MAKALAH RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM

RUANG LINGKUP BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM By. Retno, dkk. A.       PENDAHULUA N   a.         Latar Belakang Bimbingan dan konseling merupakan kegiatan yang bersumber pada kehidupanmanusia. Kenyataan menunjukkan bahwa manusia di dalam kehidupannya selalu menghadapi persoalan-persoalan yang silih berganti. Persoalan yang satu dapat diatasi, persoalan yanglain muncul, demikian seterusnya. Manusia tidak sama satu dengan yang lain, baik dalamsifat maupun kemampuannya. Ada manusia yang danggup mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan dari pihak lain, tetapi tidak sedikit manusia yang tidak mampu mengatasi persoalan bila tidak dibanntu orang lain, maka dari inilah bimbingan konseling dibutuhkan. Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan.Mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yangdiberikan kepada individu pada umumnya, dan siswa pada khususnya di sekolah. Hal inisangat relevan jika dilihat dari perumusan bahwa pend

MAKALAH TABUNGAN DAN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

MAKALAH  TABUNGAN DAN INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
By: Raman, Dkk.


A. Teori Tabungan Dalam Konvensional

      Tabungan mempunyai arti yang berbeda untuk orang yang berbeda. Kebanyakan orang mengartikan Tabungan sebagai penyimpanan uang di bank. Namun bagi seorang ekonom tabungan diartikan sebagai mengurangi konsumsi sekarang untuk mengkonsumsi leibih banyak dimasa yang akan datang. Jadi dapat disimpulkan bahwa tabungan merupakan bagian penghasilan yang tidak dikonsumsi dan ini sangat berguna bagi pertmbuhan ekonomi.

      Sejumlah uang yang ada di tangan pada suatu waktu, dapat dipergunkan untuk konsumsi saat ini atau dapat ditabung kemudian uang yang ditabung dapat diinvestasikan dan menghasilkan uang lagi di kemudian hari. Tabungan dapat menambah kapital yang memiliki kapasitas produksi. Jadi semakin besar cadangan kapital itu akan semakin banyak barang dan jasa yang dapat dihasilkan yang pada saatnya dapat dikonsumsi ataupun dapat ditabung.   

      Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang disimpan atau tidak dibelanjakan. Tabungan disimbolkan dengan (S). Atau bisa juga disebutselisih langsung antara pendapatan nasional dengan konsumsi agregat (S = Y – C).

       Persamaan di atas menunjukkan bahwa, tabungan adalah sama dengan pendapatan dikurangi konsumsi. Penghasilan yang diterima oleh suatu keluarga tidak selalu habis dibelanjakan untuk membeli barang-barangkebutuhan. Orang kaya dengan penghasilan yang tinggi akan menghabiskan seluruh penghasilannya untuk konsumsi(kecuali kalau kekayaannya itu diboroskan untuk cara hidup yang serba mewah). Akan tetapi orang-orang sederhanapun berusaha untuk menyisihkan sekadar uang agar kemudian hari bisa membeli barang-barang yang agak mahal.Bagian penghasilan yang tidak habis dibelanjakan untuk konsumsi disebut tabungan. Tabungan masyarakat ikutberpengaruh terhadap arus uang beredar terhadap nvestasi, produksi, dan permintaan, dan berperan dalam rangkastabilitas dan pembangunan ekonomi.

       Menurut Laurette Franco Modikliani Menabung yaitu mengumpulkan kekayaan, untuk membiayi masa tua ataupun masa pensiunan. Bahkan banyak harta yang tidah habis dikonsumsi ada saat orang meninggal dunia. Orang yang sudah pensiun tidak lagi memiliki dorongan untuk menabung lebh banyak. Jadi, motidf berjaga-jaga lebih merupakan alasan mengapa orang mau menabung.

       Tingkat tabungan suatu negara sangat erat hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Dalam perekonomian yang tidak mengalami pertumbuhan dalam jumlah penduduk maupun teknologi akan mempunyai tabungan yang sangat rendah(0).  Walaupun tabungan itu rendah bahkan sama dengan 0, tidak berarti bahwa dinegara tersebut tidak ada seorangpun yang menabung ataupun yang menggunakan tabungannya( dissaving). Tabungan merupakan pemupukan modal yang diimbangi dengan penggunaan ataupun pengambilan tabungan kareta penyusutan modal.

