP). Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan. Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. la semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.

Adapun pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property). Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya: perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi, revolusi kemerdekaan Amerika Serikat . Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badanlegislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif, Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui Referendum. Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif. Ciri-Ciri Negara Yang Memiliki Sistem Politik Demokrasi :

1.    Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok dalam penyelenggaraan pergantian pemimpin secara berkala. tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif .

2.     Prasarana pendapat umum, baik pers, televisi, maupun radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak-hak politik dan sipil sangat mendasar.

3.     Sikap menghargai hak-hak minoritas & perorangan, lebihmengutamakan musyawarah daripada paksaan dalammenyelesaikan perselisihan sikap menerima, legistimas darisistem pemerintah. Adapun dalam bukunya Introduction to democratic Theory henry B. Maryo (2012) sebagai berikut:

a)    Menyelesaikan perselisihan degan damai secara melembaga bibit pertikaian dapat berupa perbedaan pendapat dan kepentingan. Demokrasi merupakan sistem yang menagakui sahnya ekspresipositif dalam pertikaian. Demokrasi mengadakan suatu cara yang unik untuk menyelesaikan pertikaian secara damai, meanegakkan ketertiban umum, dan membuat kebijaksanaan umum dengan fungsi kompromi terlembaga dalam legislative.

b)   Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah ciri-ciri UUD (Konstitusi) memuat prosedur untuk mengubah UUD ciri-ciri semacam ini mengisyaratkan bahwa dalam rangka aspirasi masyarakat yang berubah dan berkembang maka UUD harus terbuka.

  1. Ummah

Dalam Piagam Madinah, pemakaian kata ummah mengandung dua pengertian, yaitu:

1.    Organisasi yang diikat oleh akidah Islam.  kedua, organsasi umat yang menghimpun jamaah atau komunitas yang beragam atas dasar ikatan sosial politik. piagam madinah dapat dicatat beberapa ciri esensi yang menggambarkan ummah (Islam).  pertama, ummah memiliki kepercayaan kepada Allah dan keyakinan kepada Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir,  memiliki kitab yang satu dan bentuk pengabdian yang satu pula kepada Allah.

2.    Islam yang memberiakan identitas pada ummah mengajarkan semangat universal.  Ketiga,  karena umat islam bersifat universal,  maka secara alamiah umat islam juga bersifat organik. Keempat,  berdasarkan prinsip ketiga,  maka Islam tidak dapat mendukung ajaran kolektivitas komunisme dan individualisme kaum kapitalis.  Kelima,  dari prinsip tersebut,  maka sistem politik yang digariskan Islam tidak sama dengan pandangan Barat.  Kata-kata umat ternyata memiliki ruang lingkup yang berlapis.  Lapisan pertama,  kata umat bisa disamakan dengan makhluk Tuhan,  sehingga burungpun disebut umat,  semut yang berkeliaran pun juga bisa disebut umat dari umat-umat Allah.  Lapisan kedua,  kata umat berarti umat manusia secara keseluruhan.  Lapisan ketiga,   kata umat berarti suatu kemunitas manusia. Dalam lapisan ini bisa dibedakan antara umat Islam dan umat non-muslim. Konsep terpenting dalam pemikiran politik Islam adalah konsep Ummah atau komunitas orang-orang beriman.

 Permulaan kata Ummah diterjemahkan sebagai suatu kesatuan yang menimbulkan kesatuan semua warga muslim. Menurut makna istilah. Ummah "meliputi totalitas (jamaah) individu-individu yang paling terkait oleh tali atau ikatan agama, bukan kekeluargaan maupun ras. Di dalam Ummah itu segenap anggota bersaksi sepenuhnya bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, Dihadapan Allah, semua anggota mempunyai derajat yang sama, tidak ada perbedaan tingkatan, kelas atau ras". Sedangkan makna Ummah dalam arti lebih luas tidak hanya terbatas pada masyarakat Madinah.  Dalam dokumen yang disebut " Konstitusi Madinah" istilah Ummah digunakan dalam dua arti yang berbeda dalam dua bagian dokumen:

a      pada bagian awal istilah itu digunakan dalam arti khusus,  yakni masyarakat keagamaan orang orang yang beriman

b      pada bagian kedua, kata itu diartikan sebagai masyarakat persekutuan secara umum. Namun demikian, corak dengan masyarakat non-muslim itu dipandang tidak merubah keunikan dasar dan kekhususan umat Islam. Sisi paling penting peran Ummah sama dengan solidaritas mekanis yang muncul dari keberadaan manusia dalam suatu dalam Islam adalah tingkat solidaritasnya yang tinggi. Solidaritas Islam adalah sebuah solidaritas organik (keluarga) yang menciptakan dan berupaya mengayuh tujuan yang bersifat umum dan menghendaki parsitifasi setiap warganya untuk merealisasikan tujuan itu dalam batas-batas perangkat yang dimiliki sejalan dengan keragaman tugas ( kewajiban ) masing-masing,

  1. Syura

Kata syurabersal dari sya-wa-ra, yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kata syura dalam bahasa Indonesia menjadi musyawarah mengandung makana segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperolehkebaikan.  Mayoritas ulama syari'at dan pakar undang-undang konstitusional meletakkan "musyawarah" sebagai kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash al qur'an dan hadis-hadis nabawi.

 Oleh karena itu,  musyawarah ini lazim tidak ada alasan bagi seorang pun yang meninggalkannya. Kedudukan konstitusional musyawarah juga berada di atas dalam sistem kebebasan kontemporer (demokrasi barat) yang membedakannya dari sistem diktatorial sekalipun hanya dinisbatkan kepada sistem demokrasi dari segi bentuk-bentuk bukan isi.  Kedudukan ini terkadang naik ketika berhembus angin perubahan internasional dan berjatuhan sistem-sitem hukum komunisme diktatorial di tempat aslinya dan di tempat-tempat yang mengikutinya di Eropa timur juga negara-negara lain dari negara-negara komunisme atau sosialisme marxisme.

Musyawarah dalam prinsip hak asasi manusia juga kebebasan umum mendasar, sangat memperhatikan permasalahan sekarang di dunia pada semua suku secara umum dan secara khusus suku-suku dalam negara yang disebut dengan dunia ketiga.  Bila hadis nabawui menetapkan bahwa:  pemisah antara seseorang dan kemusyrikan serta kekafiran adalah shalat maka kami berkata bahwa pembatas antara hukum Islam dan antara hukum diktatorial adalah meninggalkan musyawarah".

(Khaliq, 2005). Sistem kenegaraan yang dianjurkan oleh Islam harus memegang prinsip syura.  Allah SWT telah mewajibkan berlakunya sistern syura kepada umat manusia dalam dun ayat Al-Quran.  Teks kedua ayat tersebut cukup jelas dalam mewajibkan untuk mengikuti prinsip syura. Ayat pertama disampaikan dalam bentuk perintah terhadap Rasulullah saw. Untuk menjalankan syura.  Jika demikian, tentu umatnya lebih pantas untuk diperintah melakukannya.  Sementara ayat yang kedua menerangkan bagaimana sifat utama dari kaum muslimin dalam menghadapi berbagai persoalan dan memutuskan permasalahan dengan selalu saling memahami satu sama lainnya dan saling tukar pikiran melalui syura, Firman Allah SWT, dalam surah Ali Imran: 159      

$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]t㠍ÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ  

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Ayat kedua, dalam surah Asy-Syuura: 36-38, yaitu yang Artinya:

(#þqä9$s% ÷mÅ_ör& çn%s{r&ur ô]yèö/$#ur Îû ÈûÉî!#yyJø9$# tûïΎų»ym ÇÌÏÈ   šqè?ù'tƒ Èe@à6Î/ A$­sy 5OŠÎ=tæ ÇÌÐÈ   yìÏJàfsù äotys¡¡9$# ÏM»s)ÏJÏ9 5Qöqtƒ 5Qqè=÷è¨B ÇÌÑÈ