       Dalam perekonomian yang sedang tumbuh, tabungan pasti positif untuk menjamkin tersediannya kapital guna mengimbangi perkembangan jumlah tenaga kerja dan kemampuan tenaga kerja dalam berproduksi. Jadi, jumlah tabungan juga meningkat dengan perkembangan teknologi. Meningkatnya pengeluaran pemerintah tidak berarti berkurangnya tabungan masyarakat. Dapat pula terjadi kenaikan pengeluaran pemerintah diimbangi dengan penurunan konsumsi masyarakat. Perubahan tingkat konsunsi masyarakat tergantung dengan cara pemerintah meningkatkan pengeluarannya. Peningkatan pengeluaran pemerintah biasanya dibarengi dengan penyusutan oajak yang tinggi pula.

  

B. Teori  Investasi Dalam Konvensional

      Investasi yang biasanya dimaksud adalah investasi bruto oleh perusahaan, yaitu jumlah niai pasar dari bangunan dan peralatan yang tahan lama dan perubahan di dalam nilai persediaan perusahaan. Investasi bruto ini meliputi: pembangunan pabrik, pembelian mesin mesin baru dan pembangunan rumah baru serta tambahan persediaan perusahaan. Pembelian rumah oleh pribadi seseorang, tidak dimasukkan sebagai investasi melaikan konsumsi, sedangkan pembelian rumah oleh perusahaan untuk karyawan-karyawannya, dapat dikatakan sebagai investasi. Jadi, yang mengadakan investasi hanyalah perushaan karena investasi adalah menanam modal untuk menghasilkan kembali.

      Jenis dan Karakteristik Investasi

           Investasi dapat dikelompokkan menurut beberapa kategori diantaranya:

1. Investasi menurut jenisnya dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu investasi pada aktiva riil / langsung (direct investment) dan investasi pada aktiva finansial / tidak langsung (indirect investment).

a.       Investasi langsung (aktiva riil) Adalah investasi pada asset atau faktor produksi untuk melakukan usaha (bisnis)[1] . Misalnya emas, intan, perak, perkebunan, rumah, tanah, toko, dan lainnya yangmana investasi ini dapat dilihat secara fisik dan dapat diukur dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Investasi dalam bentuk ini juga memberikan dampak ganda yang besar bagi masyarakat luas. Investasi ini melahirkan dampak kebelakang berupa input usaha atau kedepan berupa output usaha yang merupakan input bagi usaha lain[2].

b.      Investasi tidak langsung (aktiva finansial) Adalah investasi bukan pada assset atau faktor produksi, tetapi pada asset keuangan (finansial assets), seperti deposito, surat berharga (sekuritas) seperti saham dan obligasi, Commercial Papper, reksadana, dan lain sebagainya. Investasi pada aktiva finansial ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat dimasa depan yang disebut dengan istilah balasjasa investasi berupa deviden atau capital gain. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kelebihan dana tunai (Surplus Saving Unit) yang biasanya melalui lembaga keuangan, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, ataupun pasar uang. Kedua jenis investasi diatas (langsung dan tidak langsung) saling melengkapi, namun pada hakekatnya investasi tidak langsung, adalah turunan dari investasi langsung, sehingga laba atau balas jasa dari investasi finansial ini berasal dari kemampuan dan produktivitas investasi langsung6. Dengan demikian pemerintah perlu membuat prioritas kebijakan, sehingga tercipta sinergi yang tepat pada kedua jenis investasi, Jika hal ini dapat terwujud, tentu akan meningkatkan peluang atau iklim investasi di negeri ini. Peluang investasi perlu untuk terus digalakkan agar pembangunan ekonomi dapat berjalan lancar, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

2. Investasi menurut karakteristik (sifat dan pelaku) dikelompokkan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.

a.       investasi publik (investment public) Adalah investasi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah untuk membangun prasarana dan sarana (infrastruktur) guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Investasi dalam bentuk seperti ini bersifat nirlaba atau non profit seperti pembangunan jalan tol dan jembatan, sekolah, taman, pasar serta sarana publik lainnya. Karena investasi ini dilakukan oleh negara, maka dana dan pembiayaannya dilakukan melalui APBN dan APBD. Disamping dilakukan oleh negara, investasi ini juga dilakukan oleh kelompok masyarakat melalui berbagai yayasan seperti di bidang pendidikan, agama, ketrampilan, budaya, pelestarian lingkungan, kesenian dan lainnya. Kelebihan dari investasi ini adalah memberikan nilai tambah akan barang dan jasa, lapangan pekerjaan, sewa dan bunga tanpa surplus usaha serta mendorong mobilitas prekonomian dan meningkatka peradaban masyarakat suatu negara. Resikonya jika investasi ini tidak dapat memenuhi kebutuhan publik hanya akan sia – sia investasi tersebut.

b.      Investasi swasta (private investment) adalah investasi yang dilakukan oleh swasta dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat berupa laba. Investasi jenis ini dapat dilakukan oleh individu maupun corporate.

c.       Kerjasama investasi pemerintah dengan swasta (public – private partnership) adalah kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam melakukan investasi untuk membangun prasarana dan sarana (infrastruktur) guna memenuhi kebutuhan masyarakat (publik). Proyek kerjasama ini dapat berupa pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, dan sarana prasarana publik lainnya. Hal ini perlu dilakukan pemerintah karena beberapa alasan timbul sehingga pemerintah bekerjasama dengan swasta dalam hal investasi dan tentunya dengan kriteria tertentu yang sudah ditetapkan sehingga dapat memberikan dampak yang optimal bagi kegiatan ekonomi masyarakat. Kerjasama investasi antara negara atau daerah (pemerintah).

d.      Investasi kerjasama antar negara (State Partnership Investment) Kerjasama investasi antar pemerintah atau antar negara ini merupakan hal yang lazim dilakukan. Misalnya di negara ASEAN.

 

C. Teori Tabungan dan Investasi Dalam Islam

            1. Teori Tabungan dalam Islam

          Definisi tabungan menurut M. Nejatullah Siddiqi (Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester UK, 1996) bermakna dua; pertama tabungan yang ditujukan untuk berjaga-jaga dan tabungan yang ditujukan untuk investasi. Tentu saja investasi yang produktif, bukan investasi dalam makna luas yang dilakukan oleh konvensional, dimana aktivitas spekulasi masuk dalam definisi investasi ini.

          Menurut Monzer Kahf dan Umar Chapra bahwa pengeluaran yang berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tegas oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Sumber-sumber daya yang telah disediakan Allah harus dipergunakan untuk digunakan oleh pemiliknya (dalam batasan-batasan yang ditetapkan Allah) atau diperuntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar penciptaannya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi tujuan-tujuan konsumsi yang benar dan bukan untuk pengembangan barang-barang umum lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah atau pembayaran semacamnya) atau untuk investasi produktif telah dikecam oleh Islam.

         Lebih lanjut, Kahf dan Chapra menyatakan bahwa sangatlah perlu mengorganisasikan serta meregulasi uang dan system perbankan dalam suatu cara yang tidak saja akan mengurangi dorongan melakukan pengeluaran yang berlebihan, tetapi juga memobilisasi simpanandan menyalurkannya ke dalam pemanfatan-pemanfatan secara sosialproduktif. Bagaimanapun, sistem itu tidak boleh menggalakkan atau memfasilitasi produksi serta konsumsi barang dan jasa yang memiliki prioritas yang rendah dalam sistem nilai islam. Deposito yang dipakai oleh bank untuk memberikan pinjaman adalah milik masyarakat dan keadilan sosioekonomi menuntut bahwa sumber-sumber daya yang sudah dimobilisasi itu dialokasikan untuk membantu membiayai produksi dan distribusi semua kebutuhan pokok masyarakat sebelum dana-dana itu dipersiapkan untuk tujuan-tujuan lain.