Artinya: 36. Mereka menjawab: "Tundalah (urusan) Dia dan saudaranya dan kirimkanlah ke seluruh negeri orang-orang yang akan mengumpulkan (ahli sihir),

37. Niscaya mereka akan mendatangkan semua ahli sihir yang pandai kepadamu".

38. Lalu dikumpulkan Ahli-ahli sihir pada waktu yang ditetapkan di hari yang ma'lum[1080],

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa salah satu sifat orang mukmin diantara yang lain adalah bermusyawarah dengan yang lainnya. Ada juga beberapa hadits yang menyuruh dan memperkuat pentingnya bermusyawarah, juga menjelaskan keutamaannya. Rasulullah saw bersabda: "minta bantuanlah dalam menyelesaikan permasalahan kalian melalui musyawarah." Sesungguhnya tidak akan berhasil seorang yang hanya mengikuti pendapatnya sendiri dan tidak ada seorangpun yang akan hancur hanya karena bermusyawarah.

Sebagaimana halnya syura, demokrasi juga menekankan unsur musyawarah dalam mengambil keputusan. Demokrasi juga diartikan sebagi bentuk kekuasaan yang berasal dari rakyat. oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan Syura dengan Demokrasi Dari uraian di atas tentang syura, dapat kita pahami adanya perbedaan fundamental antara syura dan demokrasi.  Seperti telah dikutip schelumnya,  Abdul Qadim Zallum (1990) secara ringkas membandingkan sekaligus membedakan demokrasi dan syura dengan perkataannya.  "Demokrasi bukanlah syura karena syura adalah meminta pendapat (thalab ar-ra'y), sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi,  undang-undang.  dan sistem (pemerintahan). " Ini berarti, menyamakan syura dengan demokrasi bagaikan menyamakan sebuah sekrup dengan sebuah mobil.  Tidak tepat dan tidak proporsional. Mengapa? Sebab, syura hanyalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam, sebagai bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (Khilafah).

 Adapun demokrasi bukan sekadar proses pengambilan pendapat berdasarkan mayoritas, namun sebuah jalan hidup (the way of life) yang holistik yang terrepresentasikan dalam sistem pemerintahan menurut peradaban Barat.  Fakta bahwa demokrasi adalah sebuah tipe sistem pemerintahan dapat dibuktikan,  misalnya, dengan pernyataan mantan Presiden AS Lincoln pada peresmian makam nasional Gettysburg (1863) di tengah berkecamuknya Perang Saudara di AS.  Lincoln menyatakan,  "Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat."  (Melvin L. Urofsky,  2003).  Karena itu,  menyamakan syura dengan demokrasi tidaklah tepat dan jelas tak proporsional.

Jika ingin tepat dan proporsional, sistem demokrasi seharusnya dibandingkan dengan sistem Khilafah,  bukan dengan syura;  atau syura seharusnya dibandingkan dengan prinsip suara mayoritas, bukan dengan demokrasi.  Memang, ada kemiripan antara syura dan demokrasi, yang mungkin dapat menyesatkan orang untuk menganggap syura identik dengan demokrasi.  Kemiripan itu ialah,  dalam syura ada proses pengambilan pendapat berdasarkan suara mayoritas, seperti terjadi dalam Perang Uhud,  identik dengan yang ada dalam demokrasi (An-Nahwi, 1985).  Namun, dengan mencermati penjelasan tentang syura di atas,  masalah kemiripan ini akan gamblang dengan sendirinya. Sebab,  tak selalu syura berpatokan pada suara mayoritas.  Ini sangat berbeda dengan demokrasi yang selalu menggunakan kriteria suara mayoritas untuk segala bidang permasalahan.