         Selain itu, dalam perekonomian Islam yang menerapkan sistem pajak juga akan berdampak perbedaan pada jumlah tabungan umat muslim dengan jumlah tabungan pada non-muslim. Zakat yang dikenakan pada harta dan asset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan (namun berpotensi untuk berkembang), menyebabkan umat muslim untuk lebih memilih melakukan investasi dibandingkan membiarkan uangnya ditabung.

         Dengan demikian, Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekuensi atau  respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah karena Allah sangat mengutuk perbuatan israf (pemborosan) dan tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna), serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir. Jadi dapat dikatakan bahwa motivasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir. Serta efek zakat terhadap tabungan akan mendorong umat muslim untuk lebih sering melakukan investasi sehingga akan mengurangi kesenjangan sosial yang ada[3].

           2. Teori Investasi dalam Islam

         Teori investasi dengan pendekatan ekonomi Islam tentu berbeda dengan teori investasi konvensional. Perbedaannya karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional dipengaruhi tingkat suku bunga, hal ini tentunya tidak berlaku dalam pendekatan ekonomi Islam.

        Secara lebih spesifik, M. M Metwally (1993) mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian Islam akan sangat berbeda dari perekonomian yang non Islam (konvensional). Model yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol. Ia mengganti variabel suku bunga dengan variabel expected rate of profit (r). Penggantian variabel ini membawa perubahan mendasar karena tingkat suku bunga ditentukan oleh pasar kredit (credit market), dan bukan ditentukan oleh tingkat profitabilitas bisnis pengusaha. Sedangkan variabel expected rate of profit ditentukan oleh karakteristik bisnis pengusaha. Asumsi lain yang digunakan adalah:

                a. Terdapat denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatkan (iddle assets).

                b. Dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian.

                c. Tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol.

Jadi, para investor atau penabung Muslim dapat memilih  di antara tiga alternatif untuk memanfaatkan dananya:

                    1) Memegang dananya dalam bentuk tunai

2) Memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (contoh: deposito bank, pinjaman, property, perhiasan)

3) Menginvestasikan dananya (menjadi investor dalam proyek yang dapat menambah persediaan modal negara)[4] .

 

D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi seseorang Untuk Menabung

      Faktor yang mempengaruhi seseorang untuk menabung dalam konsep ekonomi konvensional yaitu:

             1.  Kekayaan yang telah terkumpul

Sebagai akibat dari mendapat harta warisan atau tabungan yang banyak sebagai akibat usaha di masa lalu, maka seseorang berhasil mempunyai kekayaan yang mencukupi. Dalam keadaan seperti itu ia sudah tidak terdorong lagi untuk menabung lebih banyak. Maka lebih besar bagian dari pendapatan yang digunakan untuk konsumsi dimasa sekarang. Sebaliknya, untuk orang yang tidak memperoleh warisan atau kekayaan; mereka akan lebih bertekad untuk menabung agar lebih memperoleh kekayaan yang lebih banyak di masa yang akan datang atau untuk memenuhi kebutuhan masa depan keluarganya seperti membeli rumah, membiayai pendidikan anak atau membuat tabungan untuk persiapan di hari tua.

2.      Suku bunga

Suku bunga dapatlah dipandang sebagai pendapatan yang diperoleh dari melakukan tabungan. Rumah tangga akan membuat lebih banyak tabungan apabila suku bunga tinggi karena lebih banyak pendapatan dr penabungan akan diperoleh. Pada suku bunga yang rendah orang tidak begitu suka menabung karena mereka merasa lebih baik melakukan pengeluaran konsumsi dari pada menabung.

3.      Sikap berhemat

Berbagai masyarakat mempunyai sikap yang berbeda dalam menabung dan berbelanja. Ada masyarakat yang tidak suka belanja berlebih-lebihan dan lebih mementingkan tabungan. Tetapi ada pula masyarakat yang memiliki pola konsumsi yang tinggi, hal ini menyebabkan tingkat tabungannya akan lebih rendah.

4.      Keadaan perekonomian

Dalam perekonomian yang tumbuh dengan pesat dan tidak banyak pengangguran, masyarakat berkecenderungan melakukan pengeluaran yang lebih aktif. Mereka mempunyai kecenderungan berbelanja lebih banyak pada masa kini dan kurang menabung. Tetapi dalam keadaan kegiatan perekonomian yang lambat dan pengangguran menunjukkan tendensi meningkat, maka sikap masyarakat dalam mengunakan uang dan pendapatannya menjadi makin berhati-hati.

5.      Distribusi pendapatan

Dalam masyarakat yang distribusinya tidak merata, lebih banyak tabungan akan dapat diperoleh. Dalam masyarakat demikian (i) sebagian besar pendapatan nasional dinikmati oleh segolongan kecil penduduk yang sangat kaya, dan (ii) golongan masyarakat ini mempunyai kecenderungan menabung yang tinggi. Maka mereka dapat menciptakan tabungan yang banyak. Segolongan besar penduduk mempunyai pendapatn yang hanya cukup membiayai konsumsinya dan tabungannya adalah kecil. Dalam masyarakat yang distribusi pendapatannya lebih seimbang tingkat tabungannya relative lebih sedikit karena mereka mempunyai kecondongan mengkonsumsi yang tinggi.

6.      Tersedia tidaknya dana pensiun yang mencukupi

Program dana pensiun dijalankan di berbagai Negara, Ada Negara yang memberikan pensiun yang cukup tinggi kepada golongan penduduknya yang telah tua. Apabila pendapatan dari pensiun besar jumlahnya, para pekerja tidak terdorong untuk melakukan tabungan yang banyak pada masa bekerja dan ini menaikkan tingkat konsumsi. Sebaliknya, apabila pendapatan pensiun[5]. 

Faktor Menabung dalam Konsep Ekonomi Islam

Faktor yang mempengaruhi seseorang untuk menabung dalam konsep ekonomi islam yaitu:

      Kebanyakan orang yang menabung dari gaji ataupun pendapatannya dengan berbagai tujuan.

a.       Untuk berjaga-jaga untuk ketidaktahuan kita akan masa yang akan datang,

b.      Untuk mempersiapkan pembelian suatu barang konsumsi dimasa yang akan datang,

c.       Dan untuk mengumpulkan kekayaan.

 

E. Faktor Investasi Dalam Konsep Ekonomi Konvensional

     Dalam konsep ekonomi konvensional, terdapat beberapa faktor yang menentukan seseorang memilih untuk melakukan investasi, diantaranya:

1.      Tingkat keuntungan yang diramalkan akan diperoleh dan suku bunga

            Walaupun seorang pengusaha memiliki tabungan yang cukup dan oleh karenanya tidak perlu meminjam dari suatu lembaga keuangan untuk membiayai investasi yang ingin dilaksanakan, hal itu belumlah merupakan syarat yang cukup bagi terciptanya kegiatan investasi. Pengusaha tersebut memiliki dua pilihan dalam menggunakan tabungannya, yaitu:

meminjamkan/membungakan uang tersebut, atau menggunakannya untuk investasi. Dalam keadaan di mana persentasi pengembalian modal yang akan diperolehnya lebih kecil dari suku bunga, maka lebih baik bagi pengusaha itu untuk untuk melakukan investasi.membungakan uangnya dan membatalkan maksudnya unruk melakukan investasi

2.      Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan

Ramalan yang menunjukkan bahwa keadaan perekonomian, termaksud situasi politik dan keamanan, akan menjadi lebih baik lagi pada masa depan, yaitu diramalkan bahwa harga-harga akan tetap stabil dan pertumbuhan ekonomi maupun pertambahan pendapatan masyarakat akan berkembang dengan cepat, merupakan keadaan yang akan mendorong pertumbuhan investasi. Makin baik keadaan masa depan, makin besar tingkat keuntungan yang akan diperoleh pengusaha. Oleh sebab itu mereka akan lebih terdorong untuk melaksanakan investasi yang telah atau yang sedang dirumuskan.