 Selain itu,  syura hanyalah hak kaum Muslim yang dilaksanakan di antara sesama umat Islam ketika mereka bertukar pikiran untuk mengambil suatu pendapat.  Orang kafir tidak boleh ikut serta dalam proses syura.  Ini jelas berbeda dengan demokrasi yang menjadikan Muslim dan non-Muslim bisa bercampur aduk untuk menetapkan suatu pendapat.  Jika demikian kontras bedanya ,  sekontras perbedaan warna putih dan hitam,  lalu di mana lagi letak kesamaan syura dan demokrasi? Samakah yang putih dengan yang hitam?  Kemiripan syura dengan demokrasi dalam tersebut menjadi lebih tak bermakna jika kita mengkaji ciri-ciri sistem demokrasi secara lebih mendasar dan komprehensif. Menurut Zallum (1990) sistem demokrasi mempunyai ciri-ciri:  berlandaskan pada falsafah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan); dibuat oleh manusia;  didasarkan pada 2 (dua) ide pokok:

1)      Kedaulatan di tangan rakyat;

Makna kedaulatan rakyat adalah dimana rakyat menjadi penguasa tertinggi dalam suatu negara. negara-negara yang menganut konsep ini biasanya menjalankan sistem politik demogratis, dimana setiap permasalahan diselesaikan dengan adanya pemungutan suara atau mendengarkan aspirsi rakyat.

2)      Rakyat sebagai sumber kekuasaan,

Memegang prinsip suara mayoritas dan menuntut kebebasan individu (freedom) agar kehendak rakyat dapat diekspresikan tanpa tekanan.  Hanya dengan memperhatikan falsafah demokrasi,  yaitu sekularisme, maka jurang perbedaan syura dan demokrasi akan semakin lebar.  Sedemikian lebarnya sehingga mustahil terjembatani.  Sebab,  syura tidak lahir dari akidah (falsafah) sekularisme,  melainkan lahir dari akidah Islam.  Syura adalah hukum syariah yang dilaksanakan sebagai bagian dari perintah Allah.  Sebaliknya,  demokrasi lahir dari rahim ide sekularisme yang kufur.  Sehab,  setelah terjadi sekularisasi,  yakni setelah agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama tidak lagi mengatur urusan kehidupan manusia seperti politik,  maka dengan sendirinya manusia itu sendirilah yang membuat aturan hidupnya. Inilah asal-usul ideologis lahirnya demokrasi di negara-negara Eropa pasca Abad Pertengahan (V-XV M),  setelah sebelumnya masyarakat Eropa ditindas oleh kolaborasi antara raja/kaisar-yang berkuasa secara despotik dan absolut-dengan para agamawan Katolik yang korup dan manipulative  (An-Nabhani, 2001).[3]

 

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam fiqh siyasah Konstitusi disebut juga dustur, dustur berarti kumpulan kaedah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara, baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi.

Kata syurabersal dari sya-wa-ra, yang secara etimologis berarti mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kata syura dalam bahasa Indonesia menjadi musyawarah mengandung makana segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat) untuk memperolehkebaikan.  Mayoritas ulama syari'at dan pakar undang-undang konstitusional meletakkan "musyawarah" sebagai kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash al qur'an dan hadis-hadis nabawi.

B.     Saran

Demikianlah isi makalah kami yang dapat kami paparkan.  Jika  ada kekurangan pada makalah kami baik penulisan ataupun kata-kata pengutipannya kami minta maaf kepada bapak dosen pengampu mata kuliah fiqih syiasah dan teman-teman semua. Sangat kami harapkan kritikan dan sarannya yang membangun agar dikemudian hari kami bisa memperbaiki makalah kami.

DAFTAR PUSTAKA

 

Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konsitusi, (Jakarta: raja Grofindo Persada, 2018).

Fuad Thohari ,Islam PresPektif Sosial, Sains, dan Tekhnologi(Yogyakarta: Jejk Pustaka, 2021).

Iqbal Muhammad, Fiqih Siyasah, (Jakarta: Kencana, 2014).



[1] Dahlan Thaib, Teori dan Hukum Konsitusi  (Jakarta: Raja Grofindo Persada,  2018), hlm.7.

[2] Fuad Thohari,  Islam Perspektif Sosial, Sains, dan Teknologi  (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2021), hlm. 267.

[3] Iqbal Muhammad, Fiqih Siyasah, (Jakarta: Kencana, 2014)hlDAFTARm: 177-178

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH STRATEGI KEWIRAUSAHAAN