3.      Kemajuan teknologi

Pada umumnya makin banyak perkembangan teknologi yang dibuat, makin banyak pula kegiatan pembaruan yang akan dilakukan para pengusaha. Untuk melakukan pembaruan-pembaruan, para pengusaha harus membeli barang-barang modal baru atau bangunan untuk pabrik baru. Maka makin banyak pembaruan yang dilakukan, makin tinggi tingkat investasi yang tercapai. Di lain pihak, pembaruan-pembaruan tersebut akan meningkatkan produktivitas sehingga akan menaikkan jumlah pendapatan pekerja. Apabila pendapatan terus menerus bertambah, permintaan atas berbagai jenis barang akan terus menerus bertambah pula. Yang belakangan ini akan mendorong lebih banyak investasi dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

4.      Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya

Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, dan selanjutnya pendapatan masyarakat yang tinggi tersebut akan memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Maka keuntungan perusahaan akan bertambah tinggi dan ini akan mendorong dilakukannya lebih banyak investasi. Dengan perkataan lain, dalam jangka panjang, apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka invests akan bertambah tinggi pula.

5.      Keuntungan yang diperoleh perusahaan

Dana Investasi diperoleh perusahaan dari meminjam atau dari tabungannya sendiri. Tabungan perusahaan terutama diperoleh dari keuntungan, semakin besar untungnya semakin besar pula keuntungan yang tetap disimpan perusahaan. Keuntungan yang semakn besar ini memungkinkan perusahan memperluas usahanya dan mengembangkan usaha baru. Langkah seperti iniakan menambah investasi dalam perekonomian.

 

F. Faktor Investasi Dalam Islam

     Investasi mempunyai manfaat dan dampak untuk perekonomian negara. Secara prinsip islam memberikan panduan dan batasan mengenai sektor mana saja yang boleh dan tidak boleh dimasuki investasi. Tidak semua investasi yang dilakui hukum positif, diakui juga oleh syariat islam. Oleh karena itu, investasi tersebut tidak bertentangan, maka harus memperhatikan dan memperhitungkan berbagai aspek, sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan prinsip islam. Beberapa aspek yang wajib dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif islam.[6]

1.      Aspek material atau finansial, suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan  dengan bentuk investasi lainnya 

2.      Aspek kehalalan, suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat(haram). Bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepasa kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif(darurah) secara individu maupun sosial.

3.      Aspek sosial dan lingkungan, suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang.

4.      Aspek pengharapan kepada ridho Allah, suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai ridho Allah.

    Prinsip dapat diartika sebagai asas atau pondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar pijakan berfikir dan bertindak[7]. Yang dimaksud prinsip yang disini yaitu prinsip yang didasarkan pada hukum islam dalam investasi yang secara operasional disusun pada fatwa yang merupakan produk hukum para pihak yang memiliki kewenangan dibidang ekonomi syariah. Secara khusus fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 mengatur bagaimana memilih investasi yang dibolehkan syariah dan melarang kegiatan yang bertentangan dalam prinsip syariah dalam kegiatan investasi dan bisnis ialah:

1.      Maisir, setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya

2.      Gharar, ketidakpastian dalam suatu akad baik mengenai suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.

3.      Riba, tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok hutang dengan imbalan penangguhan secara mutlak

4.      Batil, jual beli yang tidak sesuai dengan rukun akad nya atau tidak dibenarkan oleh syariat islam.

5.      Bay’i ma’dum, melakukan jual beli atas barang yang belum dimiliki.

6.      Ihktikar, membeli barang uang sanat dibutuhkan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan unuk menjual kembali pada saat harganya lebih mahal.

    Beberapa prinsip syariah khusus investasi yang harus menjadi pegangan para investor dan berinvestasi antara lain[8].

1.      Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zhatnya (objeknya)maupun prosesnya (memperoleh, mengolah dan mendistribusikan), serta tidak mempergunanakn untuk hal-hal yang haram.

2.      Tidak menzholimi dan tidak pula didzholimi.

3.      Keadilan pendistribusian pendapat.

4.      Tidak ada unsur riba,maisir, gaharar,tadlis.

      Faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat investasi yaiu tingkat pendapatan nasional(Y). Pada mulanya semakin tinggi tingkat pendapatan nasional, semakin pula tingkat investasnya. Oleh karena itu, terdapat hubungan yang positif antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional.

     Faktor Investasi dalam Islam

       Demikian pula, seseorang akan mengalokasikan sebagian dari anggarannya untuk investasi, yaitu menanamkannya pada sektor produktif. Dengan investasi maka seseorang rela mengorbankan konsumsinya sekarang dengan harapan akan mendapat hasil (return) dimasa datang. Dengan adanya return dimasa datang berarti akan terjadi akumulasi kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.  Bukti lain bahwa Islam sangat mendorong kegiatan menabung dan investasi adalah bahwa dalam berbagai aturan Islam dalam mengelola harta membawa implikasi positif pada tabungan dan investasi ini, misalnya larangan terhadap penumpukan harta, pengenaan zakat pada harta yang menganggur melebihi batas waktu tertentu dan penghapusan bunga. Hal terakhir ini kemudian dijadikan alternatif sistem bagi hasil yang diperoleh melalui kerjasama investasi mudharabah dan musyarakah.

       Dari uraian diatas, jelas bahwa investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dari tingkat keuntungan yang diharapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan tergantung pada pangsa keuntungan relatif antara investor dan penyedia dana sebagai mitra usaha. Tingkat zakat dan biaya lain atas dana yang tidak/kurang produktif juga berpengaruh nyata atas keputusan investasi.

       Fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi islam tentu berbeda dengan fungsi investasi engan pendektatan ekonkmi konvensional. Perbedaanya karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional dipengaruhi tingkat suku bunga, hal ini tentunya tidak berlaku di pendekatan ekonomi islam.

       Menurut Metwally (1995), investasi di negara-negara penganut ekonomi Islam dipengaruhi oleh 3 faktor:

               1. Ada sanksi terhadap pemegang aset yang kurang atau tidak produktif

               2. Dilarang melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam judi.

               3. Tingkat bunga untuk berbagai pinjaman sama dengan nol.

       Sehingga orang Muslim dapat boleh memilih 3 alternatif atas dananya, yaitu:

a.       memegang kekayaannya dalam bentuk uang kas,

b.      memegang tabungannya dalam bentuk aset tanpa berproduksi seperti deposito, real estate, permata,

c.  menginvestasikan tabungannya (seperti memiliki proyek-proyek yang menambah persediaan kapital nasional)[9].

 

 A.   Kesimpulan

            Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa  Monzer Kahf dan Umar Chapra mengeluarkan pendapat  bahwa pengeluaran yang berlebihan dilarang, penimbunan simpanan juga dikecam tegas oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Sumber-sumber daya yang telah disediakan Allah harus dipergunakan untuk digunakan oleh pemiliknya (dalam batasan-batasan yang ditetapkan Allah) atau diperuntukan bagi orang lain sehingga memenuhi tujuan dasar penciptaannya. Membiarkannya menganggur dan tidak memanfaatkannya bagi tujuan-tujuan konsumsi yang benar dan bukan untuk pengembangan barang-barang umum lewat kontribusi kesejahteraan (zakat, sedekah atau pembayaran semacamnya) atau untuk investasi produktif telah dikecam oleh Islam.

           Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak mengandung riba.

  

DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman, 2007. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suparmoko, M dan Eleonora Sofilda. Pengantar ekonomi Makro. Tanggerang: In media

Nurul Huda, et al, 2009. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis.  Jakarta: Kencana.

Aziz, Abdul, 2010.  Manajemen Investasi Syariah. Bandung: alfabeta.

Chair,wasilul, 2015.  Manajemen Infestasi di Bank Syariah. Ikhtishadiah: Jurnal.

http://3.bp.blogspot.com/untitled.bmp.

http://3.bp.blogspot.com/untitled.bmp.

Karim, Adiwarman, 2007.  Ekonomi Makro Islami. Jakarta: RajaGrafindo Persada.



[1] Henry, Investasi... hlm.10.

[2] Ibid. hlm.10.

[3] http://3.bp.blogspot.com/untitled.bmp.

[4] Adiwarman A Karim, Ekonomi Makro Islami. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 296-297.

[6] Chair wasilul, Manajemen Infestasi di Bank Syariah. (Ikhtishadiah: Jurnal, 2015).

[7] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pustaka Amani. t.t), hlm. 324

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH MODEL PEMBELAJARAN

MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN

MAKALAH ILMU AL-JARH WA AT-TA’DIL